Polri mengatakan bahwa sebagian penghuni kerangkeng manusia ilegal di rumah rumah Bupati Langkat, Sumatera Utara, sudah dipulangkan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa semula terdapat 48 orang yang terkurung di kerangkeng itu.
“Jumlah warga binaan, yang semula berjumlah 48 orang, hasil pengecekan tinggal 30 orang. Sebagian [warga binaan] sudah dipulangkan dijemput keluarganya,” kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (25/1). Namun demikian, Ramadhan mengatakan bahwa kegiatan tersebut tak memiliki izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku alias ilegal.
Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Dipekerjakan Jadi Buruh Sawit
Menurutnya, 48 orang tersebut sempat dipekerjakan oleh Bupati Langkat sebagai buruh pabrik namun tak dibayar. Ramadhan menjelaskan bahwa para korban itu dipekerjakan dengan alasan pembekalan kemampuan sehingga ketika keluar dari masa rehabilitas dapat melakukan kegiatan tertentu.
Dari hasil pemeriksaan awal, para korban hanya diberikan makanan tambahan sebagai upah bekerja di pabrik. “Setelah ditelusuri bangunan itu telah dibuat sejak 2012 atas inisiatif Bupati Langkat dan bangunan tersebut belum terdaftar dan tidak memiliki izin sebagaimana diatur oleh Undang-undang,” ucap dia. Sejauh ini kepolisian masih melakukan pendalaman terkait dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang dalam peristiwa itu.
KPK Geledah Rumah Bupati Langkat, Cari Bukti Kasus Suap
Sebelumnya, kerangkeng itu ditemukan di lahan belakang rumah Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin pasca kegiatan OTT yang dilakukan KPK. Menurut Ketua lembaga swadaya Migrant CARE Anis Hidayah, kasus tersebut membuka kotak pandora mengenai kejahatan lain yang diduga melibatkan Terbit. Anis menyebut ada tujuh tindakan perbudakan modern yang dilakukan. Salah satunya adalah keberadaan kerangkeng manusia untuk para pekerja
Dua orang penghuni kerangkeng di halaman belakang rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, buka suara terkait kondisi sehari-hari warga yang tinggal di tempat serupa penjara tersebut. Salah satu warga penghuni ruangan, Jefri Sembiring mengaku bisa melakukan pekerjaan sehari-hari dan berkomunikasi dengan masyarakat.
“Kami gerak mulai dari jam 9 (pagi), gerak jalan keluar, ambil buah dari masyarakat,” kata Jefri kepada CNN TV, Selasa (25/1). Dia juga mengaku mendapat gaji untuk pekerjaannya di kebun milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
“Saya digaji, saya kan kerja,” ucapnya.
Penghuni lainnya, Freddy Jonathan juga mengaku bisa beraktivitas seperti biasa seperti mencuci baju dan menyapu halaman sekitar. Terkadang dia juga berolahraga pagi hari. “Aktivitas sehari-hari seperti mencuci baju, menyapu halaman sekitar tempat itu, olahraga kadang-kadang,” tuturnya.
Menurut istri seorang warga yang tinggal di kerangkeng, Hana Sitepu, suaminya mendapat makan tiga kali sehari dengan layak. Hana juga membantah isi pemberitaan media yang menyebut kerangkeng tersebut dibuat untuk perbudakan.”Di pemberitaan itu dibilang perbudakan. Padahal saya lihat sendiri mereka makan tiga kali sehari dan sangat layak,” ujar Hana.
BNN Asesmen
Plt Kepala BNN Kabupaten Langkat Rusmiati mengaku sedang melakukan asesmen guna mengambil keputusan pemindahan warga yang tinggal di kerangkeng. Warga tersebut akan dipindah ke tempat rehabilitasi atau dipulangkan ke keluarga. “Kami mendapat arahan bahwa kami harus melaksanakan asesmen untuk mereka ditempatkan di tempat rehabilitas atau dipulangkan kepada keluarga,” kata Rusmiati.
Fakta-fakta Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat
Temuan kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana Perangin Angin sebelumnya dilaporkan oleh Migrant Care ke Komnas HAM. Kerangkeng tersebut ditemukan di belakang rumah Bupati Langkat yang menyamai penjara. Diduga kerangkeng yang terbuat dari besi dan digembok itu dipakai untuk para pekerja sawit di ladang Bupati Langkat.
