Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Antoni Wijaya menceritakan bagimana asal-muasal kecelakaan maut yang menewaskan delapan pejalan kaki. “Pada mulanya korban melaju dari arah utara ke selatan sepanjang Jalan Ridwan Rais Gambir, Jakarta Pusat,” kata AKP Antoni. Alfriani Susanti, tersangka pengendara itu, menceritakan kepada polisi bahwa begitu mendekati Kementerian Perdagangan, dirinya menurunkan kecepatan.
Saat itu tersangka hendak berbelok ke arah ke Tugu Tani. “Makanya kecepatan diturunkan,” kata Ajun Komisaris Antoni. Tapi tersangka mengaku merasakan ada keanehan di rem mobil Xenia miliknya. Dia panik dan membanting mobil ke kiri.
“Kebetulan itu adalah trotoar, sedang ramai pejalan kaki,” kata Kepala Unit Kecelakaan Lalulintas Polres Jakarta Pusat ini. Dia menuturkan saksi memberi keterangan seketika itu mobil menabrak pejalan kaki dari arah belakang. Dia mengatakan saat ini berkas dilimpahkan ke Polisi Daerah Metro Jaya karena termasuk kecelakaan menonjol yang menewaskan lebih dari 3 orang. “Kami juga sedang mendalami penyebab lain dari kecelakaan ini seperti human error,” katanya.
Sebelumnya seorang wanita yang belakangan diketahui bernama Afriani Susanti, 29 tahun, mengendarai Xenia bernomor polisi B 2479 XI dan menabrak 12 orang pejalan kaki di Jalan MI Ridwan Rais Gambir Jakarta Pusat. Dalam kejadian ini 8 orang dilaporkan meninggal dunia. Mobil Xenia warna hitam B 2479 XI menabrak 12 pejalan kaki di Jalan MI Ridwan Rais–depan PLN, Gambir Jakarta Pusat, arah Tugu Tani pada Ahad 22 Januari 2012 pukul 11.12 WIB.
Wakil Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Wahyono membenarkan kejadian tersebut dan mengungkapkan delapan orang korban meninggal dunia. Mereka terdiri dari tiga perempuan, empat laki-laki, serta seorang anak kecil berusia sekitar 2,5 tahun.
Korban meninggal dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Masih belum diketahui identitas para korban. Korban luka-luka berjumlah empat orang dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto. Pengendara mobil Xenia bernomor polisi B 2479 XI ternyata seorang wanita. Ia mengangkut tiga orang penumpang dalam kendaraannya. Namun kepolisian sampai kini belum mengungkapkan identitasnya.
“Pengendara mobil tersebut adalah seorang wanita dan di dalam mobil tersebut ada 3 penumpang,” katanya. Saat ini wanita tersebut beserta penumpangnya sudah diamankan di Unit Kecelakaan Lalu Lintas Jakarta Pusat. Xenia B 2479 XI menabrak 12 pejalan kaki di Jalan MI Ridwan Rais Gambir Jakarta Pusat. Menurut seorang petugas TMC Polri kepada Tempo, kejadian yang menewaskan delapan orang tersebut terjadi sekitar pukul 11.12 WIB.
Delapan orang yang meninggal dunia tersebut terdiri dari 4 laki-laki, 3 anak-anak, dan seorang balita berusia 2,5 tahun. Mereka dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Adapun empat orang yang terluka langsung dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto. Pengendara mobil penabrak 12 orang pejalan kaki tak membunyikan klakson menjelang kejadian. Mobil Xenia itu dikendarai Afriani Susanti, wanita 29 tahun. “Dia warga Tanjung Priok, Jakarta Utara,” kata Kepala Unit Kecalakaan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Antoni Wijaya kepada Tempo.
Sebelumnya sebuah mobil Xenia bernomor polisi B 2479 XI menabrak 12 orang pejalan kaki di Jalan MI Ridwan Rais Gambir Jakarta Pusat. Menurut seorang petugas TMC Polri saat dihubungi Tempo mengatakan kejadian yang menewaskan 8 orang tersebut terjadi sekitar pukul 11.12 WIB.
Delapan orang yang meninggal tersebut terdiri dari 4 laki-laki, 3 anak-anak, dan seorang balita berusia 2,5 tahun. “Sedangkan 4 orang luka langsung dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto” kata petugas tersebut. Polisi mengumumkan hasil tes darah dan urine terhadap pengemudi Daihatsu Xenia B 2479 XI, Afriani Susanti, 29 tahun, dan ketiga kawannya, yaitu Arisendi, 34 tahun; Deny M, 30 tahun, dan Adistina, 26 tahun. Hasilnya, baik Afriani, si sopir Xenia maut, dan ketiga kawannya positif memakai sabu-sabu.
