OJK Mohon Debt Collector Bawa Dokumen Resmi Saat Penarikan Jaminan


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta debt collector atau penagih utang selalu membawa dokumen resmi saat menagih cicilan atau utang kepada debitur agar citra industri pembiayaan lebih baik. “Dalam pelaksanaan penagihan kendaraan, perusahaan harus memastikan bahwa petugas penagih telah dibekali beberapa dokumen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank merangkap anggota Dewan Komisioner OJK Riswinandi Idris, dikutip dari Antara, Senin (26/7).

Riswinandi menyampaikan sejumlah dokumen yang harus selalu dibawa debt collector adalah kartu identitas, sertifikat profesi, surat tugas, dan bukti jaminan fidusia. “Dokumen tersebut harus senantiasa di bawah dan digunakan untuk memperkuat aspek legalitas atau hukum ketika upaya penarikan ini dilakukan,” ujarnya.

Ia tak menampik bahwa debt collector memiliki citra yang kurang baik di mata masyarakat karena sering melakukan penagihan dengan cara-cara yang tak sesuai dengan standar operasional, bahkan menggunakan kekerasan.

Meskipun pemerintah melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan memperbolehkan perusahaan pembiayaan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga untuk menagih pembiayaan, perusahaan pembiayaan sebagai pihak kreditur harus senantiasa melakukan evaluasi atas kebijakan dan prosedur penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga.

“Jika memang diperlukan, perusahaan pembiayaan boleh memberikan sanksi tegas kepada pihak ketiga yang melanggar peraturan,” jelasnya. Selain itu ia mengingatkan agar perusahaan pembiayaan mengirimkan surat peringatan terlebih dahulu kepada debitur sebelum melakukan penagihan. Ia juga mengimbau debt collector menghindari aspek-aspek yang berpotensi menimbulkan risiko hukum saat proses penarikan, di antaranya menggunakan ancaman, tindakan yang bersifat memalukan dan penggunaan tekanan secara fisik dan verbal.

“Jika hal tersebut dilakukan tentu ada potensi hukum pidana maupun sosial dan stigma negatif dari masyarakat terhadap industri dan pembiayaan khususnya,” tuturnya. Adapun, OJK mencatat perusahaan pembiayaan belum pulih sepenuhnya dari hantaman pandemi covid-19. Piutang pembiayaan hingga Mei 2021 baru mencapai Rp351,40 triliun atau tumbuh negatif 13,60 persen dibandingkan Mei 2020 yang berjumlah Rp405,76 triliun.

Di sisi lain kualitas piutang masih tetap terjaga dengan baik. NPL gross pada Mei 2021 sebesar 4,05 persen dan NPL net 1,32 persen. Sedangkan pada Mei 2020, NPL gross sebesar 4,11 dan NPL net 0,81 persen.

DPRD Fraksi PAN Tutup Akses Penghafal Alquran Karena Dianggap Berisik


Anggota DPRD Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), dari Fraksi PAN Amiruddin menembok jalan akses rumah penghafal Al-Qur’an (hafiz) di Kota Makassar yang bersebelahan dengan rumahnya. Sebabnya, Amiruddin kerap terganggu suara mengaji anak-anak penghafal Al-Qur’an, yang dinilainya ribut.

Rumah Amiruddin diketahui bersebelahan dengan Rumah Tahfiz Nurul Jihad di Jalan Ance Deng Ngoyo Lr 5, RT/RW V, Kelurahan Masale, Kota Makassar. Pintu belakang rumah tahfiz ini ditembok Amiruddin pada Kamis (22/7). “Pak Amiruddin anggota DPRD Pangkep. Dia tiap hari Sabtu-Minggu datang (ke rumahnya),” kata Ketua RW V Kelurahan Masale, Makassar, Abdul Aziz, saat ditemui di lokasi, Jumat (23/7).

Menurut Abdul Aziz, Amiruddin, yang kerap pulang saat akhir pekan ke rumahnya di Makassar, merasa terganggu oleh suara mengaji anak-anak di rumah tahfiz itu. “Saya dengar tahfiz dianggap ribut karena mengaji. Kedua masalah kebersihan dan bajunya di situ dijemur. Itu yang dia tidak suka, dianggap kotor,” kata Abdul Aziz.

Bukan hanya pintu belakang rumah tahfiz yang ditembok, ada juga pintu rumah warga lainnya yang tertutup akibat penembokan itu. “Jadi ada dua rumah yang tertutup setelah ditembok ini. Yang menutup ini atas nama Amiruddin, yang punya rumah,” sebut dia.

Sebelum melakukan penembokan, Amiruddin sempat mengirim keluarganya untuk memberitahu rencananya soal penembokan itu. Hal itu tentu langsung ditolak olehnya lantaran harus mendapatkan persetujuan pemilik rumah tahfiz dan rumah yang lainnya. Apalagi, wilayah yang ditembok itu adalah jalan yang masuk dalam kategori fasilitas umum (fasum).

“Nah yang pemilik tahfiz Pak Faisal dan rumah warga yang satunya akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Panakkukang. Sudah ada suratnya di rumah untuk menyampaikan ini (penembok rumah) supaya datang,” terangnya. Diketahui, Rumah Tahfidz ini lebih dulu berdiri daripada rumah milik Amiruddin, yaitu sekitar 1990-an. Saat jalan itu ditembok, Amiruddin tidak berada di lokasi karena tengah berada di Pangkep. Camat Masale, Thahir Daeng Ngalli mengatakan ada dua bangunan yang terdampak pembangunan tembok, yaitu rumah tahfiz dan rumah warga lainnya.

Thahir menegaskan jalan yang berada di wilayah penembokan itu adalah fasilitas umum dan telah memberikan surat peringatan kepada pemilik rumah agar membongkar penembokan tersebut.

