Peran Agama Diruang Publik


Peran agama di ruang publik selalu mengundang kontroversi. Agama seolah sulit menemukan batu pijakannya di ruang publik karena adanya perspektif, interpretasi, dan ekspektasi yang sangat beragam dari pemeluknya tentang bagaimana agama harus berperan dalam kehidupan publik. Pada ujung spektrum terdapat mazhab pemikiran yang menganjurkan sentralitas peran agama di tengah-tengah ruang publik. Pada ujung spektrum lainnya terdapat mazhab pemikiran sebaliknya yang menghendaki sublimasi agama ke wilayah privat.

Terlepas dari polemik di atas, pertanyaan yang layak dikemukakan adalah seberapa jauh agama bisa dan diperbolehkan memainkan perannya di ruang publik? Pertanyaan ini penting dalam rangka mencegah terjadinya penyalahgunaan (baca: politisasi) bahasa-bahasa agama untuk kepentingan politik jangka pendek. Fakta empiris mengajarkan, logika kepentingan sering kali justru lebih dominan ketimbang logika ketulusan di balik penghadiran agama dalam ruang publik. Akibatnya, penghadiran agama dalam ruang publik sering kali memicu ketegangan-ketegangan, skisme politik dan konflik horizontal yang diakibatkan oleh gesekan kepentingan, baik intra maupun antarpemeluk agama yang berbeda. Kondisi semacam ini tentu saja kontraproduktif dengan etos kehidupan publik yang bertumpu pada prinsip tata-kelola yang baik (good governance).

Akar masalah disensus antara agama dan prinsip tata-kelola yang baik sebenarnya berawal dari modus keberagamaan yang cenderung replikatif-karikatif. Modus keberagamaan semacam ini hanya mereproduksi model-model kesalihan masa lalu yang abai terhadap moralitas publik kekinian. Personifikasi kesalihan hanya bekerja pada tataran simbolik yang tidak menyahuti kebutuhan publik. Pada derajat ini, kehadiran agama dalam ruang publik menjadi anakronistik dan agama semakin tidak menemukan titik pijakan yang kokoh di tengah konfigurasi ruang publik yang semakin kompleks.

Padahal, agama dituntut untuk tetap keep updated dengan etos kehidupan publik yang terus berubah jika agama ingin tetap mempertahankan relevansinya di ranah publik. Diperlukan kerendahhatian di kalangan pemeluk agama untuk mengakui dan menemukan loopholes yang menjadi titik lemah bagi disensus di antara keduanya, untuk kemudian merumuskan sebuah sistem teologi tata-kelola yang menopang keberlangsungan etos peradaban publik. Modus keberagamaan harus dibangun dari paralelitas antara kesalihan soliter dan kesalihan publik—bukan sekadar kesalihan sosial! Dalam perspektif ini, kesalihan publik merupakan continuum dari kesalihan soliter. Sebaliknya, kesalihan soliter merupakan sine qua non bagi kesalihan publik.

Memang betul bahwa demokrasi meruangkan peran agama secara lebih leluasa. Namun, di sisi lain, demokrasi pulalah yang menyensor hal-hal apa dari agama yang boleh berperan di ruang publik. Dalam diskursus demokrasi dan ruang publik, paradigma Rawlsian mengandaikan tereduksinya peran agama dalam ruang publik sebatas nilai-nilai yang koinsiden dengan rasionalitas publik (John Rawls, 1993). Selebihnya, agama harus mampu mengendalikan diri untuk tidak terlalu jauh mengintervensi kehidupan publik. Dari koinsidensi inilah agama dituntut mampu bersenyawa dengan fitur-fitur demokrasi yang bersifat embedded seperti good governance, hak asasi manusia, ketertiban sipil, dan ketaatan hukum.

Ritual berbasis merit

Gagasan ”ritual berbasis merit” bukanlah konstatasi kosong yang dipaksakan, tetapi sebuah keniscayaan agar agama tetap memiliki relevansi dengan tuntutan kekinian. Menurut hemat saya, ritual haruslah fungsional bagi perbaikan moralitas privat-soliter maupun publik. Pelaksanaan ritual bukan lagi sekadar ”ritual untuk ritual” atau ”ritual untuk Tuhan”, tetapi ”ritual untuk kebajikan manusia dan alam semesta”.

Oleh karena itu, pemaknaan-pemaknaan ”tebal” yang lebih segar dan relevan atas ritual harus menjadi kebutuhan manusia beragama, terutama agar agama mampu memberikan merit atau kemaslahatan bagi pemeluknya, yang kemudian memancarkan aura transformatif bagi terbentuknya tatanan kehidupan publik yang beradab. Pemaknaan atas puasa, misalnya, perlu ”dipertebal” ke arah pembangunan etos kehidupan publik yang semakin antropomorfis dan beradab.

Jika selama ini pendulum tafsir atas ritual puasa atau zakat lebih banyak diarahkan pada peningkatan ketaatan terhadap Tuhan dan tumbuhnya empati sosial, sudah saatnya pendulum tafsir atas kedua ritual tersebut digerakkan untuk melahirkan moralitas publik yang lebih terstruktur. Nilai-nilai yang terkandung di balik kedua ibadah tersebut perlu ditarik benang merahnya dalam rangka membangun sebuah sistem kehidupan publik seperti kedisiplinan, ketaatan terhadap peraturan dan keteraturan, kejujuran, dan sportivitas.

Sejujurnya, narasi kitab suci tentang teologi tata-kelola dalam kehidupan publik belum tergali secara maksimal. Padahal, narasi semacam inilah yang sangat relevan dengan kebutuhan bangsa kita. Memang ada kecenderungan pergerakan pendulum tafsir yang lebih kontekstual dengan munculnya wacana ibadah individual versus ibadah sosial, atau ibadah vertikal versus ibadah horizontal, tetapi pendulum tafsir belum mengelaborasi ibadah privat-soliter versus ibadah publik. Istilah ”publik” perlu dibedakan dari istilah ”sosial” sebagai nomenklatur tersendiri yang berada di atas nomenklatur ”sosial”. Jika nomenklatur ”sosial” lebih merujuk pada munculnya sikap-sikap empatik-humanis kepada sesama manusia, nomenklatur ”publik” lebih menekankan pentingnya sistem tata kelola kehidupan bersama yang baik, tertib, dan beradab. Narasi ”tebal” semacam inilah yang absen dari blantika tafsir keagamaan di Indonesia.

