Category Archives: Mafia Pajak

Denok Taviperiana Pegawai Pajak Pemilik Rekening 5,5 Milyar Rupiah dan Menerima Suap Sebesar 500 Juta Rupiah Dipecat Dengan Tidak Hormat

Denok Taviperiana, PNS pajak yang diduga memiliki rekening gendut tak wajar dan harta Rp 5,5 miliar sekarang tak lagi bekerja di kantor pajak Bekasi, kabarnya Denok sudah dipecat.

Salah seorang petugas pajak di Kantor Wilayah Ditjen Pajak II, Bekasi Barat mengatakan Denok sudah lama tidak masuk kerja.

“Kepegawaian Ibu Denok itu semuanya diurus oleh Pajak Pusat di Gatot Subroto. Ibu Denok sudah diberhentikan oleh (kantor) pusat setelah pemberitaan di media. Kira-kira bulan dua di 2012,” jelas petugas tersebut kepada detikFinance, Kamis (8/3/2012).

Semenjak ramai diberitakan memiliki rekening gendut, selang satu atau dua hari Denok tidak datang lagi ke kantor. “Ibu Denok itu bukan staf humas, dia itu staf pelaksana Golongan IV kalau tidak salah,” lanjut petugas tersebut.

“Jadi Ibu Denok tidak mengundurkan diri, tapi diberhentikan,” tambahnya.

Dari data laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) Denok kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terakhit dilakukan 24 November 2008, terlihat Denok memiliki kekayaan Rp 5,52 miliar.

Adapun daftar harta terakhir Denok yang didapatkan berdasarkan LHKPN ke KPK yang dikutip detikFinance, Rabu (7/3/2012) adalah:

Harta Tak Bergerak Rp 2.275.566.000

Tanah dan Bangunan seluas 232 m2 dan 228 m2, di Jakarta Timur yang berasal dari hasil sendiri, perolehan tahun 1998, NJOP Rp 725.536.000
Tanah dan Bangunan seluas 151 m2 dan 60 m2 di Kabupaten Cianjur yang berasal dari hasil sendiri, perolehan tahun 2007, NJOP Rp 302.354.000
Tanah dan Bangunan seluas 305 m2 dan 110 m2 di Jakarta Selatan yang berasal dari hasil sendiri, perolehan tahun 2006, NJOP Rp 841.940.000
Tanah dan Bangunan seluas 242 m2 dan 110 m2 di Kota Malang yang berasal dari perolehan sendiri, perolehan tahun 1995, NJOP 160.798.000
Tanah dan Bangunan seluas 123 m2 dan 50 m2 di Kabupaten Bandung yang berasal dari hasil sendiri, perolehan tahun 199, NJOP Rp 75.322.000
Tanah dan Bangunan seluas 112 m2 dan 40 m2 di Kota Bandung yang berasal dari hasil sendiri, perolehan tahun 1999, NJOP Rp 117.824.000

Harta Bergerak

A. Alat transportasi dan mesin lainnya Rp377.000.000

Mobil merek Honda Jazz tahun buatan 2004 yang berasal dari hasil sendiri, perolehan tahun 2004 nilai jual Rp 100.000.000
Mobil merek Toyota Kijang Innova tahun pembuatan 2005 dengan nilai jual Rp140.000.000
Motor Yamaha Mio buatan tahun 2008, yang berasal dari hasil sendiri, perolehan tahun 2008 dengan nilai jual Rp 7.000.000
Mobil merek Honda buatan tahun 2003 yang berasal dari hasil sendiri, perolehan tahun 2008, dengan nilai jual Rp 130.000.000
B. Harta Bergerak lainnya Rp 40.000.000

Logam mulia yang berasal dari hasil sendiri, perolehan tahun 2005, dengan nilai jual Rp 23.000.000
Benda bergerak lainnya, yang berasal dari hasil sendiri, perolehan tahun 2008 dengan nilai jual Rp 17.000.000
C. Surat Berharga Rp 1.381.795.107

Tahun investasi dari tahun 2006-2011 yang berasal dari hasil sendiri dengan nilai jual Rp 275.456.405
Tahun investasi dari 2005-2006 yang berasal dari hasil sendiri dengan nilai jual Rp 770.986.865
Tahun investasi dari 2008-2010 yang berasal dari hasil sendiri dengan nilai jual Rp 335.351.837
D. Giro Setara Kas Rp 1.172.341.821

E. Piutang
Piutang dalam bentuk pinjaman uang Rp 274.036.900

Wanita kelahiran Probolinggo 17 Desember 1964 ini pernah bekerja di kantor pelayanan pajak (KPP) Bekasi dengan nomor induk pegawai (NIP) 060078821. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mempercepat proses pemberhentian dua pegawai pajak berekening gendut Denok dan Totok.

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan Surat Keputusan (SK) pemecatan kedua pegawai Ditjen Pajak Denok dan Totok akan segera terbit. Saat ini, SK tersebut masih dalam proses pemeriksaan pihaknya untuk diteruskan kepada Menteri Keuangan.

“Denok dan Totok sebentar lagi SK-nya terbit, kita cek lagi supaya benar, saya sudah terima, baru kita terima dari Dirjen Pajak, yang nanti kita teruskan ke pak menteri untuk ditandatangani,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (8/3/2012).

Proses ini, lanjut Badaruddin, merupakan pemeriksaan formal pihak Setjen bersama bagian SDM Kemenkeu dan Biro Hukum Kemenkeu.

“Iya, tapi kan harus hati-hati, cuma pemeriksaan formal seperti berita acaranya. Kan tentu, biro SDM dan hukum harus lihat secara bersama-sama, saya sudah panggil biro bantuan hukum dan SDM untuk melihat,” ujarnya.

Menurut Badaruddin, pihaknya mengutamakan proses SK pemecatan kedua pegawai tersebut dibandingkan pegawai lainnya.

“Yang dikejar-kejar kalian kan itu, jadi itu didulukan. Yang lagi proses minggu ini, 2 itu,” pungkasnya.

Denok Taviperiana dan Totok Hendriyatno merupakan kedua pegawai yang terindikasi memiliki rekening gendut. PPATK pernah melaporkan hasil analisis keuangan Denok kepada kepolisian namun dihentikan karena tidak cukup bukti pada 2007.

