Pemerintah Berusaha Meyakinkan Rakyat Bahwa Gas 3 kg Aman


Pemerintah akan terus memberikan sosialisasi dan meyakinkan penggunaan gas elpiji aman. Sosialisasi juga merupakan langkah meminimalkan risiko.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Darwin Zahedy Saleh mengatakan itu saat resosialisasi cara aman penggunaan elpiji tiga kilogram di pendapa Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sabtu (28/8). Acara dihadiri ratusan warga, pamong desa, pejabat pemerintah dan Pertamina, serta Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X.

Turut juga diluncurkan penggunaan karet penyekat (rubberseal) berstandar nasional Indonesia (SNI) warna oranye dan stiker petunjuk pemakaian elpiji tiga kilogram di pegangan tabung. Sebanyak 6,5 juta karet penyekat dan satu juta stiker akan diedarkan di Jateng dan DIY.

Pertamina pun telah melatih kader pramuka di beberapa kota/kabupaten di Jateng dan DIY, serta menjadikan mereka duta elpiji tiga kilogram. Paket selang dan regulator ber-SNI dihargai Rp 35.000, dan dinilai lebih murah dari harga di pasaran, juga akan didistribusikan.

Langkah-langkah itu dilakukan agar masyarakat yakin bahwa memakai elpiji aman dan nyaman. Sabtu lalu, ratusan paket selang dan regulator yang dijual langsung diserbu warga. Paket-paket itu akan segera diedarkan melalui agen-agen elpiji.

Menurut Darwin, konversi minyak tanah ke gas dilakukan di Amerika Serikat dan Australia sejak 20 tahun lalu. Ledakan gas juga terjadi, persis seperti di Indonesia saat ini. ”Dengan konversi minyak tanah ke gas, negara hemat Rp 19 triliun per tahun. Uang ini bisa dialokasikan untuk kesehatan, pendidikan, dan yang lain. Memakai elpiji lebih irit.”

Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan menambahkan, hal terpenting adalah masyarakat paham tentang elpiji. Usia tabung diperkirakan 5 tahun, sementara selang dan regulator setahun.

Korupsi Yang Sama Dengan Mencuri Akhirnya Menjadi Budaya Indonesia


Kini praktik korupsi tidak lagi sebatas sebagai tindakan kejahatan struktural, apalagi hanya pelanggaran moral. Lebih dari itu, meluas dan mendalamnya praktik ini telah menciptakan banalitas korupsi.

Tatkala kejahatan korupsi telah bersifat banal, itu sama artinya dengan menjadikan praktik ini sebagai hal lumrah, biasa, bahkan menjadi prinsip penggerak kehidupan sehari-hari. Dalam setiap bidang kehidupan, korupsi menjadi aturan, nilai, dan norma yang mengarahkan gerak manusia. Pandangan seperti ini cukup gampang kita temui dalam keseharian kita.

Seorang anak yang khawatir mendapatkan nilai buruk saat ulangan di sekolah, misalnya, memilih untuk menulis contekan daripada belajar giat. Kebiasaan ini kemudian menjadi kaidah bersama di kalangan peserta didik, sejak di sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Mengutip Tamrin Amal Tomagola (Kompas, 9/6/2008), terungkap bahwa praktik pembajakan karya ilmiah sudah terjadi sejak lama dan berlangsung di seluruh jenjang, mulai dari tingkat sarjana, magister, doktoral, dan profesoriat. Mulai dari mengganti nama makalah tutorial semesteran, mengutip tanpa menyebut sumbernya, hingga mendaku disertasi akademisi lain. Apabila di ranah politik berlaku corrupt political culture (budaya politik korup), maka di lingkungan pendidikan telah berlangsung corrupt academic culture (budaya akademik korup).

Tak hanya ranah pendidikan, perilaku koruptif juga menjamur di kalangan profesi seniman. Belakangan cukup marak pemberitaan tentang penjiplakan lagu oleh beberapa grup musik lokal dari kelompok-kelompok musik asing (Kompas, 26/4/2009). Lagu-lagu yang diduga hasil jiplakan tersebut laris manis terjual.

Praktik korupsi yang terjadi sehari-hari dan dialami oleh banyak orang tecermin pula dalam jajak pendapat yang dilakukan Litbang Kompas pada 25-27 Agustus 2010. Hasil jajak pendapat ini memperlihatkan bahwa satu dari empat responden yang diwawancarai melalui telepon mengakui pernah mengalami, melihat, ataupun sekadar mendengar terjadinya tindak korupsi di sekitarnya, mulai dari lingkungan sekolah, pekerjaan, tempat tinggal, bahkan di kalangan keluarga sendiri.

Tak kurang dari 40 persen responden menyatakan pernah melihat perilaku korupsi di wilayah pendidikan. Sementara di lingkungan pekerjaan responden, terdapat 36,4 persen yang mengakui mengalami maupun sekadar mendengar adanya tindakan korupsi.

