Setelah mengeksekusi rumah purnawirawan di Depok dan Bekasi, Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara masih akan melakukan eksekusi terhadap 46 rumah lagi. Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Marsekal Pertama TNI Azman Yunus, memastikan eksekusi rumah itu dilakukan secara damai.
“Targetnya tergantung nanti. Kita imbau dulu lagi dengan senang hati, lapang dada, supaya mereka (purnawirawan) ikhlas rumah dinas ditempati prajurit baru yang masih aktif,” kata Azman di lokasi eksekusi, Selasa, 4 Desember 2012.
Tadi pagi, TNI-AU mengeksekusi paksa tujuh rumah di Kompleks Dwikora TNI AU, Cilangkap, Tapos, Depok, dan di lahan yang ditempati Kapten TNI-AD (Purn) Suwarno, Jalan Raya Pondok Gede Nomor 39 RT 02 RW 01, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
Komplek Dwikora berdiri di atas 5 hektare tanah sejak 1961. Terdiri dari satu RW dan empat RT dengan 114 rumah. Sejak 2003, sengketa tanah dan bangunan antara warga dan TNI AU aktif dimulai. Sebanyak 35 purnawirawan memilih untuk menyerahkan secara sukarela rumah mereka. Sedangkan yang lainnya meninggalkan rumah secara bertahap. Sepanjang 2012 ini, sudah belasan rumah yang dikosongkan oleh TNI.
“Kami mengimbau pada pendahulu (agar keluar rumah dinas), karena penerusnya masih banyak yang aktif,” kata Azman. Dia mengatakan, eksekusi dilakukan subuh tadi karena para purnawirawan berkukuh tidak mau pindah. Padahal TNI AU telah melayangkan surat agar pengosongan rumah dilakukan sampai 30 November 2012.
Azman mengklaim pihaknya sudah mencatat bahwa para purnawirawan itu memiliki rumah di tempat lain. Bahkan, mereka punya rumah yang disewakan. “Kita imbau tidak diindahkan, padahal masih banyak prajurit aktif yang tidak memiliki tempat tinggal,” ujar Azman.
Rumah yang dikosongkan adalah satu rumah di RT 4, empat rumah di RT 3, satu rumah di RT 2, dan satu rumah di RT 1. Setelah mengeluarkan barang, tentara langsung mengangkutnya memakai truk. “Barang-barang itu akan dibawa ke rumahnya yang lain,” katanya.
Kendaraan berat milik Pangkalan Udara TNI Angkatan Udara Halim Perdanakusuma merobohkan rumah milik purnawirawan TNI Angkatan Darat, Kapten (Purn) Suwarno di Pondok Gede, Jakarta Timur. Pada pukul 12.00, dinding rumah yang berdiri di lahan seluas 1.935 meter persegi itu mulai dirobohkan.
Rumah tersebut dieksekusi hari ini sesuai perintah dari Komandan Lanud Halim Perdanakusuma. Alasannya, tanah yang ditempati Suwarno itu diklaim berdiri di atas tanah milik TNI-AU dengan sertifikat nomor 4 tanggal 25 Mei 1977.
Eksekusi dilakukan mulai pukul 08.30. “Tim negosiasi kami lima orang, hanya butuh waktu seperempat jam bereskan (negosiasi) itu,” ujar Kepala Divisi Logistik Lanud Halim Perdanakusuma, Letkol Herry Pineas, saat ditemui di lokasi, Selasa, 4 Desember 2012.
Saat bernegosiasi, ia menyatakan tim mendapat perlawanan. “Kami bela diri, lalu kami borgol yang melawan itu,” ujarnya. Dua orang diamankan dalam perlawanan itu, yakni pemilik rumah, Suwarno, dan anaknya, Sersan Mayor TNI-AD Hery Wibowo.
Setelah mengklaim dapat persetujuan keluarga, pihak Lanud Halim Perdanakusuma mulai mengosongkan isi rumah. “Butuh waktu tiga jam, barangnya banyak,” ujarnya. Setelah itu, sekitar seratus prajurit Lanud Halim Perdanakusuma mengosongkan barang dari dalam rumah.
Hery yang mendapat luka di wajah dan tulang rusuk kemudian dibawa ke Detasemen Polisi Militer di Cijantung, Jakarta Timur. Sedangkan Suwarno, yang mendapat luka lebih berat, dilarikan ke Rumah Sakit Polri.
Rahman, 73 tahun, tetangga Suwarno, mengatakan, rumah itu telah ditinggali selama lebih dari 25 tahun. Sebelumnya, dua tahun lalu, bagian belakang rumah itu juga sempat dieksekusi oleh pihak TNI-AU.
Saat ini, mobil backhoe berwarna biru milik TNI-AU menyapu fondasi rumah yang ditinggali lebih dari dua kepala keluarga itu. Menurut atasan Hery, yang enggan dikutip namanya, mereka kini tak punya tempat tinggal lagi.
“Makanya kami datang untuk mengamankan barang pribadinya,” ujarnya. Butuh empat truk agar barang-barang yang kini disimpan di parkiran rumah toko seberang lokasi penggusuran itu bisa terangkut. Atas koordinasi dengan pihak keluarga, barang-barang sementara diamankan di Detasemen Pemeliharaan TNI-AD di Cijantung.