Ketua RT Di Setu Tangsel Bubarkan Ibadah Doa Rosario dan Aniaya Umat Yang Beribadah


Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka di kasus pembubaran ibadah doa rosario sejumlah mahasiswa di Setu, Tangerang Selatan. Salah satu tersangka adalah ketua RT setempat berinisial D (53). “Tersangka inisial D meneriaki dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi kepada korban beserta temannya,” kata Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam konferensi pers di Polres Tangsel.

Selain terhadap D, polisi menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ketiganya masing-masing berinisial I (30), S (36), dan A (26). Selanjutnya, tersangka I berperan melakukan intimidasi. Tersangka I mendorong korban yang menolak perintah tersangka untuk pergi.

“Tersangka inisial I turut meneriaki korban dengan ucapan intimidasi dan, karena korban menolak perintah Tersangka untuk pergi, maka Tersangka mendorong badan korban dengan tenaga sebanyak dua kali,” tambahnya.

Sedangkan tersangka inisial S dan A sama-sama membawa senjata tajam jenis pisau. Mereka membawa pisau untuk melakukan ancaman agar korban membubarkan diri. “Membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud bersama tersangka lainnya melakukan ancaman kekerasan untuk supaya korban dan rekannya merasa takut dan pergi membubarkan diri,” sebutnya.

Sedangkan tersangka inisial S dan A sama-sama membawa senjata tajam jenis pisau. Mereka membawa pisau untuk melakukan ancaman agar korban membubarkan diri. “Membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud bersama tersangka lainnya melakukan ancaman kekerasan untuk supaya korban dan rekannya merasa takut dan pergi membubarkan diri,” sebutnya.

AKBP Ibnu mengatakan Ketua RT dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 juncto Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan juncto Pasal 335 KUHP ayat 1 tentang pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan juncto Pasal 55 KUHP ayat 1.

“Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan,” kata Ibnu. Polisi menjelaskan awal mula terjadinya kasus penggerudukan ibadat mahasiswa di Setu, Tangerang Selatan (Tangsel). Kegiatan pembubaran dan kericuhan itu diawali satu tersangka D (53) yang meneriaki kegiatan ibadah agar bubar.

Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 19.30 WIB ketika beberapa orang sedang melakukan ibadat. Kemudian datang tersangka D, yang merupakan ketua RT setempat, membubarkan kegiatan itu dengan berteriak.

“Sedang dilaksanakan kegiatan doa bersama yang dilakukan oleh beberapa orang, selanjutnya datang seorang laki-laki dengan inisial D berupaya membubarkan kegiatan tersebut dengan cara berteriak,” ujar Ibnu. Kemudian datang sejumlah orang yang mencoba mencari tahu setelah adanya teriakan tersebut. Kegaduhan pun muncul hingga terjadi kekerasan.

“Kemudian, tidak lama berselang, datang beberapa orang yang mencari tahu apa yang terjadi, sehingga akibat teriakan tersebut terjadi kegaduhan dan kesalahpahaman yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dan menimbulkan korban,” sebutnya.

Anies Baswedan Mulai Sebarkan Fitnah Tanpa Data


Presiden Republik Indonesia (RI) Jokow Widodo (Jokowi) meminta Anies Baswedan menunjukkan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang merupakan titipan kanan-kiri. Pernyataan itu diungkapkan Jokowi merespons Anies Baswedan yang menilai PSN adalah titipan kanan-kiri. “Ya ditunjuk saja proyek mana, yang nitip siapa?” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta. Sebelumnya bacapres PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo juga menantang Anies mengungkap datanya.

“Yang titip siapa? Kanan kiri itu siapa? Disebutin saja datanya secara terbuka, yang titip siapa? (Jadi) pakai data,” kata Ganjar usai jalan sehat dengan Ketum Hanura Oesman Sapta Oedang (OSO) di Surabaya, dilansir detikJatim Minggu (1/10/2023).

Menurut Ganjar, apa yang disampaikan Anies perlu disertai data yang valid. Sehingga, tidak menyebabkan isu negatif yang berkembang di publik. “Kalau pakai data tidak akan membuat orang punya interpretasi lain. Kasih aja datanya, dibuka telanjang itu bagus,” jelasnya.

Mantan Gubernur Jateng ini berharap pernyataan Anies tidak menyebabkan isu liar di publik. Alangkah baiknya data tersebut diungkap. “Buka saja, dugaan saya tidak (ada) yang bisa mengungkap data itu. Buka saja jangan spekulasi,” tandasnya.

Anies Baswedan menilai PSN rentan titipan kanan-kiri jika tidak diluruskan. PSN saat ini perlu diluruskan.

“Dan ketika titipan kanan-kiri, konsekuensinya dirasakan oleh masyarakat. Ini kita kembali perlu luruskan, sehingga apa yang menjadi kebijakan-kebijakan itu mencerminkan tujuan awal,” kata Anies di acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 1 Partai Masyumi di Oasis Amir Hotel, Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (30/9).

PSN harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), serta tentu saja sesuai dengan amanat konstitusi UUD Negara 1945. Dia sering menyaksikan kebijakan-kebijakan tanpa tata kelola pemerintahan yang benar. Akibatnya, kebijakan tersebut tidak berkeadilan.

“Saya beri contoh, suatu ketika saya ditanya tentang PSN, Proyek Strategis Nasional. Saya sampaikan Proyek Strategis Nasional secara substansi baik-baik saja. Yang problem, yang sering kita alami adalah bagaimana PSN itu disusun,” kata Anies.

PSN harus disusun secara transparan melibatkan publik. Bila PSN tidak disusun dengan cara pelibatan publik, PSN itu rentan menjadi tidak adil bagi masyarakat. PSN dipahaminya sering dijadikan jalur cepat merealisasikan proyek pemerintah.

“Tapi kalau itu tidak dikendalikan dengan baik, PSN ini kemudian menjadi titipan dari kanan-kiri yang masuk tanpa kita ketahui bagaimana proses itu disusun,” kata Anies.