“Karena jalan, saya kasih surat peringatan melalui Ketua RW agar dibongkar,” tegas dia.

Seorang pria di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Amiruddin menutup dengan tembok pintu masuk rumah penghafal Al-Qur’an atau rumah tahfiz. Sebabnya, Amiruddin, yang tinggal bertetangga dengan rumah tahfiz itu, kesal mendengar anak-anak mengaji yang dinilainya membuat ribut.
Rumah tahfiz Nurul Jihad ini berada di Jalan Ance Deng Ngoyo Lr 5, RT/RW V, Kelurahan Masale Makassar. Pintu belakang rumah tahfiz ini ditembok pada Kamis (22/7) kemarin oleh tetangga sendiri yang tepat berada di samping belakang rumah mereka.

“Saya dengar Tahfidz dianggap ribut karena mengaji. Kedua masalah kebersihan dan bajunya di situ dijemur. Itu yang dia tidak suka dianggap kotor,” kata Ketua RW V Kelurahan Masale, Makassar, Abdul Aziz saat ditemui di lokasi penembokan, Jumat (23/7/2021). Abdul Aziz sempat bertemu dengan anak-anak tahfiz dan mendapatkan laporan bahwa si pemilik rumah atas nama Amiruddin. Tidak hanya pintu belakang rumah tahfiz yang ditembok, ada juga pintu rumah warga lainnya yang tertutup akibat penembokan itu.

“Jadi ada dua rumah yang tertutup setelah ditembok ini. Yang menutup ini atas nama Amiruddin yang punya rumah,” sebut dia. Sebelum melakukan penembokan, Amiruddin sempat mengirim keluarganya untuk memberitahu rencananya soal penembokan itu. Hal itu tentu langsung ditolak olehnya lantaran harus mendapatkan persetujuan pemilik rumah tahfiz dan rumah yang lainnya. Apalagi, wilayah yang ditembok itu adalah jalan yang masuk dalam kategori fasilitas umum (fasum).

“Nah yang pemilik tahfiz Pak Faisal dan rumah warga yang satunya akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Panakkukang. Sudah ada suratnya di rumah untuk menyampaikan ini (penembok rumah) supaya datang,” terangnya.

Padahal, kata Abdul Aziz, Rumah Tahfidz ini lebih dulu berdiri daripada rumah milik Amiruddin, yaitu sekitar 1990-an. Sementara itu, penembok rumah tahfiz ini tidak berada di rumah karena bekerja di wilayah Pangkep, Sulsel. Pemilik rumah disebut hanya datang setiap akhir pekan.

Pintu belakang rumah penghafal Al-Qur’an (tahfiz) ditutup tembok oleh tetangga sendiri. Terungkap bahwa rumah tahfiz itu ditembok anggota DPRD Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel). “Pak Amiruddin, anggota DPRD Pangkep. Dia tiap hari Sabtu-Minggu datang (ke rumahnya),” kata Ketua RW V Kelurahan Masale, Makassar, Abdul Aziz, saat ditemui di lokasi, Jumat (23/7/2021).

Rumah tahfiz yang ditembok itu bernama Nurul Jihad dan berada di Jalan Ance Deng Ngoyo Lr 5, RT/RW V, Kelurahan Masale, Makassar. Pintu belakang rumah tahfiz ini ditembok pada Kamis (22/7) kemarin.

Berdasarkan penelusuran, Amiruddin tercatat sebagai anggota DPRD Pangkep dari Partai Amanat Nasional (PAN). Sementara itu, Camat Masale, Thahir Daeng Ngalli, mengatakan dua bangunan yang terdampak pembangunan tembok, yaitu rumah tahfiz dan rumah warga lainnya. Thahir menegaskan jalan yang berada di wilayah penembokan itu adalah fasilitas umum dan telah memberikan surat peringatan kepada pemilik rumah agar membongkar penembokan tersebut.

“Karena jalan, saya kasih surat peringatan melalui Ketua RW agar dibongkar,” tegas dia.

Duduk Perkara Rumah Tahfiz Ditembok
Akses ke rumah penghafal Al-Qur’an atau rumah tahfiz ditembok warga bernama Amiruddin. Sebabnya, Amiruddin kesal mendengar anak-anak mengaji yang dinilainya membuat ribut. Rumah Amiruddin bertetangga dengan rumah tahfiz Nurul Jihad yang berlokasi di Jalan Ance Deng Ngoyo Lr 5, RT/RW V, Kelurahan Masale, Makassar.

“Saya dengar (rumah) tahfiz dianggap ribut karena mengaji. Kedua masalah kebersihan dan bajunya di situ dijemur. Itu yang dia tidak suka dianggap kotor,” kata Ketua RW V Kelurahan Masale, Makassar, Abdul Aziz saat ditemui di lokasi penembokan, Jumat (23/7). Abdul Aziz sempat bertemu dengan anak-anak tahfiz untuk mengetahui persoalan yang terjadi. Selain rumah tahfiz yang ditembok, pintu rumah warga lainnya tertutup tembok.

Sebelum melakukan penembokan, Amiruddin sempat mengirim keluarganya memberi tahu rencananya soal penembokan itu. Hal itu tentu langsung ditolak olehnya lantaran harus mendapatkan persetujuan pemilik rumah tahfiz dan rumah yang lainnya. Apalagi, wilayah yang ditembok itu adalah jalan yang masuk kategori fasilitas umum (fasum).

Abdul Aziz mengungkap rumah tahfiz ini lebih dulu berdiri daripada rumah milik Amiruddin. Sementara itu, penembok rumah tahfiz ini tidak berada di rumah karena bekerja di wilayah Pangkep dan hanya datang setiap akhir pekan. Atas pendirian tembok, pihak rumah tahfiz dan warga membuat laporan ke Polsek Panakkukang.

