BERITA INFORMASI TERKINI

Presiden Harus Orang Indonesia Asli. Tapi Mana Yang Asli?

In Berbudaya, Demokrasi, Kreatif, Taat Hukum, Tokoh Indonesia on December 19, 2008 at 12:59 pm

Kata Undang-Undang Dasar, presiden ialah orang Indonesia asli. Mari kita kaji asli menurut pemaknaan Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Pertama, ’tidak ada campurannya, tulen, murni’. Bagaimana menilai kemurnian orang Indonesia? Yang murni itu badannyakah, atau jiwanya? Kalau jiwanya, manakah lebih murni Indonesia, si asing Multatuli pembela rakyat kecil atau si pribumi bupati penindas rakyat? Kalau badannya, seseorang dengan ayah warga negara Indonesia ibu bukan, tapi lahir di Indonesia sebagai warga negara Indonesia, itu tulen atau campuran? Banyak sekali orang Indonesia mendukung Barack Hussein Obama, yang ayahnya orang Kenya tulen, jadi presiden Amerika. Akankah mereka juga mendukung orang Indo mata biru jadi presiden Indonesia?

Kedua, ’bukan peranakan’ alias ’pribumi’. KBBI yang sama bilang pribumi itu ’penghuni asli’. Ini definisi kepala kejar buntut yang tidak menjelaskan apa-apa. Peranakan diartikan ’keturunan anak negeri dengan orang asing’; anak negeri artinya ’penduduk suatu negeri’. Dengan definisi ini si Indo tidak bakalan jadi presiden. Di sini tidak tercakup definisi populer pribumi yang mengecualikan anak cucu cicit orang Tionghoa yang lahir di Indonesia sebagai warga negara Indonesia, termasuk keturunan anak buah Laksamana Cheng Ho yang sudah ratusan tahun bermukim di Semarang, jauh sebelum Republik Indonesia berdiri. Bahkan suku Batak ternyata juga berasal dari India yang menurut definisi ini adalah bukan orang pribumi, masih banyak suku-suku di Indonesia yang bukan asli dari Indonesia.

Keempat (makna ketiga, ’bukan salinan’, tidak relevan), ’baik-baik’; ’tidak diragukan asal-usulnya’. Mengapa hanya orang yang kita tahu asal-usulnya dianggap orang baik-baik? Wallahualam bissawab. Apakah ini berarti siapa pun, asal orang baik-baik, bisa jadi presiden Indonesia? Lalu, siapa yang berhak menentukan bahwa seseorang itu baik-baik? Siapa yang pantas jadi polisi moral di negeri ini?

Kelima, ’yang dibawa sejak lahir (sifat perbawaan)’. Dari contoh yang diberikan, tampaknya yang dimaksud adalah karakter, sifat sejati yang bisa disembunyikan tapi pasti akan muncul pada saat-saat tertentu. Persoalannya sama dengan definisi keempat, bagaimana menentukan kriterianya. Mungkin bisa mencontoh negeri Obama. Masa lalu calon presiden dibongkar luar dalam habis-habisan oleh media massa sehingga rakyat lebih tahu siapa sebenarnya orang yang mereka pilih.

Keenam, ’(tempat) asal’. Ini agak mudah dipenuhi, kalau jelas yang dimaksudkan adalah asal dirinya sendiri. Seseorang yang lahir di Indonesia sebagai orang Indonesia dengan sendirinya asli. Namun, kalau yang dicari adalah asal-usul nenek moyangnya, rasisme membayang. Kalau asal-usul nenek moyang jadi perkara, bukankah semua orang Indonesia berasal dari tempat lain? Kata almarhum YB Mangunwijaya, kita semua adalah orang perahu, hanya waktu tibanya saja yang berbeda. Jadi, kapankah batas waktu masuk ke Nusantara ini untuk dianggap asli?

Lebih ilmiah lagi, para pakar sekarang umumnya mengakui bahwa nenek moyang Homo sapiens sapiens berasal dari Afrika. Kita semua yang hidup di sini tidak ada yang asli.

95 Persen Korban Pelacuran Anak Mengidap Sakit Kelamin

In Indonesia Sehat, Perekomonian, Taat Hukum on December 17, 2008 at 4:09 am

Sebanyak 95 persen anak Indonesia korban pelacuran di luar negeri mengidap pelbagai jenis penyakit kelamin hingga terpapar virus HIV. Head Social Worker International Organization for Migration Anna Sakreti yang dihubungi hari Selasa (16/12) menjelaskan, temuan itu didapat dari 807 anak korban trafficking (perdagangan), usia antara 15 tahun dan 18 tahun yang didampingi Maret 2005 hingga September 2008.

”Dari jumlah itu, 21,68 persen adalah korban eksploitasi seksual. Mereka terkena pelbagai penyakit menular seksual dan diobati di RS Polri Kramat Jati lalu mendapat rawat jalan. Observasi terus dilakukan kepada mereka,” kata Anna.

