Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikabarkan ogah mengajukan banding pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal UMP DKI Jakarta 2022. Putusan itu membatalkan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1% atau menjadi Rp 4,64 juta.
Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dari hasil komunikasi langsung buruh dengan Anies Baswedan, nampaknya Pemprov DKI Jakarta cenderung tidak akan melakukan banding pada putusan soal kenaikan UMP 2022 yang dibatalkan PTUN Jakarta.
“Kami sudah coba komunikasi ke Gubernur DKI, nampaknya dalam komunikasi tersebut, pak Anies Baswedan cenderung tak mau banding. Meski belum dilakukan resmi dan belum diumumkan secara resmi apakah akan banding atau tidak banding, namun dalam dialog kami sepertinya Pemprov cenderung tak mau banding,” papar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Selasa (26/7/2022). Buruh pun mendesak agar Anies mau melakukan banding. Jangan sampai putusan PTUN yang menurunkan upah minimum diterima begitu saja.
“Sikap KSPI dan Partai Buruh mendesak Gubernur Anies minggu ini harus sudah menyatakan sikap dan menyerahkan banding terhadap keputusan PTUN DKI Jakarta terkait UMP DKI 2022 yang diturunkan dan sangat merugikan buruh,” tegas Said Iqbal. Di sisi lain, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) DKI Jakarta M Andre Nasrullah menyebutkan ada usaha mengadu domba dan memecah suara buruh soal pernyataan sikap menentang keputusan PTUN soal UMP DKI Jakarta.
Pasalnya, sejak awal ada 6 dari 9 federasi buruh besar di DKI Jakarta yang menolak putusan PTUN sejak diumumkan. Namun, dalam pertemuan langsung dengan Gubernur DKI Jakarta ada perubahan sikap dari 3 federasi buruh yang awalnya menentang justru malah menerima putusan PTUN.
“Saat rapat dimulai itu penyampaian dari Kadisnaker DKI Jakarta tiba-tiba ada perubahan sikap dari beberapa federasi melalui WA dan video pendek dikirim, kamu curiga ada apa-apa di baliknya. Dari semua yang ada, yang 6 federasi menolak PTUN, tinggal 3 federasi saja yang meolak hasil PTUN,” papar Andre dalam acara yang sama.
“Jadi memang sampai terakhir kami rapat dengan Gubernur, akhirnya Gubernur meminta masing-masing federasi melakukan pernyataan sikap menolak atau menerima baru Pemprov nyatakan sikap,” lanjutnya. Sudah mencoba mengkonfirmasi perihal kabar Anies enggan banding yang diungkap buruh ini. Hanya saja, hingga berita ini ditulis pihak Pemprov DKI Jakarta belum juga menjawab.
Buruh meminta Anies segera melakukan banding pada putusan PTUN tersebut. Jika tidak, serikat buruh bakal melakukan banding langsung lewat jalur tergugat intervensi. Ketua Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP KSPI) Jakarta Timur Solihin menyatakan saat ini para buruh masih menunggu Anies Baswedan selaku tergugat utama. “Kita kan ibaratnya turut tergugat intervensi, kami akan menunggu tergugat pertama yaitu gubernur. Kalau memang gubernur tidak ada sikap, kami bisa banding ke PTUN. Itu banding tetap,” kata Solihin dalam acara yang sama.
“Kita nanti turut terbanding juga, jadi kita bisa langsung melawan,” katanya.
Menurut Solihin, bila sampai 29 Juli tak ada pergerakan dari Pemprov DKI Jakarta, pihaknya akan melakukan banding sendiri. “Kita menunggu dulu sikap Gubernur, tanggal 29 (Juli) itu terakhir, 14 hari setelah putusan, kalau tanggal 28 aja nggak ada sikap, di tanggal 29 bisa aja kita langsung banding jadi tergugat intervensi,” sebut Solihin.
Di sisi lain, Said Iqbal mengatakan buruh juga bisa melakukan banding tanpa keputusan dari Anies. Buruh pun akan mempertimbangkan opsi mengajukan kasasi langsung ke Mahkamah Agung soal putusan PTUN. “Kami akan melakukan banding sendiri tanpa gubernur, kita tinggal dia, kita akan banding sebagai tergugat intervensi ke PTUN, kita juga bisa banding ke MA,” sebut Said. Kemudian, buruh juga akan melakukan unjuk rasa besar-besaran ke Kantor Gubernur DKI Jakarta untuk menuntut banding pada putusan PTUN.
“Akan ada demonstrasi juga terus menerus ke kantor Gubernur DKI. Kami akan kecam inkonsistensi Gubernur, kecam Gubernur yang berlindung di balik keputusan PTUN. Aksi akan dilakukan terus menerus sampai menang,” kata Said Iqbal.