Wakil Ketua DPRD Depok Tajudin Tabri Diduga Aniaya Supir Truk


Wakil Ketua DPRD Depok Tajudin Tabri dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap sopir truk bernama Ahmad Misbah (24). Tajudin mengaku menghormati proses hukum yang ditempuh oleh pelapor. “Kalau kita ikut aja sepanjang kita berusaha (untuk) dimediasikan,” kata Tajudin saat dihubung Sabtu (24/9/2022).

Tajudin dilaporkan buntut melakukan sanksi push-up hingga menginjak korban pada Jumat (23/9). Tajudin mengaku, setelah peristiwa itu, pihaknya telah bertemu dengan Ahmad Misbah dan menyampaikan permintaan maaf.

“Saya sebetulnya sudah ada mediasi dengan pihak korban paskakejadian itu. Cuma saya nggak tahu dia tiba-tiba lapor. Intinya, saya sudah menyampaikan permintaan maaf saya kepada pihak sopir dan manajemen. Memang itu didasari kekhilafan saya,” katanya.

“Semua itu saya akui kekhilafan dan kesalahan saya. Dengan permasalahan ini, mudah-mudahan jadi pelajaran bagi saya dan sopir truk di situ jangan semaunya lewat tanpa memperhatikan kenyamanan dan keselamatan masyarakat sekitar,” tambahnya.

Lebih lanjut Tajudin berharap kasus yang dilaporkan oleh pelapor itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Dia berharap ada titik perdamaian yang bisa ditempuh dengan pelapor. “Ini kan baru proses pelaporan, belum pemanggilan. Nanti di situ ada ruang untuk kita mediasi, difasilitasi oleh pihak kepolisian. Intinya, kita ambil hikmahnya saja,” katanya.

Saat sopir truk sedang push up, anggota dewan tersebut terus menyuruh push up dan juga sempat menginjakkan kaki di atas pundak sopir. Setelah itu, sopir truk disuruh berguling-guling di tengah jalan. Sopir truk pun mengikuti perintah itu. “Guling-gulingan, guling-gulingan, terus, terus,” kata Tajudin kepada sopir truk.

Tajudin membantah bahwa dirinya menginjak sopir truk. Dia menyebut hanya menyuruh sopir truk untuk push up dan guling-guling di tengah jalan. “Itu itu saya tidak injak sih, saya suruh push up aja ama guling-guling. Tapi saya akhirnya memang itu di luar batas manusiawi, ya bukan tugas fungsi saya menghukum-hukum itu, itu bagian adalah yang menghukum. Cuma itu didasari tanggung jawab saya terhadap kekhawatiran masyarakat sebetulnya, teman-teman ini kan udah viral,” jelasnya.

Aksi pemberian sanksi tersebut mendapatkan sorotan dari warganet. Warganet menilai anggota DPRD Depok tersebut terlalu arogan dalam memberikan sanksi kepada sopir truk. Di lokasi, tampak portal pembatas tinggi kendaraan rusak karena dihantam dump truck yang dikemudikan sopir tersebut. Portal itu pun tersangkut di dump truck itu.

Tajudin Dipolisikan
Ahmad Misbah (24) melaporkan Wakil Ketua DPRD Depok Tajudin Tabri ke polisi setelah disanksi push-up dan diinjak oleh Tajudin. Misbah merasa telah dipermalukan atas tindakan pimpinan DPRD Depok tersebut. “Dia kan sudah mempermalukan saya, sudah menginjak-injak harga diri saya. Kalau dia bisa melakukan hal seperti itu, saya pun kalau ada kesempatan saya bisa membalikkan,’ kata Misbah saat dihubungi Sabtu (24/9/2022).

Tindakan Tajudin kepada Misbah itu dilakukan pada Jumat (23/9) pagi. Misbah mengaku juga dimaki-maki hingga ditampar oleh Tajudin. Menurut Misbah, Tajudin mempermalukan dia sekitar 20 menit. Misbah merasa harga dirinya telah diinjak-injak atas tindakan Tajudin yang disaksikan banyak orang di lokasi. “Saya di situ dipermalukan di depan banyak orang, banyak warga. Banyak orang di situ sekitar 20 menit, orang saya dimaki-maki dulu,” katanya.

Misbah mengaku sempat adanya mediasi antara Tajudin dengan pihaknya. Sopir truk itu mengaku sudah memaafkan Tajudin, namun ia tetap ingin melanjutkan kasus tersebut di jalur hukum. “Di pertemuan itu ketemuan semua di kantor Krukut. Dia (Tajudin) minta maaf. Cuma kan kalau soal maaf, minta maaf, semua orang bisa melakukannya, tapi harga diri ini,” katanya.

Misbah Ditampar hingga Diinjak Tajudin
Misbah mengatakan tindakan penganiayaan dari Tajudin itu dipicu kekesalannya akibat truk yang dikemudikannya merusak portal yang dibangun oleh pihak Tajudin. Pimpinan DPRD Depok itu lalu datang dan melakukan penganiayaan. Misbah mengaku diinjak-injak hingga diminta guling-guling oleh Tajudin di tengah jalan.

“Dia datang itu langsung marah-marah. Posisi saya sedang ada di atas bak, berusaha mengurangi batu. Nah, saya langsung disuruh turun. Begitu saya turun digampar pipi sebelah kiri, terus disuruh push-up, terus diinjak, terus disuruh guling-guling,” ungkap Misbah. Misbah akhirnya memilih melaporkan Tajudin ke Polres Metro Depok pada Jumat (23/9) sore. Tajudin dilaporkan atas tindakan penganiayaan.

Tajudin kemudian memberikan penjelasan mengenai video viral itu. Dia menyebut peristiwa itu terjadi di Jalan Krukut, Depok, pada pagi tadi. Tajudin mengatakan sanksi itu dijatuhkan untuk memberi efek jera. Sebab, menurutnya, truk sering lewat di jalan tersebut dan membuat warga resah. “Itu kejadian udah 3 kali, dulu kan yang viral pertama berdasarkan laporan masyarakat dianggap dewan tidak bisa kerja, selalu kejadian yang mengkhawatirkan masyarakat, dilewati dump truck dibiarin aja, akhirnya saya marah-marah kan yang pertama tuh,” kata Tajudin saat dihubungi, Jumat (23/9).