Jenis penyakit menular seksual (PMS) yang dialami anak korban pelacuran adalah chlamydia (76,6%), gonorrhea (6,3%), hepatitis B (3,8%), trichomoniasis (3%), condilloma accuminata (2%), sifilis (1,8%), dan HIV positif (1,1%).

Secara berurutan, lima besar negara tujuan utama trafficking anak adalah Malaysia, Indonesia, Arab Saudi, Mauritius, dan Jepang. Menurut Anna, jumlah anak korban pelacuran yang ditangani IOM merupakan fenomena gunung es. Masih banyak anak korban pelacuran yang belum terpantau.

Biasanya, anak-anak korban pelacuran yang ditangani IOM merupakan rujukan dari Pelabuhan Tanjung Priok, Terminal IV Bandara Soekarno-Hatta, lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Entikong-Kalimantan Barat, Batam, Riau, Mabes Polri, dan terkadang Departemen Sosial. Begitu diserahkan, para anak korban pelacuran mendapat tes kesehatan menyeluruh.

Para korban dipulihkan psiko-sosial dan fisik di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Rata-rata mereka dirawat selama dua minggu di rumah sakit.

Selama 2005-2007 kondisi para korban masih dimonitor di daerah oleh 80 mitra LSM yang mendampingi mereka. Namun, sejak tahun 2008, program itu tidak dilanjutkan karena negara donor menghentikan bantuan. Negara donor menganggap Indonesia dianggap sudah memiliki perangkat undang-undang yang memadai.

Namun di lapangan, pendampingan terhadap anak korban pelacuran tidak berlanjut, termasuk dalam hal pemantauan kesehatan oleh pemerintah daerah. Sementara untuk daerah Jabodetabek, pemantauan kesehatan masih terus berlangsung.

Dirawat KBRI

Anna Sakreti menambahkan, kini para korban trafficking itu juga mendapat pemeriksaan kesehatan awal di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia. Anak korban trafficking juga mendapat perawatan kesehatan.

”Anak yang menjadi korban trafficking usianya bervariasi, dari 3 tahun hingga 18 tahun. Sebagian besar dari mereka dieksploitasi sebagai pembantu rumah tangga (33,58%), eksploitasi di tempat transit (23,54%), dan eksploitasi seksual (21,68%).

Daerah asal anak-anak yang menjadi korban trafficking adalah Kalimantan Barat (30,98%), Jawa Barat (16,11%), Jawa Timur (9,9%), Nusa Tenggara Barat (8,43%), dan Sumatera Utara (8,3%)

Tahun 2008 Sebagai Tahun Kebangkitan UKM Sudah Gagal Total

In Perekomonian on December 17, 2008 at 3:43 am

Menjelang berakhirnya masa efektif penggunaan anggaran tahun 2008, diputuskan dana bergulir untuk perkuatan modal usaha mikro, kecil, dan menengah tidak dicairkan oleh Kementerian Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Dana itu dikembalikan ke kas Departemen Keuangan.

Dengan keputusan itu, praktis semangat Kementerian Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemennegkop dan UKM) menjadikan tahun 2008 sebagai Tahun Kebangkitan UMKM pupus sudah.

Menteri Negara Urusan Koperasi dan UKM Suryadharma Ali dalam rapat regional wilayah IV Pemberdayaan Koperasi dan UKM di Balikpapan, Kalimantan Timur, akhir November, menegaskan, ”Dana tersebut dikembalikan kepada Departemen Keuangan. Jika tidak, saya khawatir akan terjadi kecerobohan dan kasusnya berujung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).”

Anggaran yang dikembalikan ke Departemen Keuangan itu sebesar Rp 381 miliar. Dana itu sebelumnya lebih dikenal dengan sebutan dana bergulir.

Keputusan mengembalikan dana tersebut ke Departemen Keuangan terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2008 yang mewajibkan dana bergulir harus dikembalikan.

Sebelumnya, sejak pengucurannya tahun 2005, dana bergulir tidak perlu dikembalikan. Ketentuan mengembalikan dana bergulir itulah yang membuat kalangan Kemennegkop dan UKM kalang kabut.

Padahal, terbitnya PMK No 99/2008 semata-mata bertujuan menertibkan keuangan negara, yaitu setiap sen yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan.

Keluarnya PMK No 99/2008 beralasan bila dikaitkan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang memberi status disclaimer terhadap laporan keuangan Kemennegkop dan UKM.

Selain itu, sebagai dana penguatan modal, dana bergulir pada dasarnya adalah dana investasi, bukan dana sosial. Oleh karena itu, harus dikembalikan.

Selama ini, karena tidak ada ketentuan untuk mengembalikannya, pengguliran dana bergulir acapkali menjadi ajang seremonial pejabat. Ini setidaknya tampak dari catatan pengguliran dana bergulir yang belum diterima BPK secara utuh.

Meski demikian, beberapa deputi di Kemennegkop dan UKM menyatakan dapat menunjukkan jumlah pengucuran dana tersebut, termasuk bunganya, yang masih terus berjalan.

