Sitti Hikmawatty Yang Menyatakan Wanita Berenang Bersama Pria Dikolam Renang Bisa Hamil Ternyata Tamatan UI Universitas Indonesia


Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty meminta maaf atas ucapannya tentang ‘wanita berenang bersama pria bisa hamil’ yang menuai kontroversi. Jubir Presiden Jokowi bidang sosial, Angkie Yudistia, mendorong agar para pejabat berhati-hati dalam menyampaikan pendapat.

“Kita tentu mendorong agar seluruh pimpinan lembaga negara untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, meskipun mengatasnamakan pribadi,” kata Angkie dalam keterangan tertulis, Senin (24/2/2020).

Angkie mengatakan pernyataan yang dilontarkan pejabat sebaiknya harus berdasarkan data. Angkie mengingatkan dampak negatif jika pernyataan yang keliru sudah telanjur dilontarkan. Tentu akan lebih bijak ketika setiap opini yang disampaikan disesuaikan dengan data serta naskah akademik yang baik,” ujar Angkie.

“Karena apa pun yang disampaikan otomatis akan menjadi perhatian publik. Kita harus bisa mengukur dampak baik serta akibat buruk dari setiap pernyataan yang dilontarkan ke masyarakat,” imbuhnya. Sebelumnya, Sitti sudah meminta maaf atas kekeliruannya tersebut. “Iya. Bu Hikmah sampaikan (maaf) di grup komisioner,” kata Ketua KPAI Susanto saat dimintai konfirmasi, Minggu (23/2).

Berikut ini pernyataan Sitti terkait pernyataannya mengenai kehamilan di kolam renang:

1. Saya meminta maaf kepada publik karena memberikan statemen yang tidak tepat
2. Statemen tersebut adalah statemen pribadi saya dan bukan dari KPAI. Dengan ini saya mencabut statemen tersebut
3. Saya memohon kepada semua pihak untuk tidak menyebarluaskan lebih jauh atau malah memviralkannya.

Demikian, atas perhatian dan pengertiannya kami ucapkan terima kasih.

Komentar tersebut berasal dari Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Hikmawatty, membuat heboh akibat statemen berenang sekolam bisa hamil.

Ejekan dan ledekan terhadap KPAI pun muncul akibat statemen Sitti. Lalu bagaimana profil Siti Hikmawati? Apa pendidikan Sitti Himawatty? Alumni mana Sitti Hikmawatty? Ini selengkapnya.

Nama lengkap Siti Hikmawati adalah DR. Sitti Hikmawatty, S.St, M.Pd.

Dikutip dari laman kpai.go.id, Sitti Hikmawatty Lahir di Kota tentara Cimahi, Oktober 1970. Hikma adalah anggota KPAI Periode 2017-2022 yang terpilih mewakili unsur Dunia Usaha, saat ini dipercaya menjadi Komisioner Penanggung Jawab Bidang Kesehatan dan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (Napza).

Alumni Akademi Gizi Bandung Depkes RI, kemudian melanjutkan kekhususan bidang Gizi klinik yang diselesaikan di Universitas Indonesia, melanjutkan pendidikan Magisternya di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dengan program studi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Sejak di bangku sekolah menengah, ikut aktif di banyak organisasi baik organisasi intra sekolah maupun ekstra sekolah. Memasuki dunia mahasiswa juga tetap aktif dalam berbagai organisasi dan senat Mahasiswa, termasuk juga organisasi profesi ditekuninya dengan serius.

Penerima beasiswa dari University of Philippines Diliman, Quezon City, Philippnes ini sangat menyukai dunia seni karena ia percaya bahwa seni berperan besar pada masalah resiliensi (kelenturan) otak manusia.

Sejak lulus kuliah, berkhidmat di RS Al Islam Bandung untuk kemudian hijrah mendampingi suami ke Jakarta, dan bertugas di RS Medika Permata Hijau Jakarta, serta praktek di sebuah klinik Gastro enterolog, Jakarta. Dalam kesempatan mempersiapkan kontingen Indonesia di Sea Games XIII di Chiang Mai, Thailand, Hikma direkrut bergabung menangani gizi atlit di beberapa cabang olah raga oleh KONI Pusat.

