BERITA INFORMASI TERKINI

Archive for the ‘Taat Hukum’ Category

Presiden Harus Orang Indonesia Asli. Tapi Mana Yang Asli?

In Berbudaya, Demokrasi, Kreatif, Taat Hukum, Tokoh Indonesia on December 19, 2008 at 12:59 pm

Kata Undang-Undang Dasar, presiden ialah orang Indonesia asli. Mari kita kaji asli menurut pemaknaan Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Pertama, ’tidak ada campurannya, tulen, murni’. Bagaimana menilai kemurnian orang Indonesia? Yang murni itu badannyakah, atau jiwanya? Kalau jiwanya, manakah lebih murni Indonesia, si asing Multatuli pembela rakyat kecil atau si pribumi bupati penindas rakyat? Kalau badannya, seseorang dengan ayah warga negara Indonesia ibu bukan, tapi lahir di Indonesia sebagai warga negara Indonesia, itu tulen atau campuran? Banyak sekali orang Indonesia mendukung Barack Hussein Obama, yang ayahnya orang Kenya tulen, jadi presiden Amerika. Akankah mereka juga mendukung orang Indo mata biru jadi presiden Indonesia?

Kedua, ’bukan peranakan’ alias ’pribumi’. KBBI yang sama bilang pribumi itu ’penghuni asli’. Ini definisi kepala kejar buntut yang tidak menjelaskan apa-apa. Peranakan diartikan ’keturunan anak negeri dengan orang asing’; anak negeri artinya ’penduduk suatu negeri’. Dengan definisi ini si Indo tidak bakalan jadi presiden. Di sini tidak tercakup definisi populer pribumi yang mengecualikan anak cucu cicit orang Tionghoa yang lahir di Indonesia sebagai warga negara Indonesia, termasuk keturunan anak buah Laksamana Cheng Ho yang sudah ratusan tahun bermukim di Semarang, jauh sebelum Republik Indonesia berdiri. Bahkan suku Batak ternyata juga berasal dari India yang menurut definisi ini adalah bukan orang pribumi, masih banyak suku-suku di Indonesia yang bukan asli dari Indonesia.

Keempat (makna ketiga, ’bukan salinan’, tidak relevan), ’baik-baik’; ’tidak diragukan asal-usulnya’. Mengapa hanya orang yang kita tahu asal-usulnya dianggap orang baik-baik? Wallahualam bissawab. Apakah ini berarti siapa pun, asal orang baik-baik, bisa jadi presiden Indonesia? Lalu, siapa yang berhak menentukan bahwa seseorang itu baik-baik? Siapa yang pantas jadi polisi moral di negeri ini?

Kelima, ’yang dibawa sejak lahir (sifat perbawaan)’. Dari contoh yang diberikan, tampaknya yang dimaksud adalah karakter, sifat sejati yang bisa disembunyikan tapi pasti akan muncul pada saat-saat tertentu. Persoalannya sama dengan definisi keempat, bagaimana menentukan kriterianya. Mungkin bisa mencontoh negeri Obama. Masa lalu calon presiden dibongkar luar dalam habis-habisan oleh media massa sehingga rakyat lebih tahu siapa sebenarnya orang yang mereka pilih.

Keenam, ’(tempat) asal’. Ini agak mudah dipenuhi, kalau jelas yang dimaksudkan adalah asal dirinya sendiri. Seseorang yang lahir di Indonesia sebagai orang Indonesia dengan sendirinya asli. Namun, kalau yang dicari adalah asal-usul nenek moyangnya, rasisme membayang. Kalau asal-usul nenek moyang jadi perkara, bukankah semua orang Indonesia berasal dari tempat lain? Kata almarhum YB Mangunwijaya, kita semua adalah orang perahu, hanya waktu tibanya saja yang berbeda. Jadi, kapankah batas waktu masuk ke Nusantara ini untuk dianggap asli?

Lebih ilmiah lagi, para pakar sekarang umumnya mengakui bahwa nenek moyang Homo sapiens sapiens berasal dari Afrika. Kita semua yang hidup di sini tidak ada yang asli.

95 Persen Korban Pelacuran Anak Mengidap Sakit Kelamin

In Indonesia Sehat, Perekomonian, Taat Hukum on December 17, 2008 at 4:09 am

Sebanyak 95 persen anak Indonesia korban pelacuran di luar negeri mengidap pelbagai jenis penyakit kelamin hingga terpapar virus HIV. Head Social Worker International Organization for Migration Anna Sakreti yang dihubungi hari Selasa (16/12) menjelaskan, temuan itu didapat dari 807 anak korban trafficking (perdagangan), usia antara 15 tahun dan 18 tahun yang didampingi Maret 2005 hingga September 2008.

”Dari jumlah itu, 21,68 persen adalah korban eksploitasi seksual. Mereka terkena pelbagai penyakit menular seksual dan diobati di RS Polri Kramat Jati lalu mendapat rawat jalan. Observasi terus dilakukan kepada mereka,” kata Anna.

Jenis penyakit menular seksual (PMS) yang dialami anak korban pelacuran adalah chlamydia (76,6%), gonorrhea (6,3%), hepatitis B (3,8%), trichomoniasis (3%), condilloma accuminata (2%), sifilis (1,8%), dan HIV positif (1,1%).

Secara berurutan, lima besar negara tujuan utama trafficking anak adalah Malaysia, Indonesia, Arab Saudi, Mauritius, dan Jepang. Menurut Anna, jumlah anak korban pelacuran yang ditangani IOM merupakan fenomena gunung es. Masih banyak anak korban pelacuran yang belum terpantau.

Biasanya, anak-anak korban pelacuran yang ditangani IOM merupakan rujukan dari Pelabuhan Tanjung Priok, Terminal IV Bandara Soekarno-Hatta, lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Entikong-Kalimantan Barat, Batam, Riau, Mabes Polri, dan terkadang Departemen Sosial. Begitu diserahkan, para anak korban pelacuran mendapat tes kesehatan menyeluruh.

Para korban dipulihkan psiko-sosial dan fisik di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Rata-rata mereka dirawat selama dua minggu di rumah sakit.

Selama 2005-2007 kondisi para korban masih dimonitor di daerah oleh 80 mitra LSM yang mendampingi mereka. Namun, sejak tahun 2008, program itu tidak dilanjutkan karena negara donor menghentikan bantuan. Negara donor menganggap Indonesia dianggap sudah memiliki perangkat undang-undang yang memadai.

Namun di lapangan, pendampingan terhadap anak korban pelacuran tidak berlanjut, termasuk dalam hal pemantauan kesehatan oleh pemerintah daerah. Sementara untuk daerah Jabodetabek, pemantauan kesehatan masih terus berlangsung.

Dirawat KBRI

Anna Sakreti menambahkan, kini para korban trafficking itu juga mendapat pemeriksaan kesehatan awal di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia. Anak korban trafficking juga mendapat perawatan kesehatan.

”Anak yang menjadi korban trafficking usianya bervariasi, dari 3 tahun hingga 18 tahun. Sebagian besar dari mereka dieksploitasi sebagai pembantu rumah tangga (33,58%), eksploitasi di tempat transit (23,54%), dan eksploitasi seksual (21,68%).

Daerah asal anak-anak yang menjadi korban trafficking adalah Kalimantan Barat (30,98%), Jawa Barat (16,11%), Jawa Timur (9,9%), Nusa Tenggara Barat (8,43%), dan Sumatera Utara (8,3%)

Pendidikan Anti Korupsi Sebaiknya Dimulai Dari Anak-Anak

In Aneh Dan Lucu, Beragama, Berbudaya, Kreatif, Pendidikan, Taat Hukum on December 12, 2008 at 4:24 pm

Pendidikan anti korupsi harus dimulai dari keluarga khususnya kepada anak-anak sejak usia dini.

“Orang tua dalam hal ini ayah maupun ibu berperan memberikan pendidikan anti korupsi tersebut kepada anak-anak mereka sejak dini,” ujar Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (Meneg PP) Meutia Hatta di sela-sela bakti sosial menyambut Hari Ibu ke-80.  Meskipun beliau tidak dapat menjelaskan bagaimana seorang ayah atau ibu yang koruptor mampu mengajarkan anaknya untuk tidak menjadi koruptor.

Menurut Meutia, ayah maupun ibu di dalam rumah tangga harus melatih anak-anaknya untuk jujur dalam melakukan berbagai hal khususnya yang menyangkut uang.

“Kalau kita menyuruh anak belanja sesuatu ke warung, dia harus diajarkan mengembalikan uang sisa belanja tersebut dan dia tidak boleh mengantongi uang sisa belanja tersebut untuk dirinya sendiri,” tandas Meutia.

DPR RI Tutup Mulut Meskipun Kualitas Seseorang Terlihat Dari Caranya Menangani Masalah Pribadi

In Berbudaya, Demokrasi, Taat Hukum on December 12, 2008 at 4:22 pm

Belum ada anggota DPR yang mau bicara tentang pernyataan seorang perempuan yang mengaku dinikahi Ketua Komisi V DPR, Achmad Muqowam.

“Saya belum tahu, lagi pula itu urusan pribadi kalaupun benar,” kata Ketua DPR Agung Laksono sambil berlalu meninggalkan wartawan saat ditanya beredarnya berita pernikahan tersebut.  Padahal kualitas seorang pemimpin dapat dilihat dari cara mengurus masalah pribadi, seorang yang suka selingkuh tidak mungkin bisa jujur dalam mengelola pemerintahan karena bagaimana seorang yang mampu dan tega menipu istrinya sendiri dapat jujur kepada rakyat yang tidak memiliki ikatan apa-apa?

Dalam pemberitaan sebuah situs internet, anggota DPR dari FPPP Achmad Muqowam dikabarkan menikah dengan seorang perempuan bernama Pauline Hutauruk. Tapi dua bulan belakangan, Pauline mengaku ditelantarkan oleh anggota DPR tersebut.

Berkali-kali nomor telepon Muqowam dihubungi tetapi tidak aktif sama sekali. Demikian pula SMS yang dikirim bermaksud konfirmasi tidak mendapatkan jawaban.

Anggota Komisi V Rendy Lamadjido yang mengaku kenal dengan Pauline juga menolak berkomentar mengenai berita yang beredar tersebut.

Meski Pauline pernah menjadi staf yang membantunya di bidang politik, tapi kalau soal pribadi tak mungkindicampurinya.

“Meski saya pernah dengar tapi saya nggak mau campur tangan, saya jangan dikait-kaitkan apa itu benar atau tidak saya juga tidak mau tahu,” katanya. “Saya kenal Pauline saya juga teman Pak Muqowam, tapi kalau urusan pribadi saya tidak mau tahu.”

ITU URUSAN PRIBADI
Ketua Fraksi PPP Lukman Hakim Syaifuddin juga mengungkapkan hal sana. Dia tidak mau berkomentar mengenai berita yang menyangkut anggotanya tersebut.

“Sebagai ketua fraksi, dirinya harus bicara soal rakyat Indonesia bukan orang perorang apalagi masalah orang.”

Menurutnya, berita-berita yang menyangkut urusan pribadi hendaknya langsung dikonfirmasi kepada yang bersangkutan. “Silahkan saja anda hubungi dan konfirmasi kepada yang bersangkutan,” katanya.

Mengenai ancaman Paulina yang akan melapor ke Badan Kehormatan (BK) DPR, Lukman mengatakan tak ada masalah

Tetap Fokus Dengan Cita Cita Dalam Kehidupan

In Pendidikan, Perekomonian, Taat Hukum on December 7, 2008 at 3:27 am

Latar belakang keluarga dan budaya ikut membentuk pribadi Lenny yang muncul dalam rancangannya. Dia sendiri berdarah campuran Jawa, Madura, dan Kalimantan dari kakeknya, dibesarkan di Surabaya, berkarier di Jakarta.

Suaminya tinggal dan besar di Jakarta, berdarah Tionghoa, bersekolah dan bergerak di bidang teknologi informasi, selalu bersekolah di luar negeri.

”Saya lebih ke seniman, sementara suami saya orang yang IT banget. Mungkin karena itu kami jadi cocok, kalau ngobrol ada yang diomongin,” kata ibu tiga anak dari pernikahannya dengan Sofian Susantio (45).

Beda umur 10 tahun dan latar belakang tak menghalangi hubungan keduanya. Salah satunya adalah karena menurut Lenny, suaminya tipe laki-laki masa kini: tidak menghalang-halangi istri berkarier, selalu memberi semangat, dan mau berbagi kerja mengurus anak-anak.

Berbagi kerja mengasuh anak menjadi penting untuk Lenny karena bagi dia keluarga penting. Apalagi Lenny tinggal di Lippo Karawaci, Tengerang, sementara kantornya di kawasan Setiabudi, Jakarta Pusat.

Jam kerja Lenny dimulai sekitar pukul 09.00 ketika berangkat ke kantor hingga sekitar pukul 20.00 saat beranjak pulang. Rabu dia mengajar di Asride ISWI dan Kamis hanya menemani anaknya berlatih biola.

”Masih ada waktu kok untuk ketemu anak-anak. Malam sudah pasti, juga pagi. Kadang-kadang kalau mereka mau, mereka tidur bareng kami,” papar Lenny.

Maka, Lenny menjalani hari-hari dengan seharusnya. Kadang harus menahan diri, kali lain membuat loncatan. Sebagai perancang, sebagai pengusaha, sebagai perempuan, istri dan ibu.

Dia juga berusaha menjalani hidupnya dengan konsekuen. Dua tahun terakhir dia mengaku berhasil menahan diri tidak membeli tas, sepatu, atau baju merek luar negeri karena dia ingin produk dalam negeri menjadi tuan di negeri sendiri.

Ketika masih belajar di Asride, dia sempat cuti satu tahun karena menikah dan kemudian hamil. Tahun terakhir dia selesaikan sambil membesarkan anak pertamanya. Setelah menyelesaikan pendidikan formalnya tahun 1999, dia menunggu hingga tahun 2002 karena hamil dan melahirkan anak kedua, sebelum terjun penuh sebagai perancang dan pengusaha mode.

Itu semua dia jalani dengan ringan, meskipun dia lama memendam cita-cita menjadi perancang busana. ”Meskipun waktu itu saya mengurus dulu anak- anak, tetapi saya tetap fokus pada cita-cita dan ambisi. Kalau kenyataannya keadaan tidak memungkinkan, ya dijalani saja. Dalam hati ada keyakinan suatu saat akan bisa mulai lagi,” cetus Lenny

Kisah Teladan Tan Joe Hok Yang Mengembalikan Uang Hadiah

In Berbudaya, Kreatif, Sejarah, Taat Hukum, Tokoh Indonesia on December 7, 2008 at 3:25 am

Sepertinya sudah menjadi kelaziman saat ini, jika atlet berprestasi, hadiah uang pun mengalir. Tetapi pernahkan ada atlet menolak pemberian uang?

Tan Joe Hok rupanya pernah melakukannya. Dan tidak tanggung-tanggung: mengembalikan uang pemberian Bung Karno, sebanyak 1.000 dollar AS.

”Saya kan sudah mendapat beasiswa dari Baylor University (Texas). Kenapa saya mesti menerima uang lagi? Kasihan, masih banyak mereka yang membutuhkannya. Uang saku, saya pun sudah bisa mendapatkannya sendiri dengan bekerja di kampus,” tutur Tan Joe Hok, ketika ditemui di rumahnya di Pancoran, Tebet, Kamis (4/12) lalu.

Ketika itu, menurut Tan Joe Hok, jumlah 1.000 dollar AS besar sekali untuk ukuran masa itu. Sebagai mahasiswa perantauan (Tan Joe Hok mendapat beasiswa studi sampai selesai S-1 di Baylor University, jurusan premedical dengan major kimia dan biologi sejak 1959-1963), tentu, ia bukan tak butuh uang.

”Saya kembalikan uang itu melalui Prof Dr Prijono, di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ke alamat pengirimnya,” tutur Tan Joe Hok. Gile. Kan pengirimnya Bung Karno?

Kisah hadiah uang itu bermula dari keberhasilan Tan Joe Hok, yang bersama Ferry Sonneville, pulang kembali dari negeri seberang guna mempertahankan Piala Thomas di Jakarta (1961), setelah untuk pertama kalinya mereka dan timnya merebut lambang supremasi beregu bulu tangkis itu pada tahun 1958.

”Saya cari-cari nomor telepon Ferry di Amsterdam (Belanda), dan berhasil saya hubungi pagi-pagi pukul 01.30. Saya bilang kepada Ferry, ayo Fer kita pulang untuk mempertahankan Piala Thomas,” tutur Tan Joe Hok. Ferry yang tengah studi ekonomi di Amsterdam setuju pulang. Dan dengan biaya serta kesadaran sendiri, Tan Joe Hok pun kembali ke Jakarta. Sementara Ferry berhasil ”didatangkan” dari Belanda dengan dana yang digalang oleh pembaca-pembaca koran Star Weekly.

Begitu pertandingan usai dan Indonesia berhasil mempertahankan Piala Thomas, Tan Joe Hok segera kembali ke AS untuk menyelesaikan studinya.

”Yang saya hargai bukan pemberian uangnya, akan tetapi falsafah di baliknya. Sebagai pemimpin tertinggi, Bung Karno sangat menghargai rakyatnya,” tutur Tan Joe Hok. Ia bahkan ingat benar kata-kata Bung Karno ketika Indonesia berhasil mempertahankan Piala Thomas 1961.

”Kamu mewakili bangsa dan negaramu. Banyak doktor, insinyur…., tetapi orang yang seperti kamu itu hanya bisa dihitung dengan jari. Saya bangga,” kata Tan, menirukan sang pemimpin besar revolusi itu. Sambil menunjuk-nunjuk, Bung Karno itu berkata, ”I’ll give you scholarship.”

Dan ternyata, begitu tiba di kampus di Texas, sudah ada sepucuk amplop yang menerangkan bahwa Tan Joe Hok mendapat kiriman uang sejumlah 1.000 dollar AS dari seseorang di Indonesia….

Lapindo Brantas Perusahaan Milik Orang Paling Kaya Di Indonesia Bakrie Mengaku Tidak Bisa Membayar Tunai

In Aneh Dan Lucu, Taat Hukum on December 7, 2008 at 3:23 am

Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto yang juga Ketua Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur di Sidoarjo menyatakan, pemerintah sudah menekan PT Lapindo Brantas untuk membayar ganti rugi kepada korban lumpur pada 1 Desember 2008. Namun, Lapindo menyatakan tidak mampu membayar tunai sehingga dilakukan bertahap.

”Itulah kemampuan maksimal yang bisa dilakukan. Ada kompromi antara pemerintah, masyarakat, dan Lapindo,” ujar Djoko di Istana Negara, Jakarta, Jumat (5/12).

Djoko menampik anggapan bahwa kesepakatan baru itu melanggar Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang BPLS. Dalam Perpres memang tidak ada klausul tentang pembayaran sisa ganti rugi 80 persen dengan cara dicicil. Namun, menurut dia, Presiden memberi arahan kalau ada kesulitan, semua pihak harus mencari jalan keluar.

”Karena Lapindo kesulitan keuangan, pembayaran sisa ganti rugi dengan cara itu sudah maksimal. Hal itu akan diberlakukan untuk semua korban lumpur Lapindo. Kita akan imbau warga untuk tidak menolak,” katanya.

Saat ditanya wartawan seusai shalat Jumat, Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla menyatakan tidak akan mengambil alih penanganan penyelesaian ganti rugi korban lumpur Lapindo.

”Soal Lapindo kan sudah ada sikap jelas dari Presiden dan pemerintah. Nirwan Bakrie sudah setuju untuk itu (pembayaran ganti rugi),” katanya, Jumat di Istana Wapres, Jakarta.

Menurut Wapres Kalla, dengan adanya persetujuan chief executive officer PT Lapindo Brantas, seharusnya semua berjalan lancar.

Dinilai melenceng

Para korban lumpur Lapindo dari empat desa di Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, yang tergabung dalam Gabungan Bersama Pendukung Keppres, akan menghadap Presiden dalam waktu dekat. Tujuannya adalah mendesak pembayaran sisa ganti rugi secara tunai.

Mereka beranggapan, hasil negosiasi tim 16 mengaburkan kesepakatan pembayaran ganti rugi yang telah ditetapkan sebelumnya.

”Sebelumnya, kami sepakat dengan tim 16 untuk menghadap bersama. Kenyataannya mereka berangkat sendiri dan menyetujui pembayaran secara bertahap. Ini sama saja sia-sia karena PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) sejak awal memang menawarkan pembayaran secara cicilan,” kata Koordinator Lapangan Gabungan Bersama Pendukung Keppres, Hari Suwandi, di Sidoarjo.

Menurut Hari, saat ke Jakarta pada 29 Agustus 2008, setelah bertemu dengan Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Sosial, BPLS, Badan Pertanahan Nasional, PT MLJ, dan PT Lapindo Brantas, terjadi kesepakatan antara perwakilan warga dari Desa Siring, Jatirejo, Renokenongo, dan Kedungbendo bahwa surat tanah berupa Letter C dan Petok D dibayar sama dengan sertifikat. Pembayaran ganti rugi 80 persen dilakukan satu bulan sebelum jatuh tempo, yaitu Juni 2008.

Namun, hasil kesepakatan antara tim 16, PT Lapindo Brantas, dan Menteri Pekerjaan Umum, Rabu lalu, mementahkan kesepakatan itu.

Dihubungi secara terpisah, Koordinator Warga Perumtas (tim 16), Koes Sulassono, mengakui, tim 16 dan Gabungan Bersama Pendukung Keppres pernah berkoordinasi untuk menyatukan visi bersama. Namun, tidak terjadi kesepakatan bersama.

Karena tak ada kesepakatan, tim 16 berinisiatif untuk berangkat ke Jakarta tanpa mengikutsertakan wakil Gabungan Bersama Pendukung Keppres. Menurut Koes, kesepakatan yang dihasilkan di Jakarta hanya berlaku pada warga 16. Jika warga lain bersikeras pada pembayaran tunai, mereka harus memperjuangkan kembali.

Tan Joe Hok Pahlawan Indonesia dan Pangharum Nama Bangsa Yang Selalu Dipersulit Oleh Pemerintah Indonesia

In Aneh Dan Lucu, Berbudaya, Sejarah, Taat Hukum, Tokoh Indonesia, kemerdekaan on December 7, 2008 at 3:19 am

Selalu punya cita-cita, punya tujuan. Sikap hidup inilah yang membuat Tan Joe Hok—satu-satunya pebulu tangkis anggota tim Piala Thomas 1958 yang masih tersisa—meraih sukses demi sukses dalam hidupnya. Bahkan, dalam usia senja sekalipun, ia masih punya cita-cita.

Kita hidup, menurut Tan Joe Hok (71), memang selalu harus punya attainable goal, tujuan yang bisa kita capai. Kalau tidak punya cita-cita, itu sama halnya dengan kapal yang tanpa tujuan di tengah lautan, lalu limbung diombang-ambingkan ombak.

Ketika ia masih kecil, misalnya. Mungkin sekitar umur 12 tahun. Si kecil Tan Joe Hok di Kampung Pasir Kaliki, Bandung, juga punya cita-cita sederhana, ”ingin hidup berkecukupan, bisa makan”.

Maklumlah. Masa itu, setelah perang kemerdekaan, sungguh sebuah masa yang sangat sulit. Bisa makan pun masih untung.

”Saya bawa keinginan itu dalam doa, ’Ya Tuhan, bawalah saya kepada apa yang saya impikan, apa yang saya tuju…’,” tutur Tan Joe Hok.

Si kecil Tan lalu merintis tujuannya itu melalui bulu tangkis. Berlatih di lapangan yang dibangun ayahnya, di depan rumah mereka. Dan, ikut bergabung di klub Blue White, Bandung, ketika ia ditawari Lie Tjuk Kong. Siapa tahu bisa berkecukupan dari bulu tangkis….

Tentu bukan tanpa upaya untuk meraih cita-citanya. Ia biasa berlatih keras dari pagi-pagi buta (sampai sekarang pun Tan Joe Hok terbiasa bangun pukul 04.15 dan senam di gym pribadinya untuk tetap menjaga kebugarannya di usia senja, di rumahnya di kawasan Jalan Mandala, Pancoran, Tebet, Jakarta).

Pintu menuju tujuan sederhananya mulai terkuak lima tahun kemudian di Surabaya tahun 1954.

”Saya mengalahkan Njoo Kiem Bie dan tampil sebagai juara nasional pada usia 17 tahun,” katanya. Setelah sukses pertamanya itu, pintu-pintu cita-cita seperti mulai terbuka.

”Saya mulai diundang ke kanan, ke kiri, dan saya pun diundang ke India bersama (pasangan juara All England) Ismail bin Mardjan dan Ong Poh Lin,” tutur Tan.

Mulailah Tan pergi keliling India—ke Bombay, New Delhi, Calcutta, Ghorapur, Jabalpur, dan kota lainnya di India. Keliling lebih dari setengah bulan, pulangnya mampir di Bangkok dan Singapura (Malaya, waktu itu).

”Ismail tidak hanya menjadi kawan seperjalanan saya, tetapi juga sahabat saya,” ungkap Tan Joe Hok, tentang pemain Melayu itu. Dari mulut Ismail pula terembus cita-cita kedua Tan Joe Hok yang mulai ”bisa hidup berkecukupan”.

”Ismail bin Mardjan bilang kepada saya, ini saya tak akan lupakan, ’Eh, Joe Hok, kamu akan menjadi yang terbaik di dunia. Asalkan kamu latihan keras seperti sekarang. Tetapi jangan hidupnya kayak saya ini…’,” tutur Ismail bin Mardjan.

Ketika mampir di rumah Ismail di Malaya, barulah mengerti apa arti kata Ismail ”jangan hidupnya kayak saya”.

”Jangan bayangkan Singapura seperti sekarang ini. Rumah Ismail ada di kampung, kotor, dan sungainya hitam, berbau,” tutur Tan. Sore hari, pukul 18.00, Ismail selalu pamit kepada Tan Joe Hok. Ternyata, guna menyambung hidupnya, sang juara All England itu harus bekerja jadi petugas satpam, dari pukul 6 petang sampai pukul 6 pagi.

”Doa” Ismail kepada Tan Joe Hok itu rupanya terwujud. ”Saya kerja keras dan rupanya doa itu dikabulkan. Saya diundang ke (kejuaraan bulu tangkis paling bergengsi—sebuah kejuaraan dunia tak resmi) All England, ke Kanada dan Amerika Serikat. Ketiga-tiganya saya juara dalam kurun waktu sekitar tiga minggu,” tutur Tan Joe Hok.

Tak hanya berhasil tampil sebagai orang Indonesia pertama yang mampu juara All England, pada tahun 1959, Tan Joe Hok rupanya juga memikat publik di Amerika Serikat.

”Saya dimasukkan di majalah Sports Illustrated,” tutur Tan Joe Hok. Majalah itu masih rapi disimpannya dan, memang, profil Tan Joe Hok menghiasi dua halaman majalah tersebut, terbitan 13 April 1959.

”Wonderful World of Sports. Tan Joe Hok Takes Detroit…”, tulis majalah tersebut. Ada satu foto besar Tan Joe Hok yang berselonjor dengan kedua telapak kaki telanjangnya melepuh-darah, blood-blister, setelah menjuarai AS Terbuka.

”Ketika dioperasi, isinya darah dan nanah,” tutur Tan Joe Hok. Hadiah juaranya? Tan Joe Hok mendapat kesempatan untuk meninjau pabrik mobil di Detroit.

Cita-cita apa lagi? Menurut Tan Joe Hok, semua impiannya sejak masa kecil dan juga ketika remaja sudah tercapai semua. Cita-cita berikutnya, Tan Joe Hok ingin menggapai sukses dalam studi.

Sejak tahun 1959 itu, Tan Joe Hok studi di Texas, memenuhi beasiswa dari Baylor University Jurusan Premedical Major in Chemistry and Biology.

”Antara tahun 1959-1963 (saat menyelesaikan studi di Baylor), saya masih sempat pulang untuk mempertahankan Piala Thomas 1961 di Jakarta serta 1964 di Tokyo. Tahun 1962, saya juga pulang untuk Asian Games,” kata Tan Joe Hok, yang menjadi atlet bulu tangkis pertama yang meraih medali emas di arena Asian Games.

Meski demikian, ada juga ”pengorbanan” yang dilakukan Tan Joe Hok untuk bulu tangkis. Gara-gara ia harus pulang untuk mempertahankan Piala Thomas di Tokyo 1964, studi S-2-nya di Baylor gagal lantaran kurang empat jam kredit (credit hours), maka dia tak lulus, tutur Tan Joe Hok.

Situasi konfrontasi, Bung Karno mencanangkan ”Ganyang Malaysia” dan ”Ganyang Antek Imperialis”, membuat Tan Joe Hok mengurungkan niatnya untuk kembali ke AS meneruskan studi S-2. Ia lalu tinggal di Tanah Air.

”Apa kata Bung Karno, saya nurut saja. Saya malah sempat main di perbatasan Kalimantan sampai ke Mempawah, menghibur sukarelawan kita di medan perang,” ungkap Tan Joe Hok.

”Dulu Ganyang Amerika, eh, tahun 1965 giliran Ganyang China. Dampaknya, kita yang nggak ngerti apa-apa jadi kena,” tutur Tan Joe Hok.

Di pelatnas Senayan pun terjadi perubahan drastis. Suatu siang, di flat atlet—kini Plaza Senayan—Kolonel Mulyono dari CPM Guntur, Jakarta Pusat, mengumpulkan para atlet.

”Kami semua disuruh ganti nama begitu saja. Pak Mulyono yang tentukan,” tutur Tan.

Maka, anggota-anggota Piala Thomas pun ”diberi nama” Indonesia, Ang Tjing Siang menjadi Mulyadi, Wong Pek Sen menjadi Darmadi, Tan King Gwan menjadi Dharmawan Saputra, Lie Tjuan Sien menjadi Indra Gunawan, Tjiong Kie Nyan menjadi Mintarya, Lie Poo Djian menjadi Pujianto, dan Tjia Kian Sien menjadi Indratno.

”Saya diberi nama Hendra oleh (Panglima Kodam Siliwangi) HR Dharsono. Kartanegara saya karang sendiri, pokoknya ada ’tan’- nya,” papar Tan Joe Hok.

Ternyata tak sesederhana pergantian nama. Perlakuan terhadap Tan Joe Hok dan kawan- kawannya itu ternyata ”dibedakan”.

Mengurus KTP dan paspor, mereka harus menunjukkan bukti Surat Bukti Kewarganegaraan RI (SBKRI) meski nyata-nyata bertahun-tahun mereka sebenarnya telah berjuang untuk negeri ini. Itulah namanya dinamika hidup, terkadang manis, ada waktunya pula pahit-getir

Indonesia Segera Ratifikasi Konvensi Penyandang Cacat

In Berbudaya, Taat Hukum on December 6, 2008 at 3:31 am

Para penyandang cacat Indonesia berharap pemerintah segera meratifikasi Konvensi Internasional Hak-hak Penyandang Cacat karena konvensi tersebut sangat detail mengakomodasi kebutuhan dan hak penyandang cacat.

”Diharap seluruh peraturan perundangan terkait penyandang cacat dapat diharmonisasi atau disempurnakan,” ujar Ketua Panitia Hari Internasional Penyandang Cacat (Hipenca) Afrizar Zakaria pada acara Hipenca di Depok, Jumat (5/12).

Hipenca, yang diperingati setiap 3 Desember, tahun ini bertema ”The International Convention of Persons with Disability, Dignity, and Justice for All of Us” dan tema nasional ”Pemenuhan Hak dan Martabat serta Keadilan bagi Penyandang Cacat Melalui Ratifikasi Konvensi Internasional Hak-hak Penyandang Cacat”.

Untuk memperingati Hipenca digelar berbagai kegiatan berupa pentas seni, pameran kerajinan tangan hasil karya penyandang cacat, pameran foto, dan bazar dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang peduli.

Pada pentas seni ditampilkan tari kuda lumping yang disajikan para siswi tunarungu Pangudi Luhur. Diferensia, band penyandang tunanetra, menampilkan lagu Sahabat (Nidji) diiringi bahasa isyarat tangan murid-murid Panti Sosial Tuna Rungu Wicara Melati Bambu Apus. Begitu juga saat mengiringi Bondan Prakoso dan Fade 2 Black yang menggabungkan musik keroncong dan rap.

Acara itu bertujuan memperlihatkan kepada khalayak umum, penyandang cacat bisa berkarya dan berprestasi seperti warga lain. Juga memperlihatkan kepada dunia usaha di Indonesia agar penyandang cacat bisa diterima sebagai tenaga kerja sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat yang sampai saat ini masih jauh dari harapan.

UU itu telah ada 10 tahun lalu serta mengharuskan BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta mempekerjakan lebih dari 100 karyawan atau 1 persen dari total karyawannya

Perempuan Indonesia Belum Mendapatkan Hak atas Keadilan

In Beragama, Berbudaya, Demokrasi, Taat Hukum on November 26, 2008 at 5:12 pm

Meskipun telah muncul berbagai kebijakan baru yang kondusif untuk pemenuhan hak asasi manusia dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan, tetapi perempuan belum mendapatkan keadilan dari bangsa dan negara.

Demikian disampaikan Ketua Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan, Kamala Chandrakirana, memperingati 10 tahun usia Komnas Perempuan di Jakarta, Selasa (25/11).

Memutus tali impunitas penting bagi bangsa Indonesia agar kekerasan yang memakan korban tidak terulang lagi di masa depan. Kenyataannya, demikian Kamala, penyangkalan telah terjadinya kekerasan masih mendominasi lembaga negara, sekolah, dan media massa.

Untuk memutus impunitas, suara korban harus didengar, kekerasan yang terjadi diakui, dan ada dukungan nyata bagi keadilan, serta pemulihan korban kekerasan. Komnas Perempuan selama empat tahun terakhir mendokumentasikan pengalaman perempuan korban kekerasan dan melaporkannya dalam delapan terbitan.

Kedelapan laporan itu tentang situasi HAM perempuan dalam konflik sumber daya alam (SDA) ”Manggarai Berdarah” di Nusa Tenggara Timur (2005); Konflik SDA di Teluk Buyat, Sulawesi Utara (2005); Konflik dan Bencana Alam Tsunami Aceh (2006); Konflik Bersenjata Aceh, Penerapan Syariat Islam dan Upaya Perempuan Korban Mencari Keadilan (2007); Perempuan Korban Peristiwa 1965 (2007); Perempuan Korban Kekerasan Seksual Mei 1998 (2008); Diskriminasi Berlapis pada Perempuan dan Anak dalam Penyerangan Komunitas Ahmadiyah (2008); serta Konflik di Poso, Sulawesi Tengah (2008).

Tantangan

Komnas Perempuan yang bersama gerakan perempuan terus mengupayakan situasi yang kondusif bagi pemenuhan HAM perempuan menemukan, selain muncul 29 kebijakan baru di tingkat nasional, lokal, dan regional yang mendukung penanganan kekerasan terhadap perempuan, pada saat yang sama mendapati 27 kebijakan, umumnya produk di tingkat lokal, yang mendiskriminasi perempuan.

Secara khusus Kamala menyebut UU Pornografi yang menjadikan perempuan dan kelompok minoritas sebagai tumbal oleh oportunisme telanjang elite politik menghadapi Pemilu 2009.

Dalam refleksi perjuangan perempuan dari berbagai pengalaman, Ketua Urban Poor Consortium Wardah Hafidz menyebut, perempuan miskin hanya mempunyai tiga pilihan dalam hidupnya: menjadi TKI, masuk dunia hiburan menjadi penyanyi, atau menjadi pekerja seks. Perjuangan untuk perempuan miskin ini, menurut Wardah, belum secara sistematis disentuh gerakan perempuan, termasuk Komnas Perempuan.

