Category Archives: Taat Hukum

Presiden SBY Perjuangkan Nasib Corby Warga Australia Penyelundup Narkotika Dengan Hukuman 20 Tahun

Sejumlah politikus mengecam keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengabulkan permohonan grasi Schapelle Leigh Corby, terpidana 20 tahun kasus penyelundupan ganja di Bali. Grasi tersebut dinilai bertentangan dengan kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi, narkotik, dan terorisme. ”Kebijakan tersebut juga paradoks dengan semangat memerangi peredaran narkotik,” kata anggota Komisi Hukum DPR dari Partai Keadilan Sejahtera, Indra S.H., di kompleks DPR, Senayan, kemarin.

Dalam peringatan Hari Internasional Melawan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba di Istana Negara, 29 Juni 2005, Presiden juga pernah menyatakan grasi untuk jenis kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotik tidak akan pernah dikabulkan, termasuk bagi Corby. “Ini menunjukkan kita tidak pernah memberi toleransi kepada jenis kejahatan ini,” ujar Yudhoyono waktu itu.

Presiden mengabulkan grasi untuk Corby dengan mengurangi hukumannya selama lima tahun. Dengan grasi ini, vonis warga negara Australia yang ditangkap karena membawa 4 kilogram ganja di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, pada Oktober 2004 itu menjadi 15 tahun penjara.

Indra mengatakan pemerintah seharusnya konsisten memerangi narkotik. Karena itu, dia meminta Presiden membatalkan remisi tersebut. ”Indonesia adalah negara besar dan merdeka. Jangan mau didikte Australia,” kata Indra.

M. Nurdin, anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, khawatir grasi Corby berdampak buruk bagi terpidana narkotik lainnya. Karena itu, komisinya akan meminta penjelasan kepada Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. ”Kalau pemerintah tidak bisa menjelaskan, ini menunjukkan indikasi adanya tebang pilih,” katanya.

Menanggapi keberatan itu, Menteri Amir menegaskan bahwa grasi untuk Corby tidak mempengaruhi kedaulatan hukum Indonesia. ”Ini pengurangan hukuman, bukan grasi untuk membebaskan,” katanya. Ia berharap pemerintah Australia bisa membalas grasi tersebut dengan pengurangan hukuman bagi anak-anak Indonesia yang ditahan di Australia.

Juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, mengatakan pemberian grasi itu juga sesuai dengan aturan hukum, yaitu Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi. “Presiden memiliki hak untuk memberikan grasi dengan meminta pertimbangan Mahkamah Agung,” ujar Julian.

Pemberian grasi kepada Corby bertentangan dengan kebijakan pengetatan pemberian remisi pada napi dengan kejahatan luar biasa, seperti korupsi, narkotik, dan terorisme.

Bekas Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra menyesalkan langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi grasi pada terpidana kasus narkotik yang juga warga negara Australia, Schapelle Leigh Corby. “Langkah Presiden bukan langkah bijak dalam pemberantasan narkotik,” ujar Yusril di Jakarta, Rabu, 23 Mei 2012.

Yusril menjelaskan, baru kali ini Presiden memberikan grasi pada terpidana kasus narkotik. Hal itu disayangkan karena bertentangan dengan kebijakan pengetatan pemberian remisi pada napi kejahatan luar biasa, seperti korupsi, narkotik, dan terorisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2006. “Tapi kini Presiden kini malah memberi pengampunan napi narkotik.”

Menurut Yusril, saat ia masih menjabat Menteri Kehakiman, Presiden Prancis Francois Mitterand pernah meminta dirinya agar merekomendasikan Presiden RI memberikan grasi kepada napi narkotik asal Prancis. Namun saat itu, permintaan Mitterand ditolak pemerintah lewat Yusril.

Dua minggu kemudian, Mitterand mengirim utusan khusus, yakni adik pemimpin Libya Muammar Qhadafi, untuk menemui Yusril. Namun permohonan mereka tetap ditolak Yusril. Alasannya, Presiden RI belum pernah memberi grasi pada napi kasus narkotik. “Saya heran mengapa Presiden RI sekarang begitu lemah menghadapi permintaan pemerintah Australia,” kata dia.

Presiden menandatangani pengurangan masa hukuman sebanyak lima tahun terhadap Corby, yang dihukum di Pengadilan Bali. Keputusan Presiden adalah hasil rekomendasi Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dan menteri-menteri terkait. Juga didasari nasib warga negara Indonesia di Australia yang diklaim akan mendapat hal yang sama.

Corby dihukum 20 tahun karena menyelundupkan ganja dari Australia. Dia tidak pernah mengakui kesalahannya. Namun karena alasan kesehatan mental, pengacaranya mengajukan permohonan pengurangan hukuman. Ia kini ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kerobokan, Bali.

Permohonan grasi yang diajukan oleh Schapelle Leigh Corby, terpidana 20 tahun penjara karena kasus penyelundupan ganja ke Bali, akhirnya disetujui oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Presiden memberikan grasi atau pengampunan terhadap Corby, yakni dari vonis hukuman 20 tahun menjadi 15 tahun penjara.

Surat Keputusan Presiden Nomor 22/G tahun 2012 itu dikeluarkan pada 15 Mei 2012. “Pengadilan Negeri Denpasar baru menerima (putusan) pada Senin kemarin,” kata Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Denpasar, Amzer Simanjuntak, Selasa 22 Mei 2012. Untuk pidana denda tetap harus dibayar sebagaimana ditetapkan pengadilan.

Corby, 34 tahun, ditangkap membawa ganja seberat 4 kilogram di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali pada Oktober 2004. Oleh Pengadilan Negeri Denpasar dia divonis 20 tahun penjara atas usaha penyelundupan ganja dari Australia dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan. Setelah mengajukan banding, Corby bahkan sempat mendapat keringanan hukuman menjadi 15 tahun penjara. Namun di tingkat kasasi Mahkamah Agung mengembalikan hukumannya menjadi 20 tahun.

