Terjadi Lagi Pembubaran Kegiatan Ibadah Di Balaraja


Sebuah video yang menarasikan ibadah umat kristiani di Balaraja, Kabupaten Tangerang, dibubarkan warga sekitar viral di media sosial. Pihak kepolisian pun menjelaskan duduk perkara peristiwa yang ada Dalam video yang beredar seperti dilihat, Senin, terlihat warga sudah berkerumun di sebuah rumah yang dinarasikan tempat ibadah. Beberapa petugas kepolisian pun tampak sudah berada di lokasi.

Dinarasikan, warga sekitar membubarkan prosesi ibadah umat kristiani yang dilakukan di rumah tersebut. Dinarasikan juga mereka diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak menggelar ibadah di rumah tersebut.

“Menyatakan bahwa mulai hari ini tidak akan mengadakan ibadah atau kebaktian lagi di rumah saya tinggal. Demikian surat pernyataan ini saya buat tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” ucap seorang wanita dalam video tersebut.

Penjelasan Polisi Yang Terlambat Datang
Kapolsek Balaraja AKP Badri Hasan mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (17/3) kemarin. Pihak kepolisian mendapatkan laporan adanya warga yang berkumpul di sebuah rumah, lantaran keberatan dengan prosesi ibadah yang dilakukan di sana.

“Massa yang berkumpul dengan maksud keberatan adanya rumah yang dijadikan tempat ibadah. Pada saat saya datang ke lokasi tersebut tidak ada kegiatan ibadah. Berdasarkan keterangan warga ibadahnya sudah dilaksanakan pagi hari, dan saya datang ke lokasi pada saat waktu azan Zuhur,” kata Badri saat dihubungi.

Badri mengatakan rumah tersebut sudah dijadikan tempat ibadah selama satu tahun. Namun kemarin warga memprotesnya lantaran disebutkan belum ada izin terkait pelaksanaan ibadah di rumah tersebut. “Berdasarkan info dari pemilik rumah yang dijadikan tempat ibadah, itu sudah sering melaksanakan kumpul-kumpul. Menurut warga karena belum ada persetujuan atau izin pendirian rumah tempat ibadah,” ujarnya.

Pihak kepolisian mencoba memediasi kedua pihak yang berperkara. Selanjutnya, polisi akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk tindak lanjutnya. Badri menegaskan, situasi di lokasi kondusif setelah pihak kepolisian datang.

“Setelah saya berikan pemahaman kepada warga yang berkumpul mereka memahami dan membubarkan diri dengan tertib. Selanjutnya, mungkin nanti dari pihak-pihak terkait yang dapat melakukan langkah selanjutnya. Tadi malam juga kita kumpul sama warga sekitar rumah yang dijadikan tempat ibadah, alhamdulillah kondusif,” jelasnya.

Warga Serambi Mekah Aceh Tolak Pengungsi Islam Rohingya


Sebanyak 249 pengungsi Rohingya yang tiba menggunakan kapal kayu di Bireuen, Aceh, ditolak warga. Warga menolak pengungsi Rohingya karena dianggap merepotkan.
Kapal yang membawa pengungsi Rohingya itu tiba di bibir pantai Desa Pulo Pineung Meunasah Dua, Kecamatan Jangka Bireuen, Kamis (16/11/2023) Subuh. Mengetahui kedatangan pengungsi Rohingya lagi, masyarakat ramai-ramai mendatangi lokasi.

Diketahui, ratusan pengungsi Rohingya sering kali terdampar di Aceh. Namun kali ini kedatangan mereka ditolak. “Kesimpulan bersama masyarakat menolak kehadiran Rohingya ke daratan. Warga tidak menerima,” kata Kepala Desa Pulo Pineung Mukhtaruddin, dilansir detikSumut.

Menurut Mukhtar, masyarakat menolak para pengungsi Rohingya tersebut karena merepotkan setelah tinggal di daratan. Hal itu dilihat warga dari pengungsi yang tiba di Desa Matang Pasi, Kecamatan Peudada, pada 16 Oktober lalu.

Sementara itu, polisi mengungkap masyarakat menolak kedatangan pengungsi Rohingya tersebut lantaran tidak ada tempat penampungan. Selain itu, para pengungsi sebelumnya yang melarikan diri dianggap tidak menjaga kebersihan.

“Para pengungsi yang melarikan diri tidak menjaga kebersihan dan tidak mengindahkan syariat Islam dan adat di kalangan masyarakat,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto dilansir detikSumut, Kamis (16/11/2023).

Menurut Mukhtar, alasan masyarakat menolak para pengungsi Rohingya tersebut karena merepotkan setelah tinggal di daratan. Hal itu dilihat warga dari pengungsi yang tiba di Desa Matang Pasi, Kecamatan Peudada, pada 16 Oktober lalu.

Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek mengatakan, sejumlah pengungsi nekat melompat ke laut dan berenang ke darat.

Kedatangan pengungsi Rohingya tersebut sudah tiga hari berturut-turut dengan jumlah yang berbeda. Gelombang pertama sebanyak 196 mendarat di Desa Kalee, Kecamatan Muara Tiga, Pidie, Selasa (14/11). Gelombang kedua sebanyak 174 imigran mendarat di Pasie Meurandeh, Kecamatan Batee, Pidie pada Rabu (15/11).

Usai di tolak di Bireuen, mereka melanjutkan perjalanan laut dan tiba di Desa Ulee Madon, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara. Namun warga Aceh Utara juga menolak kedatangan mereka.

“Mereka sudah melanjutkan perjalanan sebab masyarakat menolak keras dan mulai beringas,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto. Kemudian mereka juga melanjutkan perjalanan sekitar pukul 22.00 WIB tadi usai kapal mereka diperbaiki masyarakat, dan diberikan bantuan logistik dan BBM kapal.

Menurut Henki, masyarakat menolak kedatangan pengungsi Rohingya tersebut lantaran tidak ada tempat penampungan serta kesan buruk dari pengungsi Rohingya sebelumnya.

