Terlibat Tindak Pidana Kekerasan Seksual Ketua BEM UI Melki Sedek Huang Hanya Dikenakan Sanksi Administrasi


Ketua nonaktif BEM UI, Melki Sedek Huang, diputuskan terbukti bersalah melakukan kekerasan seksual. Pihak Universitas Indonesia pun menjatuhkan hukum adiminstratif berupa skors akademik selama 1 semester.

Putusan itu berdasarkan SK 2024 nomor 49 tentang Penetapan Sanksi Administratif Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Atas Nama Melki Sedek Dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 Fakultas Hukum Universitas Indonesia. SK tersebut ditandatangani langsung oleh Rektor UI Ari Kuncoro.

SK tersebut juga telah dikonfirmasi langsung oleh Humas Universitas Indonesia, Amelita. Dia membenarkan SK yang beredar tersebut.

“Benar, SK Rektor seperti yang dishare itu,” kata Amelita saat dihubungi, Rabu (31/1/2024).

Dalam dokumen SK, disebutkan bahwa Melki Sedek terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan pemeriksaan, sejumlah alat bukti, dan keterangan saksi. Satgas PPKS UI pun memberikan rekomendasi sanksi administratif.

“Bahwa Saudara Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000 terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta keterangan pihak terkait yang telah dihimpun oleh Satgas PPKS UI,” bunyi keterangan dalam SK tersebut.

“Bahwa untuk melaksanakan fungsinya terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Indonesia, Satgas PPKS UI mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor,” lanjut keterangan itu.

Pihak Rektor UI pun menyetujui rekomendasi Satgas PPKS UI. Melki Sedek Huang pun diberi sanksi skors 1 semester.

“Menetapkan sanksi administratif kepada Sdr. Melki Sedek dengan Nomor Pokok Mahasiswa 1906363000, berupa skorsing akademik selama 1 (satu) semester,” bunyi SK itu.

Melki juga dilarang untuk menghubungi korban dalam bentuk apapun. Dia juga dilarang berada di lingkungan kampus.

“Dalam masa skorsing tersebut, pelaku dilarang menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan, dan/atau mendatangi korban. Aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan pada tingkat program studi, fakultas, dan universitas; dan berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia,” lanjut SK itu.

Melki juga diwajibkan melakukan konseling selama menjalani skorsing. Dia diminta hadir di sesi konseling tentang kekerasan seksual.

“Selama masa skorsing, Pelaku wajib mengikuti konseling psikologis, sehingga Pelaku diperkenankan hadir/berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia hanya pada saat harus menghadiri sesi-sesi konseling/edukasi tentang kekerasan seksual yang dilaksanakan secara khusus dengan tatap muka langsung di kampus Universitas Indonesia,” lanjut SK itu.

Kristenfobia Landa Cinere Depok … Warga Minta Kegiatan Ibadah Gereja Ditutup


Polres Metro Depok dan Kodim 0508 Depok mengerahkan personel untuk mengamankan kegiatan ibadah jemaat GBI Cinere Bellevue di kapel, Gandul, Cinere, Depok, usai kejadian massa mendatangi kapel. TNI-Polri memastikan kegiatan ibadah hari ini berjalan aman dan lancar.

“Kegiatan hari ini di kapel GBI berlangsung ibadah. Kami dari jajaran Polres Metro Depok bersama Kodim 05/08 Depok menjamin pelaksanaan ibadah tersebut berjalan dengan baik, aman, dan lancar,” ujar Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady kepada wartawan di Polsek Cinere, Depok.

Fuady mengatakan jemaat menghadiri ibadah secara online. Fuady menjelaskan pihaknya juga menempatkan personel di sekitar lokasi. “Alhamdulillah kegiatan bisa berlangsung, aman, lancar, dan kondusif. Walaupun masih dilaksanakan secara online gitu ya. (Penjagaan) Ada, kita tempatkan personil di sekitar lokasi memantau kegiatan ibadah di sana,” tuturnya.

Senada dengan Fuady, Komandan Kodim (Dandim) 0508 Depok Letkol Inf Totok Priyo menuturkan pelaksanaan ibadah aman. Dia lalu menyampaikan toleransi umat beragama harus diwujudkan dengan maksimal. “Kita harus bisa melaksanakan toleransi umat beragama secara maksimal, kita kan negara Pancasila. Bhineka Tunggal Ika, berbeda-beda tapi satu. Toleransi agama itu harus benar-benar kita junjung,” ungkap Totok.

Totok menegaskan setiap umat beragama harus diberi kesempatan beribadah dengan tenang dan nyaman. Dia pun menekankan TNI-Polri akan menjamin pelaksanaan ibadah tiap umat beragama.

“Kita harus memberikan setiap agama untuk bisa melaksanakan ibadah dengan tenang dan nyaman. Nah kami dari pihak Kodim dan Polres akan menjamin setiap umat beragama untuk melaksanakan ibadah aman nyaman dan tentram,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan kapel jemaat GBI Cinere Bellevue di Gandul, Depok, Jawa Barat didatangi massa. Mereka menolak kegiatan peribadatan di bangunan berbentuk ruko 3 lantai tersebut. “Tujuannya adalah Kepala LPM Gandul dan beberapa masyarakat yang ikut pengajian Subuh menolak adanya kapel tersebut,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady saat dihubungi.