Sempat mengajar di UHAMKA, kemudian memilih untuk lebih konsentrasi dulu di domestik mengasuh sendiri putra-putrinya, Hikma memilih menjadi penulis lepas hingga terakhir menjadi editor di MIMS Asia untuk bidang kesehatan anak. Dengan bekal pendidikan yang berkonsentrasi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Hikma juga didaulat menjadi senior konsultan “Duniaku Pintar: di Semarang, Jawa Tengah, dan banyak melakukan kegiatan terkait anak, di dalam maupun di luar negeri, baik untuk suatu event maupun seminar/workshop dimana Hikma juga berkontribusi sebagai pembicara / narasumber.

Diluar bidang profesi yang digelutinya, Hikma terakhir dipercaya menjadi Tenaga Ahli di MPR RI. Sebagai Pembina Yayasan Neurosenso, yayasan yang bergerak dalam penanganan anak berkebutuhan khusus, Hikma tetap membawa misinya untuk mengangkat isu permasalahan anak di parlemen, khususnya Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang saat ini mengalami kenaikan angka kejadian yang sangat signifikan.

Menyinggung bidang Kesehatan yang menjadi tanggung jawabnya, maka sesuai pasal 8 Undang-undang No. 35/2014 : “Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosial”, diperkuat dengan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang No.36 Tahun 2009, tentang kesehatan “Setiap bayi dan anak berhak terlindungi dan terhindar dari segala bentuk diskriminasi dan tindak kekerasan yang dapat mengganggu kesehatannya”.

Maka dalam era saat ini yang disebut sebagai era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Hikma melihat bahwa dalam hal implementasinya terdapat berbagai persoalan faktual yang ditemukan dan harus dicarikan solusinya sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik, antara lain: melakukan review terhadap kebijakan implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinilai masih memiliki celah/blind spot terhadap sisi perlindungan anak, terutama melihat persoalan yang muncul dimasyarakat terkait pelayanan kesehatan yang belum memberikan perlindungan kepada anak baik dari sisi redistribusi dan penyediaan sarana/prasarana medis untuk anak yang belum merata akibat mahalnya pembiayaan kesehatan dan akses kepesertaan yang telah merugikan hak sipil dari anak untuk mendapatkan layanan kesehatan dalam jaminan sosial,.

Selain hal tersebut di atas, semangat untuk melakukan pendekatan pelayanan kesehatan yang lebih kearah promotif dan prefentif juga menjadi pilihan utama dibandingkan pelayanan yang bersifat kuratif dan rehabilitative, terutama dalam mempersiapkan ledakan penduduk yang diharapkan bisa menjadi bonus demografi dan bukan sebaliknya.

Ibunda dari Muhammad Faatih Syauqi H, Rifqi Alhakim HP, Aqila Hanan HP, dan Ahmad Rizqi Syahputra H, adalah istri (alm) dr. H. Gunawan Bambang D.(cc)

 

 

Logika Terbalik Motor Pembuat Kemacetan


Masalah kemacetan terjadi karena pertambuhan luas jalan tidak sama dengan pertumbuhan kendaraan. Secara kasat mata lebih mudah melihat banyaknya motor daripada mobil tetapi luas jalan yang dipakai mobil bisa sampai 10 kali luas yang dipakai oleh motor.

Belum lagi “subsidi” parkir dimana luas sewa lahan untuk parkir mobil hanya dua kali motor dengan logika aneh bahwa yang parkir hanya roda. Jadi yang memiliki roda empat harus membayar dua kali yang punya hanya dua roda. Padalah lahan yang dipakai oleh roda empat bisa menampung 6-10 yang beroda dua.

Kebijakan yang mengedepankan jumlah roda dan bukan luas lahan inilah yang menyebabkan kesemrawutan kendaraan dijalan raya karena logika penerapannya memang semrawut.

Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Nurhayati Monoarfa, melontarkan wacana pembatasan sepeda motor di jalan nasional. Nurhayati ingin ruang gerak sepeda motor dibatasi untuk mengatasi kesemrawutan kendaraan di jalan raya. Ia mengatakan bahwa jalan nasional di seluruh dunia tak diperkenankan untuk motor, khususnya yang di bawah 250 cc.