Bahkan, satu dari tiga responden berterus terang pernah memberikan uang ataupun barang di luar prosedur yang resmi ketika mereka berhubungan dengan aparat negara. Saat mereka harus mengurus berbagai surat—misalnya, mulai dari kartu tanda penduduk (KTP), surat-surat kendaraan, seperti surat izin mengemudi (SIM), bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB), dan surat tilang; hingga segala sesuatu yang berkaitan dengan rumah dan tanah—uang suap menjadi kaidah pokok, entah diminta secara langsung atau tidak oleh aparat yang bersangkutan. Alasannya tak lain adalah agar urusan surat-surat tersebut bisa segera diselesaikan.

Birokrasi pungutan

Korupsi sebagai kaidah pokok kehidupan tumbuh subur di Indonesia pada masa rezim militer Orde Baru. Saat itu, mulai marak apa yang disebut sebagai patronase bisnis, yaitu pola bisnis yang terbentuk berdasarkan hubungan patron-klien. Pola ini memungkinkan para pejabat negara yang memiliki akses kekuasaan kepada sumber-sumber ekonomi menjadi patron dan membagikan akses bisnis kepada keluarga dan konco-konconya sebagai klien. Para pengusaha mengakses para birokrat untuk memperoleh proyek, kontrak, konsesi, hak monopoli, kredit, subsidi, ataupun pembuatan kebijakan (Suryadi A Rajab, 1999).

Patronase bisnis ini menciptakan sebuah lapisan birokrat yang tidak lagi hanya mengurusi politik, tetapi juga mengembangkan kepentingannya sendiri di dalam bisnis, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan perusahaan-perusahaan negara untuk membiayai investasi mereka. Namun, perkembangan bisnis para birokrat ataupun pengusaha klien itu sangat bergantung pada posisi para pejabat negara. Akibatnya, jabatan politik menjadi ajang rebutan para birokrat.

Praktik koruptif dari patronase bisnis ini berkembang luas dan mendalam di jajaran birokrasi negara. Semua aspek pengurusan bisnis, mulai dari izin investasi hingga akses untuk distribusi komoditas, menjadi ajang tawar-menawar antara birokrat dan kelompok bisnis. Inilah yang kemudian berkembang membentuk yang disebut dengan birokrasi pungutan. Segala urusan yang berkaitan dengan birokrasi dikenai pungutan. Tak lagi terbatas pada perkara izin investasi, tetapi juga menyangkut urusan administrasi kependudukan dan sosial-budaya hingga level terendah. Lebih jauh, praktik birokrasi pungutan ini meluas kepada aparat yudikatif dan legislatif.

Gambaran buram ini disuarakan pula oleh para responden jajak pendapat ini. Dalam pandangan publik, tak ada satu pun lembaga atau institusi negara yang terbebas dari praktik korupsi. Mulai dari aparat penegak hukum, departemen-departemen pemerintah, pemerintah daerah, hingga DPR dan partai politik, semuanya telah terjangkit budaya korupsi. Bahkan, anggota Kabinet Indonesia Bersatu dinyatakan oleh sebagian besar responden (89,4 persen) tak pula terbebas dari tindakan korupsi.

Dari seluruh institusi negara tersebut, DPR menduduki posisi teratas yang dinilai publik sebagai paling korup. Urutan kedua dan ketiga berturut-turut diduduki oleh lembaga kepolisian dan institusi kejaksaan. Tiga institusi inilah yang selama ini menghiasi ruang media massa berkaitan dengan terungkapnya kasus-kasus korupsi para anggotanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Banalitas korupsi secara jelas juga ditunjukkan oleh buruknya kinerja aparat penegak hukum. Seperti dinyatakan dalam jajak pendapat ini bahwa sebagian besar responden (berturut-turut 84 persen, 83 persen, dan 81,2 persen) tidak puas atas kinerja aparat kejaksaan, kehakiman, dan kepolisian. Alih-alih memberantas korupsi, mereka justru menjadikan perilaku korupsi sebagai kaidah, norma, dan modus kerja mereka. Kasus suap oleh pegawai pajak Gayus Tambunan kepada sejumlah petinggi kepolisian adalah contoh yang aktual.

Motif ekonomi

Lantas apa penyebab perilaku korupsi? Menurut sebagian besar responden jajak pendapat ini (45,3 persen), perilaku korupsi terutama didorong oleh motif-motif ekonomi, yaitu ingin memiliki banyak uang secara cepat dan etos kerja rendah. Responden lainnya menyebutkan tentang faktor rendahnya moral (17,3 persen), penegakan hukum lemah (8,8 persen), dan beberapa penyebab lainnya (28,6 persen).

Motif ekonomi yang mendorong perilaku korupsi sangat kentara pada peristiwa pemilihan umum kepala daerah (pilkada). Umumnya, para kandidat yang berupaya memenangkan kursi kepala daerah telah mengeluarkan dana miliaran rupiah. Tak mengherankan apabila si calon tersebut berpikir untuk mengganti uang tersebut jika memenangi pemilihan.