“Para pengungsi yang melarikan diri, tidak menjaga kebersihan dan tidak mengindahkan syariat Islam dan adat di kalangan masyarakat,” jelas Henki. Warga sempat memberikan bantuan berupa makanan, mineral dan mi instan pada pengungsi Rohingya tersebut. Namun mereka malah membuang bantuan tersebut ke laut.

“Tadi mereka kita bantu kita berikan nasi, mi instan, air mineral, beras dan lainnya. Awalnya mereka menolak yang kita kasih dan beras sama Indomie dibuang ke laut,” kata Kapolsek Jangka Ipda Novizal saat dimintai konfirmasi.

Akhirnya mereka diminta melanjutkan perjalanan dan meninggalkan lokasi menuju arah timur. Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, mengatakan, warga bahkan sempat meminta pengungsi yang sudah turun ke darat untuk kembali naik ke kapal karena menolak kedatangan mereka.

“Salah satu alasan penolakan yang berkembang, karena imigran Rohingya yang pernah terdampar sebelumnya berperilaku kurang baik dan tidak patuh pada norma-norma masyarakat setempat,” kata Joko dalam keterangan kepada wartawan.

Kristenfobia Landa Cinere Depok … Warga Minta Kegiatan Ibadah Gereja Ditutup


Polres Metro Depok dan Kodim 0508 Depok mengerahkan personel untuk mengamankan kegiatan ibadah jemaat GBI Cinere Bellevue di kapel, Gandul, Cinere, Depok, usai kejadian massa mendatangi kapel. TNI-Polri memastikan kegiatan ibadah hari ini berjalan aman dan lancar.

“Kegiatan hari ini di kapel GBI berlangsung ibadah. Kami dari jajaran Polres Metro Depok bersama Kodim 05/08 Depok menjamin pelaksanaan ibadah tersebut berjalan dengan baik, aman, dan lancar,” ujar Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady kepada wartawan di Polsek Cinere, Depok.

Fuady mengatakan jemaat menghadiri ibadah secara online. Fuady menjelaskan pihaknya juga menempatkan personel di sekitar lokasi. “Alhamdulillah kegiatan bisa berlangsung, aman, lancar, dan kondusif. Walaupun masih dilaksanakan secara online gitu ya. (Penjagaan) Ada, kita tempatkan personil di sekitar lokasi memantau kegiatan ibadah di sana,” tuturnya.

Senada dengan Fuady, Komandan Kodim (Dandim) 0508 Depok Letkol Inf Totok Priyo menuturkan pelaksanaan ibadah aman. Dia lalu menyampaikan toleransi umat beragama harus diwujudkan dengan maksimal. “Kita harus bisa melaksanakan toleransi umat beragama secara maksimal, kita kan negara Pancasila. Bhineka Tunggal Ika, berbeda-beda tapi satu. Toleransi agama itu harus benar-benar kita junjung,” ungkap Totok.

Totok menegaskan setiap umat beragama harus diberi kesempatan beribadah dengan tenang dan nyaman. Dia pun menekankan TNI-Polri akan menjamin pelaksanaan ibadah tiap umat beragama.

“Kita harus memberikan setiap agama untuk bisa melaksanakan ibadah dengan tenang dan nyaman. Nah kami dari pihak Kodim dan Polres akan menjamin setiap umat beragama untuk melaksanakan ibadah aman nyaman dan tentram,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan kapel jemaat GBI Cinere Bellevue di Gandul, Depok, Jawa Barat didatangi massa. Mereka menolak kegiatan peribadatan di bangunan berbentuk ruko 3 lantai tersebut. “Tujuannya adalah Kepala LPM Gandul dan beberapa masyarakat yang ikut pengajian Subuh menolak adanya kapel tersebut,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady saat dihubungi.

Menurut Fuady, sudah ada pertemuan yang melibatkan perwakilan kapel dan masyarakat pada Jumat (15/9). Dalam pertemuan itu, Fuady menyampaikan ada kesepakatan jemaat tidak beribadah di kapel selama izin belum dikantongi.

“Pada hari Jumat kemarin sudah dilakukan pertemuan di Pemkot Depok dan disepakati beberapa hal, antara lain izin kapel tersebut akan diproses. Sebelum ada izin, disepakati dengan pihak pendeta dan Ketua LPM untuk tidak ada kegiatan kebaktian,” tutur Fuady.

Pihak GBI Cinere Bellevue, Pendeta Didi, mengungkapkan dirinya sempat mendengar alasan warga menolak adanya kapel karena dalam sejarah wilayah Gandul tak pernah ada gereja. Didi menjelaskan pihaknya sudah meminta izin kepada RW 10 terkait adanya kapel tersebut.

Namun ternyata kapel berada di RW 3. Pihaknya pun diundang oleh lurah setempat bahwa keberadaan kapel perlu adanya izin dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

“(Alasannya) karena sejarahnya Gandul ini nggak pernah ada yang namanya gereja. Saya bilang kapel, katanya ‘sama saja itu tempat ibadah’ terus kenapa, kan nggak ada masalah dong,” kata Didi di lokasi, Sabtu (16/9).

“Kami sudah melihat waktu dapat kontrak ini ternyata RW-nya di situ RW 10 di PBB-nya, jadi kami izin sama RW-nya, sudah. Habis itu datang dari RW 3 RT 12 mengatakan bahwa ini RW 3. Akhirnya kami diundang ke lurah. Di lurah ada pihak Babinsa, pihak Polsek, ada juga LPM, udah lengkap di situ, MUI. Intinya mengatakan harus ada izin FKUB,” ungkap Didi.

Pihak FKUB, kata Didi, mengatakan tidak perlu adanya perizinan. Namun Didi mengatakan ada pihak yang tetap mendesak soal perizinan. “Diundang lagi FKUB, FKUB sudah memberikan pemaparan di kantor Kecamatan seminggu kemudian. Ketua FKUB sendiri sudah bilang bahwa ini kapel jadi tidak perlu izin,” jelasnya.

“Tapi tetap didesak karena katanya, dari bawah ini ada yang keras. Saya tanya siapa yang keras, maka kami datanglah meminta izin. Tapi katanya nggak bisa, mau FKUB pun, mau kiai siapa pun nggak bisa,” sambung dia.