Kredit usaha rakyat

Ketentuan untuk mengembalikan dana bergulir seharusnya tidak perlu dirisaukan. Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) telah menunjukkan kemampuannya mengembalikan setiap rupiah yang dipinjamkan kepadanya.

Hal itu setidaknya telah dibuktikan dalam program kredit usaha rakyat (KUR), yang diluncurkan pemerintah untuk menggerakkan UMKM.

Para pelaku usaha banyak yang telah memanfaatkan KUR. Ini terlihat dari nyaris dicapainya target penyaluran KUR, yaitu Rp 14,5 triliun.

Dengan keberhasilan itu, pada penghujung tahun 2008, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berkomitmen akan meningkat program KUR pada tahun 2009, yaitu dengan menaikkan jumlah kredit yang disalurkan menjadi Rp 20 triliun.

Namun, karena penjaminannya yang disetujui dalam APBN baru Rp 1 triliun, kepastian kredit yang bisa dikucurkan baru Rp 10 triliun. Untuk mewujudkan komitmen pemerintah mengucurkan Rp 20 triliun, menunggu persetujuan DPR dalam Perubahan APBN 2009.

KUR dapat menjadi cermin bagi pembelajaran masyarakat bahwa menjalankan bisnis, sekecil apa pun, harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Tidak ada kata ”gratis” dalam membangun usaha dan mengembalikan utang adalah kewajiban yang harus dipenuhi.

Begitu pula yang seharusnya terjadi pada dana bergulir. Jika tidak ada kewajiban mengembalikan, program yang bernuansa kerakyatan itu bisa tergelincir dimanfaatkan untuk ”permainan” politik.

Oleh karena itu, kehadiran PMK No 99/2008 seharusnya tidak perlu ditanggapi emosional karena sebenarnya hanya sebuah aturan untuk menertibkan pengelolaan keuangan negara.

Era pembelajaran

Anggaran Kementerian Negara Urusan Koperasi dan UKM tahun 2008 ditetapkan Rp 1,098 triliun. Itu terdiri atas anggaran yang direalisasikan Rp 761 miliar (65,26 persen) dan anggaran yang direalisasikan Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB) Rp 381 miliar (34,71 persen).

Sebagian besar dana yang dialokasikan dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dimasukkan dalam pos belanja sosial, bukan belanja modal.

Bantuan perkuatan bagi kelompok usaha mikro pun dimasukkan ke dalam belanja sosial. Dengan demikian, perlakuannya pun penuh ”nuansa sosial”. Mengabaikan sisi bisnis.

Perlakuan ”bernuansa sosial” itu telah membuat usaha mikro dan kecil yang mendapat dana penguatan kurang berkembang sisi bisnisnya.

Sebaliknya, apabila diberi perkuatan modal berbasis komersial, usaha mikro dan kecil tidak mampu menjangkaunya. Mereka tidak menguasai prosedurnya, tidak mampu menyediakan agunan, dan tidak dapat memenuhi persyaratan bank.

Jalan keluar mengatasi dilema itu dinyatakan dalam UU No 20/2008 tentang UMKM. Pasal 21 (1) undang-undang tersebut menyebutkan, pemerintah pusat dan daerah menyediakan pembiayaan untuk UMKM.

Memberdayakan UMKM setidaknya dapat dilakukan dalam tiga l;angkah. Pertama, menciptakan skim pendanaan yang lebih bervariasi, produktif, dan inovatif, serta dapat diakses oleh usaha mikro. Selama ini skim kredit untuk UMKM sangat terbatas.

Kedua, mendorong perbankan agar melaksanakan skim-skim tersebut sebagai produk bank. Selama ini, usaha mikro seolah dipaksa untuk mempunyai kriteria layak bank (bankable), yakni mengharuskan usaha mikro memiliki kelayakan usaha sesuai ukuran perbankan.

Ketiga, memobilisasi potensi dan sumber daya berbagai instansi, baik di pemerintah pusat maupun daerah, untuk menyediakan paket pembiayaan usaha khusus bagi skala mikro. Persyaratan paket ini hendaknya lebih longgar dan dapat berupa subsidi bunga, penjaminan, bantuan pemasaran, ataupun pendampingan.

Mau tidak mau, tanggung jawab pemberdayaan usaha mikro dan kecil ada pada pemerintah. Ini karena perbankan dan lembaga keuangan mikro (LKM) kurang insentif melayani usaha mikro.

Skala usaha yang kecil dengan tingkat risiko bervariasi, dengan lokasi geografis yang tersebar luas, membuat biaya layanan (service cost) per debitor relatif tinggi.

Komitmen memberdayakan usaha rakyat sangat ditunggu. Namun, syaratnya, harus dengan prosedur yang sederhana. Prosedur dan syarat yang rumit hanya akan membuat pelaku usaha mikro dan kecil enggan. Ini pula yang membuat mereka enggan berurusan dengan bank.