Peneliti Astronomi BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Ancam Melakukan Genosida Pada Warga Muhammadiyah


Komentar peneliti astronomi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin berbuntut panjang. Andi dilaporkan buntut komentar dengan ancaman ‘halalkan darah semua Muhammadiyah’ di media sosial. Diketahui, Andi Pangerang Hasanuddin merupakan peneliti di Pusat Riset Antariksa BRIN. Ia tercatat sebagai warga Desa/Kecamatan Diwek, Jombang yang berdomisili di Desa Batursari, Mranggen, Demak, Jateng.

Awal Mula Komentar ‘Halalkan Darah Semua Muhammadiyah’
Sebelumnya, peneliti di Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin bikin heboh menyusul komentarnya ‘halalkan darah semua Muhammadiyah’ di Facebook.

Dikutip dari detikNews, perihal itu dibagikan di media sosial oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ma’mun Murod. Setidaknya ada empat tangkapan layar yang dibagikan Murod dengan caption sebagai berikut: “Pak Presiden @jokowi Prof. @mohmahfudmd , Pak Kapolri @ListyoSigitP @DivHumas_Polri , Gus Menag @YaqutCQoumas , Kepala @brin_indonesia bgmn dg ini semua? Kok main2 ancam bunuh? BRIN sbg lembaga riset hrsnya diisi mereka yg menampakkan keintelektualannya, bkn justru spt preman.”

Di salah satu tangkapan layar, tampak peneliti BRIN lain, Thomas Jamaluddin, menyampaikan soal perbedaan hari Lebaran. Dia mengatakan pemerintah memfasilitasi Muhammadiyah yang telah menentukan awal Lebaran 2023.

Kemudian, Andi Pangerang Hasanuddin dengan akun AP Hasanuddin membalas komentar seorang dengan akun bernama Ahmad Fauzan S di unggahan Thomas. AP Hasanuddin melontarkan ancaman.

“Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian,” kata Andi.

PDM Jombang Laporkan Andi ke Polres
Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Jombang ikut melaporkan Andi ke Polres Jombang pada Senin (24/4/2023). Laporan ke Polres Jombang karena sesuai dengan keterangan alamat Andi yang ditulis di kota setempat. “Kami dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Jombang beserta sekretaris, Pimda Tapak Suci, para kader Kokam telah melaporkan tindakan APH (Andi Pangerang Hasanuddin) terhadap warga Muhammadiyah yang jelas mengandung ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan,” kata Abdul Wahid, Wakil Ketua PDM Jombang dalam keterangan resminya yang diterima.

Wahid menambahkan, pelengkapan berkas akan dilakukan besok. Ia berharap laporannya akan ditindaklanjuti secara adil dan jujur. “Besok kami akan melengkapi berkas. Semoga lancar dan proses hukum berjalan secara adil dan jujur,” terang Wahid.

Muhammadiyah Jatim Sambut Baik Pelaporan Andi
Terpisah, Sukadiono, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur menyambut baik pelaporan tersebut. Menurutnya, laporan itu merupakan tindakan yang beradab dan tak main hakim sendiri. “Tindakan melaporkan ujaran kebencian dan ancaman oleh oknum BRIN ke kepolisian atau proses hukum merupakan tindakan beradab,” kata Sukadiono.

“Warga Muhammadiyah harus menghindari tindakan persekusi atau berbagai upaya anarkis lainnya yang menyasar kepada terduga pelaku, keluarga terduga pelaku, bahkan peneliti BRIN lainnya yang tidak terlibat. Tidak main hakim sendiri adalah watak Muhammadiyah. Biarkan proses hukum berjalan dan harus terus dikawal,” imbuhnya.

Sejumlah Saksi Diperiksa Polisi
Untuk mendalami kasus Andi Pangerang, polisi telah memanggil sejumlah saksi. Mereka diperiksa soal dugaan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan. “Iya, sedang kami proses. Jumlah saksi bisa dipastikan ke Kasat Reskrim,” kata Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat, Selasa (25/4/2023).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto menjelaskan saksi yang diperiksa sudah ada tiga orang. Rinciannya, 2 saksi pelapor dari PDM Muhammadiyah Jombang dan 1 saksi terlapor yakni Andi Pangerang. “Terlapor (Andi Pangerang Hasanuddin) juga sudah kami BA (Berita Acara) interogasi di kantor. Secara umum dia mengakui kesalahannya dan meminta maaf,” jelasnya.

Kasusnya Masih Tahap Penyelidikan
Menurut Aldo, kasus ini masih pada tahap penyelidikan. Pihaknya masih mendalami unsur-unsur dalam pasal yang diduga dilanggar Andi Pangerang Hasanuddin. Yaitu pasal 45A ayat (2) dan atau pasal 45B UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Masih kami dalami unsur-unsur pasal yang terkait. Kemudian kami dalami nanti keterangan dari pihak saksi pelapor maupun saksi terlapor. Kalau kami butuhkan saksi-saksi lain, akan kami panggil. Kalau dirasa sudah cukup, kami lanjutkan ke tahap berikutnya,” tandasnya.