Denok merupakan wanita kelahiran Probolinggo 17 Desember 1964 ini pernah bekerja di kantor pelayanan pajak (KPP) Bekasi dengan nomor induk pegawai (NIP) 060078821.

Laporan hasil analisis yang sama diserahkan kepada Itjen Kemenkeu. Hasilnya, Denok dan Totok terbukti menerima uang dari wajib pajak senilai Rp 500 juta.

Dhana Widyatmika Memiliki Investasi Miliaran di Properti Milik PT. Bangun Persada Semesta Di Jati Asih Bekasi

Tersangka kasus Korupsi Dhana Widyatmika ternyata menginvestasikan dana miliaran rupiah di PT Bangun Persada Semesta (BPS). Dhana menginvestasikan uangnya itu untuk proyek pembangunan properti milik PT BPS yang berada di Jati Asih, Bekasi.

“Ya mencapai nilai miliaran lah,” terang kuasa hukum PT BPS, M. Rudjito, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (8/3/2012).

Rudjito menambahkan, perkenalan antara pemilik PT BPS, Agus Purwanto dengan Dhana Widyatmika ketika bersama menunaikan ibadah haji. Dhana pada saat itu mengakui dirinya adalah seorang pengusaha bukan pegawai negeri di lingkungan Ditjen Pajak.

“Kita baru tahu dia itu PNS Pajak, setelah kasus ini mencuat,” tuturnya.

Menurut Rudjito, kedatangannya ke Kejagung adalah untuk menunjukkan data bahwa perusahaan kliennya tidak hanya menerima investasi dari dana. Sebagian besar ia menambahkan malah dari pinjaman bank.

“Kita menyampaikan mengenai kebanyakan dana modal kita berasal dari mekanisme loan agreement dari beberapa bank,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dhana telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada 17 Februari 2012. Pertama kali diperiksa Kamis 1 Maret. Pemeriksaan kedua sekaligus penahanan di Rutan Salemba, Jumat 2 Maret 2012.

Dhana Widyatmika Punya 13 Rekening yang Tidak Dilaporkan dan Modus Korupsi Yang Sama Dengan Bahasyim Assifie

Tersangka kasus dugaan korupsi, Dhana Widyatmika, memiliki 13 rekening di sejumlah bank dan lima perusahaan sekuritas di dalam negeri. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan pegawai pajak golongan III C itu menggelontorkan miliaran rupiah ke rekening bank dan perusahaannya selama 2005-2010.

“Ini menyimpang dari profilnya sebagai pegawai pajak,” kata Kepala PPATK Muhammad Yusuf seperti dikutip dalam Majalah Tempo “Orang Pajak Taat Palak” edisi 5-11 Maret 2012.

Perihal transaksi Dhana yang mencurigakan ini dikirim PPATK ke Kejaksaan Agung pada pertengahan Februari lalu. Kejaksaan kemudian mengumpulkan 18 jaksa dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Penyidikan Pidana Ekonomi Wisnaldi Jamal untuk menelisik harta Dhana di bank dan perusahaan miliknya. Tim itu dibagi dalam tiga tim.

Hasil penelusuran itu kemudian dicocokan dengan laporan harta kekayaan Dhana ke Komisi Pemberantasan Korupsi per 24 Juni 2011 sebesar Rp 1,231 miliar. “Ternyata banyak harta Dhana yang tak dicantumkan,” ujar sumber Tempo yang ikut dalam penyelidikan harta Dhana itu.

Temuan jaksa, total harta Dhana termasuk aset dua showroom mobil 88 Kelapa Gading, perusahaan ekspedisi PT Mitra Modern Mobilindo, dan minimarket Betamart di dekat kediamannya di Cipinang Melayu, Jakarta Timur, lebih dari Rp 60 miliar. Tim memastikan sebagian besar harta Dhana bukan warisan ayahnya, pensiunan kolonel Angkatan Udara. Keuntungan usahanya, menurut perhitungan jaksa, juga tak sampai Rp 500 juta per bulan.

Menurut laporan PPATK, fee membantu para wajib pajak itu juga mengalir ke 13 rekening Dhana. Dari rekening itu, duit mengalir ke perusahaan efek nasional dan luar negeri. Sebagian ditanam di dealer mobil dan perusahaan ekspedisi yang sahamnya dimiliki rekan kerjanya, Herly Isdiharsono. Duit itu, menurut kejaksaan, kemudian dibelikan mobil, rumah, dan tanah. “Ada bau pencucian uang,” kata Jaksa Agung Basrief Arief.

Kejaksaan menetapkan Dhana sebagai tersangka pada 16 Februari lalu. Menyusul penetapan itu, Kantor Imigrasi lalu mencegah Dhana keluar negeri lima hari kemudian. Kejaksaan Agung menjerat alumnus Sekolah Tinggi Akuntansi Negara 1996 itu dengan berlapis tuduhan, gratifikasi, penyuapan, pemerasan, bahkan pencucian uang.

Dhana kemudian ditahan di rumah tahanan Kejakasaan Agung di Salemba, Jumat, 2 Maret 2012, setelah diberondong 30 pertanyaan dalam pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Agung. Selama pemeriksaan, ia tetap berkelit soal kekayaannya. Istri Dhana, Dian Anggraeni, juga membantah suaminya punya 13 rekening. Menurut Dian, seluruh kekayaan mereka adalah hasil bisnis dan warisan orang tua.

Untuk mengeruk duit rakyat sebanyak-banyak dari pekerjaannya sebagai pegawai di Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika diduga menggunakan modus yang sama dengan pendahulunya Bahasyim Assifie. Bekas Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII itu menggunakan jaringannya di Direktorat Keberatan dan Banding Pajak. Dengan jaringan itu, Bahasyim “membantu” para wajib pajak yang bermasalah.

Hasilnya penyidik menemukan duit Rp 64 miliar di rekening Bahasyim. “Istilahnya, sapi yang punya susu, kerbau yang punya nama,” ujar seorang jaksa utama.