Pemprov DKI Jakarta tak kunjung memberikan sikap terkait putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) Jakarta soal UMP DKI 2022. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berjanji pihaknya bakal memberikan kepastian hukum sebelum batas akhir pengajuan banding.
“UMP kan tanggal 29, ya tunggu saja. Sebelum waktunya habis diumumkan,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).
Saat ditanya apakah cenderung banding, Riza enggan membocorkan sikap yang akan diambil Pemprov ke depannya. Dia hanya meminta agar seluruh pihak menunggu sampai waktu yang ditentukan. “Akan diumumkan. Ya nggak boleh dibocorin,” ujarnya. Dikonfirmasi terpisah, Kabiro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana mengatakan pihaknya bakal memberikan keputusan melalui keterangan resmi.
“Tunggu rilis resminya ya,” jawabnya singkat.
Anies Baswedan Ogah Banding Untuk Perjuangkan Nasib Buruh Yang Alami Penurunan UMP
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikabarkan ogah mengajukan banding pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal UMP DKI Jakarta 2022. Putusan itu membatalkan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1% atau menjadi Rp 4,64 juta.
Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dari hasil komunikasi langsung buruh dengan Anies Baswedan, nampaknya Pemprov DKI Jakarta cenderung tidak akan melakukan banding pada putusan soal kenaikan UMP 2022 yang dibatalkan PTUN Jakarta.
“Kami sudah coba komunikasi ke Gubernur DKI, nampaknya dalam komunikasi tersebut, pak Anies Baswedan cenderung tak mau banding. Meski belum dilakukan resmi dan belum diumumkan secara resmi apakah akan banding atau tidak banding, namun dalam dialog kami sepertinya Pemprov cenderung tak mau banding,” papar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Selasa (26/7).
Buruh pun mendesak agar Anies mau melakukan banding. Jangan sampai putusan PTUN yang menurunkan upah minimum diterima begitu saja. “Sikap KSPI dan Partai Buruh mendesak Gubernur Anies minggu ini harus sudah menyatakan sikap dan menyerahkan banding terhadap keputusan PTUN DKI Jakarta terkait UMP DKI 2022 yang diturunkan dan sangat merugikan buruh,” tegas Said Iqbal.
Di sisi lain, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) DKI Jakarta M Andre Nasrullah menyebutkan ada usaha mengadu domba dan memecah suara buruh soal pernyataan sikap menentang keputusan PTUN soal UMP DKI Jakarta. Pasalnya, sejak awal ada 6 dari 9 federasi buruh besar di DKI Jakarta yang menolak putusan PTUN sejak diumumkan. Namun, dalam pertemuan langsung dengan Gubernur DKI Jakarta ada perubahan sikap dari 3 federasi buruh yang awalnya menentang justru malah menerima putusan PTUN.
“Saat rapat dimulai itu penyampaian dari Kadisnaker DKI Jakarta tiba-tiba ada perubahan sikap dari beberapa federasi melalui WA dan video pendek dikirim, kamu curiga ada apa-apa di baliknya. Dari semua yang ada, yang 6 federasi menolak PTUN, tinggal 3 federasi saja yang menolak hasil PTUN,” papar Andre dalam acara yang sama.
Gubernur Anies Baswedan kalah mempertahankan SK Gubernur soal UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4,6 juta di PTUN Jakarta. Atas hal itu, dua organisasi buruh mengajukan banding terhadap putusan itu. Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (SIPP PTUN) Jakarta, Rabu (27/7/2022), pembanding itu adalah:
- DPD Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Reformasi DKI Jakarta.
- Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP KEP SPSI) Provinsi DKI Jakarta
Sedangkan yang menjadi terbanding adalah:
- Gubernur Anies Baswedan, di tingkat pertama sebagai tergugat
- DPD Apindo DKI Jakarta, di tingkat pertama sebagai penggugat
Adapun turut terbanding adalah:
- Pengurus Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
- Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (DPD SPN) Provinsi DKI Jakarta
- Dewan Pengurus Pusat Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (DPP FKUI)
- Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (DPP ASPEK) Provinsi DKI Jakarta
- Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum (DPD FSP KEP) Provinsi DKI Jakarta
- Dewan Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Provinsi DKI Jakarta
- Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia DKI Jakarta
Sebagaimana diketahui, kasus bermula saat Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Di SK itu menyebutkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.641.854.
SK itu tidak diterima oleh sejumlah pihak, salah satunya DPP Apindo DKI Jakarta. Gugatan pun dilayangkan ke PTUN Jakarta dan dikabulkan. “Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor : I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845,” demikian bunyi putusan PTUN Jakarta yang didapat detikcom, Selasa (12/7/2022).