“Itu mungkin yang harus kita atur kendaraan roda dua ini. Di area mana sajakah yang boleh roda dua untuk melintas. Yang pasti, jika berkaca dari jalan nasional di seluruh dunia, tidak ada roda dua melintas. Di manapun, di seluruh dunia kecuali di atas 250 cc. Di jalan kabupaten, kota, provinsi juga tidak ada. Tetapi, adanya di jalan-jalan

perumahan atau di jalur-jalur yang memang tidak dilintasi kendaraan umum. Itu yang mungkin akan kita atur dalam Undang-undang,” terang Nurhayati yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi V DPR RI, seperti dikutip dari laman dpr.go.id, Minggu (23/2/2020).

Wacana itu pun mendapat tanggapan dari seorang bikers bernama Dedi Saeful Anwar. Menurut Dedi, ungkapan tersebut kurang tepat. “Alangkah baiknya pemangku regulasi harus lebih paham dan teliti lagi dalam mengutarakan sesuatu, terlebih (ini akan) digodok menjadi sebuah regulasi yang tertuang dalam undang-undang,” kata Dedi.

Lanjut Dedi menambahkan, melarang sepeda motor di bawah 250 cc untuk melintas di jalan nasional adalah suatu hal keliru. Sebab faktanya, banyak motor berkapasitas mesin di bawah 250 cc yang sudah melanglang buana melintasi jalan nasional di berbagai belahan dunia.

“Bila dilihat di lapangan, nyatanya ungkapan tersebut salah besar. Petualangan menggunakan motor memang sudah lama terjadi, terlebih semakin marak para overlander motorcycle dunia untuk menjelajah belahan dunia menggunakan motor berbagai tipe dan cc,” kata pria yang juga pendiri Historian Ride tersebut.

“Saya contoh kan tidak jauh-jauh. Seperti Gerard Elferink (warga Belanda) yang memutuskan pulang dari Bali ke Belanda menunggangi motor bebek 125cc saja. Belum lama ini juga Pak Lilik ke Arab Saudi menggunakan matic 155cc. Jelas ini membuktikan bahwa cc dibawah 250cc juga masih bisa melewati berbagai jalan nasional di dunia,” sambungnya.

Dedi setuju terhadap pelarangan motor melintas jalan nasional jika saja Indonesia sudah memiliki banyak jalan bebas hambatan.

“Bila kelak Indonesia sudah mempunyai banyak jalur High Way seperti di Negara lain, saya sependapat bila ada batas minimal cc contoh 150cc ke bawah tidak boleh masuk, karena faktor keselamtan,” kata Dedi.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno memberi tanggapan terhadap wacana larangan motor melintas di jalan nasional. Menurut Djoko, wacana tersebut kurang tepat. Yang lebih tepat adalah membatasi kapasitas mesin motor.
“Kalau anggota DPR berkehendak, (wacana itu-red) bisa saja dimasukkan dalam revisi UU LLAJ. Tapi menurut saya yang lebih tepat adalah membatasi kapasitas silinder (mesin-red) sepeda motor,” kata Djoko.

Lanjut Djoko, kapasitas mesin sepeda motor yang diproduksi di Indonesia seharusnya tidak lebih dari 100 cc atau sekecil-kecilnya 80 cc.

Dengan begitu, pengendara motor yang melakukan perjalanan jarak jauh melintasi jalan nasional akan berkurang.”Otomatis nantinya akan berkurang naik motor jarak jauh,” terang Djoko.

Djoko menambahkan, wewenang penetapan spesifikasi teknis kendaraan harus dialihkan dari Kementerian Perindustrian ke Kementerian Perhubungan dengan cara revisi UU LLAJ.

“Ini juga terkait dengan masih tingginya angka kecelakaan. Karena selama ini sudah terbukti Kemenperin ciptakan sepeda motor yang banyak mematikan (pengendaranya-red) di jalan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nurhayati Monoarfa, melontarkan wacana pembatasan motor di jalan raya.

“Itu mungkin yang harus kita atur kendaraan roda dua ini. Di area mana saja kah yang boleh roda dua untuk melintas. Yang pasti, jika berkaca dari jalan nasional di seluruh dunia, tidak ada roda dua melintas. Di manapun, di seluruh dunia kecuali di atas 250 cc,” papar Nurhayati seperti dikutip dari laman dpr.go.id, Minggu (23/2/2020).