Anies Baswedan Ingin Satpol PP Punya Kuasa Jadi Penyidik Meski Kerap Arogan


Isi draf revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan COVID-19 memunculkan kontroversi. Pemicunya lantaran ada salah satu pasal yang memberikan kewenangan penyidikan terhadap Satpol PP DKI Jakarta. Kewenangan menyidik untuk Satpol PP DKI tertuang dalam Pasal 28A, Berikut bunyinya:

Selain Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satpol Pamong Praja diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran dalam Peraturan Daerah ini.

Dalam draf revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 itu dijelaskan, penyidik dari Satpol PP dapat melakukan pemeriksaan terhadap laporan aduan tindak pidana dari masyarakat. Satpol PP juga dapat memanggil para saksi maupun penyitaan barang bukti. “Melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, pencatatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil kejahatan yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana,” demikian bunyi salah satu kewenangan Satpol PP DKI, sebagaimana tertuang dalam draf Perda DKI Nomor 2 Tahun 2020.

Selain itu, Satpol PP DKI berwenang memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya ke pejabat penyidik kepolisian. Termasuk menyampaikan hasil penyidikan ke Pengadilan Negeri.

Rencana kebijakan Satpol PP DKI jadi penyidik ini dikritik oleh pengamat tata kota, Trubus Rahardiansyah. Trubus menyebut kebijakan tersebut berlebihan. “Itu gagasan yang istilahnya berlebih-lebihan,” ujar Trubus ketika dihubungi

Kekhawatiran yang muncul berkaitan dengan implementasi di lapangan. Maklum saja jika kekhawatiran itu muncul. Diketahui, belakangan ini sikap arogan Satpol PP terhadap warga muncul di publik. “Pak Tito (Menteri Dalam Negeri) juga dipersoalkan itu (arogansi). Jadi menurut saya, ya itu dampaknya diminimalkan,” sebut Trubus. Tak hanya soal arogansi sikap yang dikhawatirkan muncul jika Satpol PP DKI jadi penyidik. Baca di halaman berikutnya.

Apa kekhawatiran lainnya? Trubus Rahardiansyah, dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti itu, khawatir malah terjadi pungutan liar (pungli) jika Satpol PP DKI jadi penyidik pelanggaran COVID-19. “Itu nanti takutnya pungli, wani piro? Nanti kontraproduktif di situ,” ucap Trubus.

Trubus menyebut proses Satpol PP DKI jadi penyidik juga membutuhkan waktu. Rencana kebijakan ini pun diprediksi sukar terealisasi.

“Itu kan panjang (prosesnya), Satpol PP itu tidak mungkin,” tutur Trubus.

Trubus pun membayangkan jika Satpol PP DKI jadi penyidik pelanggaran protokol kesehatan (prokes) COVID-19. Kekhawatiran lainnya, Satpol PP DKI malah seenaknya mendenda warga. “Nanti khawatirnya di Jakarta ada Satpol PP, mendenda-menilang, nanti kita ke Bandung ada Satpol PP yang menilang dan mendenda. Kan repot,” jelasnya. Pemprov DKI pun disarankan tetap memfungsikan Satpol PP sebagai penegak perda. Penekanannya, sebagai pemberi edukasi agar masyarakat memahami peraturan yang ditetapkan Pemprov DKI.

“Satpol PP difungsikan penegak perda, tapi kaitannya dengan edukasi dengan advokasi. Jadi penekanannya ke sana, edukasi ke masyarakat, supaya tidak jualan di pinggir jalan, mengganggu orang jalan. Kemudian membimbing masyarakat untuk memahami perda/aturan, kemudian mensosialisasi aturan-aturan yang ada,” imbau Trubus.

Bupati Karanganyar dan Istri Mendapatkan Bansos dari Baznas


Pemkab Karanganyar, Jawa Tengah, memberikan bantuan sosial (bansos) tunai sebesar Rp 300 ribu kepada ratusan PKL terdampak PPKM Darurat. Sumber dana dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Namun Di amplop, tertera tulisan nama Bupati Karanganyar Juliyatmono dan istrinya, yang juga anggota DPRD setempat, Siti Khomsiyah. Pembagian bansos tunai tersebut dilakukan di kantor Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM (Disdagnakerkop dan UKM) Karanganyar, sejak Senin (19/7). Tak kurang dari 840 PKL terdampak PPKM Darurat mendapatkan bantuan masing-masing Rp 300 ribu.

Saat diterima para pedagang, amplop berisi bantuan tunai tersebut bertuliskan nama Bupati Karanganyar Juliyatmono serta istri Bupati yang juga anggota DPRD Karanganyar Siti Khomsiyah. Selain tulisan nama Bupati dan istri, hanya tertera keterangan alamat dan kantor Bupati di sisi kiri kanan amplop berwarna putih tersebut. Sedangkan logo Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sama sekali tak dicantumkan. Padahal dana bansos itu didapat dari Baznas.

“Iya sumbernya dari Baznas. Totalnya Rp 300 juta. Memang ada pos untuk penanggulangan bencana, karena Baznas juga diinstruksikan supaya kita tanggap terhadap bencana ini,” ujar Ketua Baznas Karanganyar Sugiyarso saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (21/7). Sugiyarso menyebut, dana bantuan tersebut cair setelah Baznas berkoordinasi dengan Pemkab Karanganyar. Meski begitu, pihaknya mengaku tidak tahu-menahu terkait pencantuman nama istri Bupati dalam amplop bansos tunai tersebut.