“Yang kedua gitu juga, sampai-sampai teman-teman yang di grup itu, beberapa grup ‘pokoknya dewan tidak bermanfaatlah’, kejadian gini terus, ada pembangunan tol tidak ada antisipasi yang merasa nyaman masyarakat,” imbuhnya. Tajudin menyebut tadi pagi dirinya menerima laporan dari warga bahwa truk masih melintas di Jalan Krukut. Atas dasar itulah Tajudin ke lokasi lalu menghukum sopir truk secara spontan. “Ini tadi saya ada di Tangerang Selatan nih, kejadian lagi. Orangnya lain, cuma proyeknya itu-itu juga Tol Cijago, nah akhirnya di-WA lagi saya, ditelepon lagi sama masyarakat ‘tidak ada efek jera’, akhirnya saya emosi, manusiawi,” tutur dia.

Anies Badwedan Ogah Perjuangkan Nasib Buruh Setelah UMP Diturunkan


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikabarkan ogah mengajukan banding pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal UMP DKI Jakarta 2022. Putusan itu membatalkan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1% atau menjadi Rp 4,64 juta.
Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dari hasil komunikasi langsung buruh dengan Anies Baswedan, nampaknya Pemprov DKI Jakarta cenderung tidak akan melakukan banding pada putusan soal kenaikan UMP 2022 yang dibatalkan PTUN Jakarta.

“Kami sudah coba komunikasi ke Gubernur DKI, nampaknya dalam komunikasi tersebut, pak Anies Baswedan cenderung tak mau banding. Meski belum dilakukan resmi dan belum diumumkan secara resmi apakah akan banding atau tidak banding, namun dalam dialog kami sepertinya Pemprov cenderung tak mau banding,” papar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Selasa (26/7/2022). Buruh pun mendesak agar Anies mau melakukan banding. Jangan sampai putusan PTUN yang menurunkan upah minimum diterima begitu saja.

“Sikap KSPI dan Partai Buruh mendesak Gubernur Anies minggu ini harus sudah menyatakan sikap dan menyerahkan banding terhadap keputusan PTUN DKI Jakarta terkait UMP DKI 2022 yang diturunkan dan sangat merugikan buruh,” tegas Said Iqbal. Di sisi lain, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) DKI Jakarta M Andre Nasrullah menyebutkan ada usaha mengadu domba dan memecah suara buruh soal pernyataan sikap menentang keputusan PTUN soal UMP DKI Jakarta.

Pasalnya, sejak awal ada 6 dari 9 federasi buruh besar di DKI Jakarta yang menolak putusan PTUN sejak diumumkan. Namun, dalam pertemuan langsung dengan Gubernur DKI Jakarta ada perubahan sikap dari 3 federasi buruh yang awalnya menentang justru malah menerima putusan PTUN.

“Saat rapat dimulai itu penyampaian dari Kadisnaker DKI Jakarta tiba-tiba ada perubahan sikap dari beberapa federasi melalui WA dan video pendek dikirim, kamu curiga ada apa-apa di baliknya. Dari semua yang ada, yang 6 federasi menolak PTUN, tinggal 3 federasi saja yang meolak hasil PTUN,” papar Andre dalam acara yang sama.

“Jadi memang sampai terakhir kami rapat dengan Gubernur, akhirnya Gubernur meminta masing-masing federasi melakukan pernyataan sikap menolak atau menerima baru Pemprov nyatakan sikap,” lanjutnya. Sudah mencoba mengkonfirmasi perihal kabar Anies enggan banding yang diungkap buruh ini. Hanya saja, hingga berita ini ditulis pihak Pemprov DKI Jakarta belum juga menjawab.

Buruh meminta Anies segera melakukan banding pada putusan PTUN tersebut. Jika tidak, serikat buruh bakal melakukan banding langsung lewat jalur tergugat intervensi. Ketua Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP KSPI) Jakarta Timur Solihin menyatakan saat ini para buruh masih menunggu Anies Baswedan selaku tergugat utama. “Kita kan ibaratnya turut tergugat intervensi, kami akan menunggu tergugat pertama yaitu gubernur. Kalau memang gubernur tidak ada sikap, kami bisa banding ke PTUN. Itu banding tetap,” kata Solihin dalam acara yang sama.

“Kita nanti turut terbanding juga, jadi kita bisa langsung melawan,” katanya.

Menurut Solihin, bila sampai 29 Juli tak ada pergerakan dari Pemprov DKI Jakarta, pihaknya akan melakukan banding sendiri. “Kita menunggu dulu sikap Gubernur, tanggal 29 (Juli) itu terakhir, 14 hari setelah putusan, kalau tanggal 28 aja nggak ada sikap, di tanggal 29 bisa aja kita langsung banding jadi tergugat intervensi,” sebut Solihin.

Di sisi lain, Said Iqbal mengatakan buruh juga bisa melakukan banding tanpa keputusan dari Anies. Buruh pun akan mempertimbangkan opsi mengajukan kasasi langsung ke Mahkamah Agung soal putusan PTUN. “Kami akan melakukan banding sendiri tanpa gubernur, kita tinggal dia, kita akan banding sebagai tergugat intervensi ke PTUN, kita juga bisa banding ke MA,” sebut Said. Kemudian, buruh juga akan melakukan unjuk rasa besar-besaran ke Kantor Gubernur DKI Jakarta untuk menuntut banding pada putusan PTUN.

“Akan ada demonstrasi juga terus menerus ke kantor Gubernur DKI. Kami akan kecam inkonsistensi Gubernur, kecam Gubernur yang berlindung di balik keputusan PTUN. Aksi akan dilakukan terus menerus sampai menang,” kata Said Iqbal.

Pemprov DKI Jakarta tak kunjung memberikan sikap terkait putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) Jakarta soal UMP DKI 2022. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berjanji pihaknya bakal memberikan kepastian hukum sebelum batas akhir pengajuan banding.
“UMP kan tanggal 29, ya tunggu saja. Sebelum waktunya habis diumumkan,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).

