4 Ciri Orang Berbakat Jadi Teroris


Polri mengungkap sejumlah ciri atau tanda seseorang terpapar ekstremisme dan terorisme. Ciri-ciri tersebut diperoleh berdasarkan hasil penelitian hingga studi kasus. “Berdasarkan hasil pengamatan dan penelitian serta studi kasus yang terjadi, terdapat beberapa ciri-ciri apabila seseorang individu ataupun komunitas yang telah terpapar paham ekstremisme dan terorisme,” ujar Direktur Keamanan Negara (Kamneg) Badan Intelijen dan Keamanan (BIK) Polri, Brigjen Umar Effendi, dalam Halaqah Kebangsaan MUI, Rabu (26/1/2022).

Umar menjelaskan terdapat 4 ciri seseorang terpapar ekstremisme dan terorisme.

  1. Ciri Pertama adalah intoleran
    “Akan menunjukkan sikap maupun pemikiran yang pertama intoleran, yaitu tidak mau menghargai pendapat dan keyakinan orang lain, tapi kalau dalam diskusi internal kita ada bantah-bantahan nggak apa-apa Pak, jangan jadi dianggap baru diskusi ngotot-ngototan, ‘wah kamu intoleran’,” ujarnya.
  2. Ciri khas kedua adalah fanatik yang akan selalu merasa benar sendiri, suci dan paling alim dan menganggap yang lain salah, berdosa dan sudah murtad. Kelompok ini juga sangat rajin menyebarkan fitnah berupa berita hoax atau bohong.
  3. Ciri ketiga adalah eksklusif, memisahkan dan membedakan diri dari kelompok pada umumnya serta mencanangkan bahwa kelompoknya yang paling benar dan tidak salah serta dapat menentukan siapa yang masuk surga dan yang tidak.
  4. Ciri keempat atau yang terakhir adalah revolusioner menghendaki adanya perubahan kehidupan dan tatanan masyarakat atau pemerintah secara cepat dan drastis dengan cara kekerasan atau pemaksaan kehendak hingga pembunuhan.

Selain itu, dia menjelaskan, dalam mengurangi penyebaran paham ekstrem, MUI melakukan optimalisasi Islam Washatiyah.

“Yang pertama, memahami moderasi dalam beragama tanpa melanggar syariat agama, yakni menerapkan cara pandang dan bersikap dalam kehidupan beragama yang melindungi martabat kemanusiaan, membangun kemaslahatan umat berlandaskan prinsip adil, berimbang dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa,” ujarnya.

“Yang kedua mensyukuri bahwa kebinekaan sebagai anugerah dari Allah serta pentingnya wawasan kebangsaan dan wawasan keagamaan berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila. Ketiga, ikut menjadi penggerak yang mampu mengajak umat dalam mencegah berkembangnya paham radikalisme dan terorisme. Keempat, selalu bertabayun dan mampu memfilter informasi yang diterima, sehingga tidak mudah terprovokasi atau ikut menyebarkan berita atau konten hoaks yang menyesatkan umat,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan ada fenomena terorisme di Indonesia yang berbeda dengan negara lain. Di Indonesia, tutur Umar, satu keluarga bisa menjadi pelaku terorisme.

“Di negara lain itu pelaku teror mungkin masih tidak bersatu dalam keluarga, mungkin ada yang anak-anak, mungkin ada yang perempuan, ada dewasa, tapi di Indonesia ini sudah terjadi pelaku teror ini satu keluarga lengkap bapak, ibu, anak, ini perlu menjadi perhatian kita semua, di negara lain sepertinya belum ada, di Indonesia sudah ada,” ucap Umar.

“Siapa kira-kira jadi sasaran BPET (Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme) ini salah satunya ya ibu-ibu yang di rumah yang waktu luang pegang gadget buka sana-sini akhirnya terpapar, ini salah satu menjadi perhatian kita nanti ke depan,” katanya.

Dugaan Perbudakan Modern Oleh Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin


Polri mengatakan bahwa sebagian penghuni kerangkeng manusia ilegal di rumah rumah Bupati Langkat, Sumatera Utara, sudah dipulangkan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa semula terdapat 48 orang yang terkurung di kerangkeng itu.

“Jumlah warga binaan, yang semula berjumlah 48 orang, hasil pengecekan tinggal 30 orang. Sebagian [warga binaan] sudah dipulangkan dijemput keluarganya,” kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (25/1). Namun demikian, Ramadhan mengatakan bahwa kegiatan tersebut tak memiliki izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku alias ilegal.

Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Dipekerjakan Jadi Buruh Sawit
Menurutnya, 48 orang tersebut sempat dipekerjakan oleh Bupati Langkat sebagai buruh pabrik namun tak dibayar. Ramadhan menjelaskan bahwa para korban itu dipekerjakan dengan alasan pembekalan kemampuan sehingga ketika keluar dari masa rehabilitas dapat melakukan kegiatan tertentu.

Dari hasil pemeriksaan awal, para korban hanya diberikan makanan tambahan sebagai upah bekerja di pabrik. “Setelah ditelusuri bangunan itu telah dibuat sejak 2012 atas inisiatif Bupati Langkat dan bangunan tersebut belum terdaftar dan tidak memiliki izin sebagaimana diatur oleh Undang-undang,” ucap dia. Sejauh ini kepolisian masih melakukan pendalaman terkait dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang dalam peristiwa itu.

