Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan bos MeMiles, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay terkait investasi dari masyarakat yang mencapai Rp 750 miliaran. Saat ini 4 anak buah Sanjay masih dalam proses penuntutan di PN Surabaya. Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya yang dikutip, berikut tuntutan terhadap 4 karyawan loyal Sanjay:
Fatah Suhanda
Menyatakan terdakwa FATAH SUHANDA terbukti secara sah menurut hukum telah bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan Barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 9, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 105 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Sebagai Dakwaan Kesatu Pimair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FATAH SUHANDA dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidiair 3(tiga) bulan kurungan.
Martini Luisa
Menyatakan terdakwa MARTINI LUISA alias Dr. EVA terbukti secara sah menurut hukum telah bersalah turut serta melakukan tindak pidana Pelaku Usaha Distribusi dalam mendistribusikan Barang menerapkan sistem skema piramida sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 105 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan KESATU PRIMAIR
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARTINI LUISA alias Dr. EVA dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan
Sri Windyaswati
Menyatakan terdakwa SRI WINDYASWATI alias WIWIED terbukti secara sah menurut hukum telah bersalah turut serta melakukan tindak pidana Pelaku Usaha Distribusi dalam mendistribusikan Barang menerapkan sistem skema piramida sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 105 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dakwaan KESATU PRIMAIR.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SRI WINDYASWATI alias WIWIED dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah) subsidiair 3(tiga) bulan kurungan.
Prima Hendika
Menyatakan terdakwa PRIMA HENDIKA, S.Kom terbukti secara sah menurut hukum telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 105 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana Dakwaan Kesatu Primair Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PRIMA HENDIKA, S.Kom dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,-.. subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menjadi karyawan loyal memang enak dan sesuai dengan tuntutan perusahaan dan HRD. Banyak keuntungan yang didapat oleh karyawan loyal yang mampu mennyenangkan hati bos serta pemilik modal. Selain karir juga termasuk uang akan sangat terjamin karena bos tidak akan memecat karyawan yang mau melakukan apa saja untuk perusahaan.
Tuntutan di atas dibacakan pada 21 September 2020. Duduk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Hamdi, RA Dhini Ardhany, Sabetina R Paembonan, Rakhmad Hari Basuki dan Novan Ariyanto.
Kasus MeMiles awalnya terbongkar saat Polda Jawa Timur mendapati investasi MeMiles yang belum berizin pada akhir 2019. Polda Jatim kemudian mengusut kasus itu memeriksa banyak saksi, termasuk para pesohor mulai dari kalangan artis hingga Keluarga Cendana.
Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan kala itu menyatakan memanggil tiga anggota Keluarga Cendana yang diduga terlibat dalam aplikasi bodong MeMiles yang menghimpun uang masyarakat sampai Rp 750 miliar ini
Selain Keluarga Cendana, ada 13 artis yang diduga terlibat MeMiles akan dipanggil sebagai saksi. Beberapa artis juga telah dimintai keterangannya.
Polda Jawa Timur telah melakukan pelimpahan tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka kasus investasi bodong MeMiles. Kini polisi tengah mendalami kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada aplikasi buatan PT Kam and Kam ini.
Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan memaparkan, dalam TPPU, pihaknya akan mencari headmaster atau agen yang mencari keuntungan dari MeMiles. Pihaknya juga mendalami ke mana saja aliran dana MeMiles ini.
“Perkara pokok selesai, kemudian kita berlanjut ke perkara TPPU karena kita belum tuntas melakukan tracking pada aset, masih dibuka dan kami akan lanjutkan ke TPPU. Kalau TPPU bisa berkembang lagi termasuk headmaster bisa kita jaring dengan TPPU,” papar Gidion di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Rabu (29/4/2020).
Lalu, bagaimana dengan anggota keluarga Cendana, Ari Haryo Wibowo Harjojudanto atau Ari Sigit, yang disebut mendapatkan aliran dana senilai Rp 3,5 Miliar dan menjadi konsultan PT Kam and Kam? “Kalau itu kan sudah mengembalikan, kita kenakan TPPU ndak bisa. Dia ndak masuk struktur juga,” ungkap Gidion.
Sedangkan saat disinggung apakah para public figure yang menjadi endorse hingga mendapat reward dari MeMiles bisa menjadi tersangka TPPU, Gidion menjawab hal ini tidak serta-merta.
“Kalau saksi yang hanya diperiksa, yang dia hanya dapat reward dan melakukan transaksi, di-endorse dan sudah mengembalikan, tidak bisa kita kenakan TPPU juga karena sudah (dikembalikan) barang buktinya. Tapi kalau strukturnya PT Kam and Kam, secara strukturnya kita masih melakukan tracking terus,” paparnya.
Sementara dalam kasus ini, polisi telah menyerahkan lima tersangka. Kelimanya adalah Kamal Tarachan atau Sanjay (47) selaku Direktur PT Kam n Kam, Suhanda (52) sebagai manajer, Eva Martini Luisa alias dokter Eva sebagai motivator, Prima Hendika sebagai Kepala Tim IT Memiles, serta Sri Wiwid atau Widya yang menjadi pengatur reward.
Selain tersangka, polisi menyerahkan sejumlah barang bukti. Ada uang senilai Rp 150 miliar, 28 unit roda empat, 3 unit motor, ratusan emas batangan hingga ratusan barang elektronik yang menjadi reward MeMiles.
Sebelumnya, kasus ini mencuat sejak bulan Desember 2019. Kasus MeMiles ini juga sempat menyedot perhatian publik. Hal ini karena ada beberapa artis yang tergabung sebagai penerima reward bisnis berskema Ponzi ini.