Habib Banyuwangi Bantai Satu Keluarga Saat Sholat Karena Terjerat Riba


Kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Banyuwangi pecah usai pembacaan vonis hukuman mati terhadap M Ali Hinduan alias Habib. Massa yang hadir dalam sidang lalu mencoba mengejar Habib yang mengajukan banding atas vonisnya. Namun petugas dengan sigap segera melindungi dan mengamankan Habib.

Habib merupakan terpidana pembunuhan keji terhadap Rosan (45) dan istrinya, Siti Jamilah (37) serta anak semata wayangnya, Dery Pradana (15). Jenazah ketiganya kemudian dimasukkan ke mobil dan dibakar di hutan Kluncing, Jalan Raya Segobang, Kecamatan Licin, Banyuwangi.

Pria kelahiran 1967 itu bukan satu-satunya pelaku pembunuhan keluarga Rosan. Ada tiga pelaku lain yakni Haidori Setiawan, Siwan, dan Andy Azis. Namun Habib mendapat hukuman paling berat karena merupakan otak pembunuhan. Habib dikenal masyarakat sebagai pemuka agama sekaligus ketua majelis selawatan di Banyuwangi. Haidori Setiawan, Siwan dan Andy Azis adalah jemaahnya. Korban Rosan dan keluarganya juga merupakan jemaah Habib.

Tragedi pembantaian ini berawal saat Habib berutang ke Rosan sebesar Rp 500 juta. Utang itu rupanya tak mampu dilunasi Habib, sementara Rosan terus menagihnya. Habib pun lalu merencanakan pembunuhan jemaahnya itu.

Mula-mula, Habib memanggil ketiga jemaahnya yakni Haidori, Siwan, dan Andy. Mereka lalu didoktrin, bahwa keluarga Rosan adalah rentenir zalim yang kerap meminjamkan uang dengan bunga tinggi. Maka Habib pun menyeru sudah selayaknya Rosan harus dibunuh.

Selaku pimpinan jemaah, dogma Habib itu itu tak sedikit pun dibantah oleh ketiga jemaahnya itu. Padahal sebenarnya, perintah Habib hanya dalih semata karena tak mampu melunasi utangnya ke keluarga Rosan.

Rosan sendiri merupakan petani kaya di Desa Karangsari, Kecamatan Sempu. Sedangkan istrinya yang sehari-hari membuka toko juga melakukan praktik peminjaman uang dengan jaminan sertifikat rumah, tanah hingga kendaraan.

Hal ini lah yang membuat Haidori, Siwan dan Andy semakin yakin dengan perintah Habib untuk membunuh Rosan dan keluarganya. Karena dengan begitu akan ada banyak masyarakat yang tertolong dengan kematiannya. Rencana eksekusi pun disusun Habib dan ketiga jemaahnya.

Senin, 2 Mei 2011, eksekusi pun tiba. Habib berpura-pura menghubungi Rosan, bahwa dirinya ingin menggelar salat berjemaah di rumahnya. Tanpa curiga, Rosan pun bersedia rumahnya dipakai untuk kegiatan ibadah Habib dan keluarganya. Selepas Isya, Habib lalu menelpon Andy dan menyuruh menjemput Haidori di rumahnya. Keduanya lalu menuju ke rumah Habib. Dari rumahnya, Haidori telah membawa sebuah kapak yang disembunyikan dalam tas kecil dan ditutupi jaket.

Dari rumah Habib ini, ketiganya lalu menuju rumah Rosan. Kali ini keduanya berangkat dengan mengendarai dua motor. Haidori lalu berbelok dan menjemput Siwan di simpang tiga Rogojampi seusai perjalanan dari Bali. Keduanya lalu menyusul ke rumah Rosan.

Setiba di lokasi, keempatnya sempat berbincang di ruang tamu. Selanjutnya Habib mengajak Rosan, Jamilah, dan anaknya Dery salat Isya berjamaah. Sedangkan Haidori, Siwan dan Andy di ruang tamu memakan makanan suguhan Rosan.

Seusai menunaikan salat isya, Habib lalu menyuruh Dery keluar membeli pulsa. Saat itu, Dery membeli pulsa dengan ditemani Andy. Sedangkan Rosan dan Jamilah melanjutkan salat sunah 2 rakaat. Dari sini, Habib kemudian memberi kode kepada Haidori dan Siwan agar segera membunuh Rosan dan istrinya saat salat sunah.

Pada salat sunah yang kedua, Habib lalu menganjurkan agar Rosan dan istrinya sujud lebih lama. Perintah Habib ini lalu ditaati keduanya. Saat sujud ini lah Haidori langsung memukulkan kapak ke kepala Rosan dan dilanjutkan ke kepala Jamilah.

Kerasnya pukulan membuat Rosan dan Jamilah langsung terkapar. Siwan lalu menghampiri dan menambahkan pukulan ke tengkuk kedua korban dengan tangan kosong. Belum puas, Siwan lalu memukulkan lagi kapak ke bagian belakang kepala kedua korban.

Kesadisan keduanya belum berhenti, mulut Rosan dan Jamilah lalu disumpal dengan kaus kaki. Ini agar keduanya tak merintih. Habib selanjutnya memerintahkan Haidori untuk menggotong tubuh Rosan dan Jamilah ke dalam bagian belakang mobil Isuzu Panther milik Rosan di garasi.

Sesudah memasukkan tubuh Rosan dan Jamilah, Haidori lalu mengambil tas berisi berkas dan sertifikat milik masyarakat yang dijaminkan. Barang-barang ini kemudian turut dimasukkan ke bagian belakang mobil bercampur dengan tubuh Rosan dan Jamilah yang bersimbah darah.

