Sejumlah politikus mengecam keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengabulkan permohonan grasi Schapelle Leigh Corby, terpidana 20 tahun kasus penyelundupan ganja di Bali. Grasi tersebut dinilai bertentangan dengan kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi, narkotik, dan terorisme. ”Kebijakan tersebut juga paradoks dengan semangat memerangi peredaran narkotik,” kata anggota Komisi Hukum DPR dari Partai Keadilan Sejahtera, Indra S.H., di kompleks DPR, Senayan, kemarin.
Dalam peringatan Hari Internasional Melawan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba di Istana Negara, 29 Juni 2005, Presiden juga pernah menyatakan grasi untuk jenis kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotik tidak akan pernah dikabulkan, termasuk bagi Corby. “Ini menunjukkan kita tidak pernah memberi toleransi kepada jenis kejahatan ini,” ujar Yudhoyono waktu itu.
Presiden mengabulkan grasi untuk Corby dengan mengurangi hukumannya selama lima tahun. Dengan grasi ini, vonis warga negara Australia yang ditangkap karena membawa 4 kilogram ganja di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, pada Oktober 2004 itu menjadi 15 tahun penjara.
Indra mengatakan pemerintah seharusnya konsisten memerangi narkotik. Karena itu, dia meminta Presiden membatalkan remisi tersebut. ”Indonesia adalah negara besar dan merdeka. Jangan mau didikte Australia,” kata Indra.
M. Nurdin, anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, khawatir grasi Corby berdampak buruk bagi terpidana narkotik lainnya. Karena itu, komisinya akan meminta penjelasan kepada Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. ”Kalau pemerintah tidak bisa menjelaskan, ini menunjukkan indikasi adanya tebang pilih,” katanya.
Menanggapi keberatan itu, Menteri Amir menegaskan bahwa grasi untuk Corby tidak mempengaruhi kedaulatan hukum Indonesia. ”Ini pengurangan hukuman, bukan grasi untuk membebaskan,” katanya. Ia berharap pemerintah Australia bisa membalas grasi tersebut dengan pengurangan hukuman bagi anak-anak Indonesia yang ditahan di Australia.
Juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, mengatakan pemberian grasi itu juga sesuai dengan aturan hukum, yaitu Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi. “Presiden memiliki hak untuk memberikan grasi dengan meminta pertimbangan Mahkamah Agung,” ujar Julian.
Pemberian grasi kepada Corby bertentangan dengan kebijakan pengetatan pemberian remisi pada napi dengan kejahatan luar biasa, seperti korupsi, narkotik, dan terorisme.
Bekas Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra menyesalkan langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi grasi pada terpidana kasus narkotik yang juga warga negara Australia, Schapelle Leigh Corby. “Langkah Presiden bukan langkah bijak dalam pemberantasan narkotik,” ujar Yusril di Jakarta, Rabu, 23 Mei 2012.
Yusril menjelaskan, baru kali ini Presiden memberikan grasi pada terpidana kasus narkotik. Hal itu disayangkan karena bertentangan dengan kebijakan pengetatan pemberian remisi pada napi kejahatan luar biasa, seperti korupsi, narkotik, dan terorisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2006. “Tapi kini Presiden kini malah memberi pengampunan napi narkotik.”
Menurut Yusril, saat ia masih menjabat Menteri Kehakiman, Presiden Prancis Francois Mitterand pernah meminta dirinya agar merekomendasikan Presiden RI memberikan grasi kepada napi narkotik asal Prancis. Namun saat itu, permintaan Mitterand ditolak pemerintah lewat Yusril.
Dua minggu kemudian, Mitterand mengirim utusan khusus, yakni adik pemimpin Libya Muammar Qhadafi, untuk menemui Yusril. Namun permohonan mereka tetap ditolak Yusril. Alasannya, Presiden RI belum pernah memberi grasi pada napi kasus narkotik. “Saya heran mengapa Presiden RI sekarang begitu lemah menghadapi permintaan pemerintah Australia,” kata dia.
Presiden menandatangani pengurangan masa hukuman sebanyak lima tahun terhadap Corby, yang dihukum di Pengadilan Bali. Keputusan Presiden adalah hasil rekomendasi Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dan menteri-menteri terkait. Juga didasari nasib warga negara Indonesia di Australia yang diklaim akan mendapat hal yang sama.
Corby dihukum 20 tahun karena menyelundupkan ganja dari Australia. Dia tidak pernah mengakui kesalahannya. Namun karena alasan kesehatan mental, pengacaranya mengajukan permohonan pengurangan hukuman. Ia kini ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kerobokan, Bali.
Permohonan grasi yang diajukan oleh Schapelle Leigh Corby, terpidana 20 tahun penjara karena kasus penyelundupan ganja ke Bali, akhirnya disetujui oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Presiden memberikan grasi atau pengampunan terhadap Corby, yakni dari vonis hukuman 20 tahun menjadi 15 tahun penjara.
Surat Keputusan Presiden Nomor 22/G tahun 2012 itu dikeluarkan pada 15 Mei 2012. “Pengadilan Negeri Denpasar baru menerima (putusan) pada Senin kemarin,” kata Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Denpasar, Amzer Simanjuntak, Selasa 22 Mei 2012. Untuk pidana denda tetap harus dibayar sebagaimana ditetapkan pengadilan.
Corby, 34 tahun, ditangkap membawa ganja seberat 4 kilogram di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali pada Oktober 2004. Oleh Pengadilan Negeri Denpasar dia divonis 20 tahun penjara atas usaha penyelundupan ganja dari Australia dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan. Setelah mengajukan banding, Corby bahkan sempat mendapat keringanan hukuman menjadi 15 tahun penjara. Namun di tingkat kasasi Mahkamah Agung mengembalikan hukumannya menjadi 20 tahun.
Berbagai usaha dilakukan Corby untuk mendapatkan keringanan hukuman. Corby pun lalu mengajukan peninjauan kembali (PK), tapi ditolak Mahkamah Agung pada 28 Maret 2008.
Dengan disetujuinya grasi tersebut, masa hukuman Corby akan dikurangi 5 tahun, dan selama menjalani masa hukuman sejak terangkapnya pada 2004 serta dikurangi remisi yang diterima oleh Corby setiap tahunnya. “Perkiraan bebas dia hanya pihak Lapas yang bisa menghitungnya nanti,” ucap Amzer.
Pengacara Corby, Erwin Siregar, mengaku sudah mendapat pemberitahuan dari Departemen Hukum dan HAM mengenai pemberian grasi itu. “Kalau dihitung, dia tinggal 3 tahun lagi di penjara,” katanya. Grasi itu meringankan beban Corby yang sakit-sakitan akibat tekanan mental yang ditanggungnya. “Saya akan segera memberi tahu dia dan keluarganya,” kata Erwin.