Menurut Fuady, sudah ada pertemuan yang melibatkan perwakilan kapel dan masyarakat pada Jumat (15/9). Dalam pertemuan itu, Fuady menyampaikan ada kesepakatan jemaat tidak beribadah di kapel selama izin belum dikantongi.

“Pada hari Jumat kemarin sudah dilakukan pertemuan di Pemkot Depok dan disepakati beberapa hal, antara lain izin kapel tersebut akan diproses. Sebelum ada izin, disepakati dengan pihak pendeta dan Ketua LPM untuk tidak ada kegiatan kebaktian,” tutur Fuady.

Pihak GBI Cinere Bellevue, Pendeta Didi, mengungkapkan dirinya sempat mendengar alasan warga menolak adanya kapel karena dalam sejarah wilayah Gandul tak pernah ada gereja. Didi menjelaskan pihaknya sudah meminta izin kepada RW 10 terkait adanya kapel tersebut.

Namun ternyata kapel berada di RW 3. Pihaknya pun diundang oleh lurah setempat bahwa keberadaan kapel perlu adanya izin dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

“(Alasannya) karena sejarahnya Gandul ini nggak pernah ada yang namanya gereja. Saya bilang kapel, katanya ‘sama saja itu tempat ibadah’ terus kenapa, kan nggak ada masalah dong,” kata Didi di lokasi, Sabtu (16/9).

“Kami sudah melihat waktu dapat kontrak ini ternyata RW-nya di situ RW 10 di PBB-nya, jadi kami izin sama RW-nya, sudah. Habis itu datang dari RW 3 RT 12 mengatakan bahwa ini RW 3. Akhirnya kami diundang ke lurah. Di lurah ada pihak Babinsa, pihak Polsek, ada juga LPM, udah lengkap di situ, MUI. Intinya mengatakan harus ada izin FKUB,” ungkap Didi.

Pihak FKUB, kata Didi, mengatakan tidak perlu adanya perizinan. Namun Didi mengatakan ada pihak yang tetap mendesak soal perizinan. “Diundang lagi FKUB, FKUB sudah memberikan pemaparan di kantor Kecamatan seminggu kemudian. Ketua FKUB sendiri sudah bilang bahwa ini kapel jadi tidak perlu izin,” jelasnya.

“Tapi tetap didesak karena katanya, dari bawah ini ada yang keras. Saya tanya siapa yang keras, maka kami datanglah meminta izin. Tapi katanya nggak bisa, mau FKUB pun, mau kiai siapa pun nggak bisa,” sambung dia.

Habib Banyuwangi Bantai Satu Keluarga Saat Sholat Karena Terjerat Riba


Kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Banyuwangi pecah usai pembacaan vonis hukuman mati terhadap M Ali Hinduan alias Habib. Massa yang hadir dalam sidang lalu mencoba mengejar Habib yang mengajukan banding atas vonisnya. Namun petugas dengan sigap segera melindungi dan mengamankan Habib.

Habib merupakan terpidana pembunuhan keji terhadap Rosan (45) dan istrinya, Siti Jamilah (37) serta anak semata wayangnya, Dery Pradana (15). Jenazah ketiganya kemudian dimasukkan ke mobil dan dibakar di hutan Kluncing, Jalan Raya Segobang, Kecamatan Licin, Banyuwangi.

Pria kelahiran 1967 itu bukan satu-satunya pelaku pembunuhan keluarga Rosan. Ada tiga pelaku lain yakni Haidori Setiawan, Siwan, dan Andy Azis. Namun Habib mendapat hukuman paling berat karena merupakan otak pembunuhan. Habib dikenal masyarakat sebagai pemuka agama sekaligus ketua majelis selawatan di Banyuwangi. Haidori Setiawan, Siwan dan Andy Azis adalah jemaahnya. Korban Rosan dan keluarganya juga merupakan jemaah Habib.

Tragedi pembantaian ini berawal saat Habib berutang ke Rosan sebesar Rp 500 juta. Utang itu rupanya tak mampu dilunasi Habib, sementara Rosan terus menagihnya. Habib pun lalu merencanakan pembunuhan jemaahnya itu.

Mula-mula, Habib memanggil ketiga jemaahnya yakni Haidori, Siwan, dan Andy. Mereka lalu didoktrin, bahwa keluarga Rosan adalah rentenir zalim yang kerap meminjamkan uang dengan bunga tinggi. Maka Habib pun menyeru sudah selayaknya Rosan harus dibunuh.

Selaku pimpinan jemaah, dogma Habib itu itu tak sedikit pun dibantah oleh ketiga jemaahnya itu. Padahal sebenarnya, perintah Habib hanya dalih semata karena tak mampu melunasi utangnya ke keluarga Rosan.

Rosan sendiri merupakan petani kaya di Desa Karangsari, Kecamatan Sempu. Sedangkan istrinya yang sehari-hari membuka toko juga melakukan praktik peminjaman uang dengan jaminan sertifikat rumah, tanah hingga kendaraan.