Berbagai usaha dilakukan Corby untuk mendapatkan keringanan hukuman. Corby pun lalu mengajukan peninjauan kembali (PK), tapi ditolak Mahkamah Agung pada 28 Maret 2008.

Dengan disetujuinya grasi tersebut, masa hukuman Corby akan dikurangi 5 tahun, dan selama menjalani masa hukuman sejak terangkapnya pada 2004 serta dikurangi remisi yang diterima oleh Corby setiap tahunnya. “Perkiraan bebas dia hanya pihak Lapas yang bisa menghitungnya nanti,” ucap Amzer.

Pengacara Corby, Erwin Siregar, mengaku sudah mendapat pemberitahuan dari Departemen Hukum dan HAM mengenai pemberian grasi itu. “Kalau dihitung, dia tinggal 3 tahun lagi di penjara,” katanya. Grasi itu meringankan beban Corby yang sakit-sakitan akibat tekanan mental yang ditanggungnya. “Saya akan segera memberi tahu dia dan keluarganya,” kata Erwin.

Mencari Keadilan Yang Telah Kadaluarsa Dengan Berjalan Kaki Sampai Mekkah

Ia mirip lelaki dalam cerita pendek The Old Man and the Sea karya Ernest Hemingway. Tubuhnya mulai menua. Sisa-sisa keperkasaan mulai luntur. Setiap pagi dia harus menatap hari-hari yang murung dan tak bersahabat.

Tapi, Indra Azwan, sang lelaki itu, bukanlah nelayan seperti tokoh dalam cerpen tersebut. Dia juga tak menghabiskan kesialannya di tengah laut. Kepedihan hatinya membawa Indra ke jalan raya. Dia bertekad mencari keadilan dengan berjalan kaki dari Malang ke Jakarta, bahkan bila perlu sampai Mekah.

Warga Blimbing, Malang, Jawa Timur, itu selama 19 tahun mencari keadilan atas kasus tabrak lari yang menimpa anaknya, Rifki Andika, 12 tahun, pada 1993. Kasus itu menggantung. Itu yang membuatnya kembali menjalani ritual berjalan kaki dari Malang menuju Jakarta dengan satu tekad: menuntut keadilan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

“Dia ingin mengembalikan uang Rp 25 juta pemberian Pak Presiden,” kata Beti, istri Indra.

Uang tersebut diterima Indra saat bertemu dengan Presiden pada 2010. Indra menerima uang tersebut setelah Presiden saat itu berjanji akan membantu membongkar kembali kasus kecelakaan yang mengakibatkan anaknya, Rifki Andika, tewas pada 1993. Rifki ditabrak saat akan menyeberang jalan di Malang oleh seorang polisi, Joko Sumantri.

Indra, 53 tahun, menuntut kasus kecelakaan itu kembali diungkap. Sebab, Joko terbebas dari jerat hukum. Itu berdasarkan putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya pada 2008. Sebab, kasus dianggap kedaluwarsa, yakni melewati waktu 12 tahun. Kasus itu memang baru disidangkan 15 tahun kemudian.

Ini yang ketiga kali Indra melakukan aksi jalan kaki ke Jakarta. Aksi pertama pada 9 Juli 2010 dan tiba di Istana Negara 22 hari kemudian. Aksi kedua pada 27 September 2011 melalui jalur selatan, tapi tak sampai ke Istana karena ia sakit. Disusul aksi ketiga kalinya pada 18 Februari 2012.

“Keadilan itu cuma untuk orang kaya, bukan rakyat miskin,” kata Indra saat ke Jakarta pada 2010.

Ketika bertemu dengan Presiden pada 2010, diinstruksikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memprioritaskan perkara ini. Namun, dua tahun berlalu, kasus tersebut tetap tak diungkap. “Sudah 19 tahun tak ada perkembangan yang berarti,” ujar Beti lagi.

Jika gagal bertemu dengan Presiden, menurut Beti, Indra berencana mengadukan masalah ini kepada Tuhan. Indra menyiapkan paspor dan visa untuk berjalan kaki ke Tanah Suci untuk berpasrah diri. Ia akan berjalan melalui Palembang, Dumai, Malaysia, Thailand, Myanmar, India, Pakistan, Iran, Kuwait, Riyadh, hingga ke Mekah.

Menurut Beti, Indra adalah sosok kepala rumah tangga yang berpendirian teguh. Tetangganya menjuluki Indra, Singo Edan, karena kecintaannya pada klub sepak bola Malang. Ia juga tegas dalam mendidik kedua anaknya yang kini masih duduk di sekolah dasar. Ia penuh kasih sayang terhadap anak-anaknya.

Sementara itu, Indra kemarin malam tak dapat dihubungi. Sebelumnya, Sabtu lalu, Indra melintas di Cirebon. Ia, seperti dikutipAntara, menegaskan tetap akan terus berusaha meminta keadilan atas kematian anaknya.

Menurut dia, perlu pembenahan hukum secara menyeluruh supaya siapa pun pelaku kejahatan bisa dijerat hukum. Ia berharap keadilan bisa terwujud. Dan Indra pun terus mencari keadilan dengan berjalan dan terus berjalan.

Angelina Sondakh Si Cantik Bergaji 20 Juta Rupiah dan Suka Belanja Online Hingga Milyaran Rupiah

Pengacara Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Wisma Atlet, Jakabaring, Palembang, Rabu 15 Februari 2012, menyatakan politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh belanja miliaran rupiah secara online. Pengacara mengaku punya bukti kegemaran belanja online tersangka kasus korupsi Wisma Atlet itu.

“Kami punya bukti, Angie belanja online miliaran rupiah,” kata Hutauruk, pengacara itu, dalam sidang terdakwa M. Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi, Jakarta, Rabu, 15 Januari 2012.