Dalam kasus Dhana, lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara tahun 1996 ini menggunakan jaringan Gayus Halomoan Tambunan. Dhana dan Gayus diduga saling mengenal dalam penanganan kasus pajak PT Surya Alam Tunggal, perusahaan perikanan di Sidoarjo, Jawa Timur, medio 2007. Di sana, Dhana menjadi penghubung PT SAT ke Gayus yang merupakan penelaah keberatan dan banding.

Dhana juga kenal dengan atasan Gayus, Bambang Heru Ismiarso. Si bos juga pernah menjadi membawahi Dhana waktu keduanya bertugas di Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang.

Kata penyidik, jejaring Dhana ke Gayus semakin kuat setelah istrinya, Dian Anggraeni, masuk pada 2008 ke direktorat yang sama dengan Gayus. Jabatan Dian di golongan III-C lebih tinggi daripada Gayus yang hanya golongan III-A.

Hasilnya penyidik menemukan duit Rp 64 miliar di rekening Bahasyim. “Istilahnya, sapi yang punya susu, kerbau yang punya nama,” ujar seorang jaksa utama.

Dalam kasus Dhana, lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara tahun 1996 ini menggunakan jaringan Gayus Halomoan Tambunan. Dhana dan Gayus diduga saling mengenal dalam penanganan kasus pajak PT Surya Alam Tunggal, perusahaan perikanan di Sidoarjo, Jawa Timur, medio 2007. Di sana, Dhana menjadi penghubung PT SAT ke Gayus yang merupakan penelaah keberatan dan banding. (Baca:Dhana Diduga Pernah Kongkalikong dengan Gayus )

Dhana juga kenal dengan atasan Gayus, Bambang Heru Ismiarso. Si bos juga pernah menjadi membawahi Dhana waktu keduanya bertugas di Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang.

Kata penyidik, jejaring Dhana ke Gayus semakin kuat setelah istrinya, Dian Anggraeni, masuk pada 2008 ke direktorat yang sama dengan Gayus. Jabatan Dian di golongan III-C lebih tinggi daripada Gayus yang hanya golongan III-A.

Kejaksaan kini tengah mengusut enam perusahaan yang dibantu Dhana. Enam perusahaan ini, kata dia, masuk daftar 149 perusahaan yang keberatan pajaknya ditangani Gayus. Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arnold Angkouw mengatakan enam perusahaan nasional ini diuntungkan “aksi” Dhana. “Masih bisa berkembang jumlahnya,” ujarnya.

Pengacara Dhana, Reza Edwijanto, mengatakan kliennya mengenal Gayus, tapi sebatas hubungan kerja. Dhana kepada penyidik membantah kasusnya terkait dengan Gayus.

Sedangkan bekas pemegang saham dealer mobil 88, Ilham Meth, mengaku pernah melihat Gayus main ke showroom perusahaan itu untuk bertemu dengan Dhana. Gayus sendiri membantah kenal dengan Dhana. “Enggak kenal,” kata Gayus setelah divonis majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, 1 Maret 2012.

Istri Dhana, Dian Anggraeni juga membantah punya kongsi dengan Gayus. Menurut Dian, tudingan itu semata karena dia pernah bekerja satu kantor dengan Gayus. Ia juga mengaku siap diperiksa.

Dian Anggraeni, istri tersangka kasus suap di Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika, pernah bekerja bersama Gayus Tambunan sebagai pelaksana di Direktorat Keberatan dan Banding Pajak. Namun, kata sumber Tempo, Dian bukanlah atasan terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang tersebut. “Walaupun pangkatnya (III-C) lebih tinggi dari Gayus, dia bukan atasannya,” ujarnya kepada Tempo, Jumat 2 Maret 2012.

Selama bekerja sebagai pelaksana di Direktorat Keberatan dan Banding, Dian bertugas di Sub-Bidang Peninjauan Kembali dan Evaluasi. Sedangkan Gayus di Sub-Bidang Banding dan Keberatan. Dalam posisinya, Dian tidak berhadapan langsung dengan wajib pajak. Tugas Dian adalah mengevaluasi keputusan pengadilan.

Sumber Tempo menjelaskan, jika suatu proses keberatan banding di pengadilan dimenangi oleh Direktorat Jenderal Pajak, Dian bertugas mengevaluasi faktor materiil dan formal dari kemenangan tersebut. Sebaliknya pun demikian jika Pajak kalah. “Evaluasi tersebut menjadi masukan,” ujarnya.

Ia bercerita, setelah lulus dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) pada 1996, Dian langsung ditempatkan di Direktorat Jenderal Pajak sebagai pelaksana. Dalam lima tahun terakhir, Dian telah tiga kali dirotasi. Pada 2006-2007 ia bertugas di Kantor Pelayanan Pajak Tanjung Priok. Kemudian pada 2007-2008 di Kantor Pelayanan Pajak Setia Budi Tiga.

Sejak 2008 hingga sekarang perempuan kelahiran Jakarta itu bertugas di Direktorat Keberatan Banding Pajak yang berlokasi di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Dian, ia menyebutkan, terakhir datang ke kantornya di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Selasa lalu. Setelah itu, ia mengambil cuti karena stres akibat sorotan media massa.

Pasangan Dhana dan Dian merupakan teman seangkatan di STAN. Keduanya masuk pada 1993 dan lulus bersama tiga tahun kemudian. Pasangan itu dikabarkan sudah 10 tahun menikah. “Keduanya tidak pernah bekerja dalam satu kantor,” kata dia.

Daniel Alfredo, pengacara Dhana, mengatakan istri kliennya itu saat ini masih dalam kondisi terkejut. “Dian syok gara-gara pemberitaan di media massa,” ujar Daniel saat ditemui di Gedung Bundar. Apalagi pemberitaan juga menyebutkan keterlibatan dirinya.

Dhana Widyatmika Gagal Menjelaskan Asal Usul Kekayaannya Yang Mencapai 60 Milyar Rupiah

Tersangka korupsi pajak, Dhana Widyatmika, tak bisa menjelaskan asal-muasal dana miliaran rupiah yang tersimpan di beberapa rekeningnya. Pernyataan ini disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arnold Angkow, seusai pemeriksaan atas mantan pegawai negeri sipil berpangkat III-C di Direktorat Jenderal Pajak itu, Jumat malam, 2 Maret 2012.