Hal ini lah yang membuat Haidori, Siwan dan Andy semakin yakin dengan perintah Habib untuk membunuh Rosan dan keluarganya. Karena dengan begitu akan ada banyak masyarakat yang tertolong dengan kematiannya. Rencana eksekusi pun disusun Habib dan ketiga jemaahnya.

Senin, 2 Mei 2011, eksekusi pun tiba. Habib berpura-pura menghubungi Rosan, bahwa dirinya ingin menggelar salat berjemaah di rumahnya. Tanpa curiga, Rosan pun bersedia rumahnya dipakai untuk kegiatan ibadah Habib dan keluarganya. Selepas Isya, Habib lalu menelpon Andy dan menyuruh menjemput Haidori di rumahnya. Keduanya lalu menuju ke rumah Habib. Dari rumahnya, Haidori telah membawa sebuah kapak yang disembunyikan dalam tas kecil dan ditutupi jaket.

Dari rumah Habib ini, ketiganya lalu menuju rumah Rosan. Kali ini keduanya berangkat dengan mengendarai dua motor. Haidori lalu berbelok dan menjemput Siwan di simpang tiga Rogojampi seusai perjalanan dari Bali. Keduanya lalu menyusul ke rumah Rosan.

Setiba di lokasi, keempatnya sempat berbincang di ruang tamu. Selanjutnya Habib mengajak Rosan, Jamilah, dan anaknya Dery salat Isya berjamaah. Sedangkan Haidori, Siwan dan Andy di ruang tamu memakan makanan suguhan Rosan.

Seusai menunaikan salat isya, Habib lalu menyuruh Dery keluar membeli pulsa. Saat itu, Dery membeli pulsa dengan ditemani Andy. Sedangkan Rosan dan Jamilah melanjutkan salat sunah 2 rakaat. Dari sini, Habib kemudian memberi kode kepada Haidori dan Siwan agar segera membunuh Rosan dan istrinya saat salat sunah.

Pada salat sunah yang kedua, Habib lalu menganjurkan agar Rosan dan istrinya sujud lebih lama. Perintah Habib ini lalu ditaati keduanya. Saat sujud ini lah Haidori langsung memukulkan kapak ke kepala Rosan dan dilanjutkan ke kepala Jamilah.

Kerasnya pukulan membuat Rosan dan Jamilah langsung terkapar. Siwan lalu menghampiri dan menambahkan pukulan ke tengkuk kedua korban dengan tangan kosong. Belum puas, Siwan lalu memukulkan lagi kapak ke bagian belakang kepala kedua korban.

Kesadisan keduanya belum berhenti, mulut Rosan dan Jamilah lalu disumpal dengan kaus kaki. Ini agar keduanya tak merintih. Habib selanjutnya memerintahkan Haidori untuk menggotong tubuh Rosan dan Jamilah ke dalam bagian belakang mobil Isuzu Panther milik Rosan di garasi.

Sesudah memasukkan tubuh Rosan dan Jamilah, Haidori lalu mengambil tas berisi berkas dan sertifikat milik masyarakat yang dijaminkan. Barang-barang ini kemudian turut dimasukkan ke bagian belakang mobil bercampur dengan tubuh Rosan dan Jamilah yang bersimbah darah.

Tak lama setelah kejadian itu, Dery dan Andy lalu tiba di rumah. Dery yang tak menyadari bahaya mengintai lalu masuk ke rumah. Sedangkan Andy tak ikut masuk dan berjaga di depan pintu. Sekonyong-konyong Dery langsung dijerat dengan kabel tempat penanak nasi dan dilanjutkan dengan pukulan kapak Haidori ke kepala bagian belakang. Dery pun ambruk bersimbah darah. Sama, tubuh Dery juga turut dimasukkan ke dalam mobil bersama bapak dan ibunya.

Mobil Panther tersebut lalu dikemudikan Habib dan Siwan. Sedangkan Haidori dan Andy disuruh pulang. Mobil ini selanjutnya dibawa ke hutan di Desa Kluncing, Kecamatan Licin. Untuk menghilangkan jejak, Habib kemudian membakar mobil bersama tiga tubuh satu keluarga itu.

Kerangka mobil bersama tiga tubuh yang hangus itu kemudian ditemukan warga dua hari setelahnya. Penemuan itu segera menggegerkan Banyuwangi. Jenazah ketiganya kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya dan diketahui sebagai Rosan, Jamilah, dan Dery.

Polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap Haidori dan Andy di tempat persembunyiannya. Haidori dan Andy lalu divonis masing-masing 18 tahun dan 13 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Haidori dengan hukuman mati dan Andy 18 tahun bui.

Setahun usai pembunuhan, polisi lalu menangkap otak pembunuhan, Habib. Ia ditangkap saat berada di Kota Pasuruan pada Selasa, 8 Mei 2012 sekitar pukul 16.15 WIB. Habib selanjutnya jadi pesakitan di pengadilan dan dijatuhi hukuman mati pada Rabu 28 November 2012.