Sebagai informasi, Terbit Rencana Perangin Angin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Ia tersangka KPK yang terjerat kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022.
Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin menyatakan kerangkeng manusia yang ada di rumahnya dipergunakan untuk merehabilitasi pelaku penyalahgunaan narkoba. Namun pengakuan itu dimentahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Awal mula tersingkapnya kerangkeng manusia di rumah Terbit Perangin-angin adalah dari laporan Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat (Migrant Care) usai politikus Golkar itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Di dalam rumah Bupati Langkat nonaktif terdapat 2 kerangkeng serupa penjara. Kerangkeng manusia itu terbuat dari tembok yang bagian depannya terbuat dari besi lengkap dengan gembok. Migrant Care menduga kerangkeng itu digunakan sebagai penjara bagi para pekerja sawit yang bekerja di ladang Terbit Perangin-angin.
“Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja. Dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya,” kata Ketua Migrant Care Anis Hidayah, Senin (24/1/2022). Berdasarkan data yang dihimpun Migrant Care, ada 40 orang pekerja kebun sawit yang dipenjarakan dalam kerangkeng manusia tersebut. Jumlah pekerja itu kemungkinan besar lebih banyak daripada yang saat ini telah dilaporkan. Para pekerja ini disebut bekerja sedikitnya 10 jam setiap harinya. Selepas bekerja, mereka dimasukkan ke dalam kerangkeng, sehingga tak memiliki akses keluar. Para pekerja bahkan diduga hanya diberi makan dua kali sehari secara tidak layak, mengalami penyiksaan, dan tak diberi gaji.
Migrant Care pun akhirnya melaporkan temukan mereka ke Komnas HAM. “Kami laporkan ke Komnas HAM karena pada prinsipnya, itu sangat keji,” ungkap Anis. Polisi mengungkap kerangkeng manusia berukuran 6×6 meter itu sudah ada di rumah Terbit Perangin-angin sejak tahun 2012. Operasional kerangkeng manusia tersebut juga diketahui tak memiliki izin.
Diklaim untuk bina pelaku narkoba Dalam YouTube Info Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin mengklaim kerangkeng manusia yang dimaksud Migrant Care dia gunakan untuk ‘menyembuhkan’ masyarakat yang mengalami permasalahan narkoba. Video wawancara dalam channel resmi milik Pemkab Langkat itu diposting pada 27 Maret 2021, jauh sebelum Terbit Perangin-angin terseret kasus suap. Di video tersebut, Terbit bahkan menunjukkan sel kerangkeng yang dimaksud. “Saya ada menyediakan tempat rehabilitasi narkoba. Itu bukan rehabilitas, tapi tempat pembinaan yang saya buat selama ini untuk membina masyarakat yang penyalahgunaan narkoba. Tempat pembinaan,” ujar Terbit Rencana Perangin-angin. Pada video Terbit Perangin-angin, tampak kerangkeng tergembok dari luar. Kondisi sel kerangkeng sedang diisi oleh sejumlah pria, sebagain tampak plontos.
Bupati Langkat nonaktif menyebut kegiatan pembinaan kepada penyalah guna narkoba dia lakukan sudah sejak 10 tahun lalu. Terbit Perangin-angin menyatakan sudah membantu ribuan orang lewat aktivitasnya itu. “Kalau sudah lebih dari 10 tahun itu, kurang lebih pasien yang sudah kami bina itu 2-3 ribu orang yang sudah keluar dari sini,” tuturnya. Terbit Perangin-angin menyatakan perawatan kepada masyarakat yang ada di sel kerangkeng dilakukan tanpa dipungut biaya alias gratis.
Mereka diklaim diberi makan dan fasilitas kesehatan. Tidak disebutkan secara resmi bagaimana bentuk perawatan kepada para pecandu narkoba. Hanya saja, Terbit Perangin-angin bersama tim disebut memberikan pembinaan agama. “Ini kan bukan rehab, tapi pembinaan. Pembinaan itu kita buat jalinan silaturahmi, kita berikan pencerahan kepada mereka,” terang pria yang kini menjadi tersangka korupsi tersebut. “Banyak lah metode-metode yang supaya orang ini kita lakukan penyadaran,” sambung Terbit Perangin-angin. Pengakuan Bupati Langkat dipatahkan BNN Pernyataan Terbit Rencana Perangin-angin soal kerangkeng manusia di rumahnya untuk tempat penyembuhan pelaku penyalahgunaan narkoba dibantah BNN.