Pengacara bertanya mengenai kegemaran Angie belanja online. Namun, Angie membantah suka belanja online. “Tidak pernah belanja online,” katanya. Mendengar jawaban itu, pengacara tersebut mengatakan punya bukti bahwa Angie kerap belanja online.

Pada Rabu, 15 Februari 2012, Angelina Sondakh menjadi saksi dalam sidang kasus suap Wisma Atlet dengan terdakwa M. Nazarudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat nonaktif itu diharapkan dapat mengungkap semua yang diketahuinya di persidangan.

Pengacara sempat menanyakan gaji Angelina sebagai anggota DPR. Sebenarnya majelis hakim mempertanyakan pertanyaan jaksa tersebut. Apalagi Angelina, yang merupakan pejabat publik di DPR, keberatan menjawab dengan alasan menyangkut masalah pribadi.

Namun, menurut dia, pertanyaan itu untuk mengukur karakter saksi. Akhirnya hakim tak keberatan. Angie kemudian menjawab, “Sekitar 20-an juta.” Gaji sebesar itu diterima setelah potongan arisan anggota Dewan.

Jakarta Macet Total Karena Unjuk Rasa Undang Undang Agraria

Jakarta diperkirakan akan bertambah macet hari Kamis (12/1/2012) ini karena digoyang sejumlah unjuk rasa. Budiman Sudjatmiko, penghubung antara wakil rakyat dan sekretariat bersama penyelesaian konflik agraria, kepada Kompas, Rabu kemarin, memaparkan, rencana aksi damai pada Kamis ini di Jakarta rencananya diikuti ribuan orang dari berbagai elemen.

* Pukul 08.00, peserta aksi damai berkumpul di Masjid Istiqlal.
* Pukul 09.00, peserta berangkat ke Istana. Di depan Istana, Budiman Sudjatmiko akan berpidato.
* Pukul 12.00, peserta berangkat ke Parkir Timur Senayan dengan bus. Ada kemungkinan Jalan MH Thamrin, Sudirman, Gatot Subroto ke arah Senayan, terkena imbas macet karena bus-bus yang membawa peserta aksi akan berhenti di jalan protokol Jakarta.
* Pukul 13.00, peserta aksi menuju DPR. Semua anggota DPR yang pro RUU Desa diharapkan keluar menyambut peserta aksi.

Tutup Tol Merak dan Cikampek
Kemacetan diperkirakan juga akan terjadi di Tol Merak-Jakarta dan Tol Cikampek-Jakarta karena peserta aksi dari Banten direncanakan berkumpul di pintu Tol Merak dan peserta aksi dari Jawa Barat akan berkumpul di pintu Tol Cikampek.

Peserta aksi dari Madura direncanakan menutup lalu lintas di Jembatan Suramadu, sedangkan peserta aksi dari Jawa Tengah akan menutup jalan di Kartosuro. Aksi damai ini untuk meminta perhatian pemerintah agar menyelesaikan konflik agraria, lebih memberdayakan petani, dan mengembalikan hak desa.

Aksi damai yang melibatkan belasan ribu orang di 27 provinsi ini dikerahkan sekitar 70 organisasi dan lembaga swadaya masyarakat, antara lain, Konsorsium Pembaruan Agraria, Sawit Watch, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Serikat Petani Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, dan Parade Nusantara.

Bersama puluhan ribu petani dari daerah lain, sekitar 1.200 anggota Serikat Petani Pasundan, hari ini, Kamis (12/1/2012), akan menggeruduk gedung DPR/MPR di Jakarta.

Mereka menuntut pemerintah menyelesaikan masalah agraria di berbagai daerah Indonesia.

Sekretaris Jenderal Serikat Petani Pasundan Agustiana, Rabu kemarin, mengatakan, banyak program agraria yang harus diselesaikan pemerintah.

Oleh karena itu, Agustiana mengharapkan pemerintah menyelesaikan reformasi agraria, menghentikan kekerasan dalam konflik agraria, mengembalikan pengelolaan hutan ke tangan rakyat, dan nasionalisasi lahan tambang.

Aksi damai yang melibatkan belasan ribu orang ini dikerahkan 70-an organisasi dan lembaga swadaya masyarakat, antara lain Konsorsium Pembaruan Agraria, Sawit Watch, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Serikat Petani Indonesia, Wahana Lingkungan Indonesia, Parade Nusantara.

Sebelumnya, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia Henry Saragih di Jakarta mengatakan, Serikat Petani dan Sekber ingin UU Pokok Agraria NO 5 1960, dipertahankan. “Kalaupun Pansus Konflik Agraria dibentuk, UU Pokok Agraria tak boleh diutak atik,” tandasnya.

Ia menambahkan, justru yang ingin merampas tanah petani itulah yang menginginkan UU itu diganti. Karena itu Serikat Petani akan mempertahankan UU Pokok Agraria.

Executive Director Sawit Watch Abetnego Tarigan berpendapat, ada beberapa pasal dalam UU mendesak dicabut, antara lain UU Perkebunan dan UU Penanaman Modal. Pasal 20 UU Perkebunan misalnya, memberikan kewenangan pada perkebunan soal pengamanan swakarsa. “Kalau ini dibiarkan, potensi konflik seperti Mesuji akan meledak. Dan konflik agraria, kalau tidak diingatkan, akan menjadi bom waktu. Ini sudah dilakukan Komunitas Suku Anak Dalam yang menduduki perkebunan Wilmar di Jambi,” ungkapnya.

Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria Idham Arsyad mengingatkan, yang perlu dicermati dalam konflik agraria adalah keterlibatan TNI dan Polri. Karenanya ia meminta aparat bersenjata harus ditarik.

“Kami amati bahwa pemerintahan hari ini tak punya solusi yang baik. Pada tahun 2012, tercatat 163 kasus agraria yang menewaskan 22 orang. Pemerintah hanya membentuk tim, tanpa ada solusi. Kami sudah ingatkan potensi konflik ini sejak tahun 2003. Dan potensi ini akan makin kuat setelah UU Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum berlaku,” tandas Idham.

