Pengamat hukum tata negara Universitas Andalas Saldi Isra mempertanyakan alasan Komisi VI DPR yang akan mengusung hak interpelasi kepada Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait dengan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor 236/MBU/2011. “Kenapa harus bombastis sekali. Kalau minta penjelasan, ya, tinggal panggil saja,” kata Saldi Isra, Kamis, 12 April 2012.
Menurut Saldi, DPR bisa minta penjelasan sang menteri soal keputusannya itu dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) atau rapat kerja (raker) dengan Kementerian BUMN. Toh, kata dia, substansinya adalah DPR ingin mengetahui alasan mengapa Menteri Dahlan memberikan sejumlah kewenangan ke anak buahnya. “Mereka, kan, sesungguhnya ingin tahu alasan di balik kebijakan itu. Banyak cara untuk selesaikan soal seperti itu, tak perlu hak interpelasi,” ujarnya.
Kemarin, Wakil Ketua Komisi Badan Usaha Milik Negara DPR Aria Bima menyatakan siap menggulirkan usulan hak interpelasi (mengajukan pertanyaan) kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan. Pengajuan hak tersebut dilakukan untuk mempertanyakan perihal Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor 236/MBU/2011 yang mendelegasikan sejumlah wewenang Menteri BUMN kepada para deputi Kementerian BUMN, direksi, dan komisaris.
Aria menilai keputusan menteri itu secara substansial dan legal formal melanggar dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan BUMN. Akibat keputusan menteri ini, pemilihan Direktur PT Garuda Indonesia Tbk, PT Pelni, PT RNI, dan PT Perkebunan III dilakukan tanpa melalui rapat umum pemegang saham. Keputusan menteri itu juga menyebabkan direksi BUMN mempunyai kewenangan untuk menjual aset tanpa melalui prosedur. Padahal, penjualan aset harus sesuai dengan perundang-undangan.
“Komisi VI sudah berulang kali mendesak Menteri BUMN mencabut atau membatalkan Keputusan Menteri 236,” tutur alumnus Universitas Gadjah Mada tersebut. Namun, Dahlan tidak pernah memberi tanggapan. Rencana Komisi VI DPR mengusung hak interpelasi untuk meminta keterangan Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait dengan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor 236/MBU/2011 dianggap berlebihan.
“Ujug-ujug hak interpelasi, apa-apa hak interpelasi. Kesannya hak-hak itu digunakan menakut-nakuti, memberi tekanan,” kata pengamat hukum tata negara Universitas Andalas, Saldi Isra, Kamis, 12 April 2012. Menurut Saldi, DPR tak perlu menggunakan hak interpelasi jika sekedar meminta penjelasan Dahlan soal kebijakannya mengeluarkan Kepmen Nomor 236. DPR bisa memanggil dan meminta penjelasan mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) itu melalui forum rapat dengar pendapat umum (RDPU) atau rapat kerja (raker) dengan Kementerian BUMN.
“Mereka, kan, sesungguhnya ingin tahu alasan di balik kebijakan itu. Banyak cara untuk menyelesaikan soal seperti itu, tak perlu hak interpelasi,” ujarnya. Saldi berharap DPR tak terlalu berlebihan dalam menggunakan hak-hak mereka dan sedikit mengurangi ketegangan dengan pemerintah untuk hal-hal yang masih bisa diselesaikan dalam forum yang lebih “bersahabat”. “Habis interpelasi, nanti mau diapain? Tak perlu bombastis sekali. Kalau ada kesalahan yang sangat penting baru (pakai hak DPR),” ujarnya.
Kemarin, Wakil Ketua Komisi Badan Usaha Milik Negara DPR Aria Bima menyatakan siap menggulirkan hak interpelasi kepada Dahlan Iskan. Pengajuan hak tersebut dilakukan untuk mempertanyakan perihal Keputusan Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 yang mendelegasikan sejumlah wewenang Menteri BUMN kepada para deputi Kementerian BUMN, direksi, dan komisaris.