Namun, jangan salah, konstruksi teologi tata-kelola di sini tidak identik dengan sistem pemerintahan teokrasi yang menempatkan agama sebagai urat nadi kehidupan publik melalui replikasi-replikasi kesalihan simbolik. Teologi tata-kelola, di sisi lain, bekerja pada tataran nilai melalui penyerapan saripati (substance) agama ke dalam jejaring rasionalitas publik (Masdar Hilmy, Islam Profetik, 2008).

Teologi tata-kelola di sini merujuk pada persenyawaan antara nilai-nilai keagamaan dan prinsip-prinsip tata-kelola modern seperti penegakan hukum, imparsialitas keadilan, impersonalitas kekuasaan, kesetiaan terhadap ”cetak biru” bersama, asas kewarga(negara)an yang setara, serta pemerintahan berbasis akuntabilitas dan aksesibilitas publik. Al Quran, misalnya, memang tidak pernah membahas secara eksplisit prinsip-prinsip tata-kelola tersebut. Tetapi, dalam perspektif konstruktivisme, ia banyak menyediakan ayat-ayat yang bisa dijadikan inspirasi bagi terumuskannya teologi tata-kelola yang baik.

Teologi tata-kelola yang baik berawal dari kebiasaan publik, dan kebiasaan publik lahir dari kesadaran individu akan pentingnya tatanan hidup bersama yang baik. Meminjam kerangka teoretik Robert N Bellah, dkk. (1985), kebiasaan publik tidak akan lahir tanpa habits of the heart, yakni kebiasaan hati nurani dari setiap warga Negara untuk hidup lebih beradab.

Pada saatnya nanti, habitus individu semacam ini akan mengerucut menjadi habitus bersama yang terefleksi dalam sebuah sistem kehidupan publik yang beradab, tertib, dan menghargai kehidupan. Semoga.

Masdar Hilmy Dosen Pascasarjana IAIN Sunan Ampel Surabaya

Pembatasan Industri Seks Tetapi Tidak Menyentuh Industri Korupsi Yang Terus Tumbuh


Mendesaknya pengesahan Rancangan Undang-Undang Pornografi adalah untuk segera membatasi semakin bebas dan maraknya industri seks yang nyaris tidak terkontrol. Karena itu, jika tidak dapat ditempuh dengan musyawarah, voting merupakan langkah penyelesaian untuk mengakhiri pro-kontra.

Ketua Panitia Khusus RUU Pornografi Balkan Kaplale di Jakarta, Jumat (19/9), mengatakan, pansus sudah melakukan studi banding ke Amerika Serikat dan Turki sebagai negara yang dianggap bebas dan sekuler. Di kedua negara tersebut, pornografi diawasi secara ketat oleh beberapa lembaga negara setingkat departemen.

Penjualan produk pornografi dibatasi di tempat-tempat tertentu dan hanya boleh dikonsumsi oleh mereka yang berumur minimal 17 tahun. Sanksi berat pun diberikan bagi mereka yang melanggar ketentuan pembatasan pornografi.

Di dalam negeri, pansus juga telah melakukan uji publik di tujuh provinsi dan menerima masukan dari berbagai lembaga kemasyarakatan yang pro maupun kontra. Menurut Balkan, penolakan yang terjadi di sejumlah daerah hanya dilakukan kelompok-kelompok tertentu.

Dari 10 fraksi di DPR, lanjutnya, hanya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Fraksi Partai Damai Sejahtera yang menolak. Jika memang kesepakatan dengan musyawarah tak dapat ditempuh, penyelesaiannya adalah dengan voting.

Balkan menambahkan, pengaturan pornografi di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), UU No 43/1999 tentang Pers, UU No 32/2002 tentang Penyiaran, dan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak kurang memadai dan belum memenuhi kebutuhan hukum.

Aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim, juga menunggu ada perundang-undangan yang mengatur pornografi secara khusus. ”Sanksi dalam RUU ini juga lebih berat dan tegas untuk memberikan efek jera,” kata Balkan.

Mengancam

Seniman dari Bali, Sugi Lanus, bersama dengan anggota DPRD Bali dan sejumlah tokoh Bali, Jumat, menemui anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jakarta. Rombongan yang menamakan diri Komponen Rakyat Bali itu menyampaikan penolakan mereka atas RUU Pornografi yang saat ini tengah dibahas di DPR.

Kehadiran RUU Pornografi dinilai dapat membunuh hak eksistensial warga negara. Adanya beberapa pasal pengecualian dan definisi yang multi-interpretasi dinilai menyebabkan kekayaan budaya terancam tereduksi sebagai produk pornografi.

Mereka menilai RUU Pornografi telah mengingkari janji kebangsaan dan entitas Indonesia sebagai bangsa majemuk. ”Kenyataan itu tidak dapat direduksi di bawah formalitas kesusilaan tertentu,” kata Sugi Lanus.

Anggota DPD dari Bali, Ida Ayu Agung Mas, menyatakan, RUU tidak boleh membunuh hak-hak eksistensial warga negara. Menurut dia, lebih baik pemerintah menegakkan hukum atas ketentuan yang telah ada seperti KUHP, UU No 32/2002 tentang Penyiaran, atau PP No 7/1994 tentang Lembaga Sensor Film.

Sedangkan SETARA Institute for Democracy and Peace dalam surat terbukanya menolak tegas rencana pengesahan RUU Pornografi. Alasannya, antara lain, materi muatan RUU Pornografi dibangun atas dasar pandangan yang diskriminatif terhadap perempuan karena meletakkan perempuan sebagai obyek kriminalisasi.

Jalan Tol Dengan Seribu Aroma Kopi Yang Merangsang


Sewindu lalu tempat persinggahan dan peristirahatan (rest area) di sepanjang jalan tol belumlah segenit saat ini. Bahkan, pinggir jalan tol menjelang rest area telah menjadi arena beriklan luar ruang yang strategis. Jalan tol makin semarak. Saat mudik Lebaran nanti, jangan lupa segarkan diri di tempat yang penuh fasilitas ini.

Pemudik yang akan mudik ke Banten dan Sumatera atau ke wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur dengan jalan darat pasti akan melalui jalan tol Jakarta-Merak dan Jakarta-Cikampek.