Dari pengalaman di politik, Miranty Abidin dari PAN menyebut belum ada keadilan untuk perempuan. Dia adalah caleg yang awalnya di nomor urut satu untuk daerah pemilihan Ja- karta dari partai tersebut dalam Pemilu 2004. Akan tetapi, tanpa sepengetahuan dia, diturunkan ke nomor urut dua. Pengalaman Yusan Yeblo dari Papua adalah penyangkalan hak perempuan di tanah Papua yang kaya sehingga perempuan harus berhadapan dengan kekerasan oleh militer, perusahaan, dan pejabat setempat.

Peringatan 10 tahun Komnas Perempuan akan berlangsung setahun.

Semua Tubuh Perempuan Adalah Milik Negara Karena Itu Kontrol Tubuh dan Seksualitas Makin Ketat

In Berbudaya, Taat Hukum on November 14, 2008 at 6:58 am

Beberapa tahun terakhir upaya mengontrol tubuh dan seksualitas perempuan terus berlangsung. Negara yang bertetangga saling mengintip dan mengadopsi cara-cara untuk ”mendisiplinkan” perempuan berdasarkan moral tertentu atas nama ”perlindungan” dan ”kepantasan”.

Dalam Konferensi II Kartini Network di Bali tanggal 2-6 November 2008, peserta dari 22 negara itu mengkhawatirkan disahkannya Undang-Undang Pornografi di Indonesia.

”Apa yang dibuat di Indonesia langsung berdampak ke Malaysia,” ujar Zainah Anwar dari organisasi nonpemerintah Sisters of Islam di Malaysia. Ia berbicara dalam panel tentang fundamentalisme dalam konferensi bertema ”Masa Depan Feminisme Asia dalam Menghadapi Berbagai Bentuk Fundamentalisme, Konflik, dan Neoliberalisme”.

”Ketika muncul fatwa haram mengenai pluralisme, sekularisme, dan liberalisme di Indonesia, Malaysia langsung mengeluarkan fatwa tentang tomboi, dan kemudian yoga juga diharamkan,” ujar Zainah.

Menurut Prema E Devaray dari Women’s Center for Change, Penang, Malaysia, fatwa tentang tomboi itu sangat jelas memperlihatkan kuatnya rezim heteronormativitas; bahwa perempuan hanya pantas berpakaian dan berkelakuan seperti yang didefinisikan tentang perempuan.

Artikel dan buku yang terkait dengan perspektif kesetaraan dalam Islam dilarang beredar. Buku karya Kiai Hussein Muhamad dari Indonesia tentang Fikh Perempuan yang cukup populer adalah satu di antaranya, juga buku-buku yang memaparkan akar ekstremisme agama.

Saling kopi

Meski secara umum perempuan di Malaysia memperoleh banyak pencapaian terkait hak-haknya, masih banyak wilayah di mana perempuan merupakan subyek untuk dikontrol.

Dalam panel diskusi mengenai seksualitas, Prema memaparkan kontrol terhadap beberapa ekspresi mengenai seksualitas perempuan, antara lain pilihan perempuan untuk memilih preferensi seksualnya.

”Arus utama pandangan di negeri ini adalah homofobia,” ujar Prema. ”Targetnya laki-laki homoseksual. Perempuan homoseksual tak terlalu terlihat oleh radar moralitas masyarakat,” kata Prema.

Ia mengatakan, seksualitas remaja merupakan perhatian utama masyarakat karena meningkatnya jumlah kehamilan tak diinginkan, pembuangan bayi, dan insiden infeksi menular seksual di antara orang muda. Berbagai studi memperlihatkan, remaja berusia 14-15 tahun mulai melakukan hubungan seksual. Di sisi lain, akses informasi mengenai kesehatan seksual dan kesehatan reproduksi tak mudah didapatkan.

Kontrol terhadap hak-hak seksual di dalam perkawinan juga ketat. ”Konsep seks dalam perkawinan adalah untuk memperoleh keturunan. Perempuan didefinisikan sebagai ibu dan istri. Perempuan menikah yang tak punya anak tak dihormati, perempuan melahirkan tanpa suami tak bisa diterima, perempuan yang tak menikah adalah abnormal,” lanjut Prema.

Kontrol lain termasuk cara berpakaian, potret perempuan di media, dan sikap terhadap perempuan di panggung pertunjukan.

Menurut Zainah Anwar, sejak tahun 1990-an pemerintah menerapkan agama sebagai sumber hukum sebagai tanggapan atas desakan kelompok agama.

Meski demikian, kata Zainah, perempuan di Malaysia sekarang tidak tinggal diam. Mereka semakin tahu hak-haknya dan berani mempertanyakan persoalan yang menyangkut keluarganya di ruang publik.

Pinar Ikkaracan dari Koalisi Hak-hak Seksual Ketubuhan Negara Islam di Turki melihat kecenderungan menguatnya jejaring kekuatan politik yang sepemikiran. Bukan hal mengejutkan kalau peraturan yang mengontrol perempuan dari satu negara dengan negara akan di-kopi di negara lain.

Dalam panel soal seksualitas, Valentina Sagala dari Institut Perempuan mengatakan, peraturan seperti itu, baik di tingkat lokal maupun nasional, sebenarnya merupakan upaya mengalihkan perhatian terhadap persoalan riil di masyarakat, khususnya mengenai kemiskinan dan berbagai dampaknya, yang tak bisa diselesaikan pemerintah.

Kemenangan oportunis

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Kamala Chandrakirana, yang juga hadir pada konferensi itu dan berbicara dalam panel fundamentalisme, mengatakan, yang mendapat kemenangan dari pengesahan UU Pornografi adalah kaum oportunis politik.

”Tetapi, meski masih banyak pasal-pasal bermasalah, banyak pula pasal-pasal yang sudah baik,” ujar Kamala.

Pasal 2 dari RUU Pornografi yang disahkan, misalnya, cukup melegakan dibandingkan sebelumnya. ”Di situ sudah tercantum penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebinekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara,” ujar Kamala, mengingatkan hak konstitusional warga negara.

Ia juga berharap agar disebarluaskan penjelasan tentang ”peran serta masyarakat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan” (Pasal 21), yakni agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, tindakan kekerasan, razia atau sweeping, dan tindakan melawan hukum lain

Korban Bom Bali I Ingin Berjihad Untuk Membasmi Orang-Orang Seperi Amrozi dan Kawan-Kawan

In Sejarah, Taat Hukum on November 8, 2008 at 4:59 pm

Bara dendam juga masih ada di hati Chusnul Khotimah, 38 tahun, salah satu korban Bom Bali I. “Kalau tidak ingat anak-anak, saya pun pasti akan datang jihad ke Lamongan untuk membalas tindakan Amrozi dan kawan-kawannya yang telah mengubah hidup saya,” ujar warga Kelurahan Sidoklumpuk, Kecamatan Sidoarjo, ini.

Di malam jahanam itu, Chusnul yang bekerja di sebuah kafe di Kuta sedang mencari makan. Saat melintasi gang di samping Paddy’s Club, tiba-tiba tiang listrik jatuh menimpa kepalanya. “Begitu ada ledakan, saya terlempar sejauh 25 meter,” ujarnya.

Sekitar 60 persen bagian tubuhnya terbakar. Ia kini cacat. “Sampai saat ini saya selalu disuntik tiga bulan sekali,” kata Chusnul, yang harus membayar Rp 900 ribu setiap kali berobat. Tidak hanya itu, trauma masih selalu menghantui. “Setiap malam saya ndak bisa tidur kalau tidak minum obat, rasanya gelisah terus,” kata Chusnul, yang berharap mendapat keringanan berobat dari pemerintah.

Rumah bernomor 8 di Gang 4, Jalan Hayam Wuruk, Denpasar, itu tampak kumuh. Sebuah foto perempuan muda tergantung di dinding berdampingan dengan sebuah kliping Daily Telegraph, koran Australia. Bagi sebagian orang, foto dan kliping itu mungkin tak istimewa, tapi bagi Ni Komang Resi, 55 tahun, dua benda tersebut sangat berarti.

Gambar itu tak lain adalah foto Ni Kadek Margarini, menantu Ni Komang. Ia adalah salah satu dari 202 korban tewas dalam peristiwa Bom Bali I, 12 Oktober 2002. Margarini menikah dengan anak pertama Ni Komang, Wayan Sudarsana. Seakan sudah menjadi suratan takdir, empat bulan sebelum peristiwa bom itu, Sudarsana meninggal karena sakit. Sudarsana dan Margarini dikaruniai satu anak, I Putu Purnama Putra, 10 tahun.

Margarini adalah karyawan Paddy’s Club, kafe yang menjadi sasaran bom Amrozi cs. Sore hari sebelum peristiwa itu, Ni Komang mengenang, Margarini berpamitan hendak berangkat kerja. Padahal, Ni Komang tahu, sore itu bukan giliran piket menantunya. “Mungkin sudah nasibnya,” tuturnya.

Tiga hari setelah peristiwa Bom Bali, Margarini dirawat di Rumah Sakit Sanglah, Denpasar. Karena lukanya cukup parah, ia dirujuk ke rumah sakit di Australia. Sayang, di tengah perjalanan Margarini meninggal.

Kini, Ni Komang harus berjuang menghidupi Putu Purnama. Dari berjualan canang (sesaji untuk sembahyang) di pasar, nenek itu mendapat uang Rp 100 ribu per hari. Kata Ni Komang, uang itu hanya cukup untuk makan sehari-hari. Sedangkan Reti, suami Ni Komang, hanya mengandalkan kerja mengangkut sampah.

Rencana eksekusi terhadap Amrozi cs yang berkali-kali ditunda membuat pasangan kakek-nenek itu tak lagi mempercayai hukum di Indonesia. “Kami ini orang kecil, tidak bisa apa-apa,” kata Ni Komang.

Syekh Pujiono Cahyo Widianto Akhirnya Siap Menceraikan Lutfiana Dan Mengakhiri Petualangan Cintanya

In Beragama, Berbudaya, Demokrasi, Taat Hukum on November 4, 2008 at 2:05 am

Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji dalam pertemuannya dengan Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak meminta maaf dan siap menceraikan Lutfiana Ulfa (12) yang dinikahinya Agustus 2008.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi atau Kak Seto, di Semarang, Senin, mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya diplomasi dengan menemui kedua belah pihak pada tanggal 28 dan 30 Oktober 2008.

“Syekh Puji meminta maaf dan akan melakukan pembatalan pernikahannya, walaupun sebetulnya dirinya mencintai Lutfiana,” kata Kak Seto sesaat sebelum bertemu dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kak Seto bahkan menceritakan, hasil pertemuan, Syekh Puji juga akan mematuhi mekanisme terbaik agar tidak melanggar undang-undang dan syariat Islam untuk mengembalikan Lutfiana kepada kedua orang tuanya.

Ia mengaku, memang untuk mengetahui hasil dari pembatalan perkawinan Syekh Puji dengan Lutfiana tidak semudah “membalik telapak tangan” karena perlu proses untuk menyamakan syariat Islam dengan hukum positif yang berlaku.

“Sepertinya kalau Syekh Puji sudah mengundang para kyai dan ulama semalam (Minggu, 2/11). Kalau saya menemui MUI,” kata Kak Seto yang didampingi kuasa hukum dari pihak Syekh Puji dan Lutfia.

Kak Seto menjelaskan, kasus yang terjadi pada Syekh Puji merupakan fenomena gunung es. Kasus Syekh Puji terungkap karena yang bersangkutan pengusaha sukses dan merupakan tokoh masyarakat.

Ia menyebutkan, untuk kasus serupa sejak tahun 2003, Komnas Perlindungan Anak telah menangani 21 kasus dan 30-40 persen anak berhasil dikembalikan.

Kak Seto mengaku, akan mendampingi Lutfiana sampai kasus tersebut tuntas. “Komnas Perlindungan Anak kan tugasnya melindungi anak. Kami akan mendampingi sampai kasus ini tuntas,” katanya.

Jika Lutfiana telah dikembalikan oleh Syekh Puji, Komnas Perlindungan Anak berharap agar kedua orang tuanya bersedia menerimanya dan memenuhi hak si anak untuk berkembang.

“Pada prinsipnya, Syekh Puji menyerahkan kepada Kyai dan ulama bagaiman mengatur pembatalan pernikahan itu, dengan harapan agar beban yang dipikulnya berkurang dengan mematuhi undang-undang dan syariat yang ada,” demikian Kak Seto.

Dalam kesempatan sama, kuasa hukum Syekh Puji dan Luftiana, Sinto Ari Wibowo menegaskan bahwa hasil pertemuan dengan Lutfiana yang bersangkutan menolak untuk dikembalikan kepada orang tuanya.

“Kalau kedua pihak saling mencintai dan mau membina rumah tangga, apa salahnya, kan sudah terlanjur. Kami minta agar masyarakat tidak memvonis keduanya salah,” kata Sint

Pemerintah Akan Menuntut Bank Indover Anak Bank Indonesia Yang Bangkrut

In Perekomonian, Taat Hukum on November 4, 2008 at 2:01 am

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan langkah hukum yang diperlukan (necessary legal action) terkait tindakan Bank Indover yang mengaku dijamin pemerintah.

Menteri Keuangan mengatakan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Kapolri untuk
mempertanyakan “letter of comfort” yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia yang menyebut Bank Indover yang berkedudukan di Belanda itu dijamin pemerintah.

“Saya mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan `necessary legal action`, kalau dalam konteks ini dengan berkoordinasi dgn Jagung dan kepolisian mengenai reputasi yang dirugikan Indover kepada pemerintah,” kata Menkeu usai mengikuti `presidential lecture` di Istana Merdeka Jakarta, Senin.

Namun, Menkeu membantah pihaknya akan melakukan somasi atas “letter of comfort” yang dikeluarkan BI itu.

Menkeu juga membantah pihaknya merasa keberatan atas keputusan Bank Indonesia yang menolak menalangi modal Bank Indover yang dibekukan oleh otoritas perbankan Belanda.

“Kita tidak ada hubungannya. Saya tidak ada urusan dengan BI dalam hal menangani Indover. Tetapi Indover secara salah menyampaikan dia dijamin oleh pemerintah, sementara Indover tidak ada hubungan dengan pemerintah,” katanya.

Menurutnya, pemerintah merasa dirugikan dengan adanya pengakuan yang salah dari BI tersebut.

Pada 25 Februari 2008 BI mengeluarkan `letter of comfort` mengenai jaminan Bank Indonesia dan pemerintah atas nasib Bank Indover.

Surat itu, juga dimasukkan manajemen Indover ke klausul perjanjian untuk mendapatkan kredit sindikasi 117,5 juta dolar AS dari sembilan bank dan 80 juta dolar AS dari lima bank.

Bank Indover yang 100 persen sahamnya dimiliki Bank Indonesia ini bangkrut terserang krisis finansial global setelah gagal bayar atas kewajiban jangka pendek yang jatuh tempo sebesar 92 juta dolar AS (67,5 juta dolar AS plus 18 juta euro).

Masyarakat Bali Tidak Bisa Melaksanakan Undang Undang Yang Menyatakan Bahwa Menjadi Perempuan Adalah Sebuah Kejahatan

In Beragama, Berbudaya, Demokrasi, Kreatif, Taat Hukum on November 2, 2008 at 2:38 pm

Penolakan warga Bali terhadap Undang-Undang Pornografi terus bergulir. Setelah Gubernur Bali dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali bersikap, selanjutnya giliran puluhan mahasiswa menggelar demonstrasi penolakan di depan kampus Universitas Udayana, Denpasar, kemarin.

Para mahasiswa menyorot sembilan keburukan undang-undang tersebut, antara lain tidak mempunyai batasan yang jelas, mengancam persatuan, merendahkan martabat perempuan, merusak keberagaman budaya, dan menimbulkan kerancuan peraturan. “Masyarakat jangan mematuhi Undang-Undang Pornografi,” kata A. Haris, juru bicara mahasiswa.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika atas nama rakyat Bali sebelumnya menyatakan tidak dapat melaksanakan Undang-Undang Pornografi yang telah disetujui DPR pada Kamis lalu. Alasannya, undang-undang tersebut tidak sesuai dengan kondisi sosiologis dan filosofi masyarakat Bali. “Kami bukannya menolak. Kami hanya bilang tidak bisa melaksanakan,” ujar Mangku Pastika di Denpasar, Jumat lalu.

Sikap itu disokong Ketua DPRD Bali Ida Bagus Putu Wesnawa. Pihaknya tidak khawatir akan kemungkinan adanya tekanan dari pemerintah pusat terkait sikap tersebut. “Tekanan seperti apa? Kami tak bisa melaksanakan, terus mau bagaimana lagi?” katanya. “Undang-undang ini akan mentok di Bali.”

Selain Bali, daerah yang menolak pengesahan Undang-Undang Pornografi adalah Sulawesi Utara, Papua dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Sikap itu diambil, menurut Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Veybe Rondonuwu, lantaran undang-undang tersebut bertentangan dengan budaya Sulawesi Utara.

Adapun aspirasi warga Yogyakarta, antara lain, disuarakan Forum Yogyakarta untuk Keberagaman, yang mendapat dukungan dari Gusti Kanjeng Ratu Hemas, istri Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Cendekiawan muslim Ahmad Syafii Maarif meyakini Undang-Undang Pornografi tidak akan mengancam pluralisme di Indonesia. “Pluralisme tidak akan terancam karena itu,” katanya di Padang kemarin. “Pluralisme itu masa depan Indonesia.”

Menurut ahli hukum tata negara dari Universitas Padjadjaran, Bandung, Profesor Sri Soemantri, satu-satunya jalan hukum yang dapat ditempuh oleh beberapa daerah yang kontra terhadap Undang-Undang Pornografi adalah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. “Setelah undang-undang tersebut diundangkan, yaitu setelah disahkan oleh Presiden,” katanya kemarin.

Daerah-daerah yang tidak setuju, Sri menambahkan, dapat mengklaim bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Adapun selama proses itu berlangsung, undang-undang tersebut tetap berlaku.

Ahli hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Satya Arinanto, mengatakan Mahkamah Konstitusi bisa membatalkan beberapa pasal yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Mahkamah bahkan pernah membatalkan keseluruhan undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD, salah satunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan

Dosen Universitas Indonesia Di Non Aktifkan Karena Diduga Melecehkan Secara Seksual Mahasiswinya

In Pendidikan, Taat Hukum on October 31, 2008 at 4:42 am

Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia telah menonaktifkan seorang dosen pria yang diduga melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswinya. Langkah ini diambil setelah pihak FHUI menerima kabar bahwa dosen berinisial TN tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mantan mahasiswi yang merasa dilecehkan.

Hal ini terungkap dalam acara jumpa pers di Kampus FHUI, Kamis (30/10). ”Penonaktifan dilakukan agar proses belajar-mengajar tidak terganggu, mengingat proses hukum sudah mulai berjalan,” demikian kata Sekretaris FHUI Kurnia Toha yang memberi penjelasan di Kampus FHUI.

Sementara itu, TN yang dihubungi Kompas kemarin mengatakan, mengenai tuduhan dirinya melakukan pelecehan terhadap mahasiswinya tidak benar. Tim FHUI sudah melakukan penyelidikan dan tidak menemukan bukti pelecehan, apalagi pemerkosaan. ”Saya memang sempat pacaran, tapi putus karena saya rujuk lagi dengan istri saya,” katanya.

Sudah diterima

Berita bahwa TN dilaporkan ke polda sudah diterima pihak FHUI dari Santi Dewi, penasihat hukum pelapor. ”Santi adalah pengacara swasta yang juga alumni FHUI,” papar Manajer Umum FHUI Heri Tjandrasari yang mendampingi Toha.

Dosen yang berinisial TN tersebut dinonaktifkan sejak 24 Oktober dan akan berlangsung sampai proses hukum selesai.

Menurut Toha, penonaktifan TN dilakukan juga karena dosen itu diduga telah menyalahi aturan tak tertulis tentang proses bimbingan. ”Bimbingan skripsi yang seharusnya dilakukan di dalam kampus, justru dilakukan di luar kampus,” katanya menjelaskan.

Diskriminasi Ras dan Etnis Diharapkan Berakhir Apabila Semua Aparat Negara dan Anak Bangsa Mau Melaksanakan Undang-Undang

In Berbudaya, Demokrasi, Taat Hukum on October 29, 2008 at 1:41 am

Perlakuan diskriminatif diharapkan berakhir dengan disetujuinya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (28/10) siang. Penyelesaian RUU tersebut diharapkan mempertegas komitmen bangsa Indonesia terhadap penghormatan hak-hak dasar kemanusiaan.

Dalam RUU, antara lain, diatur jaminan, setiap warga negara berhak mendapat perlakuan sama untuk mendapatkan hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Selain ancaman pidana bagi pelaku, setiap warga negara juga berhak mengajukan gugatan ganti rugi melalui pengadilan negeri atas perlakuan diskriminatif yang merugikan dirinya.

RUU juga menugaskan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengawasi segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi.

Untuk memberi efek jera sekaligus upaya preventif, ada tambahan pemberatan hukuman sepertiga untuk setiap tindak pidana yang sudah diatur dalam KUHP untuk pelaku tindak pidana ras dan etnis. Juga diatur pidana tambahan berupa restitusi atau pemulihan hak korban diskriminasi ras dan etnis.

Bahkan, jika pelaku pidana adalah korporasi, denda diperberat tiga kali dari denda yang dilakukan perseorangan. Korporasi juga dapat dikenai pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan pencabutan status hukum. Tindak pidana dianggap dilakukan korporasi, antara lain, jika dilakukan orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi atau untuk kepentingan korporasi.

Menurut Ketua Panitia Khusus RUU Murdaya Poo (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Jawa Timur I), penyelesaian RUU ini merupakan langkah maju untuk menjamin persamaan hak warga negara.

Embrio penyusunan RUU ini sebenarnya sudah dimulai pada DPR periode 1999-2004. Namun, baru pada September 2005 naskah RUU disetujui sebagai usul DPR. Pembahasan RUU bersama pemerintah hampir mentok menyangkut klausul penggunaan pidana minimal khusus kepada pelaku tindak pidana diskriminasi ras dan etnis. Akhirnya disepakati bahwa pemidanaan bukan termasuk pidana minimum khusus, tetapi ada pemberatan untuk menimbulkan efek jera.

Menurut Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta dalam sambutannya, pengesahan RUU mendorong pemerintah untuk senantiasa melindungi warga negaranya. Selain itu, RUU juga memberi landasan hukum yang kuat bagi Komnas HAM untuk mengawasi terjadinya praktik diskriminasi dalam segala bentuk

Surat Izin Mengemudi SIM Indonesia Berlaku Di Australia

In Sistem Transportasi, Taat Hukum on October 19, 2008 at 3:23 am

Para pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia bisa bernafas lega dan percaya diri saat mengemudikan mobil di Australia karena SIM yang dikeluarkan Kepolisian RI itu diakui penuh kepolisian setempat.

“SIM Indonesia diakui penuh di Australia,” kata Sekretaris I Fungsi Kekonsuleran KBRI Canberra, Meri Binsar Simorangkir, saat ditemui di sela kegiatan pelayanan kekonsuleran dan imigrasi kepada ratusan warga Indonesia di Brisbane, Sabtu.

Hanya saja, bagi mereka yang tidak ingin bersusah-susah untuk menjelaskan isi SIM Indonesia kepada polisi Australia yang bertanya, pihaknya memberi pelayanan penerjemahan (translasi) isi SIM karena SIM Indonesia tidak menjelaskan jenis kendaraan yang boleh dikemudikan, katanya.

“Jadi fungsi translasi itu hanya sekadar memperkuat legalitas SIM kita. Sesuai ketentuan, setiap orang yang ingin mendapatkan translasi SIM dikenakan biaya 25 dolar Australia,” kata Simorangkir.

Perihal status SIM Indonesia yang setara dengan SIM Australia itu sebelumnya pernah disampaikan Perwira Penghubung Polri di KBRI Canberra, Kombes Hasan Malik, dalam rapat koordinasi pengurus Perhimpunan Pelajar Indonesia di Australia (PPIA) pusat, cabang, dan ranting se-Australia dengan KBRI Canberra 13 Oktober lalu.

Sementara itu, sedikitnya 157 orang warga negara Indonesia yang tinggal di Brisbane dan sekitarnya mengikuti pelayanan konsuleran dan imigrasi yang diberikan beberapa orang staf KBRI Canberra di kampus Universitas Queensland (UQ) St Lucia, Brisbane, itu.

Kesempatan itu juga dimanfaatkan mereka untuk mengisi pendaftaran calon pemilih Pemilu 2009.

Kegiatan yang diselenggarakan KBRI Canberra bekerja sama dengan Perhimpunan Pelajar Indonesia di Australia (PPIA) Queensland dan Perhimpunan Mahasiswa Indonesia di Universitas Queensland (UQISA) itu tidak hanya disambut hangat para mahasiswa tetapi juga WNI yang sudah berstatus “residen tetap” di Brisbane.

Bentuk-bentuk pelayanan kekonsuleran dan imigrasi yang diberikan KBRI Canberra itu adalah lapor diri, perpanjangan paspor dinas, pergantian paspor, dwi kewarganegaraan, permintaan izin keluar (exit permit), dan penerjemahan SIM Indonesia

Majelis Ulama Indonesia Mewajibkan Semua Artis Yang Manggung Di Sumsel Lapor. Kapankah Korupsi dan Koruptor Menjadi Fokus MUI?

In Berbudaya, Demokrasi, Taat Hukum on October 19, 2008 at 3:20 am

MUI Sumsel mewajibkan setiap artis ibukota yang hendak pentas di Palembang terlebih dahulu melapor atau menyatakan kesiapan tidak berlebihan dalam aksi panggung.

“Tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab terhadap kemaslahatan umat,” kata Ketua MUI Sumsel, KH.Sodikun. Sedangkan untuk korupsi yang jelas-jelas merusak moral bangsa, tidak ada tindakan sedikitpun.

Langkah itu menurut MUI adalah untuk mengantisipasi aksi yang berlebihan atau mendekati pornografi.

“Sehingga dalam aksi panggung, artis seperti Mulan Jameela dan Julia Perez membatasi gerakan dan tindakan yang dinilai dapat menimbulkan efek membangkitkan syahwat,” katanya, di Palembang, Sabtu.

Menurut dia, pihaknya sangat berterimakasih karena ternyata mereka mampu menampilkan hiburan yang tidak berlebihan dengan pakaian sopan dan gerakan pun yang wajar.

Sodikun juga melarang artis ibukota yang datang ke daerah tersebut membawakan lagu-lagu yang bernada selingkuh.

MUI Sumsel juga mencekal sejumlah artis ibukota yang selama ini terkenal dengan berbagai tindakanya yang sangat berlebihan dalam aksi panggung mereka, seperti Dewi Persik.

“Kami meminta agar semua penyelanggara musik tidak menampilkan penyanyi yang lebih mendepankan mengumbar goyangan dan aurat,” ujarnya

Front Pembela Islam Merusak Dan Menganiaya Pengikut Aliran Kerohanian Sapta Darma

In Beragama, Berbudaya, Taat Hukum on October 13, 2008 at 6:24 am

Sekitar 50 anggota laskar Front Pembela Islam DI Yogyakarta menyambangi salah satu sanggar aliran kerohanian, Sapta Darma, di Dusun Pereng Kembang, Desa Balecatur, Sleman, DIY, Sabtu (11/10) malam.

Front Pembela Islam (FPI) menuntut aliran tersebut membubarkan diri karena dinilai sebagai aliran sesat dan menodai agama Islam.

Dalam aksi itu, anggota laskar yang dipimpin Ketua FPI DIY Bambang Teddy menerobos masuk ke salah satu bangunan sanggar sekitar pukul 22.00 untuk menemui pimpinan Sapta Darma. Setelah sempat berargumentasi, beberapa anggota FPI langsung memecahkan gelas, piring, dan menurunkan simbol-simbol Sapta Darma yang terpajang di dinding. Dari penuturan saksi, salah satu anggota FPI juga sempat memukul wajah seorang anggota Sapta Darma.

Bambang mengatakan, Sapta Darma sebagai aliran sesat karena mempraktikkan shalat menghadap ke timur, bukannya ke kiblat (barat) sebagaimana tuntunan agama Islam. Lebih jauh, ia mengatakan, pihaknya telah lama memperingatkan aparat berwenang untuk menghentikan kegiatan aliran tersebut. ”Namun, selama ini tidak ada tanggapan karena itu kami putuskan untuk bertindak sendiri,” ujarnya.

Pada aksi malam itu, FPI sebenarnya memiliki target menyambangi satu tempat lain yang mereka nilai sebagai aliran sesat, yakni Tri Tunggal, di Babarsari, Depok, Sleman. Namun, hal itu berhasil dicegah kepolisian yang membujuk FPI untuk mengurungkan niatnya.

Mengenai tuduhan sebagai aliran sesat, Ketua Persatuan Sapta Darma (Persada) DIY Totok Baroto membantahnya karena Sapta Darma adalah aliran kerohanian, bukan agama.

Totok mengatakan, sebagai aliran kerohanian, Sapta Darma terdaftar secara resmi di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DIY.

Mengenai praktik shalat yang dipermasalahkan FPI, ia juga mengatakan hal itu bukanlah shalat seperti dalam ajaran Islam, melainkan ritual kerohanian yang dipercayai penganut Sapta Darma sebagai tata cara mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa. ”Jadi, kegiatan kami tidak ada hubungan sama sekali dan tidak menyinggung agama mana pun,” ujar Totok.

Meski demikian, Totok mengatakan, pihaknya tidak akan mempermasalahkan penyerangan ini secara hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

”Untuk sementara, kami akan menghentikan kegiatan sambil menunggu suasana mereda dan menunggu hasil mediasi dari kepolisian,” katanya.

Kepala Polres Sleman Ajun Komisaris Besar Suharsono ketika dimintai penjelasan mengatakan, pihaknya telah mempertemukan kedua belah pihak dan meluruskan persepsi masing-masing guna menghindari kekerasan lebih jauh.

”Saya telah mengimbau kepada FPI untuk membicarakan segala permasalahan melalui forum yang ada, yakni Forum Komunikasi Antarumat Beragama, kekerasan tak akan menyelesaikan permasalahan,” katanya.

Ukiran Suku Asmat Perlu Segera Dilindungi Oleh Undang-undang Hak Cipta

In Berbudaya, Kreatif, Pariwisata, Perekomonian, Taat Hukum on October 12, 2008 at 3:53 am

Hingga sekarang belum ada satu pun motif atau jenis karya seni para seniman Asmat di Papua yang dipatenkan meski telah dikenal di banyak negara. Pemerintah dan pemerhati seni diminta aktif membantu seniman daerah itu untuk mematenkan karya mereka agar Indonesia tak lagi kecolongan warisan leluhur, seperti yang terjadi pada ukiran Bali dan berbagai batik di Jawa.

”Beberapa kali kami berusaha membuat database motif ukiran khas seniman Asmat dan mendaftarkan patennya, tetapi belum berhasil,” ujar Erick Sarkol, Kepala Museum Asmat di Agats, ibu kota Kabupaten Asmat, Papua, Sabtu (11/10). Saat ini di Agats digelar Pesta Budaya Asmat 2008 yang menginjak tahun ke-25.

Erick mengatakan, belum ada motif ukiran Asmat yang terdaftar dalam hak cipta. Belum ada pula seniman luar mengklaim memiliki hak cipta ukiran Asmat. ”Ukiran Asmat dapat dibedakan dari ukiran daerah lain. Ini tampak dari bahan baku yang dipakai, yaitu batang sagu atau pohon perahu. ”Alur pahatan juga memiliki keunikan tersendiri,” ujar kurator ini.

Uskup Asmat, Mgr Alloysius Moerwito, menambahkan, keuskupan telah berusaha meningkatkan dan mempertahankan kekayaan seni budaya masyarakat Asmat dengan menggelar pesta budaya tahunan. Untuk pergelaran tahun depan, keuskupan tak lagi menjadi panitia utama.

”Kami pikir sudah saatnya pemerintah mengambil alih tanggung jawab penyelenggaraan pesta budaya mendatang. Namun, kami akan tetap membantu langkah-langkah menjaga kelestarian budaya Asmat,” ujarnya.

Erick Sarkol menambahkan, kualitas hasil ukiran seniman Asmat tahun ini lebih baik dibandingkan dengan tahun lalu. Itu tampak dari lomba ukiran yang sebagian besar dilelang kepada wisatawan. (i

Pedangan Kaki Lima Mengamuk Saat Akan Ditertibkan Karena Berjualan Didaerah Yang Melanggar Hukum

In Taat Hukum on October 11, 2008 at 4:11 am

Sekitar 700 pedagang kaki lima di kawasan Masjid Agung Banten Lama, Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, marah saat petugas berupaya membongkar lapak mereka, Jumat (10/10). Mereka marah lantaran penggusuran dilakukan saat mereka panen pembeli. Pada pekan ini banyak wisatawan nusantara yang memanfaatkan waktu luang untuk berziarah ke makam keluarga Sultan Banten di Banten Lama. Puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang mulai membongkar lapak pedagang sekitar pukul 15.00. Namun, pembongkaran dihentikan saat petugas baru membongkar beberapa lapak pedagang. Saat itu, ratusan pedagang kaki lima (PKL) marah dan meminta Satpol PP Kota Serang menghentikan pembongkaran. Beberapa pedagang menjerit, mengingatkan petugas untuk tidak melanjutkan penggusuran. Para pedagang menolak digusur karena saat ini mereka tengah panen pembeli. Sejak hari Lebaran, kawasan Masjid Agung Banten Lama memang padat pengunjung yang akan berziarah ke makam keluarga Sultan Banten. Dengan ramainya peziarah, pendapatan yang diperoleh pedagang pun naik lima hingga sepuluh kali lipat dari sebelumnya. Salah satunya Wati, pedagang minuman yang berjualan di depan pintu masuk masjid. Satu pekan terakhir, dia bisa mengantongi uang hingga Rp 500.000 per hari dari menjual berbagai macam minuman. Padahal pada hari biasa, ibu satu anak itu hanya membawa pulang uang Rp 50.000-Rp 100.000 per hari. Selain itu, setiap hari para pedagang juga diminta membayar uang retribusi pasar Rp 1.000 per lapak. Dengan jumlah pedagang lebih dari 700 orang, retribusi yang diperoleh pemerintah daerah mencapai Rp 700.000 per hari. Dalam sehari, pedagang juga harus membayar uang kebersihan Rp 1.000. Bahkan, mereka diminta membayar tambahan Rp 3.000 sebagai biaya pengamanan jika tak ingin lapaknya digusur. ”Saya sudah bayar Rp 3.000, katanya biar enggak digusur. Tapi kenyataannya, malah tempat dagang saya yang pertama kali dibongkar,” tutur Haji Agus, yang berjualan kue dan minyak wangi. Tak layak Sebenarnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang sudah membangun kios-kios pedagang dan terminal baru di selatan kompleks Masjid Agung Banten Lama. Para pedagang pun sempat pindah berjualan ke lokasi baru, tapi kembali pindah ke tempat yang lama di dekat masjid. Selain letaknya jauh dari masjid, kios yang dibangun Pemkab Serang itu pun dinilai tidak layak. Kompleks kios dibangun mirip pasar sehingga sulit dilihat pembeli. Kios juga tidak dilengkapi dengan fasilitas penyedia air bersih, tempat ibadah, dan fasilitas penunjang lain. Menurut para pedagang, lokasi kios yang tidak strategis membuat pembeli enggan masuk. Akibatnya, tidak sedikit pedagang yang bangkrut kehabisan modal setelah berjualan di kios baru. Seperti Umar yang harus kehilangan modal Rp 10 juta, karena peci dagangannya tak laku dijual. Bahkan kini, ia terpaksa beralih berjualan pulsa yang tak membutuhkan modal besar dan tidak cepat basi ataupun rusak. Itu pun penghasilannya tak cukup untuk menutup kebutuhannya.