Nurhayati mengungkapkan usulan itu saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) , di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2020). RDPU itu digelar bersama pakar guna membahas masukan Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dan RUU Revisi UU Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.

Daftar Perumahan Batan Indah Serpong Yang Terpapar Radioaktif


Warga Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, dilarang mendekat ke sebuah area tanah kosong di samping lapangan voli Blok J di lingkungan perumahan itu. Beberapa serpihan radioaktif telah ditemukan di area itu dan upaya dekontaminasi belum berhasil menurunkan tingkat paparan radiasi hingga ke bawah batas normal.

“Untuk alasan keselamatan warga diimbau untuk tidak memasuki lokasi terdampak kontaminasi hingga batas trotoar dan lapangan voli,” ujar Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) Indra Gunawan, melalui keterangan tertulis pada Jumat, 14 Februari 2020.

Menurut Indra, laju paparan pada batas trotoar jalan Perumahan Batan Indah Blok H, I, J, dan lapangan voli Blok J terukur pada batas normal. Sebelumnya tim Bapeten dan Badan Tenaga Nuklir Nasional menyimpulkan telah terjadi kontaminasi yang sifatnya menyebar di area tersebut.

Kontaminasi diketahui setelah uji fungsi pemantauan radioaktivitas lingkungan pada 30-31 Januari lalu. Garis pembatas langsung dibentangkan dan sampel tanahnya diuji begitu diketahui area tersebut memiliki kenaikan nilai paparan radiasi hingga di atas normal.

Pada 7-8 Februari lalu, tim gabungan mencari sumber yang diduga penyebab kenaikan laju paparan tersebut. Hasilnya, tim menemukan beberapa serpihan sumber radioaktif lalu mengevakuasinya. Tapi, setelah pemetaan ulang, ditemukan tingkat paparan masih di atas nilai normal. Itu sebabnya ada kesimpulan kontaminasi menyebar.

Tim Bapeten dan Batan lantas mengambil sampel vegetasi, tanah, dan air sumur di sekitar lokasi. Sampel ini diteliti untuk memastikan kemungkinan terjadinya kontaminasi silang atau pencemaran.

Tim Batan juga melakukan dekontaminasi dengan pengerukan tanah dan pemotongan pohon dan tanaman. Laju paparan radioaktif tercatat mengalami penurunan yang signifikan. Kendati begitu, angkanya masih di atas nilai normal sehingga perlu dekontaminasi kembali. Indra mengatakan Batan juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa warga di sekitar lokasi. Tapi hasil ini belum diterangkan lebih detil.

Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) Indra Gunawan mengungkapkan tim gabungan Bapeten dan Batan telah melakukan upaya pencarian sumber yang jadi penyebab kenaikan nilai paparan radiasi di perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan. Kegiatan pencarian telah dilaksanakan pada tanggal 7-8 Februari 2020 yang menemukan beberapa serpihan sumber radioaktif.

“Setelah pengangkatan serpihan sumber radioaktif tersebut, dan dilakukan pemetaan ulang, ditemukan bahwa laju paparan mengalami penurunan, namun masih di atas nilai normal,” tulis Indra Gunawan dalam pernyataan yang diterima.

“Berdasarkan hasil tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa telah terjadi kontaminasi yang sifatnya menyebar di area tersebut, dan perlu dilakukan kegiatan dekontaminasi dengan cara pengambilan/pengerukan tanah yang diduga telah terkontaminasi dan pemotongan pohon atau pengambilan vegetasi yang terkontaminasi.”

“Untuk alasan keselamatan, warga dihimbau untuk tidak memasuki lokasi terdampak kontaminasi hingga batas trotoar dan lapangan voli.” Lihat juga: Radiasi Terdeteksi di Dekat Kampung Atlet Olimpiade 2020. Kenaikan nilai radiasi radioaktif ini ditemukan di lingkungan tanah kosong di samping lapangan voli blok J. Sedangkan laju paparan pada batas trotoar jalan Perumahan Batan Indah blok H, I, J dan lapangan voli blok J terukur pada batas normal.