Tak lama setelah kejadian itu, Dery dan Andy lalu tiba di rumah. Dery yang tak menyadari bahaya mengintai lalu masuk ke rumah. Sedangkan Andy tak ikut masuk dan berjaga di depan pintu. Sekonyong-konyong Dery langsung dijerat dengan kabel tempat penanak nasi dan dilanjutkan dengan pukulan kapak Haidori ke kepala bagian belakang. Dery pun ambruk bersimbah darah. Sama, tubuh Dery juga turut dimasukkan ke dalam mobil bersama bapak dan ibunya.

Mobil Panther tersebut lalu dikemudikan Habib dan Siwan. Sedangkan Haidori dan Andy disuruh pulang. Mobil ini selanjutnya dibawa ke hutan di Desa Kluncing, Kecamatan Licin. Untuk menghilangkan jejak, Habib kemudian membakar mobil bersama tiga tubuh satu keluarga itu.

Kerangka mobil bersama tiga tubuh yang hangus itu kemudian ditemukan warga dua hari setelahnya. Penemuan itu segera menggegerkan Banyuwangi. Jenazah ketiganya kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Surabaya dan diketahui sebagai Rosan, Jamilah, dan Dery.

Polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap Haidori dan Andy di tempat persembunyiannya. Haidori dan Andy lalu divonis masing-masing 18 tahun dan 13 tahun penjara. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Haidori dengan hukuman mati dan Andy 18 tahun bui.

Setahun usai pembunuhan, polisi lalu menangkap otak pembunuhan, Habib. Ia ditangkap saat berada di Kota Pasuruan pada Selasa, 8 Mei 2012 sekitar pukul 16.15 WIB. Habib selanjutnya jadi pesakitan di pengadilan dan dijatuhi hukuman mati pada Rabu 28 November 2012.

Sedangkan satu pelaku pembunuhan lainnya, Siwan tak pernah tertangkap hingga kini dan ditetapkan sebagai DPO. Sebenarnya Siwan sudah sempat diamankan di Polsek Sempu beberapa hari setelah kejadian. Namun ia berhasil kabur saat menjalani pemeriksaan.

Siwan kabur dengan modus pura-pura lapar saat diperiksa, ia kemudian diizinkan membeli makanan ke luar. Namun tak pernah kembali dan terdeteksi berada di Malaysia. Meski begitu, sampai kini ia tak pernah tertangkap lagi. Sedangkan Habib hingga kini belum dieksekusi meski putusan hukuman mati sudah inkrah.

PNS Makin Suka Selingkuh Seiring Kenaikan Gaji dan Tunjangan


Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengaku pihaknya kerap menerima kasus perselingkuhan yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK. Bahkan setiap tahun jumlah laporan yang diterimanya terus mengalami peningkatan. “KASN banyak menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN, khususnya kasus perselingkuhan yang dilakukan ASN,” kata Agus dalam sebuah webinar, Rabu (30/8/2023).

Dijelaskan, dalam tiga tahun KASN menerima total 172 laporan kasus perselingkuhan. Jumlah tersebut setara dengan 25% dari seluruh aduan yang diterima oleh KASN. “Berdasarkan data KASN 2020-2023, 25% dari keseluruhan pengaduan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN yang dilaporkan ke KASN adalah kasus perselingkuhan dan rumah tangga ASN sebanyak 172 kasus,” terang Agus.

Agus mengatakan kasus perselingkuhan yang dimaksud dilakukan antar sesama ASN atau antara ASN dengan masyarakat. Menurutnya jumlah ini dapat semakin besar bila ditambah dengan pengaduan sejenis yang diterima oleh Biro SDM dan Kepegawaian Daerah.

Bagi Agus, kasus perselingkuhan ASN merupakan racun yang bisa membawa sederet dampak buruk seperti merusak integritas, moral, kinerja, reputasi dan karier ASN. Selain itu, perselingkuhan juga dinilai bisa mengancam keutuhan rumah tangga ASN, serta merusak nama baik instansi.

Namun sayangnya, ia mengaku hingga saat ini penanganan kasus perselingkuhan ASN masih cenderung lambat dan kompromistis. Hal ini diakibatkan beberapa faktor seperti adanya konflik kepentingan dalam keluarga, perselingkuhan dianggap sebagai masalah pribadi, hingga adanya pergeseran nilai-nilai budaya.

Asisten KASN Pangihutan Marpaung mengatakan larangan PNS melakukan perselingkuhan telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Namun, ia menjelaskan istilah yang digunakan dalam aturan tersebut bukan ‘perselingkuhan’ tapi ‘tinggal bersama tanpa ikatan suami-istri yang sah’. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Pasal 14 PP tersebut.

“Kalau di PP (nomor) 10 (tahun 1983) junto PP (nomor) 45 (tahun 1990) itu memang nggak ada istilah perselingkuhan. Adanya pegawai negeri sipil dilarang hidup bersama yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suami tanpa ikatan perkawinan yang sah,” jelas Pangihutan dalam acara webinar yang sama.

Pangihutan menegaskan setiap PNS yang terbukti melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi salah satu hukuman disiplin berat. Hal ini tertuang dalam Pasal 15 Ayat 1 aturan tersebut. “Jelas di sini PP (nomor) 10 (tahun 1983) junto PP (nomor) 45 (tahun 1990) konsekuensinya dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat,” tegasnya

Sebagai informasi, berdasarkan situs Sekretariat Kabinet RI dijelaskan ketentuan disiplin PNS masih diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut jenis hukuman disiplin berat dapat berupa:

  • penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
  • pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; atau
  • pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Artinya PNS yang terbukti melakukan perselingkuhan dapat menerima salah satu sanksi di atas, termasuk diberhentikan dari jabatan alias dipecat.

Daftar PNS Pajak Yang Memiliki Transaksi Triliunan Rupiah


Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan ada sembilan mantan pejabat Kementerian Keuangan yang terlibat dalam transaksi mencurigakan. Daftar tersebut tercantum dalam 33 laporan hasil analisis (LHA) yang diterima KPK dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Adapun jumlah transaksi di dalam LHA PPATK tersebut senilai Rp25.363.874.885.910.