Seribu Rumah Diatas Kali Apuran Dibongkar Karena Dibangun Diatas Saluran Air

In Pencinta Lingkungan, Taat Hukum on October 11, 2008 at 4:05 am

Sekitar 1.000 rumah di atas Kali Apuran, di Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, yang dibangun di atas saluran air akan dibongkar. Selain rumah, juga terdapat bangunan pabrik. Bangunan yang berdiri di atas saluran air itu diidentifikasi sebagai salah satu penyebab banjir.

Dalam pantauan, Jumat (10/10), rumah dan pabrik memenuhi kali selebar 10 meter dan panjang 2 kilometer.

Kali Apuran menghubungkan Kali Pesing dan Cengkareng Drain di Jakarta Barat di kawasan rawan banjir di dataran rendah serta padat hunian.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Jakarta Barat R Heryanto mengatakan, awal November 2008 akan dilakukan penertiban bangunan di Kali Apuran sebagai antisipasi menghadapi ancaman banjir musim hujan.

”Air sama sekali terhambat karena Kali Apuran tidak berfungsi. Ada tiga kelurahan, yakni Kapuk, Kedaung Kaliangke, dan Cengkareng Timur, yang menjadi korban banjir akibat tersumbatnya Kali Apuran. Kami sudah melakukan sosialisasi kepada warga,” kata Heryanto.

Rahmat, sesepuh warga RT 08 RW 10, Kelurahan Kapuk, mengatakan, pada tahun 1970-an daerah bantaran Kali Apuran belum dirambah. ”Kita memang dengar ada rencana revitalisasi Kali Apuran, tetapi kabarnya akan dilakukan setelah Pemilu 2009 atau setidaknya sebelum tahun 2010,” kata Rahmat yang tinggal sejak tahun 1975.

Tarsono, warga yang menghuni bantaran Kali Apuran, mengatakan siap pindah, tetapi pemerintah harus bermusyawarah terlebih dahulu dengan warga dan menyediakan alternatif.

”Penertiban juga jangan sekadar membongkar rumah orang miskin dan membiarkan pabrik dan tempat usaha,” ujar Tarsono.

Penuh eceng gondok

Saluran air di sebagian besar daerah rawan banjir di Jakarta Utara belum juga dikuras dan diperbaiki meski musim hujan semakin mendekat. Air yang sebelumnya menggenangi saluran sudah mengering dan sebagai gantinya saluran dipenuhi lumpur dan rumput liar seperti eceng gondok. Kondisi itu terlihat di daerah rawan banjir seperti Kelapa Gading, Sunter, dan Rawa Badak Utara.

Di Kelapa Gading dan sekitarnya, hanya saluran kolektor yang relatif berfungsi, sedangkan saluran mikro umumnya tersumbat. Itu terlihat di Jalan Tabah, Jalan Teguh 10-Jalan Teluk Nangka (Kelapa Gading Barat), Kali Nias, Kali Terusan Boulevard Raya dan Kali Warung Jengkol di Pegangsaan Dua.

Masalah serupa tampak di Kali Kopyor, Kelapa Cengkir, dan saluran Kelapa Puan (Kelapa Gading Timur). Semua saluran di kawasan ini selebar hingga 5 meter (saluran kolektor), tetapi lebar saluran mikro tidak sampai 2 meter. Saluran semakin dangkal karena dipenuhi pasir, tanah, dan eceng gondok.

”Kalau hujan deras setengah jam saja, langsung banjir. Saya heran mengapa saluran tidak dikuras, padahal musim hujan sudah dekat,” kata Nana (26), warga Jalan Kelapa Kopyor, Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara.

Dudung (40), warga Jalan Bulevard Timur Terusan, RW 016, Pegangsaan Dua, mengatakan hal serupa. ”Apa sih kerja pemerintah. Sekarang musim hujan sudah dekat. Tetapi upaya perbaikan saluran belum terlihat,” kata dia.

Selesai November

Di wilayah Jakarta Pusat, pemeliharaan dan pembangunan sistem drainase tengah dikebut. Menurut Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Pusat Agus Priyono, ditargetkan pekerjaan selesai akhir November 2008 sebelum, puncak musim hujan.

”Di saluran utama, yakni kali-kali besar, seperti Ciliwung, Sentiong, Utan Kayu, dan Item, pekerjaan dilakukan Dinas PU. Sementara pemerintah kota menangani antara lain, pengurasan Kali Palis,” kata Agus.

Dia menambahkan, keterbatasan anggaran dana selama ini menjadi penyebab pembangunan sistem drainase tersendat-sendat dan belum terselesaikan hingga Oktober.

Selama 2008, Suku Dinas PU Tata Air Jakarta Pusat menerima anggaran Rp 49 miliar, tetapi baru 30 persen yang sudah bisa dibelanjakan. Hal ini karena pencairan dana APBD DKI 2008 molor.

Sejak tahun 2007 hingga Oktober ini, sekurangnya 60 persen dari saluran penghubung kali besar dan saluran mikro di bahu jalan maupun di perumahan telah dilebarkan serta diperdalam untuk menampung luapan air hujan.

Data dari Suku Dinas PU Tata Air Jakarta Pusat, menjelang musim hujan ini, sedikitnya ada dua kawasan waspada banjir, yaitu Dwi Warna di Kelurahan Karang Anyar dan Pangeran Jayakarta di Kelurahan Mangga Dua Selatan.

Kedua kawasan tersebut terletak lebih rendah dari Kali Ciliwung. Antisipasi yang telah dilakukan adalah menambah pompa air, rumah pompa, serta polder.

Persidangan Kasus Kerusuhan 1 Mei Berlangsung Tegang Setelah Pada Persidangan Yang Lalu Front Pembela Islam Melakukan Contempt of Court

In Taat Hukum on October 10, 2008 at 2:01 am

Sidang lanjutan kasus kerusuhan 1 Mei 2008, yang melibatkan massa Front Pembela Islam atau FPI serta Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan atau AKKBB, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/10).

Ratusan anggota FPI berdatangan sejak pukul 10.00. Polisi pun menjaga ketat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan kawasan sekitarnya. Pengunjung yang akan masuk ke gedung pengadilan diperiksa.

Beberapa anggota FPI tampak berusaha masuk mendobrak pintu pagar PN Jakarta Pusat yang sengaja ditutup. Massa FPI juga sempat berteriak-teriak emosi melihat kedatangan pengacara senior Adnan Buyung Nasution yang ingin memastikan persidangan kali ini berlangsung aman, tanpa kericuhan seperti sidang-sidang sebelumnya.

Konsentrasi massa di depan pengadilan menyebabkan arus lalu lintas di ruas Jalan Gajah Mada macet total. Hingga pukul 14.00, kemacetan masih terjadi. Sejak pagi hingga sidang usai, tidak ada orang yang mengenakan atribut AKKBB berada di sekitar pengadilan. Kekhawatiran masyarakat akan bentrokan antara anggota FPI dan AKKBB tak terjadi meski suasana tegang masih terasa.

Di persidangan yang berlangsung mulai pukul 11.00 dan dipimpin hakim Panusunan Harahap, dihadirkan lima saksi, salah satunya pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Rudi Satrio Mukantardjo.

Saat bersaksi, Rudi Satrio Mukantardjo mengatakan, dakwaan terhadap Habib Rizieq lemah. Habib Rizieq dipastikan tidak ada di lapangan saat kerusuhan terjadi. Merujuk pada dakwaan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya, Habib Rizieq didakwa melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Penyebaran Rasa Permusuhan dan Kebencian terhadap Satu Agama di Indonesia serta Pasal 170 jo 55 KUHP tentang menggerakkan pengeroyokan dan pembiaran tindakan kekerasan serta pembiaran tindakan kekerasan

Taksi Bermasalah Akan Dikenai Sanksi dan Dibawa Kepengadilan

In Perekomonian, Sistem Transportasi, Taat Hukum on October 10, 2008 at 1:58 am

Sebanyak 37 taksi terjaring razia argometer yang digelar Dinas Perindustrian dan Perdagangan DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Banten di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Kamis (9/10). Semua taksi yang terjaring razia berasal dari pangkalan di Jakarta.

Menurut Wakil Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan DKI Jakarta Supeno, operasi itu untuk memeriksa kelayakan argometer pada taksi. Argometer yang dimodifikasi menyebabkan pertambahan tarif taksi yang tidak sesuai aturan.

”Selama ini pemerintah sering mendengar keluhan warga soal taksi dengan argometer kuda. Tarif pada argometer bertambah secara cepat dan tidak sesuai dengan jarak yang sudah ditempuh sehingga penumpang dirugikan,” kata Supeno.

Tim razia menemukan 25 taksi yang segel argometernya kedaluwarsa. Segel argometer seharusnya diperbarui setiap tahun dan ditera ulang.

Sementara itu, segel argometer pada 12 taksi lain rusak. Kerusakan segel semacam itu dapat disebabkan beberapa faktor, termasuk kerusakan yang disengaja untuk mempercepat pertambahan tarif pada argometer.

Supeno mengatakan, ke-37 taksi itu tidak boleh beroperasi karena melanggar Pasal 25 Undang-Undang Metrologi No 2/2001. Sanksi atas pelanggaran segel argometer itu denda Rp 1 juta atau kurungan satu tahun.

”Kami akan memanggil para pengusaha taksi itu dan membawa mereka ke pengadilan. Prosesnya dapat memakan waktu enam bulan. Para sopir taksi yang terkena razia tak akan dikenai sanksi apa pun karena mereka hanya mengendarai,” kata Supeno

Polisi Harus Lebih Humanis Sebagai Pelindung Masyarakat

In Berbudaya, Taat Hukum on October 10, 2008 at 1:57 am

Polisi saat ini harus menyadari tugasnya sebagai penegak hukum tak hanya harus bersikap tegas, tetapi juga harus bersikap lebih humanis. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri akan terbangun dengan sendirinya. Hal itu menjadi bagian dari agenda reformasi kultural Polri yang hingga kini belum juga terwujud secara nyata.

Hal itu disampaikan Kepala Polri yang baru, Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri, dalam sambutannya pada upacara serah terima jabatan Kepala Polri dari Jenderal Polisi (Purn) Sutanto di Markas Komando Brigade Mobil di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (9/10).

”Beri pelayanan terbaik bagi masyarakat, jangan sekali-sekali menyakiti hati masyarakat,” kata Bambang Hendarso di pengujung sambutannya.

Bambang juga mengakui, hingga kini agenda reformasi kultural di tubuh Polri belum sepenuhnya memuaskan dan memenuhi harapan rakyat. Oleh karena itu, Bambang berjanji, di bawah kepemimpinannya, agenda reformasi Polri akan menjadi program prioritas, selain meneruskan program pemberantasan berbagai macam kejahatan besar.

Menurut Bambang, reformasi kultural akan menjadi jalan bagi terbangunnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri. ”Terbangunnya kepercayaan masyarakat itu juga menjadi kunci utama keberhasilan aspek legitimasi Polri di masyarakat selain aspek legalitas,” kata Bambang.

Sebelumnya, dalam sambutannya, Jenderal Polisi (Purn) Sutanto meminta maaf kepada masyarakat atas berbagai kekurangan Polri selama di bawah kepemimpinannya. Sutanto, dalam beberapa kesempatan sebelumnya juga mengatakan, salah satu tugas Polri ke depan adalah semakin intensif memperbaiki, membina, mengontrol, dan mengawasi perilaku polisi dari berbagai kemungkinan penyimpangan yang merugikan rakyat.

Di luar dugaan

Bambang Hendarso menggantikan Sutanto atas usulan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Komisi III DPR. Keputusan Presiden itu diakui Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan cukup mendadak dan di luar dugaan. Sebab, sempat beredar kabar jabatan Sutanto akan diperpanjang.

Menurut Trimedya, lazimnya, tiga bulan sebelum masa pensiun habis, setidaknya ada keterangan lisan dari Presiden bahwa Kepala Polri yang lama akan diperpanjang atau diganti. ”Ini mepet sekali. Rumor soal Sutanto akan diganti baru beredar Kamis (4/9). Surat resmi Presiden ke DPR Rabu (10/9),” kata Trimedya

Lima Mahasiswa Universitas Diponegoro Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengguna Dokumen Palsu

In Taat Hukum on October 10, 2008 at 1:55 am

Sebanyak lima mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, Semarang, ditetapkan sebagai tersangka pengguna dokumen palsu untuk masuk ke Undip sebagai mahasiswa transfer. Saat ini Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah menahan salah satu mahasiswa dan seorang yang diduga pembuat dokumen palsu.

Kelima mahasiswa tersebut berinisial AM, JM, AR, EI, dan HM. Usia mereka 20-22 tahun. Yang ditahan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng), selain JM, mahasiswa asal Gresik, Jawa Timur (Jatim); adalah AY (34), asal Jombang, Jatim.

Demikian penjelasan Kepala Satuan Operasional II Direktorat Reserse Kriminal Polda Jateng Ajun Komisaris Besar Edi Kusnowo di Semarang, Kamis (9/10).

”Kelima mahasiswa tersebut menggunakan dokumen palsu yang menerangkan bahwa sebelumnya mereka kuliah di Universitas Indonesia (UI), Depok; Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung; dan Universitas Airlangga (Unair), Surabaya. Ketika dicek ke ketiga universitas tersebut, mereka tidak pernah terdaftar,” katanya.

Kelima mahasiswa itu, lanjut Edi, sejauh ini diketahui hanya lulusan SMA. ”Dengan menggunakan dokumen-dokumen palsu, mereka seketika masuk fakultas kedokteran di semester V. Dokumen yang dipalsukan berupa transkip nilai sementara, surat persetujuan pindah studi dari masing-masing dekan fakultas kedokteran, surat keterangan orangtua siswa, ijazah SMA, dan tanda tangan masing-masing wakil dekan,” ujarnya.

Keganjilan dokumen, kata Edi lagi, ditemukan pada tanda tangan dekan, stempel, serta kop surat yang tidak sesuai dengan stempel dan kop universitas asal (asli). Selain itu, nomor induk mahasiswa tidak terdaftar.

Rp 500 juta

Dalam kasus ini, AY yang menyediakan jasa pembuatan dokumen palsu mengenakan tarif Rp 100 juta-Rp 500 juta. Dia juga diduga melakukan hal serupa untuk sejumlah orang. Karena itu, Polda Jateng akan lebih mendalami kasus ini.

Pembantu Rektor III Universitas Diponegoro (Undip) Sukinta ketika dikonfirmasi mengatakan, kecurigaan terhadap dokumen palsu itu berawal dari keganjilan data-data JM, yang menyatakan, dia sebelumnya kuliah di Unair. Setelah nama dan nomor induk mahasiswanya dicocokkan ke Unair, ternyata JM tidak terdaftar di sana. Kelima mahasiswa itu masuk Undip tahun 2006

Gubuk Liar Yang Dibangun Tanpa Izin dan Melanggar Hukum Serta Hak Rakyat Untuk Menikmati Ruang Terbuka Ditaman BMW Dirobohkan Pemerintah

In Berbudaya, Demokrasi, Pencinta Lingkungan, Perekomonian, Taat Hukum on October 9, 2008 at 3:55 am

Sekitar 200 gubuk liar di Taman Bersih, Manusiawi, dan Berwibawa atau BMW, Tanjung Priok, Jakarta Utara, kembali dirobohkan secara paksa dan puing-puing bangunan itu dibakar petugas tramtib, Rabu (8/10) pagi. Warga berteriak, menangis dan berusaha melawan sehingga dua orang terluka.

Warga yang terluka adalah Iwan (38) dan Haryadi (40). Iwan menderita luka memar di bahu kanan. Haryadi luka memar di kaki kiri. ”Kami digebuk ramai- ramai oleh belasan petugas,” kata Haryadi.

”Kalian itu pengecut, beraninya hanya sama warga miskin yang tidak berdaya,” seru sejumlah perempuan korban penggusuran, termasuk Ny Salmah (36), kepada para petugas tramtib yang mengeroyok dua warga tersebut.

Penggusuran yang melibatkan 800 petugas Tramtib Pemkot Jakarta Utara dimulai pukul 08.00. Saat itu petugas mulai merobohkan dan membakar gubuk liar.

Buka pakaian

Berbagai upaya dilakukan warga untuk menghalangi petugas. Ada yang hanya berdiam diri, tetapi ada juga yang menangis, menjerit, dan berteriak. Bahkan sekelompok ibu mencopot bajunya hingga telanjang. Sekelompok pria dewasa terlibat aksi dorong dengan petugas sehingga terjadi bentrokan.

Penggusuran ini adalah yang kedua setelah penggusuran pertama pada 24 Agustus 2008. Saat itu 4.000 orang kehilangan rumah dan tempat usaha setelah 5.000 petugas gabungan membongkar paksa 1.126 bangunan di taman tersebut. Belasan korban penggusuran terluka.

Belakangan ada sebagian warga tetap bertahan dengan membangun gubuk seadanya. Ada yang membangun di antara serakan puing bangunan, tetapi ada juga yang mendirikan gubuk di tepi rel kereta api Ancol-Tanjung Priok.

Hingga tiba penggusuran kedua, Rabu kemarin, ada sekitar 200 keluarga yang masih bertahan. ”Setelah penggusuran ini kami tidak tahu tinggal di mana lagi,” kata Ny Ani (38), korban penggusuran sambil menangis.

Korban penggusuran bingung harus pindah ke mana. Sementara ini mereka bertahan di sisi rel kereta api ruas Ancol-Tanjung Priok. Warga juga menyesalkan tindakan petugas karena tidak menyediakan angkutan gratis bagi warga yang hendak pindah. ”Juga tidak ada tawaran pindah ke rumah susun,” kata Ani.

Kepala Suku Dinas Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat (Tramtib Linmas) Jakarta Utara Sulistyarto menjelaskan, pihaknya tidak melakukan penggusuran. Petugasnya hanya ingin membersihkan kembali taman dari hunian liar itu.

”Taman BMW adalah aset Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Utara hanya menjaga dan mengamankannya,” kata Sulistyarto menjelaskan.

Kawasan Taman BMW termasuk dalam Waduk Papanggo seluas total 66,5 hektar. Lahan taman yang diokupasi warga seluas 26,5 hektar. Lahan mulai diokupasi sejak pertengahan tahun 1998, tetapi semakin padat oleh pendatang pada tahun 2007 setelah ada penggusuran hunian liar di sepanjang kolong tol Tanjung Priok hingga Jembatan Tiga.

Menurut Kepala Bagian Administrasi Sarana Perkotaan Pemkot Jakarta Utara Heru B Hartono, Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Utara akan segera menguruk lahan sebagai tahap awal pembangunan stadion olahraga bertaraf internasional.

Pengerukan diperkirakan selesai akhir Oktober ini. Pada awal November, lahan akan diberi pagar tembok untuk mencegah kembali berdirinya hunian liar. Anggaran pemagaran lahan di Taman BMW itu diperkirakan mencapai Rp 5 miliar.

Pembatasan Industri Seks Tetapi Tidak Menyentuh Industri Korupsi Yang Terus Tumbuh

In Perekomonian, Taat Hukum on September 20, 2008 at 6:14 am

Mendesaknya pengesahan Rancangan Undang-Undang Pornografi adalah untuk segera membatasi semakin bebas dan maraknya industri seks yang nyaris tidak terkontrol. Karena itu, jika tidak dapat ditempuh dengan musyawarah, voting merupakan langkah penyelesaian untuk mengakhiri pro-kontra.

Ketua Panitia Khusus RUU Pornografi Balkan Kaplale di Jakarta, Jumat (19/9), mengatakan, pansus sudah melakukan studi banding ke Amerika Serikat dan Turki sebagai negara yang dianggap bebas dan sekuler. Di kedua negara tersebut, pornografi diawasi secara ketat oleh beberapa lembaga negara setingkat departemen.

Penjualan produk pornografi dibatasi di tempat-tempat tertentu dan hanya boleh dikonsumsi oleh mereka yang berumur minimal 17 tahun. Sanksi berat pun diberikan bagi mereka yang melanggar ketentuan pembatasan pornografi.

Di dalam negeri, pansus juga telah melakukan uji publik di tujuh provinsi dan menerima masukan dari berbagai lembaga kemasyarakatan yang pro maupun kontra. Menurut Balkan, penolakan yang terjadi di sejumlah daerah hanya dilakukan kelompok-kelompok tertentu.

Dari 10 fraksi di DPR, lanjutnya, hanya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Fraksi Partai Damai Sejahtera yang menolak. Jika memang kesepakatan dengan musyawarah tak dapat ditempuh, penyelesaiannya adalah dengan voting.

Balkan menambahkan, pengaturan pornografi di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), UU No 43/1999 tentang Pers, UU No 32/2002 tentang Penyiaran, dan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak kurang memadai dan belum memenuhi kebutuhan hukum.

Aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim, juga menunggu ada perundang-undangan yang mengatur pornografi secara khusus. ”Sanksi dalam RUU ini juga lebih berat dan tegas untuk memberikan efek jera,” kata Balkan.

Mengancam

Seniman dari Bali, Sugi Lanus, bersama dengan anggota DPRD Bali dan sejumlah tokoh Bali, Jumat, menemui anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jakarta. Rombongan yang menamakan diri Komponen Rakyat Bali itu menyampaikan penolakan mereka atas RUU Pornografi yang saat ini tengah dibahas di DPR.

Kehadiran RUU Pornografi dinilai dapat membunuh hak eksistensial warga negara. Adanya beberapa pasal pengecualian dan definisi yang multi-interpretasi dinilai menyebabkan kekayaan budaya terancam tereduksi sebagai produk pornografi.

Mereka menilai RUU Pornografi telah mengingkari janji kebangsaan dan entitas Indonesia sebagai bangsa majemuk. ”Kenyataan itu tidak dapat direduksi di bawah formalitas kesusilaan tertentu,” kata Sugi Lanus.

Anggota DPD dari Bali, Ida Ayu Agung Mas, menyatakan, RUU tidak boleh membunuh hak-hak eksistensial warga negara. Menurut dia, lebih baik pemerintah menegakkan hukum atas ketentuan yang telah ada seperti KUHP, UU No 32/2002 tentang Penyiaran, atau PP No 7/1994 tentang Lembaga Sensor Film.

Sedangkan SETARA Institute for Democracy and Peace dalam surat terbukanya menolak tegas rencana pengesahan RUU Pornografi. Alasannya, antara lain, materi muatan RUU Pornografi dibangun atas dasar pandangan yang diskriminatif terhadap perempuan karena meletakkan perempuan sebagai obyek kriminalisasi.

Kemanakah Pergi dan Hilangnya Moralitas Publik

In Berbudaya, Taat Hukum on September 20, 2008 at 6:09 am

”The criminal law has served better to punish the crimes of citizens than the crimes of government against citizens.” (Dennis F. Thompson, Political Ethics and Public Office, 66)

Beberapa tahun terakhir korupsi diperlakukan sebagai kejahatan luar biasa dan sejumlah koruptor dijerat hukum. Sebelumnya, korupsi sulit diberantas. Sistem hukum lama tak mampu menjerat pejabat publik yang ditengarai terlibat skandal keuangan.

Negara sulit menghukum pejabat, tetapi mudah menghukum rakyat. Padahal, yang dikorupsi adalah uang rakyat. Tiada efek jera bagi pejabat yang melihat uang negara sebagai obyek untuk dijarah. Pengeluaran negara dibuat jauh lebih besar daripada seharusnya. Penerimaan negara dibuat jauh lebih kecil daripada seharusnya. Politik anggaran penuh rekayasa.

Kehormatan institusi

Dalam rezim otoriter, hukum didesain lebih untuk rakyat daripada untuk penguasa. Hukum ditujukan kepada kasus pelanggaran warga dan tidak disiapkan untuk menghadapi kejahatan terstruktur yang melibatkan pejabat. Saat ada terobosan dalam peradilan dan pejabat menjadi tersangka korupsi, penegak hukum gamang. Kehormatan institusi bisa tercoreng. Maka, tersangka akhirnya bebas dengan dalih bukti tidak cukup. Uang negara gagal diselamatkan.

Ketika pemerintah mengatur mekanisme untuk menghukum diri sendiri (diwakili pejabat terkait), keadilan menjadi bias. Pemerintahan korup berkepentingan dengan sistem hukum yang lemah agar sesedikit mungkin pejabat terjerat hukum untuk menjaga kehormatan institusi. Semakin tinggi jabatan atau dekat lingkaran kekuasaan, semakin banyak alasan untuk melindunginya dari jerat hukum.

Kendati suatu kebijakan publik terbukti keliru, pejabat terkait tidak dikriminalkan. Kebijakan keliru dianggap produk kelembagaan, bukan produk individu. Pejabat bertindak sebagai otoritas publik dan lolos dari jerat hukum meski keuangan negara amat dirugikan. Daripada mengabdi untuk kehormatan institusi, pejabat korup berlindung di balik kehormatan itu dan melakukan kolusi lintas institusional.

Kendati selalu ada kemauan politik untuk menghukum pejabat yang salah, dalam praktiknya pemerintah cenderung defensif. Pejabat kerap berkelit jika dikatakan korupsi mewabah nyaris di semua institusi negara. Yang disalahkan selalu oknum. Tiap penyimpangan dikembalikan kepada kesalahan pribadi, kelemahan nurani yang bersangkutan. Padahal, yang terjadi adalah penyimpangan korps. Semangat koruptif korps. Nurani korps bermasalah.

Di kantor-kantor layanan administrasi publik, warga yang taat aturan terpaksa menunggu lama untuk dilayani dibandingkan mereka yang menggunakan jasa calo. Sudah biasa calo bebas masuk-keluar ruang petugas. Mustahil prosedur seperti itu hanya inisiatif satu dua petugas di loket tanpa dukungan korps. Itu sebabnya Rancangan Undang-Undang Layanan Publik mendesak untuk disahkan.

Perang melawan korupsi tidak cukup hanya dicanangkan, tetapi harus menular di level pejabat struktural. Administrasi layanan publik sarat pungutan liar. Inspeksi mendadak selalu diperlukan untuk menimbulkan efek jera, terutama bagi kepala kantor yang dengan sengaja membiarkan praktik koruptif merajalela. Indonesia belum belajar dari negeri tetangga yang dipercaya para investor dan menjadi kaya karena tertib administrasinya.

Negeri kaya sumber daya alam macam Indonesia tak kunjung kaya. Negara dirugikan oleh kleptokrasi. Oknum birokrasi dengan mudah melakukan pungutan ilegal. Yang tidak tunduk dipersulit. Rakyat kecil harus membayar segala macam layanan publik yang mestinya gratis atau murah. Tertib bernegara ditentukan oleh kekuatan uang, bukan oleh tata kelola pemerintahan.

Darurat moralitas

Kasus korupsi yang melibatkan pejabat di lingkungan eksekutif-legislatif-yudikatif menunjukkan lemahnya disiplin anggaran dan tata kelola pemerintahan. Pejabat lebih merasa berutang kepada (oligarki) partai, bukan kepada rakyat. Kepentingan asing pun bermain dalam proses legislasi yang akhirnya mengorbankan kesejahteraan rakyat. Pejabat terjebak hiruk-pikuk demokrasi yang tak berkorelasi dengan kesejahteraan rakyat.

Pelayan publik mengabdi demi uang, bukan untuk kepentingan publik. Pengabdian mendua itu menghasilkan perilaku koruptif. Darurat moralitas publik. Solusinya bukan menjadikan negara sebagai polisi moral bagi warga, tetapi rakyat terus menekan birokrasi agar mentalitas koruptif terkikis. Jika perang melawan korupsi dilakukan dengan semangat jihad, niscaya Indonesia melesat maju meninggalkan banyak negeri lain sekawasan.

Rakyat sering terjebak dengan keberagamaan lahiriah pejabat. Padahal, substansi keberagamaan pejabat adalah integritas moralnya. Kesalehan publiknya. Kecintaannya kepada rakyat. Pengabdiannya tanpa pamrih. Berhadapan dengan jerat korporasi yang bersandar pada mekanisme pasar dan hukum-hukum impersonal, negara mestinya berperan sebagai regulator, tidak ikut-ikutan memakai bahasa pasar berhadapan dengan rakyat.

Harga jual gas kita kepada asing dalam kerangka kontrak bisnis jangka panjang masih lebih murah dibandingkan harga gas subsidi di dalam negeri. Namun, pemerintah membiarkan harga jual di dalam negeri berlaku sesuai mekanisme pasar. Rakyat kecil menjerit dengan harga gas yang cenderung naik dan pontang-panting menghadapi kelangkaan. Mudahnya pejabat kita mengingkari kontrak sosial dengan rakyat (baca: konstitusi).

Di negara demokrasi yang kuat penegakan hukumnya, (calon) pejabat mudah membuat pengakuan salah di depan publik. Meski dikenal sebagai negeri yang lemah penegakan hukumnya, jarang sekali pejabat kita mengaku salah. Makin tinggi posisi, makin sulit mengaku salah. Citra publik di atas moralitas publik. Kesenjangan antara moralitas individual dan moralitas publik.

Banyak yang tidak beres dengan penyelenggaraan negara, tetapi terlalu sedikit pejabat yang mengaku salah atau dikenai sanksi berat. Ketidakberesan ditutupi kebohongan publik. Ketidakberesan terus berlangsung karena ketidaktegasan atasan dan lemahnya kontrol dari atas. Reformasi birokrasi jalan di tempat. Krisis ekonomi berlanjut dan kini menggerogoti pranata sosial. Figur publik membanjir di tengah kelangkaan moralitas publik.

Yonky Karman Pengajar di Sekolah Tinggi Teologi Jakarta

Undang Undang Antipornografi dan Antipornoaksi Siap Disahkan Mumpung Masyarakat Sibuk Merayakan Idul Fitri

In Kreatif, Taat Hukum on September 17, 2008 at 2:53 pm

Pada tahun 2006 sebuah Panitia Khusus DPR menyiapkan teks RUU Antipornografi dan Antipornoaksi. RUU itu menimbulkan kontroversi di masyarakat, akhirnya menghilang dari peredaran.

Kini kita dikagetkan bukan hanya oleh sebuah RUU Antipornografi baru, tetapi oleh berita bahwa RUU itu, dengan memanfaatkan bulan Ramadhan, mau cepat-cepat disahkan dengan menghindar dari debat publik. Bak maling memanfaatkan terang remang-remang. Apa mereka tidak tahu malu?

Dengan tepat pernah ditegaskan filsuf Immanuel Kant, setiap kebijakan politik yang takut mata publik adalah kotor. Mengesahkan RUU antiporno dengan menghindar dari sorotan publik adalah politik porno sendiri!

Lebih gawat lagi, dalam beberapa media, RUU itu disebut ”hadiah Ramadhan”. Menghubungkan sebuah undang-undang yang kontroversi dengan bulan suci Ramadhan yang ingin kita hormati, tak lain adalah sebuah pemerasan, sebuah ancaman tersembunyi.

Orang yang berani menyuarakan kritiknya disindir kurang menghormati bulan suci Ramadhan! Dan kita tahu nasib orang yang dicap kurang menghormati unsur agama di negara ini. Sindiran ini sebuah cara amat keji untuk membungkam kebebasan menyatakan pendapat!

Debat publik dulu

Tentang apakah kita perlu sebuah UU khusus untuk memberantas pornografi—yang kita sepakati sedang merajalela dan memang perlu diberantas—bisa ada perbedaan pendapat. Ada yang mengatakan, semua sarana hukum untuk memberantas pornografi sudah tersedia; jadi buat apa sebuah UU khusus? Dan ada yang berpendapat, hanya dengan sebuah UU khusus pornografi bisa betul-betul diberantas.

Akhirnya DPR harus memutuskan hal ini, dengan keputusan mayoritas. Tetapi, dan itu yang menentukan, sebelum publik diberi kesempatan membahas RUU itu secara bebas dan terbuka.

Mengingat RUU itu bukan tentang kebijakan politik biasa, tetapi menyangkut kehidupan dan cara kerja sehari-hari masyarakat. Tak bisa sebagian masyarakat menentukan bagaimana semua harus membawa diri. Semua berhak menyatakan pendapat. Semua wajib didengar dulu sebelum akhirnya diambil keputusan.

Karena itu harus dituntut bahwa RUU Antipornografi dibuka kepada publik lebih dulu, baru diambil keputusan. Dari yang sekarang saja diketahui, ada beberapa kekurangan yang perlu pembahasan. Definisi ”pornografi” tetap kabur (memang sulit, tetapi justru karena itu definisi tidak boleh sepihak), kurang dibedakan antara orang di bawah umur dan orang dewasa (cukup serius itu), serta, amat mengkhawatirkan, ada anjuran tak langsung agar masyarakat mengambil hukum dalam tangannya sendiri (apa kita mau membongkar sendiri negara hukum dan menyerahkan negara kita ke tangan laskar-laskar vigilantes?)

Maka, sekali lagi, menghindar dari debat publik atas suatu rencana undang-undang yang begitu peka, yang dalam bahaya melanggar keutuhan asasi orang di Indonesia, akan merupakan tindakan tidak etis. Jangan kita mau memberantas pornografi dengan politik yang porno sendiri.

Franz Magnis-Suseno SJ Rohaniwan; Guru Besar di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Jakarta

Bulan Ramadhan Perjudian Menghilang Dari Jalanan dan Pindah Ke Stasiun Televisi

In Beragama, Taat Hukum on September 13, 2008 at 6:13 pm

Majelis Ulama Indonesia atau MUI menilai program-program Ramadhan di hampir seluruh stasiun televisi swasta nasional yang memberikan kuis berhadiah adalah kategori judi. Apalagi pertanyaan-pertanyaan di kuis itu tidak berbobot dan cenderung menganggap bodoh pemirsa.

Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia HM Said Budairy mengemukakan hal itu, Jumat (12/9) di Jakarta, ketika memaparkan hasil pemantauan selama sepekan pertama Ramadhan terhadap program siaran televisi Ramadhan 1429 H. ”Pemantauan MUI mengacu pada Undang-Undang tentang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran, dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia, serta harapan umat yang disampaikan kepada MUI khususnya untuk siaran Ramadhan,” katanya.

Bersamaan dengan itu, Komisi Penyiaran Indonesia juga mengemukakan hasil pemantauannya terhadap 802 adegan dari sejumlah program televisi, yang 59 persen di antara adegan itu berupa kekerasan psikis, lainnya kekerasan fisik, dan merendahkan martabat manusia.

Said Budairy menjelaskan, MUI mengategorikan kuis sebagai judi karena kuis yang pesertanya bisa ikut dengan cara mengirim >small 2<sms>small 0< (pesan singkat) yang tarif biaya >small 2<sms>small 0<-nya dinaikkan tinggi dari yang standar, pemenangnya ditetapkan berdasarkan hasil acak nomor telepon seluler (HP) peserta kuis. Sedangkan hadiahnya diambilkan dari sebagian dana yang dibayarkan peserta tadi.

MUI memuji sinetron Para Pencari Tuhan Jilid 2 (SCTV), yang memberikan tuntunan kepada pemirsa tentang berbagai hal yang berangkat dari bersikap dan berperilaku Islami dalam kehidupan sehar-hari.

Tujuh Ton Daging Ayam Hero Supermarket Busuk

In Perekomonian, Taat Hukum, Wisata Kuliner on September 13, 2008 at 5:40 pm

Balai Karantina Hewan Kelas II Mimika, memusnahkan tujuh ton ayam potong milik Supermaket Hero Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua.. “Ayam-ayam itu busuk,”  kata  Kepala Balai Karantina Hewan Mimika, Abdul Rahman, Jumat (12/9).

Penyebab busuknya ayam, menurut Abdul,  karena pendingin udara yang rusak. Kerusakan itu diketahui belakangan setelah aroma daging ayam menebarkan bau tak sedap. Daging ayam tersebut masih dalam kontainer. “Seluruhnya milik Supermarket Hero,” ujarnya.

