Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (Komnas Perempuan dan Anak) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengakomodir kepentingan perempuan dan anak dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Bantuan Hukum. “Dalam RUU Bantuan Hukum itu perempuan dan anak mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hukum,” kata Ninik Rahayu, komisioner Komnas Perempuan dan Anak di Jakarta, Sabtu, 30 Juli 2011.
Berdasarkan catatan Komisi, pada 2010 angka kekerasan terhadap perempuan mencapai 105.103 kasus. Dari jumlah itu, lebih dari 96 persen atau 101.128 kasus terjadi dalam relasi personal, sebanyak 3 persen atau 3.530 kasus di ranah publik, dan 445 kasus di ranah negara. Dari total jumlah kasus itu, hanya sedikit yang dilaporkan. Padahal, besar kemungkinan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak itu justru lebih besar dalam kehidupan sehari-hari yang tak terlaporkan.
Tingginya jumlah kasus tak sebanding dengan jumlah advokad di Indonesia yang hanya berjumlah 20 ribu orang. Apalagi para advokat sebagian besar berdomisili di wilayah perkotaan. Di sisi lain, kasus kekerasan juga banyak dialami perempuan-perempuan di pedesaan. Dengan demikian akses bantuan hukum terhadap perempuan semakin sempit. Apalagi pengetahuan hukum mereka juga sangat minim dan dengan latar belakang ekonomi terbatas.
RUU Bantuan Hukum, menurut Ninik, juga menguatkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum. Di situ ditegaskan, setiap warga negara yang tersangka perkara hukum berhak mendapat bantuan hukum, di mana negara lah yang menanggung biaya mencari peradilan. “RUU itu menguatkan SEMA untuk membangun jaminan hukum nasional,” kata dia.
Komnas Perempuan dan Anak setidaknya mengusulkan enam poin yang harus diakomodir dalam pembahasan RUU Bantuan Hukum. Yaitu, RUU menjadi prioritas pembahasa dewan, RUU memastikan penerima bantuan hukum tidak terbatas memberi perhatian khusus kepada orang miskin namun juga terhadap perempuan-anak-pekerja migran, RUU harus mengintegrasikan perspektif perlindungan terhadap korban dan saksi, dan RUU harus memperkuat kelompok-kelompok yang saat ini telah memperkuat bantuan hukum-ormas-kelompok-mahasiswa-pekerja.
Kekerasan Seksual Tahun 2011 Di Bengkulu Meningkat Tajam
Yayasan Women Crisis Center (WCC) Cahaya Perempuan Bengkulu mencatat tingkat kekerasaan seksual terhadap perempuan di Bengkulu sepanjang tahun 2011 masih tinggi. Hingga bulan Oktober lalu, terdapat 166 kasus atau 48 persen dari 334 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di daerah ini.
Manajer Program Yayasan WCC Cahaya Perempuan, Yati Sumery, mengatakan setiap harinya lima orang perempuan di Bengkulu mengalami kekerasaan dengan dua di antaranya mengalami kekerasan seksual.
“Kasus kekerasaan seksual setiap tahunnya mengalami peningkatan, berkisar antara 15 hingga 20 kasus per tahun,” jelasnya pada kampanye 16 Hari Antikekerasan Perempuan Terhadap Perempuan, Jumat, 25 November 2011.
Menurut Yati, bentuk kekerasan seksual yang juga menonjol terjadi dalam lima tahun terakhir adalah pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan darah atau incest dengan korban.
Bentuk kekerasan seksual ini cukup memprihatinkan dengan kenaikan jumlah kasus berkisar tiga hingga lima kasus setiap tahunnya. Ia menambahkan, salah satu alasan masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan adalah belum adanya kesadaran masyarakat untuk mengangkat kasus ini sebagai masalah sosial, bukan masalah pribadi atau keluarga.
Apalagi menurutnya, Pemprov Bengkulu sudah memiliki Perda Nomor 21 Tahun 2006 Tentang Pencegahan dan Penanganan Terpadu Bagi Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Perlindungan Anak. Selain itu, sudah terbit juga Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 21 Tahun 2006 tersebut.
“Perda dan Pergub ini sebenarnya instrumen yang sangat penting untuk menanggulangi kekerasan terhadap perempuan. Hanya saja tidak berjalan sesuai ketentuan,” katanya. Sementara selama tahun 2000 hingga 2010, WCC mencatat terdapat 1.761 kasus dengan sekitar 56,67 persen atau 998 kasus adalah kasus kekerasan seksual.