Berikut daftar nama bekas pejabat Kemenkeu yang terlibat dalam transaksi mencurigkan;

  1. Adhi Pramono (mantan pejabat Kepala Bea Cukai Makassar) berstatus tersangka. Nominal transaksi Rp60,166 miliar
  2. Eddi Setiadi (mantan pejabat di Ditjen Bea dan Cukai) berstatus terpidana. Nominal transaksi Rp51,8 miliar
  3. Istadi Prahastanto (pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di proyek pengadaan 16 kapal patroli cepat di Ditjen Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015)
  4. Heru Sumarwanto (ketua panitia lelang) berstatus terpidana. Nominal transaksi Rp3,99 miliar
  5. Yul Dirga (mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Kanwil Jakarta Khusus) berstatus terpidana. Nominal transaksi Rp53,8 miliar
  6. Hadi Sutrisno (pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu) berstatus terpidana. Nominal transaksi Rp2,76 triliun
  7. Yulmanizar (tim pemeriksa pajak) berstatus terpidana, bersama dengan Wawan Ridwan, memiliki nominal transaksi Rp3,22 triliun
  8. Wawan Ridwan (Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sulselbartra) berstatus terpidana. Nominal transaksi Rp3,22 triliun
  9. Alfred Simanjuntak (PNS Ditjen Pajak) berstatus terpidana. Nominal transaksi Rp1,27 triliun

KPK juga telah mementakan 33 LHA PPATK tersebut. Ditemukan bahwa 2 tidak terdapat dalam database KPK dan 5 dalam proses penelaahan di Direktorat Pusat Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) dan LHKPN. Lalu, sebanyak 11 laporan berada di tahap penyelidikan. Firli juga menyebut 12 diantaranya laporan sudah dilakukan penyidikan. Selain itu, 3 laporan dilimpahkan ke Mabes Polri.

Horee … PNS Di Pemerintah Terbitkan Aturan Yang Izinkan PNS Pria Berpoligami Tapi PNS Wanita Harus Selalu Setia


Pemerintah menerbitkan aturan yang mengatur staus perkawinan seorang Aparatus Sipil Negara atau ASN, dimana PNS Pria kini boleh berpoligami. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.

Berisi tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.

Mengutip situs resmi BKN pada Selasa 30 Mei 2023, Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta membenarkan hal tersebut. Hal itu disampaikan pada Sosialisasi dan Bimbingan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian, di Kantor Pusat BKN Jakarta, Kamis 25 Mei 2023.

Yuyud melanjutkan, PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu, wajib memperoleh izin dari Pejabat dan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  • Syarat alternatif, yang terdiri dari isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.
  • Misalnya, istri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
  • Dan / atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
  • Syarat kumulatif, yaitu ada persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.
  • PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup, dan ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri dan anak-anaknya.

Selain itu, Yuyud juga menyampaikan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990. Berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa:

Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat. Hal ini berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat. Pada kesempatan itu, Yuyud juga menyampaikan terkait larangan hidup bersama diluar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS

Tidur Bareng Owner Jadi Syarat Utama Perpanjangan Kontrak Kerja Hingga Naik Pangkat di Perusahaan Cikarang


Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengecam keras tindakan oknum perusahaan di Cikarang yang mensyaratkan karyawan perempuan staycation (menginap di hotel) bersama atasan dan HRD agar kontrak kerja diperpanjang. Pihaknya akan menelusuri kebenaran informasi tersebut. Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan dalam menelusuri informasi tersebut pihaknya akan bekerja sama dengan dinas tenaga kerja (Disnaker) daerah dalam hal ini Bekasi.

“Perbuatan semacam ini Kemnaker mengecam keras dan tidak dapat mentolerir. Kemnaker akan bekerja sama dengan disnaker daerah dan pihak lain terkait untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut,” kata Anwar.

Kemnaker memastikan tidak akan segan-segan mengambil tindakan terhadap perusahaan maupun oknum jika benar melakukan perbuatan tersebut. Syarat staycation sebagai perpanjangan kontrak kerja merupakan bagian dari tindakan pelecehan seksual.

“Ini jelas bagian dari tindakan kekerasan pelecehan seksual jika benar terjadi. Tindakan hukum harus dilakukan dan juga perlu dimasifkan sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja,” tuturnya.

“Kami akan bekerja sama dengan asosiasi, serikat pekerja/serikat buruh dan juga pengelola kawasan industri serta disnaker daerah untuk terus sosialisasi,” tambahnya.

Sejauh ini Anwar menyebut belum ada karyawati yang melaporkan ke Kemnaker tentang staycation jadi syarat perpanjangan kontrak di Cikarang. Meski begitu, informasi yang ramai di Twitter dinilai bisa jadi aduan.

Sebelumnya kabar tersebut diungkap pegiat media sosial Jhon Sitorus melalui akun twitter pribadinya @Miduk17. “Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cikarang. Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak,” kata Jhon.

Persyaratan staycation untuk perpanjangan kontrak sudah bukan rahasia umum di perusahaan dan hampir seluruh karyawati mengetahuinya dan sampai saat ini belum ada yang keberatan

“Yang mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu. Saya yakin tak lama lagi akan ada yang berani speak up, lalu membongkar oknum perusahaan tersebut. Ini sekaligus kesempatan mereformasi sistem rekrutmen tenaga kerja di Indonesia,” ucapnya. . Dia optimis hal itu akan segera terungkap ke publik.

Banyak dari mereka mengatakan bahwa staycation bersama atasan untuk perpanjangan kontrak maupun naik pangkat sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Dan bila pelayanan diatas ranjang memuaskan bahkan bisa mendapatkan promosi, naik gaji atau beban kerja yang semakin ringan.

“Ini sudah berjalan puluhan tahun yang lalu, jaman dulu biasanya di pabrik garmen atau pabrik dengan karyawan sebagian besar wanita. Kira-kira tahun 90-an sudah ada,” cuit akun @urag*ri. Kutipan sudah disesuaikan dengan ejaan yang benar.

Warganet lainnya menyebut oknum perusahaan yang mensyaratkan staycation untuk perpanjangan kontrak bukan hanya terjadi di industri daerah Cikarang. “Di daerah modern Cikande juga udah jadi rahasia umum. Soalnya temen gua jadi korban ceweknya yang ternyata main sama atasan demi perpanjang kontrak dan akhirnya naik pangkat” ujar akun @Elanoracqes.

Pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar mengatakan hal itu dimungkinkan terjadi. Pasalnya karyawan kontrak di lingkungan industri dinilai sangat lemah posisi tawarnya.

“Mereka akan diperhadapkan pada diputus hubungan kontrak atau mengikuti apa yang dimaui oleh manajemen. Kalau disuruh tidur sebagai syarat untuk diperpanjang, ya mungkin saja,” ujar Timboel.

“Kalau ada yang disuruh tidur ya mungkin saja karena mereka berpikir daripada saya nganggur, lebih baik apa yang diinginkan manajemen atas arahan HRD, apa yang diinginkan majikan saya jalani,” tambahnya.

Selama ini pelanggaran terhadap hak buruh kontrak disebut sudah banyak seperti upah di bawah minimum, hingga tidak dibayarnya kompensasi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Timboel minta agar informasi terkait syarat staycation untuk perpanjangan kontrak betul-betul diusut karena merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

“Pernyataan ini harus direspons oleh pemerintah dalam hal ini pihak kepolisian dan pengawas ketenagakerjaan agar persoalan seperti ini tidak akan terjadi lagi khususnya kepada pelaksanaan hubungan kerja di tempat kerja agar hak-hak normatif pekerja kontrak itu dihormati dan dilaksanakan sesuai regulasi oleh manajemen,” tegasnya.

Peneliti Astronomi BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Ancam Melakukan Genosida Pada Warga Muhammadiyah


Komentar peneliti astronomi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin berbuntut panjang. Andi dilaporkan buntut komentar dengan ancaman ‘halalkan darah semua Muhammadiyah’ di media sosial. Diketahui, Andi Pangerang Hasanuddin merupakan peneliti di Pusat Riset Antariksa BRIN. Ia tercatat sebagai warga Desa/Kecamatan Diwek, Jombang yang berdomisili di Desa Batursari, Mranggen, Demak, Jateng.

Awal Mula Komentar ‘Halalkan Darah Semua Muhammadiyah’
Sebelumnya, peneliti di Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin bikin heboh menyusul komentarnya ‘halalkan darah semua Muhammadiyah’ di Facebook.

Dikutip dari detikNews, perihal itu dibagikan di media sosial oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ma’mun Murod. Setidaknya ada empat tangkapan layar yang dibagikan Murod dengan caption sebagai berikut: “Pak Presiden @jokowi Prof. @mohmahfudmd , Pak Kapolri @ListyoSigitP @DivHumas_Polri , Gus Menag @YaqutCQoumas , Kepala @brin_indonesia bgmn dg ini semua? Kok main2 ancam bunuh? BRIN sbg lembaga riset hrsnya diisi mereka yg menampakkan keintelektualannya, bkn justru spt preman.”

Di salah satu tangkapan layar, tampak peneliti BRIN lain, Thomas Jamaluddin, menyampaikan soal perbedaan hari Lebaran. Dia mengatakan pemerintah memfasilitasi Muhammadiyah yang telah menentukan awal Lebaran 2023.

Kemudian, Andi Pangerang Hasanuddin dengan akun AP Hasanuddin membalas komentar seorang dengan akun bernama Ahmad Fauzan S di unggahan Thomas. AP Hasanuddin melontarkan ancaman.

“Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian,” kata Andi.

PDM Jombang Laporkan Andi ke Polres
Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Jombang ikut melaporkan Andi ke Polres Jombang pada Senin (24/4/2023). Laporan ke Polres Jombang karena sesuai dengan keterangan alamat Andi yang ditulis di kota setempat. “Kami dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Jombang beserta sekretaris, Pimda Tapak Suci, para kader Kokam telah melaporkan tindakan APH (Andi Pangerang Hasanuddin) terhadap warga Muhammadiyah yang jelas mengandung ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan,” kata Abdul Wahid, Wakil Ketua PDM Jombang dalam keterangan resminya yang diterima.

Wahid menambahkan, pelengkapan berkas akan dilakukan besok. Ia berharap laporannya akan ditindaklanjuti secara adil dan jujur. “Besok kami akan melengkapi berkas. Semoga lancar dan proses hukum berjalan secara adil dan jujur,” terang Wahid.

Muhammadiyah Jatim Sambut Baik Pelaporan Andi
Terpisah, Sukadiono, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur menyambut baik pelaporan tersebut. Menurutnya, laporan itu merupakan tindakan yang beradab dan tak main hakim sendiri. “Tindakan melaporkan ujaran kebencian dan ancaman oleh oknum BRIN ke kepolisian atau proses hukum merupakan tindakan beradab,” kata Sukadiono.

“Warga Muhammadiyah harus menghindari tindakan persekusi atau berbagai upaya anarkis lainnya yang menyasar kepada terduga pelaku, keluarga terduga pelaku, bahkan peneliti BRIN lainnya yang tidak terlibat. Tidak main hakim sendiri adalah watak Muhammadiyah. Biarkan proses hukum berjalan dan harus terus dikawal,” imbuhnya.

Sejumlah Saksi Diperiksa Polisi
Untuk mendalami kasus Andi Pangerang, polisi telah memanggil sejumlah saksi. Mereka diperiksa soal dugaan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan. “Iya, sedang kami proses. Jumlah saksi bisa dipastikan ke Kasat Reskrim,” kata Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat, Selasa (25/4/2023).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto menjelaskan saksi yang diperiksa sudah ada tiga orang. Rinciannya, 2 saksi pelapor dari PDM Muhammadiyah Jombang dan 1 saksi terlapor yakni Andi Pangerang. “Terlapor (Andi Pangerang Hasanuddin) juga sudah kami BA (Berita Acara) interogasi di kantor. Secara umum dia mengakui kesalahannya dan meminta maaf,” jelasnya.