Di sepanjang tol Jakarta-Merak, serta tol Jakarta-Cikampekdan sebaliknya, saat ini telah tersedia 10 lokasi rest area yang nyaman dan modern. Tempat itu seakan menenggelamkan rest area lama yang amat sederhana milik PT Jasa Marga.

Di jalan tol Jakarta-Merak mulai dari kilometer atau KM 13,5, kilometer 42, dan kilometer 67. Sementara, untuk Merak-Jakarta, juga terdapat tiga titik rest area, yaitu di KM 67, 45, dan 14. Pada di KM 19, KM 34, KM 57 dan KM 61 tampak digarap sangat serius dan dipoles semodern mungkin.

Keseriusan bisnis rest area ini tampak tercermin adanya penamaan. Tengok saja rest area di kilometer 13,5, yang dinamai Palm Square. Areal seluas 4,1 hektar ini dikelola oleh swasta, yakni PT Marga Cipta Rest Area. Palm Square terbilang baru yaitu sejak September 2007.

Di rest area ini segalanya boleh dibilang tersedia dari restoran atau kafe internasional sampai warteg dan gerai jamu.

”Wanginya kopi aduk warteg sampai kopi pencet, maupun kopi Amerika semua ada di sini,” ujar Kepala Pemasaran Zadeqh P Tambunan.

Keadaan dan fasilitas sama juga di jalan tol Jakarta-Cikampek dan sebaliknya. Keberadaan tempat istirahat yang wah itu begitu mencolok mata. Bayangkan ada tempat mirip mal di sisi jalan bebas hambatan yang para pengemudinya biasa memacu kendaraan dengan kecepatan sedang hingga tinggi. Sulit bagi mata pengendara atau penumpang mobil untuk tak menengok tempat yang pada malam hari terang benderang tersebut.

Gerai-gerai besar yang menyewa tempat di sana pun seolah berlomba mempercantik diri dan memberi fasilitas lebih guna menarik pengunjung.

Dipastikan, momen lebaran yang akan tiba bakal menjadi saat ”seru”. Fasilitas di area peristirahatan bertambah misalnya bengkel, tambah angin gratis.

Finance Manager PT Marga Cipta Rest Area Meilan B Binowo. menyebutkan, saat ini ada sekitar 20 penyewa di Palm Square, di luar SPBU. Meilan mengatakan, menjelang Lebaran nanti di rest area itu akan digelar pelayanan pemeriksaan ban dan aki gratis yang diselenggarakan oleh GT Radial.

Kondisi rest area KM 19 dan KM 57 jalan tol Jakarta-Cikampek yang sampai Jumat (19/9) dinihari masih biasa-biasa saja. Mulai H-7 sampai H+7 akan diramaikan kehadiran perusahaan mobil yang menggelar fasilitas bengkel. Tak hanya itu, sponsor lain seperti perusahaan minuman dan telepon seluler akan membuka layanan khusus bagi pelanggan.

Di luar even Lebaran pengelola Palm Square mengadakan Gimmick lainnya yang selama ini dilakukan oleh pengelola adalah memberikan kupon undian untuk setiap pengisian bensin sebanyak 20 liter. Undian itu diundi setiap bulan dengan hadiah yang bermacam-macam mulai dari telepon seluler sampai televisi 21 inchi. Peserta rutin undian itu sebagian besar pengemudi truk-truk besar yang memang menjadi pelanggan utama SPBU di Palm Square.

”Kita akan terus menggali ide-ide baru untuk menyelenggarakan berbagai acara di sini. Bahkan, rest area ini tidak sekadar jadi tempat singgah, tetapi justru menjadi tempat tujuan para pengemudi,” kata Meilan.

Areal yang hidup selama 24 jam ini punya saat-saat padat tertentu. Saat bulan puasa seperti ini, menjelang waktu berbuka tampak padat oleh pengunjung. Sementara, dini hari mulai padat sejak pukul 02.00 hingga subuh oleh truk-truk.

Kamis petang (18/9) lalu, misalnya, menjelang waktu buka puasa, tampak mobil-mobil mulai memasuki areal parkir, yang tentu saja gratis. Tak hanya mobil-mobil pribadi, namun juga truk-truk berukuran besar. Pengendara mobil sebagian besar memilih menuju pujasera atau berbagai restoran yang tersedia. Sementara, pengendara truk tampak memilih warteg sebagai tempat mengisi perut.

Berkembang pesat

”Saban hari sekitar 7.000 kendaraan keluar masuk di sini. Setiap yang singgah biasanya dibatasi maksimal singgah dua jam, supaya tidak menumpuk,” kata Meilan.

Potensi bisnis rest area ini sungguh besar. Hal ini nampak antara lain dari banyaknya mobil mampir ke sana sampai mengganggu kelancaran lalu lintas di jalan tol. Maklumlah, orang datang tak hanya butuh istirahat di sana, tetapi juga mengisi bahan bakar, mencari makanan dan keperluan lain.

Direktur Operasi PT Jasa Marga Adityawarman menyatakan, banyaknya pengemudi kendaraan yang mampir ke rest area membuat perjalanan dari Cawang ke Cikampek sejauh 90 kilometer menjadi begitu lambat, enam jam !

”Kami akan coba batasi, tahun ini perjalanan harus dipercepat paling tidak menjadi empat jam,” ujar Adityawarman. Upaya mempercepat perjalanan antara lain dengan membatasi jam istirahat kendaraan di rest area maksimal dua jam saja.

Maka, jangan heran jika Anda sedang asyik bersantai di rest area sesekali terdengar seruan petugas lewat pengeras suara agar pengemudi yang sudah istirahat lebih dari dua jam segera meninggalkan tempat istirahat tersebut.

Budianto, salah seorang petugas rest area di KM 19 pada Kamis (18/9) malam tampak sibuk mengatur arus kendaraan masuk dan keluar dari tempat istirahat tersebut.

Sementara seorang rekannya sedang menunggui mobil Avanza yang parkir sendirian di tengah-tengah rest area itu. ”Enggak tahu ini mobil siapa, sudah diminta untuk dipindah eh pemiliknya tak muncul juga,” kata petugas itu. Rupanya saat buka puasa, tempat itu penuh oleh mobil yang ingin berbuka puasa, sekaligus istirahat. Bisa jadi saking kenyangnya, si pengemudi mobil itu tak mendengar saat di panggil lewat pengeras suara.