Pembina Parade Nusantara Budiman Sujatmiko mengatakan, aksi ini melibatkan juga para kepala desa. “Petani ada di desa. Jadi kita minta hak-hak desa dikembalikan,” katanya.

Budiman mengakui DPR sulit menyelesaikan kasus-kasus agraria dengan tuntas. “Saya akui beberapa teman anggota DPR adalah juga pemegang HPH,” ungkapnya

Pemkot Jakarta Pusat Mulai Melayani Pembuatan E-KTP Secara Keliling

Kepala Seksi Pendaftaran Dukcapil, Dian Puspitasari, menjelaskan pelayanan E-KTP keliling diprioritaskan bagi orang-orang yang kondisinya benar-benar sudah tak memungkinkan untuk berjalan. Sementara itu, apabila hanya sakit saja, warga bisa datang langsung ke Kantor Kelurahan dan akan didahulukan untuk pembuatannya.

Cara untuk mendapatkan pelayanan dengan E-KTP keliling ini, lanjut Kepala Seksi Pendaftaran Dukcapil, Dian Puspitasari, adalah keluarga orang yang berpenyakit, melapor ke kantor kelurahan. Setelah menerima surat undangan untuk pembuatan E-KTP. Nantinya, keluarga akan diberi tahu, apabila petugas E-KTP keliling hendak datang ke rumah mereka.

Saat ini, menurut Kepala Seksi Pendaftaran Dukcapil, Dian Puspitasari, kini pihaknya hanya memiliki satu unit alat E-KTP keliling di Sudin Dukcapil, sementara di kantor kelurahan tidak ada alat E-KTP keliling. Padahal, sampai kemarin saja, permintaan warga untuk dihampiri sudah cukup banyak. Untuk Kelurahan Kartini, ada 15 orang, dan kemarin pihaknya baru menyambangi tiga warga saja. Menurut Kepala Seksi Pendaftaran Dukcapil, Dian Puspitasari, idealnya ada dua alat untuk melayani E-KTP keliling, sehingga nantinya dapat melakukan pembagian, sebab di Jakarta Pusat ada 44 Kelurahan

Bagi warga Jakarta yang hendak membuat E-KTP, tetapi tengah sakit sampai tak mampu berjalan lagi, kini tetap bisa membuat E-KTP, karena petugas Suku Dinas Dukcapil Jakarta Pusat akan menghampiri ke rumah. Pelayanan tersebut, telah dimulai, Selasa (3/1/2012).

Kepala Seksi Pendaftaran Dukcapil Dian Puspitasari, ditemui disela-sela melayani E-KTP keliling, menjelaskan, baru dimulai sekarang, lantaran peralatannya baru datang pada pertengahan Desember lalu. “Seharusnya sih sudah dari awal dilakukan seperti ini,” kata Dian kepada Warta Kota.

Sementara itu, pantauan Warta Kota, kemarin Dian dan timnya melayani tiga warga di Kelurahan Kartini, Kecamatan Sawah Besar yang tidak bisa berjalan sendiri ke kantor kelurahan untuk. Tiga warga itu, rumahnya berada di pemukiman padat penduduk di Jalan Kartini 9 Dalem di RW 9.

Petugas yang berjumlah lima orang ini, membawa sebuah koper hitam besar. Isinya, yakni kamera DSLR, laptop, alat pemindai mata, alat pemindai sidik jari, serta alat pemindai tanda tangan elektronik. Satu orang, selesai dibuat proses pembuatan data E-KTP nya, sekitar setengah jam lamanya

Supatmi (84), mengaku senang petugas Dukcapil yang menyambangi rumahnya untuk melayani pembuatan E-KTP keliling . Supatmi, sudah hampir sepuluh tahun ini kakinya sudah tak kuat lagi menopang tubuhnya. Sehingga, wanita yang dulunya bekerja sebagai pedagang ini, harus selalu dibopong oleh anaknya apabila pergi kemana-mana.

Beberapa bulan lalu, Supatmi menceritakan, ia terpaksa digendong ke kantor Kelurahan untuk membuat KTP nya yang baru, lantaran hilang. Makanya, ketika mendapat undangan untuk membuat E-KTP, sebenarnya Supatmi sudah malas, karena ia mesti dibopong lagi ke kantor Kelurahan.

Selain Supatmi, Sapenah (55), salah seorang warga yang disambangi rumahnya, mengaku tengah sulit bernafas saat petugas mengambil data untuk E-KTP miliknya. “Ini masih engap sekali dada saya,” kata Sapenah kepada Warta Kota. Sapenah sendiri, sudah tidak mampu berjalan keluar rumah lagi. Sehari-hari ia lebih banyak mengisi waktunya di rumah dan setiap hendak bergerak ke kamar mandi saja, selalu perlu bantuan dari dua cucunya atau tiga anaknya yang serumah dengannya.

“Saya sih, waktu dapat undangan, sebenarnya sudah tidak mau buat E-KTP, Saya juga tidak pergi kemana-mana kan, jadi tidak perlu KTP juga,” ujar Sapenah polos

Kecelakaan Bus Transjakarta Dijalur Busway Harus Diselesaikan Di Pengadilan Karena Bukan Salah Pramudi Tetapi Karena Ketidaktegasan Polisi dan Petugas Dishub

Meski telah memiliki jalur khusus, kecelakaan bus transjakarta dengan para pengguna jalan masih saja terjadi. Hampir 90 persen penyebab kecelakaan pada jalur khusus bus transjakarta ini karena rendahnya kesadaran pengguna jalan untuk tidak menerobos jalur tersebut.

“Para pramudi tidak dapat disalahkan sepenuhnya. Apalagi jika kecepatannya sesuai dengan aturan dan tidak ngebut,” kata Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Azas Tigor Nainggolan, di Jakarta, Rabu (21/12/2011).