Andi akan Disidang Etik
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bakal menggelar sidang etik terhadap peneliti BRIN, Andi Pangerang buntut komentar ancaman ‘halalkan darah semua Muhammadiyah’. Sidang etik digelar hari ini. “Langkah konfirmasi telah dilakukan untuk memastikan status APH adalah ASN di salah satu pusat riset BRIN. Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021,” kata Laksana Tri Handoko seperti dilansir.

Sidang Etik Digelar Meski Andi Sudah Minta Maaf
Handoko mengatakan, meski Andi sudah meminta maaf namun sidang etik ASN Andi akan tetap digelar pada Rabu (26/4). Kemudian, sidang akan dilanjutkan dengan sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk penetapan sanksi final.

“Meski sivitas tersebut sudah membuat surat permintaan maaf, BRIN tetap akan memproses yang bersangkutan,” ujarnya. Dia mengimbau periset di BRIN lebih bijak dalam menggunakan dan menyampaikan pendapat di sosial media. Dia menuturkan BRIN meminta maaf atas komentar ancaman yang dilontarkan Andi Pangerang Hasanuddin. “BRIN meminta maaf, khususnya kepada seluruh warga Muhammadiyah, atas pernyataan dan perilaku salah satu sivitas BRIN, meskipun ini adalah ranah pribadi yang bersangkutan,” ujarnya.

Kelompok Oknum Masyarakat Sumatera Barat Telanjangi Wanita Pemandu Karaoke Saat Bulan Ramadhan


Viral video persekusi sekelompok orang yang mempersekusi dua wanita pemandu lagu di salah satu kafe di kawasan Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Bahkan keduanya ditelanjangi sehingga sekelompok masyarakat cabul tersebut dapat melihat tontonan maksiat setelah puas menonton kedua wanita bugil lalu kedua wanita malang tersebut diceburkan ke laut pada malam hari.

Dilansir dalam video yang tersebar itu, tampak sekelompok orang berusaha merusak kafe yang disinyalir menyediakan layanan karaoke dan pemandu lagu di bulan Ramadan. Tak lama kemudian, terlihat massa menggiring dua wanita dari kafe itu menuju pinggir pantai. Sekelompok orang tersebut tampaknya lebih suka menyiksa wanita tersebut daripada menggruduk pemilik kafe yang memaksa untuk tetap buka.

Terdengar wanita telah meminta ampun sambil menyebut tidak melakukan perbuatan melanggar apapun. Namun rintihan wanita itu tidak dihiraukan karena mereka ingin melihat wanita tersebut telanjang saat bulan puasa hingga diceburkan ke laut, dan berakhir ditelanjangi.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP Hendra Yose membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menyebut masih melakukan penyelidikan. “Untuk perkara, perkara kan perbuatan yang dihukum. Sudah diproses, sudah atensi dan akan segera kami lakukan proses dan memberikan kepastian hukumnya,” kata Hendra kepada wartawan.

“Faktor karena (wanita) di kafe yang buka juga saat bulan Ramadan sehingga masyarakat marah,” sambungnya.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Hendra Yose mengatakan kasus persekusi dua LC (ladies companion) atau pemandu lagu dipicu protes massa karena masih beroperasinya tempat hiburan malam di bulan Ramadan. Diberitakan sebelumnya, dua wanita yang bekerja di salah satu kafe di kawasan Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) itu diarak, diceburkan ke laut malam-malam, lalu ditelanjangi.

“Faktor karena (wanita) di kafe yang buka juga saat bulan Ramadhan sehingga masyarakat marah,” kata Hendra

Ia menegaskan saat ini penyelidikan berlangsung. Setelahnya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status kasus persekusi LC ini, naik atau tidak ke penyidikan. “Ikuti prosedur lidik dan sidik, setelah itu gelar. Setelah ditemukan pelaku, baru kami upayakan paksa (penangkapan). Untuk perkara ini kami atensi, akan segera kami lakukan pemeriksaan dalam hal ini proses. Akan kami berikan kepastian hukum terhadap perkara,” jelas dia.

Hendra mengaku saat ini belum bisa memastikan berapa warga yang terlibat persekusi LC ini. “Untuk berapa orang yang terlibat masih dalam penyelidikan, masih dalam proses,” ucapnya.

Aparat Bea Cukai Ngurah Rai Bali Tahan Alat Bantu Turis Cacat


Kejadian viral menimpa turis difabel. Ia menyambangi kantor Bea Cukai Ngurah Rai dan menagih paket kiriman alkesnya yang ditahan. Warga negara asing (WNA) difabel itu menagih kiriman paket alat kesehatan (alkes) untuk kebutuhan buang hajat yang ditahan oleh kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, Kamis (6/4/2023).

WNA yang duduk di kursi roda itu menuntut penjelasan dengan menyambangi kantor Bea Cukai. Kiriman paket tersebut diklaim berasal dari Finlandia.