Pengukuran nilai radiasi radioaktif ini dilakukan pada tanggal 30-31 Januari 2020 oleh Bapeten dengan menggunakan unit pemantau radioaktivitas lingkungan bergerak (mobile RDMS-MONA) di wilayah Pamulang, Perumahan Dinas Puspiptek, Daerah Muncul dan Kampus ITI, Perumahan Batan Indah, dan Stasiun KA Serpong.

Tim uji fungsi melakukan pengecekan ulang dan penyisiran di sekitar daerah tersebut di atas, dan ditemukan nilai paparan radiasi lingkungan dengan laju paparan terukur signifikan di atas nilai normal.Tim Batan dan Bapeten telah mengambil sampel vegetasi, tanah, dan air sumur di sekitar lokasi untuk memastikan kemungkinan terjadinya kontaminasi silang atau terjadi pencemaran.

Berdasarkan pengukuran laju paparan setelah pelaksanaan kegiatan dekontaminasi, diperoleh hasil bahwa laju paparan mengalami penurunan yang signifikan, namun masih tetap di atas nilai normal, sehingga proses dekontaminasi masih perlu dilanjutkan sehingga diperoleh nilai laju paparan kembali normal. “Tim BATAN juga akan melakukan pemeriksaan Whole Body Counting (WBC) terhadap beberapa warga di sekitar lokasi.”

Zat Cs 137 diduga adalah unsur radioaktif yang mencemari kawasan permukiman di Perumahan Batan Indah, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Banten. Ternyata, Cs 137 adalah unsur yang sama dengan yang menyebar ke dunia akibat bencana nuklir Chernobyl.

Ledakan akibat kecelakaan reaktor nuklir di Chernobyl terjadi pada 26 April 1986 di kawasan Ukraina, saat itu masih menjadi kawasan Uni Soviet. Peristiwa itu menjadi bencana terparah sepanjang masa, mengubah daerah yang tadinya padat penduduk menjadi kota hantu, dan membuat zona terlarang seluas 2.600 kilometer persegi.

Cs 137 adalah salah satu unsur radioaktif. Cs adalah lambang dari sesium, atau dalam bahasa Inggris disebut sebagai cesium. Belum diketahui bagaimana Cs 137 bisa lepas ke kawasan permukiman penduduk itu. Dilansir dari situs National Cancer Institute, Departemen Kesehatan dan Pelayanan Manusia Amerika Serikat (AS), Cs 137 muncul akibat produksi spontan lewat fisi nuklir. Apa pula itu fisi nuklir? Fisi adalah pembelahan inti atom menjadi inti-inti atom baru yang lebih ringan sambil melepaskan energi.

Dilansir situs Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), peluruhan inti atom Cs 137 itu sendiri punya waktu yang relatif panjang ketimbang unsur radioaktif lainnya. Waktu ini disebut sebagai ‘waktu paro/waktu paruh (half-life)’. Cs 137 punya waktu paro 30 tahun.

Zubaidah Alatas, Mukh Syaifudin, dan Siti Nurhayati dari BATA menjelaskan lewat penelitiannya, Cs 137 adalah salah satu radionuklida yang dihasilkan oleh percobaan senjata nuklir di atmosfer, bisa mengontaminasi manusia dan lingkungan, masuk ke tubuh baik lewat makanan maupun pernapasan. Cs 137 adalah hasil fisi bahan bakar uranium atau plutonium di reaktor nuklir, sehingga kemampuan dalam menangani seseorang yang terkontaminasi radionuklida tersebut sangat diperlukan pada kecelakaan instalasi nuklir.

Wilayah Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) ditemukan paparan radioaktif. Kondi si di titik paparan radioaktif masih dibatasi menggunakan garis perimeter.

Di Blok I, Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangsel pada pukul 09.00 WIB, Sabtu (15/2/2020), ada garis perimeter berwarna kuning bertuliskan ‘Daerah Radiasi Dilarang Melintas’ dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). Garis perimeter tersebut diikatkan ke sejumlah pohon yang melingkari sebidang tanah.

Ada sebuah gundukan tanah yang ditutupi oleh terpal warna biru di tengah rimbun pohon. Gundukan tanah tersebut tepat berada di tengah sebidang tanah yang digarisi perimeter. Sepuluh meter dari gundukan tanah tersebut, ada sebuah alat berat yang ditutupi plastik terpal juga. Alat berat tersebut juga termasuk yang diberi garis perimeter.

