Ribuan pemilik Warteg bersama pengurus Koperasi Warung tegal (Kowarteg), Jumat, konsolidasi untuk menyiapkan sejumlah skenario perlawanan terhadap pemberlakuan pajak 10 persen mulai 1 Januari 2011.
Di kantor Kowarteg di Jalan Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, mereka berkumpul dan berdiskusi. Terdengar caci-maki dan kecaman terhadap Pemprov serta DPRD DKI Jakarta atas lolosnya perda yang di dalamnya menetapkan pungutan pajak 10 persen.
Mereka mengaku menyesal telah memilih anggota DPRD DKI karena ternyata telah berkhianat terhadap warga dengan menyetujui rencana penerapan pajak restoran terhadap segala jenis tata boga di Jakarta sebesar 10 persen karena sesuai dengan amanat Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kami betul-betul kecewa, sedih dan marah atas pungutan pajak yang menginjak-injak kelangsungan usaha kami. Kami konsolidasi, berembuk sekaligus menyiapkan sejumlah perlawanan, termasuk demo besar ke Balikota DKI Jakarta,” cetus Sastoro, ketua umum Kowarteg.
Dia mengutarakan sedang dicari tanggal pas untuk menutup sehari Warteg di Jakarta, lalu seluruh pemilik, pegawai, serta pemasok bahan baku untuk berunjukrasa. “Rencananya demo ini juga akan melibatkan Warteg dari Bogor, Tangerang dan Bekasi, bahkan sampai Karawang dan Serang,” ungkapnya.
Sastoro kembali mengingatkan Gubernur dan DPRD DKI Jakarta bahwa bila usaha Warteg bangkrut maka jutaan warga Jakarta akan sangat kesulitan mendapatkan makanan murah, enak, bersih dan sehat. “Makanya jangan tega dong. Masak tempe Rp1.000 sepotong mau dipajak juga,” ujarnya.
PICU HARGA
Pernyataan keras juga dilontarkan Ade Sukardi, ketua Jaringan Ekonomi Masyarakat Madani (Jeram). Dia menegaskan pajak itu harus dibatalkan karena akan memicu harga pangan sekaligus membuat warga miskin semakin sengsara.
“Gubernur harus berani menunda atau membatalkan penarikan pajak dari rumah makan atau warteg,” tegas Ade Sukardi. Dia mengemukakan dalam kondisi saat ini, konsumen atau pelanggan wateg belum saatnya dikenai pajak. Sebab, rata-rata pembeli di warung makan atau warteg berasal dari kalangan ekonomi lemah.
Ia menyarankan agar pemprov mengptimalkan penarikan pajak pada restoran besar. Bila pajak tersebut tidak bocor maka pendapatan pemprov dari pajak restoran bakal makin meningkat.
Secara terpisah, Ridho Kamaludin, ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, mengatakan dewan tidak mungkin membatalkan peraturan daerah yang sudah ditetapkan.
Dia mengutarakan kebijakan itu menjadi urusan gubernur. “Saya yakin gubernur akan mengambil keputusan secara bijak. Saya setuju dibatalkan saja,” ucapnya.
Pungutan pajak bagi warung makanan pinggir jalan, termasuk warung Tegal (Warteg), berdampak besar terhadap warga miskin. Mereka terancam semakin miskin dan kelaparan.
Seperti diberitakan sebelumnya, jasa tata boga, termasuk warteg, di DKI Jakarta akan dikenai pajak mulai 1 Januari 2011. DPRD DKI telah menyetujui rencana penerapan pajak restoran terhadap segala jenis tata boga di Jakarta sebesar 10 persen karena sesuai dengan amanat Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pemda sama DPRD DKI mustinya mikir. Warung kecil, termasuk Warteg, itu usahanya orang susah. Yang makan juga kebanyakan orang miskin. Masak mau dibikin semakin susah. Edan ya,” tutur Sastoro, ketua umum Koperasi Warung Tegal (Kowarteg), yang memiliki 35.000 warteg di Jabodetabek, sebagian besar di Jakarta.
Dia mengutarakan sudah menerima ribuan keluhan dari pemilik Warteg berkaitan dengan pungutan pajak 10 persen yang diterapkan mulai Januari 2011 itu. “ Anggota saya bilang, pajak itu bikin bangkrut. Mendingan kita demo aja ke kantor gubernur,” cetus pria yang dibesarkan dari usaha Warteg orangtuanya di Kemayoran, Jakarta Pusat, itu.
Sastoro menegaskan pajak itu harus dibatalkan. “Dapet uang pajaknya kagak seberapa tapi bikin susah semua orang. Hukumnya haram kalo pajak dipungut ke orang miskin. Pemda mustinya benahin pendapatan pajak. Sikat oknum-oknum yang nyolong sama maenin uang pajak kayak Gayus itu,” ujarnya, Kamis.