Sedangkan satu pelaku pembunuhan lainnya, Siwan tak pernah tertangkap hingga kini dan ditetapkan sebagai DPO. Sebenarnya Siwan sudah sempat diamankan di Polsek Sempu beberapa hari setelah kejadian. Namun ia berhasil kabur saat menjalani pemeriksaan.

Siwan kabur dengan modus pura-pura lapar saat diperiksa, ia kemudian diizinkan membeli makanan ke luar. Namun tak pernah kembali dan terdeteksi berada di Malaysia. Meski begitu, sampai kini ia tak pernah tertangkap lagi. Sedangkan Habib hingga kini belum dieksekusi meski putusan hukuman mati sudah inkrah.

Daftar PNS Pajak Yang Memiliki Transaksi Triliunan Rupiah


Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan ada sembilan mantan pejabat Kementerian Keuangan yang terlibat dalam transaksi mencurigakan. Daftar tersebut tercantum dalam 33 laporan hasil analisis (LHA) yang diterima KPK dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Adapun jumlah transaksi di dalam LHA PPATK tersebut senilai Rp25.363.874.885.910.

Berikut daftar nama bekas pejabat Kemenkeu yang terlibat dalam transaksi mencurigkan;

  1. Adhi Pramono (mantan pejabat Kepala Bea Cukai Makassar) berstatus tersangka. Nominal transaksi Rp60,166 miliar
  2. Eddi Setiadi (mantan pejabat di Ditjen Bea dan Cukai) berstatus terpidana. Nominal transaksi Rp51,8 miliar
  3. Istadi Prahastanto (pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di proyek pengadaan 16 kapal patroli cepat di Ditjen Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015)
  4. Heru Sumarwanto (ketua panitia lelang) berstatus terpidana. Nominal transaksi Rp3,99 miliar
  5. Yul Dirga (mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Kanwil Jakarta Khusus) berstatus terpidana. Nominal transaksi Rp53,8 miliar
  6. Hadi Sutrisno (pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu) berstatus terpidana. Nominal transaksi Rp2,76 triliun
  7. Yulmanizar (tim pemeriksa pajak) berstatus terpidana, bersama dengan Wawan Ridwan, memiliki nominal transaksi Rp3,22 triliun
  8. Wawan Ridwan (Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sulselbartra) berstatus terpidana. Nominal transaksi Rp3,22 triliun
  9. Alfred Simanjuntak (PNS Ditjen Pajak) berstatus terpidana. Nominal transaksi Rp1,27 triliun

KPK juga telah mementakan 33 LHA PPATK tersebut. Ditemukan bahwa 2 tidak terdapat dalam database KPK dan 5 dalam proses penelaahan di Direktorat Pusat Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) dan LHKPN. Lalu, sebanyak 11 laporan berada di tahap penyelidikan. Firli juga menyebut 12 diantaranya laporan sudah dilakukan penyidikan. Selain itu, 3 laporan dilimpahkan ke Mabes Polri.

Horee … PNS Di Pemerintah Terbitkan Aturan Yang Izinkan PNS Pria Berpoligami Tapi PNS Wanita Harus Selalu Setia


Pemerintah menerbitkan aturan yang mengatur staus perkawinan seorang Aparatus Sipil Negara atau ASN, dimana PNS Pria kini boleh berpoligami. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.

Berisi tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.

Mengutip situs resmi BKN pada Selasa 30 Mei 2023, Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta membenarkan hal tersebut. Hal itu disampaikan pada Sosialisasi dan Bimbingan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian, di Kantor Pusat BKN Jakarta, Kamis 25 Mei 2023.

Yuyud melanjutkan, PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu, wajib memperoleh izin dari Pejabat dan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  • Syarat alternatif, yang terdiri dari isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.
  • Misalnya, istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
  • Dan / atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
  • Syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
  • PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup, dan ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri dan anak-anaknya.

Selain itu, Yuyud juga menyampaikan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990. Berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa:

Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat. Hal ini berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat. Pada kesempatan itu, Yuyud juga menyampaikan terkait larangan hidup bersama diluar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS

Sri Mulyani Akhirnya Mengakui Pakai Fasilitas Bea Cukai Untuk Masuk Apron Bandara Soekarno Hatta Dengan Alasan Cek Bawahan


Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya mengakui Alphard dan mobil dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang masuk apron Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu mengangkut dirinya dan rombongannya. Alasan pembenarannya bahwa hal itu sudah sesuai aturan protokoler dirinya sebagai pejabat tinggi yaitu Menteri

“Pertama, itu adalah protokol yang selama ini diberikan kepada saya dan kalau saya di Cengkareng biasanya memang sengaja ke kantor Bea Cukai untuk sekaligus menanyakan anak buah hari ini bagaimana,” kata Ani, sapaan akrabnya, di DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (27/3).

Ani mengatakan kebiasaan itu dilakukan sebagai kebiasaan pimpinan Kemenkeu untuk mengetahui update kantor Bea Cukai setempat, termasuk apa saja barang tegahan yang diamankan di hari itu.

