Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri kembali menangkap dua tersangka kasus prostitusi paedofil penyuka sesama pria (gay). “Ditangkap di Pasar Ciawi (Bogor, Jawa Barat), kemarin malam,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Agung Setya di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (1/9).
Baca Juga : Wasapada, Paedofil Disekitar Kita
Tersangka yang ditangkap berinisial U dan E. Tersangka E diduga membantu tersangka yang lebih dulu ditangkap, AR, dalam menyiapkan rekening untuk menampung dana yang masuk. Selain itu, E juga diduga turut melakukan kegiatan seksual terhadap anak-anak yang jadi korban. Sementara U diduga mengeksploitasi anak, berperan sebagai muncikari seperti AR. Mereka berbeda jaringan, tapi Agung menyebut keduanya berhubungan.
Berdasarkan pengakuan U kepada penyidik, ada empat bocah yang jadi korban eksploitasinya. Agung menduga masih ada jaringan lain dalam bisnis prostitusi ini. “Kami bekerja mengungkap ini sampai jaringannya. Saya ingin temukan lingkup luas dari AR, U dan E,” kata Agung. Sebelumnya AR ditangkap di sebuah hotel di Cipayung, Bogor, Jawa Barat. Bersamanya ditemukan tujuh anak yang jadi korban eksploitasi seksual.
Para bocah laki-laki itu dijajakan untuk pelanggan sesama jenis lewat media sosial Facebook dengan tarif Rp1,2 juta. Sementara para korban hanya diberi imbalan Rp100-200 ribu. Penyidik menduga ada 99 korban secara keseluruhan yang dieksploitasi oleh AR. Namun mereka hingga saat ini masih belum diketahui keberadaannya.
Markas Besar Polri mengungkapkan tersangka pelaku prostitusi anak yang menyasar pelanggan homoseksual adalah seorang residivis. “Tersangkanya AR, sudah ditangkap. Ternyata seorang residivis perkara yang sama beberapa tahun lalu,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, Selasa malam (30/8), mengungkapkan inisial sang pelaku.
AR yang biasa bergerak melalui media sosial Facebook, kata Boy, sudah pernah dihukum penjara dua tahun enam bulan atas perkara prostitusi. Sama seperti kali ini, saat itu dia juga ditangkap penyidik Cyber Crime Bareskrim Polri. Kata Boy, AR ditangkap di sebuah hotel di Km 75 Jalan Raya Puncak, Cipayung, Bogor. “Hotel itu tempat menyimpan anak-anak yang jadi korban.” Bersama tersangka, turut diamankan tujuh orang anak yang jadi korban kejahatan ini. Saat ini, pelaku dan korban masih diperiksa oleh penyidik.
Pantauan CNNIndonesia.com di Markas Besar Polri, Jakarta, sejumlah anggota keluarga korban juga mendatangi gedung Bareskrim untuk menghadap penyidik. Di Facebook, lanjut Boy, AR punya komunitas pelanggan tersendiri. Mereka diduga saling mengenal satu sama lain. Boy mengatakan para pelanggan juga bisa dikenakan sanksi hukum. Namun, hal itu butuh penelusuran lebih lanjut.
“Nanti pasti (dijerat) kalau berhasil ditemukan. Sementara yang ditemukan kan korban dan pelaku,” ujarnya. Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menangkap tersangka pelaku prostitusi daring dengan korban anak-anak, Selasa (30/8). Ketika dikonfirmasi oleh CNNIndonesia.com, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Agung Setya membenarkan penangkapan ini, meski enggan memberikan rincian lebih lanjut. “Besok akan kami rilis,” ujarnya singkat.
Pantauan di Markas Besar Polri, Jakarta, sejumlah anggota keluarga korban terlihat mendatangi Gedung Bareskrim, Selasa malam. Mereka hendak bertemu dengan penyidik Subdirektorat Cyber Crime di lantai IV. Seperti Agung, Asrorun juga tidak menampik, namun enggan merinci. “Besok saja ya,” ujarnya sambil terus berjalan. Polisi menyebut ada 99 orang korban yang diperalat oleh tersangka AR untuk melayani para pria paedofil dan homoseksual. AR mematok tarif 1,2 juta untuk satu kali layanan prostitusi. Para korban oleh AR dibayar sebesar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.