Keberadaan sebidang tanah diberi garis perimeter yang terpapar radioaktif tak jauh dari rumah warga. Hanya berjarak sekitar lima meter dari sebidang tanah yang terpapar radioaktif dengan rumah warga. Di sekitar sebidang tanah tersebut, sejumlah warga berjualan makanan dan minuman. Ada pula sebuah lapangan voli dan kantor rukun warga (RW).

Sebelumnya, lima orang warga diperiksa untuk dijadikan sampel setelah ditemukan paparan radioaktif di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan (Tangsel).  “Warga yang akan diperiksa akan didata dulu, supaya nanti bergantian karena terbatasnya fasilitas Batan. Kita akan ambil sample 5 orang warga dulu,” kata Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Indra Gunawan.

Lima orang warga di periksa untuk dijadikan sampel setelah ditemukan paparan radioaktif di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan (Tangsel). Pemeriksaan itu akan dilakukan bergantian oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan).

“Warga yang akan diperiksa akan didata dulu, supaya nanti bergantian karena terbatasnya fasilitas Batan. Kita akan ambil sample 5 orang warga dulu,” kata Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Indra Gunawan kepada detikcom, Jumat (14/2/2020) malam.

Indra mengatakan, paparan radio aktif yang berlebihan bisa membuat seseorang mengalami kemandulan dan kanker. Namun dampak kesehatan itu tak langsung dapat terlihat dan dirasakan dalam kurun waktu singkat.

“Cuma kan efeknya sifatnya tidak spontan, itu yang malah jadi bahaya karena aware kita terhadap radiasi, beda dengan terbakar, udah gitu dia tidak berbau, tidak berasa, membuat kita tidak bisa deteksi ada paparan radiasi berlebihan di sekitar kita kecuali menggunakan alat,” ucap Indra.

Sebelumya, Bapeten melakukan uji fungsi pemantau radioaktivitas lingkungan bergerak (Mobil RDMS-MONA) dengan memantau radioaktivitas lingkungan di area Jabodetabek. Pada Januari 2020, Bapeten melakukan uji fungsi dengan target area meliputi wilayah Pamulang, Perumahan Dinas Puspiptek, Daerah Muncul dan Kampus ITI, Perumahan Batan Indah, dan Stasiun KA Serpong.

Tohap Silaban, Pemobil yang Ajak Polisi Duel Jadi Tersangka


Tohap Silaban, pengendara mobil yang mengajak duel polisi di Jalan Tol Angke, Jakarta Barat, ditangkap. Tohap kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah (tersangka-red),” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Tengku Arsya Khadafi saat dihubungi, Sabtu (8/2/2020).

Kompol Arsya mengatakan, kasus ini akan dirilis di Polres Metro Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, siang nanti pukul 14.00 WIB. Tohap Silaban ditangkap di kediamannya di Bekasi Barat, Sabtu (8/2/2020) dini hari. Tohap langsung digelandang ke Polres Jakarta Barat.

Setiba di Polres Jakarta Barat, tangan pelaku tampak diborgol. Tidak ada perlawanan dari Tohap. Kompol Arsya meminta pelaku kooperatif menjalani pemeriksaan polisi. “Saat ini Anda ditangkap sesuai keterangan terkait dengan tindak pidana 335 dan 212. Bisa mengerti? Nanti terkait hak Anda sebagai tersangka akan kita berikan, sekarang kooperatif, ikuti prosedur,” kata Arysa kepada pelaku saat tiba di Polres Jakarta Barat, yang terekam dalam sebuah video.

Tohap Silaban sebelumnya ditangkap karena mengajak duel polisi. Peristiwa tersebut terjadi di ruas Jalan Tol Angke ke arah timur pada pukul 09.30 WIB, Jumat (7/2). Saat itu, Bripka Rusdi dan Brigadir Eko Budiarto tengah berpatroli dan melihat banyak kendaraan yang berhenti di bahu jalan tol.

Diduga kuat, kendaraan-kendaraan tersebut berhenti di bahu tol untuk menunggu waktu ganjil-genap selesai. Untuk diketahui, ganjil-genap pada pagi hari berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB. Anggota PJR tersebut kemudian membunyikan sirene untuk menghalau kendaraan-kendaraan tersebut. Namun, hanya mobil Toyota Agya bernopol B-2340-SIH yang tidak mau jalan.