Adityawarman mengakui, bisnis rest area ini berkembang pesat. Jasa Marga membuka peluang investasi bagi swasta untuk mengelola rest area sejak 3-4 tahun lalu. ”Waktu itu kami lebih fokus membangun jalan tol ke Cipularang,” katanya.

Akan tetapi melihat cemerlangnya bisnis ini, Jasa Marga akan terjun pula ke pembukaan rest area. Menurut Direktur Operasi Jasa Marga tersebut, pihaknya kini sedang membangun rest area di jalan tol Jakarta-Cipularang.

Kini investasi rest area sudah ditutup karena jumlahnya sudah cukup. Tinggallah Jasa Marga mengawasi rest area yang sudah beroperasi agar tetap mengedepankan layanan kepada publik dan tidak hanya mencari untung gedhe

Kemanakah Pergi dan Hilangnya Moralitas Publik


”The criminal law has served better to punish the crimes of citizens than the crimes of government against citizens.” (Dennis F. Thompson, Political Ethics and Public Office, 66)

Beberapa tahun terakhir korupsi diperlakukan sebagai kejahatan luar biasa dan sejumlah koruptor dijerat hukum. Sebelumnya, korupsi sulit diberantas. Sistem hukum lama tak mampu menjerat pejabat publik yang ditengarai terlibat skandal keuangan.

Negara sulit menghukum pejabat, tetapi mudah menghukum rakyat. Padahal, yang dikorupsi adalah uang rakyat. Tiada efek jera bagi pejabat yang melihat uang negara sebagai obyek untuk dijarah. Pengeluaran negara dibuat jauh lebih besar daripada seharusnya. Penerimaan negara dibuat jauh lebih kecil daripada seharusnya. Politik anggaran penuh rekayasa.

Kehormatan institusi

Dalam rezim otoriter, hukum didesain lebih untuk rakyat daripada untuk penguasa. Hukum ditujukan kepada kasus pelanggaran warga dan tidak disiapkan untuk menghadapi kejahatan terstruktur yang melibatkan pejabat. Saat ada terobosan dalam peradilan dan pejabat menjadi tersangka korupsi, penegak hukum gamang. Kehormatan institusi bisa tercoreng. Maka, tersangka akhirnya bebas dengan dalih bukti tidak cukup. Uang negara gagal diselamatkan.

Ketika pemerintah mengatur mekanisme untuk menghukum diri sendiri (diwakili pejabat terkait), keadilan menjadi bias. Pemerintahan korup berkepentingan dengan sistem hukum yang lemah agar sesedikit mungkin pejabat terjerat hukum untuk menjaga kehormatan institusi. Semakin tinggi jabatan atau dekat lingkaran kekuasaan, semakin banyak alasan untuk melindunginya dari jerat hukum.

Kendati suatu kebijakan publik terbukti keliru, pejabat terkait tidak dikriminalkan. Kebijakan keliru dianggap produk kelembagaan, bukan produk individu. Pejabat bertindak sebagai otoritas publik dan lolos dari jerat hukum meski keuangan negara amat dirugikan. Daripada mengabdi untuk kehormatan institusi, pejabat korup berlindung di balik kehormatan itu dan melakukan kolusi lintas institusional.

Kendati selalu ada kemauan politik untuk menghukum pejabat yang salah, dalam praktiknya pemerintah cenderung defensif. Pejabat kerap berkelit jika dikatakan korupsi mewabah nyaris di semua institusi negara. Yang disalahkan selalu oknum. Tiap penyimpangan dikembalikan kepada kesalahan pribadi, kelemahan nurani yang bersangkutan. Padahal, yang terjadi adalah penyimpangan korps. Semangat koruptif korps. Nurani korps bermasalah.

Di kantor-kantor layanan administrasi publik, warga yang taat aturan terpaksa menunggu lama untuk dilayani dibandingkan mereka yang menggunakan jasa calo. Sudah biasa calo bebas masuk-keluar ruang petugas. Mustahil prosedur seperti itu hanya inisiatif satu dua petugas di loket tanpa dukungan korps. Itu sebabnya Rancangan Undang-Undang Layanan Publik mendesak untuk disahkan.

Perang melawan korupsi tidak cukup hanya dicanangkan, tetapi harus menular di level pejabat struktural. Administrasi layanan publik sarat pungutan liar. Inspeksi mendadak selalu diperlukan untuk menimbulkan efek jera, terutama bagi kepala kantor yang dengan sengaja membiarkan praktik koruptif merajalela. Indonesia belum belajar dari negeri tetangga yang dipercaya para investor dan menjadi kaya karena tertib administrasinya.

Negeri kaya sumber daya alam macam Indonesia tak kunjung kaya. Negara dirugikan oleh kleptokrasi. Oknum birokrasi dengan mudah melakukan pungutan ilegal. Yang tidak tunduk dipersulit. Rakyat kecil harus membayar segala macam layanan publik yang mestinya gratis atau murah. Tertib bernegara ditentukan oleh kekuatan uang, bukan oleh tata kelola pemerintahan.

Darurat moralitas

Kasus korupsi yang melibatkan pejabat di lingkungan eksekutif-legislatif-yudikatif menunjukkan lemahnya disiplin anggaran dan tata kelola pemerintahan. Pejabat lebih merasa berutang kepada (oligarki) partai, bukan kepada rakyat. Kepentingan asing pun bermain dalam proses legislasi yang akhirnya mengorbankan kesejahteraan rakyat. Pejabat terjebak hiruk-pikuk demokrasi yang tak berkorelasi dengan kesejahteraan rakyat.

Pelayan publik mengabdi demi uang, bukan untuk kepentingan publik. Pengabdian mendua itu menghasilkan perilaku koruptif. Darurat moralitas publik. Solusinya bukan menjadikan negara sebagai polisi moral bagi warga, tetapi rakyat terus menekan birokrasi agar mentalitas koruptif terkikis. Jika perang melawan korupsi dilakukan dengan semangat jihad, niscaya Indonesia melesat maju meninggalkan banyak negeri lain sekawasan.

Rakyat sering terjebak dengan keberagamaan lahiriah pejabat. Padahal, substansi keberagamaan pejabat adalah integritas moralnya. Kesalehan publiknya. Kecintaannya kepada rakyat. Pengabdiannya tanpa pamrih. Berhadapan dengan jerat korporasi yang bersandar pada mekanisme pasar dan hukum-hukum impersonal, negara mestinya berperan sebagai regulator, tidak ikut-ikutan memakai bahasa pasar berhadapan dengan rakyat.