Aria menilai keputusan menteri itu secara substansial maupun legal-formal melanggar dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan BUMN. Akibat keputusan menteri ini, pemilihan Direktur PT Garuda Indonesia Tbk, PT Pelni, PT RNI, dan PT Perkebunan III dilakukan tanpa melalui rapat umum pemegang saham. Keputusan menteri itu juga menyebabkan direksi BUMN mempunyai kewenangan untuk menjual aset tanpa melalui prosedur. Padahal penjualan aset harus sesuai dengan perundang-undangan.
Fraksi Demokrat di DPR RI menyatakan tak akan ikut dalam pengajuan hak interpelasi (mengajukan pertanyaan) kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan terkait dengan Keputusan Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VI dari Fraksi Demokrat Agus Hermanto. “Pandangan kami tidak seperti itu (mengajukan interpelasi),” kata Agus Hermanto, Kamis, 12 April 2012. Menurut Agus, untuk mempertanyakan keputusan setingkat menteri, DPR semestinya tak usah menggunakan hak interpelasi. Namun, cukup dengan mempertanyakannya dalam rapat kerja ataupun rapat dengar pendapat dengan kementerian terkait. “Sehingga bisa diselesaikan lebih tuntas,” ujar dia.
Agus juga menegaskan, tak semua fraksi di Komisi VI ikut mengajukan hak tersebut. Menurut dia, hanya beberapa anggota Komisi yang sudah menandatangani interpelasi. “Ada dari anggota fraksi lain, tetapi untuk Demokrat tidak,” ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Badan Usaha Milik Negara DPR RI dari Fraksi PDIP Aria Bima menggulirkan usulan hak interpelasi pada Dahlan Iskan. Interpelasi ini dilakukan karena Dahlan telah mengeluarkan keputusan mengenai pendelegasian wewenang Menteri BUMN kepada para deputi Kementerian BUMN, direksi, dan komisaris. Aria menilai keputusan menteri itu secara substansial dan legal formal melanggar dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan BUMN.
Akibat keputusan menteri ini, kata dia, pemilihan Direktur PT Garuda Indonesia Tbk, PT Pelni, PT RNI, dan PT Perkebunan III dilakukan tanpa melalui rapat umum pemegang saham. Ia mengatakan keputusan menteri itu juga menyebabkan direksi BUMN mempunyai kewenangan untuk menjual aset tanpa melalui prosedur. Padahal, penjualan aset harus sesuai dengan perundang-undangan.
Selain Fraksi PDIP, anggota Komisi BUMN dari Partai Keadilan Sejahtera, Refrizal, mengaku telah menandatangani hak interpelasi kepada Dahlan. “Sudah ada sekitar 12 tanda-tangan,” kata dia. Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat mengajukan hak interpelasi tentang Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara No 236/MBU/2011. Menanggapi hal itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan mempersilakan Komisi VI untuk mengajukan hak tersebut.
“Silahkan saja, itu kan hak mereka,” kata Dahlan ketika ditemui di “National Launching BUMN Marketers” di Gedung BNI, Jakarta, Kamis, 12 April 2012. Menurut dia, tidak ada yang boleh menentang hak anggota Dewan mengajukan interpelasi karena sudah diatur dalam undang-undang. Dahlan mengatakan bahwa ia tidak melakukan persiapan menghadapi hak interpelasi itu. Bahkan, ia belum tahu pasti kebenaran Komisi VI mengenai keputusan menteri tentang pendelegasian wewenang menteri BUMN kepada para deputi, direksim dan komisaris di Kementerian BUMN.
