Investasi bodong masih banyak bermunculan di Indonesia. Demi menggaet minat calon investor, tak main-main para pelaku membuat konsep embel-embel syariah. Setidaknya sudah ada beberapa kegiatan usaha investasi bodong yang berkonsep syariah dan berujung pailit. Dirangkum berikut daftarnya:
- Kampoeng Kurma
Terbaru ada PT Kampoeng Kurma yang baru dinyatakan pailit. Kegiatan menawarkan investasi kepada masyarakat dengan menjual kavling. Nah kavling itu katanya akan ditanami kebun kurma yang hasilnya dibagikan kepada pemilik kavling. Salah satu korban, Irvan Nasrun sudah menanamkan uangnya sejak awal 2018 mengaku belum melihat satu pun pohon kurma yang ditanamkan di kavlingnya.
“Terus pohon kurma juga belum ditanam, karena tidak ada dana. Heran saya, uang pembeli bisa habis,” ujarnya. Kampoeng Kurma sendiri menjanjikan membangun wilayah perkebunan kurma dengan berbagai fasilitas. Mulai dari masjid, pesantren, pacuan kuda dan fasilitas lainnya dengan nuansa islami.
Irvan mengaku tertarik dengan Kampoeng Kurma lantaran konsepnya yang berlabel syariah. Perusahaan juga ternyata memanfaatkan gelombang massa umat Islam pada saat kejadian 212 dan 411. “Jadi mereka memanfaatkan ghirah (semangat) umat Islam setelah kejadian 212 dan 411. Setelah 212 banyak bermunculan yang berbau syariah,” ujarnya. Kampoeng Kurma juga memanfaatkan tokoh-tokoh agama seperti Syekh Ali Jaber dan Ustaz Arifin Ilham. Irvan pun menunjukkan adanya rekaman video di Youtube ketika kedua tokoh agama itu membicarakan Kampoeng Kurma.
2. Yalsa Boutique
Polda Aceh saat ini sedang mengusut dugaan investasi bodong yang dilakukan oleh Yalsa Boutique. Butik itu merupakan usaha konveksi penjualan busana muslim yang dimiliki oleh pasangan suami-istri (pasutri). Kedua pasutri itu diduga telah mengumpulkan dana investasi mencapai Rp 164 miliar dari 17.800 member tanpa mengantongi izin dari OJK.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan dalam bisnis tersebut reseller direkrut oleh owner dan ditugaskan untuk merekrut anggota baru. Yalsa Boutique sendiri memiliki 225 reseller serta 3.755 member yang tersebar di Aceh, Medan, serta Riau. “Setelah dihimpun dana oleh reseller ini, kemudian dilaporkan ke admin (owner), disetorkan sejumlah dana sesuai dengan investasi yang dilakukan para member. Jadi jumlahnya variatif, jumlah terkecil Rp 500 ribu sampai puluhan juta rupiah,” jelas Winardy kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).
Yalsa Boutique ini menghimpun dana atau investasi dari masyarakat dengan menjanjikan keuntungan dari hasil penjualan baju CV Yalsa Boutique itu kisaran 30% sampai 50%. Winardy mengatakan para member tidak boleh mengambil dana yang sudah diinvestasikan dalam jangka waktu enam bulan. Pada awal investasi, sebagian member sudah berhasil menarik kembali dana setelah melewati tenggat. “Tapi memasuki 2021, karena sudah mulai bermasalah, dana itu disetop oleh owner, tidak ada lagi boleh ambil dan dianggap hangus,” bebernya.
- First Travel
First Travel juga sempat geger pada masanya karena telah banyak memakan korban. Biro perjalanan umroh ini didirikan oleh Andika Surachman beserta istrinya Anniesa Desvitasari Hasibuan. First Travel ini menjanjikan umroh dengan harga murah. Kenapa bisa murah? Karena kekurangannya ditutup oleh jemaah lain yang masuk belakangan, dengan ini menggunakan skema ponzi. First Travel sendiri memiliki tiga produk perjalanan umroh, yaitu paket promo umrah, reguler dan VIP. Paket promo biaya umroh yang dipatok First Travel harganya Rp 14,3 juta, sementara di patokan Kementerian Agama normalnya berkisar Rp 21-22 juta.