Harga jual gas kita kepada asing dalam kerangka kontrak bisnis jangka panjang masih lebih murah dibandingkan harga gas subsidi di dalam negeri. Namun, pemerintah membiarkan harga jual di dalam negeri berlaku sesuai mekanisme pasar. Rakyat kecil menjerit dengan harga gas yang cenderung naik dan pontang-panting menghadapi kelangkaan. Mudahnya pejabat kita mengingkari kontrak sosial dengan rakyat (baca: konstitusi).

Di negara demokrasi yang kuat penegakan hukumnya, (calon) pejabat mudah membuat pengakuan salah di depan publik. Meski dikenal sebagai negeri yang lemah penegakan hukumnya, jarang sekali pejabat kita mengaku salah. Makin tinggi posisi, makin sulit mengaku salah. Citra publik di atas moralitas publik. Kesenjangan antara moralitas individual dan moralitas publik.

Banyak yang tidak beres dengan penyelenggaraan negara, tetapi terlalu sedikit pejabat yang mengaku salah atau dikenai sanksi berat. Ketidakberesan ditutupi kebohongan publik. Ketidakberesan terus berlangsung karena ketidaktegasan atasan dan lemahnya kontrol dari atas. Reformasi birokrasi jalan di tempat. Krisis ekonomi berlanjut dan kini menggerogoti pranata sosial. Figur publik membanjir di tengah kelangkaan moralitas publik.

Yonky Karman Pengajar di Sekolah Tinggi Teologi Jakarta

Plaza Indonesia Meledak Tadi Pagi


olres Jakarta Pusat memeriksa 4 saksi terkait ledakan di Lantai 1 pusat perbelanjaan Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, Jum’at (19/9) dinihari. Ledakan itu mengakibatkan tiga dari tujuh pekerja menderita luka bakar serius. Mereka dirawat di RS Pelni, Petamburan, Jakarta Pusat.

“Keempat orang yang kami panggil sebagai saksi itu merupakan pekerja di sekitar lokasi kejadian. Belum ada yang dijadikan tersangka,” kata Kapolres Jakarta Pusat, Kombes. Pol. Ike Edwin.

Dalam peristiwa sekitar pukul 00.30 tersebut, ledakan diduga berasal dari sambungan pipa gas bocor. Polisi olah TKP langsung memasang garis polisi untuk penyelidikan.

Ike Edwin mengatakan, “Kita masih bekerja, jadi biarkan dulu sampai ada hasilnya baru dikabarkan ke media.”

Tiga pekerja yang dirawat adalah Suhartono, 23, warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, Sunarto, 39, warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sriwidi, 22, warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

DPRD DKI Jakarta mendesak pemda mencabut izin penggunaan bangunan Plaza Indonesia karena dinilai bangunannya belum layak huni. “Dinas Penataan Pengawasan Bangunan (P2B) harus meninjau ulang izin penggunaan bangunan gedung tersebut,” kata Maringan Pangaribuan, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.

Penegasan tersebut disampaikan berkaitan dengan ledakan di gedung tersebut. Dari data, peristiwa tersebut merupakan yang kedua setelah sebelumnya sempat terbakar.

Sesuai aturan, seluruh gedung di Jakarta harus terlebih dulu mengantongi izin penggunaan bangunan sebelum digunakan.

Gubernur DKI Jakarta H. Fauzi Bowo, memerintahkan Dinas P2B meneliti ulang izin penggunaannya. “Prosedurnya harus benar –benar diikuti,” tandasnya.

Operator Telekomunikasi Jatuh Bertumbangan Karena Berbiaya Tinggi dan Tidak Efisien


Ramalan tentang kemungkinan beberapa operator telekomunikasi (seluler) bertumbangan dalam dua tahun ke depan mulai terlihat tanda-tandanya. Paling tidak sudah ada sinyal keengganan pemilik operator meneruskan bisnis ini karena persaingan yang sangat ketat yang menguras energi yang tidak diketahui kapan dan di mana ujungnya.

Bulan lalu media mengungkapkan niatan petinggi PT Global Mediacom, Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo, untuk menjual bisnis di luar bisnis intinya, media. PT Mobile-8 (Fren-seluler dan Hepi-nirkabel tetap-fixed wireless access/FWA) merupakan milik PT Global Mediacom Tbk yang juga punya RCTI, TPI, MNC, dan Global TV sebagai bisnis inti.

Hary Tanoe mengatakan akan menjual 15,58 persen saham Mobile-8 seharga Rp 457,54 miliar sehingga kepemilikan Global di M8 tinggal 51 persen. Walau tidak tegas disebutkan siapa pembelinya, isyarat yang muncul, Hary akan menjual sahamnya kepada PT Bakrie Telecom (BTel).

BTel dan M8 memiliki layanan yang sama, walau BTel belum menjalankan layanan seluler, baru FWA (Esia) di 50-an kota. Pengambilalihan secara bertahap M8 oleh BTel atau mungkin merger keduanya akan memperkuat posisi BTel di industri telekomunikasi dari posisi kelima atau keenam menjadi urutan keempat.

Industri telekomunikasi nirkabel di Indonesia dikuasai tiga operator GSM besar, PT Telkomsel dengan 58 juta pelanggan, PT Indosat dengan 32 juta pelanggan, dan PT Excelcomindo Pratama (XL) 24 juta pelanggan. Mereka menguasai 84 persen pangsa pasar dari 135 juta nomor yang aktif digunakan.

Sisanya yang 16 persen diperebutkan 8 operator, yaitu Indosat (StarOne-FWA), BTel, M8, Hutchison (3), Sampurna (Ceria), Natrindo (Axis), Telkom (Flexi), dan Sinar Mas (Smart). Mereka baru memiliki 21,6 juta pelanggan, 4 juta dikuasai M8, BTel (5,4 juta), Telkom (9 juta), lalu Natrindo 600.000, Hutchison, dan Sinar Mas masing-masing satu juta, StarOne 400.000, dan Sampurna 200.000-an.

