Gedung Gloria Dijual Pemilik Karena Dilahan Strategis Sewa Hanya 10.000 Rupiah Per Bulan


Akibat tarik ulur yang tak kunjung selesai antara pemilik Gedung Gloria dan 71 pedagang yang memiliki hak sewa seumur hidup, PT Pantjoran Indah Murni atau PIM memutuskan menjual lahan gedung yang terbakar seluas 2.000 meter itu.

Direktur PT PIM Antonio Leonardus Tjipto, yang ditemui di Balai Wartawan di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Selasa (27/4), menjelaskan, penjualan gedung tidak bertentangan dengan perjanjian pemilik dan pedagang.

”Kami sudah lelah berunding. Pihak keluarga selaku pemilik PT PIM menyiapkan uang kerohiman bagi para pedagang. Para pedagang yang memiliki hak sewa seumur hidup sebetulnya sudah untung setelah berdagang puluhan tahun di Gloria. Para pedagang yang menyewa seumur hidup hanya dikenai biaya sewa Rp 10.000 per bulan yang tak pernah naik biayanya sejak tahun 1980. Sudah ada peminat serius yang mau membayar lahan bekas kebakaran itu. Peminat sudah menyebutkan angka yang ditawarkan kepada keluarga kami,” ujar Antonio.

Sebelumnya, Awen, koordinator pedagang yang memiliki hak sewa seumur hidup, mengaku sudah menerima adanya surat dari PT PIM yang berisi tawaran pemberian uang kerohiman.

”Kami butuh kepastian kalau Gloria dibangun kembali, pedagang dengan hak sewa seumur hidup tidak diusir. Kami memiliki hak untuk menempati lokasi semula,” ujar Awen.

Pemerintah Kota Jakarta Barat melalui suku dinas pengawasan dan penertiban bangunan sudah mengeluarkan surat izin bongkar atas sisa bangunan pertokoan Gloria.

Di lain pihak, Antonio mengaku sudah sejak semula menjanjikan penempatan pedagang lama dengan hak sewa seumur hidup di lantai satu dan lantai dua seperti semula.

Menurut Antonio, dari 7.269 meter persegi lahan Gedung Gloria yang memiliki lima lantai, pedagang penyewa seumur hidup hanya menempati lahan 622,1 meter persegi.

Hubungan pemilik gedung dengan pedagang hak sewa seumur hidup adalah sewa-menyewa. Pekan lalu, pedagang menentang upaya eksekusi mengosongkan lahan gedung Gloria. Sejumlah orang memasang spanduk di bekas gedung yang terbakar tanggal 16 Agustus 2009, yang mempertanyakan penyebab kebakaran dan pelbagai dugaan tentang kesengajaan.

Udin, pedagang kaki lima di pelataran muka Gloria, mengaku pasrah jika harus sementara pindah seandainya bangunan dirobohkan.

Antonio menerangkan, PT PIM sudah mengeluarkan 30 surat keterangan bagi pedagang yang mengurus klaim asuransi atas musibah kebakaran yang menimpa pertokoan Gloria. ”Pemilik gedung dan pedagang sama-sama rugi. Sebagian pedagang yang tak memiliki hak sewa seumur hidup membayar rental kios dengan harga normal sekitar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per bulan. Mereka menempati lahan sekitar 1.014 meter persegi. Pendapatan itu kami gunakan untuk menyubsidi pedagang dengan hak sewa seumur hidup yang hanya berkontribusi di bawah Rp 1 juta per bulan,” ujar Antonio.

Pertokoan Gloria berdiri tahun 1972 dan menjadi salah satu tengara di Jalan Pancoran. Pertokoan Gloria memiliki bioskop yang dijadikan aula pertemuan selepas tahun 1989, supermarket, dan kios-kios yang ditempati para pedagang. Pertokoan tua lainnya di Jalan Pancoran adalah pertokoan Chandra

One thought on “Gedung Gloria Dijual Pemilik Karena Dilahan Strategis Sewa Hanya 10.000 Rupiah Per Bulan

Leave a comment