Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto yang juga Ketua Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur di Sidoarjo menyatakan, pemerintah sudah menekan PT Lapindo Brantas untuk membayar ganti rugi kepada korban lumpur pada 1 Desember 2008. Namun, Lapindo menyatakan tidak mampu membayar tunai sehingga dilakukan bertahap.
”Itulah kemampuan maksimal yang bisa dilakukan. Ada kompromi antara pemerintah, masyarakat, dan Lapindo,” ujar Djoko di Istana Negara, Jakarta, Jumat (5/12).
Djoko menampik anggapan bahwa kesepakatan baru itu melanggar Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang BPLS. Dalam Perpres memang tidak ada klausul tentang pembayaran sisa ganti rugi 80 persen dengan cara dicicil. Namun, menurut dia, Presiden memberi arahan kalau ada kesulitan, semua pihak harus mencari jalan keluar.
”Karena Lapindo kesulitan keuangan, pembayaran sisa ganti rugi dengan cara itu sudah maksimal. Hal itu akan diberlakukan untuk semua korban lumpur Lapindo. Kita akan imbau warga untuk tidak menolak,” katanya.
Saat ditanya wartawan seusai shalat Jumat, Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla menyatakan tidak akan mengambil alih penanganan penyelesaian ganti rugi korban lumpur Lapindo.
”Soal Lapindo kan sudah ada sikap jelas dari Presiden dan pemerintah. Nirwan Bakrie sudah setuju untuk itu (pembayaran ganti rugi),” katanya, Jumat di Istana Wapres, Jakarta.
Menurut Wapres Kalla, dengan adanya persetujuan chief executive officer PT Lapindo Brantas, seharusnya semua berjalan lancar.
Dinilai melenceng
Para korban lumpur Lapindo dari empat desa di Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang tergabung dalam Gabungan Bersama Pendukung Keppres, akan menghadap Presiden dalam waktu dekat. Tujuannya adalah mendesak pembayaran sisa ganti rugi secara tunai.
Mereka beranggapan, hasil negosiasi tim 16 mengaburkan kesepakatan pembayaran ganti rugi yang telah ditetapkan sebelumnya.
”Sebelumnya, kami sepakat dengan tim 16 untuk menghadap bersama. Kenyataannya mereka berangkat sendiri dan menyetujui pembayaran secara bertahap. Ini sama saja sia-sia karena PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) sejak awal memang menawarkan pembayaran secara cicilan,” kata Koordinator Lapangan Gabungan Bersama Pendukung Keppres, Hari Suwandi, di Sidoarjo.
Menurut Hari, saat ke Jakarta pada 29 Agustus 2008, setelah bertemu dengan Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Sosial, BPLS, Badan Pertanahan Nasional, PT MLJ, dan PT Lapindo Brantas, terjadi kesepakatan antara perwakilan warga dari Desa Siring, Jatirejo, Renokenongo, dan Kedungbendo bahwa surat tanah berupa Letter C dan Petok D dibayar sama dengan sertifikat. Pembayaran ganti rugi 80 persen dilakukan satu bulan sebelum jatuh tempo, yaitu Juni 2008.
Namun, hasil kesepakatan antara tim 16, PT Lapindo Brantas, dan Menteri Pekerjaan Umum, Rabu lalu, mementahkan kesepakatan itu.
Dihubungi secara terpisah, Koordinator Warga Perumtas (tim 16), Koes Sulassono, mengakui, tim 16 dan Gabungan Bersama Pendukung Keppres pernah berkoordinasi untuk menyatukan visi bersama. Namun, tidak terjadi kesepakatan bersama.
Karena tak ada kesepakatan, tim 16 berinisiatif untuk berangkat ke Jakarta tanpa mengikutsertakan wakil Gabungan Bersama Pendukung Keppres. Menurut Koes, kesepakatan yang dihasilkan di Jakarta hanya berlaku pada warga 16. Jika warga lain bersikeras pada pembayaran tunai, mereka harus memperjuangkan kembali.