KPK Geledah Rumah Bupati Langkat, Cari Bukti Kasus Suap
Sebelumnya, kerangkeng itu ditemukan di lahan belakang rumah Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin pasca kegiatan OTT yang dilakukan KPK. Menurut Ketua lembaga swadaya Migrant CARE Anis Hidayah, kasus tersebut membuka kotak pandora mengenai kejahatan lain yang diduga melibatkan Terbit. Anis menyebut ada tujuh tindakan perbudakan modern yang dilakukan. Salah satunya adalah keberadaan kerangkeng manusia untuk para pekerja

Dua orang penghuni kerangkeng di halaman belakang rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, buka suara terkait kondisi sehari-hari warga yang tinggal di tempat serupa penjara tersebut. Salah satu warga penghuni ruangan, Jefri Sembiring mengaku bisa melakukan pekerjaan sehari-hari dan berkomunikasi dengan masyarakat.

“Kami gerak mulai dari jam 9 (pagi), gerak jalan keluar, ambil buah dari masyarakat,” kata Jefri kepada CNN TV, Selasa (25/1). Dia juga mengaku mendapat gaji untuk pekerjaannya di kebun milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

“Saya digaji, saya kan kerja,” ucapnya.

Penghuni lainnya, Freddy Jonathan juga mengaku bisa beraktivitas seperti biasa seperti mencuci baju dan menyapu halaman sekitar. Terkadang dia juga berolahraga pagi hari. “Aktivitas sehari-hari seperti mencuci baju, menyapu halaman sekitar tempat itu, olahraga kadang-kadang,” tuturnya.

Menurut istri seorang warga yang tinggal di kerangkeng, Hana Sitepu, suaminya mendapat makan tiga kali sehari dengan layak. Hana juga membantah isi pemberitaan media yang menyebut kerangkeng tersebut dibuat untuk perbudakan.”Di pemberitaan itu dibilang perbudakan. Padahal saya lihat sendiri mereka makan tiga kali sehari dan sangat layak,” ujar Hana.

BNN Asesmen
Plt Kepala BNN Kabupaten Langkat Rusmiati mengaku sedang melakukan asesmen guna mengambil keputusan pemindahan warga yang tinggal di kerangkeng. Warga tersebut akan dipindah ke tempat rehabilitasi atau dipulangkan ke keluarga. “Kami mendapat arahan bahwa kami harus melaksanakan asesmen untuk mereka ditempatkan di tempat rehabilitas atau dipulangkan kepada keluarga,” kata Rusmiati.

Fakta-fakta Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
Temuan kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Perangin Angin sebelumnya dilaporkan oleh Migrant Care ke Komnas HAM. Kerangkeng tersebut ditemukan di belakang rumah Bupati Langkat yang menyamai penjara. Diduga kerangkeng yang terbuat dari besi dan digembok itu dipakai untuk para pekerja sawit di ladang Bupati Langkat.

Sebagai informasi, Terbit Rencana Perangin Angin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Ia tersangka KPK yang terjerat kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022.

Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin menyatakan kerangkeng manusia yang ada di rumahnya dipergunakan untuk merehabilitasi pelaku penyalahgunaan narkoba. Namun pengakuan itu dimentahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Awal mula tersingkapnya kerangkeng manusia di rumah Terbit Perangin-angin adalah dari laporan Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat (Migrant Care) usai politikus Golkar itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Di dalam rumah Bupati Langkat nonaktif terdapat 2 kerangkeng serupa penjara. Kerangkeng manusia itu terbuat dari tembok yang bagian depannya terbuat dari besi lengkap dengan gembok. Migrant Care menduga kerangkeng itu digunakan sebagai penjara bagi para pekerja sawit yang bekerja di ladang Terbit Perangin-angin.

“Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja. Dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya,” kata Ketua Migrant Care Anis Hidayah, Senin (24/1/2022). Berdasarkan data yang dihimpun Migrant Care, ada 40 orang pekerja kebun sawit yang dipenjarakan dalam kerangkeng manusia tersebut. Jumlah pekerja itu kemungkinan besar lebih banyak daripada yang saat ini telah dilaporkan. Para pekerja ini disebut bekerja sedikitnya 10 jam setiap harinya. Selepas bekerja, mereka dimasukkan ke dalam kerangkeng, sehingga tak memiliki akses keluar. Para pekerja bahkan diduga hanya diberi makan dua kali sehari secara tidak layak, mengalami penyiksaan, dan tak diberi gaji.

Migrant Care pun akhirnya melaporkan temukan mereka ke Komnas HAM. “Kami laporkan ke Komnas HAM karena pada prinsipnya, itu sangat keji,” ungkap Anis. Polisi mengungkap kerangkeng manusia berukuran 6×6 meter itu sudah ada di rumah Terbit Perangin-angin sejak tahun 2012. Operasional kerangkeng manusia tersebut juga diketahui tak memiliki izin.

Diklaim untuk bina pelaku narkoba Dalam YouTube Info Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin mengklaim kerangkeng manusia yang dimaksud Migrant Care dia gunakan untuk ‘menyembuhkan’ masyarakat yang mengalami permasalahan narkoba. Video wawancara dalam channel resmi milik Pemkab Langkat itu diposting pada 27 Maret 2021, jauh sebelum Terbit Perangin-angin terseret kasus suap. Di video tersebut, Terbit bahkan menunjukkan sel kerangkeng yang dimaksud. “Saya ada menyediakan tempat rehabilitasi narkoba. Itu bukan rehabilitas, tapi tempat pembinaan yang saya buat selama ini untuk membina masyarakat yang penyalahgunaan narkoba. Tempat pembinaan,” ujar Terbit Rencana Perangin-angin. Pada video Terbit Perangin-angin, tampak kerangkeng tergembok dari luar. Kondisi sel kerangkeng sedang diisi oleh sejumlah pria, sebagain tampak plontos.