“Tidak hanya tujuh (anak), dari daftar dia korban ada 99 orang. Ini kami tangani secara berkelanjutan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Agung Setya di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (31/8). Saat ini polisi masih terus mengidentifikasi para korban. Namun untuk sementara diketahui sebagian besar dari mereka berasal dari Jawa Barat.
AR diketahui menjalankan bisnis haramnya sekitar satu tahun. Meski sudah memiliki istri, AR juga diduga memiliki perilaku menyimpang. Dengan korban yang begitu banyak, Agung mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya sindikat yang bekerjasama dengan AR. Terlebih, untuk merekrut anak laki-laki sebanyak ini dinilai Agung bukan perkara mudah. “Untuk dapat merekrut anak ada satu hal tidak seperti yang lain, apalagi ini anak laki-laki. Kami identifikasi lebih dalam.”
Tersangka AR ditangkap penyidik Subdirektorat Cyber Crime, Selasa (30/8). Berawal dari patroli siber Kepolisian, dia diketahui menjajakan anak laki-laki di bawah umur kepada pelanggan sesama jenis lewat media sosial Facebook. AR ditangkap di Cipayung, Bogor. Saat penangkapan, turut diamankan delapan korban. Tujuh masih berusian di bawah umur dan satu korban berusia dewasa. Agung belum mau merinci soal 99 korban yang dia maksud. Ketika ditanya soal ini, dia hanya mengatakan penyidik masih memeriksa tujuh anak yang sudah ditemukan.
Pemeriksaan kesehatan juga dilakukan untuk mengantisipasi penularan penyakit seksual dan gangguan kejiwaan. “Kami akan lakukan proses penanganan komprehensif, bekerjasama dengan Kemensos ditempatkan di rumah singgah bersama psikiater,” kata Agung. AR adalah seorang residivis yang sebelumnya ditangkap untuk kasus yang serupa. Hanya saja, sebelumnya dia mengeksploitasi anak perempuan.
Atas perlakuannya, dia dihukum 2,5 tahun. Namun, seolah tak kapok kini AR justru kembali menjalankan bisnisnya. Karena itu, dia terancam hukuman 12 tahun penjara karena diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pornografi, Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Anak. Badan Reserse Kriminal Polri membongkar aksi prostitusi anak laki-laki untuk pelanggan laki-laki (gay) di kawasan Bogor, Jawa Barat. Dalam pendalaman yang dilakukan, polisi menemukan bahwa pelaku yang berinisial AR tidak bekerja sendiri.
“Dari keterangan yang ada mereka ini ada muncikari yang lain, jika stok mereka habis maka dia akan menghubungi rekannya,” ujar Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono saat menggelar jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (31/8). Ari menuturkan AR sudah bekerja sebagai muncikari anak laki-laki selama satu tahun. Namun berdasarkan penelusuran terbukti bahwa dia baru saja keluar dari penjara sekitar dua bulan lalu.
Pelaku di penjara di lembaga permasyarakatan di Bogor atas tuduhan melakukan tindak pidana perdagangan orang berjenis kelamin perempuan. Dia harus mendekam di penjara selama dua tahun enam bulan dan baru bebas dua bulan lalu. Dengan berbagai fakta tersebut terbukti bahwa AR bisa melakukan aktivitas jual beli anak laki-laki saat dia masih di penjara. Dengan bantuan temannya, dia menjajakkan anak laki-laki kepada pria yang memiliki kelainan seks.
Namun untuk teman-teman AR sesama muncikari, polisi masih melakukan pelacakan di mana mereka melakukan aksinya tersebut. Sementara itu hingga saat ini total baru sembilan orang yang diamankan oleh pihak kepolisian, yaitu tujuh anak yang menjadi korban prostitusi, satu korban dewasa, dan satu orang pelaku. Sedangkan 99 anak yang kabarnya juga menjadi korban penjualan, Ari mengatakan bahwa polisi masih mendalami di mana lokasi mereka semua.
“99 anak itu kan data hasil penyidikan, anaknya ada di mana kami belum tahu,” kata Ari. Meski begitu, Ari menegaskan tujuh anak yang saat ini masih diberi pendampingan oleh satuan kepolisian akan diberikan pemulihan oleh Kementerian Sosial. Namun untuk saat ini yang mesti dilakukan terlebih dahulu adalah cek kesehatan dari anak-anak tersebut. “Korban akan diperiksa kesehatan untuk selanjutnya diwawancara oleh unit anak Polri dan juga pemulihan dari Kemensos,” ujar jenderal bintang tiga tersebut.