“Dari data keuangan di bank yang kami peroleh, dia tidak bisa membuktikan bahwa uang-uang itu memang berasal dari penghasilan yang legal,” kata Arnold.

Kejaksaan menemukan rekening Dhana di beberapa bank dengan nilai simpanan sekitar Rp 60 miliar. “Kurang lebih sebesar itu,” kata Arnold. Selain itu, Dhana diketahui menyimpan kekayaannya dalam bentuk aset lain. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan juga menemukan transaksi mencurigakan bernilai miliaran rupiah di beberapa rekening milik Dhana.

Ketiadaan penjelasan asal-usul sumber dana itu menguatkan dugaan kejaksaan bahwa Dhana telah melakukan penyimpangan-penyimpangan saat menjadi pegawai di Direktorat Jenderal Pajak. “Dia menguntungkan perusahaan-perusahaan wajib pajak yang ditanganinya,” kata Arnold.

Kejaksaan mengendus ada enam perusahaan lokal yang diuntungkan Dhana. Kejaksaan akan memanggil direksi perusahaan-perusahaan itu pekan depan. “Kami periksa dulu,” kata Arnold. Satu dari enam perusahaan itu bergerak di bidang ekspedisi.

Pengacara Dhana, Reza Edwijanto, meminta penyidik membuktikan kebenaran soal kepemilikan dana sebesar Rp 60 miliar di rekening kliennya. “Itu dulu buktikan,” katanya ketika dihubungi Sabtu, 3 Maret 2012.

Menurut Dhana, kata Reza, total uang di rekening saat ini kurang dari Rp 500 juta. Harta simpanan di deposite box yang disita kejaksaan pun tak begitu besar. “Kejaksaan tahu itu,” ujarnya.

Reza menilai dana ratusan juta rupiah sangat wajar dimiliki Dhana. Penghasilan dari showroom mobil dan minimarket Dhana diyakini dapat menghasilkan uang sebesar itu jika dikumpulkan terus-menerus. Apalagi, “Minimarket sejak 1993, sementara showroom sudah ada sebelum dia jadi pegawai pajak.”

Dhana sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi sejak 17 Februari 2012 lalu. Ia dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kejaksaan sementara menahan Dhana di Rumah Tahanan Salemba cabang kejaksaan mulai Jumat malam, 2 Maret, hingga 21 Maret 2012 mendatang. Di rumah tahanan itu kemarin Dhana merayakan ulang tahun sendirian. Istri dan keluarganya tak tampak menjenguk.

Jaksa Agung Basrief Arief belum bisa memastikan hubungan antara Dhana Widyatmika dan Gayus Tambunan. Penyelidikan lebih lanjut masih dibutuhkan untuk membuktikan hubungan antara keduanya.

“Saya belum mendapatkan laporan secara utuh apakah ada hubungan dengan Gayus,” kata Basrief saat membuka turnamen futsal FORWAKA Cup di Jakarta, Sabtu, 3 Maret 2012.

Namun ia mengatakan pola tindak korupsi yang dilakukan keduanya sama. “Kalau typical (pola) seperti itu bisa saja (sama) karena jabatan. Itu nanti kita lihat,” kata Basrief.

Kejaksaan, kata Basrief, kemungkinan akan memeriksa atasan Dhana pekan depan. Pemeriksaan itu bertujuan untuk memastikan keterlibatan atasan Dhana dalam kasus korupsi ini. “Senin mungkin akan kita lakukan, tapi sudah kita telusuri. Untuk kepastian, nanti baru Senin,” kata Basrief.

Kejaksaan Agung telah menahan Dhana kemarin. Pegawai pajak tersebut akan ditahan selama 20 hari sampai 21 Maret nanti. Hasil pemeriksaan telah mendukung pembuktian dugaan tindak pidana. Kejaksaan menyatakan tujuan penahanan karena Dhana dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

Kejaksaan menyangkakan Dhana dengan dua undang-undang yang berbeda, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, yaitu Pasal 3, 5, 11, 12 a b, Pasal 12 B UU Tipikor, dan Pasal 3, 4 UU TPPU.

Mengenai penangguhan penahanan yang diajukan Dhana, Jaksa Agung menyerahkan keputusan kepada tim penyidik. “Permohonan penangguhan penahanan diserahkan pada penyidik,” kata Basrief.

Dhana diduga mengembangkan uang hasil korupsinya dalam bisnis jual-beli mobil melalui Showroom 88 Mobilindo. Ia juga diduga kuat mengembangkan uangnya melalui delapan perusahaan sekuritas. Kejaksaan Agung masih menelusuri delapan perusahaan sekuritas tersebut

Para Pelaku Korupsi Harus Dimiskinkan Dan Disita Habis Semua Assetnya

Jika masa tahanan kerap dianggap ringan, pemiskinan menjadi alternatif hukuman yang menjerat para koruptor. Wakil Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Luky Djani menyatakan sudah saatnya para penegak hukum mampu menggunakan instrumen hukum yang ada untuk memiskinkan koruptor.

“Jadi tidak hanya mendapatkan hukuman maksimal, tetapi juga dimiskinkan,” kata Luky dalam diskusi polemik bertema “Pembajak Pajak” di Warung Daun Cikini, Sabtu, 3 Maret 2012.

Menurut dia, upaya memiskinkan koruptor bisa dilakukan dengan membebankan denda maksimal terhadap pelaku. “Sudah ada aturan yang bisa memberikan hukuman denda empat kali (lipat) dari nilai kerugian negara seperti yang diatur dalam UU Pajak,” katanya.

Selain itu, Luky juga menekankan pentingnya penanganan terhadap wajib pajak yang terlibat dalam kasus pajak. Luky mencontohkan kasus Gayus Tambunan yang sampai saat ini belum menyentuh perusahaan-perusahaan yang “dibantunya”.

“Pengguna jasa Gayus harus ditindak juga. Dalam kasus itu, sudah disebutkan perusahaan-perusahaannya, bisa juga melibatkan tokoh besar. Bisa saja dijerat tindakan korupsi atau pelanggaran UU Pajak,” katanya.