“Saya belum ngecek. Saya belum tahu. Kalau Pak Bupati, beliau kan memang Ketua Penanggulangan COVID. Yang penting perjanjiannya dari Baznas. Kalau menyerahkan, kan orang lain boleh menyerahkan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar, Martadi, mengakui soal amplop bertuliskan nama Bupati dan istrinya tersebut. Pihaknya mengaku keliru dan sudah mengganti amplop yang digunakan untuk membagikan bansos tunai tersebut. “Saya akui saya kurang mengontrol. Saya tidak mengontrol sejauh itu. Saya terima kasih diingatkan,” kata Martadi.

“Sewaktu pembagian bansos Senin (19/7) kemarin itu, begitu saya tahu (tentang amplop tersebut) langsung saya hentikan, saya ganti. Jadi tidak semua dapat amplop (bertuliskan nama Bupati dan istri) tersebut,” imbuhnya.

Terpisah, Bupati Karanganyar Juliyatmono menjawab ringan saat dimintai tanggapan mengenai tulisan di amplop bansos tersebut. “Soal amplop ya anggap saja keliru, ya nggak papa. Wong bukan dari mana-mana, bisa diganti. Saya suruh ganti besok,” ujar Juliyatmono. Dia mengaku tidak memerintahkan bawahannya untuk mencantumkan nama istrinya dalam amplop bansos tunai untuk PKL tersebut.

“Tidak ada (perintah). Kan dulu (tulisannya) kan juga bupati. Supaya digantilah kalau perlu bupati atau mungkin juga Baznas nggak papa karena itu bantuan yang bukan dari APBD,” imbuh bupati yang telah dua periode menjabat tersebut.

Namun demikian, Juliyatmono mengaku tak tahu-menahu alasan bawahannya memakai amplop bertuliskan nama dia dan istrinya untuk membungkus uang bansos dari dana Baznas tersebut. “Mungkin kan kehabisan amplop atau apa, gak tahu. (Seharusnya) Amplopnya (tulisannya) ya bupati lah, besok harus bupati,” bebernya. “Masyarakat sudah tahu kalau itu dari Baznas, kita kan minta (dana Baznas) itu. Bahwa kemarin saya, lho kok amplopnya (begitu), ya besok digantilah. (Tulisannya) Dari bupati ya boleh, dari Baznas juga boleh,” pungkasnya.

Kisah Gereja Beratap Terpal Di Serambi Mekah Aceh


Foto tempat yang disebut gereja beratap rumbia hingga terpal di Kabupaten Aceh Singkil viral di media sosial. Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mengaku prihatin dengan kondisi tersebut. “Pertama, saya sangat prihatin bahwa hal demikian masih terjadi di bumi Indonesia,” kata Ketua Umum PGI, Pendeta Gomar Gultom, kepada wartawan, Rabu (14/7/2021) malam.

Gomar mengatakan dirinya sempat beberapa kali mendatangi gereja yang berada di Aceh Singkil. Menurut Gomar, pembangunan gereja yang layak perlu dilakukan di sana. “Saya sudah berulang kali ke Aceh Singkil dan beberapa jemaat yang sudah sangat layak memiliki gedung gereja seturut PBM 2006, tetap tidak bisa diurus IMB-nya, karena ketiadaan toleransi tadi,” ujar Gomar.

Dia menyebut ada beberapa gereja yang dirobohkan meski sudah dibangun. Menurutnya, jumlah jemaat gereja di sana melebihi persyaratan.

“Beberapa gereja yang sudah berdiri pun dirobohkan dan hingga kini tak dapat dibangun kembali. Itu sebabnya mereka beribadah di bedeng-bedeng dengan atap rumbia atau terpal. Saya sudah hadir di sana, dan ikut ibadah di tempat seperti itu. Warga jemaatnya melebihi persyaratan yang disebutkan dalam PBM,” ucapnya. Gomar pun menyoroti perjanjian antartokoh agama yang diungkap oleh Kantor Kemenag Aceh Singkil. Dia mempertanyakan dasar pembuatan perjanjian itu.

“Perjanjian antartokoh agama yang pernah ada puluhan tahun lalu selalu dijadikan alibi oleh FKUB dan pemerintah lokal. Ini absurd, karena perjanjian itu harus batal demi hukum. Perjanjian itu dilakukan di bawah tekanan dan sudah tak relevan dengan kebutuhan nyata warga untuk beribadah kini,” ucapnya.

Dia berharap qanun di Aceh memperhatikan kaidah HAM terkait hak beribadah. Gomar berharap tak ada yang mempersulit warga untuk beribadah sesuai keyakinan masing-masing. “Saya kira qanun di Aceh harus juga memperhatikan kaidah-kaidah HAM dan konstitusi RI,” tuturnya. Kepala Kantor Kemenag Aceh Singkil Saifuddin sebelumnya mengatakan izin pendirian rumah ibadah dikeluarkan pemerintah mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) menteri. Aturan itu mensyaratkan jumlah umat pengguna dan pendukung rumah ibadah.

“Di samping itu, terkait jumlah rumah ibadah di Aceh Singkil sudah perjanjian yang sudah sangat lama antara tokoh-tokoh semua agama. Bila mengacu ke perjanjian tersebut, di Singkil hanya terdapat 1 gereja dan 4 undung-undung,” kata Saifuddin. “Namun kondisi saat ini jumlahnya sudah jauh melebihi batas perjanjian tersebut. Kalau saya nggak salah sudah ada sekitar 20-an rumah ibadah,” sambungnya.

Foto-foto yang menunjukkan tempat disebut gereja beratap rumbia hingga terpal di Kabupaten Aceh Singkil viral. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat menjelaskan duduk perkaranya.
Dilihat detikcom, Rabu (14/7/2021), dalam foto yang beredar itu tampak sejumlah jemaat sedang beribadah di bawah tenda di area perkebunan sawit. Selain terpal, ada bagian gereja yang beratap seng atau teratak.