“Bedanya yang lain tidak melakukan itu dengan mengendarai mobil Alphard masuk apron karena ada tempat sendiri. Kalau saya karena Bea Cukai ada di bawah Kemenkeu jadi saya melakukan sekaligus merupakan kesempatan buat saya untuk diskusi, ngecek, ngobrol sama kepala kantor wilayahnya, mendengar apa-apa yang dilakukan,” tandas Ani.

Mobil Alphard dan mobil dinas Ditjen Bea dan Cukai diketahui masuk Apron Bandara Soetta dan viral beberapa waktu lalu. Banyak yang menyebut mobil itu mengangkut Sri Mulyani. Aksi Sri Mulyani tersebut juga disindir Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng. Ia yakin orang di dalam foto tersebut adalah sang bendahara negara.

“Saya lihat foto di media sosial sih potongannya sama (mirip Sri Mulyani), kecuali mata saya sudah ini (rabun),” sindir Mekeng dalam rapat kerja bersama Sri Mulyani, Senin (27/3). Sementara itu, PT Angkasa Pura II mengatakan bahwa sejatinya kendaraan Toyota Alphard yang viral tersebut tak melanggar aturan.

SM of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi menyebut dalam kondisi tertentu serta sesuai prosedur (SOP) yang berlaku antar-instansi, terdapat kegiatan keprotokolan dalam penanganan VIP yang dijalankan oleh instansi-instansi terkait di bandara memang hal itu dibolehkan.

“Kegiatan keprotokolan yang dijalankan dipastikan sesuai SOP yang berlaku, termasuk mencakup antara lain pengaturan personel, perlengkapan serta penggunaan tanda Platform di kendaraan pada Daerah Keamanan Terbatas (DKT) dengan tetap mempertimbangkan keamanan dan keselamatan penerbangan,” ujarnya.

Penjelasan Sekretaris MUI Sukabumi Tentang Ajakan Membunuh Hanya Untuk Internal Saja


Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi Ujang Hamdun buka suara soal heboh video berisi pernyataan ‘Jadilah hamba yang membunuh’. Dia mengklaim video itu merupakan konsumsi internal. Dimana video tersebut hanya untuk kalangan sendiri sehingga tidak dimaksud untuk menjadi viral.

Ujang awalnya menyebut dia merupakan pembina narapidana teroris. Dia juga menyebut tak ada provokasi dalam video itu.

“Saya bersama rekan-rekan saya, ini ada Kang Anton, Kang Rozak dan David bahwa pertama saya sampaikan dulu secara tegas, saya NKRI dan kegiatan saya bagaimana membina narapidana dan napiter, kemarin baru deklarasi setia kepada NKRI, ikrar kembali setia kepada negara,” kata Ujang Hamdun, Minggu (26/3/2023).

Dia membantah ada dugaan dirinya dan tiga pria lain di video itu terafiliasi dengan kelompok teroris tertentu. Menurutnya, video itu dibuat untuk konsumsi pribadinya. “Isinya pun dalam pemahaman kami tidak ada provokasi karena kami tidak punya latar belakang dari garis keras atau melawan negara, radikalis, makar, karena latas belakang kami tidak di situ semua,” sambungnya.

Terkait senapan laras panjang yang mereka bawa, Ujang mengatakan, senapan tersebut sudah diserahkan ke Kodim 0607 untuk ditelusuri. Dia juga meminta maaf atas kehebohan yang terjadi. “Sekali lagi saya mohon maaf atas video tersebut apabila ada hal-hal yang kurang berkenan di hati masyarakat Republik Indonesia,” tutupnya.

Menghitung Passive Income Sri Mulyani Yang Rangkap 30 Jabatan


Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan soal pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengaku rangkap 30 jabatan. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan rangkap jabatan tersebut tidak melanggar undang-undang. Sebab, sebagai menteri keuangan itu adalah tugas yang harus diemban untuk mengisi jabatan lain. Staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan rangkap jabatan itu tak melanggar undang-undang (UU).

“Itu adalah amanah UU, ex officio menkeu sebagai bendahara negara. Jadi perintah UU karena jabatannya. jadi mau menterinya siapa saja, itu semua ex officio akan menjabat di sana (lembaga lain) karena secara tugas dan fungsi ini melekat,” ujarnya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jumat (10/3).

“Harus ada menkeu karena terkait dengan status sebagai bendahara negara tadi. Tentu yang bekerja ini ada tim, ada portofolionya, ” imbuhnya. Namun, ia memastikan bahwa rangkap jabatan yang dilakukan Sri Mulyani bukan untuk menambah pundi-pundi. Sebab, tak semua mendapatkan gaji dan tunjangan. Meskipun tidak dijelaskan berapa banyak jabatan yang tidak mendapatkan gaji dan tunjangan serta berapa banyak jabatan yang memberikan penghasilan atau fasilitas serta jumlahnya secara materi maupun non materi.

“Yang lebih penting lagi ini bukan jabatan yang mendapatkan gaji, tunjangan atau honorarium, tapi sebenarnya itu semata-mata dilakukan untuk menjalankan tugas dan fungsi menkeu sebagai bendahara negara,” jelasnya. Pada acara Kick Andy Double Check yang ditayangkan di kanal Youtube pada awal pekan lalu, Sri Mulyani terang-terangan mengakui rangkap 30 jabatan.