Saat ini, dengan tarif yang makin menukik, walau diimbangi belanja modal (capex-capital expenditure) relatif lebih murah, operator dengan pelanggan di bawah 10 juta akan sesak napas. Kecuali bila mereka melakukan penghematan besar-besaran di biaya operasi, misalnya menekan biaya pegawai, transpor, dan sebagainya. PT Telkomsel yang punya pelanggan terbanyak pun mulai memangkas beberapa biaya, termasuk promosi dan entertain.

Industri seluler berbasis CDMA, terutama yang bekerja di frekuensi 800 MHz, dianggap lebih punya masa depan karena capex dan opex (operation expenditure-belanja operasi) mereka jauh lebih murah dibanding operator GSM. Jumlah stasiun pemancar dna penerima (base transceiver station/BTS) mereka jauh lebih sedikit dibandingkan GSM untuk satu wilayah cakupan yang sama, jumlah kanal yang bisa disediakan oleh tiap BTS CDMA 10 kali lebih banyak dibanding GSM, modal perangkat teknologinya yang sangat murah, sepertiga harga di GSM.

Namun, tetap saja, operator yang memiliki pelanggan sedikit dalam waktu dekat akan tumbang juga. Buntut kebijakan pemerintah, mungkin satu operator akan menyusul M8 karena frekuensi yang digunakannya akan diambil balik pemerintah, sementara operator lain harus melakukan terlalu banyak penyesuaian teknis jika akan mengambilalihnya.

Keunggulan belanja operator CDMA, di samping performansi keuangan yang sangat baik dari BTel, membuat investor malah ingin mengakuisisinya, setidaknya oleh Altimo dari Rusia dan PT Telkom, dengan alasan berbeda. Altimo butuh kendaraan untuk mengakuisisi saham PT Indosat, sementara PT Telkom lebih ke keinginan menyingkirkan kerikil yang menancap di sela jari kaki Flexi yang pertumbuhannya terganjal Esia.

Flexi bisa tumbuh pesat jika statusnya tidak hanya sebagai bagian PT Telkom bersama unit usaha lainnya, karenanya tidak lentur dalam menghadapi gejolak pasar. Ini sama dengan StarOne yang dikembangkan setengah hati oleh Indosat karena bagi Indosat, lebih baik membesarkan gajah GSM-nya dibanding membesarkan semut yang tak mungkin menjadi sapi.

Tahun depan, kalau perang tarif tetap berlaku, bukan tidak mungkin beberapa operator kecil harus menjual perusahaannya ke operator lebih besar, atau merger atau lempar handuk, angkat tangan. Dan, sesungguhnya, 11 operator untuk Indonesia sudah terlalu banyak, cukup 5 atau enam saja.

Moch S Hendrowijono Wartawan; Mukim di Cisarua, Bandung

Undang Undang Antipornografi dan Antipornoaksi Siap Disahkan Mumpung Masyarakat Sibuk Merayakan Idul Fitri


Pada tahun 2006 sebuah Panitia Khusus DPR menyiapkan teks RUU Antipornografi dan Antipornoaksi. RUU itu menimbulkan kontroversi di masyarakat, akhirnya menghilang dari peredaran.

Kini kita dikagetkan bukan hanya oleh sebuah RUU Antipornografi baru, tetapi oleh berita bahwa RUU itu, dengan memanfaatkan bulan Ramadhan, mau cepat-cepat disahkan dengan menghindar dari debat publik. Bak maling memanfaatkan terang remang-remang. Apa mereka tidak tahu malu?

Dengan tepat pernah ditegaskan filsuf Immanuel Kant, setiap kebijakan politik yang takut mata publik adalah kotor. Mengesahkan RUU antiporno dengan menghindar dari sorotan publik adalah politik porno sendiri!

Lebih gawat lagi, dalam beberapa media, RUU itu disebut ”hadiah Ramadhan”. Menghubungkan sebuah undang-undang yang kontroversi dengan bulan suci Ramadhan yang ingin kita hormati, tak lain adalah sebuah pemerasan, sebuah ancaman tersembunyi.

Orang yang berani menyuarakan kritiknya disindir kurang menghormati bulan suci Ramadhan! Dan kita tahu nasib orang yang dicap kurang menghormati unsur agama di negara ini. Sindiran ini sebuah cara amat keji untuk membungkam kebebasan menyatakan pendapat!

Debat publik dulu

Tentang apakah kita perlu sebuah UU khusus untuk memberantas pornografi—yang kita sepakati sedang merajalela dan memang perlu diberantas—bisa ada perbedaan pendapat. Ada yang mengatakan, semua sarana hukum untuk memberantas pornografi sudah tersedia; jadi buat apa sebuah UU khusus? Dan ada yang berpendapat, hanya dengan sebuah UU khusus pornografi bisa betul-betul diberantas.

Akhirnya DPR harus memutuskan hal ini, dengan keputusan mayoritas. Tetapi, dan itu yang menentukan, sebelum publik diberi kesempatan membahas RUU itu secara bebas dan terbuka.

Mengingat RUU itu bukan tentang kebijakan politik biasa, tetapi menyangkut kehidupan dan cara kerja sehari-hari masyarakat. Tak bisa sebagian masyarakat menentukan bagaimana semua harus membawa diri. Semua berhak menyatakan pendapat. Semua wajib didengar dulu sebelum akhirnya diambil keputusan.

Karena itu harus dituntut bahwa RUU Antipornografi dibuka kepada publik lebih dulu, baru diambil keputusan. Dari yang sekarang saja diketahui, ada beberapa kekurangan yang perlu pembahasan. Definisi ”pornografi” tetap kabur (memang sulit, tetapi justru karena itu definisi tidak boleh sepihak), kurang dibedakan antara orang di bawah umur dan orang dewasa (cukup serius itu), serta, amat mengkhawatirkan, ada anjuran tak langsung agar masyarakat mengambil hukum dalam tangannya sendiri (apa kita mau membongkar sendiri negara hukum dan menyerahkan negara kita ke tangan laskar-laskar vigilantes?)

Maka, sekali lagi, menghindar dari debat publik atas suatu rencana undang-undang yang begitu peka, yang dalam bahaya melanggar keutuhan asasi orang di Indonesia, akan merupakan tindakan tidak etis. Jangan kita mau memberantas pornografi dengan politik yang porno sendiri.

Franz Magnis-Suseno SJ Rohaniwan; Guru Besar di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Jakarta

Danar Hadi – Tuhan Yang Membuka Jalan


Santosa Doellah mengaku, orang yang paling berjasa dalam hidupnya adalah neneknya, Ny Wongsodinomo, yang mengasuhnya sejak kecil dan tampaknya juga mengajarinya soal lika-liku usaha batik.