Saat ditanya apakah cenderung banding, Riza enggan membocorkan sikap yang akan diambil Pemprov ke depannya. Dia hanya meminta agar seluruh pihak menunggu sampai waktu yang ditentukan. “Akan diumumkan. Ya nggak boleh dibocorin,” ujarnya. Dikonfirmasi terpisah, Kabiro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan pihaknya bakal memberikan keputusan melalui keterangan resmi.

“Tunggu rilis resminya ya,” jawabnya singkat.

Anies Baswedan Ogah Banding Untuk Perjuangkan Nasib Buruh Yang Alami Penurunan UMP

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikabarkan ogah mengajukan banding pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal UMP DKI Jakarta 2022. Putusan itu membatalkan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1% atau menjadi Rp 4,64 juta.

Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dari hasil komunikasi langsung buruh dengan Anies Baswedan, nampaknya Pemprov DKI Jakarta cenderung tidak akan melakukan banding pada putusan soal kenaikan UMP 2022 yang dibatalkan PTUN Jakarta.

“Kami sudah coba komunikasi ke Gubernur DKI, nampaknya dalam komunikasi tersebut, pak Anies Baswedan cenderung tak mau banding. Meski belum dilakukan resmi dan belum diumumkan secara resmi apakah akan banding atau tidak banding, namun dalam dialog kami sepertinya Pemprov cenderung tak mau banding,” papar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Selasa (26/7).

Buruh pun mendesak agar Anies mau melakukan banding. Jangan sampai putusan PTUN yang menurunkan upah minimum diterima begitu saja. “Sikap KSPI dan Partai Buruh mendesak Gubernur Anies minggu ini harus sudah menyatakan sikap dan menyerahkan banding terhadap keputusan PTUN DKI Jakarta terkait UMP DKI 2022 yang diturunkan dan sangat merugikan buruh,” tegas Said Iqbal.

Di sisi lain, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) DKI Jakarta M Andre Nasrullah menyebutkan ada usaha mengadu domba dan memecah suara buruh soal pernyataan sikap menentang keputusan PTUN soal UMP DKI Jakarta. Pasalnya, sejak awal ada 6 dari 9 federasi buruh besar di DKI Jakarta yang menolak putusan PTUN sejak diumumkan. Namun, dalam pertemuan langsung dengan Gubernur DKI Jakarta ada perubahan sikap dari 3 federasi buruh yang awalnya menentang justru malah menerima putusan PTUN.

“Saat rapat dimulai itu penyampaian dari Kadisnaker DKI Jakarta tiba-tiba ada perubahan sikap dari beberapa federasi melalui WA dan video pendek dikirim, kamu curiga ada apa-apa di baliknya. Dari semua yang ada, yang 6 federasi menolak PTUN, tinggal 3 federasi saja yang menolak hasil PTUN,” papar Andre dalam acara yang sama.

Gubernur Anies Baswedan kalah mempertahankan SK Gubernur soal UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4,6 juta di PTUN Jakarta. Atas hal itu, dua organisasi buruh mengajukan banding terhadap putusan itu. Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (SIPP PTUN) Jakarta, Rabu (27/7/2022), pembanding itu adalah:

  1. DPD Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi DKI Jakarta.
  2. Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP KEP SPSI) Provinsi DKI Jakarta

Sedangkan yang menjadi terbanding adalah:

  1. Gubernur Anies Baswedan, di tingkat pertama sebagai tergugat
  2. DPD Apindo DKI Jakarta, di tingkat pertama sebagai penggugat

Adapun turut terbanding adalah:

  1. Pengurus Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
  2. Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (DPD SPN) Provinsi DKI Jakarta
  3. Dewan Pengurus Pusat Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (DPP FKUI)
  4. Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (DPP ASPEK) Provinsi DKI Jakarta
  5. Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum (DPD FSP KEP) Provinsi DKI Jakarta
  6. Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Provinsi DKI Jakarta
  7. Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia DKI Jakarta

Sebagaimana diketahui, kasus bermula saat Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Di SK itu menyebutkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.641.854.

SK itu tidak diterima oleh sejumlah pihak, salah satunya DPP Apindo DKI Jakarta. Gugatan pun dilayangkan ke PTUN Jakarta dan dikabulkan. “Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845,” demikian bunyi putusan PTUN Jakarta yang didapat detikcom, Selasa (12/7/2022).

Arogansi Faisal Marasabessy Pukuli Warga Di Pinggir Jalan Tol Gatsu


Video memuat aksi pemukulan pengemudi mobil berpelat RFH terhadap warga inisial JF di pinggir jalan Tol Gatot Subroto viral di media sosial. Pengemudi mobil pelat RFH itu kemudian ditangkap pihak kepolisian dan langsung ditahan. Seperti dilihat, Sabtu (4/6), dalam video viral itu tampak pelaku pemukulan mengenakan jas berwarna merah. Satu orang rekan pelaku menggunakan kemeja batik tampak hanya melihat peristiwa pemukulan itu.

Kini terungkap sudah identitas dari pengemudi mobil berpelat RFH yang memukuli Justin Frederick, anak dari anggota DPR RI Indah Kurniawati. Pria berkemeja batik yang terlihat di video viral adalah Ali Fanser Marasabessy, Ketua Pemuda Bravo 5. “Betul yang bersangkutan (Ali Fanser) Ketua Pemuda Bravo-5,” ujar Ketua Umum Bravo 5, Fachrul Razi, saat dimintai konfirmasi, Minggu (5/6/2022).

Sementara itu, satu pelaku berinisial FM yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka merupakan anak dari Ali Fanser. Dia bernama Faisal Marasabessy. “Iya,” singkat Fachrul. “Masalahnya sudah ditangani di Polda Metro Jaya,” sambungnya.

Dalam video yang beredar, Faisal Marasabessy adalah pria berbaju merah yang memukuli Justin. Sementara itu, Ali Fanser Marasabessy adalah pria berkemeja batik yang ada di lokasi kejadian bersama Faisal Marasabessy. Dapat terlihat dalam video tersebut bagaimana sang ayah ALi Fanser tidak bergeming melihat kebrutalan sang anak.