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen (Pol) Sulistyo Pudjo Hartono menyatakan, banyak persyaratan yang harus dipenuhi sebelum sebuah tempat rehabilitasi dapat terbentuk. Ia mengatakan persyaratan itu tidak sedikit. Mulai dari persyaratan dalam aspek perizinan, lokasi, pemilik, serta pengelola tempat rehabilitasi itu. Kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif tidak memenuhi kriteria-kriteria tersebut. “BNN menyatakan bahwa tempat tersebut itu bukan tempat rehab,” tegas Sulistyo. “Karena tempat rehab itu ada namanya persyaratan formil ada persyaratan materil,” lanjut dia. Menurut Sulistyo, jika memang para penghuni kerangkeng itu benar pecandu narkoba maka perlu segera ditangani sesuai dengan kondisi kesehatannya. “Jika memang mereka pakai narkoba dalam kondisi berat didorong ke tempat rehab,” ucap Sulistyo.
BNN sendiri langsung melakukan assessment atau penilaian kepada penghuni sel kerangkeng yang masih berada di rumah Terbit Rencana Perangin-angin. Assessment dilakukan oleh BNN Kabupaten Langkat di Kantor Camat Kuala, Selasa kemarin. Meski Terbit Perangin-angin menyebut penghuni sel kerangkeng adalah pelaku penyalahgunaan narkoba, namun hanya 7 orang yang hadir mengikuti Assessment. Padahal dilaporkan ada 48 orang yang saat ini menjadi penghuni sel kerangkeng Terbit Perangin-angin. “Hasil assessment tadi, yang 2 orang harus rawat inap atau rehabilitasi inap di Medan. Lupa saya di mana. Itu rekomendasi dari Dir Narkoba Polda Sumut. Tetapi dari pihak keluarganya satu orang nggak mau. Yang lima lagi rawat jalan,” sebut Plt Kepala BNN Langkat, Rusmiyati.
Sejumlah pihak meminta agar Polisi mengusut kasus kerangkeng manusia yang diduga sebagai perbudakan modern tersebut. Komnas HAM pun sudah menerjunkan tim untuk melakukan investigasi. Sementara itu KPK siap bekerja sama dan memfasilitasi semua pihak yang mengurus persoalan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Polisi mendalami kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Dugaan perbudakan mulai diusut. Berdasarkan penelusuran polisi, kerangkeng manusia ini dinyatakan ilegal. Kerangkeng itu diketahui sudah dibangun sejak tahun 2012.
“Tidak berizin, tidak terdaftar sesuai dengan undang-undang,” Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1). Polisi juga mengungkap temuan sementara dari kasus kerangkeng manusia ini. Termasuk mengusut dugaan perbudakan. Berikut selengkapnya.
Polisi kini sedang mengusut dugaan adanya praktik perbudakan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat. Ramadhan mengatakan para warga binaan itu dipekerjakan dengan tujuan diberikan pembekalan keterampilan.
“Ini dalam proses, karena kita melihat sudah dijelaskan dengan kesadaran diri orang tua mengantar dan menyerahkan kemudian dengan pernyataan. Tetapi apa itu kita nanti lihat, kita akan dalami apa prosesnya,” kata Ramadhan.
Hingga kini, Ramadhan belum dapat menjelaskan secara detail adanya dugaan perbudakan dan TPPO dalam kasus tersebut. Dia menyebut pekerjaan yang dikerjakan para penghuni kerangkeng diberikan oleh pihak yang disebut pembina. “Tentu itu semua merupakan alasan dari pengelola, nanti kita lihat bagaimana proses penyelidikan akan kita sampaikan,” ucap Ramadhan.
Polisi telah memeriksa 11 orang. Mereka terdiri atas warga binaan hingga jajaran pejabat pemerintahan setempat seperti Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Langkat. Ramadhan menuturkan ada 48 warga penghuni kerangkeng manusia yang dipekerjakan sebagai buruh pabrik. Polisi menyebut mereka dipekerjakan tapi tidak diberi upah.
“Sebagian dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Bupati Langkat. Mereka tidak diberi upah seperti pekerja,” kata Ramadhan.