Dalam hal ini, tindakan korupsi menjadi prinsip penggerak kerjanya sebagai kepala daerah, mengumpulkan materi bagi diri dan kelompoknya sendiri dengan menggunakan kekuasaan yang dimilikinya dan bukan bekerja untuk menciptakan kesejahteraan rakyat. Fenomena pilkada tersebut disadari oleh publik telah ikut serta menyuburkan korupsi di negeri ini. Seperti diungkapkan oleh tiga perempat responden jajak pendapat ini. Seluruh gambaran ini menjadikan pemberantasan korupsi yang berulang kali didengungkan para pejabat menjadi sekadar retorika usang yang tak bermakna.

DPR Minta Ada Pakta Integritas Antara KPK Dan DPR


Sejumlah fraksi di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat akan meminta dua calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menandatangani pakta integritas, sebagai bentuk komitmen pada pemberantasan korupsi. Selain pengusutan kasus Bank Century, calon juga harus berani membongkar kasus mafia pajak.

Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK memilih Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas dan advokat Bambang Widjojanto sebagai calon pimpinan KPK, sebagai pengganti Antasari Azhar (Kompas, 27-29). Keduanya akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, seusai hari raya Idul Fitri.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Syarifuddin Sudding, di Jakarta, Minggu (29/8), menuturkan, sejumlah fraksi di DPR menginginkan tidak hanya mendengarkan paparan dari kedua calon, melainkan mengajukan pakta integritas. Pakta itu semacam kontrak politik untuk menunjukkan komitmen calon pimpinan KPK dalam pemberantasan korupsi. Keduanya diminta menandatangani perjanjian untuk menyelesaikan kasus penyelewengan yang melibatkan kekuasaan, terutama pemberian dana talangan Rp 6,7 triliun untuk Bank Century dan kasus mafia pajak.

Calon pimpinan KPK harus berjanji menyelesaikan kasus itu dalam 3-6 bulan setelah ditetapkan. ”Misalnya, dalam kasus Bank Century, bagaimana agar KPK bisa meningkatkan status penanganannya, dari penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.

Wakil Ketua Fraksi Partai Hanura itu sudah menyosialisasikan gagasan pakta integritas itu kepada Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Anggota Komisi III dari F-PDIP, T Gayus Lumbuun, menilai, wajar jika calon pimpinan KPK diminta menandatangani pakta integritas, termasuk berani mengusut kasus Bank Century. DPR merekomendasikan kasus itu harus diusut tuntas.

Gayus menegaskan, tak ada resistensi DPR atas Bambang atau Busyro. Keduanya adalah calon yang baik, yang salah satunya akan dipilih Dewan.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsudin, menegaskan, pimpinan KPK harus lebih memprioritaskan penyelesaian kasus mafia pajak. Terutama, kasus manipulasi pajak yang melibatkan sejumlah perusahaan milik konglomerat

Dirjen Jadi Tersangka Kasus Korupsi Listrik 150 Milyar


Komisi Pemberantasan Korupsi, Minggu (29/8), mengumumkan, Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Jacob Purwono dan pejabat pembuat komitmen, Ridwan Sanjaya, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya tahun 2009. Kerugian negara diperkirakan Rp 150 miliar.

Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta mengatakan, penetapan keduanya sebagai tersangka diumumkan setelah dilakukan penyelidikan terhadap pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (solar home system/SHS) di Ditjen Listrik dan Pemanfaatan Energi tahun 2009. KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkannya menjadi penyidikan.

”Ditemukan dugaan terjadi pelanggaran perundangan dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 serta perubahan tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah, yang dilakukan tersangka JP selaku Dirjen LPE dan RS selaku pejabat pembuat komitmen,” katanya.

Kedua tersangka, menurut Johan, diduga melanggar Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Dua kasus

Johan menambahkan, dalam pengadaan ini tersangka bersepakat soal harga dengan vendor, selain itu juga dilakukan penggelembungan harga. ”Rata rata per unit digelembungkan Rp 1 juta sampai Rp 2 juta. Tersangka RS diduga menerima sejumlah uang dari rekanan,” kata dia.

Johan mengatakan, dengan ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, Jacob Purwono menjadi tersangka dalam dua kasus. Sebelumnya ia juga menjadi tersangka kasus pengadaan sistem listrik tenaga matahari untuk rumah tangga tahun 2007-2008 dengan kerugian negara diperkirakan Rp 119 miliar.

Ambang Batas Ganda Tidak Adil Karena Sama Dengan Standar Ganda Zionisme


Penerapan ambang batas parlemen ganda untuk partai politik dan gabungan partai politik dinilai tidak adil. Selain tak menjawab masalah besarnya suara rakyat yang hilang atau tak terpakai, ambang batas ganda itu terkesan memaksa partai politik kecil untuk bergabung.

