Komentar peneliti astronomi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin berbuntut panjang. Andi dilaporkan buntut komentar dengan ancaman ‘halalkan darah semua Muhammadiyah’ di media sosial. Diketahui, Andi Pangerang Hasanuddin merupakan peneliti di Pusat Riset Antariksa BRIN. Ia tercatat sebagai warga Desa/Kecamatan Diwek, Jombang yang berdomisili di Desa Batursari, Mranggen, Demak, Jateng.
Awal Mula Komentar ‘Halalkan Darah Semua Muhammadiyah’
Sebelumnya, peneliti di Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin bikin heboh menyusul komentarnya ‘halalkan darah semua Muhammadiyah’ di Facebook.
Dikutip dari detikNews, perihal itu dibagikan di media sosial oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ma’mun Murod. Setidaknya ada empat tangkapan layar yang dibagikan Murod dengan caption sebagai berikut: “Pak Presiden @jokowi Prof. @mohmahfudmd , Pak Kapolri @ListyoSigitP @DivHumas_Polri , Gus Menag @YaqutCQoumas , Kepala @brin_indonesia bgmn dg ini semua? Kok main2 ancam bunuh? BRIN sbg lembaga riset hrsnya diisi mereka yg menampakkan keintelektualannya, bkn justru spt preman.”
Di salah satu tangkapan layar, tampak peneliti BRIN lain, Thomas Jamaluddin, menyampaikan soal perbedaan hari Lebaran. Dia mengatakan pemerintah memfasilitasi Muhammadiyah yang telah menentukan awal Lebaran 2023.
Kemudian, Andi Pangerang Hasanuddin dengan akun AP Hasanuddin membalas komentar seorang dengan akun bernama Ahmad Fauzan S di unggahan Thomas. AP Hasanuddin melontarkan ancaman.
“Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian,” kata Andi.
PDM Jombang Laporkan Andi ke Polres
Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Jombang ikut melaporkan Andi ke Polres Jombang pada Senin (24/4/2023). Laporan ke Polres Jombang karena sesuai dengan keterangan alamat Andi yang ditulis di kota setempat. “Kami dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Jombang beserta sekretaris, Pimda Tapak Suci, para kader Kokam telah melaporkan tindakan APH (Andi Pangerang Hasanuddin) terhadap warga Muhammadiyah yang jelas mengandung ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan,” kata Abdul Wahid, Wakil Ketua PDM Jombang dalam keterangan resminya yang diterima.
Wahid menambahkan, pelengkapan berkas akan dilakukan besok. Ia berharap laporannya akan ditindaklanjuti secara adil dan jujur. “Besok kami akan melengkapi berkas. Semoga lancar dan proses hukum berjalan secara adil dan jujur,” terang Wahid.
Muhammadiyah Jatim Sambut Baik Pelaporan Andi
Terpisah, Sukadiono, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur menyambut baik pelaporan tersebut. Menurutnya, laporan itu merupakan tindakan yang beradab dan tak main hakim sendiri. “Tindakan melaporkan ujaran kebencian dan ancaman oleh oknum BRIN ke kepolisian atau proses hukum merupakan tindakan beradab,” kata Sukadiono.
“Warga Muhammadiyah harus menghindari tindakan persekusi atau berbagai upaya anarkis lainnya yang menyasar kepada terduga pelaku, keluarga terduga pelaku, bahkan peneliti BRIN lainnya yang tidak terlibat. Tidak main hakim sendiri adalah watak Muhammadiyah. Biarkan proses hukum berjalan dan harus terus dikawal,” imbuhnya.
Sejumlah Saksi Diperiksa Polisi
Untuk mendalami kasus Andi Pangerang, polisi telah memanggil sejumlah saksi. Mereka diperiksa soal dugaan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan. “Iya, sedang kami proses. Jumlah saksi bisa dipastikan ke Kasat Reskrim,” kata Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat, Selasa (25/4/2023).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto menjelaskan saksi yang diperiksa sudah ada tiga orang. Rinciannya, 2 saksi pelapor dari PDM Muhammadiyah Jombang dan 1 saksi terlapor yakni Andi Pangerang. “Terlapor (Andi Pangerang Hasanuddin) juga sudah kami BA (Berita Acara) interogasi di kantor. Secara umum dia mengakui kesalahannya dan meminta maaf,” jelasnya.
Kasusnya Masih Tahap Penyelidikan
Menurut Aldo, kasus ini masih pada tahap penyelidikan. Pihaknya masih mendalami unsur-unsur dalam pasal yang diduga dilanggar Andi Pangerang Hasanuddin. Yaitu pasal 45A ayat (2) dan atau pasal 45B UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Masih kami dalami unsur-unsur pasal yang terkait. Kemudian kami dalami nanti keterangan dari pihak saksi pelapor maupun saksi terlapor. Kalau kami butuhkan saksi-saksi lain, akan kami panggil. Kalau dirasa sudah cukup, kami lanjutkan ke tahap berikutnya,” tandasnya.
Andi akan Disidang Etik
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bakal menggelar sidang etik terhadap peneliti BRIN, Andi Pangerang buntut komentar ancaman ‘halalkan darah semua Muhammadiyah’. Sidang etik digelar hari ini. “Langkah konfirmasi telah dilakukan untuk memastikan status APH adalah ASN di salah satu pusat riset BRIN. Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021,” kata Laksana Tri Handoko seperti dilansir.
Sidang Etik Digelar Meski Andi Sudah Minta Maaf
Handoko mengatakan, meski Andi sudah meminta maaf namun sidang etik ASN Andi akan tetap digelar pada Rabu (26/4). Kemudian, sidang akan dilanjutkan dengan sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk penetapan sanksi final.
“Meski sivitas tersebut sudah membuat surat permintaan maaf, BRIN tetap akan memproses yang bersangkutan,” ujarnya. Dia mengimbau periset di BRIN lebih bijak dalam menggunakan dan menyampaikan pendapat di sosial media. Dia menuturkan BRIN meminta maaf atas komentar ancaman yang dilontarkan Andi Pangerang Hasanuddin. “BRIN meminta maaf, khususnya kepada seluruh warga Muhammadiyah, atas pernyataan dan perilaku salah satu sivitas BRIN, meskipun ini adalah ranah pribadi yang bersangkutan,” ujarnya.