Kasus bermula ketika Dahlan Iskan mengeluarkan Keputusan Menneg BUMN No. KEP-236/MBU/2011 tentang pendelegasian sebagian kewenangan dan atau pemberian kuasa Menteri Negara BUMN sebagai wakil pemerintah selaku pemegang saham RUPS kepada perusahaan perseroan (persero) dan perseroan terbatas. Tidak hanya itu, menteri juga memberikan wewenang kepada jajaran perusahaan, yakni direksi, dewan komisaris atau dewan pengawas dan pejabat eselon 1 di lingkungan Kementerian BUMN. Kepmen itu dikeluarkan dengan pertimbangan untuk meningkatkan efektivitas pengurusan BUMN.
Ada 22 jenis kewenangan Menteri BUMN yang didelegasikan ke pejabat eselon 1 Kementerian BUMN (Sekretaris Kementerian BUMN, Deputi Teknis dan Deputi Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis). Di sisi lain, 14 kewenangan menteri negara BUMN didelegasikan/dikuasakan ke dewan komisaris. Sebanyak dua jenis kewenangan didelegasikan ke direksi BUMN. Kementerian BUMN akan lebih fokus pada hal-hal yang lebih strategis, seperti revitalisasi BUMN dengan kinerja sangat buruk dan aset-aset BUMN yang tidak produktif dan idle.
Kemudian Komisi VI akan mengajukan hak interpelasi karena Kepmen tersebut dianggap akan subtaansial dan legal formal melanggar, bahkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan mengenai BUMN. Akibat dari keputusan menteri yang dianggap anggota Dewan dari PDIP ini adalah Direksi PT Garuda Indonesia Tbk, PT Pelni, PT RNI, dan PT Perkebunan III (Holding).
Pemilihan direksi itu tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). Keputusan menteri itu juga dianggap menyebabkan direksi BUMN mempunyai kewenangan untuk menjual aset BUMN tanpa melalui prosedur. Padahal, penjualan aset harus sesuai dengan perundang-undangan. Semasa menjadi Direktur Utama PT PLN, Dahlan Iskan sukses menekan pemadaman listrik dengan memperbaiki mesin-mesin pembangkit. Ia juga mencanangkan Gerakan Sehari Sejuta Sambungan Listrik.
Diangkat menjadi Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Oktober 2011, gebrakan Dahlan semakin menjadi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memujinya sebagai menteri yang cekatan dan responsif. “Kalau ia berjanji akan melepas tiga BUMN untuk go public, biasanya nanti prakteknya bisa lima,” kata Presiden saat membuka perdagangan pertama Bursa Efek Indonesia.
- Hanya memanggil Direktur Utama BUMN untuk rapat. Ia juga mengurangi frekuensi rapat tatap muka dan mengintensifkan komunikasi melalui BlackBerry Messenger.
- Inspeksi mendadak dengan menumpang kereta commuter line PT Kereta Api Indonesia ketika menghadiri rapat kabinet di Istana Bogor.
- Rapat pimpinan Kementerian BUMN setiap pekan tak lagi dilakukan di kantor kementerian, melainkan bergantian di kantor-kantor BUMN.
- Mengganti direksi BUMN yang dianggap tak sukses, di antaranya direksi PT Industri Kapal Indonesia dan PT PAL Indonesia.
- Menawarkan sisa saham PT Garuda Indonesia Tbk ke lima pengusaha nasional lewat pesan pendek (SMS).
- Mengusulkan penutupan Petral, anak usaha PT Pertamina yang kerap disebut-sebut sebagai sarang korupsi.
- Membuat gudang data calon direktur BUMN. Dengan sistem baru ini, gonjang-ganjing di tubuh manajemen bisa dihindari.
- Menolak menggunakan mobil dinas kementerian dan lebih memilih menggunakan mobil pribadinya, Mercedes Benz bernomor polisi L-1-JP.
- Mencanangkan program antrean pintu tol maksimal lima mobil.
- Mengusulkan BUMN yang masih menyewa gedung untuk pindah ke gedung Kementerian BUMN agar lebih hemat.
- Membuka paksa dua pintu tol Senayan milik PT Jasa Marga Tbk.
- Salah membuka paksa pintu tol Ancol milik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.