Bupati Langkat nonaktif menyebut kegiatan pembinaan kepada penyalah guna narkoba dia lakukan sudah sejak 10 tahun lalu. Terbit Perangin-angin menyatakan sudah membantu ribuan orang lewat aktivitasnya itu. “Kalau sudah lebih dari 10 tahun itu, kurang lebih pasien yang sudah kami bina itu 2-3 ribu orang yang sudah keluar dari sini,” tuturnya. Terbit Perangin-angin menyatakan perawatan kepada masyarakat yang ada di sel kerangkeng dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis.

Mereka diklaim diberi makan dan fasilitas kesehatan. Tidak disebutkan secara resmi bagaimana bentuk perawatan kepada para pecandu narkoba. Hanya saja, Terbit Perangin-angin bersama tim disebut memberikan pembinaan agama. “Ini kan bukan rehab, tapi pembinaan. Pembinaan itu kita buat jalinan silaturahmi, kita berikan pencerahan kepada mereka,” terang pria yang kini menjadi tersangka korupsi tersebut. “Banyak lah metode-metode yang supaya orang ini kita lakukan penyadaran,” sambung Terbit Perangin-angin. Pengakuan Bupati Langkat dipatahkan BNN Pernyataan Terbit Rencana Perangin-angin soal kerangkeng manusia di rumahnya untuk tempat penyembuhan pelaku penyalahgunaan narkoba dibantah BNN.

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen (Pol) Sulistyo Pudjo Hartono menyatakan, banyak persyaratan yang harus dipenuhi sebelum sebuah tempat rehabilitasi dapat terbentuk. Ia mengatakan persyaratan itu tidak sedikit. Mulai dari persyaratan dalam aspek perizinan, lokasi, pemilik, serta pengelola tempat rehabilitasi itu. Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif tidak memenuhi kriteria-kriteria tersebut. “BNN menyatakan bahwa tempat tersebut itu bukan tempat rehab,” tegas Sulistyo. “Karena tempat rehab itu ada namanya persyaratan formil ada persyaratan materil,” lanjut dia. Menurut Sulistyo, jika memang para penghuni kerangkeng itu benar pecandu narkoba maka perlu segera ditangani sesuai dengan kondisi kesehatannya. “Jika memang mereka pakai narkoba dalam kondisi berat didorong ke tempat rehab,” ucap Sulistyo.

BNN sendiri langsung melakukan assessment atau penilaian kepada penghuni sel kerangkeng yang masih berada di rumah Terbit Rencana Perangin-angin. Assessment dilakukan oleh BNN Kabupaten Langkat di Kantor Camat Kuala, Selasa kemarin. Meski Terbit Perangin-angin menyebut penghuni sel kerangkeng adalah pelaku penyalahgunaan narkoba, namun hanya 7 orang yang hadir mengikuti Assessment. Padahal dilaporkan ada 48 orang yang saat ini menjadi penghuni sel kerangkeng Terbit Perangin-angin. “Hasil assessment tadi, yang 2 orang harus rawat inap atau rehabilitasi inap di Medan. Lupa saya di mana. Itu rekomendasi dari Dir Narkoba Polda Sumut. Tetapi dari pihak keluarganya satu orang nggak mau. Yang lima lagi rawat jalan,” sebut Plt Kepala BNN Langkat, Rusmiyati.

Sejumlah pihak meminta agar Polisi mengusut kasus kerangkeng manusia yang diduga sebagai perbudakan modern tersebut. Komnas HAM pun sudah menerjunkan tim untuk melakukan investigasi. Sementara itu KPK siap bekerja sama dan memfasilitasi semua pihak yang mengurus persoalan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Polisi mendalami kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Dugaan perbudakan mulai diusut. Berdasarkan penelusuran polisi, kerangkeng manusia ini dinyatakan ilegal. Kerangkeng itu diketahui sudah dibangun sejak tahun 2012.

“Tidak berizin, tidak terdaftar sesuai dengan undang-undang,” Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1). Polisi juga mengungkap temuan sementara dari kasus kerangkeng manusia ini. Termasuk mengusut dugaan perbudakan. Berikut selengkapnya.

Polisi kini sedang mengusut dugaan adanya praktik perbudakan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat. Ramadhan mengatakan para warga binaan itu dipekerjakan dengan tujuan diberikan pembekalan keterampilan.

“Ini dalam proses, karena kita melihat sudah dijelaskan dengan kesadaran diri orang tua mengantar dan menyerahkan kemudian dengan pernyataan. Tetapi apa itu kita nanti lihat, kita akan dalami apa prosesnya,” kata Ramadhan.

Hingga kini, Ramadhan belum dapat menjelaskan secara detail adanya dugaan perbudakan dan TPPO dalam kasus tersebut. Dia menyebut pekerjaan yang dikerjakan para penghuni kerangkeng diberikan oleh pihak yang disebut pembina. “Tentu itu semua merupakan alasan dari pengelola, nanti kita lihat bagaimana proses penyelidikan akan kita sampaikan,” ucap Ramadhan.

Polisi telah memeriksa 11 orang. Mereka terdiri atas warga binaan hingga jajaran pejabat pemerintahan setempat seperti Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Langkat. Ramadhan menuturkan ada 48 warga penghuni kerangkeng manusia yang dipekerjakan sebagai buruh pabrik. Polisi menyebut mereka dipekerjakan tapi tidak diberi upah.

“Sebagian dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Bupati Langkat. Mereka tidak diberi upah seperti pekerja,” kata Ramadhan.

Jadwal Kepindahan PNS Ke Ibu Kota Baru Di Kalimantan Tahun 2022


Pemerintah merencanakan untuk memindahkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke ibu kota baru di Kalimantan Timur. Rencana tahap pertama dimulai 2022-2024 dan TNI/Polri direncanakan pindah pada 2023. Dalam paparan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada rapat kerja dengan DPR RI, ada 2.350 PNS yang akan dipindahkan tahap awal.

Dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (22/1/2022), BKN telah menyiapkan sekitar Rp 5,5 miliar untuk tahun ini. Kemudian dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2022, sudah dialokasikan anggaran Rp 510 miliar untuk pembangunan infrastruktur tahap dasar IKN.

Pemindahan ini akan dilakukan paralel dengan pembangunan tahap pertama ibu kota baru periode 2022-2024. Nantinya ada 500 ribu PNS Kementerian dan lembaga yang direncanakan pindah ke kawasan IKN. Staf Ahli Kepala Bappenas Bidang Sektor Unggulan dan Infrastruktur Velix Vernando Wangai dalam sebuah diskusi publik yang digelar Selasa (22/12/2021) mengungkapkan ada tiga kementerian yang akan pertama kali dipindahkan.

“Misalnya untuk tahap paling awal ini jika kantor Presiden maupun Wakil Presiden ini pindah sebelum 2024 maka tentu beberapa kementerian, baik misalnya Kementerian Dalam Negeri, kemudian Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan. Minimal strategic public office yang akan pindah ke IKN ini,” ucapnya.

Pemindahan ketiga kementerian itu dilakukan di paling awal karena lembaga itu dianggap paling penting dalam mendukung berjalannya pemerintahan. Pemindahan dilakukan juga bersamaan dengan sumber daya manusia (SDM) atu PNS alias ASN-nya.

“Salah satu tahapan yang dilakukan adalah perpindahan kelembagaan maupun SDM aparatur. Jadi ada strategi kelembagaan yang bersifat substansial, esensial ataupun strategic public services yang harus dilakukan oleh penyelenggaraan pemerintahan ibu kota,” tambahnya.

Untuk kementerian atau lembaga lainnya akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama dilakukan hingga 2024, dan tahap kedua dilakukan dari 2024 hingga 2029. Dengan pertimbangan kementerian dan lembaga terkait memiliki kebutuhan dukungan kebijakan pemerintah pusat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menyiapkan skema pembiayaan untuk pembangunan ibu kota negara (IKN) baru bernama Nusantara. Rancangan disusun mulai dari jangka pendek, menengah hingga panjang. Sri Mulyani menjelaskan anggaran jangka pendek disediakan sejak tahun ini untuk pembangunan infrastruktur dasar. Sedangkan jangka panjang disiapkan bonus alias tambahan tunjangan bagi PNS yang pindah ke ibu kota baru.

“Belanja, kalau dalam jangka pendek mungkin belum sampai kepada personel, tapi lebih ke belanja barang. Kalau nanti sudah pada tahap benar-benar pemindahan, maka dalam APBN sudah harus dimasukkan mengenai berbagai tambahan tunjangan akibat konsekuensi dari pemindahan itu,” kata Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Tunjangan yang diberikan akan disesuaikan dengan kebutuhan PNS. Nantinya para abdi negara dihadapkan dengan pola hidup dan kerja yang baru. “Konsep dari IKN adalah sebuah new way of living dan new way of working. Ini akan berbeda sekali dengan konsep yang kita lakukan sekarang. Jadi desain dari perkantoran akan berbeda dan tentu ini akan menimbulkan sebuah dinamika yang baru,” tuturnya.

Oleh karena itu, tidak dapat dipungkiri bahwa adanya pemindahan ibu kota dan PNS akan membuat belanja pegawai dan belanja barang meningkat. “Nah implikasi dari belanja pegawai dan belanja barang nanti akan kita lihat berdasarkan berapa tahapan pemulihan tersebut dalam jangka menengah panjang,” imbuhnya.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) alias Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah salah satu yang wajib pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) yang baru nantinya di Kalimantan Timur (Kaltim). Mereka akan mendapatkan fasilitas hunian. Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara Sidik Pramono menjelaskan bahwa sudah dibuat rancangan fasilitas hunian di IKN baru. Hunian itu diberikan mulai dari menteri, para eselon hingga PNS. “Rancangan soal tersebut tentu sudah ada. Angka pastinya belum bisa kami sampaikan. Tapi yang pasti layak dan memadai,” tuturnya.

Rancangan yang dimaksud adalah pembagian jatah hunian yang terbagi dalam luasannya, baik untuk menteri hingga PNS dengan level yang terendah. Melansir Buku Saku Pemindahan IKN yang dibuat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dijelaskan juga soal perumahan ASN.

Perumahan ASN di IKN baru nantinya akan dirancang dengan desain berkelanjutan. Selain itu mendukung konsep walkability dan memfasilitasi hubungan sosial. Selain itu juga dibuat pusat pemerintahan dan kawasan permukiman yang juga didesain berkelanjutan, berkonsep walkability, kemudahan aksesibilitas, sirkulasi angin dan tersedia area bebas kendaraan.

Warga Bengkulu Tewas Dibunuh Babi Hutan


Seorang warga Bengkulu Utara, Bengkulu ditemukan tewas di kebun miliknya. Warga bernama Pa’at (65) itu diduga tewas usai berduel dengan seekor babi. “Kabar yang kami terima, korban meninggal di tempat, dengan luka berat yang diduga akibat berduel dengan babi,” kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Jery Antunios Nainggolan, saat dimintai konfirmasi, Rabu (19/1/2022).

Tragedi maut ini pada Selasa (18/01/2022) sekitar pukul 14.00 WIB, di area kebun sawit milik korban di Desa Tanjung Sari (SP6), Ulok Kupai, Napal Putih, Bengkulu Utara. Selain korban, juga ditemukan seekor babi hutan yang juga tewas.

Korban pertama kali ditemukan oleh sang istri yang curiga karena korban tidak kunjung pulang. Kemudian saat dicari oleh menantunya ke kebun, korban ditemukan tewas dengan luka yang cukup serius dan tak jauh dari lokasi juga ditemukan babi dengan kondisi yang sama.