Kekerasan Terhadap Wanita Di Jawa Tengah Meningkat Tajam
Kasus kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah selama satu tahun terakhir menunjukkan adanya peningkatan, baik secara kuantitas maupun kualitasnya.
Berdasarkan dokumentasi Legal Resources Center untuk Keadilan Gender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM) Jawa Tengah, sepanjang November 2010-Oktober 2011, tercatat 632 kasus dengan korban sebanyak 1.277 perempuan dan 34 di antaranya meninggal dunia.
“Padahal, pada 2009-2010 tercatat sebanyak 629 kasus dengan korban sebanyak 1.118 perempuan,” kata Direktur LRC-KJHAM Evarisan dalam konferensi pers memperingati kampanye 16 hari anti-kekerasan terhadap perempuan, Jumat (25 November 2011). 16 hari anti-kekerasan itu mulai 25 November hingga 10 Desember.
Evarisan menyatakan rincian kasus kekerasan perempuan pada 2011 adalah 226 perempuan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 139 perempuan menjadi korban kekerasan dalam pacaran (KDP), 171 perempuan menjadi korban perkosaan, 10 orang mengalami pelecehan seksual, 57 perempuan menjadi korban perdagangan manusia, 169 perempuan menjadi korban eksploitasi terhadap buruh migran, dan sebanyak 505 eksploitasi terhadap prostitute.
Menurut Evarisan, sepanjang 2011, kasus KDRT tertinggi dengan jumlah korban 10 perempuan meninggal dunia.
Berbagai bentuk kekerasannya adalah dimutilasi, ditebas dengan samurai, dicekik, disilet, dijerat dengan kabel kipas angin, ditusuk dengan belati, vagina disundut dengan rokok, dipukul bertubi-tubi pada bagian kepala dan wajah dengan tangan kosong pelaku, disiram air keras, hingga dibakar dengan api dan bensin.
Tak hanya kekerasan fisik yang melilit korban, akan tetapi korban mengalami kekerasan berlapis, kekerasan psikis, penelantaran dan kekerasan seksual. Misalnya, pelaku seorang suami berselingkuh, menjual seluruh aset bersama, tidak memberi nafkah, melakukan penelantaran, membebani utang hingga memaksa istri menjadi pekerja seks.
Evarisan menambahkan, pada tahun 2011 ini juga ditemukan kecenderungan pelaku KDRT yang memanfaatkan kuatnya relasi ibu dan anak, dan kerentanan anak untuk melakukan serangan terhadap perempuan secara psikologis dengan cara memisahkan ibu dan anak (22 kasus), membuang anak ke sungai, menganiaya anak, memanfaatkan anak agar perempuan tidak jadi menceraikan pelaku meskipun kekerasan terus dilakukannya, hingga membunuh anak.
Pada kasus Kekerasan dalam Pacaran (KDP), mereka menjadi korban bujuk rayu untuk melakukan hubungan seksual yang tak bertanggung jawab dan mengalami pengingkaran saat hamil, yang menyebabkan dua perempuan korban KDP meninggal dunia, di antaranya karena depresi atas kehamilannya sehingga memutuskan untuk bunuh diri dengan menenggak racun. Selain itu, ditemukannya dua kasus pengguguran kandungan dan 32 kasus pembunuhan dan pembuangan bayi dari hasil hubungan di luar nikah.
Sementara itu tidak ada kasus pelecehan seksual yang menempuh mekanisme hukum, namun sedikitnya tercatat lima kasus pelecehan seksual dengan 10 perempuan menjadi korban. Pada kasus perkosaan, dari 171 korban, tercatat 111 anak menjadi korban di usia 0-18 tahun, yang terjadi hampir di setiap keberadaan anak.
Tidak ada tempat yang aman bagi anak-anak perempuan. Mereka diperkosa di lingkungan bermain, di lingkungan sekolah, bahkan di dalam rumah mereka sendiri. Para pelaku adalah orang yang dekat dan sangat dikenal oleh korban, yakni ayah kandung, ayah tiri, guru olah raga, guru mengaji, tetangga, teman terdekatnya hingga perangkat desa dan kecamatan.