Menurutnya, selama berada di jalur bus transjakarta dan bertugas, para pramudi ini dilindungi oleh undang-undang lalu lintas dan peraturan daerah yang mengatur. Karena itu, ia sempat mendorong pramudi yang terkena insiden kecelakaan di jalur bus transjakarta untuk tetap melanjutkan kasus pidananya ke pengadilan.

Dari sekian banyak kasus kecelakaan bus transjakarta sepanjang tahun ini, belum ada data bahwa kasus para pramudi yang pernah menabrak ini berlanjut di pengadilan. Tigor berujar bahwa kasus pidana semacam ini harus diselesaikan di pengadilan dan tidak bisa diselesaikan secara damai antara pramudi dan polisi.

“Pidana harus lanjut, dan pramudi tidak harus takut untuk ke pengadilan. Faktanya, kecelakaan terjadi karena ada kendaraan yang menerobos ke jalur busway. Baru masuk jalurnya saja sudah melanggar lho,” tandasnya.

Sementara itu, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan bahwa tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan di jalur bus transjakarta ini disebabkan para petugas Dinas Perhubungan dan kepolisian yang tidak tegas dalam menjaga sterilisasi jalur khusus ini.

“Polisi memiliki wewenang untuk melakukan penindakan, tapi kenyataannya masih banyak pelanggaran menerobos busway yang menyebabkan kecelakaan,” jelasnya.

Pasukan Brimob Malah Jadi “Centeng” Di Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia mendesak Kepala Kepolisian RI Jenderal (Pol) Timur Pradopo agar segera menarik seluruh pasukan Brimob dari area perkebunan sawit di beberapa daerah Indonesia.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Berry Nahdian Forkan mengatakan, kehadiran aparat Brimob di perkebunan tersebut seringkali hanya menjadi pemicu konflik antara pihak perusahaan dan warga sekitar. “Karena menjadi pertanyaan besar karena keterlibatan aparat polisi (Brimob) dalam semua kasus justru bukan untuk meredam konflik, melainkan melindungi perusahaan. Maka jangan heran jika organisasi masyarakat sipil mengategorikan mereka sebagai “centeng” perusahaan,” ujar Berry, saat melakukan jumpa pers di Kantor Walhi, Jakarta, Jumat (16/12/2011).

Hadir dalam jumpa pers tersebut sejumlah aliansi masyarakat sipil, di antaranya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Sawit Watch, Konsorsium Pendukung Sistem Hutan Kerakyatan (KPSHK), dan Serikat Pekerja Indonesia (SPI).

Mereka menyikapi kasus kekerasan di Kecamatan Mesuji, Sumatera Selatan, dan Kabupaten Mesuji, Lampung. Berry menjelaskan, dalam kasus Mesuji, pemicu konflik tersebut adalah karena pihak perusahaan perkebunan sawit telah merampas dan menguasai tanah warga sejak lama. Adapun polisi seringkali ditugaskan oleh pihak perusahaan untuk menjaga perusahaan dari serangan warga yang biasanya melawan karena kasus perampasan tersebut.

“Polisi bukan menjadi pengayom atau sekurangnya hadir di saat ketegangan terjadi. Akan tetapi, polisi memang telah bermarkas di areal kebun sawit, seperti didapati di PT BSMI di Lampung. Kondisi inilah yang telah memperumit situasi. Dan polisi pun dengan mudah memuntahkan peluru ke arah masyarakat tanpa mengikuti SOP,” kata Berry.

Berry menambahkan, dalam catatan Walhi pada periode Januari hingga November 2011, kurang lebih 102 kasus tentang pengelolaan sumber daya alam, temasuk sawit, tambang, dan hutan. Dari 102 kasus tersebut, 123 warga dikriminalkan, 62 orang luka tembak, 26 orang dianiaya, dan sembilan orang meninggal dunia.

“Ini semua dilakukan oleh aparat kepolisian khususnya Brimob yang bertugas untuk menjaga lahan perkebunan dan pertambangan. Dan kalau ini tidak segera dihentikan oleh negara, ke depan, potensi konflik akan semakin besar, ribuan orang akan menjadi korban,” katanya.

Koordinator KPSHK, M Djauhari, menambahkan, dengan berbagai kekerasan yang dilakukan oleh aparat tersebut, sudah seharusnya Polri segera menghentikan proses kriminalisasi terhadap petani di Mesuji.

Selain itu, ia juga meminta pemerintah agar dapat memberikan pertanggungan atas seluruh biaya para korban yang meninggal dan yang masih dirawat di rumah sakit. “Dan, pemerintah juga wajib memberikan atensi yang lebih untuk petani-petani di Sodong dan Lampung. Kasus aparat kepolisian melakukan kekerasan di daerah perkebunan ini sebenarnya tidak hanya terjadi di Sumatera saja, bahkan hingga ke Papua. Maka dari itu, kami keluarkan rekomendasi untuk segera mengeluarkan aparat-aparat kepolisian di perkebunan itu,” kata Djauhari.

Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan Di Indonesia Meningkat Tahun 2011

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak (Komnas Perempuan dan Anak) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengakomodir kepentingan perempuan dan anak dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Bantuan Hukum. “Dalam RUU Bantuan Hukum itu perempuan dan anak mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama dihadapan hukum,” kata Ninik Rahayu, komisioner Komnas Perempuan dan Anak di Jakarta, Sabtu, 30 Juli 2011.

Berdasarkan catatan Komisi, pada 2010 angka kekerasan terhadap perempuan mencapai 105.103 kasus. Dari jumlah itu, lebih dari 96 persen atau 101.128 kasus terjadi dalam relasi personal, sebanyak 3 persen atau 3.530 kasus di ranah publik, dan 445 kasus di ranah negara. Dari total jumlah kasus itu, hanya sedikit yang dilaporkan. Padahal, besar kemungkinan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak itu justru lebih besar dalam kehidupan sehari-hari yang tak terlaporkan.