Ekonom The Indonesia Economic Intelligence, Sunarsip, menambahkan, untuk bisa menjerat para pelanggar pajak juga koruptor, regulasi yang ada harus diperkuat. “Karena bisa saja terjadi penghindaran pajak yang kemudian dibenarkan undang-undang,” katanya. Dia juga menyoroti pengawasan internal Direktorat Jenderal Pajak yang bisa lebih dimaksimalkan terhadap para petugasnya.

Daftar Pegawai Pajak Yang Berhasil Menjadi Milyader

Sejumlah kasus mafia pajak tak habis-habisnya terbongkar dalam dua tahun terakhir. Pegawai rendah Kantor Pajak ketahuan menimbun duit hingga miliaran rupiah. Ada yang kasusnya dihentikan karena tak terbukti. Baca juga: PNS dilarang berbisnis oleh Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 1974

Gayus Tambunan
# Pangkat: III-A
# Jabatan: Bagian Penelaah Keberatan di Seksi Banding dan Gugatan Direktorat Pajak
# Tabungan dalam rekening: Rp 25 miliar
# Modus: Selama 2007-2009, bekerja sama dengan sejumlah konsultan pajak membantu “mengurus” proses banding ke pengadilan pajak.
# Garapan: 21 perusahaan, tiga di antaranya perusahaan tambang batu bara milik tokoh politik.
# Kasus:
- Terjerat kasus penyuapan terhadap sejumlah polisi.
- Terjerat kasus korupsi dan gratifikasi.
- Terjerat kasus pemalsuan paspor karena pelesiran saat ditahan.
- Terjerat kasus penyuapan petugas penjara karena pelesiran saat ditahan.
# Status kasus: Divonis tujuh tahun penjara dan menghadapi vonis lainnya.

Bahasyim Assifie
# Jabatan: Bekas Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII
# Total uang dalam rekening: Rp 61,1 miliar, yang terdiri atas rekening Sri Purwanti, istrinya, Rp 35 miliar plus US$ 1 juta; kedua anaknya, Winda Arum Sari dan Riyanti Irianti, masing-masing Rp 19 miliar dan Rp 2,1 miliar.
# Harta lainnya:
- Rumah di daerah Pancoran, Jakarta Selatan, yang diperkirakan senilai Rp 1,5 miliar
- Rumah di Jalan Cianjur, Menteng, Jakarta Pusat, senilai Rp 25 miliar
- Rumah di kompleks Mas Naga, Bekasi, Jawa Barat, senilai Rp 1 miliar
- Tanah 12 hektare di Cimanggis, Depok
# Kasus:
- Menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak.
- Meminta uang Rp 1 miliar kepada wajib pajak bernama Kartini Mulyadi, salah satu Komisaris PT Tempo Scan.
- Melakukan pencucian uang dengan modus memindahkan harta ke beberapa rekening miliknya serta milik istri dan anak-anaknya.
- Status kasus: divonis 12 tahun penjara.

Denok Taviperiana
# Pangkat: III-D di Direktorat Jenderal Pajak
# Total harta: Rp 5,5 miliar, dalam bentuk deposito Rp 3 miliar. Polis asuransi jiwa dengan premi tunggal senilai Rp 1 miliar pada 2007.
# Modus: Diduga menerima suap.
# Status Kasus: Dihentikan

Dhana Widyatmika
# Pangkat: III-C
# Jabatan: Dinas Pajak DKI Jakarta
# Total Harta dalam rekening: Rp 60 miliar. Berbisnis jual-beli mobil.
# Kasus: Diproses Kejaksaan Agung dan menjadi tersangka.

Dhana Widyatmika Pegawai Pajak Yang Memiliki Rekening Tabungan Diatas 60 Milyar Rupiah

Siapakah Dhana Widyatmika?
Berdasarkan beberapa sumber dan dokumen yang dikumpulkan diketahui Dhana Widyatmika merupakan lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Setelah melanjutkan program sarjana, dia meneruskan studi pasca sarjana di Program Studi Ilmu Administrasi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia (FISIP UI).

Setelah lulus STAN, Dhana mulai bekerja di Ditjen Pajak pada tahun 1996. Karirnya berkembang terus. Pada 2011, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Dhana Widyatmika menjabat sebagai Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam.

Kemudian, berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) nomor Kep-1439/PJ.01/UP.53/2011 yang dikeluarkan pada 12 Juli 2011, Dhana Widyatmika dipindahkan dari Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua. Dhana Widyatmika merupakan PNS golongan III/c dengan pangkat penata. Ia kini berusia 37 tahun. Klik Disini Untuk Melihat Gaji PNS Golongan III/c yang Hanya Rp. 3,1 juta perbulan

Laporan Kekayaan Dhana Widyatmika dan Istrinya Dian Anggraeni kepada KPK
Adapun daftar harta pasangan ini yang dilaporkan Juni 2011 ke KPK adalah:

  1. Harta tidak bergerak Rp 656,722 juta
    • Tanah dan bangunan seluas 125 m2 dan 45 m2 di Depok yang berasal dari hasil sendiri perolehan dari 1993 sampai 2011 dengan NJOP Rp 108,2 juta
    • Tanah dan bangunan seluas 300 m2 dan 110 m2 di Jakarta Timur yang berasal dari warisan perolehan dari 1980 sampai 2011 dengan NJOP Rp 576,3 juta
  2. Harta Bergerak
    • Alat transportasi dan mesin lainnya senilai Rp 165 juta
    • Harta bergerak berupa logam mulia dan benda bergerak lainnya Rp 57,32 juta
  3. Surat berharga senilai Rp 312,125 juta

Kekayaan Dhana Widyatmika Yang Berhasil Disita Oleh Kejaksaan

Penyitaan dan penetapan tersangka: 17 Februari 2012
a. Uang tunai Rp 8 miliar dan Rp 20 miliar.
b. Uang tunai US$ 270 ribu atau sekitar Rp 2,4 miliar.
c. Emas Batangan seberat 1 kilogram.
d. Surat-surat berharga.
e. Penyitaan dari safe deposit box.
f. Uang pada rekening yang diduga milik tersangka Rp 60 miliar.
g. Transfer US$ 250 ribu atau sekitar Rp 2,25 miliar.