Cara pemusnahan  daging ayam yaitu dengan dibakar kemudian abunya ditimbun di dalam tanah. Balai Karantina Mimika juga memusnahkan 104 tanaman jeruk milik seorang pegawai negeri karena tidak dilengkapi dokumen. Dikhawatirkan tanaman jeruk tersebut membawa virus. “Ini bagian dari rasia  untuk mencegah masuknya penyakit,” katanya.

Komisi Penyiaran Tegur Stasiun TV Penyiar Tarian Erotis Dibulan Suci Ramadhan

In Beragama, Berbudaya, Taat Hukum on September 11, 2008 at 7:00 pm

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Jawa Barat menegur sebuah stasiun televisi lokal di Kota Bandung yang menyiarkan acara musik dengan kostum dan tarian erotik pada Bulan Ramadhan.

“Stasiun itu ditegur dan diminta untuk tidak menayangkan tayangan serupa, terlebih pada Bulan Ramadhan seperti saat ini,” kata Ketua KPI Jabar, Dadang Rachmat, di Bandung, Kamis.

Tidak disebutkan stasiun TV yang mendapat teguran KPI Jabar, namun yang jelas surat teguran dari komisi pemantau lembaga penyiaran radio dan televisi itu dilayangkan pada minggu ini juga.

“Yang jelas Bulan Ramadhan atau bukan, tayangan itu tidak etis ditayangkan kepada publik. KPI sudah meminta tayangan itu tidak diulangi lagi,” katanya.

Namun secara umum Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Provinsi Jawa Barat menilai pelanggaran yang dilakukan lembaga penyiaran televisi nasional maupun lokal menurun signifikan.

“Pelanggaran oleh lembaga penyiaran, khususnya televisi dalam setahun ini turun sekitar 60 persen dari periode yang sama tahun lalu,” kata Ketua KPI Jawa Barat itu.

Ia menyebutkan, pelanggaran oleh lembaga penyiaran televisi masih di atas pelanggaran oleh lembaga penyiaran radio.

Dadang menyebutkan, bila pelanggaran oleh lembaga radio cenderung lebih banyak pelanggaran penggunaan frekwensi sedangkan pelanggaran lembaga penyiaran televisi didominasi isi (konten) acara.

“Pelanggaran oleh televisi lebih banyak isi atau tayangan acaranya, namun kecenderungannya stasiun televisi kooperatif dan segera melakukan perbaikan. Saya kira itu sangat positif,” katanya.

Ia menyebutkan, beberapa pelanggaran isi tayangan tahun lalu antara lain tayangan mistik, pornografi, kekerasan dan jurnalisme menyimpang.

“Acara pornografi dan mistik pada tahun ini sudah tidak ada. Sedangkan acara kekerasan dan jurnalisme menyimpang cenderung menurun, meski angka kasus pelanggarannya belum jauh beda dengan tahun lalu,” katanya

Pengusaha Pencucian dan Pencelupan Jins Sepakat Buat Instalasi Pengolahan Air Limbah IPAL

In Pencinta Lingkungan, Perekomonian, Taat Hukum on September 4, 2008 at 1:52 pm

Pengusaha laundry and dry cleaning atau pencucian dan pencelupan jins di Sukabumi Selatan, Kelurahan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menyanggupi direlokasi tahun 2010.

Mereka bersedia membangun instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di sekitar kawasan industri tersebut, menutup sumur tanah, dan tidak menggunakan air tanah untuk kebutuhan industri dan bersedia direlokasi ke tempat yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Pernyataan kesepakatan itu terungkap dalam sosialisasi rencana relokasi industri pencucian dan pencelupan jins antara Pemerintah Kota Jakarta Barat dengan 48 pengusaha pencucian dan pencelupan jins Sukabumi Selatan, Rabu (3/9) di Kantor Kelurahan Sukabumi Selatan. Sosialisasi itu dipimpin langsung Wali Kota Jakarta Barat Djoko Ramadhan.

Menurut Djoko, sosialisasi ini dibuat untuk menjawab protes masyarakat atas kehadiran usaha tersebut yang telah membuat warga sekitar menderita selama belasan tahun karena air tercemar limbah, sumur tanah kering, dan polusi udara.

”Kami mendukung pemerintah menerapkan peraturan mengatasi permasalahan limbah laundry,” ujar Ketua Asosiasi Laundry dan Garmen Sukabumi Selatan Rozali MZ.

Selain membangun IPAL, pengusaha juga bersedia membuat treatment untuk mengurangi limbah cair dari zat kimia yang digunakan saat pencucian dan pencelupan jins. Selain itu, mereka juga bersedia membuat treatment untuk mengurangi pencemaran udara akibat pembakaran kayu dan batu bara.

Pemkot Jakarta Barat memberikan batas waktu hingga November kepada pengusaha untuk membersihkan lingkungan yang tercemar. Wali Kota Jakarta Barat mengancam akan menutup usaha laundry jika tidak mengindahkan kesepakatan yang telah dibuat itu. ”Kalau pengusaha tidak merealisasikan kesepakatan itu, saya akan tutup usahanya,” ujar Djoko tegas.

Djoko mengakui kondisi di lokasi usaha itu tidak kondusif lagi untuk usaha laundry. ”Tetapi tidak mungkin kami menutup usaha tersebut saat ini juga karena ada 4.000-an lebih tenaga kerja yang hidup dari usaha itu,” kata Djoko

Sidang Pengadilan Korupsi Diwarnai Keributan Di Maluku

In Taat Hukum on September 4, 2008 at 1:51 pm

Keributan mewarnai persidangan pertama perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Kepala Dinas Kesehatan Maluku Rukiah Marasabessy di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (3/9). Seusai persidangan, keluarga terdakwa bersitegang dengan wartawan.

Keluarga terdakwa menghalang-halangi wartawan yang ingin mengambil gambar Rukiah. Mereka menyatakan, pemberitaan sejumlah media massa selama ini tidak berimbang dan telah menyudutkan posisi Rukiah. Karena itu, mereka tidak mau Rukiah diabadikan.

Adu mulut dengan wartawan pun akhirnya terjadi sehingga polisi harus turun tangan melerainya.

Sidang perdana kasus tersebut hanya mendengarkan dakwaan jaksa. Jaksa Luvy Huwae dan Oceng Al Amadali dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Imam Supriyadi menyebutkan, Rukiah Marasabessy telah menerima uang Rp 70 juta dalam proyek kalibrasi alat-alat kesehatan senilai Rp 900 juta.

Uang tersebut, lanjut jaksa, berasal dari Raymond Sutanto (kontraktor) dan diserahkan ke pada Rukiah melalui Harry Hitijahubessy (pimpinan proyek). ”Tindakan terdakwa melanggar Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan,” kata jaksa.

Tujuh tersangka

Masih soal kasus korupsi, dari Surabaya, Jawa Timur, dilaporkan, jajaran Kepolisian Daerah Jatim kemarin menahan tujuh tersangka yang diduga tersangkut kasus dana sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) APBD Situbondo 2005. Dua dari tujuh tersangka tersebut adalah aparat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Jatim.

”Modusnya (korupsi) dilakukan dengan menggunakan dana silpa APBD Situbondo untuk investasi. Padahal, Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mewajibkan adanya persetujuan DPRD untuk menggunakan dana sisa (silpa) itu,” kata Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Jawa Timur Ajun Komisaris Besar I Nyoman Komin di Surabaya. Dalam kasus ini, negara dirugikan sekitar Rp 86 miliar.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Bagian Keuangan Pemkab Situbondo I Nengah Swartana dan pejabat bagian Keuangan Pemkab Situbondo, Yulianingsih.

Selain itu, yang ditetapkan sebagai tersangka adalah tiga karyawan PT Sarana Artha Utama, yakni Nur Setiadi Pamungkas, Ikhwansyah, dan Endang Yani, serta mantan Kepala Bank BNI Cabang Situbondo Darwin Siregar dan Amsyah Bastian.

Nyoman Komin menambahkan, kasus tersebut berawal saat Pemkab Situbondo menyimpan dana silpa APBD 2005 di Bank BNI Cabang Situbondo

Sanksi Minimal 2 Tahun Bagi Pejabat Pemberi Izin Yang Merusak Lingkungan

In Pencinta Lingkungan, Taat Hukum on September 3, 2008 at 4:43 pm

Kementerian Negara Lingkungan Hidup mengajukan usulan sanksi minimal 2 tahun bagi pemrakarsa dan pemberi izin usaha yang merusak lingkungan akibat ketidaklayakan kajian analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal. Pejabat pemberi izin pun dapat diberhentikan dengan tidak hormat.

Adapun denda minimal yang diusulkan senilai Rp 100 juta dan denda maksimal Rp 5 miliar. Usulan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang kini di tangan DPR.

”Revitalisasi amdal kami harap dapat dukungan,” kata Deputi I Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Tata Lingkungan Hermien Roosita di Jakarta, Selasa (2/9). Selama puluhan tahun, amdal diperlakukan sebatas prasyarat administrasi yang tidak memiliki kekuatan menentukan.

Dukungan nyata revitalisasi amdal diharapkan meningkatkan peran amdal. Jika sebelumnya menjadi salah satu prasyarat izin usaha, nantinya diharapkan dapat membatalkan izin usaha/kegiatannya.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Sonny Keraf menyatakan dukungannya. Kini, revisi UU No 23/1997 dijadikan hak inisiatif DPR yang diharapkan disahkan paling lambat tahun 2009.

”Kami sedang memintakan dukungan hak inisiatif minimal 13 orang. Saya kira lebih dari itu dapat kami peroleh,” kata dia. Seusai dukungan diperoleh, rencana pembahasan disahkan dalam sidang paripurna.

Lisensi komisi penilai

Tahun 2008 ini, Kementerian Negara Lingkungan Hidup mengeluarkan Peraturan Menteri Negara LH No 6/2008 tentang Tata Laksana Lisensi Komisi Penilai Amdal Kabupaten/Kota. Lisensi dapat diberikan jika lembaga dipimpin pejabat minimal setingkat eselon II, memiliki kantor sekretariat, memiliki tim teknis yang lulus pelatihan penyusunan amdal (2 orang) dan lulus latihan penilaian amdal (3 orang).

Komisi penilai juga memiliki tenaga ahli, melibatkan LSM lingkungan, dan ada kerja sama dengan laboratorium terakreditasi. ”Kami bukan mempersulit, tetapi memperketat proses demi kualitas dokumen kajian amdal yang lebih baik,” kata Hermien.

Jika daerah merasa ada keterbatasan kemampuan untuk menilai, pemerintah provinsi dan pusat akan membantu. ”Persoalan amdal bukan pada batas administrasi, tapi ekosistem,” tutur Hermien.

Revitalisasi amdal pun memperoleh dukungan perguruan tinggi, seperti diungkapkan Suyud Warno Utomo dari Pusat Penelitian Sumberdaya Manusia dan Lingkungan (PSML) Program Pascasarjana Universitas Indonesia. Harapan yang muncul adalah sanksi hukum atas amdal bermasalah.

Pengalamannya sebagai konsultan penyusunan amdal menunjukkan, permasalahan seringkali muncul ketika proses masih dalam penyusunan. Misalnya, penilaian tidak substantif, lampiran kurang, dan ada keterbatasan kemampuan anggota penilai.

Bahkan, beberapa kali ia menemui kesalahan fatal. Banyak pemerintah daerah yang tidak tahu bahwa amdal harus disusun sebelum izin dikeluarkan.

Bahkan, tak sedikit di antaranya yang menilai amdal berakhir pada keluarnya izin usaha. Padahal, amdal hanyalah awal sebelum pengawasan rutin melalui rencana kelola lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan (RKL/RPL). ”Tindak lanjut kajian amdal harus ada. Percuma kalau tidak ada,” ujarnya.

Bursa Saham IPO Trada Maritime Diwarnai Perjokian

In Perekomonian, Taat Hukum on September 3, 2008 at 4:39 pm

Setelah tertunda hampir satu bulan, penawaran umum perdana saham atau initial public offering/IPO PT Trada Maritime akhirnya dilaksanakan pada Selasa (2/9) di Gedung Bulu Tangkis, Senayan, Jakarta. Seperti IPO perusahaan-perusahaan lain, ”perjokian” saham juga mewarnai pelaksanaan IPO saham Trada. Lebih dari 100 ”joki” turut antre agar dapat memesan saham Trada.

Vice President Investment Banking PT Danatama Makmur Steffen Fang, selaku penjamin pelaksana emisi, mengatakan telah berusaha meminimalkan praktik ”perjokian”. Pihaknya mensyaratkan hanya nasabah perusahaan sekuritas yang dapat memesan saham perdana Trada. ”Kalau bukan nasabah, tidak dilayani,” katanya.

Namun, di lapangan, ternyata setiap ”joki” telah memiliki selembar kertas bertuliskan ”investor portfolio”, yang menjadi bukti bahwa mereka nasabah sebuah perusahaan sekuritas.

Dalam sejumlah kesempatan, Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Fuad Rahmany berjanji menghentikan praktik ”perjokian” saham yang mewarnai setiap IPO di Indonesia.

Empat miliar saham

IPO PT Trada Maritime dilaksanakan hingga Kamis (4/9). Perusahaan jasa angkutan laut di sektor energi dan sumber daya mineral itu melepas empat miliar saham atau 45,81 persen dari total saham perseroan ke publik.

Dengan harga Rp 125 per saham, diharapkan dapat terhimpun dana Rp 500 miliar. Direktur Utama PT Trada Maritime Darmansyah Tanamas mengatakan, sekitar 93 persen atau Rp 465 miliar dana dari IPO akan digunakan untuk menambah pembelian kapal-kapal baru, terutama armada muatan kering (dry bulk). Sisanya, sebesar 7 persen, untuk modal kerja perseroan.

Direktur Keuangan Trada Danny de Mita menuturkan, tahun ini Trada akan membeli tiga kapal jenis Panamax kapasitas 70.000-80.000 DWT (deadweight tonnes). Total harga tiga kapal tersebut 180-210 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,65-Rp 1,93 triliun.

Selain dari hasil IPO, Trada Maritime akan memenuhi kebutuhan pendanaannya dari pinjaman bank.

Rencana awal, IPO Trada akan dilaksanakan tanggal 6-8 Agustus, tetapi ditunda karena pernyataan efektif dari Bapepam-LK baru dikeluarkan tanggal 27 Agustus.

Pencatatan saham Trada di Bursa Efek Indonesia direncanakan akan dilakukan pada 10 September 2008.

Undang Undang Pajak Penghasil PPh Disahkan Dan Berlaku Efektif Mulai 1 Januari 2009

In Perekomonian, Taat Hukum on September 3, 2008 at 2:07 pm

Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan atau RUU PPh secara resmi disahkan menjadi UU. Dengan demikian, perhitungan PPh, baik bagi wajib pajak badan maupun orang pribadi, akan mengacu pada UU tersebut yang berlaku mulai 1 Januari 2009.

”Pelaksanaan undang-undang ini sangat memengaruhi target dan proyeksi penerimaan pemerintah dalam Rancangan APBN 2009. Namun, kami menyadari, perubahan-perubahan dalam UU ini diperlukan untuk menciptakan lingkungan ekonomi yang lebih baik,” ujar Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati saat menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa (2/9) di Jakarta.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Darmin Nasution menyebutkan, akibat berbagai aturan baru dalam UU PPh tersebut, potensi penerimaan pajak tahun 2009 akan menurun dari 29 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), menjadi 21 persen atas PDB.

Penurunan itu setara dengan Rp 40 triliun. Penyebab turunnya penerimaan pajak, antara lain, adalah penurunan tarif PPh, yakni dari paling tinggi 35 persen menjadi maksimal 30 persen bagi wajib pajak pribadi.

Selain itu, ada penurunan tarif PPh wajib pajak badan dari maksimal 30 persen menjadi 28 persen dan bisa diturunkan lagi ke 25 persen.

Penyebab lainnya adalah dinaikkannya batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sebesar 20 persen dari Rp 13,2 juta per tahun menjadi Rp 15,84 juta per tahun. Begitu juga dengan tanggungan istri dan tiga orang anak yang dinaikkan PTKP-nya dari Rp 1,2 juta menjadi Rp 1,32 juta per tahun per orang.

Anggota Komisi XI DPR, Andi Rahmat, mengatakan, penurunan PTKP tidak akan menolong masyarakat berpenghasilan rendah jika tidak diikuti dengan kebijakan lain.

”Aturan itu sebaiknya dibarengi kebijakan penerapan upah bruto pekerja. Jangan sampai peningkatan PTKP itu hanya menguntungkan pengusaha,” ujar Andi.

Daging Sapi Illegal Asal India Beredar di Kalimantan Barat

In Perekomonian, Taat Hukum on September 3, 2008 at 2:05 pm

Daging sapi India ditengarai masih beredar di sejumlah daerah di Kalimantan Barat. Daging yang diselundupkan dari perbatasan darat Malaysia itu dinilai bisa membahayakan kesehatan konsumen karena dimungkinkan membawa penyakit mulut dan kuku serta sapi gila.

”Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan tengah menunggu saat tepat menangkap basah pelakunya,” kata Kepala Dinas Kehewanan dan Peternakan (Diswanak) Kalbar Abdul Manaf, Selasa (2/9).

Daging sapi ilegal dari India itu masih diperdagangkan di Kota Pontianak, Kabupaten Sambas, serta sebagian wilayah Kabupaten Sanggau, seperti di Kecamatan Entikong, Kembayan, hingga Sosok. ”Biasanya marak menjelang Lebaran,” katanya.

Stok Lebaran

Mengantisipasi lonjakan kebutuhan selama bulan Ramadhan dan menjelang Lebaran, Diswanak Kalbar bersama pengusaha peternakan menyiapkan 17.162 ekor sapi siap potong dan mendatangkan sekitar 8 ton daging sapi dari Australia. Sejumlah 2,7 juta ekor ayam potong dan 83 ton telur pun disiapkan.

Di Palembang, Sumatera Selatan, cuaca buruk beberapa pekan menyebabkan pasokan sejumlah bahan pokok menipis, terutama daging ayam. Hanifah (34), pedagang sekaligus Wakil Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Cinde, mengatakan, harga daging ayam saat ini melejit hingga Rp 29.000 per kg. ”Padahal, sebelumnya hanya Rp 24.000 per kg,” ujarnya.

Di Yogyakarta, Ramadhan ini harga daging ayam juga naik. Namun, untuk daging sapi, harganya stabil. Rajinem (63), pedagang daging ayam ras di Pasar Kranggan, mengatakan, dalam tiga hari ini harga ayam naik dari Rp 24.000 per kg menjadi Rp 25.000 per kg.

Minyak Hitam Bekas Kapal Singapura Mulai Cemari Pantai Batam

In Pencinta Lingkungan, Taat Hukum on September 3, 2008 at 2:04 pm

Minyak hitam yang diduga berasal dari hasil pembersihan kapal-kapal tanker di perairan Selat Singapura mulai menyebar di perairan Batam. Diperkirakan, pada musim utara, minyak hitam semakin banyak mengotori perairan di Batam.

Seorang warga di Kampung Nongsa Pantai, Batam, Abbas, mengungkapkan, minyak hitam sedikit-sedikit mulai muncul akhir-akhir ini. ”Di laut mungkin sudah banyak. Kalau musim utara, baru terbawa arus ke sini (Nongsa Pantai),” kata Abas di Batam, Selasa (2/9).

Dari pengamatan Kompas, gumpalan minyak hitam berceceran di pasir putih di pantai. Pasir putih pantai pun berbau minyak. Warga yang berenang di kawasan Nongsa Pantai terkena air laut yang tercemar minyak hitam. Minyak hitam itu diduga berasal dari pembersihan kapal-kapal tanker atau kapal-kapal minyak yang keluar masuk di perairan internasional (out port of limit/OPL).

Dari data yang ada, jumlah kapal yang datang ke Singapura tahun 2007 mencapai 128.568 kapal. Kapal-kapal itu, antara lain, terdiri dari kapal pengangkut peti kemas sebanyak 19.946, kapal tanker sebanyak 19.312 kapal, dan kapal-kapal pengangkut barang curah 8.653 kapal.

Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam Dendi Purnomo mengatakan, Pemerintah Kota Batam telah membentuk tim penanggulangan tumpahan minyak. Tugas tim itu adalah mengoordinasikan penanggulangan pencemaran minyak di laut bersama aparat terkait.

Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar, akhir pekan lalu, mengungkapkan, pihaknya meminta aparat keamanan menindak pelaku-pelaku yang membuang minyak hitam hasil pembersihan kapal-kapal tanker di perbatasan perairan Selat Singapura. Pihak Kementerian Negara Lingkungan Hidup tidak dapat menindak para pelaku tersebut.

”Aparat keamanan harus menindak kalau di lapangan ada yang membuang minyak atau limbah,” kata Rachmat. Ia menambahkan, sesuai Konvensi Basel yang telah diratifikasi tahun 1993, suatu negara tidak boleh mencemarkan lingkungan suatu negara lain. ”Kalau ada, hal itu bisa dilaporkan ke Mahkamah Internasional,” katanya.

Terkait dengan pembuangan minyak dari hasil pembersihan kapal-kapal tanker di Selat Singapura, lanjut Rachmat, hal itu merupakan tindakan pelanggaran atau pencemaran di laut.

Oleh karena itu, TNI Angkatan Laut atau kepolisian diminta untuk menindak

BAT Indonesia Membeli Pejabat, Politisi, Ilmuwan dan Wartawan Indonesia Untuk Menentang Upaya Kampenye Anti Rokok Hingga Menteri Kesehatan Siti Fadilah Juga Enggan Turun Tangan

In Indonesia Sehat, Perekomonian, Taat Hukum on September 3, 2008 at 3:26 am

Tanggal 12 Mei 1994, sebuah paket berisi 4.000 halaman dokumen internal rahasia industri rokok tiba di kantor Prof Stanton Glantz di Institut Pengkajian Kebijakan Kesehatan Departemen Kedokteran Universitas California, San Francisco. Pengirimnya anonim.

Dokumen yang dikirim itu ternyata amat mengejutkan karena membeberkan aktivitas dan kebohongan publik perusahaan rokok Brown & Williamson, anak perusahaan British American Tobacco (BAT). Tahun 1996, Prof Glantz dan timnya memublikasikan buku The Cigarette Papers, yang menawarkan intipan lewat lubang kunci bagaimana industri rokok bekerja. Buku ini tidak hanya mengubah secara mendasar persepsi masyarakat Amerika Serikat tentang industri rokok dan bagaimana mengubah kebijakan publik untuk meregulasi dan melitigasi industri rokok.

Pada dekade 1980-an industri rokok sudah terpojok ketika Surgeon General dijabat C Everett Koop pada 1981-1989, yang dengan laporannya Nicotine Addiction (1988) menyatakan nikotin adalah bahan aktif yang menimbulkan kecanduan mirip heroin dan kokain. Koop makin membuat industri rokok kelabakan dengan tudingan ”perokok pasif” yang disebabkan asap lingkungan tembakau (environmental tobacco smoke/ETS) terancam kanker paru.

Menurut Koop dalam pengantar buku The Cigarette Papers, buku itu memastikan bahwa para ilmuwan dan eksekutif perusahaan rokok B&W dan BAT sejak awal 1960-an sudah tahu sifat dan efek biologis nikotin, bahkan mengeksploitasinya untuk membuat para perokok makin kecanduan. ”Buku ini adalah senjata vital untuk perang melawan rokok,” tulisnya.

Indonesia patut malu

Bagai gelindingan bola salju, dokumen-dokumen rahasia B&W dan enam perusahaan rokok AS lainnya tahun 1998 diperintahkan oleh pengadilan untuk diungkapkan kepada umum. Demikian Mardiyah Chamim, wartawati Tempo dalam buku Kemunafikan dan Mitos di Balik Kedigdayaan-Penelusuran Dokumen Industri Rokok (2007). Di antaranya terdapat memo internal PT BAT Indonesia tentang upaya melobi pejabat, legislator, ilmuwan, hingga wartawan.

Acara ”Media Briefing on Smoking Issues” bulan September 1992 di Nusa Dua, Bali, yang dihadiri wartawan Asia Pasifik adalah salah satu contoh kegiatan untuk menyatakan bahwa rokok tidak seberbahaya yang digembar-gemborkan media AS. Liputan Kompas (13/9/1992) berjudul ”Industri Rokok Mulai Lancarkan Kampanye Tandingan” dipelintir dengan terjemahan ”Cigarette Industries Begin to Launch Equal Campaign” dilaporkan dalam salah satu memo laporan Humas BAT Indonesia kepada markas besarnya. Jika tak hati-hati membaca dokumen semacam ini, bisa ditafsirkan bahwa semua wartawan sudah ”terbeli” oleh industri rokok.

Liputan Kompas (31/8) tentang kehidupan petani tembakau di Temanggung yang mempersoalkan upaya Komnas Perlindungan Anak meminta MUI mengeluarkan fatwa haram bagi rokok juga telah disalahpahami sebagai tidak mendukung kampanye antirokok. Seorang guru besar ilmu politik yang belakangan menjadi aktivis antirokok mengirimkan >small 2<sms>small 0< ke mana- mana karena liputan Kompas itu.

Ada lagi beberapa LSM, termasuk YLKI, yang melakukan litigasi kepada Presiden dan DPR yang hingga kini belum menandatangani dan meratifikasi Kerangka Kerja Konvensi Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control/FCTC), padahal 168 negara lain sudah melakukannya. FCTC yang disepakati dalam Dewan Kesehatan Dunia (WHA) tahun 2003 merupakan traktat internasional pengendalian tembakau.

Pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, Menkes Achmad Sujudi berkali-kali mengusulkan agar Indonesia mendukung FCTC, tetapi ditentang oleh menteri-menteri yang membidangi pertanian, tenaga kerja, industri, dan keuangan. Tak jelas bagaimana upaya Menkes Siti Fadilah Supari empat tahun terakhir, tetapi yang jelas Indonesia patut malu karena dinilai dunia tidak serius mengendalikan rokok sehingga posisinya sejajar dengan negara-negara gurem, seperti Andorra, Eritrea, dan Guinea Bissau.

Padahal, Dirjen WHO Margaret Chan dalam buku WHO Report on the Global Tobacco Epidemic, 2008 mengingatkan, pada abad ke-20, epidemi tembakau telah membunuh 100 juta penduduk dunia dan pada abad ke-21 ini jika tak ada upaya serius dapat membunuh 1 miliar orang! Tahun ini diperkirakan ada 5,4 juta kematian akibat rokok, lebih banyak dibandingkan gabungan kematian akibat TBC, HIV/AIDS, dan malaria. Menurut Suwarta Kosen (2007), biaya kesehatan akibat rokok yang dikeluarkan Indonesia pada tahun 2006 sebesar 18,1 miliar dollar AS atau sekitar 5,1 kali pendapatan negara dari cukai tembakau pada tahun yang sama.

Sayang sekali, kegiatan kampanye antirokok di Indonesia berjalan sendiri-sendiri dan tidak terkoordinasi/bersinergi. Seyogianya pemerintah dan masyarakat menggunakan strategi pengendalian dampak tembakau yang dilancarkan WHO tahun ini, yaitu enam kebijakan disingkat MPOWER: (M)onitor penggunaan tembakau dan kebijakan pencegahannya; (P)erlindungan terhadap asap rokok; (O)ptimalkan dukungan untuk berhenti merokok; (W)aspadakan masyarakat akan bahaya tembakau; (E)liminasi iklan, promosi dan sponsor rokok; (R)aih kenaikan cukai rokok.

Pengendalian epidemi akibat merokok memang tak cukup hanya dengan upaya mengharamkan rokok yang malah kontroversial dan tak produktif. Iklan rokok harus ditandingi dengan iklan layanan masyarakat dan ”gerilya media” yang cerdas dengan biaya murah, yang terbukti efektif, seperti dilakukan Tony Schwartz di AS. Juga tak cukup dengan desakan kenaikan cukai rokok atau perda larangan merokok di tempat umum, yang di Jakarta ternyata cuma jadi ”macan kertas”.

Militer Indonesia Tidak Akan Melakukan Kudeta Ditengah Carut Marut Kehidupan dan Himpitan Ekonomi Bangsa Indonesia

In Demokrasi, Perekomonian, Taat Hukum on August 27, 2008 at 2:24 pm

Kesenjangan ekonomi pertahanan di Indonesia, yang belakangan ditandai dengan langkah pengurangan alokasi anggaran belanja pertahanan tahun 2009, memang dapat berdampak pada kelanjutan proses reformasi militer dan bahkan ke proses demokratisasi secara umum.

Demikian dikemukakan peneliti senior LIPI, Ikrar Nusa Bhakti, Selasa (26/8). Akan tetapi, Ikrar yakin dampak dari pengurangan alokasi anggaran tadi tak akan sampai memicu militer kembali merebut kekuasaan, seperti terjadi pada masa lalu, baik dengan cara-cara sesuai konstitusi maupun dengan menggelar kudeta militer seperti di Thailand.

Menurut Ikrar, walau turun, alokasi anggaran pertahanan tahun 2009 tetap diprioritaskan pada upaya pemenuhan kebutuhan dan kesejahteraan prajurit TNI. Tambah lagi kondisi sosial ekonomi di Indonesia masih kondusif.

”Jadi, tidak cukup tekanan bagi TNI untuk membuat mereka kembali memilih masuk ke dalam kehidupan politik dan sipil. Tidak seperti pada tahun 1965-1966 atau tahun 1997-1998. Militer belum akan menemukan titik masuk (entry point) yang pas untuk mengambil alih lagi. Semoga titik masuk itu tidak perlu ada,” ujar Ikrar.

Saat dihubungi terpisah, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Yuddy Chrisnandi, mengaku yakin TNI dapat menerima keputusan pemerintah yang lebih memprioritaskan sektor kesejahteraan masyarakat ketimbang sektor pertahanan.

Menurut Yuddy, keputusan seperti itu adalah hal lumrah dilakukan di negara mana pun pada masa damai, yaitu ketika negara terpaksa harus berhemat dan sektor pertahanan harus rela berkorban menerima alokasi anggaran yang jauh lebih sedikit

Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan Pollycarpus

In Taat Hukum on August 16, 2008 at 3:21 pm

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana dalam kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir, yang mengajukan pengujian Pasal 23 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Meski begitu, MK menilai Mahkamah Agung seharusnya tunduk kepada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang secara limitatif telah mengatur jaksa penuntut umum tidak termasuk yang berhak mengajukan permohonan peninjauan kembali.

Putusan ini dibacakan secara bergantian oleh Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Harjono dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (15/8). Putusan ini tak bulat, hakim konstitusi Muhammad Alim mengajukan alasan berbeda (concurring opinion) dan dua hakim konstitusi, Harjono dan Abdul Mukthie Fadjar, mengajukan pendapat berbeda.

Sebelumnya, Pollycarpus yang diwakili kuasa hukumnya, Idrus Mony, mengajukan permohonan bahwa Pasal 23 Ayat 1 UU No 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman bertentangan dengan Pasa 28 D Ayat 1 UUD 1945.

Pasal 23 Ayat 1 UU No 4/2004 berbunyi, Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Sidang dengan terdakwa mantan Deputi V Badan Intelijen Negara Muchdi Purwopranjono akan digelar pertama kalinya pada 21 Agustus 2008. Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu nantinya dipimpin majelis hakim yang beranggotakan Suharto, Haswandi, dan Ahmad Yusak.

Semua Pihak Harus Ikut Menjaga Ketertiban dan Perdamaian Di Aceh

In Demokrasi, Taat Hukum on August 13, 2008 at 2:21 pm

Semua pemangku kepentingan, Pemerintah RI, masyarakat, dan Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka, diharapkan ikut menjaga dan merawat perjanjian damai yang baru berusia tiga tahun ini.

Semua ucapan dan tindak tanduk atau perilaku semua pemangku kepentingan harus dijaga agar tidak menodai perjanjian damai yang sudah disepakati bersama antara kedua pihak yang pernah bertikai, yaitu Pemerintah RI dan GAM.

Hal demikian dinyatakan para mantan delegasi perjanjian damai antara RI dan GAM di Helsinki, Finlandia, saat berbicara pada seminar dan lokakarya ”Merajut Persaudaraan Menuju Damai Abadi di Aceh” yang berlangsung di Banda Aceh, Selasa (12/8). Hadir dalam acara itu mantan Menteri Luar Negeri GAM Zaini Abdullah, mantan negosiator Pemerintah RI Hamid Awaluddin dan Farid Husein, pimpinan Badan Reintegrasi Damai Aceh Nur Djuli dan Azwar Abubakar. Dua pemimpin Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Irwandi Yusuf dan Muhammad Nazar, tidak hadir dalam kegiatan tersebut.

Zaini Abdullah mengatakan, pascaperjanjian damai, masih banyak utang dalam penerapan perjanjian damai tersebut. Selain itu, pemerataan pembangunan untuk seluruh masyarakat Aceh harus menjadi tema besar.

Lebih lanjut dia mengata- kan, tiga tahun pascaperjanjian damai akan sangat menentukan langkah masyarakat Aceh untuk menjadi masyarakat yang makmur dan berkeadilan merata

Jenuh Akan Reformasi Kini Rakyat Mulai Beralih Pada Isu Kesetaraan Politik dan Kesetaraan Hukum

In Demokrasi, Taat Hukum on August 13, 2008 at 2:19 pm

Setelah berjalan lebih dari satu dasawarsa, agaknya orang mulai jenuh membicarakan proses reformasi yang bagai lorong tanpa ujung. Bahkan, di lingkungan rakyat bawah, kian banyak suara yang merindukan kembalinya tatanan lama.

Atau, sisi lain dari mata uang yang sama, makin merebaknya sikap apatis dalam melihat proses transisi demokratis(asi). Reaksinya bisa beragam. Ada yang memilih jalan lama dan mengembangkan sikap golput. Atau, ada yang merasa, proyek transisi makan banyak biaya, tenaga, dan melelahkan sehingga jika perlu dicari jalan pintas. Atau, ada yang merasa, tidak ada jalan pintas lain kecuali perombakan radikal, termasuk mengganti dasar negara.

Kelompok terakhir ini jumlahnya kecil, tetapi amat vokal dalam menyuarakan tuntutan radikalnya. Proposisi yang diajukan sungguh menantang meski jalan keluar yang ditawarkan tidak realistis. Menurut kalangan ini, sudah enam dekade Pancasila membawa negeri ini jatuh ke kebangkrutan, maka berilah giliran pada dasar kenegaraan lain.

Masalahnya, mengganti dasar negara tidaklah mudah. Apa yang dipertaruhkan dalam dasar negara adalah prinsip dan landasan fundamental tatanan kehidupan bersama masyarakat majemuk. Terlepas dari cacat yang ada, serta pengalaman traumatis politisasi ideologi Pancasila di bawah rezim Orde Baru, Pancasila masih merupakan prinsip dan landasan paling baik. Sebab, menurut saya, Pancasila mengajukan hal paling dasar dalam penataan masyarakat modern, saya sebut ”politik kesetaraan”.

Esai ini mau membuka diskursus itu, untuk menggariskan kembali arah transisi demokratis(asi) yang akhir-akhir ini kabur. Apa yang mau diajukan baru kerangka awal yang dagingnya masih harus diisi bersama.

Ketegangan kreatif

”Politik kesetaraan” sengaja digunakan untuk menggarisbawahi dimensi politis dari tuntutan kesetaraan—atau, dalam rumusan negatif, ”antidiskriminasi”. Maksudnya, perkara jaminan konstitusional kesetaraan antarwarga, yang menjadi landasan politik kewargaan (citizenship) adalah perkara politik, yang harus diperjuangkan lewat mekanisme dan aturan politik, bukan pemberian cuma-cuma.