Tingginya jumlah kasus tak sebanding dengan jumlah advokad di Indonesia yang hanya berjumlah 20 ribu orang. Apalagi para advokat sebagian besar berdomisili di wilayah perkotaan. Di sisi lain, kasus kekerasan juga banyak dialami perempuan-perempuan di pedesaan. Dengan demikian akses bantuan hukum terhadap perempuan semakin sempit. Apalagi pengetahuan hukum mereka juga sangat minim dan dengan latar belakang ekonomi terbatas.

RUU Bantuan Hukum, menurut Ninik, juga menguatkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum. Di situ ditegaskan, setiap warga negara yang tersangka perkara hukum berhak mendapat bantuan hukum, di mana negara lah yang menanggung biaya mencari peradilan. “RUU itu menguatkan SEMA untuk membangun jaminan hukum nasional,” kata dia.

Komnas Perempuan dan Anak setidaknya mengusulkan enam poin yang harus diakomodir dalam pembahasan RUU Bantuan Hukum. Yaitu, RUU menjadi prioritas pembahasa dewan, RUU memastikan penerima bantuan hukum tidak terbatas memberi perhatian khusus kepada orang miskin namun juga terhadap perempuan-anak-pekerja migran, RUU harus mengintegrasikan perspektif perlindungan terhadap korban dan saksi, dan RUU harus memperkuat kelompok-kelompok yang saat ini telah memperkuat bantuan hukum-ormas-kelompok-mahasiswa-pekerja.

Kekerasan Seksual Tahun 2011 Di Bengkulu Meningkat Tajam
Yayasan Women Crisis Center (WCC) Cahaya Perempuan Bengkulu mencatat tingkat kekerasaan seksual terhadap perempuan di Bengkulu sepanjang tahun 2011 masih tinggi. Hingga bulan Oktober lalu, terdapat 166 kasus atau 48 persen dari 334 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di daerah ini.

Manajer Program Yayasan WCC Cahaya Perempuan, Yati Sumery, mengatakan setiap harinya lima orang perempuan di Bengkulu mengalami kekerasaan dengan dua di antaranya mengalami kekerasan seksual.

“Kasus kekerasaan seksual setiap tahunnya mengalami peningkatan, berkisar antara 15 hingga 20 kasus per tahun,” jelasnya pada kampanye 16 Hari Antikekerasan Perempuan Terhadap Perempuan, Jumat, 25 November 2011.

Menurut Yati, bentuk kekerasan seksual yang juga menonjol terjadi dalam lima tahun terakhir adalah pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan darah atau incest dengan korban.

Bentuk kekerasan seksual ini cukup memprihatinkan dengan kenaikan jumlah kasus berkisar tiga hingga lima kasus setiap tahunnya. Ia menambahkan, salah satu alasan masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan adalah belum adanya kesadaran masyarakat untuk mengangkat kasus ini sebagai masalah sosial, bukan masalah pribadi atau keluarga.

Apalagi menurutnya, Pemprov Bengkulu sudah memiliki Perda Nomor 21 Tahun 2006 Tentang Pencegahan dan Penanganan Terpadu Bagi Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Perlindungan Anak. Selain itu, sudah terbit juga Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 21 Tahun 2006 tersebut.

“Perda dan Pergub ini sebenarnya instrumen yang sangat penting untuk menanggulangi kekerasan terhadap perempuan. Hanya saja tidak berjalan sesuai ketentuan,” katanya. Sementara selama tahun 2000 hingga 2010, WCC mencatat terdapat 1.761 kasus dengan sekitar 56,67 persen atau 998 kasus adalah kasus kekerasan seksual.

Kekerasan Terhadap Wanita Di Jawa Tengah Meningkat Tajam
Kasus kekerasan terhadap perempuan di Jawa Tengah selama satu tahun terakhir menunjukkan adanya peningkatan, baik secara kuantitas maupun kualitasnya.

Berdasarkan dokumentasi Legal Resources Center untuk Keadilan Gender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM) Jawa Tengah, sepanjang November 2010-Oktober 2011, tercatat 632 kasus dengan korban sebanyak 1.277 perempuan dan 34 di antaranya meninggal dunia.

“Padahal, pada 2009-2010 tercatat sebanyak 629 kasus dengan korban sebanyak 1.118 perempuan,” kata Direktur LRC-KJHAM Evarisan dalam konferensi pers memperingati kampanye 16 hari anti-kekerasan terhadap perempuan, Jumat (25 November 2011). 16 hari anti-kekerasan itu mulai 25 November hingga 10 Desember.

Evarisan menyatakan rincian kasus kekerasan perempuan pada 2011 adalah 226 perempuan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 139 perempuan menjadi korban kekerasan dalam pacaran (KDP), 171 perempuan menjadi korban perkosaan, 10 orang mengalami pelecehan seksual, 57 perempuan menjadi korban perdagangan manusia, 169 perempuan menjadi korban eksploitasi terhadap buruh migran, dan sebanyak 505 eksploitasi terhadap prostitute.

Menurut Evarisan, sepanjang 2011, kasus KDRT tertinggi dengan jumlah korban 10 perempuan meninggal dunia.

Berbagai bentuk kekerasannya adalah dimutilasi, ditebas dengan samurai, dicekik, disilet, dijerat dengan kabel kipas angin, ditusuk dengan belati, vagina disundut dengan rokok, dipukul bertubi-tubi pada bagian kepala dan wajah dengan tangan kosong pelaku, disiram air keras, hingga dibakar dengan api dan bensin.

Tak hanya kekerasan fisik yang melilit korban, akan tetapi korban mengalami kekerasan berlapis, kekerasan psikis, penelantaran dan kekerasan seksual. Misalnya, pelaku seorang suami berselingkuh, menjual seluruh aset bersama, tidak memberi nafkah, melakukan penelantaran, membebani utang hingga memaksa istri menjadi pekerja seks.