Tersangka AR ditangkap penyidik Subdirektorat Cyber Crime, Selasa (30/8). Berawal dari patroli siber Kepolisian, dia diketahui menjajakan anak laki-laki di bawah umur kepada pelanggan sesama jenis lewat media sosial Facebook. AR ditangkap di Cipayung, Bogor. Saat penangkapan, turut diamankan delapan korban. Tujuh masih berusian di bawah umur dan satu korban berusia dewasa. AR adalah seorang residivis yang sebelumnya ditangkap untuk kasus yang serupa. Hanya saja, sebelumnya dia mengeksploitasi anak perempuan.
Atas perlakuannya, dia dihukum 2,5 tahun. Namun, seolah tak kapok kini AR justru kembali menjalankan bisnisnya. Karena itu, dia terancam hukuman 12 tahun penjara karena diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pornografi, Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Anak. Kementerian Sosial RI ambil bagian dalam terkuaknya aksi prostitusi anak laki-laki untuk pelanggan laki-laki (gay) yang baru diungkap oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Kemensos rencananya akan memberikan terapi bagi anak laki-laki yang menjadi korban perdagangan orang tersebut.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menjelaskan tugas Kemensos memang memberikan rehabilitasi bagi para korban dan nama terapi yang akan diberikan adalah psycho social therapy. “Tugas kami memang untuk rehabilitasi, korban akan diberi terapi psikologi sosial di tempat kami,” kata Khofifah di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/8). Menurut Khofifah, anak-anak yang akan diterapi adalah mereka yang orang tuanya ada dan hadir selama pendampingan dilakukan oleh aparat kepolisian. Namun bagi mereka yang orang tuanya tak ada maka polisi akan menyerahkan mereka ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Meski begitu, saat ini tim Kementerian Sosial belum bisa melakukan terapi karena anak-anak yang menjadi korban tersebut masih harus melalui cek kesehatan. Khofifah menuturkan pengecekan kesehatan, terutama cek darah, penting dilakukan untuk melihat apakah anak-anak itu terjangkit penyakit atau tidak. “Semoga tak ada dari mereka yang terinfeksi penyakit HIV/AIDS,” ujar Khofifah.
Bareskrim Polri membongkar aksi prostitusi gay dengan tersangka yang diamankan berinisial AR. Tersangka AR ditangkap penyidik Subdirektorat Cyber Crime, Selasa (30/8). Berawal dari patroli siber Kepolisian, dia diketahui menjajakan anak laki-laki di bawah umur kepada pelanggan sesama jenis lewat media sosial Facebook. AR ditangkap di Cipayung, Bogor. Saat penangkapan, turut diamankan delapan korban. Tujuh masih berusian di bawah umur dan satu korban berusia dewasa.
AR adalah seorang residivis yang sebelumnya ditangkap untuk kasus yang serupa. Hanya saja, sebelumnya dia mengeksploitasi anak perempuan. Atas perlakuannya, dia dihukum 2,5 tahun. Namun, seolah tak kapok kini AR justru kembali menjalankan bisnisnya. Karena itu, dia terancam hukuman 12 tahun penjara karena diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pornografi, Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Anak.
Tak hanya akan memberi terapi, sebagai langkah pencegahan Kemsos juga sudah membuka layanan call center di nomor 1500771. Nomor tersebut disediakan bagi siapa saja yang membutuhkan bantuan dari Kemensos. Khofifah mengungkapkan layanan tersebut akan aktif selama 24 jam dan akan terus menerima pengaduan setiap hari. “Jadi kalau ada anak terlantar, korban eksploitasi baik ekonomi dan seksual silakan hubungi kami,” katanya.
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut masyarakat juga boleh mencurahkan isi hatinya dengan menghubungi nomor tersebut. Selama itu berkaitan dengan hal sosial petugas di balik telepon akan melayani sebaik-baiknya. Tak hanya call center, untuk lebih mendekatkan diri ke masyarakat Kemsos juga menyediakan mobil anti galau yang disediakan di berbagai kota di Indonesia.
“Di acara car free day mobil itu akan muncul demi mendekatkan diri ke khalayak dan sekaligus memberi konseling,” katanya.