“Saya ini sekarang merangkap jabatan 30 jabatan. Karena hampir semua banyak hal posisi itu biasanya minta menteri keuangan tetap menjadi wakil ketua anggota atau segala macam,” ujarnya dalam acara tersebut. Adapun beberapa jabatan strategis yang saat ini dipegang oleh Sri Mulyani adalah Ketua Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), anggota di SKK Migas, Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), hingga Dewan Pengarah BRIN.

Dituduh Selingkuh Ahok Laporkan Pengacara Brigadir J


Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memutuskan membatalkan rencana pelaporan polisi atas pengacara Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Ahok menyebut masih banyak hal lain yang lebih penting untuk diurusnya. “Masih banyak hal penting untuk diurus,” kata Ahok. Ahok awalnya sempat berencana melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik. Hal itu akibat namanya yang tiba-tiba dikaitkan oleh Kamaruddin dalam kasus Brigadir J.


Namun Ahok kini memilih membatalkan rencana pelaporannya tersebut. Dia menyebut masih banyak hal lain yang harus diprioritaskannya saat ini ketimbang melaporkan Kamaruddin Simanjuntak. “Tidak melaporkan. Nggak ada waktu urusan beginian,” terang Ahok.

Kamaruddin Bawa-bawa Nama Ahok di Kasus Brigadir J. Polemik ini bermula saat Kamaruddin Simanjuntak menyinggung nama Ahok dalam kasus Brigadir J ketika diskusi virtual yang ditayangkan melalui kanal YouTube Perianto Zamasi. Kamaruddin tiba-tiba menyinggung nama Ahok dalam diskusi tersebut. “Oleh karena itu, saya melempar pertanyaan buat kita semua. Saya belajar dari kasus Ahok. Waktu itu Ahok menuduh Ibu Veronica (mantan istri Ahok)-lah yang berselingkuh. Mungkin semua kita masih mengingat-ingat itu, bahkan Ahok paling sering menyebut nama Yesus, seolah-olah Ahok itu benar,” jelas Kamaruddin seperti dilihat, Senin (25/7).

Tak sampai di situ, Kamaruddin juga menyinggung soal Ahok dan Puput yang kini sudah menjadi pasangan suami-istri. Kamaruddin lalu menganalogikan kasus Brigadir J dengan Ahok. “Tetapi, ketika Ahok sudah dipenjara, tiba-tiba dia bikin janji perkawinan dengan ajudan ibu itu (Puput merupakan ajudan Veronica saat Ahok jadi Gubernur DKI Jakarta). Pertanyaan saya, kapan mereka pacaran, sehingga ketika Ahok di balik jeruji dan di balik tembok mengikat perjanjian kawin dengan ajudan ibu itu. Orang yang sudah dewasa dan sudah cerdas pasti memahami maksud saya ini,” bebernya.

“Maka demikian juga yang terjadi dengan di Duren Tiga sana, apakah tidak kita berpikir bahwa yang terjadi adalah sebaliknya. Apakah kita tidak berpikir bahwa almarhum ini adalah yang mengetahui, misalnya–ini misalnya ya–dugaan terjadinya seperti Ahok tadi, atau dugaan terjadinya misalnya perselingkuhan. Sehingga karena dia saksi, misalnya, atau semacam whistle blower kepada Nyonya (istri Irjen Ferdy Sambo), maka dia harus dihabisi, ya dicatat. Kalau saya berkata-kata sesuatu bisa saja penting,” tuturnya.

Pengacara Ahok, Ahmad Ramzy, lalu mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (25/7). Ramzy datang untuk berkonsultasi dengan penyidik terkait pernyataan pengacara Brigadir J ini. “Saya sudah berkonsultasi dengan penyidik bahwa menurut penyidik telah cukup unsur mengaitkan pencemaran nama baik dan berita bohong,” kata Ramzy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/7).

“Jadi saya meminta Kamaruddin untuk tidak lagi mengaitkan case klien saya. Kalau misalnya tidak mengetahui apa musababnya dan tidak mengetahui penyebabnya sesungguhnya, lebih baik fokus saja pada penanganan perkaranya. Tidak lagi menarik-narik klien saya Pak BTP,” ucap Ramzy.

Saat itu, Pihak Ahok menuntut Kamaruddin Simanjuntak untuk meminta maaf dalam tempo 2×24 jam. “Makanya saya memberikan waktu 2×24 jam kepada Kamaruddin Simanjuntak untuk meminta maaf kepada Pak BTP dan keluarga. Kalau memang tidak ada permintaan maaf dan meralat pernyataan tersebut, saya akan membuat laporan polisi pada hari Rabu (27/7),” jelas Ramzy.