Jery menjelaskan, dari keterangan yang diperoleh, saat kejadian korban tengah menjalankan aktivitas mencari pakan ternak sapi, Diduga saat itulah korban diserang oleh babi tersebut.

“Dari kondisi korban.dan ditemukannya babi yang juga mati, korban diduga sempat memberikan perlawanan, namun karena kondisi luka korban cukup parah, korban akhirnya ditemukan meninggal dunia,” jelas Jery.

Jery pun mengimbau agar warga setempat berhati-hati saat ke kebun. Sebab, hewan seperti babi masih banyak berkeliaran di daerah tersebut dan kerap melakukan penyerangan bila melihat manusia.

Daftar Nama Hakim Agung Yang Anulir Hukuman Mati Gembong Narkoba


13 Gembong narkoba internasional dihukum mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat. Tapi oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dan Mahkamah Agung (MA), hukuman mati 10 gembong narkoba itu dibatalkan. Majelis yang mengadili gembong narkoba itu diketuai Eddy Army dengan anggota Jupriyadi dan Dwiarso Budi Santiarso. Berikut rekam jejak ketiganya sebagaimana dirangkum, Selasa (18/1/2022):

Eddy Army

Eddy adalah hakim karier. Ia mulai menjadi hakim agung setelah dipilih DPR pada 2013 dengan mendapatkan 35 suara anggota Komisi III DPR. Selama 9 tahun menjadi hakim agung, palu Eddy bertalu-talu diketuk di berbagai perkara. Dari kasus narkoba hingga korupsi. Berikut beberapa putusan hakim agung Eddy Army yang menarik publik:

  1. Eddy Army menilai koruptor Rp 500 miliar lebih Djoko Tjandra layak dilepaskan karena yang diperbuatnya adalah perkara perdata. Lalu siapakah Djoko Tjandra? Sebagaimana diketahui, Djoko dihukum 2 tahun penjara di kasus korupsi Rp 500 miliar lebih. Namun Djoko kabur ke Malaysia pada 2008 dan baru ditangkap pada 2020 setelah terendus hendak mengajukan PK. Dalam mengajukan proses PK itu, Djoko menyuap sejumlah nama hingga membuat KTP palsu.
  2. Eddy Army menyunat hukuman mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Manalip dari 4,5 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara. Alasannya, barang bukti suap dari penyuap belum sampai ke tangan Sri karena sudah diamankan KPK dalam OTT.
  3. Eddy Army juga ikut menyunat hukuman Agung Ilmu Mangkunegara dari 7 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. Mantan Bupati Lampung Utara itu terbukti korupsi proyek Rp 63 miliar.
  4. Eddy juga menyunat hukuman kontraktor proyek di Kecamatan Sukahati, Kabupaten Bogor, Aszwar, dari 6 menjadi 3,5 tahun penjara. Nilai proyek peningkatan jalan itu mencapai Rp 10,3 miliar.
  5. Eddy Army melepaskan mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap di kasus korupsi alih fungsi lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp 185 miliar. Dalam putusan peninjauan kembali (PK) kasus ini, MA menilai perbuatan Rahudman termasuk ranah perdata, bukan pidana.
  6. Eddy pun menyunat hukuman penyuap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, Basuki Hariman, dan Ng Fenny. Hukuman Basuki dan Ng Fenny disunat dari 7 tahun penjara menjadi 5,5 tahun penjara.
  7. Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman juga mendapat buah manis palu Eddy Army. Hukuman Irman disunat Eddy Army dari 4,5 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara dalam perkara impor gula.
  8. Dalam perkara gender, Eddy Army menghukum 6 bulan penjara Baiq Nuril. Presiden Jokowi akhirnya geregetan dan memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.
  9. Dalam perkara korupsi pelabuhan, Eddy membebaskan terpidana 12 tahun penjara kasus pungli pelabuhan, Jafar Abdul Gaffar. Alasannya, pungutan yang diambil Jafar di Pelabuhan Samarinda belum bisa disebut pungutan liar karena pungutan tersebut dibuat secara resmi.
  10. Perkara korupsi Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) juga tidak luput dari sunat Eddy Army. Yaitu hukuman mantan pejabat di Direktorat Tanaman Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) Hidayat Abdul Rahman disunatnya dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.
  11. Di perkara narkoba, Eddy menyunat hukuman bandar narkoba jebolan LP Nusakambangan, Cilacap, Sonny Kurniawan alias Peng An, dari sebelumnya dihukum 9 tahun, diubah menjadi 7 tahun penjara. Sonny merupakan residivis dan pernah menghuni LP Nusakambangan selama 8 tahun.
  12. Eddy juga menganulir hukuman bandar narkoba Abdul Rahman dari penjara seumur hidup menjadi 15 tahun penjara. Abdul Rahman terlibat dalam perdagangan ilegal 73 kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi.

Dwiarso Budi Santiarso

Dwiarso dikenal publik saat menjadi ketua majelis hakim dengan terdakwa Ahok. Setelah itu ia dipromosikan menjadi hakim tinggi dan tidak lama setelahnya menjadi Ketua Badan Pengawas MA, lembaga yang memeloti etika hakim dan pegawai pengadilan seluruh Indonesia. Akhirnya Dwiarso menjadi hakim agung sejak dipilih DPR pada September 2021. Saat fit and proper test calon hakim agung di DPR, Dwiarso Budi Santiarto menyatakan tidak ada mafia peradilan di Indonesia. Hakim penghukum Ahok itu juga menyatakan tidak setuju dengan istilah sunat atau diskon putusan.