LEBIH HATI-HATI
Pernyataan Sastoro diamini Andrinof Chaniago, pengamat kebijakan publik. “Idealnya, pengenaan pajak restoran ini untuk jasa boga yang beromset sekurang-kurangnya Rp150 juta per tahun,” ujar Andrinof.
Dia mengutarakan jika suatu kebijakan menyengkut kalangan ekonomi menengah, Pemprov harus merumuskan secara lebih hati-hati dengan mempertimbangkan dampak ekonomi dan kesejahteraan.Target penerapan pajak restoran yang mencapai Rp50 miliar pun dinilainya terlalu besar.
OGAH PILIH FAUZI
Pernyataan keras datang dari Yudi, warga Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan. Dia bilang, kalau Pemprov DKI Jakarta tetap berlakukan pajak tersebut, maka warga miskin diserukan untuk jangan pilih lagi Fauzi Bowo menjadi gubernur dalam Pemilukada DKI Jakarta tahun 2012.
“Kebijakannya bikin susah rakyat miskin. Kalau pajak itu diterapkan maka harga makanan di Warteg jadi naik, nggak bisa lagi Rp2.500 dapat sepiring makanan. Ini kan namanya bikin warga miskin Jakarta kelaparan. Makanya kagak usah milih Fauzi lagi. Ogah,” cetus Yudi saat ditemui sedang makan Warteg Warmo, Jl. Tebet Timur No. 1 D, Tebet.
Budi, mantan karyawan swasta, korban PHK yang banting stir membuka usaha warung nasi, balik mengkritik pemerintah. “Udah pemda tidak bisa membuka lapangan kerja, masa saya yang mulai merintis usaha kecil-kecilan ini mau diperas,” tegas pemilik warung nasi di Pulogadung.
Sedangkan Nana dan Tarno, pedagang makanan dan minuman, menyatakan selain memberatkan, pengenaan pajak itu juga bikin bingung pedagang. “Dagangnya sepiring dua piring, terus musti nyatet pajak segala. Gimana nulisnya, SD juga kagak tamat,” ujar Nana.
WAGUB SETUJU
Sementara it,u Wagub DKI Prijanto mengaku setuju dengan pengenaan pajak terhadap usaha warteg. Menurutnya pajak adalah kewajiban bagi mereka yang memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak. Kendati demikian, pengenaan pajak kepada usaha warteg tidak main pukul rata.
“Bagi yang telah mapan dan layak maka diterapkan. Sementara yang tidak ya tidak dikenakan,” tandasnya. Prijanto pun memberi jaminan bila pengenaan pajak tersebut akan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Wajah Awang kontan berubah begitu Pos Kota menanyakan soal pajak 10 persen. “Masak tega banget sama orang miskin,” cetus pria berusia 30 tahun yang mengelola Warteg di kawasan Prapanca Raya, Jakarta Selatan, itu.
Sehari-harinya, bapak satu anak ini membantu kelangsungan usaha yang dikelola sang mertua. Minimal dibutuhkan modal Rp800 ribu per hari. Dari modal yang dikeluarkan tersebut, Awang mengaku hanya mampu meraih untung bersih tak lebih dari Rp50 ribu-an. “Mosok tego bikin kami semakin miskin,” ucapnya.
Keluhan serupa juga dilontarkan Kusnadi, 42, pemilik Warteg di Kebayoran Lama. Dia mengemukakan selama ini terbebani oleh kenaikan harga bahan baku. Belum lagi pungutan dari sejumlah oknum, termasuk preman. “Itu juga banyak yang ngutang, yang nggak jelas kapan bayarnya. Udah gitu, mau kena pajak lagi. Kiamat dah!” ujarnya.
Memang tak semua usaha Warteg ngos-ngosan. Ada yang juga relatif maju. Contohnya Warteg Warmo, di Jl. Tebet Timur No. 1 D, Tebet yang sudah berdiri sejak 30 tahun lalu. Dengan ratusan orang pelanggan setiap hari, omset bisa mencapai Rp 2,5 juta hingga Rp 3 juta/hari.
“Betul pemasukan itu bisa mencapai sebesar itu kalau pelanggan ramai tapi jika sepi tentunya hanya sekitar Rp 1,5 juta saja. Tapi kalau ada pajak, maka harga makanan musti naik, pelanggan bisa kabur, ya hancur usaha saya,” ujar Ny. Rapiah, istri Warmo.
Di rumah makan dengan 20 karyawan ini, sepiring nasi sayur, lauk ayam atau rendang dan teh tawar diberi harga Rp 15 ribu/piring. Untuk sepiring nasi berlauk telor dan tempe goreng harganya Rp8.000.
Like this:
Be the first to like this post.