Pendapat itu dikatakan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Shiddiq, Minggu (29/8) di Jakarta, menanggapi gagasan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Arif Wibowo. Arif mengusulkan penerapan ambang batas parlemen ganda (parliamentary threshold), yakni 5 persen untuk partai politik (parpol) dan 7,5 persen untuk gabungan parpol. Penerapan ambang batas ganda dianggap sebagai jawaban untuk menyederhanakan sistem multipartai, sekaligus meminimalkan suara hilang atau tak terpakai.

”Penerapan ambang batas ganda itu tidak fair. Terutama bagi parpol kecil,” kata Mahfudz.

Menurut Mahfudz, peningkatan ambang batas parlemen dari 2,5 persen menjadi 5 persen saja sudah menyulitkan partai kecil. Penerapan ambang batas tinggi terkesan seperti paksaan bagi partai kecil untuk bergabung. Padahal, tidak mudah bagi parpol untuk beraliansi (bergabung).

Apalagi, jika ambang batas parlemen untuk gabungan parpol dibedakan, lebih tinggi dari ambang batas untuk parpol. ”Itu sama saja memukul dua kali,” ujarnya.

Secara terpisah, pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, AAGN Ari Dwipayana, menilai, pemberlakuan ambang batas ganda bukan jawaban untuk meminimalkan suara hilang. Ambang batas ganda juga akan sulit diterapkan.

”Bagaimana membedakan aturan ambang batas satu parpol dengan gabungan parpol, sedangkan penggabungan itu dilakukan sebelum pemilu,” katanya.

Ari berpendapat, ada tiga langkah yang bisa dilakukan untuk menyederhanakan jumlah parpol di parlemen. Pertama melalui ambang batas pemilihan umum atau electoral threshold, kompetisi daerah pemilihan (dapil), dan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Namun, dari ketiga cara itu, kata Ari, langkah yang paling kasar adalah penerapan ambang batas parlemen karena memangkas perolehan suara partai. Selain itu, semakin tinggi ambang batas, semakin banyak pula potensi suara hilang.

Oleh karena itu, menurut Ari, ambang batas 2,5 persen sudah ideal. Penyederhanaan partai bisa dilakukan dengan cara lain, seperti memperketat syarat parpol ikut dalam pemilu dan memperkecil daerah pemilihan.

Namun, anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR, Teguh Juwarno, menuturkan, gagasan ambang batas parlemen ganda adalah langkah maju dalam upaya penyederhanaan parpol. ”Wajar ambang batas gabungan parpol lebih besar dibandingkan untuk parpol. Ini sejalan dengan keinginan PAN untuk mendorong penggabungan parpol dalam wadah konfederasi,” katanya.

Wakil Ketua Komisi II DPR itu menganggap peningkatan serta penggunaan ambang batas ganda merupakan salah satu bentuk pematangan demokrasi. Namun, dia mengingatkan agar besaran ambang batas bukan menjadi akal-akalan untuk memenuhi kepentingan parpol saja

11 Miliar Sampah Bungkus Mi Instan Tidak Terolah


Setiap tahun lebih dari 11 miliar bungkus mi instan menjadi sampah plastik tidak bernilai ekonomis sehingga tidak didaur ulang. Perlu terobosan untuk mencari kemasan lain yang bisa diurai alam dan lebih ramah lingkungan.

Pelaksana Harian Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Ujang Solihin Sidik, Sabtu (28/8), menyatakan, hitungan 11 miliar bungkus mi instan itu adalah taksiran minimal dari volume sampah plastik yang tidak didaur ulang. Angka itu setara dengan 640 ton sampah plastik per tahun.

”Angka 11 miliar bungkus mi instan itu hanya didasarkan data salah satu produsen mi instan di Indonesia. Produsen itu menguasai 80 persen pasar mi instan di Indonesia,” kata Ujang.

Menurutnya, ada banyak sampah nonorganik lainnya, seperti botol air mineral dari plastik. ”Namun, botol air mineral bernilai ekonomis karena mudah didaur ulang. Botol plastik itu diburu pemulung karena mahal harganya. Sementara kemasan mi instan terus tertumpuk di tempat pembuangan akhir atau menjadi sampah di sungai,” kata Ujang.

Persentase sampah nonorganik dibandingkan dengan sampah organik yang mudah diurai alam semakin bertambah di kawasan perkotaan karena gaya hidup kaum urban yang banyak memakai plastik. Total volume sampah 14 kota metro rata-rata mencapai 5.364 meter kubik per hari. Sementara, total volume sampah 12 kota besar mencapai 1.843 meter kubik per hari, dan volume sampah nonorganik cenderung terus bertambah.

Ujang menjelaskan, pengurangan sampah organik akan dilakukan melalui penerapan extended producer responsibility (EPR). ”Dengan penerapan EPR, produsen harus menarik semua sampah nonorganik yang tidak bisa diurai alam dan tidak bisa dimanfaatkan kembali,” ujarnya.