Ketua PN Jakut yang juga hakim ketua sidang perkara Ahok, Dwiarso Budi Santiarto, memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (17/5/2017) (Aditya Fajar Indrawan/detikcom)
“Mafia peradilan, sudah sering kita dengar. Kalau yang saya lihat di sini, kalau pun saya lihat, ada hakim, ada panitera yang kena hukuman disiplin. Ini istilahnya perorangan, bukan suatu kelompok yang disebutkan mafia tadi. Meski perorangan, perlu kita basmi. Ini melanggar hukum dan etika,” kata Dwiarso saat fit and proper test di DPR yang ditayangkan di YouTube, Senin (20/9/2021).

Jupriyadi

Jupriyadi dikenal publik saat menjadi hakim anggota dengan terdakwa Ahok. Jupriyadi menjadi hakim agung sejak dipilih DPR pada September 2021. Meski baru menjadi hakim agung, Jupriyadi sudah mengadili perkara besar. Di antaranya mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Papua Mikael Kambuaya dalam korupsi jalan Kemiri-Depapre dalam proyek senilai Rp 90 miliar. Jupriyadi menyunat hukuman Mikael dari 6 tahun penjara menjadi 3 tahun penjara dengan alasan tidak ada niat jahat Mikael korupsi. “Bahwa Mikael Kambuaya tidak memiliki niat jahat (mens rea/guilty mind) untuk memperkaya atau menguntungkan diri sendiri karena Mikael Kambuaya tidak menikmati atau memperoleh keuntungan sedikit pun dari kerugian negara yang terjadi dari Paket Pekerjaan Jalan Kemiri-Depapre dan Pengadaan Tiang Pancang dan Rangka Jembatan yang dikerjakan oleh PT Bintuni Energi Persada (BEP),” demikian pertimbangan Jupriyadi bersama dua hakim agung lainnya, Sofyan Sitompul dan Ansori.

Sebagaimana diketahui, penyelundupan 402 kg itu terjadi pada Maret 2020. Penyelundupan ini menggunakan kapal laut dan dilakukan di perairan internasional. Mereka kemudian membawanya lewat jalur tikus ke kawasan Pelabuhanratu, Sukabumi.
Rencana yang tersusun rapi tersebut akhirnya gagal setelah tim dari kepolisian berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap beberapa tersangka yang saat ini sudah berstatus sebagai terdakwa dan terpidana. Sebanyak 14 orang jadi tersangka dan 13 di antaranya dituntut hukuman mati.

Akhirnya, 13 orang gembong narkoba itu semuanya dihukum mati oleh PN Cibadak. Mereka adalah:

  1. Hossein Salary Rashid,
  2. Samiullah bin Nadir Khan,
  3. Mahmoud Salary Rashid,
  4. Atefeh Nohtani.
  5. Amu Sukawi,
  6. Yondi Caesarianto Citavaga,
  7. Moh Iqbal Solehudin
  8. Basuki Kosasih,
  9. Ilan bin Arifin,
  10. Sukendar,
  11. Nandar,
  12. Risris Rismanto,
  13. Yunan Febdiantono.

Dan satu orang dihukum 5 tahun penjara, yaitu Risma Ismayanti. Di tingkat banding, hukuman berubah. Yaitu:

  1. Hossein Salary Rashid, tetap dihukum mati
  2. Samiullah bin Nadir Khan, tetap dihukum mati
  3. Mahmoud Salary Rashid, tetap dihukum mati
  4. Atefeh Nohtani, diubah menjadi 20 tahun penjara
  5. Amu Sukawi, diubah menjadi penjara seumur hidup
  6. Yondi Caesarianto Citavaga, diubah menjadi 20 tahu penjara
  7. Moh Iqbal Solehudin, diubah menjadi 15 tahun penjara
  8. Basuki Kosasih, diubah menjadi 18 tahun penjara
  9. Ilan bin Arifin, diubah menjadi 18 tahun penjara
  10. Sukendar, diubah menjadi 18 tahun penjara
  11. Nandar, diubah menjadi 18 tahun penjara
  12. Risris Rismanto, diubah menjadi 18 tahun penjara
  13. Yunan Febdiantono, diubah menjadi 18 tahun penjara.

Nah di tingkat kasasi, hukuman ke-13 orang itu diubah. Berikut amar putusan yang dirangkum dari website MA, Senin (17/1/2022):

  1. Hossein Salary Rashid, tetap dihukum mati
  2. Samiullah bin Nadir Khan, tetap dihukum mati
  3. Mahmoud Salary Rashid, tetap dihukum mati
  4. Atefeh Nohtani, diubah menjadi 20 tahun penjara
  5. Amu Sukawi, diubah menjadi penjara seumur hidup
  6. Yondi Caesarianto Citavaga, diubah menjadi 20 tahu penjara
  7. Moh Iqbal Solehudin, diubah menjadi 15 tahun penjara
  8. Basuki Kosasih, diubah menjadi 18 tahun penjara
  9. Ilan bin Arifin, diubah menjadi 18 tahun penjara
  10. Sukendar, diubah menjadi 18 tahun penjara
  11. Nandar, diubah menjadi 18 tahun penjara
  12. Risris Rismanto, kasasinya ditolak dengan perbaikan. MA mengubah hukuman mati Risris menjadi 20 tahun penjara.
  13. Yunan Febdiantono, kasasinya ditolak dengan perbaikan. MA mengubah hukuman mati Yunan menjadi 20 tahun penjara.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro memberikan keterangan pers terkait putusan PK Baiq Nuril. “Putusan judex facti/Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa (Risris dan Yunan, red), dengan pidana penjara masing- masing selama 18 tahun, denda Rp 2 miliar subsidair 2 (dua) bulan penjara, perlu diperbaiki mengingat barang bukti yang ditemukan dalam perkara a quo sebanyak 339 (tiga ratus tiga puluh sembilan) bungkus sabu- sabu yang beratnya 357.505 (tiga ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus lima) gram dan tindak pidananya dilakukan secara terorganisir,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, Senin (17/1/2022)

Kisah Mayor TNI AL Yang Pukul Driver Ojol Di Pamulang


Kantor Polsek Pamulang, Tangerang Selatan digeruduk puluhan driver ojek online (ojol). Penggerudukan Polsek Pamulang dipicu dugaan pemukulan driver ojol oleh oknum TNI AL.
Peristiwa ini sempat viral di media sosial. Puluhan ojol ramai-ramai mendatangi Markas Polsek Pamulang pada Minggu (9/1) malam.