“Hasil uji urine terbukti memakai ekstasi jenis sabu. Semuanya memakai,” kata Kepala Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto kepada wartawan di Jakarta, Senin, 23 Januari 2012.
Seperti diketahui, mobil Daihatsu Xenia yang disopiri Afriani melaju kencang dan menghantam 12 pejalan kaki di trotoar dan halte di Jalan M.I. Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat. Mobil baru berhenti setelah menabrak halaman kantor Kementerian Perdagangan.
Akibat tabrakan maut itu, sembilan orang tewas, dan empat terluka. Para korban itu mayoritas adalah warga yang baru saja pulang berolahraga di Monas. Sembilan orang yang tewas yakni Moch Hudzaifah al Ujay, 16 tahun, Firmansyah (21), Suyatmi (51), Yusuf Sigit (16), Ari (2,5), Nanik Riyanti (25), Fifit Alfia Fitriasih (18), dan Wawan (17). Sementara empat orang luka yakni Siti Mukaromah (30), Keny (8), Indra (11), dan Teguh Hadi Purnomo (30).
Menurut Rikwanto, Afriani menyetir melebihi batas maksimum kecepatan di daerah itu. Karenanya, sangat masuk akal pengemudi hilang konsentrasi dan tak bisa mengendalikan kendaran saat oleng.
Akibatnya, Afriani menabrak pejalan kaki yang berada di trotoar dan halte kemudian baru berhenti setelah memasuki halaman kantor Kementerian Perdagangan. “Menghantam beberapa pejalan kaki, halte busway, pembatas besi, beton, dan masuk ke halaman Kementerian perdagangan” ujarnya.
Hasil penyidikan sementara, ditemukan indikasi Afriani tidak mengantongi SIM dan STNK. Penyidik akan mendalami keterangan Afriani yang mengaku tidak membawa dokumen kendaraan karena sedang diperpanjang. Polisi juga akan memeriksa kelengkapan surat kendaraan Afriani melalui Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Metro Jaya.
Afriani dianggap melanggar sejumlah ketentuan hukum, yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 soal Lalulintas dan Angkutan Darat Pasal 283 UU tentang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar atau terganggu konsentrasinya. Lalu Pasal 287 ayat 5 tentang pelanggaran aturan batas kecepatan tertinggi atau terendah dalam berkendara. Terakhir Pasal 310 ayat 1-4 mengenai orang atau kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan mulai dari luka ringan hingga meninggal dunia. Ancamannya, enam tahun penjara.
Polisi akhirnya mengecek kondisi rem mobil Daihatsu Xenia B 2479 XI yang dikemudikan Afriani Susanti, 29 tahun. Sebelumnya pengemudi mengaku kalau rem mobil yang dikendarainya tak berfungsi sehingga menabrak pejalan kaki di Jalan MI Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat.
Kepala Subdit Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sudarmanto menuturkan, polisi akhirnya mencoba menjalankan mobil itu. Setelah dites, ternyata rem mobil berfungsi dengan baik.” Remnya jalan, berfungsi dengan baik” kata Sudarmanto, Minggu 22 Januari 2012.
Meski kondisi mobil sudah dites ulang, Sudarmanto masih menunggu hasil uji balistik Puslabfor terhadap kondisi “xenia” maut itu. “Kami harus tunggu dulu bukti scientific-nya,” katanya.
Tabrakan maut itu terjadi ketika mobil Xenia bernomor polisi B 2479 XI menabrak 12 orang pejalan kaki di Jalan MI Ridwan Rais Gambir Jakarta Pusat. Menurut seorang petugas TMC Polri saat dihubungi Tempo mengatakan kejadian yang menewaskan 9 orang tersebut terjadi sekitar pukul 11.12 WIB.
Para korban tewas itu sebagian besar baru saja selesai berolahraga di Monumen Nasional (Monas). Mobil yang dikendarai Afriani itu melaju kencang, oleng dan sampai akhirnya menghantam para pejalan kaki di trotoar dan halte. Mobil baru behenti setelah meringsek masuk halaman kantor Kementerian Perdagangan.