Gereja-gereja itu tidak memiliki dinding serta berlantai tanah. Sejumlah anak-anak juga tampak duduk di lokasi yang disebut gereja tersebut. Kepala Kantor Kemenag Aceh Singkil, Saifuddin, menyebut izin pendirian rumah ibadah di Aceh Singkil mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) menteri. Aturan itu, katanya, mensyaratkan jumlah umat pengguna dan pendukung rumah ibadah.

“Di samping itu, terkait jumlah rumah ibadah di Aceh Singkil sudah perjanjian yang sudah sangat lama antara tokoh-tokoh semua agama. Bila mengacu ke perjanjian tersebut, di Singkil hanya terdapat 1 gereja dan 4 undung-undung,” kata Saifuddin.

“Namun kondisi saat ini jumlahnya sudah jauh melebihi batas perjanjian tersebut. Kalau saya nggak salah sudah ada sekitar 20-an rumah ibadah,” sambungnya. Dia menegaskan pemerintah bakal mengeluarkan izin pendirian rumah ibadah bila semua syarat sudah terpenuhi. Saifuddin mengatakan pemerintah menginginkan semua umat beragama dapat beribadah dengan nyaman.

“Kami dari pihak Kemenag juga tidak ingin melihat saudara-saudara kami beribadah dalam kondisi seperti di foto tersebut. Karena di mata kami, kita semua sama sebagai hamba tuhan dengan kewajiban beribadah kepada Tuhannya sesuai keyakinan masing-masing dan itu juga dilindungi undang-undang,” sebut Saifuddin.

Saifuddin kemudian menjelaskan toleransi umat beragama di Aceh Singkil. Dia menyebut toleransi antarumat beragama di Aceh selama ini berjalan dengan sangat baik. Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, katanya, juga sudah membentuk Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) sebagai pemersatu dalam berbagai masalah keagamaan.

“Jadi kami melihat konflik yang selama ini digaung-gaungkan di Singkil hanya ada di tataran media, bukan pada tataran lapangan dan kondisi riil,” ujarnya.

Mensos Risma Marahi ASN PNS Yang Malas Kerja Saat Pandemi


Menteri Sosial Tri Rismaharini mendadak mengumpulkan ASN yang bertugas di Balai Wyata Guna, Kota Bandung, Jawa Barat. Dia kemudian memarahi para ASN tersebut karena tidak bekerja dengan baik.
Pantauan detikcom, Selasa (13/7/2021), belasan ASN tersebut dibariskan oleh Risma di halaman kantor Balai Wyata Guna. Risma mengaku kecewa, saat para petugas Tagana berjibaku di dapur umum, para ASN tersebut malah bekerja di dalam kantor.

“Kalau aku bikin di sini (dapur umum), artinya Kementerian Sosial,” kata Risma sambil mengangkat telunjuk kepada para ASN. “Bukan Linjamsos (saja), sehingga tidak ada yang nongol. Ini Kementerian Sosial, kok masih dikotak-kotak kayak gitu,” tambah Risma.

Risma meminta para ASN di Balai Wyata Guna membantu teman-teman Tagana di dapur umum agar pekerjaan cepat selesai. Sehingga, kata dia, pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan dengan baik.

“Tolonglah, rakyat susah saat ini. Teman-teman itu masih beruntung, setiap bulan ada gaji. Coba yang jualan di luar, gimana mau ngasih makan mereka kalau masak gitu aja modelnya. Masak telur saja kayak gitu modelnya. Tolong belajar, teman-teman ini bekerja di Kementerian Sosial, paham?” ucap Risma.

Bahkan Risma juga tidak akan segan, jika ada ASN yang tidak becus dalam menjalankan pekerjaannya, akan dipindahkan ke Papua. “Saya nggak bisa pecat orang, tapi saya bisa pindahin ke Papua,” kata Risma.

Risma juga menekankan agar Kepala Balai Wyata Guna mengawasi anak buahnya bekerja dengan baik demi memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Gimana mungkin aku percaya, Pak. Bapak masak telur saja seperti itu, itu bisa jam 12 malam mateng. Ditambah nasi kotak, siap-siap, siap, tapi kerjanya model gitu,” ucapnya.

“Dengar, saya nggak main-main, nggak ada yang susah buat saya pindahkan ke Papua,” katanya.

Menteri Sosial Tri Rismaharini mengunjungi dapur umum di Balai Wyata Guna, Kota Bandung. Ia mendapati dapur umum kekurangan kompor gas. Pantauan setibanya Risma di dapur umum, ia langsung mengevaluasi kekurangan yang ada di dapur umum itu.

Risma juga meminta agar seluruh peralatan milik Tagana dikeluarkan karena akan segera digunakan. Seperti diketahui, dapur umum Balai Wyata Guna digunakan untuk memasak telur untuk dibagikan kepada masyarakat.

Saat para petugas sibuk dengan pekerjaannya masing-masing, Risma menanyakan penambahan kompor gas yang akan digunakan untuk memasak makanan berat. Selain telur, dapur umum ini juga akan membuat nasi boks untuk dibagikan kepada petugas di Bandung Raya yang melaksanakan tugas di masa PPKM Darurat.

“Kompor mana kompor (kompor tambahan),” kata Risma.

“Kalau enggak ada biar saya yang cari,” teriak Risma dengan nada tinggi.

Karena tidak ada yang menyaut, Risma langsung bergegas naik ke mobilnya untuk mencari kompor tambahan. Mobil Fortuner Hitam yang ditumpangi oleh Risma langsung bergegas ke kawasan Jalan Bima untuk membeli kompor. Rombongan sempat tertahan oleh penyekatan jalan, sopir dan petugas kepolisian langsung membuka sekat jalan.

Tepat di salah satu bangunan atau pabrik Risma turun dari mobil. Namun, hasilnya nihil, di tempat tersebut hanya menyediakan berbagai macam wajan. Risma pun naik lagi ke ke mobil untuk mencari kompor di tempat lainnya. Mobil sempat melintasi Pasar Bima, namun tidak ada toko peralatan dapur yang buka karena di masa PPKM Darurat ini toko non esensial tidak buka.