Seorang pengemudi mobil bernama Justin Frederick dipukul oleh pengemudi mobil berpelat RFH di Tol Gatot Subroto. Salah satu pelaku pemukulan Justin Frederick yang berinisial FM kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Satu orang sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengky Haryadi kepada wartawan, Minggu (5/6/2022).

Korban sempat memberikan perlawanan, namun usahanya gagal dan terus menjadi sasaran amukan dari pelaku yang diduga PNS berkemeja merah. Kedua pihak juga sempat adu mulut. Hilang sudah slogan abdi negara dan pengayom masyarakat dalam benak oknum tersebut setelah terekam kamera

Berikut fakta-fakta pemukulan yang dilakukan pengemudi pelat RFH:

  1. Viral Pengemudi Berpelat RFH Pukuli Warga
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan membenarkan adanya pemukulan tersebut. Dia menyebut peristiwa itu terjadi pada Sabtu (4/6) sekitar pukul 12.40 WIB. Korban inisial JF telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya. “Jadi membenarkan adanya laporan dari korban di Polda Metro,” kata Zulpan saat dihubungi, Sabtu (4/6). Sejumlah bukti turut dibawa JF saat membuat laporan ke polisi hari ini. Salah satu bukti itu berupa rekaman pemukulan yang dilakukan oleh pelaku. “Itu kan jelas sekali ya pada saat pelapor melapor ke Polda Metro pun itu ada ditunjukkan juga rekaman video pemukulan itu yang di jalan tol,” tutur Zulpan. Dia menambahkan terlapor selaku pemukulan itu merupakan pihak pengemudi mobil berpelat RFH. “Iya (terlapor) pemobil RFH itu,” katanya.
  1. Awal Mula Pemukulan
    Pengemudi mobil berpelat RFH sudah dilaporkan karena memukul pengemudi lainnya inisial JF. Kasus itu berawal dari serempetan di jalan antara mobil korban dan pelaku. “Itu kan awalnya karena serempetan, tapi si (pengemudi) RF ini kan ngambil dari sebelah kiri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan. Awalnya korban melintas dari daerah Jakarta Timur, namun secara tiba-tiba ada kendaraan pelaku dengan pelat nomor B-1146-RFH memotong laju kendaraan pelapor.

“Dari sebelah kiri ada terlapor yang mengendarai mobil Nissan memotong laju kendaraan dan mengakibatkan mobil pelapor terserempet mobil terlapor,” katanya. Pengemudi pelat RFH itu lalu turun menghampiri kendaraan pelapor. Saat pelapor ikut turun tindakan pemukulan itu terjadi. “Saat turun si anak ini terus yang (pengemudi pelat) RF ini turun kemudian terjadi pemukulan seperti itu,” ujar Zulpan.

Korban JF lalu melaporkan peristiwa ini ke Polda Metro Jaya, Sabtu (4/6) sore. Sejumlah bukti dibawa dalam laporannya tersebut.

Korban Alami Luka Wajah hingga Punggung. Korban JF mengalami sejumlah luka usai dipukuli pengemudi mobil Nissan berpelat RFH. Korban mengalami sejumlah luka di bagian wajah hingga punggung. “Pelapor mengalami luka atau menimbulkan rasa sakit pada wajah di bawah mata kanan, leher, di sekitar ketiak kanan, jari tangan, hidung, mulut, dan sekitar punggung,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan.

Pengemudi Pelat RFH Ditangkap. Pengemudi mobil Nissan berpelat RFH diamankan polisi usai memukul JF di Tol Gatot Subroto. Pengemudi mobil bersama satu orang lainnya diamankan oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan membenarkan pihaknya telah mengamankan pengemudi arogan tersebut.

Pengemudi mobil Nissan berpelat RFH diamankan polisi usai memukul warga inisial JF di Tol Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Pengemudi mobil pelat RFH langsung diperiksa dan ditahan oleh Polda Metro Jaya. “Malam ini akan kita periksa, dan langsung kita tahan sesuai kapasitasnya,” kata Dirkrimum PMJ Kombes Hengki Haryadi. Pengemudi mobil pelat RFH bersama satu orang lainnya diamankan oleh tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. “Kita amankan keduanya,” kata Dirkrimum PMJ Kombes Hengki Haryadi.

Seperti diketahui, pengemudi mobil Nissan berpelat RFH diamankan polisi usai memukul warga inisial JF di Tol Gatot Subroto. Pengemudi mobil pelat RFH itu diamankan Polda Metro Jaya. “Betul sudah diamankan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan. Warga inisial JF sebelumnya melapor ke polisi karena dipukuli pengemudi mobil Nissan berpelat RFH di Tol Gatot Subroto. Korban mengalami sejumlah luka di bagian wajah hingga punggung.

“Pelapor mengalami luka atau menimbulkan rasa sakit pada wajah di bawah mata kanan, leher, di sekitar ketiak kanan, jari tangan, hidung, mulut, dan sekitar punggung,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Sabtu (4/6). Pemukulan itu terjadi siang tadi sekitar pukul 12.40 WIB. Awalnya mobil yang dikemudikan korban melaju dari arah Jakarta Timur. Namun, saat tiba di lokasi, pengemudi Nissan berpelat RFH itu memotong jalur korban. Imbasnya, kendaraan korban dan pelaku serempetan di lokasi.

“Dari sebelah kiri ada terlapor yang mengendarai mobil Nissan memotong laju kendaraan dan mengakibatkan mobil pelapor terserempet mobil terlapor,” katanya.

Pemkot Bandung Berani Naikan UMP Sebesar 118 Ribu


Pemerintah Kota Bandung telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2022 sebesar Rp3.742.276,48 per bulan. Jumlah ini naik sekitar Rp118 ribu dari UMK tahun ini. Wali Kota Bandung Oded M Danial menuturkan para buruh dan pengusaha telah menyepakati besaran UMK 2022 lewat musyawarah mufakat di dewan pengupahan.