Direktur Bali Fokus Yuyun Ismawati menyesalkan kelambanan pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengurangan Sampah yang disusun pada tahun 2009. ”Padahal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan semua peraturan pemerintah untuk pelaksanaan undang-undang itu harus disahkan dalam waktu satu tahun. EPR seharusnya diberlakukan sejak 2009,” kata Yuyun.

Yuyun menyatakan, produsen harus diwajibkan memakai kemasan yang lebih ramah lingkungan. ”Ada banyak pilihan yang bisa diambil produsen. Produsen mi instan, misalnya, bisa memakai bioplastik, kertas, dan banyak pilihan lain. Pengurangan sampah harus dimulai dari produsen,” kata Yuyun

Ribuan Warga Korban Meletusnya Gunung Sinabung Mengungsi Ke Brastagi


Diperkirakan lebih kurang 6.000 warga yang mengungsi akibat meledaknya Gunung Sinabung di Kecamatan Payung, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara, sejak Sabtu, (28/8) sekitar pukul 23.00 WIB, ditampung untuk sementara waktu di Kota Brastagi dan Kabanjahe.

Camat Kota Brastagi Swingli Sitepu (50) kepada ANTARA News, Minggu, mengatakan bahwa warga tersebut ditampung di Jambur yang biasa dijadikan tempat pertemuan atau pesta perkawinan bagi mayarakat Karo.

Ia mengatakan, dipilihnya Jambur bagi tempat penginapan bagi pengungsi itu, karena lokasi tersebut dinilai sangat tepat dan mudah untuk mengumpulkan warga tersebut, sehingga mereka tidak pisah dengan keluarganya.

Selain itu, Jambur itu juga cukup luas dan memiliki panjang 50 meter dan lebar mencapai 20 meter, dan mampu menampung warga sekitar 3.000 orang.

“Jambur ini adalah sangat membantu para pengungsi yang telah meninggalkan rumah mereka akibat terjadinya ledakan Gunung Sinabung yang sempat memuntahkan larva dan semburan api, serta belerang,” katanya.

Menurut Camat Brastagi itu, pihaknya hanya menyediakan tempat bagi pengungsi yang berasal dari Kecamatan Naman Tran, Kabupaten Tanah Karo.Sedangkan kecamatan yang terkena semburan larva atau paling dekat dengan Gunung Sinabung itu, Kecamatan Simpang Empat, Kecamatan Payung, Kecamatan Naman Tran dan Kecamatan Tiga Derked.

Namun, pengungsi yang ditampung di Jambur Taras di Kota Brastagi ini, umumnya warga dari Kecamatan Naman Trans yang terdiri dari 14 Desa.Saat ini, warga yang menghuni Jambur Taras, sekitar pukul 14.00 WIB, sudah tercatat 2.000 lebih dan pengungsi itu terus berdatangan, sehingga lokasi ini semakin padat.

“Kita mulai kewalahan menerima pengungsi dari berbagai desa.Tadi pagi Bupati Tanah Karo DD Sinulingga sudah mengunjungi para pengunggsi tersebut,” kata Sitepu.

Ketika ditanya kapan pengungsi itu ditampung di Jambur Taras, Sitepu mengatakan, sejak Minggu (29/8) pukul 02.00 WIB sampai saat ini.Para pengungsi itu juga sudah diberikan bantuan makanan berupa nasi bungkus, supermi, minuman mineral aqua, dan lainnya.

Sementara itu, di lokasi Jambur Taras itu, juga didirikan dua tenda ukuran besar milik Dinas Sosial Tanah Karo, juga disiapkan tim kesehatan untuk memeriksa kesehatan para pengungsi yang dalam keadaan lemas dan kurang tidur.

Sementara itu, sejumlah pengungsi yang ada di Kota Kabanjahe atau Ibu Kota Kabupaten Tanah Karo, Jambur Guru Pulungan ,Jambur Lige, Jambur Dalihan Natolu, Jambur Adil Makmur, Jambur Sempakata, Jambur Kuah Lao Pati sudah dipadati para pegungsi sejak Minggu malam pukul 02.00 WIB.

Setelah terjadinya letusan itu, warga yang berada di bawah kaki Gunung Sinabung terpaksa mengungsi dan menyelamatkan diri ke Kota Brastagi dan Kabanjahe.

Lokasi Jambur yang sangat padat adalah Jambur Lige di Jalan Meriam Ginting Kabanjahe yang dipadati sekitar 2.500 pegungsi.

Selain, Jambur ditempati para pengungsi itu juga Gedung Nasional, Pendopo Aula Bupati Tanah Karo di Jalan Jamin Ginting Kabanjahe.Kedua tempat itu dihuni ratusan penghuni.