Mobil yang ditumpangi Risma tancap gas ke kawasan Pasar Baru Bandung. Di lokasi tersebut juga Risma tidak menemukan barang yang dicari karena pertokoan di kawasan tersebut tutup. Karena hasilnya nihil, Risma pun kembali ke Gedung Wyata Guna untuk memberikan arahan kepada jajarannya dan segera melengkapi peralatan dapur karena akan segera digunakan.

“Insyaallah, jika kita berbuat baik kita akan mendapatkan pahala yang banyak,” terang Risma kepada bawahannya. “Saya setiap hari tidur hanya dua jam, itu saya lakukan demi masyarakat, demi para petugas yang bertugas di jalanan,” ujar Risma. Dari informasi yang dihimpun, karena tidak ada toko yang buka. Kompor gas yang dibutuhkan akan dikirim dari kantor Dinas Sosial dari daerah di Bandung Raya.

Harga dan Cara Mendapatkan Vaksin Gotong Royong


Sekretaris Perusahaan PT Kimia Farma Tbk Ganti Winarno Putro mengemukakan harga pembelian vaksin gotong royong individu ditetapkan sebesar Rp321.660 per dosis dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis.

Ganti memaparkan penyediaan layanan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Pada poin kesatu dari peraturan tersebut, menetapkan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.

“Untuk pendaftaran dan lain-lain, bisa melalui Kimia Farma Mobile,” ujarnya, dikutip dari Antara, Minggu (11/7). Ganti menjelaskan pelayanan Program Vaksinasi Gotong Royong berbayar ini bisa diakses di delapan jaringan Klinik Kimia Farma. “Untuk layanan Vaksinasi Gotong Royong memang sudah bisa dilaksanakan secara individu dan salah satunya, bisa dilakukan di Klinik Kimia Farma untuk layanan vaksinasi individu tersebut,” ungkapnya.

Ganti mengatakan saat ini sedang dilakukan pembukaan pelayanan di delapan klinik secara bertahap dalam pelayanan vaksinasi berbayar bagi individu di Klinik Kimia Farma. “Untuk layanan yang sudah dimulai ada di dua klinik, yaitu di Klinik Kimia Farma Senen, Jakarta Pusat dan Klinik Kimia Farma Pulogadung Jakarta Timur,” katanya.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengungkap Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan aturan teknis terkait vaksin gotong royong yang diizinkan untuk individu. “Kementerian Kesehatan sudah keluarkan aturan teknis vaksin gotong diperbolehkan tidak hanya untuk perusahaan tapi individu,” ujar Arya dalam keterangan resminya, Sabtu (11/7).

Sehingga, menurut Arya, dengan adanya aturan ini, Kimia Farma akan mengeluarkan aturan teknis agar bisa membantu mencapai target herd immunity. Baca juga: Bio Farma Targetkan Produksi Vaksin BUMN April 2022 “Jadi sekarang vaksin gotong royong juga dipakai tidak hanya untuk perusahaan tetapi bagi masyarakat yang mau dapat vaksin secara bayar,” papar Arya.

Menurutnya, langkah ini diambil agar vaksinasi semakin cepat dilaksanakan. “Jadi banyak pilihan. Tapi tetap yang namanya vaksin gratis pemerintah tetap berjalan. Seperti di Jakarta, semua lokasi vaksin gratis bisa diakses masyarakat,” tegasnya. Sementara untuk harga, Sekretaris Perusahaan PT Kimia Farma Tbk Ganti Winarno Putro mengungkap harga vaksin gotong royong akan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Pada poin kesatu dari peraturan tersebut telah menetapkan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin covid-19 dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong. Harga pembelian vaksin ditetapkan sebesar Rp321.660 per dosis dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis.

“Untuk layanan yang sudah dimulai ada di dua klinik, yaitu di Klinik Kimia Farma Senen, Jakarta Pusat dan Klinik Kimia Farma Pulogadung Jakarta Timur,” pungkasnya, dikutip dari Antara, Minggu (11/7).

Kementerian BUMN berharap Vaksinasi Gotong Royong (VGR) Individu dapat membantu mempercepat pembentukan kekebalan komunal (herd immunity). Wakil Menteri BUMN I Pahala N Mansyuri menyatakan bahwa VGR Individu dapat mempercepat pembentukan kekebalan komunal (herd immunity) sehingga pemulihan perekonomian nasional dapat berjalan lebih cepat. “Pelayanan Vaksinasi Individu merupakan upaya untuk mengakselerasi penerapan Vaksinasi Gotong Royong dalam membantu program vaksinasi Indonesia untuk mencapai herd immunity secepat-cepatnya,” ujar Pahala,

Baca juga: Bio Farma Targetkan Produksi Vaksin BUMN April 2022 Kimia Farma sebagai bagian dari Holding BUMN Farmasi berkomitmen untuk berkolaborasi dan bersinergi dengan seluruh pihak untuk mempercepat vaksinasi nasional baik melalui Vaksinasi Gotong Royong Perusahaan maupun Individu, katanya. VGR individu ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 18 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenkes No. 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19. Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan PT Kimia Farma Tbk Ganti Winarno Putro mengemukakan pelayanan Program Vaksinasi Gotong Royong berbayar bagi individu sudah bisa diakses di delapan jaringan Klinik Kimia Farma.

Ganti mengatakan saat ini sedang dilakukan pembukaan pelayanan di delapan klinik secara bertahap dalam pelayanan vaksinasi berbayar bagi individu di Klinik Kimia Farma. Baca juga: Korsel dan Kalbe Bakal Uji Klinis Vaksin GX-19N untuk Covid Penyediaan layanan tersebut, kata Ganti, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 Pada poin kesatu dari peraturan tersebut, menetapkan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero) dalam pelaksanaan pengadaan vaksin covid-19 dan tarif maksimal pelayanan untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong.