Pembelaaan Teman Sekantor Terhadap Kekayaan Dhana Widyatmika
Di mata teman-temannya, mantan pegawai Ditjen Pajak yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi, Dhana Widyatmika, adalah orang kaya sejak dulu. Bahkan sejak masa kuliah, Dhana sudah dikenal sebagai pengusaha yang sukses. Mereka tak yakin Dhana menggelapkan pajak. Salah satu pegawai pajak yang tidak mau disebutkan namanya yang ditemui mengaku sudah mendengar kasus yang membelit Dhana yang kini disidik Kejagung itu. Dia mengedepankan praduga tak bersalah, karena ia mengenal Dhana sebagai orang kaya sejak dulu.

“Dengar-dengar aja sih, kalau pun ada itu cuma oknum aja sih yah. Yang saya tahu kan itu memang keluarga berada juga. Jadi saya mengedepankan praduga lah, dan itu cuma oknum aja, di mana-mana oknum ada, di masjid pun oknum ada. Kalau pun terjadi yang lebih sakit hati itu yang di dalam yang harus memperbaiki kita,” kata sumber itu kepada detikFinance, Jumat (24/2/2012) di kantor pusat Ditjen Pajak, Jl Gatot Subroto, Jakarta.

Sumber lain yang merupakan teman dekat Dhana mengatakan, Dhana sudah menjalankan bisnis sewaktu ia masih kuliah di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Bisnis yang digeluti Dhana macam-macam. Dia juga sukses meneruskan usaha orang tuanya.

“Dia berhasil dalam berbisnis salah satunya bisnis jual beli mobil,” kata sumber tersebut. Bahkan sumber itu mengatakan selama ini banyak pegawai pajak yang membeli mobil melalui Dhana. Soal bisnis jual beli mobil ini, Dhana memiliki showroom di Jakarta yang cukup besar. “Karena itu wajar bila dia punya rekening miliaran rupiah,” ujar dia.

Para pegawai pajak lainnya saat dimintai komentar mengenai kasus ini memilih menghindar. Mereka tak mau buka mulut saat dimintai tanggapannya. Banyak juga yang mengaku tidak tahu menahu soal kasus ini.

Kasus Korupsi Karena Memiliki Rekening Mencurigakan Sebesar Rp. 60 Milyar
Nama Dhana Widyatmika sudah masuk dalam daftar cekal Imigrasi. Dhana dicekal Imigrasi selama 6 bulan atas permintaan Kejagung. “Dhana Widyatmika PNS ditjen pajak telah dicegah 6 bulan ke depan. Pertanggal 21/2/2012 (21 Februari 2012) sampai 21/08 (21 Agustus 2012),” kata Kabag Humas dan TU Ditjen Imigrasi Maryoto Sumadi.

Dalam kasus ini, selain menjadikan Dhana sebagai tersangka, Kejagung juga memeriksa istrinya, berinisial Dian Anggreni. Hingga saat ini Dhana masih belum bisa dikonfirmasi. Identitas mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) berinisial Dhana Widyatmika yang menjadi oknum ‘The Next Gayus’ terungkap juga. Inisial DW adalah Dhana Widyatmika. Dia telah dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan telah dicekal oleh Imigrasi.

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Fuad Rahmany mengungkapkan ‘The Next Gayus’ ini tidak lagi menjadi pegawai pajak. Karena, atas keinginannya sendiri Dhana Widyatmika ini meminta pindah ke instansi lain.

“Yang jelas dia pindah atas keinginannya sendiri, saat dia minta ke-instansi lain ya kita ngasih aja, bukan karena ada kasus, kita sendiripun tidak tahu kalau dia berkasus. Dhana Widyatmika sendiri sudah lama bekerja disini tapi berapa lama tanya kebagian kepegawaian saja, yang jelas lebih lama dari pada saya,” kata Fuad di Kantornya, Jalan Gatot Subroto, Jumat (24/2/2012).

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas, Dedi Rudaedi mengatakan “The Next Gayus’ ini tidak lagi menjadi PNS Pajak sejak 12 Januari 2012. “Dhana Widyatmika sendiri sudah bukan pegawai kami, dia pindah ke Pemda DKI namun masih bekerja di bidang perpajakan yakni Dispenda DKI Jakarta,” ujarnya. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan oknum ‘The Next Gayus’ berinisial ‘DW’ sebagai tersangka. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi. Hingga saat ini belum bisa menghubungi Dhana Widyatmika untuk dikonfirmasi.

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) hingga saat ini belum membuka nama pegawai berinisial DA alias Dian Anggraeni yang diduga melakukan penggelapan pajak. Ditjen Pajak hanya mengungkapkan Dian Anggraeni hanya staf biasa di Ditjen Pajak. “Dia memang masih staf biasa,” ungkap Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas, Dedi Rudaedi.

Ditempat terpisah, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Arnold Angkouw mengatakan untuk sementara pihaknya masih mencari lebih jauh mengenai Dian Anggraeni  ini. Kejaksaan Agung sendiri belum mencekal ataupun menetapkan Dian Anggraeni sebagai tersangka.

“Kalau status Dian Anggraeni  belum ada dia belum dicekal,” tutur Arnold di Kantornya, Kejagung Jl Hasanudin.

Ditjen Pajak sendiri mengakui kasus ‘The Next Gayus’ yang melibatkan pegawai pajak berinisial Dian Anggraeni merupakan kasus baru yang salah satunya terungkap dari hasil pemeriksaan pusat pelaporan analisis transaksi keuangan (PPATK) terkait rekening ‘gendut’ para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dedi menambahkan, pihaknya yakin kalau kasus yang menjerat Dian Anggraeni bukan terkait dengan penggelapan pajak di Ditjen Pajak melainkan masalah pribadi Dian Anggraeni.

“Ini karena penyidik kejaksaan tidak memeriksa atau menanyakan kasus Dian Anggraeni kepada kami, penyidik sepenuhnya memfokuskan kepada Dian Anggraeni, dan pemeriksaannya tidak terkait dengan tugas pokok dan fungsi Dian Anggraeni sebagai pegawai pajak,” tutur Dedi.