Hore … Gaji Di ACT Turun dari 250 Juta Menjadi 100 Juta Per Bulan


Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengungkap sosok eks petinggi Ahyudin saat memimpin ACT. Ibnu mengatakan Ahyudin memiliki kebijakan yang mengkhawatirkan untuk lembaganya. “Sebenarnya kesadaran untuk ini (perubahan) kami melihat ada kebijakan-kebijakan yang mulai agak mengkhawatirkan untuk lembaga. Beberapa alokasi yang berpindah,” kata Ibnu dalam konferensi pers, Senin (4/7/2022). Ibnu menjawab pertanyaan awak media soal alasan baru ada perubahan di tubuh ACT awal Januari.

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar buka-bukaan mengenai kabar gaji pimpinan mencapai Rp 150 juta hingga Rp 250 juta. Ibnu mengatakan pemberlakuan gaji itu tidak berlaku permanen. “Jadi kalau pertanyaannya mulai kapan, sempat diberlakukan di 2021, tapi tidak berlaku permanen,” ujar Ibnu dalam konferensi pers, Senin (4/7/2022). Ibnu menjawab pertanyaan awak media terkait gaji pejabat ACT mencapai Rp 100 juta.

Ibnu kemudian menerangkan gaji pimpinan ACT di level presidium saat ini tak mencapai Rp 100 juta. Ibnu tak tahu-menahu soal data gaji pimpinan mencapai Rp 250 juta. “Tentang gaji, berapa yang diterima saat ini. Kami sampaikan di level saya saja itu, sebagai Presiden ACT itu, ya presidium, itu yang kami terima tidak lebih dari Rp 100 juta untuk lembaga yang mengelola 1.200 karyawan. Dan Rp 250 juta kami tidak tau datanya dari mana,” sambungnya.

Ibnu tak merinci berapa besaran gaji yang tak lebih dari Rp 100 juta itu. Dia menerangkan setelah Januari 2021 terjadi filantropi yang tidak stabil. “Kami memilah dua hal, apakah kami akan mengurangi karyawan waktu itu, atau kamu mengurangi beberapa alokasi dana kepada karyawan. Beberapa karyawan memilih kami sharing aja supaya agar kami mengurangi, menanggung, sehingga kami dikurangi secara kolektif,” ucapnya.

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengakui pihaknya mengambil 13,7 persen dari donasi yang terkumpul. Ibnu mengatakan dana yang diambil itu dipakai untuk operasional gaji pegawai.”Kami sampaikan bahwa kami rata-rata operasional untuk gaji karyawan atau pegawai di ACT dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7 persen. Kepatutannya gimana? Seberapa banyak kepatutan untuk lembaga mengambil untuk dana operasional?” ujar Ibnu dalam konferensi pers, Senin (4/7/2022).

“Kalau teman mempelajari, dalam konteks lembaga zakat, karena dana yang dihimpun adalah dana zakat. Secara syariat dibolehkan diambil secara syariat 1/8 atau 12,5 persen. Sebenarnya patokan ini yang dijadikan sebagai patokan kami, karena secara umum tidak ada patokan khusus sebenarnya berapa yang boleh diambil untuk operasional lembaga,” sambung dia.

ACT Bukan Lembaga Zakat Jadi Tidak Terikat Untuk Alokasi Gaji Operasional

Lantas bagaimana ACT bisa mengambil 13,7 persen donasi? ACT mengatakan pihaknya bukan mengelola donasi sebagai lembaga zakat. “Kalau alokasi zakatnya sebagai amil zakat adalah 1/8 atau 12,5 persen. Kenapa sampai ada lebih? Karena yang kami kelola, ACT bukan lembaga zakat, apalagi ACT yang dikelola sebagian besar adalah donasi umum,” ucapnya.

“Ada dari donasi umum masyarakat, CSR, sedekah umum atau infak, sebagian dari kerja sama alokasi amanah-amanah zakat, jadi kami mengalokasikan untuk kebutuhan program. Karena kami, cabang kami ada 78 cabang di Indonesia dan kiprah kami lebih 47 di global. Maka diperlukan dana operasional untuk divisi bantuan lebih banyak sehingga kami ambilkan sebagian dari dana non-zakat yang dari infak sedekah atau donasi umum. Sehingga semestinya patokanya bukan fasilitasnya apa atau fasilitasnya apa. Apalagi sejak Januari telah terjadi pemotongan signifikan yang kami lakukan,” kata dia.

Dia juga meluruskan terkait besaran gaji petinggi ACT yang beredar di publik. Dia mengatakan angka yang beredar baru sebatas perencanaan untuk 2021.

“Beberapa angka yang sempat beredar di publik, sebenarnya angka yang menjadi rencana di 2021, dan itu belum bisa dijalankan. Kalau nggak salah cuma 1 bulan dijalankan. Setelah itu di tahun kedua pandemi kondisi ekonomi kita turun signifikan dan filantropi kita belum bertumbuh signifikan sehingga kami melakukan banyak perubahan hampir 4-5 kali. Struktur penggajian di 2021 menyesuaikan dengan dana filantropi,” kata dia.

Diketahui Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengakui adanya pengurangan SDM hingga 560 karyawan. Pengurangan karyawan ini gegara pandemi COVID-19. “Kita memahami semenjak pandemi COVID menghantam bangsa kita, dan ini sudah tahun ketiga, tidak menutup kemungkinan bagi kami juga beberapa perusahaan dan lembaga-lembaga mengalami dampaknya, tidak terkecuali lembaga ACT,” ujar Ibnu Khajar dalam konferensi pers yang digelar di kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin (4/7).

