Pihak kepolisian Polda Metro Jaya mengimbau kepada seluruh pengelola parkir untuk mewaspadai modus operandi baru pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Cara terbaru dengan mengganti plat nomor polisi dan mengaku kehilangan karcis parkir.
“Informasi aksi kejahatan dengan modus mengganti plat kendaraan itu memang ada dan dari pihak kepolisian sudah menerimanya. Tapi sampai saat ini belum ada laporan dari korbannya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Kamis (16/2/2012) siang.
Menurut Rikwanto, sebaiknya pengelola parkir mal atau pusat perbelanjaan lebih jeli dan lebih ketat mengawasi keluar masuk kendaraan yang parkir. “Tempat parkir ini kan berkaitan dengan kendaraan, sehingga pengelola parkir harus terus mewaspadai setiap tindak kejahatan yang mungkin terjadi,” tutur mantan Kapolres Klaten ini.
Pengelola parkir, kata Rikwanto, jangan mudah percaya begitu saja kepada si pengendara motor yang mengaku kehilangan karcis. “Jangan cuma periksa STNK doang. Nomor polisi kendaraan sudah pasti kan sesuai seperti yang tertera di STNK, paparnya.
Lagi pula, ujar Rikwanto, setiap kendaraan yang masuk dan keluar tempat parkir mal, nomor plat kendaraannya langsung tertera di layar komputer yang tersedia di loket karcis. Maka ketika di komputer tidak tertera nomor kendaraannya, maka petugas parkir bisa menahannya.
Pemilik kendaraan sepeda motor sebaiknya memasang alat pengamanan ganda. “Bila perlu pasang stop kontak tersembunyi, sehingga jika distarter, motor tidak akan hidup-hidup,” imbuh mantan Wakil Kepala Polsek Taman Sari ini.
Disamping itu, kata Rikwanto, pengendara sepeda motor disarankan selalu mencari tempat parkir yang aman. Minimal lokasinya bisa terpantau. Sehingga jika motornya mau digasak orang bisa lebih mudah diketahui.
Modus operandi baru kasus pencurian kendaraan sepeda motor yang kini ramai beredar di situs jejaring twitter yakni pelaku mengincar sepeda motor di parkiran mal. Setelah itu, pelaku menempel plat nomor palsu di motor yang akan dicurinya itu. Kemudian kepada petugas parkir, pelaku berpura-pura kehilangan karcis masuk.
Petugas biasanya langsung terkecoh. Pasalnya plat nomor dengan STNK sama. Maka dengan cukup mengganti denda administrasi sebesar Rp 25.000, pelaku dengan bebas membawa kabur tersebut.