Seperti diberitakan sebelumnya, sumber yang mengetahui persis soal Dian Anggraeni  mengungkapkan jika Dian Anggraeni ini mempunyai rekening diatas Rp 60 miliar.

“Jumlah rekeningnya diatas Rp 60 miliar,” kata sumber tersebut. Wakil Kepala PPATK Agus Santoso mengakui kebenaran pegawai Ditjen Pajak Dian Anggraeni tersebut. Hal ini menurutnya diketahui karena beberapa transaksi mencurigakan terjadi di rekeningnya. “Setelah di lakukan analisis akhirnya ada Hasil Analisis PPATK dan telah diteruskan ke penyidik yakni Kejaksaan Agung. Untuk informasi lebih jauh bisa dikonfirmasi ke penyidik,” tutur Agus. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan oknum ‘The Next Gayus’ berinisial ‘DW’ sebagai tersangka. Selain dicekal, harta pribadi Dhana Widyatmika berupa uang berdenominasi dolar dan rupiah telah disita.

Demikian disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Arnold Angkouw ketika ditemui di Kantornya, Jalan Hasanudin, Jakarta, Jumat (24/02/2012). “DW itu memang kita lakukan dan masih dikejar bukti yang lain kita sudah perkara ini, sampai ditingkat penyidikan berdasarkan laporan dari masyarakat,” ungkap Arnold. Menurutnya, Kejagung bergerak cepat menanggapi laporan dari masyarakat. Kejagung langsung melakukan penyidikan dan ada bukti permulaan yang cukup. “Maka kita tingkatkan ke penyidikan dengan inisial tersangka Dhana Widyatmika. Ada beberapa tempat yang sudah kita geledah, dan menyita beberapa barang,” tuturnya.

Tersangka Dhana Widyatmika, sambung Arnold bisa terkena pasal tindak pidana korupsi. Karena, harta yang diselidiki milik Dhana Widyatmika tidak sesuai dengan profilnya sebagai PNS pajak. “Yang disita ada uang, ada dolar dan rupiah, sertifikat, rekening sudah diblokir dan yang bersangkutan sudah kita cekal, per tanggal 17 (Februari 2012) kemarin,” tutup Arnold. Seperti diketahui, mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) berinisial DW diduga melakukan penggelapan dan pajak. Dhana Widyatmika ini mempunyai istri yang juga masih menjabat di Ditjen Pajak berinisial DA. Keduanya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan telah menyita harta pribadi milik oknum ‘The Next Gayus’ yang diduga menggelapkan dana pajak. Kejagung menyita juga logam mulia alias emas milik oknum yang berinisial DW ini. Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Noor Rahmad ketika ditemui di Kantornya, Jalan Hasanudin, Jakarta, Jumat (24/02/2012). “Penyidik telah melakukan penyitaan dengan cara menggeledah menyita uang serta ada logam mulia,” tutur Noor Rachmad. Dikatakan Noor Rachmad, Dhana Widyatmika ini juga memiliki beberapa rekening di bank. Rekening tersebut telah diblokir oleh Kejagung. “Rekening di beberapa bank sudah diblokir,” katanya. Kejagung memang telah menetapkan oknum ‘The Next Gayus’ berinisial ‘DW’ sebagai tersangka. Selain dicekal, harta pribadi Dhana Widyatmika berupa uang berdenominasi dolar dan rupiah juga telah disita.

Kisah Denok Taviperiana Pegawai Pajak Dengan Rekening Mencurigakan Senilai 5,5 Milyar Rupiah

Denok Taviperiana, pegawai pajak yang memiliki rekening mencurigakan, akhirnya buka suara. Sambil duduk bersandar di sofa hitam ruang tamu Kantor Pajak Wilayah Bekasi, dia menjawab pertanyaan Tempo seputar kasus yang menyeret namanya. “Semua itu tidak benar,” ujarnya, Kamis 29 Desember 2011.

Perempuan berusia 47 tahun ini sudah setahun lebih menjadi Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Pajak Bekasi. Sebelum dimutasi, ia adalah pemeriksa pajak di Kantor Pajak Khusus Perusahaan Masuk Bursa di Jakarta.

Kasus ini berawal ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan pada rekening Denok. Temuan itu kemudian diserahkan kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 23 Juli 2007. Namun pada 22 November 2007 polisi menghentikan kasusnya. Alasan polisi adalah tidak ditemukan bukti adanya tindak pidana.

Tiga tahun kemudian, pada April 2010, PPATK kembali menyerahkan laporan transaksi mencurigakan yang dilakukan Denok ke Kementerian Keuangan. Setelah dilakukan investigasi, Kementerian menemukan bukti Denok menerima uang dari wajib pajak. Nilainya lebih dari Rp 500 juta. Dia juga ditengarai memiliki rekening mencurigakan dengan nilai miliaran rupiah. Tim investigasi merekomendasikan pegawai pajak ini diberhentikan.

Semua tudingan itu dibantah Denok. “Saya sudah diperiksa Kementerian. Semuanya sudah saya sampaikan,” ujarnya. Bahkan hingga kini ia masih dalam pemeriksaan Kementerian. “Saya ikuti semua.”

Namun Denok enggan mengungkapkan asal-usul hartanya yang per 2008 mencapai Rp 5,5 miliar. “Saya sudah jelaskan semuanya, sudah kasih bukti, semua bisa dipertanggungjawabkan,” katanya. “Itu kan nilai. Nilai berubah setiap tahun,” Denok menambahkan. Dia mencontohkan nilai tanah setiap tahun naik.

Dalam laporan kekayaannya, Denok tercatat memiliki harta berupa rumah sebanyak tujuh unit. Rumah itu tersebar di Jakarta, Bandung, Malang, dan Lumajang. Harta bergerak terdiri atas 2 unit mobil Honda, 1 unit Toyota Kijang Innova, 1 unit Yamaha Mio, dan harta bergerak lainnya. Kekayaannya masih ditambah surat berharga Rp 1,38 miliar, giro dan setara kas Rp 1,17 miliar, serta piutang Rp 274 juta.