LRC-KJHAM mendesak pemerintah pusat segera mencabut semua kebijakan dan peraturan perundangan nasional dan daerah yang mendiskriminasikan dan melahirkan kekerasan terhadap perempuan sebagaimana yang diperintahkan Komite CEDAW PBB kepada Pemerintah Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Selain itu, segera mengambil kebijakan yang kuat dan terukur untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan Pemberdayaan Perempuan di tingkat nasional hingga daerah. Pelaksanaannya dengan memberikan kewenangan, alokasi anggaran, sumber daya manusia serta sarana kelembagaan yang memadai untuk dapat bekerja secara efektif memimpin upaya nasional dan daerah menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan termasuk kekerasan terhadap perempuan.
Kepala Badan Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Jawa Tengah Soelaimah mengakui kasus kekerasan terhadap perempuan masih akan terus meningkat. Ia menyatakan kasus kekerasan di 35 kabupaten/kota selama 2010 mencapai 2.829, sedangkan selama semester I tahun 2011 tercatat 1.234 kasus. Sementara yang ditangani pusat pelayanan terpadu (PPT) yang merupakan rujukan dari daerah serta antar provinsi mencapai 373 kasus di tahun 2010 dan 768 kasus hingga Oktober 2011.
Soelaimah mengatakan pihaknya melakukan kerja sama dengan Eijkman terkait analisis DNA korban kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terutama kekerasan seksual, perdagangan orang. Eijkman akan memfasilitasi sepenuhnya analisis DNA bagi korban, pelaku perkosaan, anak korban tindak pidana perdagangan orang, anak korban penculikan dan adopsi ilegal serta individu lain yang terlibat.
Sementara untuk kasus di luar ruang lingkup di atas, Pemerintah Jawa Tengah membiayai 60 persen dan Eijkman 40 persen dari Rp 2,5 juta untuk setiap sampel yang dibutuhkan.
Komnas Perempuan Minta Cegah Eksploitasi Seksual di Ambon
Komisi Nasional untuk Perempuan meminta aparat menjamin tim mereka yang ditugaskan menjaga keamanan di Ambon saat ini tidak melakukan kekerasan, termasuk kekerasan seksual terhadap perempuan. “Harus ada jaminan, akses aparat terhadap kekerasan pada perempuan ditutup,” kata Komisioner Komnas Perempuan Arimbi Heroepoetri di Jakarta, Minggu, 18 September 2011.
Hasil pemantauan Komnas Perempuan selama ini di daerah konflik kerap menyimpan cerita kekerasan seksual terhadap perempuan. Arimbi mencontohkan, setelah tahun 1998, di sejumlah daerah rawan konflik seperti Aceh, Papua, Poso, dan Ambon, eksploitasi seksual terhadap perempuan kerap terjadi.
Eksploitasi yang dimaksud Komnas ini merujuk pada situasi di mana oknum aparat yang sedang bertugas, menjalin hubungan dengan perempuan warga setempat. “Aparat itu biasanya menggunakan posisinya sebagai simbol keamanan dan menjanjikan perkawinan agar mendapat pelayanan seksual,” ujar Arimbi.
Yang terjadi selama ini, para perempuan tersebut pada akhirnya ditelantarkan setelah masa tugas oknum aparat tersebut usai. Eksesnya, perempuan korban itu mau tak mau harus menanggung stigma negatif di masyarakat dan memikul beban sebagai orang tua tunggal jika mereka melahirkan anak dari hubungannya dengan oknum aparat tersebut.
Salah satu wujud ekses negatif adalah munculnya istilah yang merendahkan perempuan korban eksploitasi seksual. “Setelah ada kerusuhan di Maluku 1999 lalu, sampai ada istilah ‘koramil’, yakni korban rayuan militer. Itu refleksi nyata persoalan ini,” kata Arimbi.
Arimbi berharap demi mencegah hal yang sama terus berulang, kali ini institusi yang menaungi aparat keamanan harus memberi perhatian serius terhadap upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan. “Selain menghapus kekerasan terhadap perempuan, pencegahan juga bisa merawat kredibilitas institusi keamanan,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kota Ambon, Maluku, kembali dilanda kerusuhan pada 11 September 2011 lalu. Terjadi bentrokan antar dua kelompok warga di kota tersebut. Bentrok dipicu kematian seorang tukang ojek, Darfin Saimen, sehari sebelumnya. Darfin disebut-sebut tewas di kawasan Gunung Nona, Kudamati, Ambon. Seusai pemakaman Darfin, emosi massa meletup dan ditindaklanjuti bentrok dengan kelompok lain.
Like this:
Be the first to like this post.