Kasusnya Masih Tahap Penyelidikan
Menurut Aldo, kasus ini masih pada tahap penyelidikan. Pihaknya masih mendalami unsur-unsur dalam pasal yang diduga dilanggar Andi Pangerang Hasanuddin. Yaitu pasal 45A ayat (2) dan atau pasal 45B UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Masih kami dalami unsur-unsur pasal yang terkait. Kemudian kami dalami nanti keterangan dari pihak saksi pelapor maupun saksi terlapor. Kalau kami butuhkan saksi-saksi lain, akan kami panggil. Kalau dirasa sudah cukup, kami lanjutkan ke tahap berikutnya,” tandasnya.

Andi akan Disidang Etik
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bakal menggelar sidang etik terhadap peneliti BRIN, Andi Pangerang buntut komentar ancaman ‘halalkan darah semua Muhammadiyah’. Sidang etik digelar hari ini. “Langkah konfirmasi telah dilakukan untuk memastikan status APH adalah ASN di salah satu pusat riset BRIN. Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021,” kata Laksana Tri Handoko seperti dilansir.

Sidang Etik Digelar Meski Andi Sudah Minta Maaf
Handoko mengatakan, meski Andi sudah meminta maaf namun sidang etik ASN Andi akan tetap digelar pada Rabu (26/4). Kemudian, sidang akan dilanjutkan dengan sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk penetapan sanksi final.

“Meski sivitas tersebut sudah membuat surat permintaan maaf, BRIN tetap akan memproses yang bersangkutan,” ujarnya. Dia mengimbau periset di BRIN lebih bijak dalam menggunakan dan menyampaikan pendapat di sosial media. Dia menuturkan BRIN meminta maaf atas komentar ancaman yang dilontarkan Andi Pangerang Hasanuddin. “BRIN meminta maaf, khususnya kepada seluruh warga Muhammadiyah, atas pernyataan dan perilaku salah satu sivitas BRIN, meskipun ini adalah ranah pribadi yang bersangkutan,” ujarnya.

Komnas HAM Temukan Fakta Kesalahan PSSI dalam Tragedi Kanjuruhan


Komnas HAM mengungkap 7 hal mengejutkan di balik tragedi maut di stadion Kanjuruhan. Terungkap sejumlah pelanggaran dalam penyelenggaraan laga panas tersebut. Tragedi Kanjuruhan terjadi seusai pertandingan Arema FC melawan Persebaya yang dihelat pada Sabtu (1/10) malam. Sebanyak 135 orang meninggal dalam insiden tersebut dan ratusan orang lain terluka. Peristiwa itu terjadi karena kericuhan yang terjadi setelah pertandingan berakhir dengan skor 2-3 untuk kemenangan Persebaya. Penonton berdesakan saat keluar dari Stadion Kanjuruhan setelah dibubarkan aparat.


Penonton sempat masuk ke lapangan. Aparat lalu memukul mundur hingga menembakkan gas air mata hingga membuat para penonton berebut keluar dari stadion. Komnas HAM pun mengungkap sejumlah temuannya. Hal ini terkait dengan verifikasi stadion hingga soal gas air mata.

  1. 45 Tembakan Gas Air Mata
    Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara awalnya menerangkan soal jenis senjata yang digunakan personel Brimob saat Tragedi Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022) lalu. Beka juga mengatakan personel Sabhara turut menembakkan gas air mata.

“Terkait dengan penembakan gas air mata dalam Stadion Kanjuruhan, bahwa yang melakukan penembakan gas air mata tidak hanya Brimob, tapi juga personel Sabhara,” kata Beka dalam jumpa pers, Rabu (2/11). Jenis senjata yang digunakan untuk pelontar gas air mata adalah laras licin panjang. Kemudian amunisi yang digunakan selongsong kaliber 37-38 mm, Flash Ball Super Pro 44 mm, dan antiriot AGL kaliber 38 mm.

“Adapun amunisi gas air mata yang digunakan merupakan stok tahun 2019 dan telah expired atau kedaluwarsa,” tutur Beka. Beka juga menyampaikan penembakan gas air mata dilakukan tanpa koordinasi dengan Kapolres Malang. Beka mengebut penembakan gas air mata dimulai pukul 22.08 WIB. “Dari pukul 22.08.59 WIB sampai 22.09.08 WIB, Brimob 11 kali menembakkan gas air mata ke arah selatan lapangan, setiap tembakan berisi 1 sampai 5 amunisi gas air mata. Aparat kembali menembakkan gas air mata pada pukul 22.11.09 WIB dan pada pukul 22.11 WIB hingga pukul 22.15 WIB diperkirakan ditembakkan 24 kali,” ucapnya.

“Jumlah amunisi yang terlihat dalam video sebanyak 30 amunisi yang bersumber dari 10 tembakan. Kemudian, diperkirakan gas air mata ditembakkan di dalam stadion dalam peristiwa ini sebanyak 45 kali,” lanjut Beka. Beka mengatakan dari 45 total tembakan, 27 tembakan gas air mata terlihat dalam video. Sementara 18 tembakan lainnya terkonfirmasi lewat suara. “Jadi itu sebanyak 45 kali,” kata dia.

  1. PSSI Langgar Aturan Sendiri
    Komnas HAM juga menyatakan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) tak menjelaskan larangan FIFA dalam kerja sama dengan Polri. “Kami menemukan ada pelanggaran regulasi FIFA dan PSSI regulasi FIFA dan PSSI dalam perjanjian kerja sama (PKS) antara PSSI dengan Polri,” kata Beka.

Kerja sama yang dimaksud Komnas HAM ialah terkait pengamanan pertandingan yang melibatkan personel Polri. Beka mengatakan kerja sama tersebut diinisiasi PSSI. Namun, dalam penyusunan perjanjian kerja sama, PSSI tak memberi penjelasan detail kepada Polri. “Dalam penyusunan perjanjian kerja sama (PKS), PSSI tak menjelaskan aturan-aturan FIFA secara spesifik termasuk penggunaan gas air mata sebagaimana regulasi Pasal 19 aturan FIFA tentang stadium safety and regulation,” kata dia. “Jadi ketika penyusunan PKS, PSSI tak menjelaskan apa yang dilarang, apa yang boleh, jadi hanya disandingkan saja, kemudian selesai,” tambahnya.