Tim Humas Bea Cukai Ngurah Rai membenarkan hal tersebut. Namun, ia mengatakan alkes tersebut tertahan karena masuk dalam Surat Penetapan Barang Larangan/Pembatasan Barang Kiriman (SPBL-BK). Karenanya, alkes itu harus memenuhi syarat yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

“Kami telah menelusuri informasi awal memang terdapat paket barang kiriman dari luar negeri dengan kode HS 90189090 dengan uraian barang berupa alkes dari Finlandia,” ujarnya lewat keterangan rilisnya, Jumat (7/4/2023).

Dalam hal impor, Noeroef menjelaskan memiliki regulasi impor dari Kementerian Kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2017 jo Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/234/2018. Selain itu, importasi alkes yang dimaksudkan harus memiliki persyaratan impor, yaitu berupa perizinan dari Kementerian Kesehatan.

“Bea Cukai hanya melaksanakan ketentuan tersebut sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2017 jo Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/234/2018,” tegasnya. “Kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut dan akan melakukan penjelasan juga kepada pemilik barang secara baik-baik,” lanjutnya menutup.

5 Fakta Pemecatan 3 Petugas Avsec Yang Meninggalkan Tugas Demi Bisa Mengawal dan Mencium Tangan Habib Bahar bin Smith


Tiga orang petugas Bandara Soekarno Hatta dipecat usai meninggalkan tugasnya saat jam kerja demi menjemput, mengawal serta mencium tangan Habib Bahar bin Smith saat turun dari pesawat. Kejadian itu terekam dalam sebuah video viral. Lalu, apa alasan pihak Bandara Soekarno Hatta memecat ketiga petugas itu? Simak informasi selengkapnya berikut ini.


Peristiwa viral itu terjadi pada Jumat (3/3/2023) di Bandara Soekarno Hatta. Tiga petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno Hatta dipecat karena menjemput dan mendampingi Bahar bin Smith saat turun dari pesawat. Dalam video viral, ketiga petugas itu terlihat tidak amanah dan mengabaikan pekerjaannya serta tidak hanya menjemput, mereka juga terlihat bergantian mencium tangan Habib Bahar bin Smith. Setelah itu, mereka mengawal Bahar yang berjalan di garbarata hingga lorong kedatangan penumpang pesawat.

Alasan Bandara Soetta Pecat 3 Petugas
Tiga petugas bandara Soetta yang mengawal Bahar bin Smith turun dari pesawat, dipecat. Pihak Bandara Soetta mengatakan mereka dianggap melakukan pelanggaran berat terkait prosedur kerja.

“Ketiga avsec melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, di mana ini bukan SOP dari Avsec,” kata SM of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi, dalam keterangan tertulis, Jumat (31/3/2023).

AP II menegaskan setiap petugas Avsec harus selalu mematuhi Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure/SOP). SOP petugas avsec adalah memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan dengan menjalankan pemeriksaan terhadap barang dan orang. “Tindakan ini merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak kita semua inginkan,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (31/3/2023).

Disebutkan, tiga petugas Bandara Soetta yang dipecat karena mengawal Bahar bin Smith merupakan petugas Avsec non-organik. SM of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi mengatakan ketiganya melanggar SOP kerja. Atas pelanggaran terhadap SOP dan tindakan indisipliner ini, kemudian diambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi terberat sesuai perjanjian kerja kepada ketiga petugas Avsec tersebut yaitu pemberhentian.

Tanggapan Pengacara Habib Bahar
Pengacara Habib Bahar, Aziz Yanuar memberikan respons terkait pemecatan tiga petugas Avsec Bandara Soekarno Hatta usai meninggalkan tugasnya demi menjemput Bahan bin Smith. Aziz menganggap tindakan tersebut berlebihan.

“Terhadap mereka yang khidmat terhadap gurunya direspons dengan dahsyat dari alasan berlebihan macam membahayakan keamanan hingga pemberhentian, itu memang avsec-nya tukang parkir pesawat kah hingga sebegitu membahayakan, jika sebentar khidmat sama gurunya?” kata Aziz kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).

Aziz mengkritik sikap pengelola Bandara Soetta terhadap tiga pegawai yang tidak amanah dalam bekerja dan melakukan korupsi waktu. Dia mempertanyakan pelanggaran yang dilakukan ketiga pegawai yang dipecat itu.

“Cari muka betul. Kita balik tanya ke Perum Angkasa Pura II itu memang seperti itu protap pelanggarannya atau lagi cari muka itu yang bicara dan ambil tindakan ke petugas-petugas avsec itu?” ujarnya. Aziz menilai seharusnya ketiga pegawai itu tidak perlu dipecat. Menurutnya, tiga petugas Bandara Soetta itu cukup diberi peringatan meskipun guru mereka membiarkannya hal itu terjadi

“Belum ada rencana lanjutan soal itu. Tapi kami doakan dan harapkan tidak perlu ada pemecatan, cukup diperingatkan. Itu mereka takzim sama guru. Jika anda keberatan mereka takzim sama guru lalu anda memang bisa seperti ini didikan siapa? Guru juga kan? Jangan sombong dan lebay,” ujarnya.

“Berlebihan itu kalau sampai ada pemecatan, zalim itu. Bulan Ramadhan lagi puasa berhenti sebentarlah zalimnya,” tambahnya.