“Saat ini di tahun 2021, awal tahun 2021, kami memiliki SDM 1.688 orang, dan pada saat ini SDM terkini pada Juli 2022 ini jumlahnya 1.128 (karyawan),” lanjutnya. Ibnu menuturkan, dengan pengurangan SDM ini, diharapkan dapat berpengaruh terhadap kinerja ACT. Selanjutnya, ACT akan mengoptimalkan peran dan fungsi karyawan yang tersisa.

“Kami berharap pengurangan karyawan ini untuk meningkatkan produktivitas kerja, di samping kita juga optimalkan beberapa karyawan karena saat ini mengharuskan lembaga ini bisa berjalan lebih baik ke depan,” jelasnya.

Ibnu mengatakan Ahyudin memiliki gaya kepemimpinannya yang one man show. Dia juga menyebut Ahyudin cenderung otoriter. “Memang gaya kepemimpnannya kalau teman-teman mengenal sosoknya, beliau gaya kepemimpinanya one man show, cenderung agak otoriter,” ucapnya.

Kondisi itu yang menurutnya membuat internal ACT tidak nyaman. Ibnu kemudian menegaskan lagi tidak ada kudeta. Ahyudin, lanjut Ibnu, memilih mengundurkan diri. “Sehingga ini yang membuat beberapa kondisi secara organisasi terjadi ketidaknyamanan, sehingga sepakat dinasihati dan beliu memilih mengundurkan diri,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Aksi Cepat Tanggap atau ACT buka-bukaan mengenai isu dana umat yang memunculkan tagar ‘aksi cepat tilep’ hingga ‘jangan percaya act’. Salah satu poin yang diluruskan ACT ialah isu kudeta terhadap pemimpin lembaga kemanusiaan ini sebelumnya, Ahyudin.

Isu kudeta terhadap Ahyudin dimuat majalah Tempo dengan tajuk ‘Kantong Bocor Dana Umat’. Salah satu tulisan majalah tersebut ialah peristiwa lengsernya Ahyudin pada 11 Januari. Disebutkan, ada 40 orang datang ke ruang kerja Ahyudin, yang terdiri atas Pengawas Yayasan ACT, Presiden ACT Ibnu Khajar, hingga dewan pembina ACT, untuk meminta tanda tangan pengunduran diri hari itu juga dengan ancaman tidak akan ke luar ruangan sampai Ahyudin memutuskan mundur.

Khajar, dalam konferensi pers di Menara 165 Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022), meluruskan informasi tersebut. Menurutnya, pengunduran diri itu diterima Ahyudin dengan lapang dada dan berjalan lancar. “Sempat dipublikasikan di majalah Tempo kemarin tentang kejadian di 11 Januari. Kami ingin sampaikan bahwa kejadian di 11 Januari ini adalah kemauan dari semua elemen pemimpin lembaga, bukan cuma kantor pusat, juga di cabang-cabang,” kata Khajar.

Khajar menyebut ada kesadaran kolektif dari semua pihak untuk memperbaiki ACT. Khajar mengatakan semua leader lembaga, baik dari pusat maupun di daerah, datang ke Jakarta untuk memberikan nasihat dan masukan kepada Ahyudin atas kondisi lembaga. “Sehingga pada waktu itu kita bersyukur sebenarnya, dengan mudah, dengan lapang dada, pemimpin sebelumnya, Pak Ahyudin, menandatangani surat pengunduran dirinya,” kata dia.

Khajar menyebut mereka, termasuk Dewan Syariah, memberi nasihat dan masukan secara baik-baik kepada Ahyudin. Motivasi awal pertemuan 11 Januari itu disebut untuk memperbaiki, bukan ribut-ribut. Lebih lanjut Khajar menyatakan, sejak Ahyudin mundur pada 11 Januari, ACT melakukan proses selanjutnya, yakni rapat pembina. Ahyudin disebut diundang pada rapat yang berlangsung pada 20 Januari 2022.

“Beliau menyampaikan pada kami lewat WA bahwa beliau sedang di luar kota dan beliau sampaikan memberikan apa namanya… kuasa pada kita semuanya untuk melanjutkan prosesnya dengan baik,” ujar Khajar. Ahyudin disebut menyetujui proses yang terjadi dalam rapat pembina tersebut. Khajar pun menegaskan tidak ada yang namanya kudeta terhadap pemimpin ACT sebelumnya. “Beliau setuju prosesnya dijalankan dengan baik dan beliau sampaikan nanti kalaupun sudah diperlukan tanda tangan basahnya sepulang dari luar kota maka beliau berkenan diatur waktunya. Jadi sampai tanggal 20 Januari kondisinya baik-baik saja,” kata dia.

“Ini perlu kami sampaikan untuk menepis beberapa informasi seolah-olah pada tanggal 11 Januari terjadi semacam kudeta atau apa,” imbuh Khajar.