Persis pada ranah inilah nasib pluralisme—atau nasib Indonesia sebagai ”rumah bersama” bagi tiap kelompok—dipertaruhkan. Di dalamnya, kebhinnekaan dijunjung tinggi sekaligus dibuka ruang bagi critical engagements yang mendorong dan memperkuat kesatuan. Tanpa kesatuan, kebhinnekaan akan hilang menjadi keterpecahbelahan. Tetapi, tanpa menghargai kebhinnekaan, kesatuan hanya tinggal selubung penyeragaman—sesuatu yang dengan amat baik dilakukan rezim Orde Baru selama lebih dari tiga dekade! Pancasila mensyaratkan ketegangan kreatif di antara keduanya sebagai jalan untuk mengelola kemajemukan yang makin menyuburkan kemanusiaan.

Di situlah politik kesetaraan menjadi bagian inti yang harus terus diperjuangkan. Kiranya, ini pula semangat awal dan élan vital proses reformasi Mei 1998 yang melahirkan amandemen UUD 1945. Meskipun banyak cacat konseptual di dalamnya, amandemen UUD 1945 merupakan terobosan penting yang dihasilkan transisi demokratis(asi) kita. Apa yang diubah oleh proses amandemen itu amat mendasar sehingga perlu didedah lebih lanjut.

Kita tahu, rezim totalitarian Orde Baru berakar pada staatsidee yang bersifat integralistik, yang menafasi pembuatan UUD 1945 dan mengebiri cita-cita pemerintahan konstitusional Proklamasi. Sejarah jatuh bangunnya pemerintahan pasca-Proklamasi menunjukkan bagaimana loopholes ini berulang kali dimanfaatkan berbagai rezim yang berbeda karakternya, mulai dari demokrasi liberal, demokrasi terpimpin sampai demokrasi Pancasila.

Karena itulah, saat reformasi Mei 1998 mencapai titik zenithnya, ada kebutuhan fundamental untuk mengubah paradigma integralistik itu. Amandemen UUD 1945, pada hakikatnya, mau mengembalikan sistem pemerintahan pada cita-cita demokrasi-konstitusional di mana ada, pertama, pembatasan kekuasaan lewat trias politica. Kedua, dihormatinya HAM yang menjamin kesetaraan antarwarga. Dua prinsip dasar yang tidak dimungkinkan dalam staaatsidee integralistik.

Terlepas dari berbagai cacat reformasi yang terjadi, amandemen UUD 1945 sudah berhasil mengembalikan élan vital cita-cita Proklamasi. Masuknya HAM ke dalam konstitusi dan penegasan prinsip antidiskriminasi sebagai landasan pemerintahan yang demokratis-konstitusional adalah titik tolak penting untuk membangun tatanan hidup bersama yang adil dan beradab bagi setiap kelompok masyarakat, apa pun suku, warna kulit, tradisi, etnis, adat istiadat, kepercayaan, agama, pandangan ideologis, bahkan orientasi seksualnya. Karena konstitusi mengamanatkan, ”setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif itu” (Pasal 28I Ayat 2, UUD 1945).

Mambang agama

Akhir-akhir ini, pengalaman menunjukkan, jaminan konstitusional itu seperti ”macan ompong” saat diperhadapkan dengan arus radikalisasi pandangan keagamaan. Keberhasilan Pancasila dalam memberi ”rumah bersama” bagi tiap kelompok telah digugat secara mendasar.

Seperti ditunjukkan berbagai telaah, pada dasarnya Pancasila merupakan kompromi yang (selalu) goyah sehingga melahirkan cara pengelolaan ala neither-nor, bukan-ini bukan-itu. Karena itu, khususnya saat menghadapi masalah relasi agama dengan negara, kita menemukan posisi serba taksa. Pada satu sisi ditolak separasi mutlak yang diinginkan sistem sekuler, di sisi lain juga ditolak penundukan mutlak negara oleh agama maupun sebaliknya. Di sini, kita kembali menemukan ketegangan kreatif yang harus terus dijaga.

Mungkin ini sejenis kebijaksanaan lokal yang harus diambil guna mempertahankan kebhinnekaan maupun kesatuan. Namun, soalnya menjadi amat pelik ketika mambang agama ikut mewarnai amandemen konstitusi, yang pada gilirannya membatasi pemberlakuan HAM.

Dalam tata aturan HAM internasional pun dikenal pembatasan atas prinsip-prinsip HAM, yang menyangkut public order, public morality, public health, serta kebebasan asasi orang lain. Tetapi dalam Pasal 28J(2) UUD 1945, pembatasan terhadap HAM juga memasukkan unsur ”nilai-nilai agama” yang definisi maupun cakupannya amat kabur dan kerap menjadi labirin pertarungan tafsir yang melelahkan.

Kiranya di situlah terletak ranah pertaruhan fundamental ke depan untuk menegakkan cita-cita pemerintahan yang demokratis-konstitusional dan menghormati HAM. Ini juga ranah di mana agama, berangkat dari kekayaan tradisi masing-masing, mampu menyumbang bagi kemaslahatan semua orang. Karena itu, sudah selayaknya politik kesetaraan menjadi rallying point bagi tiap kelompok untuk membangun tatanan hidup bersama yang beradab.

Kita perlu menegaskan wawasan kebangsaan kembali, saat merayakan 63 tahun Proklamasi yang melahirkan Indonesia, ”rumah bersama” kita semua.

Trisno S Sutanto Mahasiswa STF Driyarkara; Bekerja di Madia (Masyarakat Dialog Antaragama)

Menunggak Tagihan Listrik Akan Langsung Diputus Oleh PLN

In Perekomonian, Taat Hukum on August 12, 2008 at 1:29 pm

PLN Area Pelayanan Jaringan (APJ) Bekasi, mulai kemarin memutus aliran listrik konsumen yang menunggak batas pembayaran.

“Telat sebulan juga akan terkena pemutusan,” kata Suparman, kordinator supervisi pemutusan tunggakan listrik.

Tim Pemutusan yang beranggotakan 102 orang ini akan diterjunkan di 9 unit pelayanan jaringan (UPJ) yang ada di Kota dan Kabupaten Bekasi. “Untuk saat ini, daerah yang terkena pemutusan di UPJ Bekasi Kota , UPJ Cikarang dan UPJ Lemahabang.

Dasar pemutusan itu setelah PLN mencatat tunggakan pelanggan hingga akhir Juli 2008 mencapai Rp23 miliar. “Jumlah itu untuk pelanggan rumah tangga, bisnis dan industri kecil,” katanya.

Pejabat Yang Korupsi Harus Diberhentikan Dengan Tidak Hormat Dan Tidak Boleh Dipilih Kembali

In Taat Hukum on August 11, 2008 at 2:22 pm

Kesaksian Hamka Yandhu di Pengadilan Tipikor yang mengaku menyerahkan uang dari Bank Indonesia kepada beberapa anggota DPR, memunculkan desakan agar Presiden memberhentikan Paskah Suzetta dan MS Kaban (Kompas, 31/7/2008). Pimpinan parpol yang anak buahnya terseret kasus itu tampak ragu.

Ketua Fraksi PDI-P di DPR Tjahjo Kumolo mengatakan akan menindak tegas anggotanya jika terbukti menerima uang haram itu. Namun, katanya, anggota yang disebut-sebut itu mengaku tak menerima ”langsung” dari Hamka Yandhu. Ketua Partai Persatuan Pembangunan Lukman Hakim Saifuddin menyatakan akan meminta klarifikasi anggotanya yang disebut-sebut Hamka Yandhu dan akan memberhentikan jika benar menerima uang haram itu. Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla mengatakan takkan melindungi anggotanya dan pasti memberhentikan mereka jika telah dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan.

Jadi, tunggu dulu sampai mereka mengaku, memberi klarifikasi, atau sampai ada putusan pengadilan.

Tak perlu menunggu

Sebenarnya tak salah jika pimpinan partai atau Presiden bersikap menunggu, baik menunggu pengakuan maupun menunggu putusan pengadilan. Menunggu dapat dilihat sebagai sikap kehati-hatian sebelum mengambil tindakan yang mungkin dapat membunuh karier dan masa depan seseorang. Namun, dari segi lain, menunggu bisa menghambat upaya pemberantasan korupsi.

Perlu diingat, dalam hampir semua kasus korupsi tidak ada orang yang mau mengaku. Pengakuan biasanya baru diberikan jika sudah dipepet alat bukti. Maka, di peradilan pidana, pengakuan tak selalu diperlukan sebab yang dipentingkan adalah kebenaran materiil yang didukung alat-alat bukti lain. Artalyta Suryani tetap dihukum dan dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan meski sampai akhir persidangan bersikeras tidak mau mengaku telah menyuap.

Juga untuk mengambil tindakan atas jabatan, tak harus menunggu putusan pengadilan. Proses peradilan bisa berlangsung lama, padahal secara moral mereka yang masih menjabat tidak kredibel untuk terus menjabat. Jika menunggu putusan pengadilan, proses hukum mungkin belum selesai hingga masa jabatan orang itu berakhir.

Apalagi dengan kedudukannya, seorang pejabat dapat melakukan aneka langkah, termasuk membeli kasus melalui judicial corruption, agar proses hukum tak selesai-selesai, bahkan tak cukup bukti untuk diajukan ke pengadilan. Dalam kasus ”Ayin-Urip Tri Gunawan” yang telah divonis Pengadilan Tipikor, di Indonesia koruptor bisa membeli kasus kepada penegak hukum.

Karena itu, untuk menindak pejabat yang ”menurut logika umum” sudah cacat dan korup tak perlu menunggu ”pengakuan” atau ”putusan pengadilan.”

Landasan etik

Tindakan dapat segera diambil dengan menggunakan logika umum (common sense) berdasarkan etika dan moral. Terhadap pejabat yang sudah diindikasi korup secara terbuka—sementara yang bersangkutan tidak dapat memberikan alibi yang masuk akal untuk membalik logika yang dipercaya umum—dapat dijatuhi tindakan administratif tanpa harus menunggu vonis pengadilan.

Maka, sejak tahun 2001, MPR memberi dua ketetapan, Tap No VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Tap No VIII/MPR/2001 tentang Arah dan Rekomendasi Pemberantasan KKN.

Tap No VI/MPR/2001 mengatur, pejabat publik yang terlibat kasus hukum, membuat kebijakan yang meresahkan atau mendapat sorotan publik, harus mau mengundurkan diri (dan dapat dimundurkan) tanpa harus dibuktikan lebih dulu di pengadilan. Tap MPR No VIII/2001 menegaskan, pejabat yang terlibat kasus hukum dapat dibebaskan dari jabatannya meski belum diputus pengadilan. Ini memang terkait fatsun politik dan etika kehidupan berbangsa dan bernegara, bukan hanya formalitas kepastian hukum.

Instrumen hukum ini dibuat berdasarkan pengalaman tentang banyaknya pejabat korup yang tak pernah mau mengaku saat kasusnya mulai diungkap, bahkan ikut bermain melalui judicial corruption, agar kasusnya tidak masuk ke pengadilan.

Ketentuan itu sama sekali tidak melanggar hukum, HAM, atau asas praduga tak bersalah yang berlaku umum. Ia merupakan ”tindakan administratif” yang berlaku khusus bagi pejabat publik yang bermasalah dengan etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Yang bersangkutan dapat segera mundur atau dimundurkan, sementara proses hukumnya terus berjalan.

Karena itu, bagi pejabat yang kini disebut-sebut menerima uang haram dari BI, yang menurut logika umum benar adanya, harus tahu diri untuk segera meninggalkan jabatannya. Demi kredibilitas institusi, pimpinan mereka pun perlu menindak mereka berdasarkan Tap MPR No VI dan VIII Tahun 2001.

MOH MAHFUD MD Hakim Konstitusi

Golput Adalah Hak Asasi Warga Negara Dan Tidak Dapat Dipidana Tetapi Mengajak Orang Golput Adalah Tindakan Pidana

In Demokrasi, Taat Hukum on August 11, 2008 at 2:16 pm

Imbauan untuk golput dalam Pemilu atau pilkada dapat dikategorikan sebagai provokasi yang berujung pidana sehingga pemerintah harus menindak tegas kelompok atau seseorang yang melakukannya.

“Golput memang hak asasi setiap warga tetapi ajakan untuk melakukannya sama dengan menyumbat dan pemaksaan aspirasi politik orang lain. Itu yang dapat dipidana,” kata Sekretaris Gerakan Rakyat Sadar Hukum Indonesia (Grashi) Sumut, Ibenk S. Rani, SH kepada wartawan di Medan, Senin.

Ia menjelaskan, banyaknya masyarakat yang memilih golput dalam Pemilu atau pilkada di suatu daerah memang merupakan fenomena yang wajar dan sering terjadi.

Keputusan untuk golput merupakan sikap dan aspirasi politik seseorang yang mungkin merasa jenuh atas tidak hadirnya perubahan yang diharapkannya.

Namun, sikap dan aspirasi tersebut tidak boleh dianjurkan, apalagi sampai dipaksakan karena justru “blunder” dan menjadi pelanggaran hak asasi politik orang lain.

Keputusan untuk golput tidak boleh diimbau, apalagi dipaksa karena justru menyebabkan tersumbatnya saluran politik orang lain. “Apalagi alasan masyarakat untuk memilih golput berbeda antara satu dengan yang lain,” kata Ibenk.

Penipu Yang Raja Tega Di Indonesia

In Taat Hukum on August 10, 2008 at 2:37 pm

Penipu memang orang yang tak pandang bulu. Tak hanya orang berkelebihan korbannya. Orang susah pun jadi sasaran.

Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan, mengamankan sepasang suami-istri yang diduga sebagai calo testing polisi hutan (polhut) yang berlangsung belum lama ini di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

”Keduanya, M (40) dan R (35), sudah kami amankan untuk dimintai keterangan terkait kegiatan penipuan yang dilakukannya,” kata Kepala Polres Aceh Selatan Ajun Komisaris Besar Cahyo Budisiswanto melalui Kepala Polsek Meukek Aiptu Saifullah di Tapaktuan, Jumat.

Terkuaknya kasus calo polhut itu berawal dari laporan korban kepada polisi, keduanya minta uang Rp 4 juta-Rp 6 juta per orang, dengan janji akan diterima sebagai pegawai kontrak polhut di jajaran Dinas Kehutanan Provinsi NAD maupun kabupaten/kota. Akibat ulah tersangka, diperkirakan sekitar 30 warga Kecamatan Meukek telah menjadi korban penipuan tersebut.

Tak hanya itu. Dalam pemeriksaan terungkap, ternyata tersangka M juga kerap melakukan penipuan terhadap kaum fakir miskin di kecamatan yang berjarak sekitar 40 km arah barat Kota Tapaktuan itu.

Hal itu dilakukan dengan cara mendatangi dan mendata rumah korban yang diiming-imingi akan mendapat rumah baru dari pemerintah, dan untuk ”keperluan administrasi” tersangka meminta uang Rp 25.000 hingga Rp 300.000 per unit.

Semua Setuju Korputor Harus Di Hukum Mati

In Taat Hukum on August 10, 2008 at 3:44 am

Tuntutan hukuman mati terhadap para koruptor ditanggapi pro di kalangan praktisi hukum. Bagi yang pro sangat setuju sekali vonis yang dijatuhkan hakim kepada koruptor seberat-beratnya bahkan bila perlu mati.

Advokat ibukota H. Djunaidi,SH, menyatakan hukuman mati ini perlu dijatuhkan mengingat perbuatannya sudah sangat merugikan bangsa ini. “Bangsa ini jadi sengsara, ya, salah satunya karena korupsi terus saja menjamur dan sulit diberantas,” ucapnya, Korupsi yang dibiarkan ini membuat rusak moral bangsa dan membuat generasi muda tidak mampu membedakan mana yang baik dan yang buruk, akibatnya banyak sekali tindakan pronografi dan porno aksi ditengah masyarakat apabila korupsi ini mampu diberantas maka kegiatan pornografi dan porno aksi ini juga pasti akan musnah dengan sendirinya.

Menurutnya, kemungkinan dengan diterapkan hukuman mati ini, minimal biasa membuat efek jera para koruptor dan shock terapi, bagi mereka yang punya peluang untuk melakukan tindak pidana tersebut,” tambahnya sambil menyebutkan hukuman mati ini memang sudah diatur dalam undang-undang, bahkan dalam UU Tipikor pun hal ini sudah ada.

Dia mengakui hukuman mati bagi para koruptor sebaiknya diterapkan mengingat kondisi negara ini sudah sangat terpuruk dengan ulah para koruptor. “Jadi hukuman mati itu jangan hanya dilakukan kepada pembunuh sadis atau kejahatan narkoba. Mungkin kalau kejahatan pidana biasa korbannya hanya satu atau dua saja, tapi koruptor, korbannya seluruh rakyat negeri ini,” tandasnya. Artinya koruptor lebih sadis dari pembunuh karena ia juga ikut menjerumuskan orang lain dalam kejahatan, kita harus menghentikan pemujaan yang berlebihan terhadap para koruptor.

Menurutnya perlu adanya keberanian aparat penegak hukum untuk bisa menerapkan hukuman mati guna menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. “Apalagi usaha ini didukung pemerintah,” katanya.

UBAH UNDANG-UANGNYA
Praktisi hukum Petrus Balla Patyona menyatakan tidak setuju dengan hukuman mati. “Kalau hukuman seberat-beratnya saya setuju saja,” katanya seraya menyebutkan hukuman mati bukan berarti dapat memberatas atau membuat efek jera pelakunya.

“Saya pikir dengan dihukum seberat-beratnya saja, dia sudah jera, karena tak bisa lagi menikmati hasil yang dikorup. “Nah, kalau memang perlu dihukum mati, ubah saja UU nya dengan diharuskan semua hakim memvonis mati pelaku koruptor,” paparnya.

Satir Dan Mimpi Buruk Yang Bernama Kebebasan Demokrasi

In Berbudaya, Demokrasi, Taat Hukum, Tokoh Indonesia on August 9, 2008 at 5:11 pm

Kebebasan mungkin memiliki makna seperti wanita bagi lelaki. Ia bergerak, bergeser, atau berubah sesuai waktu. Tentu saja wanita, yang semula dekat, kemudian kita cintai, akhirnya menjadi istri, menjadi ibu dari anak-anak, dan dalam finalnya, menjadi sahabat di ujung hayat: adalah makna yang tidak pernah tetap.

Begitu pula kebebasan yang kita dapatkan, katakanlah sejak manusia Indonesia mengenal ide itu, merebutnya dari pemerintahan kolonial Belanda, merenggutnya kemudian pada akhir masa Soekarno, lalu mendapatkannya saat Soeharto tumbang, dan akhirnya memeluknya atas nama ”demokrasi”: kebebasan atau kemerdekaan tidak saja mengalami evolusi makna, tetapi juga berakibat ganda.

Kegandaan itu kadang bersifat paradoksal, kadang dilematis dalam praksis. Semacam ”kebebasan” yang kerap dimaknai sebagai ”kebolehan” (bahasa lain: akomodasi) untuk ekspresi-ekspresi konyol, rendah, bias, bahkan patetik. Katakanlah, misal, rumusan kita belakangan tentang siapa itu ”pahlawan”.

Sebagaimana makna kebebasan bergeser, kini banyak pahlawan baru tidak lagi dimaknai atas dasar biografi, standar nilai dan normatif, atau kebutuhan yang sama, yang katakanlah membuat seorang Sutomo, Syahrir, atau Imam Bonjol menjadi pahlawan. Saat ini seorang mahasiswa lugu yang melintasi sebuah demonstrasi, sekonyong tertembak—entah oleh siapa, dengan alasan apa—dan mati, maka berramai kita menyebutnya ”pahlawan”.

Kasus lain, seorang siswa baru dan naif Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran mati dipukuli seniornya. Ayahnya tidak menuntut apa pun kepada pada para pembunuh atau lembaga sekolahnya. Dengan kalimat sederhana, ia ”hanya” meminta dibuatkan patung diri atau monumen anaknya di sekolah itu. ”Karena anak saya adalah pahlawan,” katanya, dengan wajah datar close up, di satu stasiun TV.

Kita rindu pahlawan, rindu pemimpin

Satir rindu ”kepahlawanan” itu boleh menjadi paralel dengan satu rindu lain, rindu pemimpin.

Apa itu pemimpin di tingkat lokal hingga nasional? Apa itu pemimpin dari tingkat kelurahan hingga kenegaraan? Sebagaimana keropos, naif, dan konyolnya pemahaman akan pahlawan, makna seorang presiden pun kini mengalami degradasi luar biasa.

Kebebasan demokratis, yang konon berkah itu, seperti sebuah izin formal bagi eksploitasi nafsu, juga apresiasi rendah kita akan makna seorang pemimpin, presiden di tingkat negara.

Lihat, bagaimana berbondong-bondong orang mendaftarkan diri menjadi pemimpin. Bahkan, seorang tukang soto dapat menjadi walikota atau pelawak hendak menjadi senator. Di tingkat nasional, kita tahu artis sinetron medioker atau pengacara nyelebritis pernah mencalonkan diri menjadi presiden melalui sebuah partai.

Belakangan, lihat di berbagai tempat, forum, billboard, media massa, hingga milis atau sarana komunikasi virtual (internet) lainnya. Tidak peduli latar belakangnya, tidak peduli apa yang pernah dilakukan, tak peduli pepesan kosong yang selama ini dibuat, mereka mencalonkan diri menjadi presiden. Menjadi pahlawan bagi 230 juta manusia, yang dia sendiri mungkin tak tahu apa-siapa 230 juta orang itu.

Kita tahu, bukan hanya nama-nama basi seperti presiden incumbent, menteri, wakil presiden, atau ketua partai yang kini berlomba dalam pacuan presiden, tetapi juga kritikus politik, demonstran, presenter TV, pemimpin LSM, rektor, hingga seniman teater telah menyiapkan diri secara serius menjadi calon presiden pada Pemilu 2009. Kebebasan adalah kartu garansinya.

Mimpi buruk

Kebebasan ini mungkin buah demokrasi yang paling asam. Saat kita membiarkan posisi yang tanak oleh sejarah diisi figur yang mentah. Maka, tingkat apresiasi, kedalaman pemahaman kita tentang hidup pun tergelincir ke jurang kenadiran. Bahkan, urusan negara pun kita pahami sebatas kebiasaan kita ber-window shopping atau memijit tuts mengirim SMS memilih seorang idola.

Lalu, seseorang atau sekelompok masyarakat merasa pantas menjadi atau mendaulat calon presiden tanpa political history memadai. Riwayat mileniatik negeri ini pun dipertaruhkan melalui pertimbangan pragmatis seperti: roti isi apa yang kita makan pagi ini? Hingga kita pun menjadi dangkal, banal, dan begitu miskin dalam wawasan, visi, dan imajinasi.

Jika demikian, apa demokrasi dan kebebasan memberi kita dompet masa depan yang berisi mimpi buruk? Bila Anda sepakat dengan idola sistem politik itu, berikhlaslah menerima mimpi buruk yang sembunyi di dalamnya. Mimpi yang menghapus abad-abad kegemilangan kita sebagai sebuah bangsa. Mimpi yang akan membawa pada remuknya adab dan masa depan retoris kita. Mimpi… yang mudah-mudahan memang hanya mimpi.

Atau jangan-jangan, saat ini pun kita memang sedang bermimpi?

Radhar Panca Dahana Sastrawan, Tinggal di Tangerang

Arah Demokrasi Harus Dirubah Supaya Tidak Membebani Rakyat Kecil

In Demokrasi, Perekomonian, Taat Hukum on August 9, 2008 at 4:55 pm

Demokratisasi yang berlangsung selama sepuluh tahun terakhir ini harus diubah arahnya. Jika tidak, proses demokrasi yang memakan banyak biaya seperti saat ini semakin membebani rakyat.

”Kita menyaksikan betapa penyelenggaraan pilkada memakan banyak biaya. Seperti pilkada di Jawa Timur, berapa besar anggaran yang dikeluarkan oleh anggaran negara. Belum lagi dana yang disediakan oleh masyarakat dan peserta pilkada,” ujar Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali, Kamis (8/8).

Menurut dia, dana politik yang menghabiskan miliaran bahkan bisa mencapai triliunan rupiah itu akan sangat bermanfaat jika langsung dipergunakan untuk usaha yang langsung bisa memberikan kesejahteraan rakyat.

”Problem lain dari demokrasi yang sudah dijalankan adalah betapa bangsa Indonesia seperti kehilangan nilai budayanya. Seolah-olah tak ada lagi rasa saling menghormati, yang tersisa hanya mau menang sendiri,” ujarnya.

Yang lebih menyedihkan, menurut Suryadharma, hilangnya nilai ini sudah merambah di kalangan calon intelektual.

”Kalangan mahasiswa seperti tidak lagi memegang norma kesopanan, mereka memaki dan mencaci semaunya. Yang lebih buruk lagi sering kali proses demokrasi menghasilkan tindakan destruktif,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal PPP Irgan Chairul Mahfiz menilai, proses demokratisasi yang baru menekankan kelembagaan demokrasi ini memang harus disempurnakan. ”Masih banyak kelemahan, namun itu semua proses. Artinya, bangsa Indonesia, jika serius, pasti akan bisa membangun Indonesia dengan sistem demokrasi yang lebih baik,” ujarnya.

Persoalan Lalu Lintas Butuh Komitmen Yang Tinggi Dari Pemerintah

In Sistem Transportasi, Taat Hukum on August 9, 2008 at 4:51 pm

Petugas Dinas Perhubungan Sumatera Utara menindak 853 kendaraan tanpa izin. Penindakan itu baru dilakukan dalam lima hari saja di sekitar Medan dan daerah pesisir timur Sumut. Masih banyak kendaraan angkutan tanpa izin beroperasi di wilayah Sumut yang belum menerima sanksi hukum.

”Semua kendaraan penumpang yang kami tindak itu masa berlaku izinnya habis. Mereka mestinya belum bisa beroperasi sebelum memperpanjang izinnya,” kata Kepala Subdinas Darat Dinas Perhubungan Sumut Darwin Purba, Jumat (8/8) di ruang kerjanya.

Darwin mengatakan, mereka yang terjaring razia itu menerima bukti pelanggaran (tilang) dan menjalani proses peradilan. Petugas melakukan razia berdasarkan Surat Edaran Direktorat Perhubungan Darat Nomor 003 Tahun 2008. Dalam razia itu, petugas memeriksa 2.113 kendaraan angkutan. Kendaraan itu adalah angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) 325 kendaraan, antarkota dalam provinsi (AKDP) 537, angkutan kota 376, angkutan pedesaan 485, angkutan sewa 323, dan wisata 67 kendaraan.

Hasil razia ini, tutur Darwin, masih bersifat sementara. Masih banyak daerah yang belum memberikan laporan kepada Dinas Perhubungan Sumut. Laporan ini merupakan laporan pada akhir Juli di sejumlah daerah. ”Kami masih menunggu laporan dari daerah lain,” katanya.

Dia mengaku kesulitan menertibkan kendaraan angkutan pelat hitam. Mereka rata-rata tidak mempunyai izin, tetapi masih saja beroperasi. Beroperasinya kendaraan angkutan pelat hitam itu mendapat protes dari pengemudi angkutan pelat kuning.

”Mereka yang setiap tahun membayar retribusi merasa dirugikan dengan kendaraan angkutan pelat hitam,” ungkap nya.

Hadirnya kendaraan angkutan tanpa izin, katanya, menambah keruwetan lalu lintas, terutama di kawasan Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo atau dikenal dengan Mebidangro. Pertumbuhan kendaraan, tuturnya, tidak sebanding dengan pertumbuhan jalan yang ada. ”Saya meminta ke pemangku kepentingan agar pertumbuhan kendaraan di kawasan ini untuk sementara dihentikan. Paling tidak untuk lima tahun ke depan. Tujuannya agar secara alami ada pengurangan kendaraan angkutan,” katanya.

Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Kota Besar Medan Komisaris Polisi Sabilul Alif mengatakan, persoalan lalu lintas di Medan bukan membutuhkan wacana, melainkan komitmen nyata.

Amerika Serikat Mendeportasi 60 WNI Karena Melanggar Peraturan

In Berbudaya, Kreatif, Taat Hukum on August 8, 2008 at 3:56 pm
Pemerintah Amerika Serikat melalui Kantor Pusat Imigrasi dan Pabean-nya di Washington DC menyatakan akan memulangkan lebih kurang 60 Warga Negara Indonesia, yang ditangkap di negara itu akibat melanggar ketentuan keimigrasian.

Menurut keterangan dari Jurubicara Departemen Luar Negeri Teuku Faizasyah di Jakarta pada Jumat, seluruh warga Indonesia tersebut ditahan tersebar di beberapa wilayah negara bagian Amerika Serikat.

Mereka dijadwalkan dipulangkan menggunakan pesawat sewaan pada 12-14 Agustus 2008 melalui jalur Hawai-Guam-Manila dan kemudian Jakarta.

Keenampuluh orang itu adalah sebagian dari sekitar 120 warga asing di Amerika Serikat, yang tertangkap Badan Imigrasi dan Pabean Amerika Serikat serta telah melalui alur penahanan, persidangan dan diputuskan untuk dipulangkan ke negara masing-masing.

Negara asal 120 orang tersebut adalah Indonesia, Filipina dan Kamboja.

Pemulangan menggunakan pesawat sewaan itu merupakan yang kedua kali dilakukan pemerintah Amerika Serikat setelah pada 10 April 2008, negara tersebut memulangkan 54 warga negara Indonesia.

Pemulangan warga negara Indonesia dari Amerika Serikat dilakukan melalui koordinasi antara pemerintah Amerika Serikat dengan semua perwakilan Indonesia di negara itu.

Perwakilan Indonesia dengan tetap menghormati peraturan keimigrasian Amerika Serikat senantiasa berkomitmen untuk melindungi warga negara Indonesia, yang tinggal di Amerika Serikat, termasuk yang menetap secara tidak sah, kata Faiza.

Parpol Harus Cari Orang Berkualitas Untuk Jadi Pemimpin

In Demokrasi, Taat Hukum on August 8, 2008 at 2:47 pm
Partai politik harus bisa mencari orang berkualitas untuk memimpin negara ini. Selain itu, pemimpin yang diajukan juga harus memiliki keberpihakan yang jelas kepada rakyat. Jika tidak, jangan harapkan kesejahteraan rakyat yang diharapkan bisa terwujud.

Hal itu disampaikan Sultan Hamengku Buwono X dalam seminar penutupan Konferensi Warisan Otoritarianisme di FISIP Universitas Indonesia, Depok, Kamis (7/8). Sultan didampingi politisi senior Partai Golkar Akbar Tandjung, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Pramono Anung, dan Nursyahbani Katjasungkana dari Partai Kebangkitan Bangsa.

”Salah satu cara mencari pemimpin berkualitas adalah dengan tidak menjadikan modal sebagai faktor utama dalam proses politik dan demokratisasi di Indonesia,” ujar Sultan.

Dia mencontohkan sejumlah pernyataan pemimpin yang tidak seharusnya dilakukan jika ingin menyejahterakan rakyat, di antaranya pernyataan yang mengaitkan pemberian kemudahan kepada investor agar mereka mau berinvestasi di Indonesia.

”Ini omong kosong jika ada yang mengatakan kalau kita tidak mau memberikan kemudahan, investor tak akan datang. Namanya investor, mereka akan mencari peluang yang menguntungkan jika mereka melihat peluang yang menguntungkan di Indonesia. Meskipun harus ikut aturan, mereka tetap akan datang,” ujarnya.

Akbar mengatakan, parpol saat ini memang diberikan kesempatan untuk melahirkan kepemimpinan. Itu sebabnya masyarakat perlu mendorong partai agar mampu mengajukan calon pemimpin yang bisa mengatasi beragam problem negara. Selain itu, seorang pemimpin juga harus memberi perhatian terhadap masalah yang dihadapi rakyat.

”Yang tak kalah penting adalah pemimpin harus berani mengambil keputusan yang tegas dan bisa menjadi solusi bagi problem rakyat,” ujarnya.

Itu sebabnya, menurut Akbar, seorang pemimpin tidak bisa tiba-tiba muncul di pentas politik. Seorang pemimpin juga harus mengalami pahit getirnya menghadapi beragam persoalan masyarakat. ”Tanpa itu semua, rasanya sulit mengharapkan pemimpin yang baik dan bisa memberi solusi bagi masyarakat,” ujarnya.

Pramono sepakat bahwa partai harus melahirkan calon pemimpin yang memiliki kredibilitas. Itu sebabnya partainya mengharapkan bisa mengajak orang- orang yang punya kredibilitas yang baik dari perguruan tinggi dan secara moral juga tidak mempunyai masalah.

”Sayangnya, memang proses demokratisasi yang terjadi saat ini lebih banyak menghasilkan kegaduhan politik ketimbang kesejahteraan yang diharapkan,” ujarnya

Kasus Penerimaan CPNS Diselidiki Oleh Menneg

In Perekomonian, Taat Hukum on August 8, 2008 at 2:46 pm
Kantor Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Negara menurunkan tim ke Pematang Siantar, terkait kasus manipulasi seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil formasi tahun 2005. Mereka akan meminta keterangan.

Deputi Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Bidang Sumber Daya Manusia dan Aparatur Ramli Effendi Idris Naibaho akan meminta keterangan pejabat terkait kasus ini, termasuk Wali Kota Pematang Siantar RE Siahaan yang menjadi penanggung jawab seleksi CPNS.

Menurut Ramli, dia bersama pejabat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan meminta keterangan langsung dari Wali Kota, Sekretaris Daerah, hingga Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pematang Siantar.

”Kami sudah mendapat laporan ini sejak lama. Bahkan BKN sudah meminta Wali Kota Pematang Siantar membatalkan nomor induk pegawai (NIP) dari 19 CPNS yang bermasalah ini. Namun, ini kan baru sepihak sehingga kami harus datang langsung meminta keterangan pejabat terkait di Pematang Siantar,” ujar Ramli di Medan, Kamis (7/8).

Rencananya, Jumat ini Ramli akan meminta keterangan RE Siahaan di Pematang Siantar.

”Saya juga akan datang bersama anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) asal Sumut, Parlindungan Purba, yang melaporkan kasus ini ke Menneg PAN,” ujarnya.

Sanksi

Menurut Ramli, jika nanti memang terbukti ada pelanggaran dalam proses seleksi CPNS formasi tahun 2005 di Pematang Siantar, pemerintah tak akan segan memberi sanksi kepada pejabat terkait.

”Sanksinya bisa administratif, seperti penundaan pangkat dan gaji, hingga pemberhentian atau sanksi pidana dan ditangani langsung aparat hukum,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, 19 CPNS di Pematang Siantar diduga tak memenuhi ketentuan seleksi tes CPNS, tetapi oleh Pemkot Pematang Siantar mereka tetap diusulkan mendapat NIP ke BKN

Hasil Audit Dana Kampanye Publik Di Pastikan Tidak Akan Memuaskan Masyarakat

In Demokrasi, Taat Hukum on August 7, 2008 at 1:57 pm
Hasil audit dana kampanye partai politik peserta Pemilu 2009 dipastikan tidak akan memuaskan publik. Selain persoalan keterbatasan jumlah akuntan publik yang tidak sebanding dengan laporan keuangan kampanye yang harus diaudit, auditor juga tidak dapat mengaudit dana partai politik secara keseluruhan.

Demikian diungkapkan Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Ahmadi Hadibroto di Jakarta, Rabu (6/8).

Kondisi tersebut diperparah dengan belum adanya standar pembukuan laporan dana kampanye yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk parpol.

”Hal ini dipastikan membuat laporan kampanye parpol belum tentu dapat diaudit,” katanya.

IAI tidak ingin hasil audit dana kampanye diklaim parpol bahwa dana mereka bersih dan legal karena sudah diaudit oleh auditor. Audit hanya dilakukan pada dana kampanye yang dimasukkan parpol pada tiga hari setelah penetapan parpol peserta pemilu dan ditutup seminggu sebelum diserahkan ke kantor akuntan publik yang telah ditunjuk KPU.