Pihak TNI AL telah menindaklanjuti kejadian itu. Oknum TNI AL berpangkat mayor itu ditahan. Berikut fakta-fakta penggerudukan Polsek Pamulang yang dipicu pemukulan TNI AL ke driver ojol:

Oknum TNI AL Diduga Pukul Ojol
Kapolsek Pamulang Kompol Sujarwo saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian itu. Sujarwo menjelaskan maksud kedatangan massa ojol tersebut. “Kejadiannya kesalahpahaman antara pengemudi ojol itu pokoknya terjadi pemukulan. Tapi ternyata sudah kami lakukan langkah-langkah untuk mempertemukan di polsek kan kedua belah pihak, tapi ternyata belum bisa selesai si terlapor ini anggota TNI makanya dijemput oleh POM yang di Bungur sana,” katanya saat dihubungi.

Sujarwo mengatakan awalnya pihaknya akan melakukan mediasi antara pengemudi ojol dengan anggota TNI tersebut. Namun, karena ini menyangkut anggota TNI, maka selanjutnya diserahkan ke pihak TNI.

“Iya iya (upaya mediasi). Kemudian keinginan dari pelapor atau korban sudah nanti ditangani saja orang yang berkompeten karena dia (terduga pelaku) TNI AL. Kejadiannya kemarin itu hari Minggu sekitar jam 18.00 WIB intinya saat ini penanganan perkaranya ditangani POM AL,” jelasnya.

Sujarwo tidak mengungkap lebih detail soal penyebab pemukulan oknum TNI AL kepada driver ojol. Ia hanya menyebutkan bahwa kejadian itu hanya kesalahpahaman saja. “Ini tuh kejadiannya kesalahpahaman antara pengemudi ojol, itu pokoknya terjadi pemukulan,” ungkapnya.

Oknum TNI AL Pemukul Ojol Berpangkat Mayor
Danramil 05/Ciputat Kapten Arh Samsuri buka suara terkait dugaan pemukulan driver ojol oleh oknum TNI AL tersebut. Samsuri menyebutkan oknum TNI AL itu disebutkan berpangkat mayor.

“Kalau informasinya sih mayor ya, informasinya. Karena saya itu belum baca BAP, data-datanya saya belum baca,” ujar Danramil 05/Ciputat, Kapten Arh Samsuri kepada detikcom, Senin (10/2/2022).

Samsuri mengatakan terduga pelaku langsung dijemput pihak POMAL (Pusat Polisi Militer Angkatan Laut) dari Polsek Pamulang pada Minggu (9/1) malam. “Nah semalam itu kan yang menjemput mobilnya POM-nya AL, nah memang informasinya (pelaku) dari AL. Dan kebetulan yang jemput juga dari AL mobilnya, POMAL,” ujar Samsuri.

Oknum TNI AL Ditahan
Kadispen AL Laksamana Pertama Julius Widjojono mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti kejadian tersebut. Terduga pelaku, Mayor TNI AL berinisial B saat ini ditahan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. “Ya ditahan untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Julius Widjojono saat dikonfirmasi, Senin (10/1/2022). Julius mengungkapkan B merupakan perwira menengah TNI AL berpangkat Mayor. Dia menyebut B berdinas di Mabes AL. “Berdinas di Mabesal. (Pangkat) pamen,” ujarnya.

Oknum TNI AL Diperiksa di POMAL
Danramil 05/Ciputat Kapten Arh Samsuri mengatakan bahwa korban dan oknum TNI AL telah diperiksa di POM AL sejak Minggu (9/1) malam. “Iya (diperiksa POMAL) dari semalam, kurang-lebih jam 12-an lah,” kata Samsuri.

Samsuri membenarkan soal adanya pemukulan itu. Namun dia belum bisa merinci soal kronologinya karena korban dan pelaku masih didalami. “Jadi kalau masalah pemukulan itu kan benar adanya, kalau untuk kronologisnya saya kan belum baca BAP-nya, nah kalau udah baca BAP-nya baru saya bisa menjelaskan, nanti saya salah-salah gimana?” kata Samsuri.

Oknum TNI AL Akan Disanksi Jika Terbukti Bersalah
Kadispen AL Laksamana Pertama Julius Widjojono menekankan arahan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono agar prajurit TNI AL tidak menyakiti hati rakyat. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada oknum TNI AL yang lolos jeratan hukum jika terbukti bersalah. “Sesuai arahan Kasal, ‘jangan sakiti hati rakyat, tidak boleh ada kekerasan, baik di dalam apalagi dengan rakyat. Dan tidak ada anggota TNI AL yang lolos dari jerat hukum apabila terbukti bersalah, pasti dihukum,” jelas Julius.

Julius mengatakan POMAL masih melakukan pendalaman. Dia belum menyampaikan secara jelas kronologi kejadian tersebut. “Kronologis masih didalami agar jelas penjatuhan hukumannya,” ucapnya. Sebelumnya, kantor Polsek Pamulang, Tangerang Selatan, digeruduk puluhan driver ojek online. Polisi mengungkap peristiwa itu dipicu pemukulan oleh oknum TNI AL kepada salah seorang driver ojol.