Anggota PJR kemudian menanyakan surat-surat kendaraan kepada pengemudi tersebut yang diketahui merupakan Tohap Silaban sambil menjelaskan bahwa dilarang berhenti di bahu tol, kecuali dalam keadaan darurat. Pada saat itu anggota PJR juga hendak menilang pengemudi tersebut. Namun Tohap tidak terima. Dia mendorong, mencekik, hingga mengajak duel anggota PJR tersebut. Kejadian ini direkam oleh Brigadir Eko sebagai laporan kepada pimpinannya. Dalam video yang beredar, Tohap tampak sangat emosional saat itu.

“Ya udah tilang… tilang… tilang…,” teriak Tohap sambil mendorong Rusdy.

“Pukul… pukul…,” jawab Rusdy.

“Hah… copot baju lu. Ayo tilang, jangan banyak omong lu. Lu tilangin gua cari lu ntar,” tantang Tohap lagi. Tohap Silaban kemudian dilaporkan usai insiden tersebut. Tohap dilaporkan atas tindak pidana melawan petugas. “Karena memang melanggar Pasal 212 KUHP, di mana isinya tentang ancaman kekerasan terhadap pejabat bertugas dengan ancaman 1 tahun (penjara),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2) malam.

Pasal 212 KUHP berisi tentang ‘Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.’

Tohap Silaban, pengendara mobil yang mengajak duel polisi di Jalan Tol Angke, Jakarta Barat, tak berkutik saat ditangkap. Pelaku terlihat pasrah ketika digelandang ke Polres Jakarta Barat. Pelaku ditangkap di kediamannya di Bekasi Barat, Sabtu (8/2/2020) dini hari. Tohap langsung digelandang ke Polres Jakarta Barat.

Setiba di Polres Jakarta Barat, pelaku tampak diborgol. Tidak ada perlawanan dari Tohap. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi meminta pelaku kooperatif menjalani pemeriksaan polisi. “Saat ini Anda ditangkap sesuai keterangan terkait dengan tindak pidana 335 dan 212. Bisa mengerti? Nanti terkait hak Anda sebagai tersangka akan kita berikan, sekarang kooperatif, ikuti prosedur,” kata Arysa kepada pelaku saat tiba di Polres Jakarta Barat, yang terekam dalam sebuah video.

Pelaku kemudian langsung dibawa untuk dilakukan pemeriksaan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Yusri Yunus, secara terpisah mengatakan Tohap masih diperiksa polisi. “Lagi diperiksa,” kata Yusri.

Pelaku ditangkap karena mengajak duel polisi. Peristiwa tersebut terjadi di ruas Jalan Tol Angke ke arah timur pada pukul 09.30 WIB, Jumat (7/2). Saat itu, Bripka Rusdi dan Brigadir Eko Budiarto tengah berpatroli dan melihat banyak kendaraan yang berhenti di bahu jalan tol. Diduga kuat, kendaraan-kendaraan tersebut berhenti di bahu tol untuk menunggu waktu ganjil-genap selesai. Untuk diketahui, ganjil-genap pada pagi hari berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB.

Anggota PJR tersebut kemudian membunyikan sirene untuk menghalau kendaraan-kendaraan tersebut. Namun, hanya mobil Toyota Agya bernopol B-2340-SIH yang tidak mau jalan. Anggota PJR kemudian menanyakan surat-surat kendaraan kepada pengemudi tersebut sambil menjelaskan bahwa dilarang berhenti di bahu tol, kecuali dalam keadaan darurat. Pada saat itu anggota PJR juga hendak menilang pengemudi tersebut.

Namun pengemudi itu tidak terima. Dia mendorong, mencekik, hingga mengajak duel anggota PJR tersebut. Kejadian ini direkam oleh Brigadir Eko sebagai laporan kepada pimpinannya. Dalam video yang beredar, pengemudi tampak sangat emosional saat itu. “Ya udah tilang… tilang… tilang…,” teriak pengemudi tersebut sambil mendorong Rusdy.

“Pukul… pukul…,” jawab Rusdy. “Hah… copot baju lu. Ayo tilang, jangan banyak omong lu. Lu tilangin gua cari lu ntar,” tantang pengemudi itu lagi.