Evarisan menambahkan, pada tahun 2011 ini juga ditemukan kecenderungan pelaku KDRT yang memanfaatkan kuatnya relasi ibu dan anak, dan kerentanan anak untuk melakukan serangan terhadap perempuan secara psikologis dengan cara memisahkan ibu dan anak (22 kasus), membuang anak ke sungai, menganiaya anak, memanfaatkan anak agar perempuan tidak jadi menceraikan pelaku meskipun kekerasan terus dilakukannya, hingga membunuh anak.

Pada kasus Kekerasan dalam Pacaran (KDP), mereka menjadi korban bujuk rayu untuk melakukan hubungan seksual yang tak bertanggung jawab dan mengalami pengingkaran saat hamil, yang menyebabkan dua perempuan korban KDP meninggal dunia, di antaranya karena depresi atas kehamilannya sehingga memutuskan untuk bunuh diri dengan menenggak racun. Selain itu, ditemukannya dua kasus pengguguran kandungan dan 32 kasus pembunuhan dan pembuangan bayi dari hasil hubungan di luar nikah.

Sementara itu tidak ada kasus pelecehan seksual yang menempuh mekanisme hukum, namun sedikitnya tercatat lima kasus pelecehan seksual dengan 10 perempuan menjadi korban. Pada kasus perkosaan, dari 171 korban, tercatat 111 anak menjadi korban di usia 0-18 tahun, yang terjadi hampir di setiap keberadaan anak.

Tidak ada tempat yang aman bagi anak-anak perempuan. Mereka diperkosa di lingkungan bermain, di lingkungan sekolah, bahkan di dalam rumah mereka sendiri. Para pelaku adalah orang yang dekat dan sangat dikenal oleh korban, yakni ayah kandung, ayah tiri, guru olah raga, guru mengaji, tetangga, teman terdekatnya hingga perangkat desa dan kecamatan.

LRC-KJHAM mendesak pemerintah pusat segera mencabut semua kebijakan dan peraturan perundangan nasional dan daerah yang mendiskriminasikan dan melahirkan kekerasan terhadap perempuan sebagaimana yang diperintahkan Komite CEDAW PBB kepada Pemerintah Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Selain itu, segera mengambil kebijakan yang kuat dan terukur untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan Pemberdayaan Perempuan di tingkat nasional hingga daerah. Pelaksanaannya dengan memberikan kewenangan, alokasi anggaran, sumber daya manusia serta sarana kelembagaan yang memadai untuk dapat bekerja secara efektif memimpin upaya nasional dan daerah menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan termasuk kekerasan terhadap perempuan.

Kepala Badan Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Jawa Tengah Soelaimah mengakui kasus kekerasan terhadap perempuan masih akan terus meningkat. Ia menyatakan kasus kekerasan di 35 kabupaten/kota selama 2010 mencapai 2.829, sedangkan selama semester I tahun 2011 tercatat 1.234 kasus. Sementara yang ditangani pusat pelayanan terpadu (PPT) yang merupakan rujukan dari daerah serta antar provinsi mencapai 373 kasus di tahun 2010 dan 768 kasus hingga Oktober 2011.

Soelaimah mengatakan pihaknya melakukan kerja sama dengan Eijkman terkait analisis DNA korban kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terutama kekerasan seksual, perdagangan orang. Eijkman akan memfasilitasi sepenuhnya analisis DNA bagi korban, pelaku perkosaan, anak korban tindak pidana perdagangan orang, anak korban penculikan dan adopsi ilegal serta individu lain yang terlibat.

Sementara untuk kasus di luar ruang lingkup di atas, Pemerintah Jawa Tengah membiayai 60 persen dan Eijkman 40 persen dari Rp 2,5 juta untuk setiap sampel yang dibutuhkan.

Komnas Perempuan Minta Cegah Eksploitasi Seksual di Ambon
Komisi Nasional untuk Perempuan meminta aparat menjamin tim mereka yang ditugaskan menjaga keamanan di Ambon saat ini tidak melakukan kekerasan, termasuk kekerasan seksual terhadap perempuan. “Harus ada jaminan, akses aparat terhadap kekerasan pada perempuan ditutup,” kata Komisioner Komnas Perempuan Arimbi Heroepoetri di Jakarta, Minggu, 18 September 2011.

Hasil pemantauan Komnas Perempuan selama ini di daerah konflik kerap menyimpan cerita kekerasan seksual terhadap perempuan. Arimbi mencontohkan, setelah tahun 1998, di sejumlah daerah rawan konflik seperti Aceh, Papua, Poso, dan Ambon, eksploitasi seksual terhadap perempuan kerap terjadi.

Eksploitasi yang dimaksud Komnas ini merujuk pada situasi di mana oknum aparat yang sedang bertugas, menjalin hubungan dengan perempuan warga setempat. “Aparat itu biasanya menggunakan posisinya sebagai simbol keamanan dan menjanjikan perkawinan agar mendapat pelayanan seksual,” ujar Arimbi.

Yang terjadi selama ini, para perempuan tersebut pada akhirnya ditelantarkan setelah masa tugas oknum aparat tersebut usai. Eksesnya, perempuan korban itu mau tak mau harus menanggung stigma negatif di masyarakat dan memikul beban sebagai orang tua tunggal jika mereka melahirkan anak dari hubungannya dengan oknum aparat tersebut.

Salah satu wujud ekses negatif adalah munculnya istilah yang merendahkan perempuan korban eksploitasi seksual. “Setelah ada kerusuhan di Maluku 1999 lalu, sampai ada istilah ‘koramil’, yakni korban rayuan militer. Itu refleksi nyata persoalan ini,” kata Arimbi.