“Awalnya memang belum diketahui sini pengemudi (ojol) di jalan umum saja, kan pengemudi sepeda motor. Kemudian ternyata ada cekcok di situ terjadi kesalahpahaman pemukulan,” kata Kapolsek Pamulang Kompol Sujarwo.

Sujarwo mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Minggu (9/1), sekitar pukul 18.00 WIB. Warga sempat melerai keributan itu hingga diketahui terduga pelaku pemukulan oknum TNI AL.

“Akhirnya ada beberapa masyarakat yang melerai ya, sudah ke Polsek ternyata diketahui bahwa itu oknum TNI AL. Kemudian keinginan dari pelapor atau korban sudah nanti ditangani saja orang yang berkompeten karena dia (terduga pelaku) TNI AL,” jelas Sujarwo.

Sujarwo tidak menjelaskan lebih rinci terkait keributan tersebut. Namun ia mengatakan perkelahian antara driver ojol dan oknum TNI tersebut hanya kesalahpahaman.

Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP, Mayjen (purn) TB Hasanuddin menekankan perbuatan oknum TNI berpangkat Mayor memukul driver ojol di Pamulang sebagai tindak pidana. Dia mendesak POM AL membawa persoalan tersebut sampai ke pengadilan militer.
“Yasudah nanti diproses hukum, tentu akan ada penyidik dari POM, melakukan seperti apa dan sebagainya, tindakan itu termasuk tindakan pidana, dan bisa diproses hukum, begitu. Nanti penyidik yang akan bawa ke pengadilan militer,” kata Hasanuddin saat dihubungi, Senin (10/1/2022).

Hasanuddin lantas berbicara terkait alasan oknum TNI berpangkat menengah kerap melakukan tindak pidana. Dia menyebut biasanya oknum TNI memiliki alasan masing-masing mulai dari ada masalah hingga kepribadian yang buruk.

“Gini, kalau saya lihat pada masalah oknum ya, nah kalau berbicara oknum bisa saja itu pengaruh terhadap yang bersangkutan itu macam-macam, gitu. Mungkin ada masalah, mungkin ada kepribadian yang jelek, dan lain sebagainya, sehingga ambil keputusan yang tidak pada tempatnya dan melakukan pelanggaran pidana bisa ringan bisa berat,” ucapnya.

Karena itu lah, dia mendesak agar POM AL tetap mengusut yang bersangkutan. Jika melakukan pidana berat, kata dia, maka harus dihukum dengan berat.

“Hemat saya gini, sudah diperiksa saja, lalu motifnya itu mengapa terjadi itu? Kalau misalnya ternyata itu merupakan tindakan pidana berat ya dihukum dengan berat, karena apa? Kalau di pengadilan militer itu ancamannya hukuman pidananya sama dengan pengadilan umum, bahkan di pengadilan militer bisa lebih berat, kalau ancaman pasalnya sama. dan di pengadilan militer bisa ada pemecatan dengan tidak hormat. Jadi dia karirnya selesai juga,” ujarnya.

Pengemudi Ojol Desak Pemerintah Benahi Aturan Tarif


Para pengemudi ojek online (ojol) menggeruduk Kantor Kementerian Perhubungan, Rabu (5/1). Dalam aksi itu mereka mengajukan beberapa tuntutan. Pertama, menuntut payung hukum terbaru terkait profesi driver ojol. Perwakilan driver ojol, Danny Stephanus mengatakan tuntutan disampaikan para pengemudi ojol karena Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat lebih berpihak pada aplikator.

“Kami tidak mau aturan pro aplikator, harus seimbang, payung hukum berlaku secara nasional, jangan hanya berlaku secara sektoral,” ujar Danny dalam aksi tersebut.

Kedua, meminta ada pengaturan yang lebih baik lagi soal tarif. Menurutnya, pihak aplikator tidak menggunakan aturan yang berlaku dalam menetapkan tarif. “Tarif yang dikeluarkan Kemenhub saat ini tidak dipakai oleh aplikator. Mereka pakai algoritma. Bapak boleh cek, kami narik siang sore tarifnya beda,” ujar Danny.

Ketiga, menuntut aturan baru yang mencantumkan perjanjian kemitraan.

“Kalau kami pakai motor sendiri, boleh leasing, itu enggak diitung sama aplikator. Tapi kalau aplikator keluarkan motor listrik, harus bayar Rp50 ribu. Tolong perjanjian kemitraan itu seimbang. Bukan sepihak aplikator keluarkan perjanjian kemitraan lewat aplikasi kalau enggak setuju, enggak bisa,” katanya.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat KemenhubBudi Setiyadiyang menemui para pengemudi mengatakansudah mendengar tuntutan para driver ojol. “Saya sudah beberapa kali dan banyak ketemu rekan-rekan dari berbagai macam aliansi, ada berapa hal yang memang disampaikan kepada saya, terkait masalah untuk perbaiki ekosistem dalam rangka kesejahteraan para driver ojol,” ujar Budi.

Mendengar aspirasi tersebut, Budi mengaku memang ada beberapa pengaturan baru yang perlu dilakukan pemerintah atas keberadaan pengemudi ojol. Karena itu, pihaknya bakal merevisi Permenhub Nomor 12.

“Untuk memasukkan, merespons pemikiran teman-teman, saya ajak ayo kita diskusi, revisi Permenhub 12. Saya enggak mau nunggu lama, besok atau lusa keluarkan perwakilan teman-teman, kita akan bahas bareng. Kalau demikian, kalau setuju, saya minta perwakilan, biasanya saya undang 15-20 asosiasi, sekarang kalau ada perwakilan duduk bersama untuk revisi Permenhub 12 termasuk tarif,” pungkasnya.