Gunung Sinabung merupakan gunung yang tertinggi di Sumatera Utara yang memiliki ketinggian 2.640 meter diatas permukaan laut atau sekitar 25 Km arah Selatan Kota Kabanjahe. Kordinat puncak Gunung Sinabung adalah 3 derajat 10 menit LU, 98 deraja menit BT.  Gunung Sinabung tersebut jaraknya sekitar lebih kurang 110 Km arah Barat Kota Medan.

Sebagian warga korban meletusnya Gunung Sinabung di Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara (Sumut), mengungsi ke Kabupaten Langkat.

Para pengungsi di Langkat, Minggu, berasal dari beberapa desa di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Karo.

Mereka mengungsi ke Desa Telaga, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat, setelah Gunung Sinabung meletus dan mengeluarkan asap dan larva pijar pada Minggu dinihari.

Sebagian pengungsi terdiri atas kaum ibu, anak-anak dan para orang lanjut usia.

“Mereka mencari tempat aman dari terjangan lumpur panas yang bisa saja keluar dari Gunung Sinabung,” ujar M Pohan, penduduk Telaga yang dihubungi melalui telepon.

Menurut dia, saat ini ada ratusan pengungsi yang ditampung di Balai Desa Telaga. Mereka berasal dari Desa Kuta Rakyat, Sigarang-garang, Suka Malu, Simanceum, seluruhnya di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo.

“Sekitar pukul 03.00 WIB mereka sampai ke Desa Telaga dengan berjalan kaki dari sana,” ujarnya.

Mengetahui di daerahnya ada pengungsi menyusul meletusnya Gunung Sinabung, Bupati Langkat Ngogesa Sitepu langsung memerintahkan Kepala Kantor Sosial TM Azuai membawa bantuan ke Desa Telaga, Kecamatan Sei Bingai.

“Bantuan yang dibawa berupa 500 kg beras, 30 kardus mie instan, 20 papan telur, 15 kg gula, kopi, teh, termasuk juga terpal. Tim Taruna Siaga Bencana juga sudah kita berangkatkan ke sana untuk memberikan pertolongan,” katanya.

Korban Gunung Sinabung Akhirnya Meninggal Dunia


Korban Letusan Gunung Sinabung Akhirnya Meninggal Dunia

Nimaken Surbakti, 54, yang meninggal akibat meletusnya Gunung Sinabung di Tanang Karo, langsung disemayamkan di rumah duka di Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Merdeka, Tanah Karo, Sumatera Utara, Minggu (29/8).

Informasi yang diterima Pos Kota, korban meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju tempat pengungsian di Kecamatan Brastagi.

Sebelumnya tim medis rumah sakit setempat, gagal menyelamatkam nyawanya. Korban diduga meninggal karena terguncang dan menderita sesak napas saat Gunung Sinabung meletus.

Selain mengakibatkan satu orang tewas, lontaran api pijar dan hujan debu vulkanik yang terjadi Minggu dinihari.

Seperti diberitakan letusan gunung tersebut tidak hanya membuat warga panik. Kabut asap bercampur belerang menimbulkan bau menusuk hidung dan mengganggu jarak pandang. Ribuan warga terpaksa mengungsi di Kota Kabanjahe yang dianggap paling aman, termasuk menempati tepi jalan dengan kondisi memprihatinkan.

Hingga siang ini, kepulan asap tebal dan hujan debu akibat letusan Gunung Sinabung terus terjadi.

Meski letusan mereda, arus pengungsian warga dari 13 desa di kaki gunung tersebut terus berlangsung. Selain membawa sanak keluarga, mereka membawa perbekalan ke tempat pengungsian

Letusan Gunung Sinabung Tidak Berbahaya, Tapi Kok Ada Yang Meninggal Dunia

Kepulan asap dan hujan debu dari Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, diprediksi tidak akan disusul letusan gunung. Sangat kecil kemungkinannya Gunung Sinabung meletus. Karena itu, warga tidak perlu panik.

Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Surono mengatakan hal tersebut saat dihubungi dari Medan, Sumatera Utara, Sabtu (28/8). ”Gunung Sinabung ini termasuk gunung tipe B yang sejak tahun 1600 tidak diketahui letusannya. Artinya, gunung ini tidak berbahaya,” katanya.

Gunung Sinabung, menurut Surono, merupakan salah satu gunung yang tidak diawasi karena tidak berbahaya. Gunung ini memang aktif, ditandai dengan adanya manifestasi belerang (sulfatara) dan uap air atau asap.

Mengenai munculnya asap dan debu, Surono menjelaskan bahwa hujan lebat yang mengenai magma statis pada gunung akan berubah menjadi uap air atau asap. Pada saat bersamaan, material-material halus gunung ikut terbang bersama tekanan atau entakan uap air tersebut sehingga memunculkan debu.

Jumat pukul 18.00, debu dan asap tebal keluar dari Gunung Sinabung. Asap dan debunya mencapai Brastagi, sekitar 20 kilometer dari Gunung Sinabung.