Teganya Anies Baswedan Naikan UMP Buruh Hanya Rp. 37.749

“Kenaikannya rasional. Alhamdulillah, saya mengapresiasi kepada buruh yang menyampaikan aspirasinya tidak anarkis dan sangat komunikatif,” ujar Oded di Pendopo Kota Bandung, Jumat (26/11).

Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengeluarkan surat No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021. UMP Jabar pada 2022 sebesar Rp1.841.487,31. Upah tersebut naik Rp31.135,95 dari tahun sebelumnya.

Oded mengungkapkan, para buruh memang sangat berharap ada kenaikan UMK secara proporsional. Namun, di sisi pengusaha juga berharap kenaikannya tidak terlalu besar. Hingga akhirnya diputuskan di dewan pengupahan yang terdiri dari buruh, pengusaha, dan Pemkot Bandung.

“Di Bandung, semua diselesaikan musyawarah dan tidak pernah ada deadlock. Mang Oded hanya menandatangani saja. Namun, dalam putusan tersebut disertakan beberapa aspirasi buruh,” tutur Oded.

Oded mengaku jauh sebelum penetapan UMK 2022, ia telah beberapa kali bertemu dengan perwakilan para buruh. Dalam sejumlah kesempatan, para buruh sering menyampaikan aspirasinya. “Buruh sering curhat ke Mang Oded. Ini sepertinya perlu dicontoh juga oleh buruh-buruh di daerah lain,” tandas Oded.

2024 Mendekat Anies Baswedan Minta LBH Tidak Kritik Masalah Hukum Jakarta


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta tidak hanya menyorot masalah di Jakarta. LBH Jakarta sesuai dengan namanya, maka tugas LBH Jakarta mengkritik wilayah Jakarta.
“Tidak tepat (permintaan Anies). Sesuai dengan nama, LBH Jakarta wilayah operasionalnya Jakarta. Jadi kritiknya sebatas Jakarta saja,” ujar Kepala Advokasi dan pengacara LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, kepada wartawan, Rabu (20/10/2021).

Nelson menuturkan, bukan kali ini LBH Jakarta memberikan kritik terhadap Gubernur. Menurutnya, LBH Jakarta juga memberikan kritik pada masa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Fauzi Bowo hingga Sutiyoso. “LBH Jakarta bukan kali ini saja kritik Gubernur. Zaman Ahok kritik juga, Fauzi Bowo, Sutiyoso juga,” tuturnya.

Nelson menyebut LBH Jakarta telah berdiri sejak tahun 1970, dimana saat itu Ali Sadikin menjadi salah satu yang membantu pendirian LBH. Meski begitu, LBH tetap mengkritik kebijakan Ali Sadikin yang tidak sesuai. “Mungkin Pak Anies perlu tahu juga kalau LBH Jakarta sudah berdiri sejak 1970 dan yang membantu mendirikan itu salah satunya Bang Ali (Ali Sadikin), dan Bang Ali kita kritik keras juga dalam berbagai kasus. Salah satu yang paling terkenal itu penggusuran di Simprug. Tahun 1972 kalau tidak salah,” ujar Nelson.

“Respon Bang Ali apa? Bang Ali justru menganggap kritik, gugatan-gugatan di Pengadilan adalah tugas LBH Jakarta sebagai lembaga yang menerima pengaduan dari masyarakat dan memperjuangkan rakyat kecil, dan menerima itu sebagai konsekuensi jadi Gubernur,” sambungnya. Terkait wilayah lain yang diminta ikut disorot, Nelson mengatakan wilayah lain akan disoroti oleh LBH yang ada di masing-masing wilayah. Dia mencontohkan LBH Bandung yang juga aktif memberikan kritik terhadap Gubernur dan wali kota di Jawa Barat.

“Untuk wilayah lain sudah ada misalnya LBH Bandung yang aktif juga kritik Gubernur dan wali kota-wali kota di Jabar, dan kantor-kantor LBH lainnya mulai Aceh sampai Papua di bawah naungan YLBHI,” kata Nelson. Nelson menjelaskan, LBH berada di bawah naungan YLBHI. Saat ini terdapat 17 kantor LBH di seluruh Indonesia.

“Untuk LBH kantor itu ada 17 di seluruh Indonesia,” kata Nelson.

“17 kantor LBH: Aceh, Medan, Palembang, Pekanbaru, Padang, Lampung, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Samarinda, Palangkaraya, Menado, Makassar, Papua,” sambungnya. Anies Baswedan merespons rapor merah empat tahun kepemimpinannya sebagai Gubernur DKI Jakarta yang diberikan LBH Jakarta. Anies memastikan laporan itu akan dijadikan bahan evaluasi serta koreksi.

“Ini menjadi bahan yang sangat bermanfaat bagi kami untuk kita terus-menerus melakukan perbaikan, untuk terus melakukan koreksi sehingga kita bisa memastikan bahwa kota ini bisa maju dan warganya bahagia,” kata Anies di DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (19/10).

Eks Mendikbud itu mengapresiasi tindakan LBH yang memberikan perhatian terhadap permasalahan di Ibu Kota. Dia memastikan Pemprov DKI akan mempelajari laporan tersebut.
“Kami ucapkan terima kasih banyak, senang sekali bahwa LBH memberikan energi, perhatian, waktu untuk ikut memikirkan Jakarta,” ujarnya.Anies berharap ke depan perhatian ini tak hanya diberikan untuk Provinsi DKI Jakarta, tapi juga dirasakan gubernur di provinsi lainnya. Dia meyakini berbagai permasalahan yang disorot oleh LBH juga ditemui di wilayah lain.

“Kami berharap manfaat dari LBH bukan hanya dirasakan oleh Pemprov DKI Jakarta, mudah-mudahan perhatian yang sama diberikan ke seluruh pemprov di Indonesia sehingga manfaat dari LBH dan laporannya itu dirasakan oleh semua gubernur dan dirasakan oleh seluruh pemprov,” jelasnya. “Sehingga perhatian dari anak-anak muda yang peduli pada kotanya peduli pada keadilan itu tidak hanya dirasakan di Jakarta, tapi di seluruh Indonesia,” sambungnya.

pada Senin (18/10) lalu, LBH Jakarta menyerahkan rapor merah empat tahun kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ada sepuluh poin yang disorot LBH Jakarta. “Kita meng-highlight sepuluh permasalahan di Jakarta, termasuk janji politik Anies ketika naik menjadi Gubernur DKI Jakarta dan beberapa masalah krusial yang ada di Jakarta selama masa kepemimpinannya,” kata pengacara publik LBH Jakarta Charlie Meidino, di Balai Kota Jakarta, Senin (18/10).

