Anggota DPRD Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), dari Fraksi PAN Amiruddin menembok jalan akses rumah penghafal Al-Qur’an (hafiz) di Kota Makassar yang bersebelahan dengan rumahnya. Sebabnya, Amiruddin kerap terganggu suara mengaji anak-anak penghafal Al-Qur’an, yang dinilainya ribut.
Rumah Amiruddin diketahui bersebelahan dengan Rumah Tahfiz Nurul Jihad di Jalan Ance Deng Ngoyo Lr 5, RT/RW V, Kelurahan Masale, Kota Makassar. Pintu belakang rumah tahfiz ini ditembok Amiruddin pada Kamis (22/7). “Pak Amiruddin anggota DPRD Pangkep. Dia tiap hari Sabtu-Minggu datang (ke rumahnya),” kata Ketua RW V Kelurahan Masale, Makassar, Abdul Aziz, saat ditemui di lokasi, Jumat (23/7).
Menurut Abdul Aziz, Amiruddin, yang kerap pulang saat akhir pekan ke rumahnya di Makassar, merasa terganggu oleh suara mengaji anak-anak di rumah tahfiz itu. “Saya dengar tahfiz dianggap ribut karena mengaji. Kedua masalah kebersihan dan bajunya di situ dijemur. Itu yang dia tidak suka, dianggap kotor,” kata Abdul Aziz.
Bukan hanya pintu belakang rumah tahfiz yang ditembok, ada juga pintu rumah warga lainnya yang tertutup akibat penembokan itu. “Jadi ada dua rumah yang tertutup setelah ditembok ini. Yang menutup ini atas nama Amiruddin, yang punya rumah,” sebut dia.
Sebelum melakukan penembokan, Amiruddin sempat mengirim keluarganya untuk memberitahu rencananya soal penembokan itu. Hal itu tentu langsung ditolak olehnya lantaran harus mendapatkan persetujuan pemilik rumah tahfiz dan rumah yang lainnya. Apalagi, wilayah yang ditembok itu adalah jalan yang masuk dalam kategori fasilitas umum (fasum).
“Nah yang pemilik tahfiz Pak Faisal dan rumah warga yang satunya akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Panakkukang. Sudah ada suratnya di rumah untuk menyampaikan ini (penembok rumah) supaya datang,” terangnya. Diketahui, Rumah Tahfidz ini lebih dulu berdiri daripada rumah milik Amiruddin, yaitu sekitar 1990-an. Saat jalan itu ditembok, Amiruddin tidak berada di lokasi karena tengah berada di Pangkep. Camat Masale, Thahir Daeng Ngalli mengatakan ada dua bangunan yang terdampak pembangunan tembok, yaitu rumah tahfiz dan rumah warga lainnya.
Thahir menegaskan jalan yang berada di wilayah penembokan itu adalah fasilitas umum dan telah memberikan surat peringatan kepada pemilik rumah agar membongkar penembokan tersebut.
“Karena jalan, saya kasih surat peringatan melalui Ketua RW agar dibongkar,” tegas dia.
Seorang pria di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Amiruddin menutup dengan tembok pintu masuk rumah penghafal Al-Qur’an atau rumah tahfiz. Sebabnya, Amiruddin, yang tinggal bertetangga dengan rumah tahfiz itu, kesal mendengar anak-anak mengaji yang dinilainya membuat ribut.
Rumah tahfiz Nurul Jihad ini berada di Jalan Ance Deng Ngoyo Lr 5, RT/RW V, Kelurahan Masale Makassar. Pintu belakang rumah tahfiz ini ditembok pada Kamis (22/7) kemarin oleh tetangga sendiri yang tepat berada di samping belakang rumah mereka.
“Saya dengar Tahfidz dianggap ribut karena mengaji. Kedua masalah kebersihan dan bajunya di situ dijemur. Itu yang dia tidak suka dianggap kotor,” kata Ketua RW V Kelurahan Masale, Makassar, Abdul Aziz saat ditemui di lokasi penembokan, Jumat (23/7/2021). Abdul Aziz sempat bertemu dengan anak-anak tahfiz dan mendapatkan laporan bahwa si pemilik rumah atas nama Amiruddin. Tidak hanya pintu belakang rumah tahfiz yang ditembok, ada juga pintu rumah warga lainnya yang tertutup akibat penembokan itu.