  1. Kelemahan Verifikasi
    Temuan faktual kelima ialah terkait kelayakan Stadion Kanjuruhan untuk pertandingan. Stadion ini terakhir kali diverifikasi pada 2 tahun lalu. “Verifikasi Stadion Kanjuruhan dilakukan pada Februari 2020, dilakukan PT LIB, dengan status: Stadion Kanjuruhan tak memiliki dokumen sertifikat stadion, rencana evakuasi, ground rule, surat ketersediaan lapangan,” katanya.

  1. Para Korban Alami Gangguan Pernapasan
    Komnas HAM juga mengungkapkan kondisi korban tewas dalam tragedi Kanjuruhan. Korban tragedi Kanjuruhan berjumlah 135 orang. “Korban meninggal dunia berjumlah 135 orang, dimana empat orang diantaranya meninggal dunia setelah dirawat beberapa hari dengan kondisi kritis di Rumah Sakit Umum Daerah dr Syaiful Anwar Malang,” ungkap Beka. Beka mengatakan rata-rata korban mengalami gangguan pernapasan. Ada juga yang wajahnya memar karena gas air mata mengenai wajahnya. “Sebagian besar korban mengalami gangguan pernapasan dan ditemukan ada memar di paru-paru akibat trauma atau benturan. Selain itu wajah korban ada tanda-tanda bekas gas air mata berupa wajah memerah atau membiru, dan mata yang merah berair,” jelasnya.
  1. Korban Patah Tulang
    Ada juga korban Kanjuruhan mengalami patah tulang. Tak hanya itu, salah satu korban ada yang kepalanya retak dan meninggal dunia. “Sejumlah korban juga mengalami patah tulang dan lebam-lebam, serta kondisi patah tulang fraktur, dislokasi, mata bengkak, merah/kehitaman dan berair yang diduga akibat gas air mata, nyeri dada atau sesak, dan juga nyeri otot atau trauma otot,” tuturnya. “Kondisi korban meninggal hampir semuanya dalam kondisi yang sama, yaitu wajah kebiruan kehitaman dan bengkak. Selain itu juga ada salah satu korban meninggal yang juga alami retak di kepala,” lanjut Beka.
  1. CCTV Tidak Dihapus
    Beka pun menjelaskan total terdapat 32 titik CCTV di Stadion Kanjuruhan. Namun CCTV yang mengarah ke area parkir merupakan CCTV yang baru dipasang. “Total CCTV Stadion Kanjuruhan berjumlah 32 titik, CCTV titik 16 yang mengarah ke area parkir baru dipasang Jumat, 30 September 2022. Jadi khusus titik 16 baru dipasang pada Jumat, 30 September 2022,” ujar Beka saat konpers di kantornya, Rabu (2/11/2022). Beka menuturkan, setelah pemasangan, pengaturan IT pada CCTV masih dalam bentuk factory setting. Sehingga hal ini menyebabkan data CCTV masih berubah-ubah.

“Bahwa setelah pemasangan CCTV tersebut pengaturan IT masih dalam bentuk factory setting, jadi belum menjadi statis sehingga pengaturan IT masih dapat berubah-ubah atau dinamis sehingga pada saat pertandingan ini yang kemudian ada beberapa isu,” tuturnya. Menurut Beka, hal ini mengakibatkan CCTV yang mengarah ke area parkir ini tidak dapat merekam gambar pada beberapa waktu. Oleh sebab itu, Beka memastikan data CCTV tidak dihapus. “Akibat belum dilakukannya IP address, CCTV di titik 16 tersebut tidak dapat merekam gambar di sejumlah waktu, sehubungan dengan matinya NPR yang disebabkan perubahan IP address secara otomatis,” ujar Beka. “Jadi, akibat aturan IP yang masih dinamis itu karena pengaturannya belum statis, sehingga ada beberapa waktu yang tidak terekam. Itu bukan dihapus. Kemarin kan ada isu dihapus. Karena memang pengaturan setting-nya masih dinamis, berubah-ubah,” sambungnya.

  1. Broadcaster Ngeluh Takut Kehilangan Sponsor
    Komnas HAM juga mengungkapkan sebelum pertandingan Liga 1 antara Arema FC Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan digelar, ada diskusi antara PT LIB dan Indosiar selaku broadcaster. Pihak Indosiar mengeluh takut kehilangan sponsor sehingga menolak pergantian jadwal pertandingan.

“Dinamika jadwal pertandingan Arema FC dan Persebaya. Pada tanggal 13 September 2022, Kapolres mengirimkan surat secara resmi kepada pelaksana yang juga ditembuskan kepada Ketua PSSI. Jadi, selain kepada Panpel, Kapolres juga mengirim surat ditembuskan kepada Ketua PSSI, meminta agar jadwal pertandingan dimajukan ke pukul 15.30 WIB dengan pertimbangan keamanan,” jelas Beka.

“Pada tanggal 13 September 2022, PT LIB berkomunikasi dengan pihak Indosiar melalui pesan WhatsApp terkait surat perubahan kick off dari Polres Malang. Jadi ada diskusi antara LIB dengan Indosiar terkait permintaan perubahan jadwal dari Polres Malang,” lanjutnya. Beka mengatakan Indosiar mengeluh pertandingan super-big match tidak lagi tayang saat prime time sehingga berpotensi kehilangan sponsor. Indosiar lalu kekeh menawarkan kick off tetap dilakukan malam hari.

“Fakta komunikasi tersebut, pihak Indosiar merespons bahwa perubahan jadwal ini membuat pihak broadcaster kesulitan. Para sponsor mengeluh karena laga super big match, salah satunya Arema FC dan Persebaya, tidak lagi tayang di prime time dan berpotensi kehilangan sponsor. Pihak broadcaster tetap berpendirian bahwa pertandingan harus dilangsungkan pada malam hari, menawarkan kick off dari pukul 20.00 WIB ke pukul 19.30 WIB tapi tetap di Malang. Tawaran dari broadcaster seperti itu,” jelasnya.