Ribuan warga mengungsi ke pusat kota Kabanjahe, ibu kota Kabupaten Karo. Mereka terutama berasal dari Desa Sigarang-garang, Bakera, Simacem, dan Sukanalu yang hanya berjarak 3 sampai 4 kilometer dari Gunung Sinabung. Warga panik dan memperkirakan gunung itu akan meletus.

”Setelah berkonsultasi dengan PVMBG, kami mendapatkan kabar, aktivitas Gunung Sinabung tidak berbahaya. Maka itu, kami meminta warga tetap tenang,” kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Karo yang juga Petugas Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana Kabupaten Karo Suang Karokaro.

Kemarin pagi, asap dan debu mereda dan warga kembali ke rumah masing-masing. Namun, aktivitas warga belum normal. Sebagian besar masih dihantui ketakutan. Apalagi mereka mendapat informasi, dua pemburu burung hilang saat asap dan debu keluar dari Gunung Sinabung.

”Mereka (dua orang tersebut) sudah kami temukan Sabtu pagi dalam kondisi selamat. Mereka berlindung di salah satu goa di gunung itu,” kata Ketua Tim SAR Ranger Gunung Sinabung Arifin Ginting.

Tim dari PVMBG dan Badan SAR Nasional tengah menuju Karo untuk mengetahui kondisi nyata di sekitar Gunung Sinabung. ”Pukul 14.30 mereka tiba di Medan dan langsung ke Kabupaten Karo,” kata Arifin

Gunung Sinabung Meletus, Himbauan Pemerintah Melalui BMKG Agar Tenang Karena Gunung Tidak Akan Meletus Ternyata Salah Besar


Gunung Sinabung yang terletak di Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara meletus Minggu sekitar pukul 00.15 WIB

Kepala Desa Sukanalu, Kecamatan Naman, Paten Sitepu, yang dihubungi ANTARA, Minggu, mengatakan bahwa api mulai keluar dari permukaan gunung Sinabung sekitar pukul 00.15 WIB.

Keseluruhan warga yang berada di sekitar kaki gunung Sinabung juga dilaporkan telah mengevakuasi diri ke arah kota Kabanjahe.

Selain anggota keluarga, masyarakat juga dilaporkan berupaya membawa sebagian barang milik mereka untuk diamankan.

Sebelumnya, masyarakat sekitar Gunung Sinabung tidak menduga gunung akan meletus karena mendapat informasi dari petugas Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) bahwa gunung tersebut masih dalam kondisi aman, namun tiba-tiba meledak, ujar Paten Sitepu.

Berdasarkan informasi tersebut, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Karo mengimbau warga yang mengungsi untuk kembali ke rumah masing-masing.

Namun sebagian besar pengungsi tersebut tidak mengindahkan imbauan pemkab dan bertahan di lokasi evakuasi, hanya sebagian warga yang kembali ke kediaman mereka.

Ia juga menyebutkan belum adanya petugas kepolisian di lokasi untuk membantu evakuasi warga.

Sebelumnya Gunung Sinabung yang memiliki ketinggian 2.460 meter di atas permukaan laut itu mulai menunjukkan aktivitasnya dengan mengeluarkan asap hitam pada hari Sabtu (28/08) pagi.

Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Minggu dinihari mulai menyemburkan lava pijar.

Cahaya lava pijar terlihat jelas oleh penduduk di sebagian wilayah Kabupaten Karo sejak Pukul 00.15 WIB.

Hingga menjelang pukul 01.00 WIB lava pijar berwarna merah tersebut masih terlihat dari jarak radius belasan kilometer di antaranya di sekitar kota turis Berastagi.

Namun, semburan lava pijar itu diperkirakan belum membahayakan penduduk sekitar karena materialnya masih jatuh di seputaran kepundan gunung.

Sejumlah warga yang tersebar di beberapa desa dekat kaki Gunung Sinabung menyebutkan sebelum melihat munculnya lava pijar di puncak Gunung Sinabung juga sempat beberapa menit merasakan getaran menyerupai gempa vulkanik.

“Sebelum muncul percikan api di puncak gunung itu (Gunung Sinabun-red) kami merasakan adanya getaran seperti gempa bumi,” kata Hardi, seorang warga Desa Lau Kawar, Kecamatan Simpang Empat.

Disebutkannya, banyak warga di Desa Lau Kawar yang keluar rumah dan bahkan ada di antaranya segera meninggalkan rumah mereka guna mengungsi ke keluarga maupun kerabat.

Selain lava pijar, dari puncak Gunung Sinabung juga masih terlihat kepulan asap hitam.

Fenomena alam yang lazim terjadi pada gunung berapi aktif itu sempat menambah rasa cemas sebagian warga di sebagian wilayah itu. Aktivitas Gunung Sinabung selama dua hari terakhir ini cukup membuat cemas sejumlah penduduk di beberapa kecamatan yang berada di sekitar kaki gunung tersebut.