Sedangkan dari kakeknya, Wongsodinomo, ia mewarisi bakat seni. Berbekal pendidikannya di Fakultas Ekonomi Universitas Padjadjaran, Bandung, Santosa menggabungkan semua unsur itu ketika bersama Danarsih, yang dia nikahi tahun 1967, memulai usaha batiknya yang diberi cap Danar Hadi.

Kini, tiga dari empat anaknya (seorang meninggal)—Diana Hariyadi, Dewanto Santosa, dan Dian Santosa—masing-masing memegang anak usaha PT Batik Danar Hadi.

Kalau kelak Anda, maaf, tiada, bagaimana dengan kelangsungan usaha Batik Danar Hadi?

Saya serahkan semua ini kepada Gusti Allah. Tuhan akan memberikan mereka jalan hidup masing-masing. Kepada anak-anak, saya berpesan agar meneruskan usaha (batik) ini sekalipun mungkin tidak suka batik. Alhamdulillah mereka kini ada yang terjun di batik, ada yang di pemintalan, ada yang di pertenunan. Begitu pula menyangkut pengelolaan House of Danar Hadi (eks Ndalem Wuryaningratan).

>w 9538m<(KPH Wuryaningrat, 1885-1967, menant>w 9738m<u Paku Buwono X, aktif dalam gerakan organisasi Boedi Oetama (BO) dan pernah menjabat sebagai Ketua Pengurus Besar BO, 1916-1935. Bangunan paviliun di Ndalem Wuryaningratan dijadikan Kantor Pengurus Boedi Oetama. Ia memprakarsai pendirian Tugu Kebangsaan di Solo (1933). Bersama dr Soetomo, Wuryaningrat mendirikan Partai Indonesia Raya (Parindra) dan menjadi Ketua Parindra (1938-1940). Atas jasa dan kepahlawanannya itu, Pemerintah Indonesia menganugerahinya Bintang Mahaputra sebagai pejuang perintis kemerdekaan.)

Apa punya obsesi lain yang belum kesampaian?

Tidak. Selama ini saya tidak pernah mengangankan ingin ini atau itu. Saya pasrahkan semua kepada kehendak Yang Kuasa. Saya mengalir dan menjalani saja.

Dalam kasus dualisme di Keraton Kasunanan Surakarta, ada kesan Anda berpihak pada kubu Paku Buwono Tedjowulan karena menggunakan bangunan di Ndalem Wuryaningratan (Sasana Mangunsuka) untuk kegiatan Keraton kubu Tedjowulan?

Oh tidak. Saya tak pernah berpihak ke mana pun. Saya baik kepada Gusti Hangabehi dan baik pada Gusti Tedjowulan. Gusti Mung (Koes Moertiyah) memang sempat marah-marah kepada saya karena saya dianggap memberi tempat kepada Gusti Tedjo. Saya jelaskan, kediaman saya (Sasana Mangunsuka) itu tempat umum yang disewakan. Siapa saja boleh menyewa, termasuk Gusti Tedjo….

Punya kenangan khusus dengan mendiang Sinuhun Paku Buwono XII?

Saya ini amat sangat dekat dengan suwargi Sinuhun. Hubungannya seperti bapak dan anak atau sahabat. Sinuhun pernah menawari saya untuk mengambil salah satu keris di keraton, asal bukan yang pusaka, tetapi saya tolak. Juga ketika beliau menawari saya sebuah bros berupa laba-laba yang semuanya terbuat dari berlian, tetapi saya tolak. Mboten, Sinuhun, sampun, matur sembah nuwun. Belakangan, bros itu malah raib…

Bulan Ramadhan Perjudian Menghilang Dari Jalanan dan Pindah Ke Stasiun Televisi


Majelis Ulama Indonesia atau MUI menilai program-program Ramadhan di hampir seluruh stasiun televisi swasta nasional yang memberikan kuis berhadiah adalah kategori judi. Apalagi pertanyaan-pertanyaan di kuis itu tidak berbobot dan cenderung menganggap bodoh pemirsa.

Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia HM Said Budairy mengemukakan hal itu, Jumat (12/9) di Jakarta, ketika memaparkan hasil pemantauan selama sepekan pertama Ramadhan terhadap program siaran televisi Ramadhan 1429 H. ”Pemantauan MUI mengacu pada Undang-Undang tentang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran, dan Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia, serta harapan umat yang disampaikan kepada MUI khususnya untuk siaran Ramadhan,” katanya.

Bersamaan dengan itu, Komisi Penyiaran Indonesia juga mengemukakan hasil pemantauannya terhadap 802 adegan dari sejumlah program televisi, yang 59 persen di antara adegan itu berupa kekerasan psikis, lainnya kekerasan fisik, dan merendahkan martabat manusia.

Said Budairy menjelaskan, MUI mengategorikan kuis sebagai judi karena kuis yang pesertanya bisa ikut dengan cara mengirim >small 2<sms>small 0< (pesan singkat) yang tarif biaya >small 2<sms>small 0<-nya dinaikkan tinggi dari yang standar, pemenangnya ditetapkan berdasarkan hasil acak nomor telepon seluler (HP) peserta kuis. Sedangkan hadiahnya diambilkan dari sebagian dana yang dibayarkan peserta tadi.

MUI memuji sinetron Para Pencari Tuhan Jilid 2 (SCTV), yang memberikan tuntunan kepada pemirsa tentang berbagai hal yang berangkat dari bersikap dan berperilaku Islami dalam kehidupan sehar-hari.

Batik Alam Berbahan Ulat Liar


Tadinya, kokon atau kepompong ulat sutra liar yang banyak bertebaran di kawasan pedesaan di Yogyakarta sering disia-siakan masyarakat. Paling-paling ulatnya dimakan manusia, dan kupunya dijadikan makanan ayam.

Tapi kini tidak lagi. Kepompong-kepompong itu telah bersalin rupa menjadi benang dan kain berharga hingga jutaan rupiah. Semuanya berkat kreativitas 41 orang perajin di perusahaan kerajinan tangan PT Yarsilk Gora Mahottama.

