Sistem Pemilu Perlu Diperbaiki


Pemilihan Umum 2009 dinilai menjadi pemilu yang terburuk pascareformasi. Setidaknya ada tiga masalah dalam Pemilu 2009, yaitu kerangka hukum yang lemah, implementasi yang buruk, dan sistem pemilu yang rumit. Untuk itulah perlu ada penataan sistem pemilu yang lebih baik.

Hal itu dikemukakan Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar N Gumay dalam Media Briefing yang bertema ”Reformasi Sistem dan Keadilan Pemilu”, Kamis (25/11). Pembicara lainnya yang hadir adalah anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo, dan konsultan teknis Kemitraan, Didik Supriyanto.

Hadar mengatakan, sistem proporsional dengan daftar calon terbuka merumitkan pemilih. Dia mencontohkan, jika ada 20 parpol peserta pemilu, ada sekitar seratus calon anggota legislatif di kertas suara. ”Ini akan merumitkan pemilih. Pemilu 2009 merupakan pemilu terbesar dan terumit di dunia, dari sisi penyelenggara, peserta, dan pemilih, sehingga perlu disederhanakan,” kata Hadar.

Menurut Hadar, Cetro mengusulkan sistem proporsional campuran (mixed member proportional) yang merupakan varian sistem proporsional, tetapi dalam penetapan calon terpilih terbagi menjadi dua, yaitu sebagian dengan perolehan suara terbanyak dan sebagian lagi berdasarkan nomor urut. Dengan sistem itu, 280 kursi diperebutkan langsung di daerah pemilihan (dapil). Setiap dapil satu kursi, kata Hadar, dan 280 kursi lainnya dibagikan berdasarkan nomor urut seperti yang dikehendaki parpol.

”Dengan sistem proporsional campuran, suara rakyat yang hilang tidak banyak dan kelompok marjinal tetap bisa diperhatikan,” katanya.

Hadar melanjutkan, dalam sistem proporsional terbuka, pertama kali ditentukan berapa kursi di DPR. Misalnya saja ada 560 kursi DPR yang diperebutkan, kemudian dibagi dua, 50 persen dengan kursi dapil dan 50 persen dengan kursi daftar calon.

”Syaratnya, mereka yang sudah dicalonkan di kursi daftar calon tak bisa dicalonkan di kursi distrik. Dengan sistem ini, pemilih memberikan suaranya untuk satu calon anggota legislatif di kursi dapil dan satu suara untuk kursi daftar calon,” ujarnya.

Menanggapi usulan Cetro, Didik Supriyanto mengatakan, apabila sistem proporsional campuran digunakan, harus dipastikan model kelembagaan keterwakilan di Indonesia.

Leave a comment