Sementara itu, dana kampanye parpol banyak yang dikumpulkan sebelum rentang waktu itu atau juga dikumpulkan pada rekening lain yang tidak dilaporkan ke KPU. Bagi parpol lama, dana kampanye biasanya sudah dikumpulkan sejak selesai pemilu sebelumnya.

”Kondisi ini membuat sebagian besar dana kampanye yang digunakan parpol tidak bisa ditentukan legalitasnya,” kata Hadibroto.

Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Ibrahim Zuhdhy Fahmy Badoh menyayangkan kekurangpedulian KPU dalam menata pelaporan dana kampanye parpol. Padahal, masa pencatatan dana kampanye sudah berjalan hampir satu bulan.

Koalisi lembaga swadaya masyarakat yang peduli soal anggaran sudah sejak beberapa bulan lalu mempertanyakan hal ini ke KPU. Namun, KPU selalu menjawab bahwa standar pencatatan dan pelaporan itu akan segera dibuat

Wide Wild West Indonesia Dimana Para Bandit Berkuasa Dan Berkeliaran

In Taat Hukum on August 6, 2008 at 4:02 pm
Sebanyak 52 anggota DPR terlibat suap. Begitu berita harian ini delapan hari lalu. Banyak orang mengatakan mungkin lebih banyak lagi. Mungkin semuanya. Masyarakat yang tak lagi percaya kepada anggota DPR mengusulkan agar DPR dibubarkan.

Ketika 10 tahun lalu penguasa tunggal dijatuhkan, orang berharap kejadian korupsi sejenis yang dilakukan Soeharto tak akan lagi terjadi karena rakyat akan mengawasinya. Ternyata si pengawas sendiri terlibat korupsi.

Bagaimana ini bisa terjadi? Bukankah setelah kita menjalankan reformasi yang ditegakkan atas dua pilar, demokrasi dan pasar bebas, reformasi mestinya berjalan mulus?

Keganjilan ini dapat diterangkan secara sederhana dengan mengikuti karya Mancur Olson, Power and Prosperity (2000). Olson juga bertanya tentang reformasi, tetapi reformasi di Rusia: mengapa setelah rezim represif runtuh, bukan kesejahteraan yang muncul, melainkan kelompok jaharu? The lifting of the iron curtain revealed something else that the developed nations of the West, whether they had been winners or losers in World War II, did not expect to see: an extraordinary amount of official corruption and Mafia-style crime? Sama seperti kita di Indonesia, reformasi di Rusia juga dijalankan dengan memakai program demokratisasi dan pasar bebas.

Dua macam bandit

Olson menerangkan keanehan ini dengan model bandit menetap (stationary bandits) dan bandit berkeliaran (roving bandits). Pada masa rezim represif, seorang bandit berkuasa, tetapi dia bandit menetap. Artinya, dia tak akan menguras habis wilayahnya. Ia bahkan akan menjaga wilayahnya, memberi keleluasaan kepada penduduknya untuk terus maju. Dengan cara itu, ia akan terus dapat menarik berbagai pungutan yang merupakan sandaran hidupnya. Setelah rezim represif runtuh, muncullah bandit berkeliaran.

Sebagaimana di zaman kuno, jenis bandit ini mendatangi sebuah wilayah, menjarah habis wilayah, lalu pergi. Begitu cara kerjanya. Berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain, menguras habis kekayaan di tempat itu tanpa menyisakan apa pun.

Ketika Indonesia di bawah Soeharto, ”orang kuat” ini menguasai seluruh Indonesia dan rakyatnya. Kekuatan Soeharto berhasil membuat semua orang bergantung kepadanya. Sementara itu, orang-orang di sekitar Soeharto merasa senang dan nyaman. Tak hanya mendapat perlindungan, juga sedikit kekayaan. Memang Soeharto terkenal membagi-bagikan kemurahan hatinya kepada semua orang yang mau mengabdinya. Hal ini berlaku bagi pegawai negeri, pengusaha swasta, dan militer.

Maka, penguasa tunggal itu berstatus bandit menetap dan menimbulkan stabilitas yang lumayan sehingga Indonesia dipuji Bank Dunia akan menjadi ”macan Asia”. Hal ini membuat orang percaya, ada hubungan erat antara stabilitas dan sukses ekonomi. Namun, ini merupakan kelihaian Soeharto. Sebagai bandit menetap, ia tak menguras habis kekayaan Indonesia, juga tak mengembangkannya. Ia membiarkan Indonesia pada tingkat tertentu yang cukup bagi penduduk untuk berusaha dan cukup untuk dikuras. Indonesia memang maju, tetapi tak akan pernah maju sampai ke titik maksimal.

Zaman bandit berkeliaran

Menurut Olson, begitu bandit menetap runtuh, muncullah bandit berkeliaran yang tak lagi terikat pada sang ”bos”. Jika mereka semula tertunduk dan terbungkuk di depan bos, kini gerak mereka bebas tak terikat menjalankan perintah apa pun. Tak ada yang ditakuti. Mereka menancapkan diri sebagai pemalak dan pemeras yang siap menjalankan aksinya.

Situasi ini persis sama dengan di Rusia sebagaimana dianalisis Olson. Ketika bandit menetap (Partai Komunis) disingkirkan, muncullah bandit berkeliaran yang menguasai daerah-daerah maupun wilayah kekuasaan lain. Mereka nyaris mengabaikan kendali oleh pusat, bergerak sendiri sesuai dengan kebutuhannya.

Di Indonesia datangnya demokratisasi dan otonomi daerah sejak tahun 1999 memberi sumbangan signifikan bagi meluasnya bandit berkeliaran ini. Sistem yang lebih tepat diberi nama ”demokrasi prosedural” ini pada dasarnya membebaskan rakyat Indonesia dari cengkeraman kekuasaan otoriter Soeharto sekaligus menciptakan banyak aktor dalam perpolitikan Indonesia. Aktor-aktor ini—entah tergabung dengan parpol entah tidak—belajar bagaimana memanipulasi pemilu/ pilkada menjadi kepala eksekutif atau anggota legislatif.

Sistem demokrasi sebenarnya adalah sistem yang tak stabil. Semua politikus—di tingkat nasional, lebih-lebih di tingkat daerah—sadar, kesempatan terus duduk di kursinya hanya sekali itu saja karena sistem demokrasi menuntut rotasi pemimpin. Daripada memanfaatkan masa baktinya secara optimal, mereka malah mendapat insentif menjalankan penjarahan dan menguras habis. Mumpung berkuasa, mereka memanfaatkannya sebaik mungkin.

Khusus tentang anggota DPR/ DPRD. Yang membuat mereka makin kalap dan tak terkendali adalah sistem pemilihan anggota legislatif yang tak menganut sistem distrik: nasib mereka bergantung pada pemimpin umum partai, bukan rakyat tempat pemilihan mereka. Sebagai pion partai, mereka menyetor hasil kepada partai. Dalam sistem ini, oknum memang penting, tetapi partai lebih penting. Hasil sogok- menyogok ini hanya sebagian masuk kantong sendiri. Selebihnya untuk setoran partai.

Begitulah para bandit berkeliaran menerjang memasuki wilayah-wilayah Indonesia, menguras kekayaan di situ, lalu pergi. Sementara itu, bandit berkeliaran lain telah menunggu!

I Wibowo Koordinator ”Dijkstra Society” Jakarta

Krimininalitas Dipicu Oleh Budaya Materialisme

In Taat Hukum on August 6, 2008 at 4:01 pm
Tindak kriminalitas saat ini juga merupakan dampak dari gejala konsumtifisme yang menjangkiti masyarakat, di tengah kondisi sosial ekonomi yang mengomodifikasikan segala hal. Kondisi ini makin memprihatinkan karena tindak kriminal juga cenderung makin impulsif dan ”berkualitas”.

”Gambaran kondisi saat ini adalah segala sesuatu dikomodifikasikan, dikemas, dijual. Apapun itu, bahkan juga manusia dan organ-organnya adalah komoditi yang punya pasar. Komodifikasi juga mewujud gejala konsumerisme, yang berbuah menjadi salah satunya kriminalitas,” papar Sosiolog dari Universitas Indonesia Tamrin Amal Tomagola, Senin (5/8).

Tamrin mengatakan, meski kebutuhan ekonomi dasar tetaplah motif sebagian besar tindak kriminal, gejala konsumtifisme mempertajam motif itu. Sebab, gaya hidup konsumtif memang mempertajam kesenjangan dan menerbitkan kecemburuan sosial di kalangan bawah yang hanya bisa menjadi penonton.

Sementara, kecenderungan alami manusia adalah mendapat pengakuan dari lingkungannya. Di tengah masyarakat yang materialistik, eksistensi atau kesuksesan orang pun diukur dari hal-hal yang bersifat materi, yang tak melulu hal yang primer.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komisaris Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengatakan kecenderungan motif ekonomi dan budaya konsumerisme memang saling bertautan memancing praktik kriminal.

Menurut Bambang, tingginya angka kriminalitas berjenis pencurian (pemberatan) turut merefleksikan hal itu. Januari hingga Mei 2008 ini sudah terjadi 21.739 kasus pencurian di 31 wilayah polda di Indonesia.

Bambang menambahkan, kepolisian juga memberi atensi khusus pada jenis-jenis kejahatan yang menimbulkan keresahan orang yang lebih mencekam seperti perampokan (dengan kekerasan), perkosaan, dan penculikan. Rasa resah yang mencekam lebih kuat karena kerap nyawa menjadi taruhan. Terlebih, kecenderungannya kini, jenis kejahatan semakin impulsif. Namun, cukup banyak juga yang ”berkualitas”, dilakukan secara terorganisasi dan terencana.

Tren Pembunuhan

Data dari Bareskrim Mabes Polri menunjukkan, pada Januari-Mei 2008, pembunuhan di Indonesia secara kuantitas menunjukkan tren meninggi yaitu, sudah mencapai 559 kasus. Sementara di sepanjang tahun 2007, terjadi 941 pembunuhan. Dengan demikian, dalam lima bulan di 2008, jumlah kejadian pembunuhan sudah melampaui 50 persen jumlah di tahun 2007.

Selain kuantitas yang meninggi, kualitas pembunuhan juga cenderung makin nekat. Kepala Direktorat I Keamanan Transnasional Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Badrodin Haiti mencontohkan kasus pembunuhan berantai oleh Very Idam Henyansyah alias Ryan. Pembunuhan itu meski awalnya seperti dipicu kecemburuan pribadi, belakangan mulai terkuak Ryan membunuh juga demi harta secara terencana. Namun, harta itu lebih untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup ketimbang kebutuhan mendasar yang mendesak.

”Membunuh orang sepertinya makin mudah saja dilakukan. Cepat reaktif lalu membunuh. Secara umum, kejahatan juga cenderung makin berkualitas atau serius ketika persaingan hidup makin tinggi,” kata Badrodin.

Di Temanggung, Jawa Tengah, pembunuhan misalnya dilakukan oleh seorang ibu terhadap anak bayinya. Walsiyem (33), warga Desa Kwarakan, Kecamatan Kaloran, Temanggung, memotong kepala bayi yang baru ia lahirkan. Polisi sejauh ini memperkirakan perbuatan itu dilatarbelakangi kesulitan ekonomi. Walsiyem dan suaminya kerap mengeluhkan soal keuangan dan kesulitan membesarkan ketiga anaknya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Carlo Brix Tewu mencatat, tahun 2008 ini pemicu pembunuhan memang menunjukkan gejala impulsif. ”Sejak Januari sampai Agustus ini, motif pembunuhan adalah karena rasa cemburu dan tersinggung. Meski demikian, bila diurai ada faktor ekonomi juga,” tutur Carlo.

Keluarga Rapuh

Zakarias Poerba, Kriminolog dari Kajian Ilmu Kepolisian UI, menambahkan, kejahatan di kota-kota besar juga dipengaruhi rapuhnya sistem paguyuban, menguatnya individualisme dan materialisme, rapuhnya keluarga, dan minimnya kesempatan berekreasi. Semua ini menyebabkan meningkatnya ketegangan individu yang jadi mesiu praktik kriminal.

Badrodin menguatkan, perubahan tatanan sosial yang makin materialistik memang menjadi lahan subur bagi kriminalitas. ”Misalnya, seorang remaja ingin handphone karena semua temannya punya handphone. Ketika orangtuanya enggak mampu membelikannya, ia tertekan dan cari jalan lain yang bisa berujung kriminal. Tapi kalau nilai-nilai di keluarganya kuat, itu bisa tercegah,” imbuhnya.

Baik Tamrin, Badrodin, dan Zakarias mengatakan, keluarga merupakan jaring pengaman pertama merebaknya kriminalitas di masyarakat. ”Sayangnya unit keluarga memang makin rapuh sehingga nilai-nilai hidup yang sejati terus tereduksi. Sebenarnya, nilai-nilai itu tadi sederhana, 'ambil segala hal secukupnya dan berbagi dengan sesama',” ujar Tamrin

Lokiga Hukum Pemberantasan Korupsi Yang Aneh Dimana Penerima Uang Alias Yang Disuap Tidak Menjadi Tersangka

In Taat Hukum on August 6, 2008 at 3:59 pm
Para penerima uang korupsi, baik dalam kasus aliran dana Bank Indonesia maupun dana APBD, jangan cuma menjadi saksi dalam perkara korupsi. Para penerima uang korupsi itu seharusnya juga menjadi tersangka karena mereka merupakan pihak yang turut serta (medepleger) tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Rudy Satryo Mukantardjo, dalam acara diskusi panel yang diselenggarakan Lembaga Advokasi Kepala Daerah Seluruh Indonesia dengan tema ”Pemberantasan Korupsi dan Percepatan Pembangunan di Daerah Sebuah Dilema dalam Perspektif Penegakan Hukum” di Jakarta, Senin (4/8).

Menurut Rudy, hal yang menjadi kurang lengkap dalam upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi maupun kejaksaan adalah para penerima uang selama ini hanya dijadikan saksi.

Padahal, lanjutnya, para penerima uang ini justru kadang yang memicu munculnya praktik korupsi, seperti mereka mengajukan proposal permohonan dana.

”Ini tidak menjadi perhatian yang baik dari penegak hukum. Seharusnya pihak yang menerima uang, terlebih kalau mereka yang meminta dana, harus diminta pertanggungjawabannya, tidak semata-mata dihadirkan sebagai saksi di pengadilan saja. Pihak yang meminta ini adalah pihak yang turut serta melakukan tindak pidana. Mereka memiliki peranan,” kata Rudy.

Rudy malah mengatakan, pihak-pihak yang menerima uang ini, apalagi jika mereka mengajukan proposal, merupakan biang kerok penyalahgunaan uang negara, baik uang di pemerintah pusat maupun dana APBD.

”Mereka biang-biang kerok penyalahgunaan uang negara. Sebab, kepala daerah khawatir, kalau permintaan mereka tidak dipenuhi, kepala daerah akan diganggu kerjanya,” ujar Rudy.

Pengadaan barang

Ketua Board of Trustee Kongres Advokat Indonesia Teguh Samudera mengatakan, untuk menghindari terjadi kasus hukum dalam pengadaan barang dan jasa di daerah, para kepala daerah ataupun pimpinan unit sebaiknya mengajak aparat penegak hukum untuk terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa. ”Pimpinan daerah dan pimpro selalu mendalami dan membuat check list apa saja unsur-unsur tindak pidana korupsi,” kata Teguh.

Sedangkan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Suwardi mengatakan, apabila seorang pejabat publik dalam membuat keputusan secara fretes ermessen (diskresi), ada kemungkinan bisa melanggar produk-produk hukum yang ada.

Namun, kata Suwardi, para hakim mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut, yaitu bilamana dapat dibuktikan bahwa dalam proses pembuatan keputusan tersebut terdapat unsur pengutamaan penyelenggaraan kepentingan publik dan negara tidak dirugikan, maka dia dapat dibebaskan.

Awas Ranjau Paku Di Kawasan Semanggi

In Kreatif, Sistem Transportasi, Taat Hukum on August 4, 2008 at 3:35 pm
Rajau paku kembali marak. Sedikitnya satu kilogram paku berbagai ukuran ditemukan petugas dari kolong jalan layang Semanggi dan sejumlah ruas jalan protokol, Minggu (3/8) malam.

“Paku-paku berukuran antara 3 hingga 5 Cm ditemukan saat petugas menyisir dengan menggunakan kendaraan yang dilengkapi mahnet,” kata Kompol Sambodo, Koordinator Traffik Managemen Center (TMC) Polda Metro Jaya.

Paku disebar dipinggir jalan bersama kerikil dan sampah sehingga sulit ketahui oleh pengendara, khususnya roda dua. Satlantas Polda Metro Jaya kini lebih memfokuskan patroli di titik–titik rawan ranjau paku, antara lain Jalan gatot Subroto, daerah Cawang dan Pancoran serta wilayah lainnya.

“Memang kami sudah sering melakukan penyisiran di jalan-jalan yang dicurigai sebagai tempat penebar paku. Tapi setiap kali melakukan penyisiran masih ada saja paku yang ditebar di jalanan,”ujar Sambodo.

Dia juga mengaku belum mengetahui pasti maksud dan tujuan pelaku penebar paku itu, apakah agar ban kendaraan bocor lalu ditambal di bengkel terdekat atau diincar harta bendanya.

Pengendara sepeda motor dan mobil diimbau lebih berhati-hati terutama bila ada sampah ditutupi koran atau jalan yang berlubang.

Trotoar Di Jakarta Adalah Untuk Sepeda Motor Bukan Pejalan Kaki

In Demokrasi, Pendidikan, Taat Hukum on August 4, 2008 at 1:48 pm
Kondisi sebagian besar trotoar di Jakarta semakin memprihatinkan. Sebagian besar jalur pejalan kaki yang sudah terbangun itu dalam kondisi rusak parah. Paving block banyak copot dan berantakan. Sebagian trotoar bergelombang, terputus, dan paving block-nya hancur. Banyak juga Kantor Partai Politik ataupun Surat Kabar yang seenaknya mengambil trotoar untuk lahan parkir, ini semua menunjukkan bahwa Parpol dan Surat Kabar tidak lagi menjadi cermin suara hati nurani rakyat.

Selain itu, trotoar yang seharusnya untuk pejalan kaki kini berubah fungsi jadi tempat pedagang kaki lima menggelar dagangan dan usaha tanaman hias.

Sejauh pengamatan Kompas hingga Minggu (3/8), trotoar yang rusak parah dan beralih fungsi terjadi di lima wilayah Jakarta. Trotoar yang bergelombang, blok campuran pasir, dan semenan yang patah dan mengelupas terdapat di sejumlah wilayah di sepanjang Jalan Arteri Palmerah hingga Pondok Indah, Jakarta Selatan. Pemandangan serupa terjadi di Jalan Fatmawati dan TB Simatupang.

Trotoar rusak juga terjadi di beberapa wilayah di sepanjang Jalan Raya Bogor, Pondok Gede, Inspeksi Kalimalang, serta Jatinegara Timur dan Barat (Jakarta Timur).

Di Jakarta Barat, trotoar dalam kondisi rusak di antaranya terdapat di Jalan Joglo Raya, Pos Pengumben, Kebayoran Lama, Rawa Belong, hingga Palmerah Barat dan Kemanggisan.

Trotoar rusak di Jakarta Pusat terjadi antara lain di Jalan Palmerah Selatan, KS Tubun, Tanah Abang, Jatibaru, Cideng, KH Mas mansyur, dan Bendungan Hilir. Adapun trotoar yang rusak di Jakarta Utara antara lain di Jalan Teluk Gong dan Kamal Muara.

Sempit

Selain rusak, kondisi sebagian besar trotoar di lima wilayah Jakarta tergolong sempit. Lebar trotoar 1 meter sampai 4 meter. Kondisi trotoar seperti ini terjadi di sejumlah wilayah sepanjang jalan-jalan tersebut.

Lebih parah lagi, trotoar sempit itu digunakan pedagang kaki lima untuk berjualan dan sebagai tempat usaha tanaman hias. Akibatnya, hak pejalan kaki terampas sehingga arus lalu lintas di sekitar jalan tersebut terganggu karena pejalan kaki berjalan di badan jalan.

Tanggung jawab PU

Kepala Subdinas Bina Program Dinas Pertamanan DKI Jakarta Catharina Soerjowati mengatakan, pembangunan trotoar ialah tugas Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta. Dinas pertamanan hanya bertugas memperbaiki, membangun, dan meningkatkan trotoar yang ada menjadi jalur pejalan kaki.

Selain memperlebar trotoar, di jalur pejalan kaki ini ditanami sejumlah pohon sebagai peneduh. Di beberapa kawasan trotoarnya sudah diperlebar, antara lain di Jalan Kebon Sirih, Jenderal Sudirman, MH Thamrin, Veteran Raya, serta sebagian Kramat Raya dan Matraman. Tahun anggaran ini, pelebaran dilakukan di Jalan Rasuna Said, Gatot Subroto, dan Satrio.

Para Koruptor Tidak Perlu Diberi Remisi Kalau Perlu Selamanya Di Penjara

In Taat Hukum on August 4, 2008 at 1:42 pm
Presiden diminta tidak memberi remisi atau pengurangan hukuman terhadap terpidana korupsi pada perayaan Hari Kemerdekaan, 17 Agustus nanti. Jika remisi diberikan, artinya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengingkari komitmen untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Seruan itu disampaikan Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah dalam surat yang ditujukan kepada Presiden Yudhoyono tertanggal 1 Agustus 2008. Surat itu dikirim dua hari yang lalu melalui pos.

Sekretaris KP2KKN Eko Haryanto di Semarang, Sabtu (2/8), mengatakan, setiap 17 Agustus Presiden memberi remisi kepada narapidana yang berkelakuan baik. Namun, seharusnya pengurangan hukuman itu tidak berlaku pada terpidana korupsi sebagaimana pelaku terorisme tidak mendapatkan remisi. Ini juga untuk menimbulkan efek jera pada pelaku korupsi.

”Korupsi adalah ideologi terlarang dan bahaya laten. Pada hakikatnya sama dengan kejahatan terorisme, yang pelakunya tidak berhak mendapat remisi,” kata Eko. KP2KKN juga berpendapat, korupsi adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat sehingga pemberian remisi merupakan pelanggaran HAM.

”Jika Presiden memberi remisi kepada narapidana korupsi, berarti Presiden tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Hal itu juga berarti Presiden mengkhianati Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang pemberantasan korupsi,” kata Eko.

Permohonan ini, menurut Eko, merupakan upaya KP2KKN untuk mewacanakan penghapusan ketentuan remisi untuk kasus korupsi. Kelakuan baik yang dilakukan terpidana di sel tahanan tidak dapat menghapus kejahatan korupsi yang dilakukannya.

Sebelumnya, Presiden Yudhoyono pernah memberikan remisi kepada terpidana kasus korupsi mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Abdullah Puteh pada 2007. Terpidana korupsi dana reboisasi hutan tanaman industri, Probosutedjo, juga mendapat remisi saat Hari Ulang Tahun Ke-62 RI.

Dukung dihukum mati

Dari Solo, Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mendukung koruptor dijatuhi hukuman seberat-beratnya untuk menimbulkan efek jera. Bentuk hukuman itu adalah hukuman mati.

”Penting untuk menghadirkan efek jera. Salah satu efek jera itu jika menerapkan hukum yang seberat-beratnya dan secepat-cepatnya, yakni hukuman mati,” kata Hidayat seusai pembukaan Asia Pacific Regional Conference on Islamic Education di Solo, Jateng, Sabtu.

Menurut Hidayat, hukuman mati pantas untuk koruptor yang terbukti merusak tatanan hukum Indonesia dalam skala besar dan menimbulkan kerugian besar terhadap masyarakat dan keuangan negara. ”Seseorang yang dituduh korupsi, melakukan penyuapan, masih bisa tampil di sidang dengan dandanan menor, senyum sana-sini, dan dari balik penjara bisa mengatur perkara. Ini karena tidak ada efek jera dari koruptor,” katanya.

Hidayat menegaskan, hukuman mati juga harus dieksekusi secepat-cepatnya agar fungsi efek jera tidak hilang.

Kasus Korupsi Di DPR Hanya Sedikit Yang Terungkap Oleh KPK

In Taat Hukum on August 4, 2008 at 1:40 pm
”DPR yang melahirkan Komisi Pemberantasan Korupsi kok bisa disebut lembaga terkorup? Ini Ironis!”

Reaksi tersebut di atas dilontarkan dengan percaya diri oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agung Laksono saat menolak hasil survei Transparansi Internasional Indonesia (TII) yang menyimpulkan bahwa DPR sebagai lembaga terkorup, Januari 2007.

Survei TII yang memotret persepsi publik tentang korupsi di lembaga-lembaga negara mendapat penolakan yang cukup kuat dari para anggota Dewan. Banyak anggota DPR, termasuk sang ketua, mengaku tersinggung atas hasil yang menyebutkan lembaga tempat mereka ”mengabdikan diri” sebagai lembaga yang paling banyak korupsinya.

Resistensi anggota DPR cukup kuat terhadap kritik-kritik keras yang dialamatkan kepada mereka. Beberapa bulan lalu, lagi-lagi DPR dibikin ”panas” oleh kritik pedas yang disuarakan kelompok musik Slank lewat lagu mereka yang berjudul Gosip Jalanan.

”Mau tau gak mafia di Senayan? Kerjanya tukang buat peraturan. Bikin UUD, ujung-ujungnya duit.” Petikan syair itulah yang membikin para wakil rakyat gerah. Bahkan, alih-alih mengintrospeksi diri, Badan Kehormatan DPR sempat berniat memperkarakan grup musik ini dan pencipta lagunya, meski kemudian dibatalkan.

Sah-sah saja kalau anggota DPR merasa gerah dan tersinggung dengan berbagai kritik tajam terhadap mereka. Para wakil rakyat itu merasa nama baik mereka tercemar oleh sejumlah kasus yang melibatkan kawan- kawan mereka di lembaga itu.

Barangkali memang tidak semua anggota DPR bermoral korup. Namun, berbagai skandal yang dibombardir lewat publikasi media itu menggiring persepsi buruk terhadap lembaga negara yang anggotanya dipilih secara langsung oleh rakyat itu.

Mereka yang merasa ”baik-baik saja” itu sering kali menampik persepsi buruk tentang DPR dengan argumen, skandal-skandal itu hanya dilakukan oleh oknum dari segelintir pemilik kursi di Senayan. Maka, penolakan atas generalisasi persepsi tak jarang dijadikan tameng sebagai upaya mempertahankan citra.

Resistensi terhadap upaya pembersihan lembaga legislatif dari korupsi memang sering dilakukan oleh DPR. Pada akhir tahun 2006, misalnya, Panitia Kerja DPR tentang Penegakan Hukum dan Pemerintahan Daerah memprotes maraknya proses hukum yang dilakukan terhadap anggota DPRD yang tersangkut korupsi. Panja tersebut dalam rekomendasi yang disampaikan dalam rapat Badan Musyawarah DPR, Oktober 2006, menganggap upaya hukum tersebut sebagai kriminalisasi politik dan meminta Presiden merehabilitasi nama baik dan hak anggota DPRD yang diduga terlibat kasus korupsi.

Namun, resistensi DPR yang dibarengi dengan realitas semakin banyaknya anggota Dewan yang terseret kasus korupsi malah memperkuat persepsi buruk publik terhadap lembaga itu.

Kasus korupsi dalam lembaga negara ibarat fenomena gunung es. Publik meyakini kasus-kasus yang mengemuka hanya sebagian kecil saja, kasus-kasus yang tertutup dan terlindungi jauh lebih banyak. Sebanyak 56,7 persen responden jajak pendapat Kompas meragukan kasus-kasus korupsi yang melibatkan sejumlah anggota Dewan akan dapat dituntaskan secara hukum.

Sejumlah skandal yang melibatkan anggota DPR yang terungkap ke ruang publik meningkatkan apatisme masyarakat terhadap mereka. Alih-alih memperbaiki kinerja dan memperjuangkan aspirasi konstituennya, banyak anggota Dewan yang justru memanfaatkan posisi mereka untuk kepentingan pribadi.

Sepanjang paruh pertama tahun ini, sedikitnya lima anggota DPR ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Saleh Djasit (Partai Golkar, daerah pemilihan Riau) ditahan KPK, Maret lalu, terkait kasus pengadaan alat pemadam kebakaran saat menjabat sebagai Gubernur Riau. Sebulan kemudian, Al Amin Nur Nasution (Partai Persatuan Pembangunan, DP Bengkulu) juga ditahan KPK atas kasus suap pengalihan fungsi hutan lindung di Kabupaten Bintan.

Seminggu setelah penahanan Al Amin, KPK menahan Hamka Yandhu (Partai Golkar, DP Sulawesi Selatan I) dan Anthoni Zeidra Abidin (Partai Golkar, DP Jambi). Keduanya ditahan atas kasus aliran dana Bank Indonesia. Sarjan Tahir (Partai Demokrat, DP Sumatera Selatan II) ditangkap Mei lalu terkait kasus alih fungsi hutan mangrove di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Penangkapan Bulyan Royan (Partai Bintang Reformasi, DP Riau), akhir Juni, menambah panjang daftar anggota DPR yang terseret korupsi. Kasus Bulyan Royan semakin menelanjangi DPR di tengah citranya yang terus menurun di mata publik.

Pengungkapan kasus yang kian memperburuk wajah DPR rupanya tak berhenti sampai di situ. Pada akhir Juli, 52 anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 disebut oleh Hamka Yandhu telah menerima dana dari Bank Indonesia. Termasuk di dalamnya, terdapat nama Paskah Suzetta (kini Kepala Bappenas) dan MS Kaban (kini Menteri Kehutanan).

Kepercayaan masyarakat pun semakin luntur terhadap lembaga yang menjadi ujung tombak negara demokrasi ini. Publik semakin apatis.

Citra buruk DPR di mata publik terus meningkat selama empat tahun terakhir. Pada tahun 2005, sebanyak 58,8 persen responden menilai buruk citra DPR. Dalam jajak pendapat bulan April lalu, sekitar tujuh dari setiap sepuluh responden menyatakan citra DPR buruk dan dalam jajak pendapat kali ini, publik yang menilai buruk citra DPR meningkat lagi menjadi 81,3 persen responden.

Selain kasus korupsi, skandal perselingkuhan yang terekam dalam video yang berisi adegan syur anggota DPR pun memperburuk persepsi publik terhadap para anggota Dewan yang (seharusnya) terhormat itu. Sorotan publik tidak hanya pada soal kinerja, tetapi juga moralitas anggota Dewan.

”Memalukan! Bagaimana mungkin mereka (anggota DPR) mengontrol pemerintah jika mereka sendiri melakukan tindakan-tindakan yang seharusnya mereka perangi,” kata Ita Luay (40), responden dari Surabaya.

Suara Ita mewakili 81,9 persen dari 812 responden lainnya yang menyatakan kecewa atas kinerja dan integritas moral anggota DPR. Anggota Dewan, dalam konsep demokrasi, merupakan representasi dari kedaulatan rakyat. Maka, di tangan merekalah suara rakyat, dalam hal ini suara konstituen yang memilih mereka, dipercayakan.

Sayangnya, sebagai lembaga penyalur aspirasi rakyat, langkah DPR justru makin jauh dari kepentingan rakyat. Apresiasi publik pun terus turun terhadap fungsi aspirasi DPR. Kalau pada September 2004 kepuasan masyarakat atas fungsi tersebut berada di kisaran 24,4 persen, kini tinggal separuhnya (13,1 persen).

Di seluruh bidang yang ditangani oleh komisi-komisi di DPR, ketidakpuasan juga terlihat jauh lebih menonjol daripada kepuasan.

Kontrol DPR atas kinerja pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan kebutuhan pokok adalah yang paling mengecewakan. Sebanyak 87,4 persen responden menyatakan ketidakpuasannya.

Hal lain yang juga menuai tingginya ketidakpuasan adalah kontrol atas bidang kependudukan dan ketenagakerjaan, pengelolaan sumber daya energi dan sumber daya manusia, hukum dan hak asasi manusia, pembenahan aparatur negara, serta kontrol atas kebijakan pemerintah di bidang pertanian, perkebunan, dan kehutanan.

Jika dalam hampir semua lini kinerja anggota DPR mendapat penilaian negatif, siapa yang harus bertanggung jawab? Sulit menjawabnya. Yang jelas, rakyat memang harus ekstra hati-hati dalam memilih wakilnya. (Litbang Kompas)

Generasi Anak Muda Harus Diberdayakan Dalam Pengari Narkoba

In Taat Hukum on August 4, 2008 at 1:32 pm
Dalam perang melawan narkoba, sering kali suara anak muda terabaikan. Padahal, merekalah yang paling rentan terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba, sekaligus menjadi korban. Karena itu, peran kaum muda sudah saatnya diperbesar dalam gerakan antinarkoba.

”Usaha pencegahan selalu merupakan usaha yang membutuhkan waktu dan proses sampai kita dapat melihat hasil nyata. Kaum muda harus berada di garda terdepan untuk mengampanyekan gerakan antinarkoba. Hal itu akan sangat berguna, khususnya bagi kaum sebaya mereka. Sebab, kita tidak dapat memungkiri bahwa kaum muda menjadi salah satu sasaran terbesar penyalahgunaan narkoba di dunia,” kata Tay Bian How, Konsultan Program Penanganan Narkoba dan Obat-obatan, Sekretariat The Colombo Plan (CPDAP), sehari menjelang pembukaan Kongres Pemuda Asia (AYC) Ke-6 di Nusa Dua, Bali, Minggu (3/8).

Imbauan agar pemerintah memberi peran lebih besar bagi kaum muda dalam gerakan antinarkoba sudah diperdengarkan sejumlah pihak. Namun, dalam praktiknya, hal itu tidak pernah terealisasi secara simultan. Sejumlah aktivis muda antinarkoba di Bali—yang bekerja sama dengan Komisi Penanggulangan AIDS Daerah setempat—misalnya, dalam beberapa tahun terakhir berusaha membuat gerakan antinarkoba dengan mengerahkan kelompok remaja. Namun, tanggapan Pemerintah Provinsi Bali terhadap hal tersebut terkesan minim dan cenderung insidental.

AYC, menurut Bian How, diadakan dengan tujuan agar anak muda termotivasi berperan dalam memerangi masalah narkoba. Selain itu, mengingatkan pihak-pihak lainnya tentang pentingnya peran kaum muda dalam memerangi peredaran dan penggunaan narkoba secara ilegal.

Pencapaian

Ditanya tentang hal apa saja yang telah dicapai AYS, Bian How mengatakan, mungkin sulit memberi penjelasan rinci. Yang pasti, paparnya, dia senang ketika mengetahui salah satu peserta AYC dari Filipina termotivasi untuk melakukan program yang sama di tempat tinggalnya.

”Dia berinisiatif mengumpulkan anak muda dan membuat kongres pemuda di kotanya. AYC ini ternyata menjadi salah satu inisiatif terbesar dalam hal mobilisasi anak muda untuk tingkatan regional,” kata Bian How.

AYC diadakan sebagai sarana bagi kaum muda yang peduli dan berdedikasi melaksanakan program-program pencegahan narkoba di berbagai negara di kawasan Asia Pasifik. AYC Ke-6 yang digelar tanggal 4-7 Agustus 2008 antara lain merupakan hasil kerja sama CPDAP dengan Yayasan Cinta Anak Bangsa dan atas dukungan Badan Narkotika Nasional dan Media Group. Senin ini kongres rencananya dibuka Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional Irjen Gories Mere

Bersihkan Aparat Penegak Hukum Yang Berkolusi Dengan Bandar Narkoba

In Taat Hukum on August 4, 2008 at 1:30 pm
Kesuksesan pemberantasan narkoba tak bisa hanya diukur dari pengungkapan kasus. Selain itu, polisi juga harus mampu membekukan dan menyita semua aset milik sindikat narkoba, termasuk segala bisnis yang didanai dari narkoba. Untuk itu, jajaran aparat hukum harus lebih dulu bersih.

