Kerumunan di Holywings Kemang diketahui sempat viral di media sosial. Tampak pelanggan berkerumun di lokasi. Polisi juga mengimbau pengunjung untuk bubar. Dalam video itu ada pengunjung yang menggunakan masker, ada pula yang tidak menggunakan masker. Saat diminta untuk bubar para pengunjung pun mulai bergerak. Holywings Kemang juga melanggar jam operasional. Dalam Patroli Gabungan yang Dipimpin Karoops Polda Metro Jaya, kerumunan di Holywings Kemang terjadi pada pukul 01.00 WIB.
“Kita cuma imbauan aja supaya mereka pulang. Namanya PPKM level 3 kalau ada kerumunan kita imbau untuk pulang,” kata Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya, Dermawan Karosekali kepada wartawan, Minggu (5/9). Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Holywings Epicentrum. Polisi kemudian menemukan pelanggaran jam operasional di lokasi.
“Kita temukan pelanggaran Jam operasi ya sudah lewat dari ketentuan. (Pelanggaran) jam operasional,” kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi, Senin (6/9/2021) pagi. Kerumunan di Holywings Kemang diketahui sempat viral di media sosial. Tampak pelanggan berkerumun di lokasi. Polisi juga mengimbau pengunjung untuk bubar.
Dalam video itu ada pengunjung yang menggunakan masker, ada pula yang tidak menggunakan masker. Saat diminta untuk bubar para pengunjung pun mulai bergerak. Holywings Kemang juga melanggar jam operasional. Dalam Patroli Gabungan yang Dipimpin Karoops Polda Metro Jaya, kerumunan di Holywings Kemang terjadi pada pukul 01.00 WIB.
“Kita cuma imbauan aja supaya mereka pulang. Namanya PPKM level 3 kalau ada kerumunan kita imbau untuk pulang,” kata Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya, Dermawan Karosekali kepada wartawan, Minggu (5/9). Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Holywings Epicentrum. Polisi kemudian menemukan pelanggaran jam operasional di lokasi.
“Kita temukan pelanggaran Jam operasi ya sudah lewat dari ketentuan. (Pelanggaran) jam operasional,” kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa saat dihubungi, Senin (6/9/2021) pagi.
Holywings Kemang disegel setelah melanggar PPKM level 3 di Jakarta. Video kerumunan di Holywings Kemang sempat heboh di media sosial. Berikut ini kabar terbarunya. Holywings Kemang Langgar PPKM
Video kerumunan di Holywings Kemang, Jakarta Selatan, pada Minggu (5/9/2021) dini hari beredar luas di media sosial. Aparat tampak membubarkan kerumunan itu. Kerumunan dini hari di Holywings Kemang itu diketahui saat polisi melakukan patroli gabungan. Operasi gabungan yang dipimpin Karoops Polda Metro Jaya dilakukan pada Minggu (5/9), pukul 01.00 WIB dini hari.
“Kita cuma imbauan aja supaya merek pulang. Namanya PPKM level 3 kalau ada kerumunan kita imbau untuk pulang,” kata Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya, Dermawan Karosekali. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan razia protokol kesehatan rutin digelar. Razia itu menyasar tempat hiburan yang melanggar jam operasional. “Selama ini kita lakukan operasi yustisi, penegakan hukum terhadap pelanggar prokes, tempat hiburan yang melewati jam dan melebihi dari batas aturan PPKM level 3 kita tindak,” kata Yusri.
Apa Sanksi untuk Holywings Kemang? Sanksi untuk Holywings Kemang dijatuhkan oleh Satpol PP DKI. Sanksi untuk Holywings Kemang ialah penutupan sementara selama 3 hari. “Tempat Usaha Holywings Kemang, dikenakan sanksi Penutupan Sementara 3×24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM level 3 pada Sabtu Malam (4/9),” tulis Satpol PP DKI Jakarta di Instagram seperti dilihat detikcom, Senin (6/9/2021).
Holywings Kemang Disegel
Penutupan sementara Holywings Kemang berujung pemasangan segel. Pantauan detikcom di lokasi, Senin (6/9/2021), pukul 08.00 WIB, ada segel Satpol PP dipasang di dekat pintu. “Ditutup sementara,” demikian bunyi tulisan berwarna merah di segel yang ada di pintu Holywings Kemang.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa pihaknya tidak pandang bulu dalam melakukan penindakan terhadap pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Apalagi jika ada yang melanggar berulang kali. Dia bicara demikian terkait pembekuan izin kafe dan bar HolyWings Kemang usai melanggar protokol kesehatan dan ketentuan PPKM.
“Siapa saja jika melakukan pelanggaran, akan kami tindak. Kami tidak ragu akan backing di belakang mereka, tetap akan kami tindak, baik itu kafe, restoran, maupun perkantoran,” tutur Riza di Balai Kota, Senin (6/9).
Riza menegaskan bahwa aturan dibuat untuk dipatuhi. Sanksi dibuat untuk diterapkan terhadap mereka yang tidak patuh. Termasuk sanksi berupa pembekuan izin terhadap HolyWings. “Kan sudah ada ketentuannya, diatur oleh aparat terkait, apakah sanksi administrasi, sanksi denda, sanksi penutupan sementara, maupun sanksi pidana. Nanti dilihat bobot kesalahannya,” ucap Riza.
Dia lalu meminta masyarakat untuk tidak sungkan melaporkan kepada petugas apabila ada pihak yang tidak patuh terhadap ketentuan PPKM. Menurutnya, keoptimalan kebijakan PPKM juga bisa dibantu oleh peran masyarakat. “Mohon semuanya menjadi mata, telinga, bagi kita semua untuk melaporkan siapa saja yang melanggar sehingga aparat akan menindak,” ucap dia.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi pembekuan izin terhadap kafe dan bar Holywings Kemang selama PPKM karena sudah tiga kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Selain pembekuan izin, HolyWings Kemang juga dikenai sanksi denda sebesar Rp50 juta atas pelanggaran yang dilakukannya.
Pelanggaran pertama terjadi pada Februari 2021 lalu. Sudah diberikan penindakan oleh Satpol PP tingkat Kecamatan Mampang. Pada bulan Maret 2021 HolyWings Kemang melakukan pelanggaran kedua. Terbaru, atau pelanggaran ketiga yakni pada 4 September lalu. Satpol PP DKI Jakarta lantas memberikan sanksi tegas.
“Atas pelanggaran berulang, tindakan sanksi yang akan dikenakan terhadap tempat restoran HolyWings di Jalan Kemang Raya Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan berupa pembekuan sementara izin selama masa pandemi COVID-19, selama masa PPKM ini akan berlaku terus,” kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.