Rapor merah itu diserahkan dalam bentuk kertas. Adapun yang menjadi sorotan mulai dari buruknya kualitas udara Jakarta, penanganan banjir, penanganan pandemi COVID-19, hingga reklamasi Jakarta. Sorotan pada sepuluh permasalahan berangkat dari kondisi faktual warga DKI Jakarta dan refleksi advokasi LBH Jakarta selama empat tahun masa kepemimpinan Anies.

Andi Tatat Direktur RS UMMI Bogor Masuk ICU Karena COVID-19


Dirut RS UMMI Bogor, Andi Tatat, dirawat di ICU RSUD Bogor karena positif COVID-19. Direktur Umum RS UMMI Najamudin membenarkan Andi terkena COVID. Belum ada informasi sampai saat ini apakah akan ada contact tracing.

Nama Andi Tatat menjadi sorotan sejak Habib Rizieq Syihab sempat dirawat di RS UMMI Bogor. Polemik lalu muncul terkait tes swab Habib Rizieq.

“Muhun (iya), mohon doanya untuk kesembuhan beliau ya dan terima kasih atas perhatiannya ya,” kata Najamudin, kepada wartawan, Jumat (11/12/2020). Najamudin menjawab pertanyaan soal kabar Andi Tatat positif COVID.

Terpisah, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mendengar informasi bahwa Andi Tatat dirawat di RSUD akibat COVID. Namun dia belum mendapat informasi lebih rinci.

“Maaf saya belum ke kantor. Menurut info, demikian,” ujar Dedie.

Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya menyebutkan Dirut RS UMMI Andi Tatat dirawat di ICU RSUD Bogor. Namun Bima tidak merinci kondisi Andi Tatat saat ini.

“Saya mendapat laporan bahwa dr Andi dirawat di ICU RSUD sejak semalam,” kata Bima.

“Untuk rekam mediknya, silakan konfirmasi ke pihak keluarga atau RS saja. Saya tidak bisa sampaikan itu,” sambung dia.

Bima sudah berkoordinasi dengan Dinkes dan RSUD untuk melakukan pelayanan kepada Andi Tatat. Dia mendoakan Andi Tatat segera pulih.

“Yang pasti saya sudah koordinasikan dengan dinkes dan RSUD untuk lakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan protokol kesehatan. Saya juga minta RSUD untuk berikan pelayanan terbaik. Kita doakan dr Andi segera pulih,” tuturnya.

Nama Andi Tatat menjadi sorotan sejak Habib Rizieq Shihab sempat dirawat di RS UMMI Bogor. Polemik lalu muncul terkait tes swab Habib Rizieq.

Dirut RS UMMI Bogor, Andi Tatat, dirawat di ICU RSUD Bogor. Kabar itu diungkap oleh Wali Kota Bogor Bima Arya. “Saya mendapat laporan bahwa dr Andi dirawat di ICU RSUD sejak semalam,” kata Bima ketika dikonfirmasi, Jumat (11/12/2020).

Namun Bima tidak merinci kondisi Andi Tatat saat ini. “Untuk rekam mediknya, silakan konfirmasi ke pihak keluarga atau RS saja. Saya tidak bisa sampaikan itu,” ujarnya.

Bima mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinkes dan RSUD untuk melakukan pelayanan kepada Andi Tatat. Dia mendoakan Andi Tatat segera pulih.

“Yang pasti saya sudah koordinasikan dengan dinkes dan RSUD untuk lakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan protokol kesehatan. Saya juga minta RSUD untuk berikan pelayanan terbaik. Kita doakan dr Andi segera pulih,” tuturnya.

Buntutnya, Direktur RS UMMI Andi Tatat dilaporkan ke polisi. Laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020 itu dibuat oleh Satgas COVID-19. Andi Tatat sempat diperiksa polisi pada 30 November 2020. Kala itu, dia dicecar 37 pertanyaa

Ahok Tidak Libatkan Rakyat Kecil Nelayan, Hakim Perintahkan Gubernur Cabut Izin Reklamasi Pulau G Yang Diterbitkan Ahok


Majelis hakim meminta Gubernur DKI untuk mencabut izin reklamasi Pulau G. Ada lima alasan yang mendasari keputusan majelis hakim ini.

  1. “Tidak dicantumkannya UU 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesiri dan pulau-pulau kecil,” ujar hakim Adhi Budi Sulistyo membacakan putusan sidang di PTUN Jakarta, Pulogebang, Jaktim, Selasa (31/5/2016). Keputusan hukum yang digugat adalah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta bernomor 2238/2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G oleh PT Muara Wisesa sebagai pihak pengembang.
  2. Alasan kedua, dalam surat keputusan Gubernur tersebut dicantumkan mengenai rencana zonasi.
  3. Alasan ketiga, penyusunan Amdal dalam pemberian izin tersebut tidak partisipatif melibatkan nelayan.
  4. “Keempat, tidak sesuai dengan pengadaan lahan untuk kepentingan umum yang sesuai dengan UU no 2 Tahun 2012,” ujar Adhi.
  5. Alasan kelima, hakim menilai izin reklamasi tersebut akan menimbulkan banyak dampak buruk untuk lingkungan, sosial, dan ekonomi serta menganggu objek vital.

Hakim PTUN Jakarta meminta Gubernur DKI mencabut izin reklamasi Pulau G. Putusan hakim ini disambut sorak syukur pengunjung sidang. “Allahuakbar,” kata seorang pengunjung usai pembacaan putusan di PTUN, Jaktim, Selasa (31/5/2016). Pengunjung lainnya ikut menirukan lafal takbir tersebut. Mereka berdiri. Ada juga yang berpelukan satu sama lain. Keriuhan juga terjadi di luar ruang sidang. Sejumlah pengunjung langsung berorasi.