Hal itu disampaikan Profesor Arturo Alvarado, peneliti dalam bidang keamanan, hukum, dan hak asasi manusia dari Centro de Estudios Sociologicos, El Colegio de Mexico, Meksiko, kepada Kompas melalui surat elektronik, Sabtu (2/8).

Sebelumnya, Alvarado sempat memberikan kuliah umum mengenai perdagangan narkoba internasional dan kejahatan transnasional di Habibie Center, Jakarta, akhir Juli 2008.

”Konsumsi narkoba dan volume perdagangan narkoba di dunia di tahun-tahun mendatang cenderung tetap meninggi. Hanya dua antisipasi darurat yang harus dilakukan negara-negara, yaitu mengatasi dampak ketergantungan para korban dan membabat segala macam korupsi sekuat mungkin,” kata Alvarado menjelaskan.

Alvarado mengatakan, pembersihan korupsi di birokrasi, khususnya aparat hukum, merupakan kunci utama kesuksesan pemberantasan narkoba. Alvarado meyakini, aset para bos mafia narkoba bisa disita jika aparat hukum sudah jauh lebih bersih.

”Ini sangat penting, jangan biarkan pemerintah, termasuk aparat hukum di negeri kalian, terlibat dalam kegiatan ilegal apa pun,” kata Alvarado.

Seperti yang kerap terjadi, bisnis narkoba selalu diikuti dengan praktik pencucian uang atau money laundering. Hanya saja, Polri sejauh ini belum pernah berhasil menyita dan membekukan semua aset sindikat narkoba yang dibongkar. Hal itu diakui Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutanto dalam rapat koordinasi Badan Narkotika Nasional pada 21 mei 2008.

”Langkah penting untuk mengatasi kegiatan ilegal apa pun, khususnya pencucian uang, adalah meningkatkan kapasitas intelijen dan memperkuat kerangka hukum yang memadai untuk menjangkau aset yang berasal dari kegiatan ilegal,” papar Alvarado.

Menurut Alvarado, Meksiko saat ini sudah cukup mampu menjangkau aset para mafia narkoba. Hal itu juga karena bantuan Amerika Serikat cukup gencar. Sebab, AS berkepentingan langsung dalam hal tersebut.

Alvarado mengatakan, Meksiko dan Indonesia memiliki kemiripan, yaitu sebagai wilayah perlintasan strategis dalam perdagangan narkoba internasional. Meksiko menjadi perlintasan suplai narkoba ke AS. Sebanyak 90 persen kokain yang masuk ke AS didistribusikan dari Meksiko. Selain itu, Meksiko juga penyuplai ganja terbesar untuk AS.

Perdagangan narkoba di Meksiko dikuasai kartel yang banyak beroperasi di kawasan perbatasan Meksiko. Kekuasaan mafia narkoba sudah begitu kuat sehingga peperangan terbuka, seperti baku tembak atau pembunuhan, kerap memakan korban jiwa dari kalangan aparat hukum hingga jurnalis.

Militer

Salah satu tindakan radikal yang dilakukan Presiden Meksiko Felipe Calderon adalah mengikutsertakan kekuatan militer dalam perang melawan narkoba. Sejak menjabat sebagai presiden 2006 lalu, Calderon sudah menurunkan 30.000 pasukan militer untuk bekerja bersama polisi federal di sembilan negara bagian, termasuk Michoacan, Guerrero, dan segitiga emas Sinaloa-Durango-Chihuahua. Salah satu alasan keterlibatan militer itu adalah karena korupsi yang menjangkiti polisi Meksiko sudah demikian parah.

Namun, Alvarado mengatakan, keterlibatan militer dalam isu keamanan dalam negeri, termasuk soal narkoba, akan lebih menjadi ancaman ketimbang solusi. ”Dampaknya, terjadi kejahatan terhadap HAM yang sistematis. Transparansi program perang melawan narkoba juga menjadi lebih sulit diakses,” kata Alvarado.

Alvarado tetap meyakini militer tidak sepatutnya diikutsertakan dalam perang melawan narkoba. Alvarado banyak mengkritik keterlibatan militer Meksiko dalam operasi narkoba. ”Kalau alasannya polisi korupsi, di kalangan militer pun di Meksiko banyak yang terlibat dalam bisnis narkoba,” ujarnya.

Pakar kriminologi dari Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, dalam diskusi Evaluasi Reformasi Polri yang diselenggarakan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian dan Kompas, Sabtu, mengatakan, setelah lewat 10 tahun Polri terpisah dari TNI, seharusnya tidak lagi ada pemakluman bagi Polri untuk tidak menunjukkan reformasi yang menyeluruh.

Adrianus mengatakan, salah satu bidang yang masih jauh dari perbaikan adalah budaya Polri yang masih diwarnai praktik korupsi dan penyelewengan wewenang. ”Pertanyaannya, apakah ini karena Polri tidak tahu caranya atau memang tidak serius?” ujar Adrianus

Polisi Berhasil Membongkar 50 Laboratorium Narkoba Yang Diduga Makin Marak Menjamur Di Indonesia

In Taat Hukum on August 4, 2008 at 1:29 pm
Dalam satu dekade terakhir, Polri telah membongkar sedikitnya 50 laboratorium narkoba di Indonesia. Pertumbuhan laboratorium itu diprediksi akan semakin marak di masa mendatang. Penyebabnya adalah impor prekursor atau bahan baku kimia untuk narkoba tak bisa diawasi ketat karena tiada perangkat hukum yang tegas.

Wakil Direktur Direktorat IV Narkoba Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Besaar Badaruzzaman Hidir mengatakan, tiadanya perangkat hukum yang tegas terhadap prekursor itu menjadi celah besar yang sangat disadari oleh jaringan sindikat narkoba. Oleh karena itu, tren yang berkembang, sindikat lebih memilih mengimpor prekursor, lalu meraciknya di Indonesia menjadi narkoba. Cara itu lebih kecil risikonya ketimbang menyelundupkan narkoba siap pakai ke Indonesia.

”Dalam beberapa tahun ke depan cara itu akan semakin marak dipakai sindikat karena mereka tahu celah hukumnya sangat besar. Oleh karena itu, negara ini makin bertransformasi menjadi negara produsen karena secara hukum memang kondusif. Padahal, di negara-negara tetangga saja prekursor ini diawasi sangat ketat dan kepemilikannya secara gelap diancam hukuman sangat berat,” tutur Badaruzzaman.

Data Bareskrim Polri menyebutkan, dari 50 laboratorium narkoba yang pernah diungkap Polri, salah satu yang sangat besar kapasitas produksinya adalah di Tangerang, Banten (2002), dengan pelaku utama Ang Kim Soei. Kapasitas laboratorium ekstasi milik Ang Kim Soei itu mencapai lebih dari satu juta tablet per hari. Drug Enforcement Administrations (DEA) Amerika Serikat meyakini kapasitas produksi laboratorium itu terbesar di dunia ketika itu.

Namun, perkembangan terkini, menurut Badaruzzaman, sindikat cenderung memproduksi narkoba dalam sejumlah laboratorium yang skalanya lebih kecil. ”Jadi, laboratoriumnya dipecah-pecah di beberapa tempat. Dan, cara itu lebih menyulitkan polisi untuk melacaknya,” kata Badaruzzaman.

Prekursor

Selain itu, dalam beberapa kali kasus ditemukan jaringan narkoba mencoba menyelundupkan prekursor dengan modus impor. Saat ini di Indonesia terdapat dua macam impor prekursor, yaitu untuk kepentingan nonfarmasi dan kepentingan farmasi. Untuk kepentingan nonfarmasi, seperti pembuatan cat dan sol sepatu, diatur Departemen Perdagangan, sedangkan untuk kepentingan farmasi diatur Departemen Kesehatan.

”Impor nonfarmasi sejauh ini harus mendapatkan dulu rekomendasi dari Bareskrim dan BNN (Badan Narkotika Nasional) sehingga lebih terawasi. Namun, impor farmasi belum. Tetapi isunya yang lebih penting adalah kita sangat butuh payung perundangan yang mengatur prekursor, bukan soal izin-izin. Itu tanpa meniadakan kepentingan sediaan farmasi,” papar Badaruzzaman.

Di Thailand, kepemilikan prekursor seperti pseudoephedrine dan ephedrine diancam 5-20 tahun penjara. Di Hongkong dapat diancam hukuman 15 tahun penjara. Di Malaysia, kepemilikan 50 gram ketamine saja diancam hukuman mati. Sementara di Indonesia, memiliki prekursor gelap hanya dikenai sanksi administratif. ”Perundangan khusus tentang prekursor, baik prekursor psikotropika maupun narkotika, sudah sangat mendesak,” imbuh Badaruzzaman.

Hingga kini di Indonesia ketamine belum digolongkan sebagai psikotropika. Padahal, di negara tetangga dan belahan dunia lain, ketamine tegas merupakan psikotropika. Bahan pencampur ekstasi itu belakangan menjadi tren baru dalam dunia narkoba.

Mafia Senayan dan Orang Dalam SBY Susilo Bambang Yudhoyono

In Demokrasi, Taat Hukum on August 2, 2008 at 3:12 am
Hamka Yandhu, anggota DPR dari Fraksi Golkar, menjadi salah satu kunci aliran dana ilegal Bank Indonesia ke sejumlah politikus Senayan.

Dana Bank Indonesia (BI) itu dimaksudkan untuk memuluskan regulasi bidang perbankan. Yandhu yang ”terpaksa” mengembalikan Rp 300 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tinggal diam. Ia menyebut 52 nama yang terlibat, di antaranya Paskah Suzetta (Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional), MS Kaban (Menteri Kehutanan), dan Baharudin Aritonang (anggota BPK). Sisanya, banyak yang masih berperan sebagai ”wakil rakyat” dan siap maju lagi sebagai calon anggota legislatif (caleg) parpol.

Paskah Suzetta—Ketua Komisi IX (bidang keuangan) DPR periode 1999-2004—kata Yandhu, merupakan penerima uang dengan jumlah terbanyak: Rp 1 miliar, sementara yang lain, termasuk MS Kaban, menerima kucuran dalam jumlah bervariasi (berkisar Rp 250 juta-Rp 500 juta).

Watak politisi

Sebagian politisi yang masuk dalam ”syair nyanyian” Hamka Yandhu itu lalu membantah: ”tak menerima uang seperti dituduhkan”. Bahkan, ada yang mengancam akan mengadukan koleganya ke kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Reaksi seperti itu wajar terjadi, apalagi dikaitkan kecenderungan watak politisi kita. Mengapa?

Pertama, mereka ingin melindungi diri dari label sebagai koruptor, apalagi sedang menjabat pada posisi strategis.

Kedua, pelaku kejahatan biasanya berkelit dulu sebelum akhirnya ”menyerah” setelah ditunjukkan atau ada bukti-bukti kuat.

Ketiga, yang terakhir, ini amat tergantung kecanggihan para penyidik KPK dan saksi terkait. Namun, KPK harus serius mengembangkan metode penyidikan yang canggih dan tak gentar dengan gertakan politisi (apalagi dari parpol besar) yang dulu memilih mereka.

Apa pun hasilnya, fenomena itu menunjukkan kuatnya ”korupsi atau penyalahgunaan jabatan secara berjemaah” di kalangan politisi pengambil kebijakan pada era reformasi ini. Skandal aliran dana BI plus sejumlah kasus lain yang dilakoni ”para mafia” di Senayan—di mana kini sedang ditangani KPK—jelas tak bisa dilepas dengan pergeseran sentrum kekuasaan, yakni dari executive heavy pada era Orde Baru ke legislative heavy pada era Reformasi.

Konstitusi hasil amandemen dan undang-undang pasca-Orde Baru memang telah memberi kewenangan begitu besar kepada DPR, utamanya dalam menentukan kebijakan pemerintahan. Tak ada kekuatan yang menjadi pengimbang atau pengendali perilaku dan produk substansinya.

Kondisi itu tampaknya amat dinikmati menjadi sistem dengan kebiasaan yang sungguh mengenakkan secara pribadi dan kelompok. Dengan demikian, bisa dimengerti jika setiap tawaran perubahan sistem (amandemen UUD) untuk menciptakan check and ballances—dalam rangka penyehatan parlemen atau parlemen yang bermartabat sesuai kehendak reformasi—selalu mereka tolak dengan dukungan jaringan dan kepemimpinan (elite) parpol yang oligarkis.

Teorinya amat sederhana, para aktor yang sudah merasa enak dengan kebiasaan dan sistem akan selalu resisten dengan ajakan perubahan.

Orang dalam

Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memang telah berupaya memberantas para koruptor dan atau kalangan aparat/pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya. Bahkan, tak berlebihan jika dikatakan hal itu merupakan ikon Presiden SBY.

Ironisnya, ada orang dalam— dua anggota kabinet—yang masuk daftar penerima uang haram semasa di parlemen. Itu pun kemungkinan baru yang sempat terbuka sebagai penerima uang sogokan dalam jumlah besar, sementara yang lain mungkin belum diketahui. Lalu, bagaimana mungkin masyarakat bisa percaya penuh terhadap kesungguhan pemerintah membersihkan birokrasinya jika sebagian pemimpin lembaganya adalah ”orang- orang kotor”?

Barangkali saat mengangkat para menteri dari anggota parlemen atau unsur parpol, Presiden SBY tak sempat meneliti rekam jejak lebih dulu, apakah mereka terkait perilaku korup atau tidak. Maklum, prosesnya amat singkat, apalagi ada tekanan dari parpol untuk memasukkan orang-orang mereka sebagai anggota kabinet, sebagai jatah parpol, dengan alasan:

Pertama, telah berjasa dalam membantu proses pemenangan.

Kedua, sebagai parpol koalisi untuk memperkuat pimpinan eksekutif dalam bermitra dengan DPR.

Semua itu dianggap sebagai konsekuensi logis dari sistem ”presidensial yang menyalahi filosofi dan konsep dasarnya” di mana presiden menganggap ”harus” menempatkan orang parpol dan atau anggota parlemen dalam kabinetnya. Padahal, hasilnya tak selalu menjamin mulusnya agenda-agenda strategis pemerintah untuk disetujui parlemen. Sebaliknya, koalisi parpol di pemerintahan SBY tidak sejalan dengan dukungan di Senayan.

Terlebih lagi terkait pembahasan anggaran, di mana DPR sampai intervensi pada level costing (masuk menelusuri setiap cost items dari draf anggaran yang diajukan pemerintah), sesuatu yang dianggap melampaui fungsi budgetting-nya.

Namun, bagi anggota DPR, melakukan itu karena sudah mengetahui ”akal bulus” pihak eksekutif dalam merencanakan anggaran, seperti melakukan mark up. Maka, pada saat itulah, pihak DPR terkait melakukan tawar- menawar yang intinya ”minta bagian” dari rencana penyimpangan anggaran eksekutif.

Kepentingan pragmatis

Para anggota parlemen yang sudah terbiasa dan atau berpengalaman dengan cara-cara seperti itu mungkin yang didorong oleh parpolnya untuk masuk menjadi anggota kabinet. Harapannya, diakui atau tidak, agar pendanaan parpol asalnya terbantu. Caranya, dengan menyiasati anggaran departemen atau lembaganya, terutama disiasati melalui proyek- proyek yang ada, dan proses persetujuannya dengan DPR (konco-konco para menteri parpol itu) sudah saling tahu kepentingan pragmatisnya.

Gambaran itu jelas amat memprihatinkan, sekaligus menjadi cela terbuka dari SBY untuk dijadikan sasaran tembak oleh para lawan politiknya, apalagi jika tak segera mengambil langkah politik untuk menonaktifkan (sementara) para menteri yang diketahui tercemari itu, maka label ”tak tegas” akan melekat pada Presiden RI, pilihan rakyat yang pertama ini.

Laode Ida Wakil Ketua DPD RI; Pendapat Pribadi

Omzet Daging Trenggiling Illegal Mencapai Milyaran Rupaih

In Pencinta Lingkungan, Perekomonian, Taat Hukum on August 2, 2008 at 3:11 am
Perdagangan trenggiling secara ilegal yang berpusat di Palembang, Sumatera Selatan, diperkirakan beromzet ratusan miliar rupiah per bulan. Jaringan perdagangan trenggiling yang dibongkar di Palembang itu merupakan pemasok trenggiling ke China, Laos, dan Vietnam.

Berdasarkan data Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri, harga trenggiling dari pengumpul lokal Rp 250.000 per kilogram. Di pasar internasional, harga daging trenggiling mencapai 112 dollar AS per kg (sekitar Rp 1 juta). Harga jual daging trenggiling di restoran mencapai 210 dollar AS per kg (sekitar Rp 1,9 juta) dan harga sisik trenggiling mencapai 1 dollar AS per keping.

Saat meninjau gudang tempat pengumpulan di Jalan Irigasi, Palembang, Jumat (1/8), Direktur V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal (Pol) Sunardjono menyatakan, trenggiling dipasok dari Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu dalam keadaan hidup. Di gudang itu, trenggiling dibunuh dengan cara dipukul kepalanya, kemudian direbus untuk melepaskan sisiknya.

”Untuk menyamarkan perdagangan trenggiling, mereka memakai nama perusahaan PT Ikan Mas Jaya yang bergerak dalam bidang pengolahan ikan. Daging trenggiling dikemas bersama ikan untuk mengelabui petugas kemudian dibawa ke Jakarta untuk diekspor,” kata Sunardjono.

Dari gudang itu, polisi menyita 13,8 ton daging trenggiling beku yang disimpan dalam empat peti kemas. Polisi juga menyita 478 kilogram labi-labi beku, 85 empedu trenggiling, dan 50 kilogram sisik trenggiling.

Warga asing terlibat

Polisi telah menahan tiga tersangka: EKS (29), warga Malaysia, serta HSH (38) dan MRS (56), warga Palembang.

Direktur Penyidikan Departemen Kehutanan M Awriya Ibrahim mengungkapkan, pihaknya pernah membongkar perdagangan trenggiling di Kalimantan Selatan, Bali, dan Sumatera Utara, tetapi hanya di Palembang yang melibatkan warga negara asing.

Jaringan perdagangan trenggiling di Palembang termasuk yang terbesar. Mereka mampu mengekspor 20 ton daging trenggiling dalam satu kali pengiriman.

Saat ditanya kemungkinan keterlibatan anggota Polri dalam jaringan perdagangan trenggiling, Kepala Kepolisian Daerah Sumsel Inspektur Jenderal Ito Sumardi menyatakan, polisi akan mengusut semua oknum yang terlibat dalam perdagangan trenggiling itu.

”Daging trenggiling bisa sampai ke luar negeri tentu ada keterlibatan oknum dari instansi lain,” kata Ito.

Indonesia Negeri Para Kurawa

In Demokrasi, Taat Hukum on August 2, 2008 at 3:08 am
Saat orang ragu pada 34 partai peserta Pemilu 2009 yang mengumbar janji, warga ragu dan bingung memilih.

Keraguan juga tampak saat menunggu pemimpin baru yang mampu mengubah penderitaan warga di negeri kaya sumber alam ini tetapi sangat miskin moral. Saat pemimpin muda belum tampil meyakinkan, yang senior sudah ketahuan belangnya.

Di saat kritis seperti itu, banyak orang tertarik membaca kembali kisah pewayangan. Sejarah, ajaran agama, dan tradisi lokal di Nusantara juga menyimpan kisah-kisah magis kehadiran pemimpin yang dibutuhkan zamannya. Kisah-kisah itu patut disimak kembali. Dan apa yang sedang terjadi di negeri ini mungkin representasi kisah itu.

Masyarakat merasakan elite partai berbasis agama tidak bebas dari korupsi berjemaah dengan teman seasas (seagama atau seideologi) atau luar asas dari penegak hukum dan pemerintahan. Putusan pengadilan bisa ditawar, undang-undang dan peraturan disusun untuk memuluskan perilaku jahat dan selingkuh sehingga tampak tidak melanggar tata krama.

Aparat pemerintah yang harusnya menjadi pelayan rakyat bertindak bagai majikan yang harus dilayani, bukan hanya dengan sikap hormat, tetapi juga dengan rupiah. Cerdik pandai dan agamawan bukan tidak ada. Fatwanya terus mengalir, tetapi lebih beredar di antara menara gading tidak menyentuh hajat publik.

Nafsu menang sendiri

Gambaran melodramatik penyelenggaraan pemerintahan itu terlukis dalam kehidupan suatu negeri di dunia pewayangan yang dikenal Negeri Kurawa dengan pusat pemerintahan di Astina Pura, kadang disebut Negeri Astina. Dalam upacara resmi, para cendekia dan agamawan ditempatkan di panggung kehormatan, ke mana sang penguasa menunjukkan sikap hormat.

Sesekali para cerdik pandai dan agamawan dimintai pendapat, bukan untuk dipraktikkan, tetapi sekadar menunjukkan kepada publik atas kepedulian sang penguasa pada kebenaran. Bahasanya jauh dari kesadaran publik umat dan rakyat jelata karena lebih berorientasi kitab yang telah diseleksi sang penguasa.

Gaya hidup penggawa (aparat) kerajaan Astina itu terlukis, disebut julik. Suatu pola hidup penuh tipu daya, selingkuh menjadi pakerti (perilaku), ambisi menang sendiri, kaya sendiri, kenyang sendiri, pintar sendiri menjadi etika (meminjam Protestan Etiknya Max Weber) hidup komunitas (baca: partai politik).

Warga dan rakyat bukan hanya kehilangan panutan, pemerintahan tidak mengenal sistem keteladanan dan nilai moral. Posisi sosial politik seseorang tidak diukur dari perilaku baik, tetapi dari kemampuan dan keberanian menggunakan kekuasaan guna kepentingan diri dan kelompok.

Oleh Nietzsche, praktik hidup dan pemerintahan itu bisa digambarkan sebagai sistem sosial politik yang didominasi persona ubermensch. Persona demikian ialah pola hidup manusia bermoral tuan, manusia atas atau super yang bernafsu menang sendiri. Berbagai kisah fiksi tentang superman terinspirasi konsep manusia bermoral tuan itu.

Dalam sistem sosial politik dan pemerintahan demikian, kebenaran tidak diukur dari nilai obyektif yang didukung mayoritas, tetapi nilai subyektif penguasa yang memerintah dengan tangan besi dan Machiavelis. Moralitas baik ialah moral tuan saat nafsu menjadi komando kehidupan, bukan moral budak yang lemah. Kebaikan ialah kemegahan, bangga diri, bukan kedamaian dan ke-welas-asih-an yang menunjukkan kelemahan jiwa.

Dongeng demokrasi

Pemerintahan dan orang baik yang tergambar dalam Kerajaan Ngamarto dan Pandawa hanya mimpi indah yang enak dikisahkan sebagai dongeng.

Praktik pendidikan bagai sebuah festival dongeng tentang orang-orang bijak, baik, berbudi, dan dijanjikan surga. Kisah pahlawan dan orang suci terlukis dalam kalimat sastra yang indah dan enak didengar, tetapi kosong dari kenyataan.

Sementara fakta-fakta di lapangan bercerita tentang kisah kelaparan, penderitaan, pembunuhan berantai, korupsi, elite yang selingkuh jabatan, moral, dan seks. Berita anggota dewan, pejabat tinggi pemerintahan, elite keagamaan yang korupsi dan selingkuh seksual, mencerminkan kehidupan mayoritas warga seperti Negeri Kurawa. Wargalah yang memilih elite partai, sosial dan keagamaan, anggota dewan, dan memilih presiden yang kemudian menyusun kabinet.

Situasi kehidupan Negeri Kurawa itu tidak jauh berbeda dengan praktik demokrasi prosedural negeri ini. Suatu eufemisme tentang cara hidup ngurawa melalui sistem penyelenggaraan negara dan pemerintahan modern yang disebut demokrasi. Banyak alasan untuk membela diri dengan fakta buruk kehidupan negeri ini setelah 10 tahun reformasi, 60 tahun merdeka, dan satu abad kebangkitan nasional.

Sebagian melihat fakta buruk demokrasi prosedural itu sebagai kewajaran dalam kehidupan ekonomi dan tingkat pendidikan mayoritas warga Nusantara. Pada tahap sosial ekonomi seperti ini, praktik demokrasi belum menjanjikan peningkatan kesejahteraan warga kebanyakan, kecuali segelintir orang.

Sebagian berpendapat, fakta demokrasi negeri ini adalah suatu tahap yang harus dilalui bangsa yang memulai praktik demokrasi. Beberapa yang lain berpendapat, demokrasi yang baik memerlukan tingkat pendidikan dan ekonomi warga yang sudah sampai titik ekuilibrium setelah dipraktikkan berabad-abad.

Mencari takdir sosial

Berbagai pandangan ini berarti kita menerima apa adanya praktik demokrasi sebagai kebenaran. Suatu etika hidup ngurawa. Para cendekia dan agamawan terperangkap etika ngurawa yang digambarkan dalam dunia pewayangan sebagai Pandita Durno. Ia pandai dan waskita, tetapi semuanya hanya digunakan untuk membela Raja Astina.

Semua agama meramalkan kedatangan zaman akhir seperti gambaran Negeri Kurawa. Dajal tiba, saat kekuatan jahat keliwat-liwat, sebagai penanda datangnya Al-Mahdi Al-Masih, Ratu Adil, atau Satria Piningit. Mungkin manusia telah gagal membuat sistem yang mampu mengendalikan kejahatan sehingga perilaku jahat menjadi dominan. Hal itu merupakan pengantar Perang Baratayuda yang dalam dunia keagamaan dikenal dengan Hari kiamat. Pada saat itulah Tuhan menunjukkan kekuasaan-Nya mengganti penduduk bumi atau negeri ini dengan warga baru.

Dalam situasi demikian, tersedia aneka pilihan tindakan. Kita cukup menyesali nasib dan berdoa meminta Tuhan mengubah yang jahat berhati malaikat atau minta menunda kiamat. Pilihan lain, menggunakan sisa waktu yang ada untuk mengubah perilaku yang mentradisi yang mengakibatkan penderitaan bukan hanya orang miskin, tetapi juga anak cucu sendiri.

Paling mudah ialah menunggu Godot, Satria Piningit, atau Sang Mahdi. Kapan akan datang? Mungkin sudah terlambat saat semua sudah hancur. Kita hanya bisa membayangkan betapa derita yang harus ditanggung anak cucu nanti.

Nasib lebih baik hanya mungkin diraih jika mengubah perilaku sebagai doa. Mungkin dengan mulai menjadikan diri kita satria pinigit kecil untuk lingkungan sendiri dengan pengabdian tanpa pamrih? Tetapi apa masih ada yang mau?

Abdul Munir Mulkhan Anggota Komnas HAM; Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Semua Harta Kekayaan Pejabat Perlu Dilihat Dengan Kritis

In Taat Hukum on August 1, 2008 at 6:44 pm
Masyarakat Sumsel perlu mengkritisi kekayaan pasangan kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. Masyarakat bisa menilai kejujuran para kandidat melalui LHKPN.

Pengamat politik Universitas Sriwijaya, Ardian Saptawan, Kamis (31/7), mengungkapkan hal itu menanggapi pengumuman LHKPN keempat pasangan kandidat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Ardian, hal yang perlu dicermati apakah kekayaan para kandidat berlatar belakang pejabat publik sudah sesuai dengan jabatan yang mereka pegang. Masyarakat akan menilai apakah para kandidat jujur atau tidak dalam melaporkan kekayaannya.

”Itu bisa diukur dari besarnya gaji mereka dibandingkan kegiatan-kegiatan mereka untuk meraih dukungan yang memerlukan banyak uang. Masyarakat Sumsel, khususnya di perkotaan, perlu mengkritisi hal itu,” kata Ardian.

Tidak wajar

Ardian mengatakan, LHKPN itu perlu dipertanyakan kepada KPK jika jumlahnya melebihi kewajaran dari seorang pejabat publik.

”Mungkin tidak semua kekayaan mereka dilaporkan. Justru diperlukan sikap kritis masyarakat menilai kejujuran para kandidat kalau dilihat dari kegiatan mereka selama ini,” ujarnya.

Menurut Ardian, bisa jadi kekayaan para kandidat memakai nama orang lain sehingga jumlah LHKPN mereka tidak besar.

Ardian juga menuturkan, kalau kekayaan para kandidat dinilai tidak sesuai dengan banyaknya kegiatan mereka, masyarakat harus mempertanyakan dari mana biayanya berasal.

”Kalau uangnya berasal dari sumbangan, harus disebutkan siapa yang memberikan sumbangan dan berapa jumlahnya,” ungkap Ardian.

Ardian berpendapat, LHKPN itu sangat kecil pengaruhnya terhadap pilihan masyarakat dalam pilkada nanti. Masyarakat di pedesaan, menurut dia, tak akan ambil pusing dengan jumlah LHKPN para kandidat dibanding banyaknya kegiatan mereka.

LHKPN tersebut ditempelkan di Kantor KPU Sumsel sehingga masyarakat bisa melihat LHKPN secara langsung.

Harta Mantan Pimpinan KPK Tidak Berubah

In Taat Hukum on August 1, 2008 at 6:40 pm
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Erry Riyana Hardjapamekas tercatat sebagai pimpinan KPK periode 2003- 2007 yang terkaya dibandingkan dengan empat rekannya, sedangkan Amien Sunaryadi merupakan yang termiskin.

Namun, secara umum, seperti disampaikan Wakil Ketua KPK Haryono hari Kamis (31/7), kekayaan kelima mantan pimpinan KPK itu tidak banyak mengalami perubahan. Dalam laporannya pada 31 Desember 2007, Erry menyebutkan memiliki kekayaan Rp 3,749 miliar dan 5.000 dollar AS.

Jumlah itu sedikit menurun dibandingkan dengan kekayaannya pada 31 Desember 2005, yang dilaporkan Rp 3,89 miliar dan 21.237 dollar AS. ”Kekayaan saya mayoritas berupa rumah dan tanah,” kata Erry.

Kekayaan Amien Sunaryadi, berdasarkan laporan pada 28 Desember 2007, sebesar Rp 599 juta. Meski jumlah tersebut adalah terkecil dibandingkan dengan keempat rekannya, kekayaan Amien ini naik sekitar Rp 212 juta dibandingkan dengan laporannya pada 3 Oktober 2007 yang besarnya hanya Rp 387 juta.

Amien yang mulai hari Jumat ini akan bekerja di Bank Dunia menuturkan, pertambahan kekayaannya itu berasal dari tabungan tunjangan hari tua KPK.

Sementara itu, kekayaan mantan Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki berdasarkan laporan 5 Juni 2008 sebesar Rp 956.953.145 dan 10.000 dollar AS.

Sjahruddin Rasul dalam laporan pada 17 Maret 2008 punya kekayaan Rp 3,232 miliar, sedangkan Tumpak Hatorangan Panggabean dalam laporan 18 Maret 2008 tercatat punya kekayaan Rp 1,79 miliar.

Menurut Ruki, program utama pada 2003-2007 adalah menyiapkan KPK agar mampu mengatasi berbagai kasus korupsi. ”Saya senang KPK telah bekerja dengan baik. Namun, pemberantasan korupsi tidak akan maksimal jika tidak diikuti reformasi birokrasi,” ujarnya

Baru Empat Partai Politik Serahkan Laporan Dana Kampanye

In Demokrasi, Taat Hukum on August 1, 2008 at 6:38 pm
Pada minggu ketiga masa kampanye Pemilu 2009, baru empat partai politik yang sudah menyerahkan laporan dana kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum.

Keempat parpol itu adalah Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Anggota KPU, Abdul Aziz, Kamis (31/7), mengatakan, saat ini parpol memang belum mempunyai kewajiban menyerahkan laporan dana kampanye. Hanya saja, parpol wajib mencatat penerimaan dan pengeluaran dana kampanye tiga hari sejak kampanye dimulai.

”Kami berharap, lebih cepat parpol menyerahkan laporan dana kampanye akan lebih baik,” katanya,

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD mewajibkan partai politik dan calon anggota DPD menyerahkan laporan dana awal kampanye dan rekening khusus dana kampanye pada tujuh hari sebelum pelaksanaan kampanye dengan bentuk rapat umum.

Aziz mengatakan, KPU telah bertemu dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang mempunyai tugas mengaudit rekening khusus dana kampanye partai politik. KPU dibantu IAI juga akan membuat aturan tata cara audit dana kampanye.

Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch, Abdullah Dahlan, mengatakan, KPU harus tegas mendorong parpol untuk segera menyerahkan laporan dana awal kampanye. ”Kewajiban parpol itu kan sudah ada dalam undang-undang dan ditegaskan lagi dalam peraturan KPU. Jadi, KPU harus mempunyai komitmen kuat untuk melaksanakan peraturan,” ujarnya.

KPU juga harus segera mengeluarkan peraturan khusus mengenai pelaporan dana kampanye. ”Apalagi masa kampanye sudah hampir satu bulan berlangsung,” ujar Abdullah

Hukum Mati Para Koruptor Untuk Menghentikan Kerusakan Moral Bangsa Indonesia

In Taat Hukum on July 31, 2008 at 3:11 pm
Wacana hukuman mati bagi koruptor akhir-akhir ini mencuat setelah hakim tipikor menjatuhkan vonis terhadap terdakwa ART hanya lima tahun.

Hukuman itu tentu merupakan ancaman hukuman maksimum bagi siapa pun yang terbukti melanggar Pasal 5 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan masyarakat yang menyesalkan ancaman itu, seharusnya ditujukan kepada pembuat undang-undang, bukan kepada hakim tipikor atau jaksa penuntut KPK.

Untuk pelaku tipikor

Dalam undang-undang itu, ancaman hukuman mati hanya ditujukan kepada pelaku tipikor yang melanggar Pasal 2 Ayat 1, di mana Ayat 2 pasal itu menetapkan ancaman pidana mati hanya dijatuhkan bila negara dalam keadaan bahaya, terjadi bencana nasional, pengulangan tipikor, atau saat negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Dari sisi hukum internasional, hukuman mati sebenarnya telah diwajibkan untuk dihapuskan di dalam UU nasional masing-masing negara anggota PBB, termasuk Indonesia yang telah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (1966) dengan UU No 12 Tahun 1995; hanya pada Pasal 6 Konvenan itu masih dibolehkan dalam tiga keadaan.

Pertama, hanya dapat diterapkan terhadap kejahatan yang serius (serious crimes).

Kedua, tidak dapat diberlakukan UU secara retroaktif.

Ketiga, harus atas dasar putusan pengadilan yang telah mendapat kekuatan hukum tetap.

Keempat, tidak dapat diterapkan terhadap wanita yang sedang hamil dan anak di bawah usia 18 tahun. Jika pidana mati diterapkan, penerapannya harus mempertimbangkan hak seorang terdakwa pidana mati untuk mendapat pengampunan dan komutasi dengan pidana lainnnya.

Rancangan KUHP (2007) telah memuat jenis pidana mati sebagai pidana kekecualian, bukan termasuk pidana pokok, bahkan diatur kemungkinan penjatuhan pidana mati bersyarat untuk memberi pertobatan agar kelak yang bersangkutan terhindar dari pelaksanaan pidana mati.

Ancaman pidana mati juga masih merupakan pidana pokok di dalam KUHP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, ancaman pidana mati dimasukkan ke dalam empat pasal tentang tindak pidana terorisme.

Diborgol

Merujuk dua sisi hukum nasional dan hukum internasional itu, semakin jelas, perkembangan pengaturan pidana mati semakin moderat, berbeda dengan aspirasi sementara masyarakat untuk menerapkan dan tetap menghidupkan ancaman pidana mati terhadap kejahatan serius.

UU Pemberantasan Korupsi khusus Pasal 2 Ayat 2 UU No 31 Tahun 1999 yang memuat ancaman pidana mati perlu diubah dan diperjelas dengan ancaman alternatif pidana selain pidana mati, seperti sanksi kerja sosial, sehingga efek jera akan muncul saat yang bersangkutan berada di hadapan publik melakukan pekerjaan di tempat umum.