Pemimpin Yarsilk, Gusti Kanjeng Ratu Pembayun, menjelaskan bahwa perusahaan ini bergiat di usaha pengolahan kokon, pembuatan benang, serta pengerjaan aneka kerajinan. “Kepompong sutra liar itu jenis yang spesial,” kata putri sulung Sri Sultan Hamengku Buwono X ini kepada Tempo di Yogyakarta, Rabu lalu.

Kepompong sutra liar yang dimaksud Pembayun adalah jenis Attacus dan Criculla. Berbeda dengan kepompong ulat sutra budidaya yang hidup di pohon murbei, ulat sutra liar hidup alami di pohon-pohon inangnya, seperti mahoni, jambu mete, sirsak, dan alpukat.

Keunggulan kepompong ulat sutra liar itu disebutkan pula dalam hasil penelitian guru besar Fakultas Biologi Universitas Gadjah Mada, J. Situmorang, pada 1995. Ia menemukan warna sutra liar lebih natural dan tidak memerlukan pewarnaan lagi.

Warna asli Criculla adalah kuning emas, dan Attacus cokelat. Warna-warna ini bergantung pada masing-masing pohon inangnya. Keunggulan lainnya, jika dibuat pakaian, tidak menimbulkan gatal, tidak panas, mampu menyerap keringat, serta lebih lembut.

Temuan itulah yang memicu Pembayun merintis usaha lewat pendirian Yarsilk, yang berlokasi di Jalan Ahmad Dahlan, Yogyakarta, pada 1998 dengan modal awal Rp 500 juta.

Kegiatan produksi Yarsilk dimulai pada 1 Juni 1999 dengan membuat kebun percontohan hingga mempunyai lahan sendiri pada 2002 di Desa Karangtengah, Bantul. Letaknya di sisi selatan Yogyakarta seluas 55 hektare, yang diolah warga setempat bersama 100 keluarga transmigran.

Lahan tersebut dikelola Yayasan Royal Silk, yang berkolaborasi dengan Yarsilk. Di Yayasan Royal, Pembayun menjadi pembina, sedangkan ketuanya adalah Fitriana Kuroda, yang sekaligus menjadi Direktur Pemasaran Yarsilk.

Dalam sehari Yarsilk bisa membeli kepompong dari warga sebanyak 3 kilogram atau sekitar 7.500 buah kepompong. Satu kilogram benang Attacus dihargai Rp 1,5 juta. Adapun 1 kilogram benang Criculla dibanderol Rp 1,7 juta. “Tujuan kami adalah ekspor ke Jepang,” tutur Pembayun.

Untuk mencapai tujuan itu, perajin Yarsilk dibimbing tim ahli dari Jepang mulai dari riset hingga pembuatan benang. “Kami menganggap, kalau sudah bisa diterima di Jepang, di negara lain pasti lebih mudah,” ucapnya. Kini Yarsilk telah mempunyai ruang pamer di Tokyo, Jepang.

Dalam sebulan, sekitar 20-23 kilogram benang sutra liar telah dikirim ke Jepang. Sampai di sana, barulah benang tersebut diolah menjadi kain untuk dibuat kimono. “Menurut orang Jepang, kualitas kimono yang baik adalah yang keawetannya bisa sampai 50 tahun,” ucapnya.

Kain yang ditenun dari benang sutra liar bisa berwujud kain dengan motif batik yang langsung dari alatnya. Itu berkat keunggulan kepompong sutra liar yang selain menghasilkan warna kemilau, mempunyai gradasi garis yang unik.

Dia pun mantap menjadikan Jepang sebagai pangsa pasar utamanya. Alasannya, baru negara itu yang bisa mengapresiasi produk-produk mereka. “Tidak cuma untuk dikenakan, orang Jepang juga mengapresiasi produknya dari sisi seni,” tutur Pembayun.

Konsumen di Yogyakarta maupun Indonesia belum banyak. Meski demikian, Yarsilk tetap menjual benang yang dibutuhkan konsumen dalam negeri untuk membuat stola dan aneka kerajinan dari benang sutra liar.

Perusahaan Pembayun mampu membuat benang sebanyak 25 kilogram dalam sebulan. Satu kilogram kokon bisa menghasilkan benang sekitar 10 meter. Sisa benang ekspor digunakannya membuat produk yang dipasarkan sendiri di Indonesia, seperti stola, kain, dan aneka kerajinan tangan.

Pembayun menjelaskan, ada dua alasan yang menggerakkan Yarsilk memilih usaha pemintalan sutra liar. Pertama, mereka ingin memanfaatkan barang berharga yang selama ini terabaikan, sekaligus membuka peluang bagi petani untuk mendapatkan penghasilan tambahan.

Kedua, produknya ramah lingkungan. Artinya, tidak satu pun hewan serangga yang dikorbankan. Seluruh proses berlangsung secara alamiah. Yakni, setelah kepompong itu menjadi kupu-kupu, maka pelindungnya (sutranya) akan jatuh.

Produk-produk yang dihasilkan dari bahan baku kepompong ulat sutra pun cukup banyak, sebagaimana yang dipajang di ruang pamer Ahmad Dahlan. Di dalam bangunan kuno yang dulu dipakai penjajah Belanda sebagai balai kota itu terdapat aneka kerajinan tangan dengan bermacam bentuk.

Misalnya tas, buku, sampul payung, penyekat ruangan, kain, kimono, obi atau pengikat pinggang pada kimono, dan baju. Harga kerajinan tangan berkisar Rp 15 ribu sampai Rp 300 ribu. Aneka tas Rp 60-380 ribu. Sedangkan kain bisa mencapai Rp 500 ribu per meter.

Pembuatan produk Yarsilk saat ini masih bersifat non-mass production, sehingga kapasitas produknya pun terbatas. “Karena kami ingin kualitas yang baik, bukan pada banyaknya produk,” kata Pembayun.

Kendala yang dihadapi Yarsilk adalah mahalnya harga jual produk karena proses produksinya yang sangat panjang dan rumit. Ihwal itu pula yang membuat minimnya minat konsumen Indonesia.

Tantangan lain, kedua jenis ulat sutra itu hanya menghasilkan kokon selama musim penghujan. Akibatnya, Yarsilk selalu harus menimbun berton-ton bahan baku pada musim penghujan untuk mencukupi kebutuhan produksi selama sembilan bulan. “Jangan khawatir, benang sutra bisa tahan hingga puluhan tahun,” ujarnya.