Arimbi berharap demi mencegah hal yang sama terus berulang, kali ini institusi yang menaungi aparat keamanan harus memberi perhatian serius terhadap upaya pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan. “Selain menghapus kekerasan terhadap perempuan, pencegahan juga bisa merawat kredibilitas institusi keamanan,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kota Ambon, Maluku, kembali dilanda kerusuhan pada 11 September 2011 lalu. Terjadi bentrokan antar dua kelompok warga di kota tersebut. Bentrok dipicu kematian seorang tukang ojek, Darfin Saimen, sehari sebelumnya. Darfin disebut-sebut tewas di kawasan Gunung Nona, Kudamati, Ambon. Seusai pemakaman Darfin, emosi massa meletup dan ditindaklanjuti bentrok dengan kelompok lain.

Indonesia Meraih Kembali Prestasi Sebagai Negara Yang Paling Banyak Memberikan Suap Dalam Transaksi Bisnis

Transparency International meluncurkan bribe payer index tahun 2011. Hasilnya menempatkan Indonesia sebagai peringkat keempat terbawah negara yang paling banyak melakukan suap dalam transaksi bisnis di luar negeri.

Bribe payer index (BPI) merupakan hasil survei yang dilakukan secara berkala oleh Transparency International. Survei BPI dilakukan terhadap 28 negara yang secara kumulatif berperan signifikan terhadap perekonomian dunia, dengan total rasio foreign direct investment dan ekspor global sebesar 78 persen.

Menurut Wakil Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Luky Djani, di Jakarta, kamis (3/11/2011), BPI 2011 memotret praktik suap yang dilakukan pelaku usaha terhadap penyelenggara negara di luar negara domisili kelompok usaha tersebut.

Responden dari survei ini adalah pelaku bisnis dari 28 negara terpilih. Menurut Luky, para responden diminta untuk memberikan penilaian tentang seberapa sering mereka melakukan suap di negara-negara, di mana responden tersebut memiliki hubungan bisnis. Rentang penilaian antara 0-10.

Manajer Departemen Tata Kelola Ekonomi TII Frenky Simanjuntak mengatakan, berdasarkan Global Competitiveness Report (2011-2012), korupsi dilaporkan menjadi faktor yang paling menghambat penyelenggaraan bisnis di Indonesia.

“Korupsi memiliki nilai sebesar 15,4 pada tahun 2011. Nilai tersebut naik 11,2 poin dari tahun 2007 yang hanya sebesar 4,2. Kenaikan itu menempatkan korupsi pada peringkat paling buruk, dari 14 faktor yang paling menghambat bisnis di Indonesia,” kata Frenky.

Daftar Barang Palsu Yang Banyak Dibeli Masyarakat Indonesia Demi Gengsi

Barang kulit palsu lebih banyak diincar masyarakat ketimbang produk lainnya di 12 sektor industri. Ini merupakan salah satu temuan dari studi yang dilakukan oleh Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) dengan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) sela Juni-Oktober 2010. “Khusus barang dari kulit itu demand-nya tinggi sekali,” ujar Eugenia Mardanugraha, peneliti LPEM, kepada Kompas.com, di Jakarta, Kamis (3/11/2011).

Berdasarkan hasil survei yang dilakukan kepada 500 responden ini, terang dia, responden beralasan pembelian barang dari kulit karena faktor gengsi. Alhasil, menurut survei persepsi yang dilakukan di Jakarta dan Surabaya ini, sebanyak 35,7 persen dari total barang kulit yang ada di pasar barang dari kulit merupakan barang palsu.

Survei persepsi yang dilakukan dua lembaga tersebut juga menyebutkan produk pakaian (30,2 persen) dan software (34,1 persen) sebagai tiga besar produk yang banyak dipalsukan.

Akibatnya, baik masyarakat maupun negara pun mengalami kerugian yang tidak sedikit. Negara akan kehilangan produk domestik bruto (PDB) sebesar Rp 34,2 triliun. Dan, masyarakat pun akan kehilangan pendapatan sebesar Rp 43,2 triliun akibat kegiatan pemalsuan produk ini.

Untuk diketahui saja, 12 sektor industri yang dimasukkan dalam survei tersebut yakni minuman non-alkohol, rokok, barang-barang dari kulit, pakaian, pestisida, farmasi, kosmetik, otomotif dan pelumas mesin, perangkat lunak, perlengkapan kantor dan elektronik, peralatan penerangan, dan komponen otomotif.

Beredarnya barang palsu merugikan produk domestik bruto (PDB) negara sebesar Rp 34,2 triliun. Jumlah kerugian itu hanya berasal dari kegiatan pemalsuan yang terjadi di 12 sektor industri.

Adapun 12 sektor tersebut yakni minuman non-alkohol, rokok, barang-barang dari kulit, pakaian, pestisida, farmasi, kosmetika, otomotif dan pelumas mesin, perangkat lunak, perlengkapan kantor dan elektronik, peralatan penerangan, dan komponen otomotif.

“Hal ini membuktikan bahwa pasar Indonesia masih menjadi surga bagi barang-barang palsu dan barang bajakan,” ujar Ketua Umum MIAP (Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan), Widyaretna Buenastuti, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis ( 3/11/2011 ).

Perhitungan kerugian negara tersebut bersumber dari hasil studi MIAP bersama dengan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) sepanjang Juni hingga Oktober 2010 . Dampak produk palsu pun tidak hanya terbatas pada kerugian PDB saja. Pemerintah juga akan kehilangan penerimaan pajak tidak langsung sebesar Rp 43,2 triliun.

Bahkan, dampak pemalsuan terhadap tingkat pendapatan masyarakat yang hilang pun terbilang besar juga yakni Rp 43,2 triliun. Dengan begitu, kedua lembaga ini menghitung bahwa sekitar 83 juta jiwa masyarakat bisa kehilangan pekerjaan.

“Ada ancaman 2 persen terhadap pertumbuhan ekonomi dari yang diperkirakan,” kata Widyaretna.

Perhitungan dampak kegiatan pemalsuan oleh dua lembaga ini didasarkan pada hasil survei yang dilakukan kepada 500 responden di Jakarta dan Surabaya.