Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengeruk total Kali Mampang. Penggugat mengaku bersyukur atas putusan itu dan menyebut Kali Mampang terakhir kali dikeruk tahun 2017. “Pendangkalan Kali Mampang di Pondok Jaya, area tinggal kami, terlihat dari ketinggian air sungai yang hanya sekitar 15 cm. Pengerukan terakhir dilakukan sekitar tahun 2017. Akibatnya, jalan depan rumah saya terendam banjir setinggi 2 meter di tanggal 19-21 Februari 2021,” kata salah satu penggugat, Tri Andarsanti Pursita atau Sita Sutopo, dalam keterangan tertulis, Kamis (17/2/2022).
Sita mengucapkan terima kasih atas putusan PTUN Jakarta itu. Sita berharap pengendalian banjir di Jakarta jadi lebih baik setelah putusan itu. “Terima kasih dan apresiasi kami pada Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir atas dedikasinya mendampingi kami sejak Maret 2021. Kami sadar proses gugatan yang dilakukan akan berliku, namun yang kami yakinkan bahwa ini harus dilakukan untuk pengendalian banjir Kota Jakarta yang lebih baik,” ujarnya.
Selain itu, Sita berharap pengerukan tidak hanya dilakukan di Kali Mampang. Dia berharap Pemprov DKI bisa memprioritaskan program pengendalian banjir.
“Dengan dikabulkannya sebagian gugatan kami oleh PTUN DKI Jakarta, kami berharap pengendalian banjir tidak hanya segera direalisasikan dengan melakukan pengerukan berkala dan penurapan di wilayah Kali Mampang sesuai keputusan majelis hakim PTUN DKI Jakarta, namun juga di kali-kali dan saluran air di wilayah-wilayah rawan banjir di Kali Krukut, Kali Cipinang, maupun saluran air di wilayah Tebet mendapatkan perhatian yang sama,” ucapnya.
“Semoga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat lebih memprioritaskan program pengendalian banjir dalam agenda kerja tahunan. Kami meyakini program tersebut sangat mendesak dan perlu mendapat perhatian khusus, agar banjir yang kami rasakan di tahun 2021 tidak terulang kembali,” imbuhnya.
Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Francine Widjojo, menilai putusan tersebut menjadi bukti Anies tidak serius menangani banjir. “Putusan ini membuktikan bahwa Gubernur Anies Baswedan tidak serius dalam soal banjir,” kata Francine.
Francine mengatakan Pemprov DKI harus lebih serius dalam menangani banjir. Salah satunya dengan melakukan normalisasi sungai. “Ke depan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus lebih serius menangani masalah banjir di DKI Jakarta dan melakukan normalisasi sungai, yang merupakan program prioritas nasional dan program prioritas daerah sesuai RPJMN 2015-2019 dan 2020-2024 serta RPJMD DKI Jakarta 2017-2022,” ujarnya. Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan sejumlah warga. Anies pun dihukum untuk mengeruk Kali Mampang secara total.
“Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian. Menyatakan batal tindakan tergugat berupa pengerjaan pengerukan Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya; dan tidak dibangunnya turap sungai di kelurahan Pela Mampang. Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang,” ucap majelis.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengeruk total Kali Mampang. Ketua Komisi D F-PDIP DPRD DKI Jakarta Ida Mahmuda mengatakan Pemprov DKI wajib memenuhi putusan tersebut. “Menurut saya, permintaan warga tidak muluk-muluk karena memang untuk mengurangi banjir, ada peninggian turap dan sebagainya. Wajib lah, pemda DKI untuk memenuhi keinginan warga, apalagi dari putusan PTUN kan mereka menang,” kata Ida kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).
Menurut Ida, putusan tersebut tidak sulit dilakukan. Sebab, anggaran untuk melakukan pengerukan ada. “Saya pikir ini permintaan yang tidak sulit menurut saya. Anggarannya toh juga ada,” ujarnya.
Ida berharap Pemprov DKI segera merealisasi keinginan masyarakat melalui putusan tersebut. Dia mengatakan banjir merupakan bagian dari konses DPRD Jakarta. “Sesegera mungkin Pemda DKI merealisasikan keinginan masyarakat. Karena banjir ini memang salah satu hal yang harus menjadi konsen kita. Saya berharap SDA segera merealisasikan keinginan masyarakat,” imbuhnya.
Sebelumnya, PTUN Jakarta menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeruk Kali Mampang. Putusan itu atas permohonan sejumlah warga Jakarta. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Kamis (17/2/2022), penggugat adalah:
- Tri Andarsanti Pursita
- Jeanny Lamtiur Simanjuntak
- Gunawan Wibisono
- Yusnelly Suryadi D
- Hj. ShantyWidhiyanti SE
- Virza Syafaat Sasmitawidjaja
- Indra
Penggugat menggugat Gubernur Anies untuk mengeruk kali di sejumlah titik di Jakarta. Apa kata majelis PTUN Jakarta?
“Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian. Menyatakan batal tindakan tergugat berupa pengerjaan pengerukan Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya; dan tidak dibangunnya turap sungai di kelurahan Pela Mampang. Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang,” ucap majelis.
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Sahibur Rasid dengan anggota Pengki Nurpanji dan Sudarsono. “Menolak gugatan Penggugat yang selebihnya,” pungkas majelis dalam sidang online pada 15 Februari 2022.