“Jadi ada dua rumah yang tertutup setelah ditembok ini. Yang menutup ini atas nama Amiruddin yang punya rumah,” sebut dia. Sebelum melakukan penembokan, Amiruddin sempat mengirim keluarganya untuk memberitahu rencananya soal penembokan itu. Hal itu tentu langsung ditolak olehnya lantaran harus mendapatkan persetujuan pemilik rumah tahfiz dan rumah yang lainnya. Apalagi, wilayah yang ditembok itu adalah jalan yang masuk dalam kategori fasilitas umum (fasum).
“Nah yang pemilik tahfiz Pak Faisal dan rumah warga yang satunya akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Panakkukang. Sudah ada suratnya di rumah untuk menyampaikan ini (penembok rumah) supaya datang,” terangnya.
Padahal, kata Abdul Aziz, Rumah Tahfidz ini lebih dulu berdiri daripada rumah milik Amiruddin, yaitu sekitar 1990-an. Sementara itu, penembok rumah tahfiz ini tidak berada di rumah karena bekerja di wilayah Pangkep, Sulsel. Pemilik rumah disebut hanya datang setiap akhir pekan.
Pintu belakang rumah penghafal Al-Qur’an (tahfiz) ditutup tembok oleh tetangga sendiri. Terungkap bahwa rumah tahfiz itu ditembok anggota DPRD Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel). “Pak Amiruddin, anggota DPRD Pangkep. Dia tiap hari Sabtu-Minggu datang (ke rumahnya),” kata Ketua RW V Kelurahan Masale, Makassar, Abdul Aziz, saat ditemui di lokasi, Jumat (23/7/2021).
Rumah tahfiz yang ditembok itu bernama Nurul Jihad dan berada di Jalan Ance Deng Ngoyo Lr 5, RT/RW V, Kelurahan Masale, Makassar. Pintu belakang rumah tahfiz ini ditembok pada Kamis (22/7) kemarin.
Berdasarkan penelusuran, Amiruddin tercatat sebagai anggota DPRD Pangkep dari Partai Amanat Nasional (PAN). Sementara itu, Camat Masale, Thahir Daeng Ngalli, mengatakan dua bangunan yang terdampak pembangunan tembok, yaitu rumah tahfiz dan rumah warga lainnya. Thahir menegaskan jalan yang berada di wilayah penembokan itu adalah fasilitas umum dan telah memberikan surat peringatan kepada pemilik rumah agar membongkar penembokan tersebut.
“Karena jalan, saya kasih surat peringatan melalui Ketua RW agar dibongkar,” tegas dia.
Duduk Perkara Rumah Tahfiz Ditembok
Akses ke rumah penghafal Al-Qur’an atau rumah tahfiz ditembok warga bernama Amiruddin. Sebabnya, Amiruddin kesal mendengar anak-anak mengaji yang dinilainya membuat ribut. Rumah Amiruddin bertetangga dengan rumah tahfiz Nurul Jihad yang berlokasi di Jalan Ance Deng Ngoyo Lr 5, RT/RW V, Kelurahan Masale, Makassar.
“Saya dengar (rumah) tahfiz dianggap ribut karena mengaji. Kedua masalah kebersihan dan bajunya di situ dijemur. Itu yang dia tidak suka dianggap kotor,” kata Ketua RW V Kelurahan Masale, Makassar, Abdul Aziz saat ditemui di lokasi penembokan, Jumat (23/7). Abdul Aziz sempat bertemu dengan anak-anak tahfiz untuk mengetahui persoalan yang terjadi. Selain rumah tahfiz yang ditembok, pintu rumah warga lainnya tertutup tembok.
Sebelum melakukan penembokan, Amiruddin sempat mengirim keluarganya memberi tahu rencananya soal penembokan itu. Hal itu tentu langsung ditolak olehnya lantaran harus mendapatkan persetujuan pemilik rumah tahfiz dan rumah yang lainnya. Apalagi, wilayah yang ditembok itu adalah jalan yang masuk kategori fasilitas umum (fasum).
Abdul Aziz mengungkap rumah tahfiz ini lebih dulu berdiri daripada rumah milik Amiruddin. Sementara itu, penembok rumah tahfiz ini tidak berada di rumah karena bekerja di wilayah Pangkep dan hanya datang setiap akhir pekan. Atas pendirian tembok, pihak rumah tahfiz dan warga membuat laporan ke Polsek Panakkukang.