“Tolak reklamasi sekarang juga,” kata seorang pengunjung. Majelis hakim menyatakan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta bernomor 2238/2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G oleh PT Muara Wisesa tidak sah. Surat keputusan itu harus dicabut. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), salah satu elemen yang ikut menggugat izin reklamasi Pulau G menyambut senang putusan PTUN. Putusan hakim memenangkan gugatan Walhi dkk atas izin reklamasi yang diterbitkan Gubernur DKI Basuki T Purnama atau Ahok.

“Jelas mulai detik ini nggak boleh ada reklamasi,” jelas Perwakilan Walhi, Nursatyahat Prabu di PTUN DKI Pulogebang, Jakarta Timur, Selasa (31/5/2016). Menurut Prabu, yang sedang digugat oleh Walhi dkk adalah izin reklamasi yang dikeluarkan Ahok. “Jadi yang kita gugat keputusan rekalamasi itu. Siapapun yang melakukan reklamsi dengan seizin gubernur itu tidak sah sekarang. Kalau mau mengambil alih itu urusan lain tapi jangan direklamasi. Karena reklamasi yang kita gugat izin reklamasi itu. Tidak prosedur, melanggar UU. Artinya secara legal reklamasi salah, kalau setelah ini mau diambil pemprov itu prinsipnya lain,” tegas dia.

Menurut dia, Pulau G yang sudah dibatalkan izinnya, apabila kemudian diambil Pemprov DKI, harus juga ada aturannya. “Kalau diambil alih artinya ada skenario lain. Kalo mau diambil dengan apa? Apakah sesuai dengan apa? Kita belum liat skenario itu,” tegas dia. Sidang gugatan terhadap izin reklamasi Pulau G di kawasan Teluk Jakarta memasuki babak terakhir. Hakim PTUN Jakarta menerima gugatan pihak nelayan dan meminta izin reklamasi dicabut. “Mengabulkan gugatan para penggugat 5 orang nelayan teluk Jakarta,” ujar Hakim Adhi Budi Sulistyo membacakan putusan sidang di PTUN Jakarta, Pulogebang, Jaktim, Selasa (31/5/2016).

Keputusan hukum yang digugat adalah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta bernomor 2238/2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G oleh PT Muara Wisesa sebagai pihak pengembang. Adhi menyatakan surat keputusan Gubernur 2238/2014 kepada PT Muara Wisesa tidak sah. Gubernur pun diminta pengadilan untuk mencabut surat itu. “Memerintahkan tergugat untuk mencabut surat putusan itu,” kata Adhi.

Gugatan terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini dilayangkan oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang terdiri dari sejumlah organisasi seperti Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI, Martin Hadiwinata menyatakan optimistis terkait hasil putusan sidang gugatan. Pasalnya pemprov dinilai tidak berwenang mengeluarkan izin reklamasi di Teluk Jakarta.

Daftar Nama Anggota Polri Yang Dapat Penghargaan Karena Jasanya Pada Teror Bom Thamrin


apolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti memberikan penghargaan kepada 16 anggota Polri di sela-sela Rapim Polri 2016. Penghargaan tersebut diberikan kepada anggota Polri yang berjasa saat peristiwa teror bom dan penembakan di Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (14/1) lalu). Penghargaan tersebut diberikan setelah dikeluarkannya Surat Keputusan Kapolri No: KEP/68/1/2016 tanggal 24 Januari 2016 soal pemberian penghargaan pada 16 anggota Polri yang berjasa di kasus bom Thamrin.

Penghargaan yang diberikan kepada ke 16 anggota Polri ini berupa kenaikan pangkat satu tingkat, selain itu juga pin perak dan pin emas. Mereka semua diberi penghargaan karena terlibat langsung melumpuhkan teroris atau menjadi korban dalam peristiwa tersebut. “Termasuk lima anggota kami yang jadi korban Thamrin juga dapat penghargaan, semoga cepat diberi kesembuhan,” kata Badrodin dalam pidatonya di acara Rapim di Gedung PTIK, Kebayoran Baru, Selasa (26/1/2016).

Berikut nama ke-16 anggota Polri yang mendapat penghargaan:

1. Aiptu Deni Mahieu, anggota Satgatur Ditlantas Polda Metro Jaya mendapat kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Ipda.

2. Aiptu Suhadi, anggota Satgatur Ditlantas Polda Meto Jaya mendapat kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Ipda.

3. Aiptu Dodi Maryadi, anggota Satlantas Polres Jakarta Pusat mendapat kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Ipda.

4. Aiptu Budiono, anggota Propam Polres Jakarta Pusat mendapat kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Ipda.

5. Brigadir Suminto, anggota Satgatur Ditlantas Polda Metro Jaya mendapat kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Bripka.

6. Kombes Martuani Sormin, Karoops Polda Metro Jaya mendapat pin emas.

7. AKBP Ahmad Untung S, Pamen Pusdikpolair Lemdiklat Polri mendapat pin emas.

8. AKBP Dedi Tabrani, Kapolsek Menteng mendapat pin emas.

9. IPDA Tamat Suryani, Gadik Penyelia Pusdikpolair Lemdiklat Polri mendapat pin emas.

10. Bripda Wiliyansyah, driver Karoops Polda Metro Jaya mendapat pin emas.

11. Aiptu Purwanto, Satsabhara Polres Jakarta Pusat mendapat pin perak.

12. Brigadir Fery Aldunan Afriandi, Satsabhara Polres Jakarta Pusat mendapat pin perak.

13. Brigadir Heryanto Panjaitan, Satsabhara Polres Jakarta Pusat mendapat pin perak.

14. Brigadir Tris Haryono anggota Polsek Menteng mendapat pin perak.

15. Briptu Muhammad Mustaqim, Ba satsabhara Polres Jakarta Pusat mendapat pin perak.

16. Briptu Andrian Nurdiawan, Ba Satsabhara Polres Jakarta Pusat mendapat pin perak.