Setelah malang melintang di dunia travel umroh, pada Juli 2017 First Travel dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi. “Penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan karena dalam menawarkan produknya entitas tersebut tidak memiliki izin usaha dan berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam pernyataan resmi, Jumat (21/7/2017).
- EDCCash
EDCCash atau E-Dinar Coin Cash juga masuk dalam daftar investasi ilegal. Sang CEO, Abdulrahman Yusuf telah melakukan kegiatan jual beli crypto tanpa izin. EDCCash ini menjanjikan keuntungan apabila member ikut menjadi komunitas dan menambang EDC Cash. Tapi member harus membeli koin tersebut terlebih dahulu yang pakai embel-embel dinar agar kesannya investasi sesuai ajaran agama.
Salah satu member EDCCash, Diana mengatakan tertarik mengikuti investasi ini karena tergiur keuntungan yang ditawarkan. Selain itu juga karena ada beberapa ulama yang juga jadi member. “Berjalanan enak gitu, jual-beli transaksi awalnya menguntungkan. Saya nggak kepikir sama sekali penipuan, karena yang gabung di sini itu banyaknya ustaz,” ujarnya
Masih ingat dengan PT Kampoeng Kurma Jonggol? Kini nasib kegiatan usaha investasi itu resmi berakhir bangkrut. Berkedok konsep syariah, banyak masyarakat yang telah menjadi korban. Kampoeng Kurma menawarkan investasi dengan menjual kavling. Nantinya, kavling ini akan ditanami kurma dan hasilnya akan dibagikan kepada pemilik kavling. Namun, seiring berjalannya waktu, masyarakat yang telah investasi tidak melihat hasilnya. Alhasil, uang mereka pun lenyap. Berikut perjalanan Kampoeng Kurma hingga diputus pailit:
Salah satu korban, Irvan Nasrun menjelaskan, awalnya Kampoeng Kurma menawarkan investasi kepada masyarakat dengan menjual kavling. Kavling itu nantinya akan ditanami kebun kurma yang hasilnya akan dibagikan kepada pemilik kavling. Namun, Irvan yang sudah menanamkan uangnya sejak awal 2018 mengaku belum melihat satu pun pohon kurma yang ditanamkan di kavlingnya.
“Terus pohon kurma juga belum ditanam, karena tidak ada dana. Heran saya, uang pembeli bisa habis,” ujarnya. Kampoeng Kurma sendiri menjanjikan membangun wilayah perkebunan kurma dengan berbagai fasilitas. Mulai dari masjid, pesantren, pacuan kuda dan fasilitas lainnya dengan nuansa Islami.
Masalah investasi ini tercium pada awal Januari 2019, perusahaan mengumpulkan para investor dan memberitahukan bahwa akan ada investor dari Malaysia yang mau mengakuisisi proyek Kampoeng Kurma. Perusahaan pun menjanjikan bagi investor yang ingin menarik dananya akan diberikan full ditambah 20% dari dana tersebut. Saat itu ada sekitar 50% pembeli kavling yang ingin refund, tapi kenyataannya tidak akan yang diproses.
“Pertengahan tahun sekitar bulan Juli, saya tanya ke management Kampoeng Kurma, untuk menanyakan progres. Oleh mereka pertanyaan saya tidak dijawab. Saya akhirnya mencari informasi, ternyata AJB yang dijanjikan untuk kavling saya belum bisa terlaksana, saya tanya kapan AJB, dijawab belum bisa AJB karena dana tidak ada,” tuturnya.