Untuk menambah efek jera, tersangka korupsi seharusnya dikenai pemborgolan dan dengan baju tahanan seperti diterapkan di negeri jiran (Malaysia dan Singapura). Tindakan itu tidak dilakukan di Indonesia sehingga tersangka korupsi dapat berjalan bebas layaknya bukan tersangka dan mengunjungi kantor KPK seperti hendak berkantor saja.

Sanksi sosial

Sanksi sosial tampaknya lebih berguna daripada menjatuhkan hanya pidana mati terhadap koruptor, yang terbukti tidak efektif dan mampu mencegah serta memberantas korupsi, seperti telah terjadi di China. Semakin banyak koruptor di China ditembak mati di hadapan publik justru korupsi tidak semakin berkurang. Bahkan, kini China mempelajari sistem pencegahan korupsi yang berhasil dijalankan Pemerintah Korea Selatan.

Yang terpenting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia bukan masalah ancaman pidana setinggi-tingginya, tetapi bagaimana memelihara dan mempertahankan agar pelaksanaan pidana di lembaga pemasyarakatan dijalankan secara konsisten. Juga tidak ada perlakuan berbeda berdasarkan status sosial dan ekonomi terpidana, termasuk sejak yang bersangkutan dalam masa penahanan sampai menjalani pidananya, seperti adanya rumah tahanan dan LP layaknya hotel berbintang empat.

Pengawasan ekstra ketat selama masa penahanan dan masa pelaksanaan pidana menjadi masalah penting di Indonesia untuk memberi efek jera dibandingkan pidana mati yang masih diragukan efek jeranya.

Maka, perlu peninjauan kembali ketentuan tentang remisi, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan jadwal kunjungan di rumah tahanan dan LP, terutama bagi pelaku kejahatan serius termasuk korupsi.

ROMLI ATMASASMITA Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran, Bandung

Pelayanan Publik Digugat Akibat Banyaknya Pegawai Yang Tidak Mengerti Aturan dan Hukum

In Taat Hukum on July 31, 2008 at 2:18 am
Perwakilan Komunitas Tamil dan Tionghoa yang bermukim di Kota Medan, Selasa (29/7), mempertanyakan administrasi kependudukan mereka kepada Pemerintah Kota Medan. Selama ini komunitas Tamil dan Tionghoa merasa dibedakan karena masih harus menunjukkan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia atau SBKRI untuk urusan administrasi kependudukan.

”Saya ini sudah generasi keempat yang tinggal di Medan, tetapi masih butuh SBKRI. Anak saya sudah pakai akta kelahiran, tetapi tetap harus tunjukkan SBKRI bapaknya untuk urusan administrasi. Kami hanya memastikan bagaimana anak saya, tahu-tahu perlu juga membuat SBKRI,” tutur Brilian Moktar, penasihat Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia Medan, Selasa.

Moses Aglesian, perwakilan warga Tamil, mengatakan, berdasarkan pengalaman, banyak petugas yang belum paham aturan terbaru soal kependudukan. Selain itu, masih ada perda Kota Medan soal kependudukan yang bertentangan dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.

Asisten Pemerintahan Kota Medan Dauta Sinurat yang menemui warga Tamil dan Tionghoa mengakui masih banyak petugas yang memberi pelayanan administrasi yang tidak memadai. ”Tolong dilaporkan saja ke atasannya,” kata Dauta. Ia juga mengakui administrasi kependudukan warga Tamil dan Tionghoa masih bermasalah.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan Yusri Ramadhan Siregar mengatakan, wajar kan kalau petugas bertanya SBKRI orangtua jika mengurus akta kelahiran anaknya. Apalagi jika orangtua yang bersangkutan belum memiliki akta kelahiran.

Pelaku Korupsi Memiliki Derajat Yang Lebih Tinggi Karena Itu Tidak Diborgol dan Diberi Seragam Khusus Seperti Pejahat Kambuhan Lainnya

In Taat Hukum on July 29, 2008 at 4:03 pm
Selama ini perlakuan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap tersangka korupsi masih terhormat. Hal itu tak menimbulkan efek jera, bahkan tersangka tidak bisa dibedakan dari orang lain yang datang ke KPK. Karena itu, semestinya tersangka korupsi diberikan seragam khusus dan diborgol, seperti tersangka lain.

Demikian dikatakan guru besar pidana internasional Universitas Padjadjaran, Bandung, Romli Atmasasmita, dalam diskusi tentang pencegahan korupsi di Jakarta, Senin (28/7).

Diskusi yang diprakarsai Indonesian Legal Roundtable dan harian Kompas itu menampilkan pula Wakil Ketua KPK M Yasin, anggota Komisi III DPR Benny K Harman, dan Teten Masduki dari Indonesia Corruption Watch sebagai narasumber.

Romli mengatakan, sebenarnya sanksi sosial lebih efektif untuk mencegah korupsi dibandingkan dengan sanksi pidana, termasuk hukuman mati. Karena itu, KPK harus berani memulai, dengan tersangka korupsi diborgol dan memakai seragam saat diperiksa. Kondisi ini juga dilakukan di sejumlah negara. Bahkan, ada menteri di negara tetangga, karena disangka korupsi, tetap diborgol dan memakai seragam penjara saat diperiksa.

Menurut Romli, pemakaian seragam tahanan dan borgol kepada tersangka korupsi tak melanggar hukum. KPK mempunyai kewenangan untuk menerapkannya. ”KPK tak perlu menyatakan tidak akan mempermalukan tersangka. Ini untuk menimbulkan efek jera,” kata mantan Ketua Tim Penyusun Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi itu.

Yasin mengakui, KPK memang sudah membahas kemungkinan pengenaan seragam dan pemborgolan bagi tersangka korupsi. Tak ada pimpinan KPK yang keberatan dengan ide itu, sepanjang untuk menimbulkan efek jera terhadap tersangka korupsi. ”Tunggu saja dalam waktu dekat aturan itu akan diterapkan,” katanya.

Romli juga menjelaskan, dalam RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diperkenalkan hukuman kerja sosial. Sebab itu, untuk memperkuat efek penjeraan, terpidana korupsi perlu diberikan sanksi tambahan kerja sosial, seperti yang diterapkan di Korea Selatan.

”China, yang menerapkan hukuman mati terhadap koruptor, kini juga belajar ke Korsel. Sebab, begitu hukuman mati diterapkan, korupsi masih tetap saja terjadi,” ujar Romli lagi.

Benny menambahkan, kini di DPR berkembang semangat kebatinan untuk mematikan KPK secara perlahan-lahan. Semangat ini muncul sejak KPK menangkap sejumlah anggota DPR yang diduga terlibat dalam korupsi.

Terhadap ”ancaman” dari Dewan itu, Teten menegaskan, KPK harus tetap maju. Bahkan, apabila memang ada buktinya, 100 anggota DPR yang disangka terlibat korupsi harus ditangkap. ”KPK harus bertindak cepat,” katanya. Partai politik yang tegas menindak anggotanya yang korupsi pasti didukung rakyat

Wajah Hukum Indonesia dan Hilangnya Pendidikan Budi Pekerti

In Taat Hukum on July 28, 2008 at 3:17 pm
Sudah seharusnya hukum dibicarakan dalam konteks manusia. Membicarakan hukum yang hanya berkutat pada teks dan peraturan, bukanlah membicarakan hukum secara benar dan utuh, tetapi hanya ”mayat” hukum. Sosok hukum menjadi kering karena dilepaskan dari konteks dan dimensi manusia.

Hukum formal adalah hukumnya para profesional hukum. Yang mereka bicarakan adalah ide yang sudah direduksi menjadi teks. Karena itu, saya menamakannya ”mayat’. Para profesional memang memerlukan pegangan hukum formal itu sebagai modal untuk bekerja. Di tangan mereka hukum ”bisa” ditekuk-tekuk untuk keperluan profesi. Itulah barangkali yang membuat William Shakespeare begitu berang terhadap para yuris sehingga ingin menghabisi mereka semua.

Pembangunan manusia

Akhir-akhir ini marak kembali pembicaraan tentang manusia Indonesia (”Masa Depan Manusia Indonesia”, Kompas, 21/7/2008). Ini bagus untuk membangun hukum Indonesia. Pada hemat saya, membangun hukum Indonesia dimulai dari manusianya. Selama ini kita kurang cerdas dalam siasat berhukum. Hukum memang diperlukan, tetapi juga tidak terlalu diperlukan. Maka kita tidak usah terlalu sibuk memproduksi undang-undang, membangun orde hukum, sistem hukum, struktur hukum, dan sebagainya.

Contohnya, periode kepresidenan Habibie membanggakan karena mampu mengeluarkan puluhan produk undang-undang. Namun, usaha itu tidak berbanding lurus dengan ketertiban di masyarakat. Undang-undang menumpuk, tetapi persoalan tidak kunjung terselesaikan dengan baik, bahkan kian terpuruk.

Kapan kita mulai belajar dari pengalaman? Pengalaman membangun hukum selama ini telah mengabaikan manusia-manusia, baik yang menjalankan maupun yang menjadi adresat hukum. Maka, kita harus mendahulukan pembangunan manusia Indonesia lebih dulu. Dari situ, hukum akan turut terbangun dan kehidupan menjadi lebih baik.

Berkali-kali, harian ini menyajikan tulisan agar kita memerhatikan kaitan erat antara hukum dan manusia. Dengan demikian, juga akan terangkat pentingnya faktor manusia dalam hukum.

Hukum itu bukan hanya peraturan, tetapi lebih merupakan potret dari perilaku kita sendiri (Kompas, 23/9/2002). Sebelum berbicara tentang penegakan hukum (enforcement) kita harus bicara tentang perilaku santun dan tertib lebih dulu (Kompas, 17/4/2007). Selalu saja manusia akan berkelebat, setiap kali hukum dibicarakan.

Untuk mengenali betul hukum Amerika Serikat, lihatlah manusianya. Begitu juga untuk memahami hukum Jepang dengan baik, selidikilah potret manusia Jepang lebih dulu. Tetapi, memahami hukum Amerika Serikat dan Jepang hanya dari teks formal saja, itu keliru besar.

Jika kita menyadari hal-hal itu, siasat untuk bangun dari keterpurukan hukum menjadi berubah amat besar. Bukan (tatanan) hukum yang dikutak-katik, tetapi lebih dulu menggarap (perilaku) manusia Indonesia.

Kiranya, dengan berbagai kekurangannya, hukum Indonesia sudah dapat dipakai sebagai modal untuk bangun dari keterpurukan. Apa kurangnya UU Antikorupsi yang sudah berkali-kali disempurnakan? Apa salahnya membentuk KPK dan Pengadilan Tipikor? UU Antikorupsi, KPK, Pengadilan Tipikor dibuat, tetapi ironisnya, korupsi malah merebak di mana-mana. Dari Sabang sampai Merauke, dari menteri dan DPR sampai bupati dan DPRD. Teori-teori berguguran karena undang-undang malah menimbulkan efek negatif. UU Antikorupsi telah menyuburkan korupsi. Kita telah salah menembak sasaran.

Pendidikan budi pekerti

Janganlah memandang remeh pendidikan budi pekerti bagi anak-anak pada usia (amat) dini sebagai bagian dari pendidikan hukum. Perilaku disiplin, antre, jujur, menghormati teman, kesantunan, adalah contoh-contoh pendidikan hukum par exellence.

Maka, pendidikan hukum yang ideal adalah yang langsung menohok substansi perilaku, tanpa perlu menyebut kata ”hukum” sama sekali. Menyuruh anak- anak membaca teks undang-undang adalah pendidikan hukum yang buruk. Mana yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan dapat diajarkan kepada anak-anak, tetapi bukan dengan membaca teks. Berikan alasan substansial kepada anak-anak mengapa harus antre, jujur, dan sebagainya, tetapi jangan dengan mengutip teks undang-undang. Ajarkanlah budi pekerti hukum, bukan teks hukum. Tampilkan perilaku manusia, bukan undang-undang.

Hari sudah sangat siang, keterpurukan, keambrukan (collapse) hukum sudah nyata di depan mata. Kita membutuhkan cara-cara progresif untuk membangkitkan bangsa ini dari keterpurukan itu. Cara itu adalah dengan mereparasi perilaku buruk manusia Indonesia. Apa yang dilakukan Prof Koentjaraningrat (1969) dan Mochtar Loebis (1977) adalah membuat diagnosis yang perlu diikuti dengan terapinya. Sudah 30 tahun peringatan itu dibiarkan berlalu.

Manusia Indonesia perlu diobati lebih dulu dari aneka penyakit mentalitas menerabas, tidak menghargai mutu, ingin cepat berhasil tanpa usaha, enggan bertanggung jawab atas perbuatannya, dan lain-lain. Langkah teraputik inilah yang ditransformasikan menjadi pendidikan hukum substansial, sebelum masuk ke pernak-pernik perundang-undangan, prosedur, sistem dan sebagainya.

Satjipto Rahardjo Guru Besar Emeritus Sosiologi Hukum Universitas Diponegoro, Semarang

Perang Jihad Melawan Koruptor

In Taat Hukum on July 28, 2008 at 3:11 pm
Laporan terkait merebaknya korupsi dari Aceh sampai Papua membuat kita semua terenyak. Sedemikian parah republik ini digerogoti perilaku koruptif, dari pusat hingga daerah, dari Sabang sampai Merauke!

Itu baru laporan fakta korupsi 2008, belum memperhitungkan data tahun 2005-2008. Sepanjang tahun 2005-2008, ada delapan gubernur-wakil gebernur dan 32 bupati-wakil bupati atau wali kota-wakil wali kota yang terjerat kasus korupsi. Masih lagi, ratusan anggota DPRD berbagai daerah yang diperiksa dan diadili karena kasus korupsi.

Elite politik dan kekuasaan republik ini sudah benar-benar korup! Tak ada lagi tempat bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme! Inilah penghambat utama cita-cita menyejahterakan rakyat! Karena itu, tidak ada kata lain kecuali menyerukan perang melawan korupsi dan koruptor!

Musuh rakyat

Kini, musuh rakyat tidak lain adalah para koruptor! Di tengah keterpurukan sosial-ekonomi, dan rakyat sulit mengais rezeki banyak elite politik dan kekuasaan tega mencuri uang rakyat.

Sungguh suatu paradoks. Mereka yang dipilih rakyat dan dipercaya mengemban tugas demi kesejahteraan rakyat justru mencuri harta rakyat dan membesarkan perut sendiri dengan korupsi. Mereka tidak menggunakan kesempatan untuk melayani rakyat, tetapi sibuk mencari kekayaan pribadi.

Para elite politik dan kekuasaan negeri ini, mulai dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif, telah berkhianat terhadap rakyat. Mereka yang dipilih dan dipercaya mengemban tugas menyejahterakan rakyat menata masa depan bangsa dan menjaga keadilan hidup bersama justru berbalik menjadi musuh rakyat.

Kaidah salus populi suprema lex tak lagi berarti untuk republik ini. Keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi tidak hanya tidak terwujud dalam tingkat peradilan yang korup, tetapi juga pada tingkat kesejahteraan rakyat yang tidak segera terwujud!

Ini merupakan dampak paling buruk praktik KKN yang telah merajalela di seluas Nusantara. Para politikus kita selalu menebar janji pada saat kampanye demi meraih kekuasaan bukan demi memajukan bangsa dan menyejahterakan rakyat. Bahkan, setiap kali terbukti, janji-janji mereka tidak pernah ditepati!

Ketegaan para koruptor meraup uang negara, yang juga uang rakyat, merupakan indikasi mereka lebih kotor dibandingkan cara Machiavelli, lebih tidak berperikemanusiaan, tidak adil dan tidak beradab terhadap rakyat.

Melembaga

Praktik korupsi sudah menjadi sistem yang melembaga sehingga sulit dibersihkan. Ketika korupsi sudah menyusup ke lembaga peradilan, melalui jual beli perkara, kian hebatlah virus korupsi.

Pelaku korupsi selalu bertemali, bergandeng tangan, dan tidak sendirian. Ini kian menegaskan, korupsi bukan saja menggurita, tetapi kian menjadi sistem yang melembaga.

Kita ingat, korupsi menjadi sistem yang melembaga pada masa Soeharto masih hidup. Selalu tampak adegan menarik. Di saat ia hendak diadili karena kasus korupsi, proses peradilan selalu gagal dengan dalih Soeharto sakit. Di lain pihak, di saat ada acara ”keluarga Cendana”, mantan orang nomor satu itu tampak sehat dan ceria.

Dalam wajah yang sama, para koruptor di negeri ini menampilkan diri. Bahkan, karena korupsi sudah kian menjadi sistem yang melembaga, para koruptor bahkan bertingkah seperti artis-selebritis di depan layar kaca. Tidak ada rasa malu, berdosa, apalagi jera!

Menghadapi sikap tumpul hati dan absennya nurani para koruptor, serta kian merajelalanya perilaku koruptif di negeri ini, tidak ada jalan lain kecuali rakyat harus menyatakan perang terhadap korup(si)tor! Inilah era rakyat menyatakan perang terhadap korupsi dan koruptor!

Langkah paling efektif mewujudkan sikap perang melawan korup(si)tor adalah melalui kewaspadaan politik. Jangan lagi rakyat tergiur janji politisi yang jelas-jelas sudah menipu rakyat! Jangan lagi rakyat memilih mereka yang jelas-jelas korup!

Sambil menunggu para koruptor yang sudah ditangkap mendapat proses pengadilan serta hukuman sepantasnya, rakyat bisa menyatakan perang melawan korup(si)tor melalui mekanisme Pemilu 2009 mendatang!

Aloys Budi Purnomo Rohaniwan, Pemimpin Redaksi Majalah INSPIRASI, Lentera yang Membebaskan; Ketua Komisi HAK, Keuskupan Agung Semarang

Keluar Dari Jerat Korupsi Dan Perilaku Menyimpang

In Taat Hukum on July 28, 2008 at 3:10 pm
Selama dua hari berturut-turut, harian Kompas (21-22/7), menurunkan laporan kasus korupsi di berbagai daerah dan di berbagai instansi yang terungkap atau diproses selama tahun 2008. Laporan itu menyadarkan kita, betapa praktik korupsi benar-benar telah menggurita di tingkat pusat maupun daerah.

Belum lagi tuntas membaca ”peta korupsi” yang dimuat Kompas itu, masyarakat kembali disentakkan perilaku menyimpang jaksa Tri Urip Gunawan dalam penanganan kasus korupsi. Ketika memberi kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (24/7), Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Glenn Yusuf mengakui terpaksa memberi uang Rp 1 miliar kepada jaksa Urip (Kompas, 25/7).

Jika pengakuan Glenn Yusuf ditambah kasus suap antara jaksa Urip dan Artalyta Suryani, sulit membantah sinyalemen yang berkembang selama ini, penanganan kasus korupsi sarat dengan pemerasan dan suap. Dalam banyak kasus, penegak hukum memanfaatkan pemberantasan korupsi untuk memperoleh keuntungan finansial dengan menjadikan mereka yang tersangkut kasus korupsi sebagai mesin uang.

Bagaimana menjelaskan mengguritanya praktik korupsi dengan perilaku menyimpang penegak hukum? Bahkan, dalam kasus BLBI, perhatian publik yang begitu luas tak menimbulkan rasa takut penegak hukum untuk melakukan penyimpangan. Lalu, langkah progresif apakah yang mungkin dilakukan untuk menghambat laju korupsi agar negeri ini tidak masuk jurang kehancuran?

Substansi hukum

Substansi hukum (legal substance) dapat dikatakan sebagai salah satu faktor yang memberi kontribusi besar mengguritanya praktik korupsi. Hal itu terjadi karena substansi hukum direkayasa untuk memudahkan melakukan korupsi. Tidak hanya itu, substansi hukum juga dirancang sedemikian rupa sehingga memudahkan mereka yang tersangkut korupsi mengelak dari jeratan hukum. Cara paling sederhana, membuat norma hukum yang tidak jelas atau kabur.

Substansi hukum yang kabur itu tidak hanya memudahkan melakukan korupsi, tetapi juga memberikan kesempatan yang luas kepada penegak hukum untuk ”menggorengnya” sesuai kepentingan masing- masing. Bagi penegak hukum yang bekerja demi kepentingan penegakan hukum, aturan yang tidak jelas dapat digunakan untuk menjerat pelaku korupsi yang memanfaatkan aturan hukum yang tidak jelas itu. Sementara bagi penegak hukum yang ingin meraih keuntungan finansial, substansi hukum yang demikian akan diperdagangkan dengan mereka yang tersangkut kasus korupsi.

Berkaca dari kasus suap dengan Artalyta dan kejadian yang menimpa Glenn Yusuf, jaksa Urip benar-benar ”menggoreng” kasus BLBI untuk menuai keuntungan finansial. Meski belum tentu tindakan itu dilakukan jaksa Urip untuk kepentingan diri sendiri. Namun dapat dipastikan, keberanian jaksa Urip muncul karena ia tahu persis kelemahan substansi hukum dalam perkara BLBI.

Salah satu substansi hukum yang potensial dan sering diperdagangkan penegak hukum adalah adanya peluang untuk menghentikan penyidikan perkara (SP3). Mencermati kasus BLBI, penghentian sejumlah perkara dilakukan karena alasan tidak cukup bukti. Setelah kasus suap jaksa Urip dan Artalyta terungkap ke permukaan, alasan tidak cukup bukti sulit diterima sebagai penghentian kasus BLBI.

Dari penjelasan itu, terkuaknya penyimpangan yang dilakukan penegak hukum dalam pemberantasan korupsi dipicu oleh kelemahan substansi hukum. Kelemahan itu dimanfaatkan secara bersama-sama oleh koruptor dan penegak hukum untuk membangun relasi simbiosis mutualisme. Karena itu, amat jarang pelaku korupsi dijatuhi pidana maksimal. Sampai sejauh ini, mungkin hanya sepak terjang KPK yang mampu sedikit mengkhawatirkan koruptor.

Langkah progresif

Untuk keluar dari jerat korupsi yang menggurita, harus dimulai langkah-langkah progresif berupa pembenahan substansi hukum, shock therapy bagi penegak hukum dan pelaku tindak pidana korupsi.

Untuk substansi hukum, diperlukan political will untuk mereformasi semua aturan yang memudahkan terjadinya tindak pidana korupsi. Melihat aturan hukum yang ada, tidak mungkin menghambat laju praktik korupsi yang telah menghancurkan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan negara. Bagaimanapun, menunda reformasi substansi hukum sama dengan mempercepat negeri ini masuk jurang kehancuran.

Sementara itu, penegak hukum yang memperdagangkan perkara korupsi harus diberi shock-therapy dengan menjatuhkan hukuman maksimal. Untuk itu, dengan tingkat perbuatan yang begitu memalukan, orang seperti jaksa Urip harus dihukum pidana maksimal. Memberikan hukuman ringan kepada penegak hukum yang memperdagangkan kasus korupsi tentu tidak akan memberi efek jera.

Khusus untuk pelaku korupsi, usulan memberi tanda ”EK” (eks koruptor) di KTP atau dengan mengucilkan dalam pergaulan masyarakat masih jauh dari cukup. Langkah progresif lain yang harus dilakukan, misalnya, bagi yang sedang dalam proses hukum, dalam setiap penampakan ke publik (seperti hadir dalam persidangan) harus memakai pakaian tahanan. Selain itu, bagi yang sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tidak lagi diberi fasilitas pengurangan hukuman. Mereka harus menjalankan hukuman penuh sesuai putusan pengadilan.

Saya percaya, tanpa langkah progresif, negeri ini tidak akan pernah keluar dari jeratan korupsi. Bagian dari sejarah negeri ini menceritakan kepada kita, VOC hancur karena korupsi. Apakah kita sedang membiarkan sejarah itu berulang?

Saldi Isra Dosen Hukum Tata Negara; Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO), Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang

Puluhan Milyar Uang Rakyat Dihabiskan Untuk Kepentingan Pribadi Wakil Rakyat

In Taat Hukum on July 26, 2008 at 3:42 am
Wali Kota, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan anggota Musyawarah Pimpinan Daerah Kota Medan telah lama menggunakan Anggaran Belanja Rutin untuk keperluan-keperluan pribadi mereka.

Uang negara yang telah mereka gunakan berjumlah Rp 50,588 miliar. Uang itu dikucurkan berdasarkan kesepakatan bersama Wali Kota, DPRD, dan Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Medan.

Kucuran dana yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan bagi para pimpinan DPRD itu telah berlangsung selama beberapa tahun. Aliran dana itu diberikan demi mengamankan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Wali Kota Medan kepada DPRD.

Terbukti, selama periode tahun 2002-2007, LPJ Wali Kota Medan yang disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Medan tidak pernah diutak-atik dan ditolak DPRD.

Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Medan Ramli Lubis saat tampil sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Rp 3,698 miliar dan dugaan penggunaan Anggaran Belanja Rutin pada Pos Sekretariat Daerah sebesar Rp 50,588 miliar untuk keperluan pribadi, Jumat (25/7) di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Dalam sidang yang dipimpin Edward Pattisarani itu, Wali Kota Medan Abdillah menjadi terdakwa.

Meski Ramli juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama dengan Wali Kota (yang disidang terpisah), saat menjawab pertanyaan, jawaban-jawaban Ramli memojokkan terdakwa.

Ramli menegaskan, sejak ia menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Medan hingga menjadi Wakil Wali Kota Medan mendampingi Abdillah, penggunaan dana APBD untuk keperluan pribadi Wali Kota terus berjalan.

”Waktu saya menjadi Wakil Wali Kota, saya juga dipanggil ke ruang kerja beliau. Beliau mengarahkan dan memerintahkan saya bahwa apa yang sudah terjadi selama ini tetap dilaksanakan,” ujarnya.

Bahkan, Ramli mengaku, dia beberapa kali mengingatkan dan menyarankan Abdillah bahwa hal tersebut tidak boleh dilakukan. ”Tetapi, waktu itu, Pak Wali menjawab, ’Kan, selama ini Pak Sekda aman-aman saja. Kan, semua sudah saya atur, baik BPK maupun Muspida dan DPR,’” ujarnya.

Kendati tidak tercatat secara resmi dalam pos APBD, lanjut Ramli, pemberian dana kepada DPRD dan Muspida Kota Medan menjadi pengeluaran rutin.

Misalnya saja, Ramli mengakui ada pemberian dana tunjangan hari raya (THR) untuk anggota DPRD Kota Medan yang diambil pos anggaran Setda Kota Medan yang angkanya berkisar Rp 400 juta, Rp 650 juta, Rp 1,4 miliar, dan Rp 1,9 miliar.

Ada juga pemberian dana kepada Kejaksaan Negeri Kota Medan serta sejumlah instansi lain dan kerabat Wali Kota dalam jumlah hingga miliaran rupiah

Kucilkan Pelaku Korupsi Agar Jera

In Taat Hukum on July 24, 2008 at 4:48 am
Untuk menekan korupsi makin marak di negeri ini, masyarakat bisa mengembangkan sanksi sosial bagi koruptor, seperti mengucilkan dan mempermalukan mereka. Namun, pemberlakuan sanksi sosial bagi koruptor dan keluarganya itu harus dijalankan secara alamiah. Korupsi harus dijadikan aib masyarakat.

Sanksi sosial dapat dilaksanakan setelah sanksi pidana bagi pelaku korupsi dituntaskan melalui pengadilan. Demikian diungkapkan sosiolog dari Universitas Indonesia, Tamrin Amal Tomagola, Rabu (23/7) di Jakarta.

Sejumlah ulama, beberapa waktu lalu, menyerukan agar tak mendoakan pelaku korupsi yang meninggal dunia. Pascaterungkapnya skandal penyuapan di Kejaksaan Agung, sejumlah pegawai kejaksaan pun mengaku malu jika memakai seragam mereka. Masyarakat di sekitar juga sering mempertanyakan ”kinerja” kejaksaan.

Tamrin menegaskan, penerapan sanksi sosial tak bisa dipaksakan. Sanksi sosial yang diserukan tokoh informal di lingkungan sekitar lebih efektif. ”Setiap lingkungan punya mekanisme sendiri untuk mengungkapkan ketidaksukaannya kepada seseorang yang berbuat salah,” ujarnya.

Sanksi sosial yang paling berat adalah pengucilan pelaku korupsi dari kehidupan sosial. ”Masyarakat umumnya menghindari mempermalukan orang di depan umum. Namun, masyarakat meski di depan pelaku korupsi bersikap baik, tetapi di belakang mereka menolaknya,” kata Tamrin.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP, Rabu, menambahkan, penangkapan terhadap tersangka pelaku korupsi adalah langkah untuk membuat jera. KPK tidak pernah memikirkan mempermalukan seseorang yang diduga melakukan korupsi.

Rasa malu, kata Johan, mungkin akan timbul sebagai dampak sosial dari penangkapan atas diri seseorang. Namun, itu bukan tujuan KPK. Demikian juga dengan pemutaran rekaman pembicaraan antara terdakwa dan orang lain juga bukan dilakukan untuk mempermalukan.

Momentum Pemilu 2009

Ahli hukum Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, di Yogyakarta menyatakan, masyarakat bisa memanfaatkan momentum Pemilu 2009 untuk menekan korupsi di negeri ini. Sebab itu, rakyat harus memilih calon yang jujur, bukan politisi busuk.

Anggota Komisi II DPR, Agus Condro Prayitno, Rabu, meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan contoh percepatan penyidikan korupsi. Jangan terlalu lama menahan izin pemeriksaan terhadap tersangka korupsi.

Perlu Langkah Konkret Untuk Memberantas Korupsi – Beri Tanda EK Pada KTP Pejabat Dan PNS Yang Koruptor

In Taat Hukum on July 23, 2008 at 7:34 am
Selama ini pemerintah sering beranggapan, dengan dikeluarkan aturan segala masalah sudah selesai. Hal ini juga berlaku pada pemberantasan korupsi. Pemerintah tampaknya merasa cukup dengan mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

”Inpres dikeluarkan, tetapi tak pernah dievaluasi. Presiden tidak dapat memastikan apakah agenda pemberantasan korupsi dilaksanakan atau tidak,” kata Penggiat Gerakan Antikorupsi, Saldi Isra, Selasa (22/7) di Jakarta.

Seperti diberitakan, korupsi di negeri ini tidak hanya menyebar dan menjerat pemerintah mulai dari Nanggroe Aceh Darussalam hingga Papua, tetapi juga menyebar di instansi pemerintah. Meski sejumlah tersangka pelaku korupsi ditangkap dan diadili, tetapi korupsi baru tetap bermunculan. Tak ada efek jera (Kompas, 21-22/7).

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, melalui Juru Bicara Kepresidenan Andi Mallarangeng, juga mempersilakan masyarakat mewacanakan hukuman mati untuk pelaku korupsi. Sebenarnya Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi menegaskan, pelaku korupsi bisa dijatuhi hukuman mati. Koruptor yang bisa dijatuhi hukuman mati adalah mereka yang melakukan korupsi saat negara dalam keadaan bahaya, pada waktu terjadi bencana alam nasional, pengulangan, atau saat negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Menurut Saldi, pemberantasan korupsi harus dimulai dari kejaksaan dan Polri. Sulit berharap ada perkembangan signifikan pemberantasan korupsi bila tak ada pembaruan di kejaksaan. ”Selama ini inpres itu tidak dievaluasi. Lebih memalukan lagi, skandal di kejaksaan terbongkar. Ini membuktikan mereka tak peduli dengan inpres atau agenda presiden,” ujarnya.

Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Hasanuddin Yusuf mengusulkan, kartu tanda penduduk (KTP) pelaku korupsi, yang dipidana dan berkekuatan hukum tetap, diberi kode khusus yang menunjukkan yang bersangkutan eks koruptor (EK). Hal ini untuk memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

Hasanuddin, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, menegaskan, ”Selama ini hukuman mati bagi pelaku korupsi tak pernah dan sulit diterapkan di Indonesia. Sebab itu, anggota KNPI mengusulkan agar memberikan cap EK bagi pelaku korupsi.”

Hasanuddin mengakui, usul itu memang kontroversial dan pemerintah bisa dituduh melanggar hak asasi manusia (HAM), seperti ketika eks tahanan politik (tapol) diberi cap eks tapol (ET) di KTP-nya. Namun, langkah itu perlu untuk menuntaskan pemberantasan korupsi.

Sikap partai politik
Secara terpisah, di Jakarta, Selasa, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Pramono Anung Wibowo menegaskan niat menjadikan PDI-P sebagai partai antikorupsi. PDI-P sepakat tidak akan memberikan pembelaan kepada kader yang terlibat korupsi dan segera mencopot yang bersangkutan dari jabatannya begitu ditetapkan sebagai tersangka. ”Dalam rapat resmi yang dipimpin Ketua Umum, kami sepakat bila ada kader PDI-P terkena kasus korupsi tidak akan diberikan perlindungan,” kata Pramono Anung.

Ia melanjutkan, sekarang ada beberapa kader PDI-P yang dikeluarkan dari keanggotaan partai karena terlibat korupsi. Mereka juga dilepas dari jabatannya, termasuk sebagai ketua DPRD.

”Pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan hanya dengan retorika. Perlu contoh,” tegasnya.

Terkait biaya politik yang tinggi, yang mendorong politisi melakukan tindakan korupsi, kata Pramono, PDI-P telah membangun tradisi berpolitik dengan biaya yang tidak mahal, dengan gotong royong. ”Mulai dari Pemilihan Kepala Daerah Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jawa Tengah, dan Bali, tak ada calon dari PDI-P yang dipungut sesen pun. Partai malah keluar untuk bergotong royong. Boleh ditanyakan kepada mereka,” ujarnya.

Namun, pengajar hukum dari Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Isharyanto, menilai praktik korupsi kian merajalela karena pemerintah dan partai politik tak memiliki komitmen yang tegas dalam memerangi korupsi. ”Sampai saat ini kita bisa melihat banyak anggota DPR tertangkap oleh KPK. Mereka adalah kader partai. Sayangnya, partai terkesan cuci tangan dan tidak ada sikap tegas terhadap kader yang menjadi pelaku korupsi,” ujarnya.

Jika tak cuci tangan, yang dilakukan parpol adalah membela kadernya yang terjerat korupsi. ”Jika ingin berantas korupsi, parpol jangan sekali-kali membela koruptor,” katanya.

Menurut Isharyanto, kehadiran KPK dan Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi secara tidak langsung merupakan pengakuan, korupsi di Indonesia saat ini dalam kondisi darurat.

Mentalitas jadi hambatan

Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar mengakui, mentalitas masyarakat yang permisif dan buruknya mentalitas birokrat menjadi salah satu hambatan proses pemberantasan korupsi. Dihubungi Selasa di Jakarta, ia mengatakan, sebagian masyarakat beranggapan, memberi uang terima kasih kepada aparat merupakan hal biasa.

Di sisi lain, pejabat atau aparat pemerintah melihat, melayani atasan adalah pekerjaan utama dan melayani masyarakat adalah pekerjaan tambahan. ”Karena itu, wajar jika memperoleh uang terima kasih dari warga,” katanya.

Ia memisalkan, untuk membuat KTP, warga harus mengeluarkan uang cukup banyak dan waktu yang lama. Selain itu, aparat pemerintah umumnya juga terjebak dalam formalitas saja.

Mereka kerap membuat seminar, studi banding, modul, atau aturan yang harus dilaksanakan hingga ke tingkat bawah. Proses itu tidak hanya membutuhkan waktu yang banyak, tetapi juga dana yang tinggi dan hasilnya kurang bisa dinikmati masyarakat. ”Hasilnya ada, tetapi formalitas saja. Yang dirasakan oleh masyarakat tidak ada,” ujarnya.

Dia mengakui, sejumlah daerah membuat rencana aksi pemberantasan korupsi. Namun, hanya laporan, tanpa tindakan konkret