Denok mengaku tudingan terhadap hartanya merupakan hal biasa. “Kerja 20 tahun lebih, dihantam masalah sudah biasa sehari-hari,” katanya. Dengan kekayaan sebesar Rp. 5,5 Milyar rupiah selama kerja 20 tahun berarti tabungan bersih perbulan selama 240 bulan adalah Rp. 27,5 juta sementara gaji PNS tertinggi (masa kerja dan pangkat tertinggi) hanya Rp. 4,1 juta perbulan. Bagi yang berminat melihat besarnya gaji PNS seperti Denok bisa melihat daftarnya di: GAJI PNS.

Polisi mengaku telah menghentikan penyidikan kasus rekening jumbo dan transaksi mencurigakan milik pegawai negeri sipil dari Direktorat Pajak Denok Taviperiana. Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar beralasan, kasus dihentikan karena mereka kerepotan menemukan bukti untuk menjerat Denok Taviperiana ke persidangan.

Kasus dugaan manipulasi uang tersebut dilaporkan oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2007. Pada tahun yang sama pengusutan kasus tersebut dihentikan menyusul terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). “Karena tidak cukup buktinya,” kata Baharudin kepada Tempo, Rabu 28 Oktober 2011 malam.

Mantan Kepala Satuan Fiskal Moneter dan Devisa pada Satuan Reserse dan Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Aris Munandar enggan menjawab pertanyaan Tempo. Sambungan telepon kepada Aris langsung diputus setelah ia mengetahui bahwa ia berbicara dengan wartawan. Aris memangku jabatan tersebut saat kasus tersebut bergulir di Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Kasus Denok di Polda Metro Jaya berawal dari transaksi mencurigakan yang dilaporkan oleh PPATK. Pegawai pajak itu diketahui membeli polis asuransi dengan premi tunggal sebesar Rp 1 miliar. Premi tersebut dibayarkan dengan memindahbukukan uang dari rekening miliknya dari bank ke asuransi.

Laporan Hasil Analisis (LHA) milik Denok yang dibikin PPATK diserahkan pada polisi pada 23 Juli 2007. Tapi pada 22 November 2007 penyidikan kasus Denok dihentikan.

Pada 2010, PPATK menyerahkan laporan yang sama ke Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan pada April 2010. Inspektorat melakukan investigasi pada pertengahan 2010. Mereka menemukan bukti bahwa Denok menerima suap dari wajib pajak senilai lebih dari Rp 500 juta. Ia juga ditengarai memiliki rekening mencurigakan bernilai miliaran rupiah.

Wikileaks: Front Pembela Islam FPI Adalah Anjing Penyerang Polisi Indonesia

Wikileaks kembali membocorkan sejumlah dokumen rahasia Amerika Serikat yang terkait dengan Indonesia. Kali ini dalam dokumen terbarunya, Wikilekas memaparkan mengenai hubungan antara polisi dengan ormas Front Pembela Islam (FPI).
Bocoran rahasia yang diungkapkan Wikileaks itu menyebutkan bahwa sejak lama polisi di Indonesia telah memanfaatkan FPI sebagai ‘attack dog’ mereka, untuk berbagai kepentingan. Walaupun sebenarnya bocoran itu bukanlah hal yang baru, namun dalam informasi yang diungkapkan Wikileaks itu dipaparkan sejumlah informasi detail mengenai hubungan antara polisi dan FPI.

Salah satu informasi rahasia yang diungkapkan Wikileaks menyebutkan bahwa seorang pejabat senior di Badan Intelijen Negara (BIN), Yaya Asagaf, memiliki “kedekatan yang cukup” dengan sejumlah tokoh di FPI. Karena itulah ia kemudian bisa memberi peringatakan kepada pejabat Kedubes AS di Jakarta, bahwa Kedubes AS akan diserang oleh FPI pada 19 Februari 2006 silam, lantaran pemuatan kartun Nabi Muhammad di sebuah media di AS

Setelah Kasus Gayus Terkuak Ternyata Tidak Membuat Aparat Pajak Takut, PPATK Menemukan Pegawai Pajak Yang Bertransaksi 27 Milyar

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Hussein menyatakan pegawai Ditjen Pajak yang diketahui memiliki transaksi senilai Rp 27 miliar melakukan penghilangan jejak melalui transaksi anak dan istri, pembelian unit link, dan reksadana.

“Biasanya mereka muter-muter. Modusnya lewat anak-istri, beli unit link, dan reksadana,” ujar Kepala PPATK Yunus Hussein dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Hukum DPR RI, hari ini (16/2).

Sebelumnya, PPATK melaporkan pada Komisi Hukum telah melakukan analisis terhadap transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh pegawai Pajak Analisis dilakukan tidak hanya pada pegawai yang tercatat aktif, tapi juga terhadap keluarga pegawai, termasuk istri, anak, dan beberapa kerabat dekat, serta pensiunan pegawai.

Data yang digunakan adalah daftar nama pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI periode tahun 2010, yang diperoleh PPATK dengan mencocokkan pada database PPATK dari 2004 hingga 2010. Total ada 3.616 rekening pegawai Pajak dan 12.089 anggota keluarganya.

Dari Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) dan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) yang diterima PPATK, pegawai melakukan transaksi tunai dalam jumlah besar dan tidak sesuai profil pegawai yang dimaksud.

Nilai transaksi signifikan yang diketahui antara Rp 500 juta-Rp 7 Miliar yang dilakukan dalam 1 transaksi, di mana terdapat salah satu transaksi tunai dengan total senilai Rp 27 miliar, dalam beberapa kali transaksi setor tunai. Transaksi tersebut dilakukan oleh seorang pegawai Pajak.

Yunus melanjutkan, modus berupa penarikan tunai baik atas nama pegawai yang bersangkutan atau atas nama anak-istri, tanpa didukung adanya dasar transaksi yang memadai (underlying transaction).

Temuan tersebar di segi wilayah maupun dari jenjang jabatan. Mulai dari Kepala seksi, Kepala Kantor Pratama, hingga pejabat eselon II di lingkungan Pajak. “Eselon III level gayus ada. Direktur juga ada. Cakupannya seperti itu,” ujar Yunus.

Temuan ini, kata Yunus, sudah diketahui Dirjen Pajak Fuad Rahmany. “Ada yang dia tahu ada yang dia tidak tahu. Irjennya ada yang tahu, ada yang tidak,” tutur Yunus.