Mulai 12 Juli 2021 Pengendara Tanpa STRP Akan Disuruh Pulang


Kakorlantas Polri Irjen Istiono menegaskan masyarakat yang melakukan perjalanan harus membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) mulai Senin (12/6/2021). Jika tidak dibawa saat perjalanan maka diminta putar balik oleh petugas. “Dan bila tidak membawa surat tersebut akan kami putar balikkan. Ini lebih jelas lebih tegas lagi,” kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono dalam konferensi pers, Jumat (9/7/2021).

Istiono melanjutkan ketentuan STRP ini akan memudahkan petugas untuk melakukan pemeriksaaan di titik-titik penyekatan.

“Tentunya kami sebagai pelaksana di lapangan sangat mendukung, di situ dipersyaratkan tentang STRP surat tanda registrasi pekerja, di masing-masing wilayah tentunya tentunya beda-beda. Ini sangat mempermudah petugas kita di lapangan pada waktu pemeriksaan di titik-titik penyekatan. Apakah mereka membawa STRP tersebut yang merupakan persyaratan mereka bekerja, apakah yang diperbolehkan itu di sektor esensial dan kritikal dengan lebih mudah memilah-milah,” papar Istiono.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan untuk Surat Edaran Nomor 49 terkait transportasi darat menambah ketentuan untuk perjalanan rutin moda transportasi darat, sungai, danau, dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan kritikal sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.

Kemudian, bagi pelaku perjalanan harus menyertakan dokumen surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah daerah. “Dan pelaku perjalanan tersebut harus menyertakan dokumen perjalanan berupa surat tanda registrasi pekerja, atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Mungkin namanya bisa bermacam-macam nama surat keterangannya tergantung dari apa yang diterbitkan oleh pemerintah daerah setempat,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (9/7/2021).

“Dan atau, jadi selain surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya tadi, dan atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon II bagi sektor pemerintahan yang berstempel atau cap basah, atau tanda tangan elektronik,” sambungnya.

Dia mengatakan, aturan ini mulai berlaku tanggal 12 Juli hingga 20 Juli 2021. Ketentuan itu bisa diperpanjang dengan menimbang situasi atau kondisi. “12 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan atau perkembangan akhir di lapangan. Jadi akan berlaku tanggal 12 untuk memberi kesempatan seluruh operator melakukan persiapan, dan sosialisasi kepada masyarakat khususnya kepada calon penumpang,” ujarnya.

Masyarakat mesti membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau dokumen yang dipersyaratkan untuk melakukan perjalanan mulai Senin (12/6/2021). Jika tidak, mereka akan minta putar balik oleh petugas.
“Dan bila tidak membawa surat tersebut akan kami putar balikkan. Ini lebih jelas lebih tegas lagi,” kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono dalam konferensi pers, Jumat (9/7/2021).

Dia mengatakan, pihaknya mendukung langkah pemerintah untuk memperketat syarat perjalanan. Dia bilang, dengan ketentuan STRP akan mempermudah petugas untuk melakukan pemeriksaan di titik-titik penyekatan.

“Tentunya kami sebagai pelaksana di lapangan sangat mendukung, di situ dipersyaratkan tentang STRP surat tanda registrasi pekerja, di masing-masing wilayah tentunya tentunya beda-beda. Ini sangat mempermudah petugas kita di lapangan pada waktu pemeriksaan di titik-titik penyekatan. Apakah mereka membawa STRP tersebut yang merupakan persyaratan mereka bekerja, apakah yang diperbolehkan itu di sektor esensial dan kritikal dengan lebih mudah memilah-milah,” paparnya.

Pengetatan perjalanan ini juga berlaku di kereta api. Menurutnya, hal ini akan membantu mengurangi beban mobilitas yang hingga saat ini belum memenuhi target. “Karena mobilitas menuju tempat kereta api pasti akses kendaraan-kendaraan darat. Ini mengurangi beban yang dinilai sementara ini mobilitas masih belum memenuhi target 50% yang diterapkan pemerintah,” katanya.

“Kami akan laksanakan semaksimal mungkin tentunya dukungan masyarakat luas untuk menyadari ini. Masyarakat harus sadar kalau tidak ada kepentingan yang betul-betul penting, dan mereka tidak bekerja lebih baik di rumah saja,” tambahnya.

Terlanjur Malu Tidak Hafal Sektor Essensial … Anies Baswedan Ngotot Equity Life Bersalah


PT Equity Life Indonesia ditutup sementara usai disidak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pangkal masalahnya, ada tiga pelanggaran yang dilakukan PT Equity Life Indonesia, meski masuk sektor esensial.
PT Equity Life Indonesia dalam penjelasannya menerangkan kalau perusahaan masuk sektor esensial. Pihak PT Equity Life Indonesia memastikan menjalani aktivitas bisnis dan operasional dengan mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Termasuk pemberlakuan maksimum WFO 50 persen.

“PT Equity Life Indonesia beserta kantor-kantor pemasarannya merupakan perusahaan asuransi jiwa yang termasuk dalam sektor usaha esensial berdasarkan ketentuan instruksi Mendagri No 15 Tahun 2021 perihal PPKM Darurat Jawa dan Bali dan Kepgub Jakarta 875 Tahun 2021,” tulis keterangan resmi PT Equity Life Indonesia melalui akun Instagramnya.

Namun pihak Pemprov mengatakan kalau PT Equity Life Indonesia melanggar prokes PPKM Darurat. Kapasitas pegawai WFO di sektor esensial melebihi aturan yang ditetapkan. “Iya (melanggar kapasitas). Kita melihatnya seperti itu. Kemudian prokes-nya juga nggak dipedomani, jaga jaraknya nggak dilakukan,” ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, Rabu (7/6/2021).