Delapan orang tewas adalah Moch Hudzaifah al Ujay (16), Firmansyah (21), Suyatmi (51), Yusuf Sigit (16), Ari (2,5), Nanik Riyanti (25), dan Fifit Alfia Fitriasih (18), dan Wawan (17). Nanik tengah mengandung tiga bulan dan Mohammad Akar, 22 tahun. Adapun empat orang luka yakni Siti Mukaromah (30), Keny (8), Indra (11), dan Teguh Hadi Purnomo (30).
Polisi menduga Afriani Susanti, pengemudi mobil Daihatsu Xenia B 2479 XI yang mengalami tabrakan maut di Jalan Ridwan Rais Gambir, Jakarta Pusat Minggu 22 Januari 2012 itu menyetir dengan kecepatan di atas 70 kilometer/Jam. Akibatnya hilang konsentrasi dan oleng. “Saat menyetir, pengemudi tidak memiliki SIM dan STNK” kata Kepala Subdirektorat Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sudarmanto di Jakarta, Minggu 22 Januari 2012.
Menurut Sudarmanto, Afriani melebihi batas maksimum kecepatan di daerah itu. Karenanya, sangat masuk akal pengemudi hilang konsentrasi dan tak bisa mengendalikan kendaran saat oleng. Akibatnya, Afriani menabrak pejalan kaki yang berada di trotoar dan halte kemudian baru berhenti setelah memasuki halaman kantor Kementerian Perdagangan. “Menghantam beberapa pejalan kaki, halte busway, pembatas besi, beton dan masuk ke halaman Kementerian perdagangan” ujarnya.
Hasil penyidikan sementara, menurut Sudarmanto, ditemukan indikasi Afriani tidak mengantongi SIM dan STNK. Penyidik akan mendalami keterangan Afriani yang mengaku tidak membawa dokumen kendaraan karena sedang diperpanjang. Polisi juga akan memeriksa kelengkapan surat kendaraan Afriani melalui Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Metro Jaya.
Afriani dianggap melanggar sejumlah ketentuan hukum, yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 soal Lalulintas dan Angkutan Darat Pasal 283 UU tentang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar atau terganggu konsentrasinya. Lalu pasal 287 ayat 5 tenang pelanggaran aturan batas kecepatan tertinggi atau terendah dalam berkendara. Terakhir Pasal 310 ayat 1-4 mengenai orang atau kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan mulai dari luka ringan hingga meninggal dunia. Ancamannya, enam tahun penjara.
Tabrakan maut mobil Xenia yang dikendarai Afriani Susanti, 29 tahun, telah merenggut nyawa sembilan korban. Minggu, 22 Januari 2012 di Internet beredar tayangan video rekaman setelah kejadian. Video itu diambil dari sebuah ponsel. Video ini menyebar lewat BlackBerry Messenger dan Internet.
Dalam video tersebut terlihat tiga korban tergeletak mengenaskan di trotoar. Lalu tayangan beralih kepada tiga mayat lelaki yang bergelimpangan di jalan.
Video itu juga menayangkan kepanikan seorang ayah yang menggendong anaknya yang tewas. Dia ke sana ke mari mengecek jenazah korban apakah masih hidup atau tidak. Sejumlah orang yang menyaksikan kejadian itu sampai berteriak-teriak, “Ya Allah, Pak, itu anaknya,” kata seseorang yang menyaksikan insiden tersebut.
Rekaman video itu menayangkan mayat-mayat korban yang diletakkan dalam mobil pick up dan hendak dibawa polisi. Mayat-mayat itu ditumpuk seperti karung. Rekaman video itu juga menampilkan wanita pengemudi Xenia, Afriani. Dia memakai baju terusan warna biru dengan motif seperti bunga. Dia juga memakai kardigan putih. Tampak sosoknya agak gemuk.
Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Antoni Wijaya menceritakan bagaimana asal-muasal kecelakaan maut yang menewaskan sembilan pejalan kaki itu. “Pada mulanya korban melaju dari arah utara ke selatan sepanjang Jalan Ridwan Rais Gambir, Jakarta Pusat,” kata AKP Antoni. Saat itu tersangka hendak berbelok ke arah ke Tugu Tani. “Makanya kecepatan diturunkan,” kata Ajun Komisaris Antoni. Tapi tersangka mengaku merasakan ada keanehan di rem mobil Xenia miliknya. Dia panik dan membanting mobil ke kiri.
“Kebetulan itu adalah trotoar, sedang ramai pejalan kaki,” kata Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres Jakarta Pusat ini. Tabrakan maut pun tak terhindarkan.