Tak hanya itu, perusahaan bahkan memberikan cek kosong kepada pembeli yang ingin melakukan refund. Ada juga yang ternyata kavlingnya tidak ada, bahkan ada yang kavlingnya ternyata tanah kuburan. “Ada kavling yang ada kuburannya, banyak pembeli yang dilempar-lempar karena tanah kavlingnya tidak ada,” tambahnya. Menurut Irvan total yang sudah terjual sekitar 4.000 kavling. Irvan sendiri membeli tujuh kavling dengan nilai Rp 417 juta.
Satgas Waspada Investasi (SWI) sendiri sebenarnya telah menghentikan kegiatan Kampoeng Kurma pada 28 April 2019 lalu karena terindikasi ilegal alias bodong. Ketua SWI Tongam L Tobing menjelaskan saat ini pihaknya sudah meminta Kementerian Kominfo untuk memblokir situs dan aplikasinya.
Ada dugaan jumlah kerugian mencapai Rp 100 juta/orang dengan total jumlah nasabah yang sudah melakukan pengaduan sebanyak 100 orang. Dengan kata lain, sudah ada indikasi kerugian hingga Rp 10 miliar. “Masih dugaan (kerugiannya). Sekitar 100 orang dengan rata-rata Rp 100 juta/orang,” kata Tongam saat dihubungi.
Tongam menambahkan, skema bisnis Kampoeng Kurma adalah menawarkan investasi unit lahan pohon kurma dengan skema 1 unit lahan seluas 400m2 – 500m2 ditanami lima pohon kurma dan akan menghasilkan Rp 175 juta per tahun. Selanjutnya, pohon kurma mulai berbuah pada usia 4 – 10 tahun dan akan terus berbuah hingga usia pohon 90-100 tahun.
Menurut Tongam, modus seperti itu tidak rasional karena menjanjikan imbal hasil tinggi dalam jangka waktu singkat, tidak ada transparansi terkait penggunaan dana yang ditanamkan, dan tidak ada jaminan pohon kurma yang ditanam tersebut benar tumbuh/ tidak mati/ tidak ditebang oleh orang lain. Pada September 2020 lalu, PT Kampoeng Kurma Jonggol telah resmi berstatus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Putusan itu diambil dalam putusan Perkara Nomor 231/Pdt.Sus/PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst yang dimohonkan oleh Topan Manusama dan Dwi Ramdhini.
Dengan begitu Kampoeng Kurma Jonggol dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 45 hari terhitung sejak kemarin. “Kedua pemohon PKPU tersebut membeli 2 kavling tanah seharga masing-masing Rp 78.500.000, dan telah dibayar lunas akan tetapi gagal serah terima oleh PT Kampoeng Kurma Jonggol,” kata Advokat & Pembela Konsumen Zentoni dalam keterangan tertulisnya dilansir Rabu (9/9/2020).
Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan PKPU terhadap PT Kampoeng Kurma Jonggol layak untuk dikabulkan oleh karena telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
PKPU terhadap PT Kampoeng Kurma Jonggol ini untuk memberikan kesempatan kepada PT Kampoeng Kurma Jonggol untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditornya.
Selain memutuskan PT Kampoeng Kurma Jonggol dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 45 hari, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga mengangkat 3 orang Pengurus yaitu Fransiscus Xaverius Wendhy Ricardo Pandiangan, Delight Chyril dan Eclund Valery, yang kesemuanya terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Kampoeng Kurma Jonggol akhirnya dinyatakan pailit setelah proposal rencana perdamaiannya ditolak para kreditur. “Proposal yang diajukan oleh debitur ditolak para krediturnya dan, berdasarkan rekomendasi dari hakim pengawas, sehingga PT Kampoeng Kurma Jonggol pailit,” kata Zentoni selaku Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta, yang menjadi kuasa hukum pemohon dalam perkara ini, Rabu (26/5/2021).
Selanjutnya, terkait kewenangan terkait aset PT Kampoeng Kurma Jonggol atau bundel pailit, ada di tangan kurator yang telah ditunjuk oleh hakim PN Jakpus.