“Apalagi seperti tadi ada orang hamil yang dipekerjakan. Ketentuannya orang hamil ya nggak boleh kerja dong. Mereka (harus) beri perlindungan. Karena rentan sekali ibu hamil, ‘busui’, termasuk janinnya terhadap keselamatan dari penyebaran COVID,” sambung Arifin. Arifin menegaskan perusahaan esensial tetap harus menjalankan aturan kapasitas maksimal 50 persen.

“Kemudian ada yang menentukannya di situ kalaupun diperbolehkan buka dibatasi jumlah pekerjanya WFH 50%. Jadi kalaupun boleh beraktivitas dibatasi kapasitas orangnya, jumlah batasan orang bekerja. Jangan Kemudian esensial terus 100 persen kerjanya, ya tetap melanggar,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Andri Yansyah mengungkap tiga pelanggaran yang dilakukan PT Equity Life Indonesia saat PPKM darurat. Meski masuk kategori esensial, PT Equity Life Indonesia dikenai sanksi.

Tiga pelanggaran yang dilakukan PT Equity Life Indonesia, antara lain perusahaan tidak melaporkan pekerja yang terpapar COVID-19 ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Pusat; tidak menerapkan protokol kesehatan terkait jaga jarak interaksi antarpekerja; dan ditemukan ada pekerja yang hamil 8 bulan dan tetap bekerja seperti biasanya.

Akibat pelanggaran itu, PT Equity Life Indonesia disanksi penutupan selama tiga hari dan penyegelan dengan catatan harus diperbaiki selama penutupan. “Apabila setelah tiga hari masih ada pelanggaran, akan diberlakukan denda administratif paling tinggi Rp 50 juta,” ujar Andri dalam keterangan yang diunggah Pemprov DKI, Rabu (7/7/2021).

Andri juga menyoroti ibu hamil yang masih diminta bekerja selama PPKM darurat ini. Dia mengatakan ibu hamil seharusnya 100 persen WFH atau bekerja dari rumah. “Jika memang sedang urus cuti, seharusnya diurus sejak awal dokter mendiagnosis ibu tersebut hamil, bukan sekarang. Karena sesuai peraturan, ibu hamil harus full WFH. Hal ini kami berikan perhatian serius karena menyangkut dua nyawa, ibu hamil dan bayinya,” lanjut Andri.

Yuliarti juga menjawab soal ibu hamil yang berada di kantor. Dia mengatakan karyawannya yang hamil itu bukan untuk bekerja, melainkan urus cuti jelang melahirkan. “Kita memang orang yang hamil ada, yang hari ini masuk 1 orang. pas banget… tetapi dia sedang hamil 8 bulan dan sedangkan itu hanya mengurus kebutuhan dia untuk cuti. Dia itu bukan bekerja. Di kita ada ketentuan internal bahwa orang hamil itu tidak boleh masuk, itu ada dan bisa di check saya ada berkas pendukungnya,” kata Yuliarti.

Andri juga mengatakan dalam pelaksanaan penegakan aturan, Pemprov DKI akan berfokus pada sektor kritikal dan esensial. Dia menyebut potensi pelanggaran justru ada di sektor esensial dan kritikal. “Seperti PT Equity Life ini termasuk sektor esensial. Karena potensi melanggar protokol kesehatan lebih tinggi, mereka masih ada kegiatan tatap muka/WFO di kantor,” terang Andri.

Salah Sidak … Anis Baswedan Suruh Tutup Kantor Perusahaan Essensial Yang Boleh Beroperasi Menurut UU


Perusahaan di bidang industri asuransi jiwa, PT Equity Life Indonesia buka suara usai disidak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (6/7). Dalam keterangan yang diunggah ke akun Instagram resmi Equity Life, perseroan menyatakan pihaknya mengikuti aturan PPKM Darurat yang mengizinkan karyawan sektor esensial bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Berdasarkan sektornya, Equity Life tergolong dalam perusahaan keuangan non bank yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mengutip Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, disebutkan sektor esensial boleh memberlakukan WFO 50 persen.

“Untuk itu, kami tetap membuka kantor pemasaran dan layanan di seluruh Indonesia secara terbatas di masa PPKM ini,” kata Corporat Communication Equity Life Yuliarti, Selasa (6/7).

Di tengah PPKM Darurat, Yuliarti menyebut para nasabah dapat menghubungi perusahaan untuk mengakses informasi layanan dan manfaat klaim asuransi jiwa dan kesehatan secara daring melalui email atau sambungan telepon. Nasabah bisa mengontak di nomot 1500 079 atau email di contact.center@equity.id.

“PT Equity Life Indonesia beserta kantor-kantor pemasarannya merupakan perusahaan asuransi jiwa yang termasuk dalam sektor usaha esensial berdasarkan ketentuan Instruksi Mendagri No. 15 Tahun 2021,” jelas dia.

Sebelumnya, Anies sidak dua perusahaan di Jakarta selama PPKM Darurat. Kedua perusahaan yang disemprot Anies adalah PT Ray White dan PT Equity Life di Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat.

Dalam sebuah video, Anies tampak geram karyawan Equity Life masuk kerja ke kantor, terlebih ketika ia mengetahui bahwa salah satu karyawan yang datang ke kantor adalah ibu hamil.

“Setiap hari kita nguburin orang pak. Bapak ambil tanggung jawab. Semua buntung pak, enggak ada yang untung. Apalagi ada ibu hamil masuk. Ibu hamil kalau kena covid mau melahirkan paling susah. Pagi ini saya terima satu ibu hamil meninggal. Kenapa? Melahirkan, Covid,” tegas Anies.