Wikileaks Sebut BIN Terlibat Dalam Pembunuhan Aktivis Hak Asasi Manusia Munir


Kejaksaan Agung berjanji akan mengkaji dokumen rahasia yang dilansir situs WikiLeaks yang mengungkap dugaan keterkaitan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir. Kejaksaan akan menggunakan dokumen itu sebagai langkah awal untuk menyusun upaya Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis bebas mantan Wakil Direktur BIN, Muchdi Purwoprandjono, terdakwa dalam kasus pembunuhan Munir.

“Segala informasi yang bisa membuat kami mengambil tindakan akan dikaji,” kata juru bicara Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, yang dihubungi melalui telepon selulernya, Sabtu, 10 September 2011. Sebelumnya, Mahkamah Agung sudah menolak kasasi yang diajukan Kejaksaan perihal vonis bebas yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas terdakwa Muchdi Purwoprandjono.

Noor menjelaskan pengkajian akan dimulai dengan menggali alat-alat bukti keterkaitan antara BIN dan pembunuhan Munir. Sebab, salah satu syarat untuk mengajukan PK adalah adanya bukti-bukti baru atau novum. “Tapi untuk menggali alat bukti akan kami lihat perkembangannya ke depan,” ucap dia. Situs WikiLeaks baru-baru ini merilis dokumen rahasia dari Kedutaan Besar Amerika Serikat berkode 06JAKARTA9575 tanggal 28 Juli 2006. Salah satu dokumennya mengungkapkan pertemuan Duta Besar Lynn B. Pascoe dengan Sutanto saat masih menjabat Kepala Polri.

Pertemuan berupa jamuan makan siang itu juga dihadiri Wakil Kepala Kepolisian RI saat itu, yaitu Komisaris Jenderal Makbul Padmanegara, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Gories Mere, dan Komandan Densus 88 Bekto Suprapto. Dalam pertemuan itu, menurut kawat tersebut, Sutanto mengungkapkan dugaan kuat BIN terlibat dalam pembunuhan Munir, tapi belum menemukan bukti yang kuat.

Atas dasar informasi itu, Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) meminta Kejaksaan Agung memanggil Sutanto, yang kini Kepala BIN, dalam kasus kematian Munir. Menurut mereka, ada indikasi Sutanto mengetahui keterlibatan BIN dalam pembunuhan Munir berdasarkan bocoran di situs WikiLeaks tersebut.

Sekretaris Eksekutif KASUM Choirul Anam mengatakan kawat yang dirilis situs WikiLeaks bisa dipakai sebagai informasi awal. Choirul yakin informasi di kawat itu akurat. “Kejaksaan bisa memeriksa dan meminta kesaksian Sutanto, lalu menggunakannya sebagai novum agar bisa mengajukan Peninjauan Kembali,” katanya kemarin.

Menanggapi hal itu, Noor menyatakan Kejaksaan harus teliti dalam mengembangkan semua informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut. Sebab, dasar hukum untuk menyusun Peninjauan Kembali harus betul-betul kuat. Seperti halnya dalam mengkaji bocoran WikiLeaks itu. “Apakah bisa menjadi bahan dasar untuk mencari novum?” ucap dia. “Makanya kami kaji dulu.”

Noor menambahkan, langkah hukum PK yang akan dilakukan Kejaksaan masih mengandung pertentangan dari para penegak hukum. Sebab, Peninjauan Kembali hanya dilakukan oleh terpidana maupun ahli waris. “Bila kami melakukan PK, ini sebuah terobosan,” ucapnya. Aktivis hak asasi manusia, Munir, ditemukan tewas dalam penerbangan dengan maskapai Garuda dari Jakarta ke Belanda pada 7 September 2004 silam. Otopsi yang dilakukan otoritas Belanda menyatakan Munir meninggal akibat keracunan arsenik.

Leave a comment