Sejumlah warga desa dari Kecamatan Simpang Empat dan Kecamatan Naman sejak Jumat (28/8) telah dikejutkan oleh kabut asap bercampur partikel belerang berwarna putih yang menyembur dari puncak Gunung Sinabung.

Kabut asap bercampur belerang itu menimbulkan bau menusuk hidung dan mengganggu jarak pandang di sebagaian wilayah Karo.

Jakarta Selatan Ditimpa Angin Kencang dan Banjir


Hujan deras disertai angin kencang yang terjadi di Jalan Raya Ciledug hingga Jalan Pakububowono, Jakarta Selatan, Jumat siang (27/8), mengakibatkan sedikitnya tiga pohon di Jalan Pakubuwono tumbang.

Sementara genangan air setinggi sekitar 20 sentimeter terjadi di ujung Jalan Pakubowono setelah turunan jalan layang Kebayoran Lama. Akibatnya, lalu lintas di ruas jalan itu terganggu.

Dua pohon yang roboh diantaranya terdapat di taman di sisi kanan eks pompa bensin Jalan Pakubuwono. Satu pohon lagi terletak menjelang belokan jalan menuju Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan.

Sebagian besar pohon yang tumbang mulai dari akarnya itu menutup sebagian Jalan Pakubowono. Arus lalu lintas kemudian dijadikan satu arah, yakni yang menuju Jalan Hang Lekir dan Jalan Jenderal Sudirman. Dari arah Jalan Sudirman diarahkan memutar sedikit ke jalan sebelah kiri sebelum lokasi pohon tumbang.

Sementara itu, di Bogor, dua angkutan kota jurusan Ciampea-Bubulak yang tengah ngetem ringsek tertimpa pohon asem di persimpangan Laladon-Bubulak di Desa Laladon, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jumat sekitar pukul 15.00. Musibah itu terjadi saat hujan deras disertai angin kencang.

Peristiwa alam itu juga menyebabkan 34 rumah rusak ringan pada atap-atapnya di Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Lima rumah lagi bernasib sama di Kelurahan Sindangbarang Jero.

Selain itu, enam pohon patah

di jalur hijau di Jalan KH Abduillah Bin Nuh, Kelurahan Curuk Mekar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. ”Tidak ada korban jiwa,” kata Kepala Pemadam Kebakaran Kota Bogor Theo Patrosnio.

Banjir kiriman

Hujan lebat pada Jumat di sebagian kawasan Jakarta dan Bogor memungkinkan terjadi banjir kiriman lagi yang akan menimpa Rawajati, Pancoran, dan Pejaten Timur di Jakarta Selatan. Banjir kiriman akibat tingginya debit air di hulu Ciliwung di Puncak yang dialirkan ke bagian hilir di Jakarta. Pada Kamis, Rawajati pun sudah terendam.

”Secara umum, Pemerintah Kota Jakarta Selatan siaga membantu korban banjir ataupun antisipasi sebelum kejadian. Peringatan dini di kawasan rawan selalu aktif,” kata Wali Kota Jakarta Selatan Syahrul Effendi.

Sementara itu, dari Depok, Jawa Barat, dilaporkan, ketinggian permukaan air Sungai Ciliwung di Pintu Air Panus, Depok, meningkat dari 110 sentimeter menjadi 140 cm setelah terjadi hujan di sebagian besar wilayah di Depok.

”Peningkatan permukaan air ini masih dalam batas aman. Sebab, ambang batas normal permukaan air di Pintu Air Panus mencapai 150 cm,” kata Yayan Arianto, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok, Jumat.

Hujan deras yang turun pada Jumat sore di sebagian besar wilayah Depok tidak sampai mengkhawatirkan warga. Sejumlah titik rawan genangan, banjir, ataupun longsor aman selama hujan turun. Titik rawan banjir yang masih dalam kondisi aman antara lain saluran air cabang tengah Tanah Baru, saluran cabang barat Cipayung, Kali Baru, Jalan Raya Bogor, dan bantaran Sungai Ciliwung.

Warga bersiaga

Ketua RW 7 Rawajati Budi Partono mengatakan, dia dan warganya juga selalu siaga. Informasi soal banjir kiriman terus didapat dari Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Selatan. Dengan demikian, warga memiliki waktu untuk persiapan memindahkan barang-barang berharga ataupun tempat pengungsian jika banjir jadi melanda.

Dari Pintu Air Manggarai diperoleh data, limpahan banjir kiriman dari Puncak dan Bogor akan sampai ke kawasan Rawajati dalam 11 jam.

Selain luapan Ciliwung, Jakarta Selatan juga waspada terhadap banjir akibat meluapnya Kali Pesanggrahan. Sejumlah kawasan, seperti Bintaro, Cilandak, Tanah Kusir, dan Gandaria, menjadi sasaran luapan Kali Pesanggrahan setelah tanggul di Kompleks Perumahan Ikatan Keluarga Pegawai Negeri, Bintaro, jebol, Selasa